Pada 1990-an, seorang mahasiswa hukum keturunan Tionghoa di Surabaya heran ketika notaris mengatakan bahwa warisan almarhum kakeknya dibagi menurut KUH Perdata, sementara kawan sekelasnya yang beragama Islam membagi warisan lewat Pengadilan Agama, dan kawan lain dari Minangkabau mengikuti adat matrilineal. Padahal mereka semua warga negara Indonesia. Bahkan hingga kini, surat keterangan ahli waris untuk pendaftaran tanah masih dibedakan menurut asal-usul golongan penduduk dalam peraturan pertanahan [1Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris].
Jawaban atas keheranan itu tidak ditemukan di undang-undang hari ini, tetapi di sejarah. Banyak ciri sistem hukum yang kamu pelajari di Bab 1 dan Bab 2, seperti corak civil law dan pluralisme, adalah warisan langsung dari politik hukum kolonial. Bab ini menelusuri perjalanan itu: bagaimana hukum Eropa masuk, bagaimana penduduk dibagi ke dalam golongan dengan hukum berbeda, bagaimana Republik mewarisinya tanpa kekosongan hukum, dan bagaimana warisan itu sedikit demi sedikit diganti.
Istilah "tata hukum" di sini berarti susunan hukum yang berlaku pada suatu waktu di suatu negara. Mempelajari sejarah tata hukum berarti mempelajari mengapa suatu aturan berlaku, bukan sekadar apa isinya [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Sebelum Belanda dan masa VOC
Jauh sebelum kapal Eropa datang, masyarakat Nusantara sudah hidup dengan hukum. Ada hukum adat yang tumbuh di setiap persekutuan, dan ada hukum yang dibuat kerajaan, misalnya kitab-kitab undang-undang kerajaan di Jawa, Bali, dan Bugis. Setelah Islam menyebar sejak abad ke-13, hukum Islam menjadi hukum yang hidup di banyak kesultanan, terutama di bidang perkawinan dan waris, bahkan ada lembaga peradilan agama di lingkungan keraton [3Jurnal ilmiahRekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia, 4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia].
Kongsi dagang Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), berdiri tahun 1602. VOC diberi hak oleh pemerintah Belanda untuk berdagang, membuat perjanjian dengan raja-raja, mendirikan benteng, bahkan mengadili. Di wilayah kekuasaannya, terutama Batavia, VOC memberlakukan peraturan yang dikumpulkan dalam Statuta Batavia tahun 1642. Untuk penduduk pribumi di luar kota, VOC umumnya membiarkan hukum adat berlaku, sepanjang tidak mengganggu kepentingan dagangnya [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Setelah VOC bubar pada akhir abad ke-18, wilayahnya diambil alih negara Belanda. Selama perang Napoleon, Hindia Belanda sempat dipimpin Gubernur Jenderal Daendels (1808 sampai 1811) dan kemudian berada di bawah Inggris dengan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811 sampai 1816). Raffles memperkenalkan beberapa pembaruan pemerintahan dan pertanahan, tetapi umumnya tetap menghormati hukum adat untuk penduduk asli [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Kodifikasi 1848 dan asas konkordansi
Babak terpenting dimulai setelah Belanda membuat kodifikasi sendiri. Pada 1838, Belanda memberlakukan Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandel (WvK) yang dibuat dengan mengikuti model Prancis. Pemerintah Belanda lalu memutuskan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Eropa di Hindia Belanda harus sama dengan hukum di negeri Belanda. Inilah yang disebut asas konkordansi (concordantie beginsel) [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia].
Dengan asas itu, BW dan WvK untuk Hindia Belanda mulai berlaku pada 1 Mei 1848, bersama peraturan lain seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), yaitu ketentuan umum tentang perundang-undangan. BW itulah yang sekarang disebut KUH Perdata, dan WvK yang sekarang disebut KUHD [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Belanda kemudian mengatur pemerintahan jajahan dengan Regeringsreglement (RR) 1854, semacam undang-undang dasar kolonial. Pasal 75 RR mengatur hukum yang berlaku bagi tiap golongan, dan Pasal 109 RR mengatur penggolongan penduduk. Pada 1925, RR diganti Indische Staatsregeling (IS) yang berlaku sejak 1926. Isi Pasal 75 RR dipindah ke Pasal 131 IS, dan isi Pasal 109 RR ke Pasal 163 IS [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia].
Di bidang pidana, Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (WvS) yang berlaku sejak 1 Januari 1918 bagi semua golongan penduduk. Jadi, berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana tertulis sudah diunifikasi sejak masa kolonial [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
- 1602VOC berdiriKongsi dagang diberi hak dagang, perjanjian, dan mengadili di wilayahnya.
- 1642Statuta BataviaHimpunan peraturan VOC yang berlaku di Batavia.
- 1811-1816Masa Inggris (Raffles)Pembaruan pemerintahan dan pertanahan; hukum adat dihormati.
- 1 Mei 1848BW dan WvK berlakuKodifikasi perdata dan dagang untuk golongan Eropa berdasarkan asas konkordansi.
- 1854RegeringsreglementPasal 75 dan 109 RR mengatur hukum tiap golongan dan penggolongan penduduk.
- 1 Januari 1918WvS berlakuKitab hukum pidana yang berlaku untuk semua golongan.
- 1925-1926Indische StaatsregelingMenggantikan RR; memuat Pasal 131 dan Pasal 163 IS.
Apa yang dimaksud asas konkordansi dan apa akibatnya bagi hukum Indonesia sekarang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Asas konkordansi adalah asas bahwa hukum yang berlaku bagi golongan Eropa di Hindia Belanda disamakan dengan hukum di negeri Belanda. Akibatnya, BW dan WvK Belanda diberlakukan di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848. Kedua kitab itu tetap berlaku sampai sekarang sebagai KUH Perdata dan KUHD berdasarkan aturan peralihan, sehingga hukum perdata Indonesia bercorak civil law.
Penggolongan penduduk: Pasal 163 dan Pasal 131 IS
Pasal 163 IS: tiga golongan penduduk
Pasal 163 IS membagi penduduk Hindia Belanda ke dalam tiga golongan [1Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia]:
- Golongan Eropa: semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa, orang Jepang, orang dari negara lain yang hukum keluarganya berasas sama dengan hukum Belanda, serta anak sah atau anak yang diakui dari mereka.
- Golongan Bumiputera: semua orang yang termasuk rakyat asli Hindia Belanda dan tidak pindah ke golongan lain, serta orang dari golongan lain yang telah meleburkan diri ke golongan Bumiputera.
- Golongan Timur Asing: penduduk yang bukan Eropa dan bukan Bumiputera, yang dibedakan lagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan Timur Asing bukan Tionghoa, seperti Arab dan India.
Perhatikan bahwa orang Jepang dimasukkan ke golongan Eropa. Ini menunjukkan bahwa penggolongan itu bukan semata soal ras, melainkan soal kepentingan politik dan dagang pemerintah kolonial [4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia].
Pasal 131 IS: hukum untuk tiap golongan
Pasal 131 IS menentukan hukum apa yang berlaku bagi tiap golongan. Pokok-pokoknya sebagai berikut [1Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia]:
- Hukum perdata, dagang, pidana, dan hukum acaranya harus dikodifikasi.
- Bagi golongan Eropa berlaku hukum yang sama dengan di negeri Belanda (asas konkordansi).
- Bagi golongan Bumiputera dan Timur Asing, peraturan Eropa dapat diberlakukan bila kebutuhan mereka menghendaki, baik seluruhnya maupun dengan perubahan. Selebihnya berlaku hukum adat mereka, yang boleh disimpangi bila kepentingan umum menghendaki.
- Orang Bumiputera dan Timur Asing boleh menundukkan diri pada hukum Eropa, baik seluruhnya maupun untuk perbuatan tertentu.
| Golongan (Pasal 163 IS) | Hukum perdata yang berlaku (Pasal 131 IS) | Catatan |
|---|---|---|
| Eropa | BW dan WvK (asas konkordansi) | Termasuk orang Jepang dan yang dipersamakan |
| Bumiputera | Hukum adat; bagi yang beragama Islam, hukum Islam di bidang tertentu | Dapat menundukkan diri pada hukum Eropa |
| Timur Asing Tionghoa | Sebagian besar BW dan WvK, dengan pengecualian tertentu | Diberlakukan dengan peraturan khusus pada 1917 |
| Timur Asing bukan Tionghoa | Hukum adat masing-masing, dengan sebagian hukum Eropa di bidang kekayaan | Misalnya keturunan Arab dan India |
Akibatnya: hukum antargolongan
Karena tiap golongan punya hukum sendiri, timbul pertanyaan bila orang dari golongan berbeda melakukan hubungan hukum. Misalnya, orang Bumiputera menjual tanah kepada orang Tionghoa, atau perempuan Bumiputera menikah dengan laki-laki Eropa. Untuk itu berkembang hukum antargolongan (intergentiel recht), yaitu kaidah yang menentukan hukum mana yang dipakai dalam hubungan semacam itu [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia]. Dari sinilah kamu bisa melihat akar pluralisme hukum yang dibahas di Bab 2.
Pengadilan yang juga terbelah
Penggolongan penduduk tidak hanya membelah hukum materiil, tetapi juga pengadilan dan hukum acaranya. Orang Eropa berperkara di Raad van Justitie dengan hukum acara Eropa yang lebih lengkap. Orang Bumiputera berperkara di Landraad dengan hukum acara yang lebih sederhana, yaitu Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) untuk daerah luar Jawa dan Madura. Di samping itu masih ada pengadilan swapraja, pengadilan adat, dan pengadilan agama di berbagai daerah [4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia].
Jejak ini masih terasa. HIR dan RBg sampai sekarang menjadi sumber utama hukum acara perdata di pengadilan negeri, karena undang-undang hukum acara perdata nasional belum terbentuk. Kamu akan mempelajarinya di Hukum Acara Perdata. Sebaliknya, untuk acara pidana, HIR sudah lama digantikan KUHAP 1981, yang kini pun telah diganti KUHAP 2025 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Perdebatan unifikasi di kalangan Belanda
Pemerintah kolonial sendiri tidak satu suara. Pada awal abad ke-20, ada pejabat dan ahli hukum yang ingin menyatukan hukum perdata bagi semua golongan dengan memperluas berlakunya BW kepada Bumiputera. Rencana ini ditentang keras oleh kelompok Leiden yang dipimpin Cornelis van Vollenhoven. Menurut mereka, memaksakan hukum Eropa kepada masyarakat yang hidup dengan hukum adat akan merusak tatanan sosial dan merugikan rakyat. Van Vollenhoven dan murid-muridnya lalu meneliti dan menuliskan hukum adat secara sistematis, sehingga hukum adat dikenal sebagai bidang ilmu tersendiri [4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia].
Perdebatan itu dimenangkan pendukung hukum adat, sehingga dualisme hukum perdata bertahan sampai akhir masa kolonial. Soetandyo Wignjosoebroto menunjukkan bahwa di balik argumen ilmiah itu ada juga pertimbangan politik: dualisme memudahkan penguasa kolonial menjaga jarak antara golongan Eropa dan Bumiputera [4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia]. Pelajaran pentingnya bagi kamu: pilihan antara unifikasi dan pluralisme tidak pernah netral, selalu ada kepentingan di belakangnya. Hal yang sama akan kamu lihat lagi di Bab 7 tentang politik hukum.
Apa beda isi Pasal 163 IS dan Pasal 131 IS?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 163 IS mengatur penggolongan penduduk: Eropa, Bumiputera, dan Timur Asing. Pasal 131 IS mengatur hukum yang berlaku bagi tiap golongan: kodifikasi dan asas konkordansi bagi Eropa, hukum adat bagi Bumiputera dan Timur Asing (dengan kemungkinan diberlakukannya hukum Eropa), serta kemungkinan penundukan diri. Singkatnya, Pasal 163 menjawab "siapa", Pasal 131 menjawab "hukum apa".
Masa Jepang dan kemerdekaan
Osamu Seirei 1942
Jepang menduduki Hindia Belanda pada Maret 1942. Pemerintah militer Jepang tidak sempat membuat hukum baru yang menyeluruh. Melalui Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942, Pasal 3, Jepang menyatakan bahwa semua badan pemerintahan, kekuasaannya, hukum, dan undang-undang dari pemerintah sebelumnya tetap diakui sah untuk sementara, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia]. Satu perubahan penting di masa ini adalah penyederhanaan susunan pengadilan, yang kelak memudahkan Indonesia membangun satu sistem peradilan untuk semua penduduk.
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, dan sehari kemudian PPKI menetapkan UUD 1945. Para pendiri negara menghadapi masalah praktis: negara baru belum punya undang-undang sendiri. Kalau semua hukum kolonial dianggap gugur, tidak ada aturan tentang jual beli, perkawinan, kejahatan, atau pengadilan. Jawabannya adalah Aturan Peralihan.
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Untuk mempertegas, Presiden menetapkan Peraturan Nomor 2 Tahun 1945 pada 10 Oktober 1945, yang lazim disebut PP 2/1945. Isinya menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada sampai berdirinya Republik pada 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut UUD, masih berlaku asal tidak bertentangan dengan UUD [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum, 2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia]. Syarat terakhir ini penting, karena memberi alat untuk menyisihkan aturan kolonial yang bertentangan dengan semangat kemerdekaan.
Di bidang pidana, Republik segera membuat UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang ini memberlakukan WvS dengan sejumlah perubahan dan menyebutnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. UU 1/1946 baru dicabut oleh KUHP nasional yang berlaku 2 Januari 2026 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Konstitusi berganti, hukum tetap tersambung
Bentuk negara Indonesia beberapa kali berubah, tetapi setiap konstitusi memuat ketentuan peralihan yang menyambung tubuh hukum yang sama [5Buku teksPengantar Ilmu Hukum]:
- Konstitusi RIS 1949, Pasal 192: peraturan dan ketentuan tata usaha yang sudah ada tetap berlaku sebagai peraturan RIS sendiri selama belum dicabut, ditambah, atau diubah.
- UUDS 1950, Pasal 142: rumusan serupa untuk peraturan yang ada pada 17 Agustus 1950.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959: UUD 1945 berlaku kembali, sehingga dasar berlakunya hukum lama kembali pada Pasal II Aturan Peralihan.
- Perubahan UUD 1945 (1999 sampai 2002): Aturan Peralihan dirumuskan ulang.
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
- 1942Osamu Seirei 1/1942 Pasal 3Hukum Hindia Belanda tetap berlaku sementara di masa Jepang.
- 18 Agustus 1945Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945Badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku.
- 10 Oktober 1945PP 2/1945Menegaskan berlakunya peraturan lama asal tidak bertentangan dengan UUD.
- 27 Desember 1949Pasal 192 Konstitusi RISPeraturan yang ada tetap berlaku sebagai peraturan RIS.
- 17 Agustus 1950Pasal 142 UUDS 1950Peraturan yang ada tetap berlaku sebagai peraturan RI.
- 5 Juli 1959Dekrit PresidenKembali ke UUD 1945 dan Pasal II Aturan Peralihan.
- 2002Pasal I Aturan Peralihan baruPeraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku sampai diganti.
Mengapa para pendiri negara tidak langsung membuat hukum baru? Alasannya praktis. Membuat kodifikasi seperti KUH Perdata atau KUHP memerlukan puluhan tahun kajian. Bandingkan dengan KUHP nasional, yang rancangannya mulai digodok sejak 1960-an dan baru berlaku pada 2026 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Negara baru tidak bisa menunggu selama itu. Aturan peralihan membuat roda kehidupan tetap berputar: orang tetap bisa menikah, berdagang, menyewa rumah, dan menuntut haknya di pengadilan pada hari-hari pertama kemerdekaan.
Di bidang peradilan, Republik juga menyatukan pengadilan yang dulu terbelah. UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 menghapus secara bertahap pengadilan swapraja dan sebagian besar pengadilan adat, lalu menjadikan pengadilan negeri sebagai pengadilan sehari-hari bagi semua penduduk tanpa membedakan golongan [4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia]. Pembedaan pengadilan untuk Eropa dan Bumiputera pun berakhir. Peradilan agama tetap dipertahankan untuk perkara tertentu bagi umat Islam, dan kini menjadi salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung [10PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama].
Menghapus golongan dan menyusun hukum nasional
Gagasan BW bukan lagi undang-undang
Setelah merdeka, banyak ahli merasa janggal bahwa hukum kolonial yang membeda-bedakan penduduk masih berlaku. Menteri Kehakiman Sahardjo pada 1962 menggagas agar BW dianggap bukan lagi undang-undang, melainkan buku hukum yang hanya menjadi pedoman. Mahkamah Agung di bawah Ketua Wirjono Prodjodikoro menyambutnya dengan SEMA 3/1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang [11Data atau dokumen resmiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang]. SEMA itu menganggap beberapa pasal BW tidak berlaku lagi, antara lain Pasal 108 dan 110 tentang ketidakcakapan istri bertindak tanpa bantuan suami, serta Pasal 1238 tentang keharusan somasi.
Kedudukan SEMA ini diperdebatkan sampai sekarang. Dari sudut hierarki, surat edaran tidak dapat mencabut undang-undang, sehingga banyak ahli memandangnya sebagai anjuran kepada hakim, bukan pencabutan [12Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar]. Dari sudut sejarah, SEMA ini adalah tanda tekad melepaskan diri dari hukum kolonial ketika hukum nasional belum tersedia.
Penghapusan penggolongan penduduk
Langkah-langkah penting menghapus penggolongan penduduk antara lain:
- Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 31/U/IN/12/1966 yang menghentikan pemakaian penggolongan penduduk dalam pencatatan sipil, sehingga kantor catatan sipil terbuka bagi seluruh penduduk [1Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris].
- UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan yang merumuskan "bangsa Indonesia asli" bukan berdasarkan ras, melainkan orang Indonesia yang menjadi warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri [13PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia].
- UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang melarang pembedaan perlakuan berdasarkan ras dan etnis dalam pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya [14PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis].
Walau begitu, jejaknya belum sepenuhnya hilang. Priyanti mencatat bahwa ketentuan pembuktian ahli waris untuk pendaftaran tanah masih membedakan pejabat pembuat surat keterangan waris menurut golongan penduduk, dan ia menilai hal itu bertentangan dengan UU 40/2008 [1Jurnal ilmiahTinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris].
Unifikasi lewat undang-undang
Hukum nasional kemudian dibangun lewat undang-undang yang berlaku bagi semua warga negara:
| Undang-undang | Bidang | Yang digantikan atau dikesampingkan |
|---|---|---|
| UU 5/1960 (UUPA) | Hukum tanah | Buku II BW sepanjang mengenai tanah dan hukum tanah kolonial; berdasar hukum adat |
| UU 1/1974 jo. UU 16/2019 | Perkawinan | Ketentuan perkawinan dalam BW, ordonansi perkawinan Kristen, dan peraturan perkawinan campuran |
| UU 8/1981 (KUHAP lama) | Acara pidana | HIR untuk acara pidana; kini diganti UU 20/2025 |
| UU 1/2023 (KUHP nasional) | Hukum pidana materiil | WvS melalui UU 1/1946; berlaku 2 Januari 2026 |
| UU 20/2025 (KUHAP baru) | Acara pidana | UU 8/1981; berlaku 2 Januari 2026 |
UU Perkawinan, misalnya, menyatakan bahwa sejauh telah diatur dalam undang-undang itu, ketentuan perkawinan dalam BW, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen, dan Peraturan Perkawinan Campuran tidak berlaku lagi [15PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Namun hukum waris dan sebagian besar hukum perikatan masih bersandar pada BW, hukum adat, dan hukum Islam. Inilah sebabnya cucu dalam cerita pembuka masih membagi warisan dengan cara yang berbeda dari kawan-kawannya.
Apa yang masih tersisa dari hukum kolonial
Lebih dari delapan puluh tahun setelah merdeka, sebagian hukum kolonial masih berlaku. Daftarnya cukup panjang, dan kamu perlu tahu agar tidak terkejut ketika membuka peraturan di mata kuliah lain:
- KUH Perdata (BW 1848), terutama Buku III tentang perikatan dan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa, serta sebagian Buku I dan II yang belum diganti undang-undang nasional.
- KUHD (WvK 1848), walaupun banyak bagiannya sudah digantikan undang-undang tentang perseroan, asuransi, dan kepailitan.
- HIR dan RBg sebagai hukum acara perdata.
- Sejumlah ordonansi di bidang tertentu yang belum dicabut.
Badan Pembinaan Hukum Nasional dan para ahli telah lama mendorong penggantian sisa-sisa itu, tetapi prosesnya lambat karena hukum perdata menyentuh hampir seluruh kehidupan orang [16Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik, 4Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia]. Contoh terbaru yang berhasil adalah bidang pidana: Indonesia memberlakukan KUHP nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana sekaligus pada 2 Januari 2026 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Keberhasilan di bidang pidana ini menjadi bahan perbandingan bagi upaya kodifikasi hukum perdata dan acara perdata di masa depan, yang akan kita bahas di Bab 7.
Studi kasus: hakim menyatukan hak waris
Sebelum ada undang-undang yang menyatukan hukum waris, Mahkamah Agung memakai putusan untuk mengoreksi hukum adat yang dianggap tidak adil. Putusan berikut menjadi yurisprudensi yang sampai kini dikutip.
Anak perempuan Karo sebagai ahli waris[17Putusan pengadilanPutusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), kaidah yurisprudensi]
- FaktaSengketa waris terjadi dalam keluarga Karo di Sumatera Utara, antara Langtewas dan kawan-kawan melawan Benih Ginting. Hukum adat Karo menganut sistem kekerabatan patrilineal, sehingga menurut adat hanya anak laki-laki yang mewarisi harta orang tua.
- Masalah hukumApakah anak perempuan dalam masyarakat Karo dapat dianggap ahli waris yang berhak atas harta peninggalan orang tuanya, padahal hukum adat setempat tidak mengakuinya?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung, atas rasa perikemanusiaan dan keadilan umum serta hakikat persamaan hak antara wanita dan pria, menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, termasuk di Tanah Karo, bahwa anak perempuan harus dianggap ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.
- PelajaranHakim tidak sekadar mencatat hukum adat, tetapi ikut membentuknya ke arah persamaan hak. Kaidah ini dikuatkan dalam himpunan yurisprudensi MA dan dipakai lagi dalam perkara waris di daerah patrilineal lain. Penelitian di Kabanjahe menunjukkan masyarakat Karo mulai memberi bagian khusus kepada anak perempuan, walau belum sama besar.
Kasus ini menghubungkan tiga hal yang kamu pelajari sejauh ini. Ia menunjukkan pluralisme (hukum adat Karo berlaku), konvergensi civil law dan common law (putusan hakim menjadi sumber hukum yang diikuti), dan perjalanan menuju hukum nasional yang berlandaskan persamaan hak [17Putusan pengadilanPutusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), kaidah yurisprudensi, 18Jurnal ilmiahEfektivitas Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179/K/Sip/1961 terhadap Hak Mewaris pada Masyarakat Batak Karo].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Sebelum Belanda, Nusantara sudah mengenal hukum adat, hukum kerajaan, dan hukum Islam; VOC membiarkan hukum adat berlaku bagi pribumi di luar kepentingannya.
- Asas konkordansi membawa BW dan WvK ke Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848; keduanya kini dikenal sebagai KUH Perdata dan KUHD.
- Pasal 163 IS membagi penduduk menjadi Eropa, Bumiputera, dan Timur Asing; Pasal 131 IS menentukan hukum bagi tiap golongan dan membuka penundukan diri.
- Hukum pidana tertulis sudah diunifikasi sejak WvS 1918, lalu dilanjutkan UU 1/1946 sampai diganti KUHP nasional pada 2 Januari 2026.
- Rantai ketentuan peralihan (Osamu Seirei 1942, Pasal II AP, PP 2/1945, Pasal 192 KRIS, Pasal 142 UUDS, Dekrit 1959, Pasal I AP) mencegah kekosongan hukum.
- Penggolongan penduduk dihapus bertahap melalui Instruksi Presidium 1966, UU 12/2006, dan UU 40/2008, sedangkan unifikasi berjalan lewat UUPA, UU Perkawinan, KUHP 2023, dan KUHAP 2025.
- Putusan MA 179 K/Sip/1961 menunjukkan hakim ikut membentuk hukum nasional ke arah persamaan hak laki-laki dan perempuan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sari Elsye Priyanti (2020). Tinjauan Yuridis Penggolongan Penduduk Dalam Pembuatan Keterangan Waris. Lex Renaissance 4(1).Isi Pasal 131 dan 163 IS dan sisa penggolongan penduduk dalam praktik keterangan waris.
- 2C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
- 3Siti Rohmah (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1).Teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario.
- 4Soetandyo Wignjosoebroto (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Sejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
- 5Soedjono Dirdjosisworo (2007). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10).Sistem hukum, sejarah berlakunya hukum, dan cabang ilmu hukum.
- 6Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
- 8Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
- 9Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
- 11Mahkamah Agung RI (1963). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak sebagai Undang-Undang. JDIH Mahkamah Agung.Upaya yudisial melepaskan diri dari BW kolonial.
- 12Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
- 13Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Pengertian bangsa Indonesia asli yang tidak lagi berdasar ras.
- 14Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 170.Larangan pembedaan perlakuan berdasarkan ras dan etnis.
- 15Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Unifikasi hukum perkawinan; diubah dengan UU 16/2019.
- 16Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
- 17Mahkamah Agung RI (1961). Putusan Nomor 179 K/Sip/1961 (Langtewas dkk. melawan Benih Ginting), kaidah yurisprudensi. Direktori Putusan Mahkamah Agung, diputus 23 Oktober 1961.Anak perempuan di Tanah Karo diakui sebagai ahli waris atas dasar persamaan hak.
- 18Sonia Catrisia, Agung Basuki Prasetyo, dan Sri Wahyu Ananingsih (2016). Efektivitas Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 179/K/Sip/1961 terhadap Hak Mewaris pada Masyarakat Batak Karo. Diponegoro Law Journal 5(3):1-18.Dampak yurisprudensi waris anak perempuan pada masyarakat Karo.