Peta bidang hukum positif Indonesia
Bab 5 dari 7

Peta bidang hukum positif Indonesia

Gambaran setiap cabang hukum positif dan pintu masuk ke mata kuliah yang membahasnya.

Sekitar 27 menit17 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan hukum publik dan hukum privat, hukum materiil dan hukum formil
  • Menjelaskan sumber utama tiap bidang hukum positif
  • Mengidentifikasi bidang hukum yang relevan dalam sebuah peristiwa sehari-hari
  • Menghubungkan tiap bidang dengan mata kuliah lanjutan
Bidang hukum positif
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Satu hari dalam hidup Sari, karyawan muda di Bekasi. Pagi hari ia membayar uang kos bulanan kepada pemilik rumah (hukum perdata). Ia memesan ojek daring ke kantor, dan pengemudinya berstatus mitra, bukan pekerja (hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis). Di jalan, ojeknya kena tilang elektronik karena menerobos lampu merah (hukum administrasi dan hukum pidana). Siang hari Sari mengurus perpanjangan KTP elektronik di kantor dukcapil (hukum administrasi negara). Sore hari ia membaca berita tentang putusan Mahkamah Konstitusi soal pemilu (hukum tata negara). Malam hari ia belanja di situs luar negeri dan barangnya tertahan di bea cukai (hukum internasional dan hukum pajak).

Dalam satu hari, Sari menyentuh hampir semua bidang hukum tanpa menyadarinya. Bab ini adalah peta bidang-bidang itu. Kamu tidak akan mempelajari setiap bidang secara rinci di sini, karena masing-masing punya mata kuliah sendiri. Tujuannya agar kamu tahu letak setiap bidang, sumber hukum utamanya, dan pertanyaan pokok yang dijawabnya, sehingga ketika masuk mata kuliah lanjutan, kamu sudah punya kerangka.

Di Bab 4 kamu mempelajari hierarki peraturan, yaitu pembagian hukum secara vertikal. Bab ini membagi hukum secara horizontal, menurut bidang atau lapangannya.

Cara membagi hukum

Para penulis buku pengantar membagi hukum dengan beberapa ukuran. Kansil menyebut pembagian menurut sumber, bentuk, tempat berlaku, waktu berlaku, cara mempertahankan, sifat, wujud, dan isinya [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)]. Tiga pembagian paling penting untuk peta kita adalah sebagai berikut.

Hukum publik dan hukum privat

Pembagian ini berasal dari ahli hukum Romawi Ulpianus: hukum publik menyangkut kepentingan negara, hukum privat menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum publik mengatur hubungan antara negara dan warganya atau antarlembaga negara, misalnya hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Hukum privat mengatur hubungan antarperseorangan, misalnya hukum perdata dan hukum dagang [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8), 2Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (ed. 5)].

Batasnya tidak selalu tajam. Hukum ketenagakerjaan, misalnya, berakar pada perjanjian kerja (privat), tetapi penuh dengan campur tangan negara seperti upah minimum dan pengawasan (publik). Hukum perlindungan konsumen dan hukum persaingan usaha juga berada di wilayah campuran ini. Fenomena masuknya negara ke wilayah privat ini sering disebut publikasi hukum privat [2Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (ed. 5)].

Hukum materiil dan hukum formil

Hukum materiil memuat hak, kewajiban, larangan, dan sanksi, misalnya KUHP dan KUH Perdata. Hukum formil atau hukum acara mengatur cara mempertahankan dan menegakkan hukum materiil di pengadilan, misalnya KUHAP dan HIR [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)]. Hukum materiil tanpa hukum formil seperti peraturan permainan tanpa wasit: semua tahu aturannya, tetapi tidak ada cara menegakkannya.

Hukum nasional dan hukum internasional

Hukum nasional berlaku di wilayah satu negara. Hukum internasional mengatur hubungan yang melintasi batas negara, baik antarnegara (hukum internasional publik) maupun antarorang dari negara berbeda (hukum perdata internasional) [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)].

Peta bidang hukum positif Indonesia
BidangPublik atau privatMateriil atau formilSumber utama
Hukum tata negaraPublikMateriilUUD 1945, UU lembaga negara, UU pemilu
Hukum administrasi negaraPublikMateriilUU 30/2014, UU sektoral perizinan
Hukum pidanaPublikMateriilUU 1/2023 (KUHP), UU pidana khusus, UU 1/2026
Hukum perdataPrivatMateriilKUH Perdata, UU 1/1974, UUPA, hukum adat, KHI
Hukum dagangPrivatMateriilKUHD, UU perseroan, UU kepailitan
Hukum acara pidanaPublikFormilUU 20/2025 (KUHAP)
Hukum acara perdataPrivat dalam tujuan, publik dalam pelaksanaanFormilHIR, RBg, Perma
Hukum acara TUN dan MKPublikFormilUU Peradilan TUN, UU MK
Hukum internasionalPublik dan privatMateriil dan formilPerjanjian internasional, UU 24/2000
Penggolongan ini bersifat umum; beberapa bidang berada di wilayah campuran.
Coba ingat dulu

Apa beda hukum publik dan hukum privat? Mengapa hukum ketenagakerjaan sering disebut bidang campuran?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Hukum publik mengatur hubungan negara dengan warga atau antarlembaga negara demi kepentingan umum, misalnya hukum pidana dan hukum tata negara. Hukum privat mengatur hubungan antarperseorangan demi kepentingan pribadi, misalnya hukum perdata. Hukum ketenagakerjaan disebut campuran karena dasarnya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha (privat), tetapi negara ikut mengatur upah minimum, jaminan sosial, dan pengawasan (publik).

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara

Hukum tata negara

Hukum tata negara mengatur organisasi negara: bentuk negara dan pemerintahan, lembaga-lembaga negara dan hubungan antarlembaga, hak asasi warga negara, serta wilayah negara. Sumber utamanya UUD 1945, ditambah undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, kementerian negara, pemilihan umum, pemerintahan daerah, dan Mahkamah Konstitusi [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK, 1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)].

Sumber hukum tata negara tidak hanya tertulis. Ada konvensi ketatanegaraan, yaitu kebiasaan yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara dan dihormati walau tidak tertulis, misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap 16 Agustus di hadapan sidang bersama DPR dan DPD. Ada pula putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan UUD 1945 dan mengikat semua orang, sehingga dalam praktik menjadi sumber hukum tata negara yang sangat penting [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 7/2020 · Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216, 1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)].

Pertanyaan pokok hukum tata negara antara lain: siapa yang berwenang membuat undang-undang, bagaimana Presiden dipilih dan diberhentikan, bagaimana hak asasi dijamin, dan bagaimana kekuasaan dibagi antara pusat dan daerah. Salah satu ciri setelah perubahan UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 adalah sistem checks and balances: MPR bukan lagi lembaga tertinggi, Presiden dipilih langsung, dan Mahkamah Konstitusi dapat menguji undang-undang.

Hukum administrasi negara

Hukum administrasi negara mengatur cara pemerintah menjalankan tugasnya sehari-hari: membuat keputusan, memberi izin, memungut retribusi, menjatuhkan sanksi administratif, dan melayani warga. Undang-undang induknya adalah UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik [5PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292].

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara
Hukum tata negara
  • Negara dalam keadaan diam (organisasi)
  • Lembaga negara dan kewenangannya
  • Sumber: UUD 1945, UU lembaga negara
  • Pengadilan: Mahkamah Konstitusi
Hukum administrasi negara
  • Negara dalam keadaan bergerak (tindakan)
  • Keputusan, izin, sanksi administratif
  • Sumber: UU 30/2014, UU sektoral
  • Pengadilan: Peradilan Tata Usaha Negara

Perumpamaan klasik membedakan keduanya: hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam, sedangkan hukum administrasi mempelajari negara dalam keadaan bergerak [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)]. Ketika Sari mengurus KTP dan ditolak tanpa alasan, sengketanya berada di wilayah hukum administrasi, dan bila sudah ada keputusan tertulis yang merugikannya, ia dapat menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara. Kamu akan mendalaminya di Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Hukum pidana

Hukum pidana menentukan perbuatan apa yang dilarang dan diancam pidana, kapan seseorang dapat dipertanggungjawabkan, dan pidana apa yang dapat dijatuhkan. Sejak 2 Januari 2026, sumber utamanya adalah KUHP nasional dalam UU 1/2023 yang menggantikan WvS warisan kolonial [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

KUHP nasional terdiri atas dua buku. Buku Kesatu memuat aturan umum: asas legalitas, hukum yang hidup dalam masyarakat, pertanggungjawaban pidana termasuk korporasi, jenis pidana dan tindakan, serta pedoman pemidanaan. Aturan umum ini juga menjadi pedoman bagi undang-undang pidana di luar KUHP dan bagi Perda, kecuali undang-undang menentukan lain. Buku Kedua memuat tindak pidana [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Pasal 1 ayat (1)UU 1/2023 tentang KUHP[6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

KUHP nasional juga mengubah cara negara menghukum. Pidana dibagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Pidana pokoknya adalah pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana kurungan, yang dulu ada dalam WvS, tidak lagi menjadi pidana pokok. Pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Pergeseran ini mencerminkan politik hukum pidana yang tidak lagi semata-mata membalas, tetapi juga memperbaiki pelaku dan memulihkan korban. Hakim juga diberi pedoman pemidanaan dan kemungkinan memberi pemaafan dalam keadaan tertentu.

Pembaruan ini menuntut perubahan budaya hukum para penegak hukum. Hakim yang terbiasa menjatuhkan pidana penjara harus belajar memakai pidana pengawasan dan kerja sosial. Jaksa harus menyesuaikan tuntutan dengan sistem kategori denda. Di sinilah teori Friedman tentang budaya hukum internal yang kamu pelajari di Bab 1 menjadi nyata.

Di samping KUHP, ada banyak undang-undang pidana khusus, misalnya tentang korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang ini sering memuat aturan menyimpang dari KUHP berdasarkan asas lex specialis [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)]. Agar ancaman pidananya selaras dengan sistem KUHP baru, UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana menyesuaikan ketentuan pidana di undang-undang lain, misalnya mengubah pidana kurungan menjadi pidana denda kategori tertentu dan menghapus ancaman minimum khusus kecuali untuk tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan pencucian uang [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1].

Hukum pidana adalah hukum publik karena penuntutannya dilakukan negara melalui penuntut umum, bukan oleh korban. Namun KUHP dan KUHAP baru memberi tempat yang lebih besar bagi korban, misalnya lewat keadilan restoratif, restitusi, dan delik aduan. Kamu akan mendalaminya di Hukum Pidana.

Hukum perdata dan hukum dagang

Hukum perdata

Hukum perdata mengatur hubungan antarperseorangan: status orang, keluarga, harta benda, perjanjian, dan warisan. Sumbernya beragam, sesuai warisan sejarah yang kamu pelajari di Bab 3 [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8), 8Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian TeoritikManan, 2004 · FH UII Press, Yogyakarta]:

  • KUH Perdata (BW 1848), terdiri atas Buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku III tentang perikatan, dan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
  • Undang-undang nasional yang menggantikan sebagian BW, terutama UU 1/1974 tentang Perkawinan (diubah UU 16/2019) dan UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104].
  • Hukum perdata adat bagi masyarakat yang masih memakainya, terutama di bidang waris dan tanah ulayat.
  • Hukum perdata Islam bagi umat Islam di bidang perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah, dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman di peradilan agama.
Pasal 2 ayat (1)UU 1/1974 tentang Perkawinan[9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1]

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk umat Islam, perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah diadili di pengadilan agama, bukan di pengadilan negeri. Pembagian kewenangan ini penting bagi praktik: gugatan cerai seorang istri beragama Islam diajukan ke pengadilan agama, sedangkan gugatan cerai pasangan beragama Kristen diajukan ke pengadilan negeri [11PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 50/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159]. Pada 2025, perkara di pengadilan agama bahkan menjadi pengguna terbesar layanan persidangan elektronik, dengan lebih dari 642 ribu perkara melalui e-court [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026].

Pasal ini contoh bagus tentang cara hukum nasional menampung pluralisme. Undang-undangnya satu (unifikasi), tetapi sahnya perkawinan diserahkan kepada hukum agama masing-masing. Akibatnya, hukum perkawinan Indonesia adalah unifikasi yang tetap memberi ruang bagi keragaman [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1].

Hukum dagang

Hukum dagang adalah bagian khusus dari hukum perdata yang mengatur kegiatan perusahaan. Hubungannya dengan KUH Perdata diatur dalam KUHD sendiri: ketentuan KUH Perdata berlaku juga untuk hal-hal yang diatur KUHD, sepanjang KUHD tidak mengatur secara khusus. Ini penerapan asas lex specialis [1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)]. Sekarang banyak bagian KUHD sudah digantikan undang-undang tersendiri, misalnya tentang perseroan terbatas, kepailitan, asuransi, dan pasar modal. Kamu akan mempelajarinya di Hukum Dagang dan Kepailitan serta Hukum Perusahaan.

Hukum ketenagakerjaan: contoh bidang yang sedang berubah

Hukum ketenagakerjaan adalah contoh bidang yang berubah cepat. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan diubah besar-besaran oleh UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi kemudian memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri dalam waktu dua tahun [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusanPutusan MK 168/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024].

Studi kasusPutusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2024

Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusanPutusan MK 168/PUU-XXI/2023 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024]

  1. Fakta
    Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja menguji puluhan ketentuan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, antara lain soal tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, upah, dan pemutusan hubungan kerja. Ketentuan ketenagakerjaan saat itu tersebar di UU 13/2003 dan UU 6/2023 sehingga sulit dipahami.
  2. Masalah hukum
    Apakah sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja menjamin kepastian hukum dan hak pekerja sesuai UUD 1945, dan bagaimana mengatasi tumpang tindih pengaturan?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian permohonan dan memaknai ulang sejumlah ketentuan, misalnya membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, serta menegaskan pengutamaan tenaga kerja Indonesia. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama dua tahun.
  4. Pelajaran
    Putusan ini menunjukkan bahwa satu bidang hukum positif bisa dibongkar dan disusun ulang lewat interaksi MK dan pembentuk undang-undang. Ia juga menjadi contoh batas metode omnibus: materi yang terlalu banyak dalam satu undang-undang dapat mengorbankan kepastian hukum.

Sebagai tindak lanjut, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, beberapa pekan sebelum tenggat MK pada 31 Oktober 2026. Undang-undang itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dan mengatur antara lain hubungan kerja, alih daya, perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, pemutusan hubungan kerja, serta pekerja platform digital [14Artikel atau ulasanNurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan KetenagakerjaanDPR RI, 2026b · dpr.go.id, 8 Oktober 2026]. Pada saat bab ini ditulis, naskahnya masih dalam proses pengesahan dan pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara, sehingga nomor undang-undangnya belum tersedia. Selalu periksa JDIH resmi untuk status terbarunya.

Coba ingat dulu

Mengapa hukum perdata Indonesia disebut plural, padahal sudah ada UU Perkawinan yang berlaku untuk semua warga negara?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena unifikasi baru terjadi di sebagian bidang. UU Perkawinan menyatukan aturan perkawinan, tetapi sahnya perkawinan tetap mengikuti hukum agama masing-masing (Pasal 2 ayat (1)). Hukum waris masih terbagi antara KUH Perdata, hukum adat, dan hukum Islam. Hukum perikatan masih bersandar pada KUH Perdata, ditambah undang-undang khusus. Jadi, hukum perdata Indonesia adalah campuran unifikasi dan pluralisme.

Hukum acara

Hukum acara adalah hukum formil yang mengatur cara mempertahankan hukum materiil di pengadilan. Setiap jenis perkara punya hukum acaranya sendiri.

Hukum acara pidana mengatur jalannya perkara pidana dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, sampai pelaksanaan putusan. Sejak 2 Januari 2026 sumbernya UU 20/2025 tentang KUHAP, yang mencabut UU 8/1981. KUHAP baru memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, mengatur ulang upaya paksa, memperkuat praperadilan, serta memperkenalkan pengakuan bersalah, perjanjian penundaan penuntutan, dan keadilan restoratif [15PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188].

Hukum acara perdata mengatur cara mengajukan gugatan, pembuktian, putusan, upaya hukum, dan eksekusi dalam perkara perdata. Sumbernya masih HIR dan RBg warisan kolonial, ditambah undang-undang kekuasaan kehakiman, undang-undang tentang MA, dan Peraturan Mahkamah Agung, misalnya tentang mediasi dan persidangan elektronik [16PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, 1Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8)]. Persidangan elektronik makin dominan: pada 2025 tercatat 786.384 perkara perdata, perdata agama, dan TUN tingkat pertama yang ditangani melalui e-court, naik sekitar 91 persen dari tahun sebelumnya [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026].

Di semua jenis acara, kamu akan bertemu pola upaya hukum yang mirip. Pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, masih ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali dengan syarat yang ketat, misalnya ditemukannya bukti baru yang menentukan. Pada 2025, Mahkamah Agung menerima 24.518 permohonan kasasi dan 5.766 permohonan peninjauan kembali di luar perkara pajak [12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026]. Angka ini menunjukkan betapa banyak perkara yang terus "naik" sampai ke puncak sistem peradilan, sebuah persoalan struktur hukum yang akan kita bahas di Bab 6.

Hukum acara peradilan tata usaha negara mengatur gugatan warga terhadap keputusan pejabat pemerintahan, sedangkan hukum acara Mahkamah Konstitusi mengatur pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 7/2020 · Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216].

786.384
Perkara tingkat pertama yang ditangani lewat e-court pada 2025[12Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026]
2 Jan 2026
KUHP nasional dan KUHAP baru mulai berlaku[15PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188]
313 pasal
Isi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR 6 Oktober 2026[14Artikel atau ulasanNurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan KetenagakerjaanDPR RI, 2026b · dpr.go.id, 8 Oktober 2026]

Hukum internasional

Hukum internasional publik mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional lain, seperti organisasi internasional. Sumbernya antara lain perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum. Bagi Indonesia, Pasal 11 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain, dan UU 24/2000 mengatur tata cara pembuatan dan pengesahannya [3PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK, 17PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185].

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 13/PUU-XVI/2018 menafsirkan bahwa daftar perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR dalam Pasal 10 UU 24/2000 tidak boleh dibaca sebagai daftar tertutup [17PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185]. Artinya, perjanjian lain yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat juga dapat memerlukan persetujuan DPR.

Hukum perdata internasional, sebaliknya, adalah hukum nasional yang menentukan hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang ketika suatu hubungan perdata mengandung unsur asing, misalnya perkawinan campuran atau jual beli lintas negara. Belanja daring Sari di situs luar negeri adalah contoh kecilnya. Kamu akan mendalami keduanya di Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional.

Peta menuju mata kuliah lain

Kembali ke hari Sari. Kini kamu bisa memetakan setiap peristiwanya dengan lebih tajam. Pembayaran kos adalah perjanjian sewa-menyewa dalam Buku III KUH Perdata. Status pengemudi ojek sebagai mitra adalah persoalan hubungan kerja yang sedang ditata ulang dalam undang-undang ketenagakerjaan baru. Tilang elektronik adalah tindakan administratif yang bisa berujung pada proses pidana pelanggaran lalu lintas. Pengurusan KTP adalah pelayanan publik yang tunduk pada hukum administrasi. Berita putusan MK adalah hukum tata negara. Barang yang tertahan di bea cukai menyentuh hukum kepabeanan, hukum pajak, dan perjanjian perdagangan internasional.

Setelah melihat semua bidang, kamu bisa memetakan mata kuliah lanjutan yang akan kamu temui di situs ini.

Bidang hukum dan mata kuliah yang mendalaminya
BidangMata kuliah intiMata kuliah lanjutan
Tata negaraHukum Tata NegaraIlmu Perundang-undangan, Pengujian Peraturan, Hukum dan HAM
AdministrasiHukum Administrasi NegaraHukum Pajak, Hukum Lingkungan, Tindak Pidana Korupsi
PidanaHukum PidanaTindak Pidana Khusus, Hukum Pidana Ekonomi, Kriminologi
PerdataHukum PerdataHukum Perjanjian, Hukum Agraria, Hukum Adat, Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama
Dagang dan bisnisHukum Dagang dan KepailitanHukum Perusahaan, Hukum Perbankan, Hak Kekayaan Intelektual
AcaraHukum Acara Perdata, Hukum Acara PidanaPraktik Peradilan, Arbitrase, Mediasi, dan Negosiasi
InternasionalHukum InternasionalHukum Perdata Internasional, Hukum Pidana Internasional
Keliru
Hukum pidana adalah hukum publik: negara yang menuntut melalui penuntut umum dan negara yang menjatuhkan pidana. Perlindungan korban diperkuat, tetapi penuntutan tetap urusan negara.
Keliru
Hak yang diakui hukum materiil tidak berguna tanpa cara menegakkannya. Tenggat banding, syarat gugatan, dan hak saat diperiksa polisi semuanya diatur hukum acara.
Sebagian benar
UU Perkawinan menyatukan banyak aturan, tetapi sahnya perkawinan mengikuti hukum agama masing-masing dan hukum waris masih plural.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pemilik kos menahan uang jaminan penyewa tanpa alasan setelah masa sewa berakhir. Bidang hukum apa yang paling relevan?
Soal 2 dari 7
Seorang warga ditolak permohonan izin usahanya oleh dinas tanpa alasan tertulis. Ke pengadilan mana ia dapat menggugat bila sudah ada keputusan tertulis?
Soal 3 dari 7
Pada Maret 2026 terjadi pencurian. Kitab hukum pidana materiil dan hukum acara pidana apa yang menjadi dasar utama?
Soal 4 dari 7
Mengapa hukum dagang disebut bagian khusus dari hukum perdata?
Soal 5 dari 7
Manakah pasangan yang tepat antara hukum materiil dan hukum formilnya?
Soal 6 dari 7
Apa perintah utama Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 kepada pembentuk undang-undang?
Soal 7 dari 7
Indonesia hendak membuat perjanjian dengan negara tetangga tentang batas wilayah laut. Menurut UU 24/2000, bagaimana pengesahannya?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Hukum dibagi menurut banyak ukuran; yang terpenting untuk peta adalah publik dan privat, materiil dan formil, serta nasional dan internasional.
  2. Hukum tata negara mempelajari organisasi negara (diam), sedangkan hukum administrasi mempelajari tindakan pemerintahan (bergerak) dengan UU 30/2014 sebagai induk.
  3. Hukum pidana bersumber pada KUHP nasional (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) dan UU pidana khusus yang diselaraskan oleh UU 1/2026.
  4. Hukum perdata bersumber pada KUH Perdata, UU nasional seperti UU Perkawinan dan UUPA, hukum adat, dan hukum Islam; hukum dagang adalah bagian khususnya.
  5. Hukum acara pidana kini berpedoman pada UU 20/2025; hukum acara perdata masih berpedoman pada HIR dan RBg dengan e-court yang makin dominan.
  6. Hukum ketenagakerjaan sedang disusun ulang menyusul Putusan MK 168/PUU-XXI/2023; RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR 6 Oktober 2026.
  7. Hukum internasional bersandar pada Pasal 11 UUD 1945 dan UU 24/2000, sedangkan hukum perdata internasional menentukan hukum yang berlaku dalam hubungan perdata berunsur asing.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Peta bidang hukum positif Indonesia
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
  2. 2
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).
    Buku teks
    Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
  3. 3
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.
    Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
  4. 4
    Republik Indonesia (2020). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 216.
    Syarat, masa tugas, dan usia pensiun hakim konstitusi.
  5. 5
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Dasar hukum keputusan dan tindakan pemerintahan serta AUPB.
  6. 6
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
  7. 7
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
  8. 8
    Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
  9. 9
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Unifikasi hukum perkawinan; diubah dengan UU 16/2019.
  10. 10
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
  11. 11
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.
    Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
  12. 12
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
  13. 13
    Mahkamah Konstitusi RI (2024). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU 6/2023 (klaster ketenagakerjaan), ikhtisar putusan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Oktober 2024.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perintah membentuk UU ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  14. 14
    Parlementaria DPR RI (2026). Nurhadi Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Ketenagakerjaan. dpr.go.id, 8 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasandpr.go.id
    Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, 23 bab dan 313 pasal.
  15. 15
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
  16. 16
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
  17. 17
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.
    Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.