Keluarga sistem hukum dunia dan pluralisme hukum
Bab 2 dari 7

Keluarga sistem hukum dunia dan pluralisme hukum

Dari mana hukum Indonesia mewarisi wataknya, dan bagaimana banyak sistem hukum hidup berdampingan.

Sekitar 26 menit25 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan ciri civil law, common law, hukum Islam, hukum adat, dan sistem sosialis
  • Menjelaskan posisi Indonesia di antara keluarga sistem hukum dunia
  • Menguraikan konsep pluralisme hukum lemah dan kuat
  • Menerapkan konsep pluralisme pada perkara adat dan agama
Keluarga sistem hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Made di Gianyar meninggal dan meninggalkan sebidang sawah. Anak-anaknya bertanya: siapa yang berhak? Di kampung mereka, adat Bali yang patrilineal biasanya mengutamakan anak laki-laki. Sementara itu, tetangga mereka, keluarga Pak Ahmad di Lombok, membagi warisan dengan hukum faraid lewat Pengadilan Agama. Seorang kawan mereka keturunan Tionghoa di Denpasar membagi warisan dengan KUH Perdata di hadapan notaris. Tiga keluarga, satu negara, tiga cara membagi warisan.

Di Bab 1 kamu sudah tahu bahwa sistem hukum Indonesia bersifat pluralis. Bab ini menjelaskan dari mana keragaman itu datang. Kita mulai dengan melihat dunia: para ahli perbandingan hukum mengelompokkan sistem hukum ke dalam "keluarga" yang punya leluhur dan watak yang mirip. Lalu kita melihat bagaimana keluarga-keluarga itu bertemu di Indonesia, dan apa artinya bagi orang biasa seperti keluarga Pak Made.

Membandingkan sistem hukum

Ada hampir dua ratus negara di dunia, dan masing-masing punya sistem hukum. Agar bisa dipelajari, para ahli perbandingan hukum mengelompokkan sistem-sistem itu ke dalam keluarga hukum (legal families). René David, salah satu pelopornya, membagi dunia setidaknya ke dalam keluarga Romawi-Jerman, keluarga common law, keluarga hukum sosialis, dan kelompok sistem lain seperti hukum Islam, hukum Hindu, serta hukum Timur Jauh dan Afrika [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)David dan Brierley, 1985 · Stevens and Sons, London].

Konrad Zweigert dan Hein Kötz menawarkan ukuran yang lebih rinci. Menurut mereka, keluarga hukum dibedakan berdasarkan gaya (style) yang dibentuk oleh lima faktor [2Buku teksAn Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir)Zweigert dan Kötz, 1998 · Clarendon Press, Oxford]:

  1. latar belakang dan perkembangan sejarahnya;
  2. cara berpikir hukum yang khas;
  3. lembaga hukum yang khas;
  4. jenis sumber hukum dan cara menafsirkannya;
  5. ideologinya.

Pengelompokan ini bukan kotak mati. Banyak negara, termasuk Indonesia, memadukan beberapa tradisi sekaligus. Karena itu para ahli sekarang lebih suka menyebut "tradisi hukum" yang saling memengaruhi, bukan kotak yang terpisah rapat.

Coba ingat dulu

Sebutkan lima faktor yang menentukan gaya sebuah sistem hukum menurut Zweigert dan Kötz.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Latar sejarah, cara berpikir hukum yang khas, lembaga hukum yang khas, jenis sumber hukum dan cara menafsirkannya, serta ideologi. Kelima faktor ini dipakai untuk menentukan suatu sistem masuk keluarga hukum yang mana.

Tradisi civil law

Asal-usul

Civil law, disebut juga tradisi Eropa kontinental atau Romawi-Jerman, berakar pada hukum Romawi. Kitab hukum Kaisar Yustinianus abad ke-6 (kelak disebut Corpus Juris Civilis) dipelajari kembali di universitas-universitas Eropa sejak abad ke-11, lalu menjadi bahasa bersama para ahli hukum Eropa [2Buku teksAn Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir)Zweigert dan Kötz, 1998 · Clarendon Press, Oxford]. Puncaknya adalah gerakan kodifikasi: Code Civil Prancis 1804 (Code Napoléon) dan Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) Jerman yang berlaku 1900 [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)David dan Brierley, 1985 · Stevens and Sons, London].

Belanda, yang pernah dikuasai Prancis, mengambil model Code Civil untuk Burgerlijk Wetboek (BW) 1838. Lewat asas konkordansi, BW itu dibawa ke Hindia Belanda dan berlaku sejak 1848. Kitab inilah yang hari ini kamu kenal sebagai KUH Perdata. Detail sejarahnya dibahas di Bab 3 [3Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di IndonesiaWignjosoebroto, 1994 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Ciri-ciri

  • Kodifikasi. Hukum dibukukan secara sistematis dalam kitab undang-undang. Undang-undang adalah sumber hukum utama.
  • Peran hakim. Hakim pada dasarnya menerapkan undang-undang pada perkara. Putusan hakim tidak mengikat hakim lain secara formal.
  • Peran ilmuwan hukum. Doktrin para guru besar sangat berpengaruh dalam menafsirkan kodifikasi.
  • Pembedaan hukum publik dan privat yang tegas, warisan pemikiran Romawi.
  • Acara inkuisitorial dalam perkara pidana: hakim aktif mencari kebenaran materiil.

Cara berpikir civil law dapat digambarkan sebagai silogisme. Premis mayor adalah pasal undang-undang, premis minor adalah fakta perkara, dan kesimpulannya adalah putusan. Misalnya, premis mayor: setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahan mewajibkan pelakunya mengganti kerugian (Pasal 1365 KUH Perdata). Premis minor: tetangga yang lalai membiarkan pohonnya tumbang menimpa motor Budi. Kesimpulan: tetangga wajib mengganti kerugian Budi. Hakim bekerja dari aturan umum menuju kasus konkret [4Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (ed. 5)].

Tradisi common law

Common law lahir di Inggris setelah penaklukan Norman tahun 1066. Hakim-hakim kerajaan berkeliling dan memutus perkara berdasarkan kebiasaan yang "umum" (common) bagi seluruh kerajaan. Putusan-putusan mereka lambat laun membentuk hukum. Di samping common law tumbuh pula equity, yaitu prinsip keadilan yang dikembangkan pengadilan kanselir untuk menutup kekakuan common law [2Buku teksAn Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir)Zweigert dan Kötz, 1998 · Clarendon Press, Oxford]. Tradisi ini kemudian menyebar ke Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, Malaysia, dan Singapura.

Ciri pokoknya adalah doktrin preseden (stare decisis): hakim terikat pada putusan pengadilan yang lebih tinggi dalam perkara serupa. Yang mengikat adalah ratio decidendi, yaitu alasan hukum yang menjadi dasar putusan, bukan seluruh isi putusan. Persidangannya bersifat adversarial: para pihak bertarung argumen dan bukti, hakim lebih banyak menjadi wasit, dan di beberapa negara juri menentukan fakta [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)David dan Brierley, 1985 · Stevens and Sons, London].

Civil law dan common law
Civil law
  • Akar: hukum Romawi dan kodifikasi
  • Sumber utama: undang-undang
  • Hakim menerapkan undang-undang
  • Putusan tidak mengikat secara formal
  • Cara berpikir deduktif dari aturan umum
  • Contoh: Prancis, Jerman, Belanda, Indonesia
Common law
  • Akar: putusan hakim kerajaan Inggris
  • Sumber utama: preseden, ditambah statute
  • Hakim ikut membentuk hukum
  • Stare decisis: preseden mengikat
  • Cara berpikir induktif dari kasus ke kasus
  • Contoh: Inggris, AS, Malaysia, Singapura

Batas yang makin kabur

Perbedaan itu kini tidak setajam dulu. Negara common law makin banyak membuat undang-undang tertulis. Negara civil law makin menghargai putusan hakim. Choky R. Ramadhan menunjukkan bahwa hakim Indonesia sering membentuk hukum untuk mengisi kekosongan, layaknya hakim common law, termasuk dalam perkara pidana, sehingga terjadi konvergensi dua tradisi itu [5Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan HukumRamadhan, 2018 · Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM].

Dasar hukumnya ada di UU Kekuasaan Kehakiman. Hakim dilarang menolak perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, dan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat [6PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157].

Pasal 5 ayat (1)UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman[6PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Mahkamah Agung juga menerbitkan himpunan yurisprudensi dan menetapkan kaidah-kaidah hukum dari putusan penting agar diikuti hakim lain. Kekuatannya bersifat persuasif, bukan mengikat seperti stare decisis, tetapi dalam praktik putusan yang sudah menjadi yurisprudensi tetap jarang disimpangi [5Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan HukumRamadhan, 2018 · Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM]. Contohnya putusan tentang hak waris anak perempuan Karo yang kamu pelajari di Bab 3.

Coba ingat dulu

Mengapa sistem hukum Indonesia dikatakan mengalami konvergensi civil law dan common law?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena walaupun Indonesia bercorak civil law (undang-undang sebagai sumber utama), hakim Indonesia wajib menggali nilai hukum yang hidup (Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009), tidak boleh menolak perkara karena hukumnya tidak jelas (Pasal 10 ayat (1)), dan sering membentuk hukum lewat putusan yang kemudian dijadikan yurisprudensi. Ini mendekati peran hakim dalam common law, meskipun yurisprudensi di Indonesia hanya mengikat secara persuasif.

Hukum Islam, hukum adat, dan sistem sosialis

Hukum Islam

Hukum Islam bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, lalu dikembangkan melalui ijmak (kesepakatan ulama) dan kias (analogi) oleh para ahli fikih dalam berbagai mazhab. Berbeda dari civil law dan common law, sumber utamanya adalah wahyu, sehingga hukum tidak dipahami semata sebagai buatan negara [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)David dan Brierley, 1985 · Stevens and Sons, London].

Di Nusantara, hukum Islam hidup sejak kerajaan-kerajaan Islam berdiri, jauh sebelum Belanda datang. Pemerintah kolonial berdebat bagaimana memperlakukannya, dan perdebatan itu melahirkan beberapa teori yang wajib kamu kenal [7Jurnal ilmiahRekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di IndonesiaRohmah, 2018 · Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1)]:

Teori berlakunya hukum Islam di Indonesia
TeoriTokohInti ajaran
Receptio in complexuL.W.C. van den BergBagi orang Islam berlaku hukum Islam secara penuh karena ia telah memeluk Islam
ReceptieC. Snouck HurgronjeHukum Islam baru berlaku bila telah diterima (diresepsi) oleh hukum adat
Receptie exitHazairinTeori receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Al-Quran
Receptio a contrarioSayuti ThalibHukum adat baru berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum Islam
Diringkas dari Rohmah (2018). Teori receptie sering dikritik sebagai bagian politik kolonial untuk membatasi hukum Islam.

Kini hukum Islam berlaku sebagai hukum positif bagi umat Islam di bidang tertentu, terutama perkawinan, kewarisan, wakaf, zakat, dan ekonomi syariah. Lembaganya adalah peradilan agama yang berada di bawah Mahkamah Agung [8PeraturanUndang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan AgamaUU 50/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159]. Pedoman materiilnya antara lain Kompilasi Hukum Islam yang diberlakukan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 [7Jurnal ilmiahRekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di IndonesiaRohmah, 2018 · Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1)]. Kamu akan mendalaminya di mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.

Hukum adat

Hukum adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia yang sebagian besar tidak tertulis, bersumber pada kebiasaan, dan ditegakkan oleh masyarakat hukum adat. Cornelis van Vollenhoven, peneliti Belanda yang paling berpengaruh di bidang ini, memetakan Hindia Belanda ke dalam belasan lingkungan hukum adat (adatrechtskringen), dari Aceh, Minangkabau, dan Jawa sampai Papua [3Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di IndonesiaWignjosoebroto, 1994 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Ciri hukum adat antara lain komunal, konkret, kontan (tunai), dan magis-religius.

Ciri-ciri itu mudah dikenali dalam kehidupan sehari-hari. Komunal berarti kepentingan bersama didahulukan, misalnya tanah ulayat yang dimiliki persekutuan, bukan perorangan. Konkret berarti hubungan hukum harus tampak nyata, misalnya dengan tanda atau upacara. Kontan atau tunai berarti peralihan hak terjadi seketika bersamaan dengan pembayaran, seperti dalam jual beli tanah adat yang dilakukan di hadapan kepala desa. Magis-religius berarti hukum terkait dengan keyakinan akan keseimbangan alam dan kekuatan gaib, sehingga pelanggaran adat dianggap mengganggu keseimbangan yang harus dipulihkan dengan upacara atau denda adat [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8), 10Buku teksPengantar Ilmu HukumDirdjosisworo, 2007 · RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10)].

Sifat kontan ini bahkan masuk ke hukum tanah nasional. Karena UUPA mendasarkan hukum agraria pada hukum adat, dalam doktrin dan praktik jual beli tanah dipahami sebagai peralihan hak yang terjadi seketika saat transaksi di hadapan pejabat yang berwenang, bukan sekadar perjanjian obligatoir seperti dalam KUH Perdata [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. Kamu akan menemui perbedaan ini di Hukum Agraria.

Konstitusi mengakui hukum adat dengan syarat tertentu.

Pasal 18B ayat (2)UUD 1945[12PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK]

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pengakuan itu tampak dalam beberapa undang-undang penting. UU Pokok Agraria menyatakan hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. KUHP nasional bahkan membuka ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan dalam batas tertentu [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Sistem hukum sosialis

Keluarga hukum sosialis lahir dari Revolusi Rusia 1917. Berdasarkan ajaran Marxisme-Leninisme, hukum dipandang sebagai alat kelas yang berkuasa dan alat negara untuk membangun masyarakat sosialis. Ciri pentingnya: kepemilikan alat produksi oleh negara, perencanaan ekonomi terpusat, dan peran partai yang dominan atas hukum [1Buku teksMajor Legal Systems in the World Today (ed. 3)David dan Brierley, 1985 · Stevens and Sons, London]. Setelah Uni Soviet bubar pada 1991, banyak negara Eropa Timur kembali ke tradisi civil law. Tiongkok, Vietnam, Laos, dan Kuba masih mempertahankan unsur hukum sosialis, walau telah bercampur dengan hukum pasar.

Indonesia tidak termasuk keluarga ini. Namun gagasan keadilan sosial dan peran negara dalam perekonomian, seperti terlihat dalam Pasal 33 UUD 1945 dan frasa "sosialisme Indonesia" dalam UUPA, menunjukkan bahwa pemikiran hukum Indonesia juga dipengaruhi cita-cita kolektivisme [11PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104, 12PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK].

Posisi Indonesia: sistem campuran

Kembali ke keluarga Pak Made, Pak Ahmad, dan kawan mereka di Denpasar. Ketiganya menunjukkan bahwa Indonesia tidak bisa dimasukkan ke satu keluarga hukum saja. Corak utamanya civil law, tetapi hukum adat dan hukum Islam berlaku berdampingan, dan peran yurisprudensi menguat [14Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian TeoritikManan, 2004 · FH UII Press, Yogyakarta, 5Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan HukumRamadhan, 2018 · Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM].

Jejak tradisi hukum dunia dalam hukum Indonesia
TradisiWujud di IndonesiaContoh dasar hukum
Civil lawKodifikasi dan dominasi peraturan tertulisKUH Perdata, KUHD, KUHP 2023, KUHAP 2025
Common lawPenguatan yurisprudensi; beberapa lembaga baru seperti pengakuan bersalah dan perjanjian penundaan penuntutanPasal 5 dan 10 UU 48/2009, UU 20/2025
Hukum IslamHukum keluarga, waris, wakaf, dan ekonomi syariah bagi umat IslamUU Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam
Hukum adatHukum tanah, masyarakat hukum adat, hukum yang hidupPasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, Pasal 2 KUHP
Ringkasan berdasarkan peraturan yang disebut dan Ramadhan (2018).

Mengapa campuran ini bisa bertahan? Penjelasannya ada pada sejarah. Belanda tidak pernah menghapus hukum adat dan hukum Islam bagi Bumiputera. Mereka justru membiarkannya berlaku berdampingan dengan hukum Eropa melalui penggolongan penduduk, yang akan kamu pelajari di Bab 3 [3Buku teksDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di IndonesiaWignjosoebroto, 1994 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Ketika Indonesia merdeka, para pendiri negara memilih melanjutkan hukum yang ada sambil menyusun hukum nasional sedikit demi sedikit. Akibatnya, kodifikasi Eropa, hukum adat, dan hukum Islam diwarisi sekaligus.

Bagir Manan menggambarkan keadaan hukum positif Indonesia sebagai hukum yang beraneka ragam: ada yang berasal dari masa kolonial, ada yang dibuat setelah merdeka, ada yang tertulis, dan ada yang tidak tertulis [14Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian TeoritikManan, 2004 · FH UII Press, Yogyakarta]. Keragaman ini bukan semata kelemahan. Ia memberi ruang bagi keadilan yang dekat dengan nilai masyarakat. Tetapi ia juga menuntut kecermatan, karena kamu harus selalu bertanya: hukum mana yang berlaku bagi orang ini, untuk perbuatan ini, di tempat ini.

Perhatikan baris kedua. KUHAP 2025 memasukkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement), dua lembaga yang lahir dan berkembang di negara common law, terutama Amerika Serikat dan Inggris [15PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, 16Jurnal ilmiahEnhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025Solehuddin dkk., 2026 · Brawijaya Law Journal]. Ini contoh nyata bagaimana Indonesia meminjam lembaga dari keluarga hukum lain lalu menyesuaikannya dengan watak civil law-nya.

Keliru
Putusan memang tidak mengikat secara formal seperti stare decisis, tetapi yurisprudensi tetap menjadi sumber hukum formil dan dalam praktik diikuti hakim. Putusan MK bahkan mengikat semua orang (erga omnes).
Keliru
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, dan Pasal 2 KUHP 2023 justru mengakui hukum adat dalam batas tertentu.
Keliru
Hukum Islam sebagai hukum positif berlaku bagi orang Islam dan di bidang tertentu, misalnya perkawinan dan kewarisan, melalui peradilan agama. Pengecualian khusus berlaku di Aceh berdasarkan otonomi khusus.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Pluralisme hukum

Pengertian

Keadaan ketika lebih dari satu sistem hukum berlaku dalam satu wilayah sosial disebut pluralisme hukum. M.B. Hooker meneliti pluralisme di negara-negara bekas jajahan, tempat hukum Eropa ditanamkan di atas hukum lokal dan hukum agama [17Buku teksLegal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial LawsHooker, 1975 · Clarendon Press, Oxford]. Sally Engle Merry kemudian menunjukkan bahwa pluralisme bukan hanya ciri negara bekas jajahan. Bila definisi sistem hukum diperluas, hampir semua masyarakat bersifat plural, termasuk masyarakat industri maju [18Jurnal ilmiahLegal PluralismMerry, 1988 · Law and Society Review 22(5):869-896].

Pluralisme lemah dan pluralisme kuat

John Griffiths membuat pembedaan yang terkenal [19Jurnal ilmiahWhat is Legal Pluralism?Griffiths, 1986 · Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55]:

Dua jenis pluralisme hukum menurut John Griffiths
Pluralisme lemah (weak)
  • Negara yang menentukan dan mengakui beberapa sistem hukum
  • Berlakunya hukum lain bergantung pada izin hukum negara
  • Contoh: hukum Islam berlaku karena UU Peradilan Agama
Pluralisme kuat (strong)
  • Berbagai tatanan hukum hidup di masyarakat tanpa bergantung pada pengakuan negara
  • Hukum negara hanya salah satu tatanan
  • Contoh: sanksi adat yang dijalankan desa adat walau tidak diatur dalam Perda

Griffiths sendiri mengkritik pandangan "sentralisme hukum" yang menganggap hanya hukum negara yang sungguh-sungguh hukum. Menurutnya, pluralisme kuat adalah kenyataan sosial yang harus diakui ilmuwan hukum [19Jurnal ilmiahWhat is Legal Pluralism?Griffiths, 1986 · Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55]. Di sisi lain, ahli hukum tata negara mengingatkan bahwa negara hukum memerlukan kepastian, sehingga negara perlu mengatur batas berlakunya hukum-hukum lain. Perdebatan ini masih hidup dan akan kamu temui lagi di Hukum Adat dan Hukum dan Masyarakat.

Pluralisme dalam KUHP 2023

Contoh paling aktual adalah Pasal 2 KUHP nasional.

Pasal 2 ayat (1)UU 1/2023 tentang KUHP[13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

Hukum yang hidup itu hanya berlaku di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, dan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, 20Artikel atau ulasanTata Cara dan Kriteria Penetapan Living LawHukumonline, 2026 · Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026]. Pelaksanaannya diatur PP 55/2025 yang berlaku sejak 3 Januari 2026. PP itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tindak pidana adat dalam Perda. Tindak pidana adat harus diancam dengan pemenuhan kewajiban adat, tidak diatur dalam KUHP, dan masyarakat hukum adatnya sudah diakui menurut peraturan perundang-undangan [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197].

Para penulis terbelah. Sebagian menilai Pasal 2 adalah koreksi atas politik hukum kolonial yang menyingkirkan delik adat [22Jurnal ilmiahAnalisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana IndonesiaIrawan dan Pura, 2023 · Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74]. Sebagian lain khawatir ketentuan ini membuka ketidakpastian hukum dan potensi Perda yang diskriminatif, sehingga syarat hak asasi manusia dalam PP 55/2025 menjadi penyaring yang sangat penting [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197]. Dalam kerangka Griffiths, Pasal 2 KUHP adalah bentuk pluralisme lemah: hukum adat berlaku karena dan sejauh diizinkan negara.

Unifikasi atau pluralisme

Indonesia menghadapi pilihan sulit: menyatukan hukum (unifikasi) demi kepastian dan persatuan, atau mempertahankan keragaman demi keadilan bagi tiap komunitas. Mochtar Kusumaatmadja menawarkan jalan tengah. Bidang hukum yang "netral" secara budaya dan agama, seperti hukum kontrak, perseroan, dan lalu lintas, sebaiknya diunifikasi. Bidang yang "tidak netral", seperti hukum keluarga dan waris, dibiarkan plural sampai masyarakat siap [23Jurnal ilmiahHukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?Aulia, 2019 · Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392, 24Buku teksKonsep-Konsep Hukum dalam PembangunanKusumaatmadja, 2002 · Alumni, Bandung]. Pendekatan ini menjelaskan mengapa Indonesia punya satu UU Perseroan Terbatas tetapi tiga sistem hukum waris.

Studi kasus: hutan adat bukan hutan negara

Studi kasusPutusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, diucapkan 16 Mei 2013

Hutan adat dan pengakuan masyarakat hukum adat[25Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang KehutananPutusan MK 35/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013]

  1. Fakta
    Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu menguji UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 1 angka 6 UU itu mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sehingga hutan yang turun-temurun dikelola masyarakat adat dianggap milik negara.
  2. Masalah hukum
    Apakah memasukkan hutan adat ke dalam kategori hutan negara sejalan dengan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian permohonan. Kata negara dalam Pasal 1 angka 6 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan negara dimaknai tidak termasuk hutan adat. Namun MK tetap mensyaratkan masyarakat hukum adat itu masih ada dan diakui keberadaannya.
  4. Pelajaran
    Putusan ini adalah contoh pluralisme hukum yang diakui oleh hukum negara: hak adat dipulihkan, tetapi pengakuannya tetap melalui prosedur negara. Kamu akan menemuinya lagi di Hukum Adat, Hukum Agraria, dan Hukum Lingkungan.

Putusan ini memperlihatkan dua sisi pluralisme di Indonesia sekaligus. Di satu sisi, negara mengoreksi undang-undang yang menyingkirkan hak adat [25Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang KehutananPutusan MK 35/PUU-X/2012 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013]. Di sisi lain, masyarakat adat tetap harus "diakui keberadaannya", biasanya lewat Perda, sebelum haknya dapat ditegakkan. Syarat pengakuan yang sama muncul lagi dalam PP 55/2025 tentang hukum yang hidup [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam MasyarakatPP 55/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197]. Bagi masyarakat adat yang belum diakui secara formal, jalan ini masih panjang.

Latihan

Soal 1 dari 8
Sebuah negara memutus perkara dengan berpegang pada putusan pengadilan lebih tinggi dalam perkara serupa, dan persidangannya adversarial. Negara itu paling mungkin menganut tradisi apa?
Soal 2 dari 8
KUH Perdata yang berlaku di Indonesia berasal dari Burgerlijk Wetboek Belanda. Fakta ini paling tepat menunjukkan pengaruh tradisi apa?
Soal 3 dari 8
Hazairin menyebut teori receptie harus keluar dari tata hukum Indonesia. Teori ini dikenal sebagai?
Soal 4 dari 8
Seorang hakim di Indonesia menghadapi perkara yang belum diatur undang-undang. Apa yang wajib ia lakukan?
Soal 5 dari 8
Hukum Islam di bidang kewarisan berlaku bagi orang Islam karena diatur dalam undang-undang tentang peradilan agama. Dalam kerangka John Griffiths, ini contoh apa?
Soal 6 dari 8
Menurut PP 55/2025, bagaimana bila suatu perbuatan menurut hukum adat unsurnya sama dengan tindak pidana dalam KUHP?
Soal 7 dari 8
Apa inti Putusan MK 35/PUU-X/2012?
Soal 8 dari 8
Mochtar Kusumaatmadja menyarankan unifikasi untuk bidang hukum netral. Bidang mana yang paling tepat disebut netral menurut pandangannya?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Ahli perbandingan hukum mengelompokkan sistem hukum ke dalam keluarga; Zweigert dan Kötz memakai lima faktor gaya: sejarah, cara berpikir, lembaga, sumber, dan ideologi.
  2. Civil law bertumpu pada kodifikasi dan undang-undang; common law bertumpu pada preseden dan persidangan adversarial.
  3. Indonesia bercorak civil law, tetapi terjadi konvergensi karena hakim wajib menggali nilai hukum yang hidup dan yurisprudensi berperan penting.
  4. Hukum Islam berlaku bagi umat Islam di bidang tertentu melalui peradilan agama; teori receptie, receptie exit, dan receptio a contrario menggambarkan perdebatan kedudukannya.
  5. Hukum adat diakui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UUPA, dan Pasal 2 KUHP 2023 yang dilaksanakan dengan PP 55/2025.
  6. Griffiths membedakan pluralisme lemah (diakui negara) dan pluralisme kuat (hidup tanpa pengakuan negara).
  7. Putusan MK 35/PUU-X/2012 memulihkan hutan adat sebagai bukan hutan negara, tetapi tetap mensyaratkan pengakuan masyarakat hukum adat.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Keluarga sistem hukum dunia dan pluralisme hukum
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    René David dan John E.C. Brierley (1985). Major Legal Systems in the World Today (ed. 3). Stevens and Sons, London.
    Buku teks
    Klasifikasi keluarga hukum Romawi-Jerman, common law, sosialis, dan lainnya.
  2. 2
    Konrad Zweigert dan Hein Kötz (1998). An Introduction to Comparative Law (ed. 3, terj. Tony Weir). Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Konsep gaya (style) dan keluarga sistem hukum.
  3. 3
    Soetandyo Wignjosoebroto (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah sosial-politik masuknya hukum Eropa dan pembentukan hukum nasional.
  4. 4
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).
    Buku teks
    Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
  5. 5
    Choky R. Ramadhan (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.
    Praktik hakim Indonesia yang mendekati tradisi common law.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
  7. 7
    Siti Rohmah (2018). Rekonstruksi Teoritis Penyerapan Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1).
    Teori receptio in complexu, receptie, receptie exit, dan receptio a contrario.
  8. 8
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 159.
    Kedudukan peradilan agama di bawah MA.
  9. 9
    C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
  10. 10
    Soedjono Dirdjosisworo (2007). Pengantar Ilmu Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta (ed. 1, cet. 10).
    Buku teks
    Sistem hukum, sejarah berlakunya hukum, dan cabang ilmu hukum.
  11. 11
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Unifikasi hukum tanah berdasarkan hukum adat.
  12. 12
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.
    Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
  13. 13
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
  14. 14
    Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
  15. 15
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981.
  16. 16
    Solehuddin, Pujiyono, dan Irma Cahyaningtyas (2026). Enhancing Fair Trial Standards Through the Integral Investigation System Under Law No. 20/2025. Brawijaya Law Journal.
    Jurnal ilmiahlawjournal.ub.ac.id
    Analisis pengawasan yudisial, keadilan restoratif, dan pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025.
  17. 17
    M.B. Hooker (1975). Legal Pluralism: An Introduction to Colonial and Neo-Colonial Laws. Clarendon Press, Oxford.
    Buku teks
    Pluralisme hukum dalam masyarakat bekas jajahan.
  18. 18
    Sally Engle Merry (1988). Legal Pluralism. Law and Society Review 22(5):869-896.
    Jurnal ilmiahdoi:10.2307/3053638
    Perkembangan konsep pluralisme hukum klasik dan baru.
  19. 19
    John Griffiths (1986). What is Legal Pluralism?. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18(24):1-55.
    Pembedaan pluralisme hukum lemah dan kuat.
  20. 20
    Muhammad Raihan Nugraha (2026). Tata Cara dan Kriteria Penetapan Living Law. Klinik Hukumonline, 11 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Penjelasan Pasal 2 KUHP dan kriteria dalam PP 55/2025.
  21. 21
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 197.
    Pedoman Perda tentang tindak pidana adat; berlaku 3 Januari 2026.
  22. 22
    Ade Irawan dan Margo Hadi Pura (2023). Analisis Yuridis Ketentuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7(1):59-74.
    Perluasan asas legalitas dan delik adat dalam KUHP 2023.
  23. 23
    Muhammad Zulfa Aulia (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?. Undang: Jurnal Hukum 1(2):363-392.
    Teori hukum pembangunan, bidang hukum netral dan tidak netral.
  24. 24
    Mochtar Kusumaatmadja (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Alumni, Bandung.
    Buku teks
    Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.
  25. 25
    Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Hutan adat bukan hutan negara; pengakuan masyarakat hukum adat.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.