Pak Made di Gianyar meninggal dan meninggalkan sebidang sawah. Anak-anaknya bertanya: siapa yang berhak? Di kampung mereka, adat Bali yang patrilineal biasanya mengutamakan anak laki-laki. Sementara itu, tetangga mereka, keluarga Pak Ahmad di Lombok, membagi warisan dengan hukum faraid lewat Pengadilan Agama. Seorang kawan mereka keturunan Tionghoa di Denpasar membagi warisan dengan KUH Perdata di hadapan notaris. Tiga keluarga, satu negara, tiga cara membagi warisan.
Di Bab 1 kamu sudah tahu bahwa sistem hukum Indonesia bersifat pluralis. Bab ini menjelaskan dari mana keragaman itu datang. Kita mulai dengan melihat dunia: para ahli perbandingan hukum mengelompokkan sistem hukum ke dalam "keluarga" yang punya leluhur dan watak yang mirip. Lalu kita melihat bagaimana keluarga-keluarga itu bertemu di Indonesia, dan apa artinya bagi orang biasa seperti keluarga Pak Made.
Membandingkan sistem hukum
Ada hampir dua ratus negara di dunia, dan masing-masing punya sistem hukum. Agar bisa dipelajari, para ahli perbandingan hukum mengelompokkan sistem-sistem itu ke dalam keluarga hukum (legal families). René David, salah satu pelopornya, membagi dunia setidaknya ke dalam keluarga Romawi-Jerman, keluarga common law, keluarga hukum sosialis, dan kelompok sistem lain seperti hukum Islam, hukum Hindu, serta hukum Timur Jauh dan Afrika [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)].
Konrad Zweigert dan Hein Kötz menawarkan ukuran yang lebih rinci. Menurut mereka, keluarga hukum dibedakan berdasarkan gaya (style) yang dibentuk oleh lima faktor [2Buku teksAn Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir)]:
- latar belakang dan perkembangan sejarahnya;
- cara berpikir hukum yang khas;
- lembaga hukum yang khas;
- jenis sumber hukum dan cara menafsirkannya;
- ideologinya.
Pengelompokan ini bukan kotak mati. Banyak negara, termasuk Indonesia, memadukan beberapa tradisi sekaligus. Karena itu para ahli sekarang lebih suka menyebut "tradisi hukum" yang saling memengaruhi, bukan kotak yang terpisah rapat.
Sebutkan lima faktor yang menentukan gaya sebuah sistem hukum menurut Zweigert dan Kötz.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Latar sejarah, cara berpikir hukum yang khas, lembaga hukum yang khas, jenis sumber hukum dan cara menafsirkannya, serta ideologi. Kelima faktor ini dipakai untuk menentukan suatu sistem masuk keluarga hukum yang mana.
Tradisi civil law
Asal-usul
Civil law, disebut juga tradisi Eropa kontinental atau Romawi-Jerman, berakar pada hukum Romawi. Kitab hukum Kaisar Yustinianus abad ke-6 (kelak disebut Corpus Juris Civilis) dipelajari kembali di universitas-universitas Eropa sejak abad ke-11, lalu menjadi bahasa bersama para ahli hukum Eropa [2Buku teksAn Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir)]. Puncaknya adalah gerakan kodifikasi: Code Civil Prancis 1804 (Code Napoléon) dan Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) Jerman yang berlaku 1900 [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)].
Belanda, yang pernah dikuasai Prancis, mengambil model Code Civil untuk Burgerlijk Wetboek (BW) 1838. Lewat asas konkordansi, BW itu dibawa ke Hindia Belanda dan berlaku sejak 1848. Kitab inilah yang hari ini kamu kenal sebagai KUH Perdata. Detail sejarahnya dibahas di Bab 3 [3Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia].
Ciri-ciri
- Kodifikasi. Hukum dibukukan secara sistematis dalam kitab undang-undang. Undang-undang adalah sumber hukum utama.
- Peran hakim. Hakim pada dasarnya menerapkan undang-undang pada perkara. Putusan hakim tidak mengikat hakim lain secara formal.
- Peran ilmuwan hukum. Doktrin para guru besar sangat berpengaruh dalam menafsirkan kodifikasi.
- Pembedaan hukum publik dan privat yang tegas, warisan pemikiran Romawi.
- Acara inkuisitorial dalam perkara pidana: hakim aktif mencari kebenaran materiil.
Cara berpikir civil law dapat digambarkan sebagai silogisme. Premis mayor adalah pasal undang-undang, premis minor adalah fakta perkara, dan kesimpulannya adalah putusan. Misalnya, premis mayor: setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahan mewajibkan pelakunya mengganti kerugian (Pasal 1365 KUH Perdata). Premis minor: tetangga yang lalai membiarkan pohonnya tumbang menimpa motor Budi. Kesimpulan: tetangga wajib mengganti kerugian Budi. Hakim bekerja dari aturan umum menuju kasus konkret [4Buku teksMengenal Hukum: Suatu Pengantar].
Tradisi common law
Common law lahir di Inggris setelah penaklukan Norman tahun 1066. Hakim-hakim kerajaan berkeliling dan memutus perkara berdasarkan kebiasaan yang "umum" (common) bagi seluruh kerajaan. Putusan-putusan mereka lambat laun membentuk hukum. Di samping common law tumbuh pula equity, yaitu prinsip keadilan yang dikembangkan pengadilan kanselir untuk menutup kekakuan common law [2Buku teksAn Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir)]. Tradisi ini kemudian menyebar ke Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, Malaysia, dan Singapura.
Ciri pokoknya adalah doktrin preseden (stare decisis): hakim terikat pada putusan pengadilan yang lebih tinggi dalam perkara serupa. Yang mengikat adalah ratio decidendi, yaitu alasan hukum yang menjadi dasar putusan, bukan seluruh isi putusan. Persidangannya bersifat adversarial: para pihak bertarung argumen dan bukti, hakim lebih banyak menjadi wasit, dan di beberapa negara juri menentukan fakta [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)].
- Akar: hukum Romawi dan kodifikasi
- Sumber utama: undang-undang
- Hakim menerapkan undang-undang
- Putusan tidak mengikat secara formal
- Cara berpikir deduktif dari aturan umum
- Contoh: Prancis, Jerman, Belanda, Indonesia
- Akar: putusan hakim kerajaan Inggris
- Sumber utama: preseden, ditambah statute
- Hakim ikut membentuk hukum
- Stare decisis: preseden mengikat
- Cara berpikir induktif dari kasus ke kasus
- Contoh: Inggris, AS, Malaysia, Singapura
Batas yang makin kabur
Perbedaan itu kini tidak setajam dulu. Negara common law makin banyak membuat undang-undang tertulis. Negara civil law makin menghargai putusan hakim. Choky R. Ramadhan menunjukkan bahwa hakim Indonesia sering membentuk hukum untuk mengisi kekosongan, layaknya hakim common law, termasuk dalam perkara pidana, sehingga terjadi konvergensi dua tradisi itu [5Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum].
Dasar hukumnya ada di UU Kekuasaan Kehakiman. Hakim dilarang menolak perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, dan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat [6PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Mahkamah Agung juga menerbitkan himpunan yurisprudensi dan menetapkan kaidah-kaidah hukum dari putusan penting agar diikuti hakim lain. Kekuatannya bersifat persuasif, bukan mengikat seperti stare decisis, tetapi dalam praktik putusan yang sudah menjadi yurisprudensi tetap jarang disimpangi [5Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum]. Contohnya putusan tentang hak waris anak perempuan Karo yang kamu pelajari di Bab 3.
Mengapa sistem hukum Indonesia dikatakan mengalami konvergensi civil law dan common law?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena walaupun Indonesia bercorak civil law (undang-undang sebagai sumber utama), hakim Indonesia wajib menggali nilai hukum yang hidup (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009), tidak boleh menolak perkara karena hukumnya tidak jelas (Pasal 10 ayat (1)), dan sering membentuk hukum lewat putusan yang kemudian dijadikan yurisprudensi. Ini mendekati peran hakim dalam common law, meskipun yurisprudensi di Indonesia hanya mengikat secara persuasif.
Hukum Islam, hukum adat, dan sistem sosialis
Hukum Islam
Hukum Islam bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, lalu dikembangkan melalui ijmak (kesepakatan ulama) dan kias (analogi) oleh para ahli fikih dalam berbagai mazhab. Berbeda dari civil law dan common law, sumber utamanya adalah wahyu, sehingga hukum tidak dipahami semata sebagai buatan negara [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)].
Di Nusantara, hukum Islam hidup sejak kerajaan-kerajaan Islam berdiri, jauh sebelum Belanda datang. Pemerintah kolonial berdebat bagaimana memperlakukannya, dan perdebatan itu melahirkan beberapa teori yang wajib kamu kenal [7Jurnal ilmiahRekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia]:
| Teori | Tokoh | Inti ajaran |
|---|---|---|
| Receptio in complexu | L.W.C. van den Berg | Bagi orang Islam berlaku hukum Islam secara penuh karena ia telah memeluk Islam |
| Receptie | C. Snouck Hurgronje | Hukum Islam baru berlaku bila telah diterima (diresepsi) oleh hukum adat |
| Receptie exit | Hazairin | Teori receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Al-Quran |
| Receptio a contrario | Sayuti Thalib | Hukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam |
Kini hukum Islam berlaku sebagai hukum positif bagi umat Islam di bidang tertentu, terutama perkawinan, kewarisan, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah. Lembaganya adalah peradilan agama yang berada di bawah Mahkamah Agung [8PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama]. Pedoman materiilnya antara lain Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 [7Jurnal ilmiahRekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia]. Kamu akan mendalaminya di mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.
Hukum adat
Hukum adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia yang sebagian besar tidak tertulis, bersumber pada kebiasaan, dan ditegakkan oleh masyarakat hukum adat. Cornelis van Vollenhoven, peneliti Belanda yang paling berpengaruh di bidang ini, memetakan Hindia Belanda ke dalam belasan lingkungan hukum adat (adatrechtskringen), dari Aceh, Minangkabau, dan Jawa sampai Papua [3Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia]. Ciri hukum adat antara lain komunal, konkret, kontan (tunai), dan magis-religius.
Ciri-ciri itu mudah dikenali dalam kehidupan sehari-hari. Komunal berarti kepentingan bersama didahulukan, misalnya tanah ulayat yang dimiliki persekutuan, bukan perorangan. Konkret berarti hubungan hukum harus tampak nyata, misalnya dengan tanda atau upacara. Kontan atau tunai berarti peralihan hak terjadi seketika bersamaan dengan pembayaran, seperti dalam jual beli tanah adat yang dilakukan di hadapan kepala desa. Magis-religius berarti hukum terkait dengan keyakinan akan keseimbangan alam dan kekuatan gaib, sehingga pelanggaran adat dianggap mengganggu keseimbangan yang harus dipulihkan dengan upacara atau denda adat [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 10Buku teksPengantar Ilmu Hukum].
Sifat kontan ini bahkan masuk ke hukum tanah nasional. Karena UUPA mendasarkan hukum agraria pada hukum adat, dalam doktrin dan praktik jual beli tanah dipahami sebagai peralihan hak yang terjadi seketika saat transaksi di hadapan pejabat yang berwenang, bukan sekadar perjanjian obligatoir seperti dalam KUH Perdata [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria]. Kamu akan menemui perbedaan ini di Hukum Agraria.
Konstitusi mengakui hukum adat dengan syarat tertentu.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pengakuan itu tampak dalam beberapa undang-undang penting. UU Pokok Agraria menyatakan hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria]. KUHP nasional bahkan membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan dalam batas tertentu [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sistem hukum sosialis
Keluarga hukum sosialis lahir dari Revolusi Rusia 1917. Berdasarkan ajaran Marxisme-Leninisme, hukum dipandang sebagai alat kelas yang berkuasa dan alat negara untuk membangun masyarakat sosialis. Ciri pentingnya: kepemilikan alat produksi oleh negara, perencanaan ekonomi terpusat, dan peran partai yang dominan atas hukum [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)]. Setelah Uni Soviet bubar pada 1991, banyak negara Eropa Timur kembali ke tradisi civil law. Tiongkok, Vietnam, Laos, dan Kuba masih mempertahankan unsur hukum sosialis, walau telah bercampur dengan hukum pasar.
Indonesia tidak termasuk keluarga ini. Namun gagasan keadilan sosial dan peran negara dalam perekonomian, seperti terlihat dalam Pasal 33 UUD 1945 dan frasa "sosialisme Indonesia" dalam UUPA, menunjukkan bahwa pemikiran hukum Indonesia juga dipengaruhi cita-cita kolektivisme [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, 12PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)].
Posisi Indonesia: sistem campuran
Kembali ke keluarga Pak Made, Pak Ahmad, dan kawan mereka di Denpasar. Ketiganya menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa dimasukkan ke satu keluarga hukum saja. Corak utamanya civil law, tetapi hukum adat dan hukum Islam berlaku berdampingan, dan peran yurisprudensi menguat [14Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik, 5Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum].
| Tradisi | Wujud di Indonesia | Contoh dasar hukum |
|---|---|---|
| Civil law | Kodifikasi dan dominasi peraturan tertulis | KUH Perdata, KUHD, KUHP 2023, KUHAP 2025 |
| Common law | Penguatan yurisprudensi; beberapa lembaga baru seperti pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutan | Pasal 5 dan 10 UU 48/2009, UU 20/2025 |
| Hukum Islam | Hukum keluarga, waris, wakaf, dan ekonomi syariah bagi umat Islam | UU Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam |
| Hukum adat | Hukum tanah, masyarakat hukum adat, hukum yang hidup | Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, Pasal 2 KUHP |
Mengapa campuran ini bisa bertahan? Penjelasannya ada pada sejarah. Belanda tidak pernah menghapus hukum adat dan hukum Islam bagi Bumiputera. Mereka justru membiarkannya berlaku berdampingan dengan hukum Eropa melalui penggolongan penduduk, yang akan kamu pelajari di Bab 3 [3Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia]. Ketika Indonesia merdeka, para pendiri negara memilih melanjutkan hukum yang ada sambil menyusun hukum nasional sedikit demi sedikit. Akibatnya, kodifikasi Eropa, hukum adat, dan hukum Islam diwarisi sekaligus.
Bagir Manan menggambarkan keadaan hukum positif Indonesia sebagai hukum yang beraneka ragam: ada yang berasal dari masa kolonial, ada yang dibuat setelah merdeka, ada yang tertulis, dan ada yang tidak tertulis [14Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik]. Keragaman ini bukan semata kelemahan. Ia memberi ruang bagi keadilan yang dekat dengan nilai masyarakat. Tetapi ia juga menuntut kecermatan, karena kamu harus selalu bertanya: hukum mana yang berlaku bagi orang ini, untuk perbuatan ini, di tempat ini.
Perhatikan baris kedua. KUHAP 2025 memasukkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), dua lembaga yang lahir dan berkembang di negara common law, terutama Amerika Serikat dan Inggris [15PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 16Jurnal ilmiahEnhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025]. Ini contoh nyata bagaimana Indonesia meminjam lembaga dari keluarga hukum lain lalu menyesuaikannya dengan watak civil law-nya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pluralisme hukum
Pengertian
Keadaan ketika lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam satu wilayah sosial disebut pluralisme hukum. M.B. Hooker meneliti pluralisme di negara-negara bekas jajahan, tempat hukum Eropa ditanamkan di atas hukum lokal dan hukum agama [17Buku teksLegal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws]. Sally Engle Merry kemudian menunjukkan bahwa pluralisme bukan hanya ciri negara bekas jajahan. Bila definisi sistem hukum diperluas, hampir semua masyarakat bersifat plural, termasuk masyarakat industri maju [18Jurnal ilmiahLegal Pluralism].
Pluralisme lemah dan pluralisme kuat
John Griffiths membuat pembedaan yang terkenal [19Jurnal ilmiahWhat is Legal Pluralism?]:
- Negara yang menentukan dan mengakui beberapa sistem hukum
- Berlakunya hukum lain bergantung pada izin hukum negara
- Contoh: hukum Islam berlaku karena UU Peradilan Agama
- Berbagai tatanan hukum hidup di masyarakat tanpa bergantung pada pengakuan negara
- Hukum negara hanya salah satu tatanan
- Contoh: sanksi adat yang dijalankan desa adat walau tidak diatur dalam Perda
Griffiths sendiri mengkritik pandangan "sentralisme hukum" yang menganggap hanya hukum negara yang sungguh-sungguh hukum. Menurutnya, pluralisme kuat adalah kenyataan sosial yang harus diakui ilmuwan hukum [19Jurnal ilmiahWhat is Legal Pluralism?]. Di sisi lain, ahli hukum tata negara mengingatkan bahwa negara hukum memerlukan kepastian, sehingga negara perlu mengatur batas berlakunya hukum-hukum lain. Perdebatan ini masih hidup dan akan kamu temui lagi di Hukum Adat dan Hukum dan Masyarakat.
Pluralisme dalam KUHP 2023
Contoh paling aktual adalah Pasal 2 KUHP nasional.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Hukum yang hidup itu hanya berlaku di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 20Artikel atau ulasanTata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law]. Pelaksanaannya diatur PP 55/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2026. PP itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tindak pidana adat dalam Perda. Tindak pidana adat harus diancam dengan pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP, dan masyarakat hukum adatnya sudah diakui menurut peraturan perundang-undangan [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat].
Para penulis terbelah. Sebagian menilai Pasal 2 adalah koreksi atas politik hukum kolonial yang menyingkirkan delik adat [22Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia]. Sebagian lain khawatir ketentuan ini membuka ketidakpastian hukum dan potensi Perda yang diskriminatif, sehingga syarat hak asasi manusia dalam PP 55/2025 menjadi penyaring yang sangat penting [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat]. Dalam kerangka Griffiths, Pasal 2 KUHP adalah bentuk pluralisme lemah: hukum adat berlaku karena dan sejauh diizinkan negara.
Unifikasi atau pluralisme
Indonesia menghadapi pilihan sulit: menyatukan hukum (unifikasi) demi kepastian dan persatuan, atau mempertahankan keragaman demi keadilan bagi tiap komunitas. Mochtar Kusumaatmadja menawarkan jalan tengah. Bidang hukum yang "netral" secara budaya dan agama, seperti hukum kontrak, perseroan, dan lalu lintas, sebaiknya diunifikasi. Bidang yang "tidak netral", seperti hukum keluarga dan waris, dibiarkan plural sampai masyarakat siap [23Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?, 24Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan]. Pendekatan ini menjelaskan mengapa Indonesia punya satu UU Perseroan Terbatas tetapi tiga sistem hukum waris.
Studi kasus: hutan adat bukan hutan negara
Hutan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat[25Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan]
- FaktaAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 angka 6 UU itu mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sehingga hutan yang turun-temurun dikelola masyarakat adat dianggap milik negara.
- Masalah hukumApakah memasukkan hutan adat ke dalam kategori hutan negara sejalan dengan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian permohonan. Kata negara dalam Pasal 1 angka 6 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan negara dimaknai tidak termasuk hutan adat. Namun MK tetap mensyaratkan masyarakat hukum adat itu masih ada dan diakui keberadaannya.
- PelajaranPutusan ini adalah contoh pluralisme hukum yang diakui oleh hukum negara: hak adat dipulihkan, tetapi pengakuannya tetap melalui prosedur negara. Kamu akan menemuinya lagi di Hukum Adat, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.
Putusan ini memperlihatkan dua sisi pluralisme di Indonesia sekaligus. Di satu sisi, negara mengoreksi undang-undang yang menyingkirkan hak adat [25Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan]. Di sisi lain, masyarakat adat tetap harus "diakui keberadaannya", biasanya lewat Perda, sebelum haknya dapat ditegakkan. Syarat pengakuan yang sama muncul lagi dalam PP 55/2025 tentang hukum yang hidup [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat]. Bagi masyarakat adat yang belum diakui secara formal, jalan ini masih panjang.
Latihan
- Ahli perbandingan hukum mengelompokkan sistem hukum ke dalam keluarga; Zweigert dan Kötz memakai lima faktor gaya: sejarah, cara berpikir, lembaga, sumber, dan ideologi.
- Civil law bertumpu pada kodifikasi dan undang-undang; common law bertumpu pada preseden dan persidangan adversarial.
- Indonesia bercorak civil law, tetapi terjadi konvergensi karena hakim wajib menggali nilai hukum yang hidup dan yurisprudensi berperan penting.
- Hukum Islam berlaku bagi umat Islam di bidang tertentu melalui peradilan agama; teori receptie, receptie exit, dan receptio a contrario menggambarkan perdebatan kedudukannya.
- Hukum adat diakui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, dan Pasal 2 KUHP 2023 yang dilaksanakan dengan PP 55/2025.
- Griffiths membedakan pluralisme lemah (diakui negara) dan pluralisme kuat (hidup tanpa pengakuan negara).
- Putusan MK 35/PUU-X/2012 memulihkan hutan adat sebagai bukan hutan negara, tetapi tetap mensyaratkan pengakuan masyarakat hukum adat.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1René David dan John E.C. Brierley (1985). Major Legal Systems in the World Today (ed. 3). Stevens and Sons, London.Klasifikasi keluarga hukum Romawi-Jerman, common law, sosialis, dan lainnya.
- 2Konrad Zweigert dan Hein Kötz (1998). An Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir). Clarendon Press, Oxford.Konsep gaya (style) dan keluarga sistem hukum.
- 3Soetandyo Wignjosoebroto (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Sejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
- 4Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
- 5Choky R. Ramadhan (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.Praktik hakim Indonesia yang mendekati tradisi common law.
- 6Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
- 7Siti Rohmah (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1).Teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
- 9C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
- 10Soedjono Dirdjosisworo (2007). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10).Sistem hukum, sejarah berlakunya hukum, dan cabang ilmu hukum.
- 11Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
- 12Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
- 13Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
- 14Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
- 15Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
- 16Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.
- 17M.B. Hooker (1975). Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws. Clarendon Press, Oxford.Pluralisme hukum dalam masyarakat bekas jajahan.
- 18Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.Perkembangan konsep pluralisme hukum klasik dan baru.
- 19John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.Pembedaan pluralisme hukum lemah dan kuat.
- 20Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.Penjelasan Pasal 2 KUHP dan kriteria dalam PP 55/2025.
- 21Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.Pedoman Perda tentang tindak pidana adat; berlaku 3 Januari 2026.
- 22Ade Irawan dan Margo Hadi Pura (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74.Perluasan asas legalitas dan delik adat dalam KUHP 2023.
- 23Muhammad Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.Teori hukum pembangunan, bidang hukum netral dan tidak netral.
- 24Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
- 25Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat bukan hutan negara; pengakuan masyarakat hukum adat.