Pancasila, sumber hukum, dan hierarki peraturan
Bab 4 dari 7

Pancasila, sumber hukum, dan hierarki peraturan

Peraturan mana yang lebih tinggi, mengapa, dan siapa yang mengujinya bila bertabrakan.

Sekitar 27 menit18 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan makna Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara
  • Membedakan sumber hukum materiil dan formil
  • Mengurutkan hierarki peraturan menurut Pasal 7 UU 12/2011 dan sejarah perubahannya
  • Menentukan lembaga yang berwenang menguji suatu peraturan
Sumber dan hierarki hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Dimas, pengemudi ojek daring di sebuah kota, kaget ketika pemerintah kotanya menerbitkan Peraturan Wali Kota yang melarang ojek daring mangkal di sekitar stasiun dan mengancam penyitaan motor. Ia membaca di media bahwa undang-undang tentang lalu lintas tidak memberi wewenang seperti itu kepada wali kota. Kawannya berkata, "Ya sudah, aturan pemerintah harus dipatuhi." Benarkah? Apa yang terjadi bila aturan di tingkat bawah bertentangan dengan aturan di atasnya? Kepada siapa Dimas bisa mengadu?

Di Bab 1 kamu sudah berkenalan dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Bab ini memberi isi pada asas itu. Kita akan membahas dari mana hukum Indonesia bersumber, mengapa Pancasila disebut sumber segala sumber hukum, bagaimana peraturan disusun dalam hierarki, bagaimana hierarki itu berubah dari masa ke masa, dan lembaga mana yang menguji peraturan yang bertentangan. Bagian akhir membahas cara peraturan dibuat, termasuk metode omnibus dan partisipasi bermakna yang lahir dari perkara Cipta Kerja.

Materi ini adalah dasar bagi Ilmu Perundang-undangan dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan. Kamu juga akan memakainya setiap kali membaca bagian "Mengingat" dalam sebuah peraturan.

Sumber hukum: materiil dan formil

Kata "sumber hukum" punya beberapa arti. Sudikno Mertokusumo membedakan dua pengertian pokok [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (ed. 5)].

Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum: pandangan hidup, nilai agama, keadaan sosial ekonomi, hasil penelitian, tuntutan masyarakat, bahkan perkembangan teknologi. Ketika DPR membuat aturan tentang pelindungan data pribadi karena maraknya kebocoran data, kebocoran data itu adalah bagian dari sumber hukum materiil.

Sumber hukum formil adalah bentuk tempat hukum ditemukan dan memperoleh kekuatan mengikat. Buku-buku teks standar menyebut lima sumber formil [2Buku teksPengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum IndonesiaKansil, 1989 · Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8), 1Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (ed. 5)]:

  1. Undang-undang dalam arti luas, yaitu peraturan perundang-undangan;
  2. Kebiasaan, yaitu perilaku yang diulang dan diyakini mengikat;
  3. Yurisprudensi, yaitu putusan hakim yang diikuti hakim lain;
  4. Traktat atau perjanjian internasional;
  5. Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum terkemuka.
Sumber hukum materiil dan formil
Sumber hukum materiil
  • Menentukan isi hukum
  • Contoh: nilai Pancasila, kondisi ekonomi, kebocoran data
  • Dipelajari sosiologi hukum dan politik hukum
Sumber hukum formil
  • Menentukan bentuk dan daya ikat hukum
  • Contoh: UU, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin
  • Dipakai hakim untuk memutus perkara

Mari lihat masing-masing secara singkat.

Undang-undang dalam arti luas adalah setiap peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat umum dan dibentuk lembaga berwenang melalui prosedur yang ditentukan. Pengertian ini lebih luas dari "undang-undang" yang dibuat DPR dan Presiden, karena mencakup juga PP, Perpres, dan Perda [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Kebiasaan menjadi sumber hukum bila memenuhi dua syarat: ada perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam keadaan yang sama (syarat materiil), dan ada keyakinan bahwa perbuatan itu memang wajib dilakukan (opinio necessitatis, syarat psikologis) [1Buku teksMengenal Hukum: Suatu PengantarMertokusumo, 2003 · Liberty, Yogyakarta (ed. 5)]. Contohnya kebiasaan dalam perdagangan, atau pemberian uang jemputan dalam adat tertentu.

Yurisprudensi adalah putusan hakim, terutama Mahkamah Agung, yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa. Seperti dibahas di Bab 2, kekuatannya di Indonesia persuasif, tetapi pengaruhnya besar [4Jurnal ilmiahKonvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan HukumRamadhan, 2018 · Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM].

Traktat atau perjanjian internasional mengikat Indonesia setelah dibuat dan disahkan menurut UU 24/2000. Perjanjian tertentu, misalnya yang menyangkut wilayah, kedaulatan, atau beban keuangan negara, disahkan dengan undang-undang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185].

Doktrin adalah pendapat ahli hukum yang berpengaruh. Doktrin tidak mengikat dengan sendirinya, tetapi menjadi hukum ketika diambil alih hakim dalam putusan. Dalam hukum internasional, Statuta Mahkamah Internasional bahkan menyebut ajaran para sarjana terkemuka sebagai sumber tambahan.

Di negara bercorak civil law seperti Indonesia, peraturan perundang-undangan adalah sumber formil yang paling utama. Namun sumber formil lain tetap penting. Hakim wajib menggali nilai hukum yang hidup, sehingga kebiasaan dan hukum adat masuk lewat putusan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Perjanjian internasional mengikat setelah disahkan menurut UU 24/2000 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian InternasionalUU 24/2000 · Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185]. Doktrin dikutip dalam pertimbangan putusan, terutama di Mahkamah Konstitusi.

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum

Dasar hukumnya

Rumusan "sumber dari segala sumber hukum" pertama kali dikukuhkan secara resmi dalam Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia [7Jurnal ilmiahPancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum NasionalBo'a, 2018 · Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI]. Setelah reformasi, Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 menyebut Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Rumusan itu kemudian diangkat ke tingkat undang-undang, mula-mula dalam UU 10/2004, lalu dalam UU 12/2011 yang berlaku sekarang [7Jurnal ilmiahPancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum NasionalBo'a, 2018 · Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Pasal 2UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]

Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Penjelasan Pasal 2 menerangkan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofis negara. Akibatnya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm

Para ahli menjelaskan kedudukan Pancasila dengan teori jenjang norma. Hans Kelsen mengajarkan bahwa norma hukum tersusun berjenjang (Stufenbau), dan setiap norma bersumber pada norma yang lebih tinggi sampai pada norma dasar (Grundnorm) yang dianggap ada. Muridnya, Hans Nawiasky, mengembangkannya untuk negara dengan membagi norma ke dalam empat kelompok: norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm), aturan dasar negara (Staatsgrundgesetz), undang-undang formal (formell Gesetz), serta peraturan pelaksana dan peraturan otonom (Verordnung und autonome Satzung) [8Buku teksIlmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi MuatanIndrati, 2007 · Kanisius, Yogyakarta].

A. Hamid S. Attamimi menerapkan teori Nawiasky pada Indonesia. Menurutnya, Pancasila (dalam Pembukaan UUD 1945) adalah Staatsfundamentalnorm. Batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan konvensi ketatanegaraan adalah Staatsgrundgesetz. Undang-undang adalah formell Gesetz. Peraturan pemerintah sampai peraturan daerah adalah peraturan pelaksana dan otonom [8Buku teksIlmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi MuatanIndrati, 2007 · Kanisius, Yogyakarta, 7Jurnal ilmiahPancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum NasionalBo'a, 2018 · Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI].

Jenjang norma menurut Nawiasky, diterapkan oleh Attamimi

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Diolah dari Indrati (2007) dan Boa (2018).

Perdebatan

Kedudukan ini tidak tanpa perdebatan. Pertama, sebagian ahli bertanya apakah Pancasila lebih tepat disebut Grundnorm (dalam arti Kelsen) atau Staatsfundamentalnorm (dalam arti Nawiasky). Kelsen memandang norma dasar sebagai sesuatu yang dianggap ada (presupposed), bukan norma positif, sedangkan Pancasila tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 [8Buku teksIlmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi MuatanIndrati, 2007 · Kanisius, Yogyakarta]. Kedua, Fais Yonas Bo'a mencatat bahwa dalam praktik peran Pancasila sebagai sumber hukum makin tergerus. Penyebabnya antara lain resistensi terhadap cara Orde Baru memakai Pancasila untuk melanggengkan kekuasaan, menguatnya pluralisme hukum yang menimbulkan disharmoni, dan kecenderungan menjadikan Pancasila sekadar simbol dalam konsiderans [7Jurnal ilmiahPancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum NasionalBo'a, 2018 · Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI].

Lalu bagaimana Pancasila bekerja secara konkret? Pancasila tidak dipakai hakim seperti pasal. Ia bekerja sebagai batu uji nilai dan arah: rancangan peraturan harus mencantumkan landasan filosofis dalam naskah akademik, dan Mahkamah Konstitusi sering merujuk nilai Pancasila ketika menafsirkan UUD 1945. Pasal 2 ayat (2) KUHP 2023, misalnya, mensyaratkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku bila sesuai dengan nilai Pancasila [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Coba ingat dulu

Apa makna Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara menurut Pasal 2 UU 12/2011 dan penjelasannya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pancasila adalah dasar filosofis negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila tidak masuk dalam daftar hierarki Pasal 7, karena ia berada di atas dan menjiwai seluruh hierarki. Dalam teori Nawiasky yang diterapkan Attamimi, Pancasila berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm.

Sejarah hierarki peraturan

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah empat kali dirumuskan ulang sejak 1966. Memahami perubahannya membantu kamu membaca peraturan lama yang masih berlaku dan memahami mengapa beberapa jenis peraturan pernah naik turun posisinya [8Buku teksIlmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi MuatanIndrati, 2007 · Kanisius, Yogyakarta, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Perubahan tata urutan peraturan perundang-undangan
  1. 1966
    TAP MPRS XX/MPRS/1966
    UUD 1945, TAP MPR, UU dan Perppu, PP, Keputusan Presiden, peraturan pelaksana lain seperti peraturan dan instruksi menteri.
  2. 2000
    TAP MPR III/MPR/2000
    UUD 1945, TAP MPR, UU, Perppu, PP, Keputusan Presiden, Perda. Perppu ditempatkan di bawah UU.
  3. 2004
    UU 10/2004
    UUD 1945, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda. TAP MPR tidak lagi disebut dalam hierarki.
  4. 2011
    UU 12/2011
    TAP MPR kembali di bawah UUD 1945; Perda dibedakan menjadi Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
  5. 2019 dan 2022
    UU 15/2019 dan UU 13/2022
    Hierarki tetap, tetapi ditambah pemantauan dan peninjauan, metode omnibus, dan partisipasi bermakna.

Dua hal patut dicatat. Pertama, Keputusan Presiden yang bersifat mengatur kini diganti Peraturan Presiden, sedangkan keputusan yang bersifat penetapan (misalnya pengangkatan pejabat) tetap disebut keputusan. Pembedaan antara peraturan (mengatur, umum, berulang) dan keputusan (menetapkan, konkret, sekali selesai) adalah pelajaran pokok di Hukum Administrasi Negara. Kedua, kembalinya TAP MPR ke dalam hierarki pada 2011 hanya berlaku bagi TAP MPRS dan TAP MPR yang masih berlaku menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, karena setelah perubahan UUD 1945 MPR tidak lagi membuat ketetapan yang mengatur ke luar [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, 8Buku teksIlmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi MuatanIndrati, 2007 · Kanisius, Yogyakarta].

Hierarki peraturan sekarang

Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Dasar: Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Pancasila berada di atas dan menjiwai seluruh hierarki (Pasal 2).

Hierarki ini punya dua konsekuensi praktis. Pertama, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua, peraturan yang lebih rendah hanya boleh mengatur apa yang menjadi wewenangnya atau apa yang diperintahkan kepadanya. Sebuah PP tidak boleh menciptakan larangan baru yang tidak dikenal undang-undang induknya, dan sebuah Perda tidak boleh mengatur hal yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Peraturan di luar hierarki

Bagaimana dengan Peraturan Menteri, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, atau Peraturan Wali Kota yang dihadapi Dimas? Semua itu diatur dalam Pasal 8 UU 12/2011. Peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat, serta oleh kepala daerah dan DPRD, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Artinya, Peraturan Wali Kota sah sepanjang ada perintah dari peraturan yang lebih tinggi atau dibuat dalam batas kewenangan wali kota. Bila wali kota mengatur hal yang bukan kewenangannya, atau isinya bertentangan dengan undang-undang, peraturan itu cacat dan dapat diuji [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi PemerintahanUU 30/2014 · Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292].

Materi muatan

Setiap jenis peraturan punya materi muatan yang tepat. Materi tertentu hanya boleh diatur dengan undang-undang, misalnya pengaturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945 tentang hak asasi manusia, perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang, pengesahan perjanjian internasional tertentu, dan tindak lanjut putusan MK. Ketentuan pidana hanya boleh dimuat dalam undang-undang dan Perda [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Asas pembentukan peraturan

Selain hierarki dan materi muatan, pembentuk peraturan wajib mengikuti asas pembentukan peraturan yang baik. UU 12/2011 menyebut tujuh asas formal: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]. Asas keterbukaan inilah yang menjadi salah satu dasar Mahkamah Konstitusi menilai UU Cipta Kerja cacat formil, seperti akan kamu lihat di studi kasus.

Di samping asas formal, ada asas materiil yang harus tercermin dalam isi peraturan, antara lain pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]. Perhatikan bahwa daftar ini pada dasarnya menerjemahkan nilai-nilai Pancasila ke dalam ukuran yang dapat dipakai saat menyusun pasal. Di sinilah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum bekerja secara konkret.

Bagir Manan mengingatkan bahwa masalah terbesar hukum positif Indonesia bukan hanya kekurangan aturan, melainkan juga banyaknya aturan yang tidak serasi satu sama lain [11Buku teksHukum Positif Indonesia: Satu Kajian TeoritikManan, 2004 · FH UII Press, Yogyakarta]. Karena itu setiap rancangan peraturan harus melalui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar tidak bertabrakan dengan peraturan lain. Bila tetap terjadi pertentangan, barulah mekanisme pengujian di pengadilan menjadi jalan terakhir.

Perubahan di atas adalah contoh bagaimana pembaruan di satu subsistem (hukum pidana) memaksa penyesuaian di subsistem lain (perundang-undangan dan pemerintahan daerah) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1]. Sistem hukum benar-benar bekerja sebagai sistem.

Menguji peraturan yang bertentangan

Hierarki tidak ada artinya tanpa mekanisme untuk menegakkannya. UUD 1945 membagi kewenangan pengujian kepada dua mahkamah [13PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82]:

  • Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (1) UU 12/2011).
  • Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011).
Pembagian kewenangan pengujian peraturan
AspekMahkamah KonstitusiMahkamah Agung
ObjekUndang-undang (termasuk Perppu menurut praktik MK)PP, Perpres, Perda, Permen, dan peraturan lain di bawah UU
Batu ujiUUD 1945Undang-undang
Jenis pengujianFormil (proses pembentukan) dan materiil (isi)Terutama materiil, juga prosedur pembentukan
Sifat putusanFinal dan mengikat sejak diucapkanPeraturan dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum
Contoh 2025-2026Putusan 275/PUU-XXIII/2025 tentang delik aduan Pasal 220 KUHP61 permohonan hak uji materiil masuk sepanjang 2025
Dasar: Pasal 24A dan 24C UUD 1945, Pasal 9 UU 12/2011; data HUM dari Laporan Tahunan MA 2025.

Perppu: undang-undang dalam keadaan darurat

Perppu menempati tingkat yang sama dengan undang-undang, tetapi cara lahirnya berbeda. Pasal 22 UUD 1945 memberi Presiden hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perppu itu harus mendapat persetujuan DPR pada persidangan berikutnya. Bila disetujui, Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. Bila tidak, Perppu harus dicabut [13PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat)UUD 1945 · JDIH BPK]. Contoh terkenal adalah Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang disetujui DPR lalu ditetapkan menjadi UU 6/2023 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].

Karena kedudukannya setara undang-undang, Perppu menjadi wilayah pengujian Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Penilaian tentang ada tidaknya kegentingan yang memaksa pada dasarnya adalah penilaian subjektif Presiden, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan secara objektif di hadapan DPR dan, bila diuji, di hadapan MK.

Pengawasan di luar pengadilan

Pengujian oleh pengadilan (judicial review) bukan satu-satunya cara menjaga hierarki. Ada juga pengawasan oleh lembaga pembentuk sendiri (legislative review), misalnya DPR dan Presiden mengubah undang-undang yang bermasalah, dan pengawasan oleh pemerintah atas peraturan di bawahnya (executive review), misalnya evaluasi rancangan Perda tentang pajak dan anggaran oleh pemerintah pusat atau gubernur sebelum ditetapkan [8Buku teksIlmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi MuatanIndrati, 2007 · Kanisius, Yogyakarta]. Bagi warga, jalur pengadilan biasanya paling terbuka, tetapi jalur legislatif dan eksekutif sering lebih cepat bila pemerintah sendiri menyadari kesalahannya.

Jadi, kembali ke Dimas: karena yang ia persoalkan adalah Peraturan Wali Kota, ia dapat mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung dengan batu uji undang-undang terkait. Sepanjang 2025, Mahkamah Agung menerima 61 permohonan hak uji materiil dan memutus 57 perkara dari beban 69 perkara [15Data atau dokumen resmiLaporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025Laporan Tahunan MA 2025 · Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026]. Bila yang ia persoalkan undang-undangnya sendiri, ia harus ke Mahkamah Konstitusi.

Coba ingat dulu

Sebuah Peraturan Menteri dianggap bertentangan dengan undang-undang, dan undang-undang itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Ke mana masing-masing harus diuji?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Peraturan Menteri diuji ke Mahkamah Agung karena merupakan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011). Undang-undangnya diuji ke Mahkamah Konstitusi dengan batu uji UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (1) UU 12/2011). Bila pengujian UU sedang berjalan di MK, pemeriksaan pengujian peraturan di bawahnya di MA yang bersandar pada UU itu ditunda sampai ada putusan MK, agar kedua mahkamah tidak memutus secara bertentangan.

Bagaimana peraturan dibuat: tahapan, omnibus, partisipasi

Tahapan pembentukan undang-undang

UU 12/2011 mendefinisikan pembentukan peraturan sebagai proses yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Setelah perubahan tahun 2019, ditambahkan pula pemantauan dan peninjauan setelah undang-undang berlaku [3PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82].

Jalan sebuah undang-undang
Langkah 1 dari 6UU 12/2011
Perencanaan
RUU dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah dan prioritas tahunan yang disusun DPR, DPD, dan Pemerintah.

Metode omnibus

Metode omnibus adalah teknik menyusun satu peraturan yang memuat materi baru, sekaligus mengubah dan mencabut banyak peraturan lain yang jenis dan hierarkinya sama, dalam satu dokumen. Indonesia memakainya secara besar-besaran dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah puluhan undang-undang sekaligus. Masalahnya, UU 12/2011 saat itu belum mengenal metode omnibus, sehingga Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukannya cacat formil [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan)Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021].

Sebagai tindak lanjut, pembentuk undang-undang mengubah UU 12/2011 melalui UU 13/2022. Perubahan itu menambahkan metode omnibus, mengatur perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama, memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, dan membuka pembentukan peraturan secara elektronik [17PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 13/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143]. Setelah itu Presiden menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41].

Partisipasi bermakna

Dalam putusan Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi merumuskan bahwa partisipasi masyarakat harus bermakna (meaningful participation), dengan tiga hak yang harus dipenuhi: hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) [18Artikel atau ulasanPartisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MKHukumonline, 2022 · Hukumonline, 2 Februari 2022, 16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan)Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021]. Partisipasi ini terutama diperlukan dari kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau punya perhatian pada rancangan yang dibahas.

Studi kasus: Cipta Kerja dan cacat formil

Studi kasusPutusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, diucapkan 25 November 2021

Pengujian formil UU Cipta Kerja[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan)Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021]

  1. Fakta
    UU 11/2020 tentang Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus yang mengubah 78 undang-undang dengan materi yang berbeda-beda. Para pemohon, antara lain buruh dan masyarakat sipil, mendalilkan proses pembentukannya melanggar tata cara pembentukan undang-undang dan minim keterbukaan.
  2. Masalah hukum
    Apakah pembentukan UU 11/2020 memenuhi syarat formil menurut UUD 1945 dan UU 12/2011, termasuk soal metode, perubahan naskah setelah persetujuan bersama, dan asas keterbukaan?
  3. Putusan dan alasannya
    MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diperbaiki dalam dua tahun. UU itu tetap berlaku selama masa perbaikan. Alasannya, metode omnibus belum diatur dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan, terjadi perubahan substansi setelah persetujuan bersama, dan partisipasi masyarakat belum maksimal dan bermakna.
  4. Pelajaran
    Hierarki dan prosedur bukan formalitas: undang-undang dapat gugur karena cara pembuatannya, bukan hanya karena isinya. Putusan ini melahirkan UU 13/2022 tentang metode omnibus dan partisipasi bermakna, yang kini mengikat setiap pembentukan undang-undang.

Putusan ini memicu perdebatan panjang. Sebagian kalangan menilai MK terlalu lunak karena tetap membiarkan undang-undang yang cacat berlaku selama dua tahun. Kalangan lain menilai putusan itu sudah tepat karena mencegah kekacauan bagi ribuan peraturan pelaksana yang sudah berjalan [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan)Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021]. Pemerintah kemudian menempuh jalan Perppu, yang juga dikritik karena dianggap menghindari partisipasi publik, sampai akhirnya ditetapkan menjadi UU 6/2023 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41]. Perkara ini berlanjut: Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja ke undang-undang tersendiri. Kamu akan mempelajarinya di Bab 5 dan Bab 7.

Keliru
Pasal 7 ayat (1) dimulai dari UUD 1945. Pancasila ditempatkan dalam Pasal 2 sebagai sumber segala sumber hukum, yaitu di atas dan menjiwai seluruh hierarki, bukan salah satu jenis peraturan.
Keliru
Pasal 8 UU 12/2011 mengakui peraturan menteri dan lembaga lain sebagai mengikat sepanjang diperintahkan peraturan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Keliru
Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 menunjukkan bahwa UU juga dapat dinyatakan inkonstitusional karena cacat prosedur pembentukan (pengujian formil).

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Kebocoran data pribadi yang meluas mendorong DPR membuat undang-undang pelindungan data pribadi. Kebocoran data itu termasuk sumber hukum apa?
Soal 2 dari 8
Manakah urutan yang benar menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, dari tinggi ke rendah?
Soal 3 dari 8
Seorang warga menilai Peraturan Daerah Kabupaten tentang retribusi bertentangan dengan undang-undang tentang pajak daerah. Ke mana ia mengajukan pengujian?
Soal 4 dari 8
Pada 2026 sebuah kota ingin membuat Perda yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan tiga bulan. Bagaimana penilaianmu?
Soal 5 dari 8
Menurut teori Nawiasky yang diterapkan Attamimi, batang tubuh UUD 1945 berkedudukan sebagai?
Soal 6 dari 8
Mengapa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK?
Soal 7 dari 8
Tiga hak dalam partisipasi bermakna menurut MK adalah?
Soal 8 dari 8
Peraturan Wali Kota melarang ojek daring mangkal di sekitar stasiun tanpa ada perintah atau kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi. Bagaimana kedudukannya menurut Pasal 8 UU 12/2011?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Sumber hukum materiil menentukan isi hukum; sumber hukum formil (UU, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin) menentukan bentuk dan daya ikatnya.
  2. Pasal 2 UU 12/2011 menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; dalam teori Nawiasky yang diterapkan Attamimi, Pancasila adalah Staatsfundamentalnorm.
  3. Tata urutan peraturan berubah dari TAP MPRS XX/1966, TAP MPR III/2000, UU 10/2004, hingga UU 12/2011 yang mengembalikan TAP MPR ke hierarki.
  4. Hierarki sekarang: UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota; peraturan lain mengikat menurut syarat Pasal 8.
  5. MK menguji UU terhadap UUD; MA menguji peraturan di bawah UU terhadap UU.
  6. Sejak UU 1/2026, Perda hanya boleh memuat ancaman pidana denda paling banyak kategori III.
  7. Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 melahirkan UU 13/2022 tentang metode omnibus dan partisipasi bermakna: hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Pancasila, sumber hukum, dan hierarki peraturan
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Sudikno Mertokusumo (2003). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta (ed. 5).
    Buku teks
    Sistem hukum, sumber hukum, dan asas penyelesaian konflik norma.
  2. 2
    C.S.T. Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta (cet. 8).
    Buku teks
    Buku dasar tata hukum Indonesia: pembagian hukum, sejarah, dan lapangan hukum.
  3. 3
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82.
    Pancasila sumber segala sumber hukum, hierarki, dan tahapan pembentukan peraturan.
  4. 4
    Choky R. Ramadhan (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM.
    Praktik hakim Indonesia yang mendekati tradisi common law.
  5. 5
    Republik Indonesia (2000). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 185.
    Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional.
  6. 6
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Asas kekuasaan kehakiman, empat lingkungan peradilan, pengadilan khusus.
  7. 7
    Fais Yonas Bo'a (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI.
    Legitimasi yuridis Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan tantangannya.
  8. 8
    Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta.
    Buku teks
    Teori jenjang norma Kelsen dan Nawiasky serta penerapannya di Indonesia.
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026, termasuk Pasal 2 tentang hukum yang hidup.
  10. 10
    Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292.
    Dasar hukum keputusan dan tindakan pemerintahan serta AUPB.
  11. 11
    Bagir Manan (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Pengertian, jenis, dan keadaan hukum positif Indonesia.
  12. 12
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP dan Perda dengan Buku Kesatu KUHP.
  13. 13
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli dan perubahan pertama sampai keempat). JDIH BPK.
    Negara hukum, kekuasaan kehakiman, masyarakat hukum adat, Aturan Peralihan.
  14. 14
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41.
    Omnibus Cipta Kerja sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
  15. 15
    Mahkamah Agung RI (2026). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025. Kepaniteraan Mahkamah Agung, Februari 2026.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Angka beban dan penyelesaian perkara MA dan badan peradilan tahun 2025.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Cacat formil, inkonstitusional bersyarat, dan partisipasi bermakna.
  17. 17
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
  18. 18
    Agus Sahbani (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK. Hukumonline, 2 Februari 2022.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Tiga syarat partisipasi bermakna dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.