Bu Lestari, pedagang pasar di Makassar, menggugat tetangganya soal batas tanah di pengadilan negeri dan kalah. Ia mengajukan banding, kalah lagi. Ia lalu mendengar ada "Mahkamah" di Jakarta, tetapi bingung: Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi? Lalu ia juga mendengar ada Komisi Yudisial yang bisa "melaporkan hakim". Apakah KY bisa membatalkan putusan yang menurutnya tidak adil?
Pertanyaan Bu Lestari menyentuh komponen struktur dalam teori Friedman yang kamu pelajari di Bab 1. Bab ini memetakan lembaga-lembaga yang menjalankan hukum. Bagian pertama membahas kekuasaan kehakiman: prinsip kemerdekaannya, Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Bagian kedua membahas aparat penegak hukum di luar hakim: kepolisian, kejaksaan, advokat, pemasyarakatan, dan KPK.
Banyak hal di bab ini baru saja berubah. UU Polri diubah pada Juni 2026, MK memerintahkan perubahan UU Advokat pada Juni 2026, dan KUHAP baru berlaku sejak Januari 2026. Karena itu bab ini juga menjadi latihan membaca hukum yang sedang bergerak.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka
Dasar konstitusional
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
"Merdeka" berarti bebas dari campur tangan pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal yang disebut UUD 1945 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Kemerdekaan ini bukan hak istimewa hakim, melainkan jaminan bagi pencari keadilan: Bu Lestari berhak diadili oleh hakim yang tidak takut pada kepala daerah, pengusaha kaya, atau tekanan media.
Asas-asas penyelenggaraan peradilan
UU 48/2009 memuat asas-asas yang akan kamu temui terus di mata kuliah acara [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]:
- Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Kalimat ini wajib menjadi kepala setiap putusan.
- Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
- Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang.
- Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
- Sidang pemeriksaan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Sejarah singkat: dari dua atap ke satu atap
Dulu, hakim berada di "dua atap". Urusan teknis yudisial dibina Mahkamah Agung, sedangkan urusan organisasi, administrasi, dan keuangan dibina departemen pemerintah, misalnya Departemen Kehakiman untuk peradilan umum dan Departemen Agama untuk peradilan agama. Para ahli menilai sistem ini membuka celah intervensi eksekutif. Setelah reformasi, pembinaan itu dialihkan seluruhnya ke Mahkamah Agung, dikenal sebagai sistem satu atap, dan ditegaskan dalam undang-undang kekuasaan kehakiman serta undang-undang tentang peradilan agama [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Mengapa kekuasaan kehakiman harus merdeka, dan apa arti sistem satu atap?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kekuasaan kehakiman harus merdeka agar hakim memutus hanya berdasarkan hukum dan keadilan, bebas dari campur tangan pemerintah, DPR, atau pihak lain (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan UU 48/2009). Sistem satu atap berarti pembinaan teknis yudisial sekaligus organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan berada di bawah Mahkamah Agung, bukan di bawah kementerian, sehingga celah intervensi eksekutif tertutup.
Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan
Kewenangan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan. Menurut Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)]. Wewenang lain itu antara lain memeriksa peninjauan kembali, memberi pertimbangan kepada Presiden soal grasi, dan melakukan pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan peradilan di semua badan peradilan di bawahnya, dengan syarat pengawasan itu tidak boleh mengurangi kebebasan hakim memeriksa dan memutus perkara [4PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung].
Bagi Bu Lestari, jawabannya jelas: setelah kalah di pengadilan tinggi, ia dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi tidak memeriksa sengketa tanah antarwarga.
Beban kerja Mahkamah Agung
Beban perkara MA sangat besar. Sepanjang 2025, MA menangani 38.148 perkara (37.918 perkara masuk dan 230 sisa tahun 2024) dan memutus 37.973 perkara, atau 99,54 persen [5Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025]. Jumlah hakim agung yang menangani perkara itu hanya 48 orang [6Data atau dokumen resmiEnam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di Atas 99%].
Angka di atas memperlihatkan bahwa perkara pidana khusus, seperti narkotika dan korupsi, mendominasi beban kasasi. Perkara tata usaha negara juga besar, sebagian karena di dalamnya termasuk peninjauan kembali perkara pajak. Untuk menjaga konsistensi putusan di tengah beban sebesar itu, MA menerapkan sistem kamar: hakim agung dikelompokkan menurut keahlian (pidana, perdata, agama, militer, dan tata usaha negara), dan setiap kamar merumuskan kesepakatan hukum dalam rapat pleno kamar yang kemudian dituangkan dalam surat edaran [5Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025].
Empat lingkungan peradilan
Di bawah MA ada empat lingkungan peradilan, masing-masing dengan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
| Lingkungan | Tingkat pertama | Tingkat banding | Perkara yang diadili | Pengadilan khusus di dalamnya |
|---|---|---|---|---|
| Peradilan umum | Pengadilan Negeri | Pengadilan Tinggi | Perkara pidana dan perdata pada umumnya | Pengadilan anak, niaga, HAM, tipikor, hubungan industrial, perikanan |
| Peradilan agama | Pengadilan Agama (Mahkamah Syariah di Aceh) | Pengadilan Tinggi Agama | Perkara tertentu bagi umat Islam: perkawinan, waris, wakaf, ekonomi syariah | Mahkamah Syariah di Aceh juga mengadili jinayat |
| Peradilan militer | Pengadilan Militer | Pengadilan Militer Tinggi (dan Pengadilan Militer Utama) | Tindak pidana oleh prajurit TNI | Pengadilan militer pertempuran |
| Peradilan tata usaha negara | Pengadilan Tata Usaha Negara | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara | Sengketa akibat keputusan atau tindakan pemerintahan | Pengadilan pajak |
Pengadilan khusus adalah pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tertentu dan hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. Contohnya pengadilan tindak pidana korupsi dan pengadilan niaga di lingkungan peradilan umum. Di pengadilan khusus sering duduk hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat untuk jangka waktu tertentu karena keahliannya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah perubahan ketiga UUD 1945 dan mulai bekerja pada 2003. Ia adalah pengawal konstitusi dan penafsir akhir UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain empat wewenang itu, MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat (Pasal 24C ayat (2)). MK beranggotakan sembilan hakim konstitusi, masing-masing tiga diajukan oleh MA, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3)) [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)]. Menurut UU 7/2020, hakim konstitusi mengakhiri masa tugasnya pada usia 70 tahun dengan keseluruhan masa tugas paling lama 15 tahun [7PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi].
Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan, serta berlaku bagi semua orang (erga omnes), bukan hanya bagi para pihak. Inilah yang membedakan MK dari pengadilan biasa [7PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi].
Dalam praktik, amar putusan pengujian undang-undang tidak hanya "mengabulkan" atau "menolak". MK mengembangkan beberapa variasi yang sudah kamu temui di bab-bab sebelumnya. Ada putusan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat, yaitu norma dinyatakan sah atau tidak sah sepanjang dimaknai dengan cara tertentu, seperti dalam Putusan 46/PUU-VIII/2010 tentang anak luar kawin dan Putusan 275/PUU-XXIII/2025 tentang delik aduan penghinaan Presiden [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan, 9Putusan pengadilanPutusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK)]. Ada pula putusan yang menunda akibat hukumnya dengan tenggat bagi pembentuk undang-undang, seperti dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja dan Putusan 126/PUU-XXIV/2026 tentang UU Advokat [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan), 11Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat].
Variasi ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya "membatalkan" undang-undang (negative legislator), tetapi dalam batas tertentu ikut merumuskan norma. Para ahli berbeda pendapat tentang hal ini. Pendukungnya menilai cara ini mencegah kekosongan hukum dan melindungi hak warga lebih cepat. Pengkritiknya khawatir MK mengambil alih peran DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang. Perdebatan ini akan kamu dalami di Hukum Tata Negara dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan.
- Puncak empat lingkungan peradilan
- Mengadili kasasi dan PK perkara konkret
- Menguji peraturan di bawah UU terhadap UU
- Pengawasan tertinggi atas badan peradilan
- Pasal 24A UUD 1945
- Berdiri sendiri, tidak punya pengadilan di bawahnya
- Mengadili tingkat pertama dan terakhir
- Menguji UU terhadap UUD 1945
- Sengketa lembaga, parpol, hasil pemilu, impeachment
- Pasal 24C UUD 1945
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman. Ia tidak mengadili dan tidak dapat membatalkan putusan. Tugasnya menjaga hakim dari luar.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
UU 18/2011 merinci wewenang KY, antara lain mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, serta menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersama MA [12PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial]. UU tentang MA menegaskan pembagian kerjanya: pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung oleh MA, dan pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung oleh KY [4PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung].
Jadi, kepada Bu Lestari, jawabannya: KY tidak dapat membatalkan putusan. Bila ia menduga hakimnya melanggar kode etik, misalnya menerima suap atau bertemu salah satu pihak di luar sidang, ia dapat melapor ke KY. Tetapi untuk mengoreksi isi putusan, ia harus menempuh upaya hukum, yaitu kasasi.
Batas pengawasan Komisi Yudisial[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman]
- FaktaSebanyak 31 hakim agung menguji UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka keberatan karena KY memanggil hakim agung sehubungan dengan putusan yang mereka jatuhkan, dan menilai hal itu mengancam kemerdekaan hakim. Mereka juga mempersoalkan apakah hakim agung dan hakim konstitusi termasuk hakim yang diawasi KY.
- Masalah hukumApakah hakim konstitusi dan hakim agung termasuk hakim yang perilakunya diawasi KY menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, dan apakah ketentuan pengawasan dalam UU KY memberi kepastian hukum?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Hakim konstitusi dinyatakan tidak termasuk hakim yang diawasi KY. Permohonan agar hakim agung dikecualikan ditolak, sehingga hakim agung tetap diawasi KY. Namun ketentuan pengawasan dalam UU KY dinyatakan tidak mengikat karena kabur, tidak rinci mengenai subjek, objek, dan prosedur pengawasan, serta dibangun di atas paradigma checks and balances yang keliru antara MA dan KY. MK meminta UU KY segera disempurnakan.
- PelajaranPutusan ini membentuk peta struktur hukum kita: KY mengawasi perilaku hakim, bukan isi putusan, dan tidak mengawasi hakim konstitusi. Pembentuk undang-undang menindaklanjutinya dengan UU 18/2011 yang merinci wewenang dan prosedur pengawasan KY.
Putusan ini masih diperdebatkan. Sebagian ahli menilai MK telah memutus perkara yang menyangkut dirinya sendiri ketika mengecualikan hakim konstitusi dari pengawasan KY, bertentangan dengan asas bahwa hakim tidak boleh mengadili perkaranya sendiri. Pihak lain menilai putusan itu menjaga kemerdekaan MK sebagai lembaga yang juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk bila KY menjadi pihak [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Untuk mengawasi etika hakim konstitusi, kini dikenal Majelis Kehormatan MK.
Apa beda wewenang MA, MK, dan KY? Ke mana seseorang pergi bila ingin mengoreksi putusan, dan ke mana bila ingin melaporkan perilaku hakim?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
MA mengadili kasasi dan PK, menguji peraturan di bawah UU, dan mengawasi badan peradilan (Pasal 24A UUD 1945). MK menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilu, dan wajib memutus pendapat DPR soal pelanggaran Presiden/Wapres (Pasal 24C). KY mengusulkan hakim agung dan menjaga perilaku hakim (Pasal 24B). Untuk mengoreksi isi putusan, tempuh upaya hukum (banding, kasasi, PK). Untuk melaporkan pelanggaran etika hakim, lapor ke KY atau Badan Pengawasan MA.
Aparat penegak hukum di luar hakim
Hakim hanya satu mata rantai. Perkara pidana melewati serangkaian lembaga yang bersama-sama membentuk sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). UU 48/2009 menyebut fungsi-fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945). Undang-undang induknya UU 2/2002, yang terakhir diubah dengan UU 5/2026 dan berlaku sejak 17 Juni 2026 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 15PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia].
Tugas pokok Polri menurut UU 2/2002 ada tiga: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat [14PeraturanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia]. Dalam perkara pidana, Polri adalah penyidik utama. Namun ada juga penyidik lain, seperti penyidik pegawai negeri sipil di bidang kehutanan, pajak, atau bea cukai, serta penyidik pada kejaksaan dan KPK untuk tindak pidana tertentu. Karena posisinya di gerbang paling depan, perilaku polisi sangat menentukan wajah sistem peradilan pidana di mata warga.
DPR menyatakan bahwa perubahan UU Polri ini tidak terlepas dari reformasi sistem peradilan pidana melalui KUHAP baru. Karena pengawasan terhadap penyidikan dan perlindungan hak warga sudah diperkuat dalam KUHAP, revisi UU Polri difokuskan pada kelembagaan, tata kelola, dan profesionalisme [16Artikel atau ulasanParipurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian, 15PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia].
Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan menjalankan fungsinya secara merdeka, dan Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi dan pengacara negara [17PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia]. Selain penuntutan, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara, serta melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Advokat
Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. UU 18/2003 menempatkan advokat setara dengan penegak hukum lain dalam menegakkan hukum dan keadilan, dan mewajibkan advokat memberi bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu [18PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat]. KUHAP 2025 juga memperkuat peran advokat dalam proses pidana [19PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Namun tata kelola organisasi advokat lama bermasalah karena banyak organisasi saling mengklaim kewenangan. Pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026 menyatakan UU 18/2003 inkonstitusional bersyarat bila dalam dua tahun tidak diubah atau diganti dengan berpedoman pada putusan-putusan MK. MK menyebut hal yang perlu diatur antara lain desain kelembagaan organisasi advokat, pemisahan fungsi organisasi profesi dan regulator profesi, standar kompetensi dan ujian profesi nasional, serta mekanisme pengawasan dan disiplin [11Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat]. Batas waktunya jatuh pada Juni 2028.
Pemasyarakatan dan KPK
Pemasyarakatan diatur UU 22/2022, yang menegaskan pemasyarakatan sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Fungsinya meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan konsep reintegrasi sosial dan keadilan restoratif, bukan semata pembalasan [20PeraturanUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan].
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. Setelah UU 19/2019, KPK memiliki Dewan Pengawas dan pegawainya berstatus aparatur sipil negara [21PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi tertentu, sehingga dalam perkara korupsi ia menjalankan dua fungsi yang dalam perkara biasa dipisah antara polisi dan jaksa. Perkara korupsi diadili di pengadilan tindak pidana korupsi.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan bantuan hukum
Tidak semua sengketa harus berakhir di ruang sidang. UU 48/2009 mengakui penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Di dalam pengadilan pun, perkara perdata pada umumnya wajib lebih dulu diupayakan damai melalui mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya. Budaya musyawarah yang kamu kenal dari hukum adat mendapat tempat resmi di sini.
UU 48/2009 juga menjamin bantuan hukum: setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum, dan negara menanggung biaya bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Di setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum [2PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Kewajiban advokat memberi bantuan hukum cuma-cuma melengkapi jaminan ini [18PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat]. Tanpa bantuan hukum, struktur peradilan yang lengkap pun tidak terjangkau oleh orang miskin, sehingga akses keadilan adalah ukuran penting baik-buruknya struktur hukum.
Struktur hukum dan tantangannya
Bila dibaca dengan kacamata Friedman, data dan aturan di bab ini memperlihatkan beberapa tantangan struktur hukum Indonesia. Pertama, penumpukan perkara di puncak: puluhan ribu kasasi setiap tahun ditangani 48 hakim agung, sehingga MA lebih banyak berfungsi sebagai pengadilan tingkat ketiga daripada penjaga kesatuan hukum [5Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025, 6Data atau dokumen resmiEnam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di Atas 99%]. Kedua, integritas dan pengawasan: keberadaan KY, Badan Pengawasan MA, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Dewan Pengawas KPK menunjukkan betapa pentingnya pengawasan, tetapi juga betapa rumit pembagian wewenangnya. Ketiga, koordinasi antarlembaga: sistem peradilan pidana hanya bekerja baik bila penyidik, penuntut, hakim, advokat, dan pemasyarakatan bergerak dengan standar yang sama, dan inilah salah satu tujuan KUHAP 2025 [19PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 22Jurnal ilmiahEnhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025].
Solehuddin dan kawan-kawan menilai KUHAP 2025 memperkuat pengawasan yudisial atas upaya paksa, tetapi mengingatkan bahwa keberhasilannya bergantung pada transformasi budaya hukum aparat dan pengawasan berbasis teknologi [22Jurnal ilmiahEnhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025]. Dengan kata lain, struktur dan substansi baru memerlukan budaya hukum baru.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kekuasaan kehakiman merdeka (Pasal 24 UUD 1945) dan dijalankan MA beserta empat lingkungan peradilan di bawahnya serta MK, dengan asas-asas dalam UU 48/2009.
- MA mengadili kasasi dan PK, menguji peraturan di bawah UU, dan melakukan pengawasan tertinggi; pada 2025 MA memutus 37.973 dari 38.148 perkara (99,54 persen) dengan 48 hakim agung.
- Empat lingkungan peradilan: umum, agama, militer, dan tata usaha negara, dengan pengadilan khusus seperti tipikor, niaga, HAM, anak, dan pajak.
- MK punya empat wewenang dan satu kewajiban (Pasal 24C), sembilan hakim, dan putusan final serta mengikat umum.
- KY mengusulkan hakim agung dan menjaga perilaku hakim, tetapi tidak menilai isi putusan; Putusan MK 005/PUU-IV/2006 mengecualikan hakim konstitusi dari pengawasan KY.
- Sistem peradilan pidana terpadu melibatkan Polri (UU 2/2002 jo. UU 5/2026), kejaksaan (UU 11/2021), advokat (UU 18/2003), hakim, dan pemasyarakatan (UU 22/2022), ditambah KPK untuk korupsi.
- Struktur hukum sedang berubah: KUHAP 2025 berlaku sejak Januari 2026, UU Polri diubah Juni 2026, dan UU Advokat wajib diubah paling lambat Juni 2028.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Pengawasan tertinggi MA dan pengawasan eksternal oleh KY.
- 5Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
- 6Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Enam Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Mempertahankan Rasio Produktivitas Memutus di Atas 99%. Situs Kepaniteraan MA, 29 Januari 2026.Jumlah hakim agung (48 orang) dan tren rasio produktivitas 2020 sampai 2025.
- 7Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.Syarat, masa tugas, dan usia pensiun hakim konstitusi.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian UU 1/1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Hubungan perdata anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil UU 1/2023 tentang KUHP (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 12 Agustus 2026.Delik penyerangan harkat dan martabat Presiden hanya dapat dituntut atas aduan Presiden atau Wakil Presiden.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Cacat formil, inkonstitusional bersyarat, dan partisipasi bermakna.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ikhtisar Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang perubahan atau penggantian UU Advokat. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Juni 2026.UU Advokat inkonstitusional bersyarat bila tidak diubah dalam dua tahun.
- 12Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 106.Wewenang dan tugas Komisi Yudisial.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial dan UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan KY terhadap hakim agung dan hakim konstitusi.
- 14Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.Tugas dan wewenang Polri, beserta riwayat perubahannya.
- 15Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 63.Perubahan terbaru UU Polri: pengawasan, netralitas, jabatan di luar Polri, Kompolnas.
- 16E-Media DPR RI (2026). Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Pengawasan dan Profesionalisme Kepolisian. emedia.dpr.go.id, 9 Juni 2026.Pokok perubahan UU Polri 2026 dan kaitannya dengan KUHAP baru.
- 17Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
- 18Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49.Status advokat sebagai penegak hukum dan riwayat pengujiannya.
- 19Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
- 20Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 165.Pemasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana terpadu.
- 21Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197.Kedudukan KPK dalam rumpun eksekutif dan Dewan Pengawas.
- 22Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.