Semua yang kamu pelajari di bab-bab sebelumnya akhirnya harus berwujud tulisan. Isu hukum yang tajam, pendekatan yang tepat, bahan yang lengkap, dan analisis yang kuat tidak berarti apa-apa bila tidak tersaji dalam proposal yang meyakinkan, laporan yang runtut, atau artikel yang lolos penelaahan sejawat. Banyak penelitian yang baik gagal di tahap ini karena penulisnya tidak tahu apa yang diharapkan pembaca: pembimbing, penguji, atau penyunting jurnal.
Bab ini adalah bab yang paling praktis. Kamu akan melihat kerangka proposal yang lazim, memahami pilihan bentuk tugas akhir menurut aturan terbaru, belajar menyusun artikel jurnal hukum dengan struktur, judul, abstrak, dan kata kunci yang baik, menulis sitasi untuk peraturan, putusan, buku, dan jurnal, serta mengenali batas-batas integritas akademik yang bila dilanggar dapat berakibat pencabutan gelar.
Aturan yang dibahas di sini berubah cukup cepat. Aturan tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi diganti pada 2025, aturan akreditasi jurnal diganti pada 2026, dan pedoman sitasi OSCOLA terbit edisi kelimanya pada 2026. Karena itu selalu periksa pedoman fakultas dan gaya selingkung jurnal tujuanmu, yang bisa lebih rinci daripada uraian di bab ini.
Kerangka proposal penelitian hukum
Proposal adalah rencana penelitian yang ditulis untuk meyakinkan pembaca bahwa masalahmu layak diteliti dan bahwa kamu tahu cara menelitinya. Bambang Sunggono menekankan bahwa usulan penelitian harus menunjukkan masalah yang jelas, tujuan yang terukur, dan metode yang sesuai [1Buku teksMetodologi Penelitian Hukum]. Terry Hutchinson menyebut proposal sebagai alat berpikir: dengan menuliskannya, peneliti menguji apakah topiknya cukup sempit, apakah pertanyaannya dapat dijawab, dan apakah bahannya tersedia [2Buku teksResearching and Writing in Law (4th edition)].
Kerangka proposal berbeda-beda antarfakultas, tetapi unsur intinya hampir selalu sama. Berikut contoh kerangka untuk penelitian normatif dan empiris.
| Bagian | Penelitian normatif | Penelitian empiris |
|---|---|---|
| Judul | Spesifik, menyebut objek dan masalah | Spesifik, boleh menyebut lokasi bila relevan |
| Latar belakang | Aturan, kasus, dan letak masalah normatif | Aturan, kenyataan lapangan, dan kesenjangan di antaranya |
| Rumusan masalah | Pertanyaan normatif | Pertanyaan empiris, bisa disertai pertanyaan normatif |
| Tujuan dan manfaat | Menjawab setiap rumusan; manfaat teoretis dan praktis | Sama |
| Orisinalitas | Tabel dan sintesis penelitian terdahulu | Sama |
| Kerangka teori dan konseptual | Teori, asas, doktrin sebagai pisau analisis; definisi operasional | Teori sosial-hukum; definisi operasional dan variabel bila kuantitatif |
| Metode | Jenis, pendekatan, bahan hukum, teknik pengumpulan dan analisis bahan | Jenis, desain, lokasi, populasi dan sampel, data, instrumen, analisis, etika |
| Sistematika penulisan | Rencana isi setiap bab | Sama |
| Jadwal dan daftar pustaka sementara | Rencana waktu dan bahan awal | Ditambah rencana izin dan turun lapangan |
Bagian metode adalah bagian yang paling sering dikritik. Tulislah metode yang benar-benar akan kamu jalankan, dengan alasan untuk setiap pilihan. Jangan menyalin bab metode dari skripsi lain; selain berisiko plagiat, metode yang disalin hampir pasti tidak cocok dengan masalahmu.
Apa saja unsur bab metode yang perlu ada dalam proposal penelitian normatif, dan apa tambahannya untuk penelitian empiris?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Untuk penelitian normatif: jenis penelitian, pendekatan yang dipakai beserta fungsinya, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan bahan, teknik analisis (metode interpretasi dan penalaran), serta batas waktu bahan hukum. Untuk penelitian empiris ditambah: desain (kualitatif atau kuantitatif), lokasi dan alasannya, populasi, sampel, dan teknik sampling, jenis data primer dan sekunder, instrumen pengumpulan data, teknik analisis data, dan pertimbangan etis termasuk persetujuan dan kerahasiaan.
Dari proposal ke skripsi dan bentuk tugas akhir lain
Selama puluhan tahun, mahasiswa hukum Indonesia menyelesaikan studi sarjana dengan skripsi. Aturan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku kini memberi pilihan yang lebih luas.
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui: a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Untuk program magister, tugas akhir dapat berbentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis; untuk program doktor, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis [3PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi]. Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek 53/2023 dan telah diubah sebagian oleh Permendiktisaintek 10/2026, tetapi perubahan itu terutama menyangkut pembelajaran, akreditasi, dan lembaga akreditasi, bukan bentuk tugas akhir. Di fakultas hukum, pilihan "bentuk lain yang sejenis" sering diwujudkan sebagai artikel ilmiah yang diterbitkan atau diterima jurnal, kajian kasus, atau penyusunan rancangan peraturan. Pedoman fakultaslah yang menentukan pilihan apa saja yang tersedia.
Apa pun bentuknya, laporan penelitian hukum biasanya disusun dalam beberapa bab. Struktur yang lazim untuk skripsi normatif adalah: pendahuluan (yang memuat isi proposal yang sudah diperbaiki), tinjauan pustaka atau landasan teori, pembahasan untuk setiap rumusan masalah, dan penutup yang berisi kesimpulan dan saran. Sebagian fakultas menggabungkan tinjauan pustaka ke dalam pendahuluan dan langsung masuk ke pembahasan. Amiruddin dan Zainal Asikin menguraikan susunan laporan penelitian hukum, termasuk perbedaan penyajian hasil penelitian normatif dan empiris [4Buku teksPengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi)].
Tiga nasihat praktis untuk mengubah proposal menjadi laporan. Pertama, ubah bentuk kalimat dari rencana menjadi laporan ("penelitian ini akan" menjadi "penelitian ini"). Kedua, pastikan setiap rumusan masalah mendapat satu bab atau subbab pembahasan yang jelas. Ketiga, tulis pendahuluan terakhir kali, setelah pembahasan selesai, karena kamu baru benar-benar tahu apa yang kamu temukan setelah menulis pembahasannya.
Menulis artikel jurnal hukum
Artikel jurnal adalah bentuk karya ilmiah yang paling banyak dibaca dan paling cepat menyebar. Andri Gunawan Wibisana mencatat bahwa penulis Indonesia sering gagal menunjukkan masalah yang dibahas, tidak menyatakan klaim dengan tegas, tidak menjelaskan struktur artikel, terlalu deskriptif, dan memakai rujukan yang sangat terbatas [5Jurnal ilmiahMenulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya]. Artikel yang baik, menurutnya, memuat klaim yang baru, tidak jelas dengan sendirinya, dan berguna, dibuka dengan pendahuluan yang menunjukkan masalah dan arah argumen, serta tersusun dengan struktur yang terang.
IMRAD dan struktur artikel hukum. Banyak jurnal ilmiah memakai struktur IMRAD: Introduction (pendahuluan), Methods (metode), Results (hasil), and Discussion (pembahasan). Struktur ini lahir dari ilmu empiris yang melaporkan eksperimen atau survei. Artikel hukum doktrinal sering tidak cocok dengan IMRAD murni, karena "hasil" dan "pembahasan" dalam penelitian normatif adalah argumentasi yang sama. Karena itu banyak jurnal hukum memakai struktur yang lebih lentur: pendahuluan (latar belakang, masalah, klaim, dan metode singkat), beberapa bagian pembahasan dengan subjudul tematik yang mengikuti alur argumen, lalu kesimpulan. Sebagian jurnal hukum di Indonesia tetap meminta bagian metode tersendiri. Selalu ikuti pedoman penulis jurnal tujuan.
- Pendahuluan: masalah, celah, tujuan
- Metode: desain, data, analisis
- Hasil: temuan apa adanya
- Pembahasan: makna temuan dan kaitan dengan literatur
- Cocok untuk penelitian empiris
- Pendahuluan: masalah, klaim, peta argumen, metode singkat
- Bagian-bagian pembahasan bertema yang mengikuti alur argumen
- Setiap bagian menjawab satu langkah argumen
- Kesimpulan: jawaban dan implikasi
- Cocok untuk penelitian normatif
Judul, abstrak, dan kata kunci. Peraturan akreditasi jurnal terbaru menempatkan judul, abstrak, dan kata kunci sebagai unsur pertama standar mutu artikel ilmiah, bersama kontribusi kebaruan, nisbah sumber acuan primer, kemutakhiran pustaka, dan konsistensi sistem pengacuan [6PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah]. Judul sebaiknya spesifik dan menunjukkan masalah serta arah kebaruan. Pengelola jurnal hukum menyarankan abstrak memuat latar belakang, tujuan atau masalah, metode bila ada, argumen, temuan, dan simpulan [7Artikel atau ulasanTips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional]. Kata kunci biasanya tiga sampai lima istilah yang mencerminkan isi utama dan membantu artikel ditemukan dalam pencarian.
Memilih jurnal. Jurnal ilmiah Indonesia diakreditasi oleh kementerian dan peringkatnya dimuat dalam sistem pengindeks SINTA [8Data atau dokumen resmiScience and Technology Index (SINTA)]. Aturan baru tahun 2026 mengubah skema peringkat.
Sitasi, daftar pustaka, dan manajer referensi
Sitasi punya dua fungsi: memberi penghargaan kepada pemilik gagasan dan memungkinkan pembaca memeriksa sumbermu. Dalam tulisan hukum, fungsi kedua sangat penting, karena pembaca harus bisa menemukan pasal atau putusan yang kamu rujuk dengan tepat. Pedoman OSCOLA merumuskan dua kaidah emas sitasi hukum: konsistensi dan pertimbangan bagi pembaca [9Data atau dokumen resmiOSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition)].
Ada dua gaya besar. Catatan kaki (footnote) lazim dipakai dalam tulisan hukum, termasuk banyak jurnal hukum Indonesia dan OSCOLA. Catatan perut atau sitasi dalam teks (misalnya gaya APA, "Marzuki, 2017") dipakai sebagian jurnal, terutama yang terbiasa dengan IMRAD. Peraturan akreditasi menilai konsistensi dan kebakuan sistem pengacuan pustaka, bukan gaya tertentu [6PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah]. Jadi pilih gaya yang diminta fakultas atau jurnal, lalu pakai secara konsisten dari awal sampai akhir.
Contoh catatan kaki untuk berbagai jenis sumber, dalam gaya yang lazim dipakai jurnal hukum Indonesia. Isi nomor halaman dengan halaman yang benar-benar kamu kutip.
| Jenis sumber | Contoh catatan kaki | |---|---| | Buku | Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017), hlm. (halaman yang dikutip). | | Artikel jurnal | Andri Gunawan Wibisana, "Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya," Jurnal Hukum & Pembangunan 49, no. 2 (2019), https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.1174. | | Undang-undang | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196), Pasal 1 angka 1. | | Peraturan menteri | Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661), Pasal 18 ayat (9). | | Putusan MK | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, diucapkan 25 November 2021. | | Putusan MA | Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018, dibacakan 13 September 2018. | | Laman resmi | Kepaniteraan Mahkamah Agung, "Direktori Putusan," https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, diakses (tanggal akses). |
Dalam OSCOLA, yang dipakai banyak jurnal dan fakultas hukum di Inggris dan negara lain, catatan kaki artikel jurnal ditulis dengan pola: nama penulis, judul artikel dalam tanda kutip tunggal, tahun dalam kurung, volume, nama jurnal, dan halaman pertama. OSCOLA edisi kelima yang terbit 2026 membawa beberapa perubahan, antara lain menghapus penggunaan ibid untuk sitasi berikutnya, mendorong penggunaan tautan permanen atau DOI untuk sumber daring, dan menambahkan panduan untuk mengutip media sosial, siniar, dan keluaran AI generatif [9Data atau dokumen resmiOSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition)]. Bila jurnal tujuanmu memakai OSCOLA, periksa edisi mana yang diminta.
Daftar pustaka memuat semua sumber yang dikutip, biasanya dikelompokkan: buku, artikel jurnal, peraturan perundang-undangan (disusun menurut hierarki), putusan pengadilan, dan sumber daring. Urutan di dalam kelompok biasanya alfabetis menurut nama belakang penulis, kecuali peraturan yang disusun menurut hierarki dan tahun.
Manajer referensi menghemat waktu dan mengurangi kesalahan. Zotero, misalnya, gratis dan dapat menyimpan data bibliografis serta berkas, menyisipkan sitasi ke pengolah kata, dan menyusun daftar pustaka otomatis dalam ribuan gaya [10Artikel atau ulasanZotero: your personal research assistant]. Laman OSCOLA menyediakan gaya untuk beberapa manajer referensi, dengan catatan bahwa gaya itu masih mengikuti edisi keempat sampai diperbarui [9Data atau dokumen resmiOSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition)]. Satu peringatan: manajer referensi hanya sebaik data yang dimasukkan. Periksa kembali setiap entri, terutama untuk peraturan dan putusan, karena sistemnya dirancang untuk buku dan artikel.
Apa dua kaidah emas sitasi hukum menurut OSCOLA, dan sebutkan dua perubahan dalam OSCOLA edisi kelima.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dua kaidah emasnya adalah konsistensi dan pertimbangan bagi pembaca. Perubahan dalam edisi kelima (2026) antara lain: penghapusan penggunaan ibid untuk sitasi berikutnya, dorongan memakai tautan permanen atau DOI untuk sumber daring, tambahan panduan untuk media sosial, siniar, dan keluaran AI generatif, serta pembahasan sumber hukum internasional yang diperluas.
Integritas akademik dan plagiarisme
Integritas akademik adalah fondasi semua yang sudah kamu pelajari. Penelitian hukum yang hebat kehilangan nilainya bila datanya dikarang atau gagasannya dicuri. Aturan yang berlaku di Indonesia adalah Permendikbudristek 39/2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, yang mencabut Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat [11PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah]. Peraturan ini menetapkan enam nilai integritas akademik: kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati.
Pelanggaran Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah terdiri atas: a. fabrikasi; b. falsifikasi; c. plagiat; d. kepengarangan yang tidak sah; e. konflik kepentingan; dan f. pengajuan jamak.
Pasal 10 menjelaskan masing-masing. Fabrikasi adalah pembuatan data penelitian atau informasi fiktif, misalnya mengarang hasil wawancara. Falsifikasi adalah perekayasaan data atau informasi penelitian, misalnya mengubah angka agar sesuai harapan. Plagiat meliputi tiga perbuatan: mengambil sebagian atau seluruh karya orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat; menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri sebagian atau seluruh karya orang lain walaupun menyebut sumber; dan mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat. Kepengarangan yang tidak sah mencakup menumpang nama tanpa kontribusi, menghilangkan nama orang yang berkontribusi, atau menyuruh orang lain membuat karya, termasuk praktik joki. Konflik kepentingan adalah menghasilkan karya ilmiah untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Pengajuan jamak adalah mengajukan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal sehingga dimuat lebih dari sekali [11PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah].
Perhatikan butir kedua plagiat: menyebut sumber tidak cukup bila kalimatnya hampir sama dengan aslinya. Kamu harus menulis dengan bahasamu sendiri, atau mengutip langsung dengan tanda kutip. Butir ketiga juga sering terlupa: memakai ulang tulisanmu sendiri yang sudah terbit tanpa menyebutnya adalah plagiat diri.
Sanksinya berat. Bagi mahasiswa, Pasal 17 ayat (1) menyediakan sanksi administratif dari pengurangan nilai sampai pemberhentian status mahasiswa dan pembatalan ijazah [11PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah]. Undang-undang sistem pendidikan nasional menyatakan lulusan yang karya ilmiahnya untuk memperoleh gelar terbukti jiplakan dicabut gelarnya (Pasal 25 ayat (2)), dan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda yang dalam naskah aslinya paling banyak Rp200 juta (Pasal 70) [12PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional]. Mardayanti dan Arfah mencatat bahwa penentuan plagiat masih belum seragam antarperguruan tinggi, antara lain karena multitafsir frasa "sebagian" dalam Pasal 10 ayat (3) [13Jurnal ilmiahPenerapan Hukum Pelanggaran Integritas Akademik terhadap Plagiarisme Hasil Karya Ilmiah], sementara Palandeng dan kawan-kawan membandingkan kriteria plagiat dalam aturan lama dan baru [14Jurnal ilmiahAspek Hukum Plagiarisme sebagai Pelanggaran Integritas Akademik di Perguruan Tinggi].
Pengutipan yang benar justru dilindungi hukum. Undang-undang hak cipta menyatakan penggunaan, pengambilan, atau penggandaan ciptaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan penulisan karya ilmiah tidak dianggap pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta [15PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta].
AI generatif. Alat seperti asisten berbasis model bahasa besar kini dipakai luas. Committee on Publication Ethics menyatakan alat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat bertanggung jawab atas karya, dan penulis yang memakainya wajib mengungkapkan secara transparan bagaimana dan alat apa yang dipakai; penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi naskah [16Artikel atau ulasanAuthorship and AI tools (COPE position statement)]. Panduan kementerian tentang penggunaan AI generatif di perguruan tinggi menempatkan integritas akademik sebagai prinsip etika pertama, mengingatkan bahwa keluaran AI bisa tidak akurat atau berupa fabrikasi, dan menekankan pelindungan data pribadi [17Data atau dokumen resmiPanduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi]. Bagi peneliti hukum, risiko terbesarnya nyata: AI dapat "mengarang" nomor putusan, pasal, atau judul buku yang tidak ada. Menyalin keluaran semacam itu ke skripsi tanpa memeriksanya sama dengan fabrikasi. Periksa setiap rujukan di sumber aslinya.
Pencabutan gelar doktor karena dugaan plagiat[18Putusan pengadilanPutusan Nomor 98 PK/TUN/2022 (Rektor Universitas Negeri Jakarta melawan Nur Alam)]
- FaktaRektor sebuah universitas negeri mencabut gelar doktor dan ijazah seorang lulusan pada September 2019 karena dugaan plagiat dalam disertasinya. Lulusan itu menggugat ke pengadilan tata usaha negara. Gugatannya dikabulkan di tingkat pertama, dibatalkan di tingkat banding, lalu dikabulkan lagi di tingkat kasasi. Permohonan peninjauan kembali rektor ditolak.
- Masalah hukumApakah keputusan pencabutan gelar karena dugaan plagiat itu sah, baik dari segi prosedur maupun substansi?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menyatakan batal keputusan pencabutan gelar dan memerintahkan rektor mencabutnya. Pertimbangannya antara lain: keputusan tidak didasarkan pada usulan senat, persandingan antara karya yang diduga plagiat dan sumbernya mengandung kekurangan yuridis, dan lulusan tidak diberi kesempatan membela diri, sehingga melanggar aturan tentang penanggulangan plagiat, statuta universitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- PelajaranPlagiat adalah pelanggaran serius, tetapi penegakannya harus mengikuti prosedur yang benar. Aturan yang kini berlaku, Permendikbudristek 39/2021, mewajibkan pemeriksaan oleh tim yang dibentuk senat berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kecermatan, keseimbangan, dan transparansi, serta menyediakan hak keberatan. Bagi peneliti, kasus ini juga contoh bagus untuk pendekatan kasus: satu perkara dengan empat tingkat putusan yang berbeda arah.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Proposal memuat judul, latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, orisinalitas, kerangka teori dan konseptual, metode, sistematika, jadwal, dan pustaka sementara; metode empiris menambah lokasi, sampel, instrumen, dan etika.
- Pasal 18 ayat (9) Permendiktisaintek 39/2025 membuka bentuk tugas akhir sarjana selain skripsi: prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis.
- Artikel hukum doktrinal sering memakai struktur argumentatif yang lebih lentur dari IMRAD; klaimnya harus baru, tidak jelas dengan sendirinya, dan berguna (Wibisana).
- Permendiktisaintek 9/2026 menetapkan peringkat akreditasi jurnal 1 sampai 4 yang berlaku lima tahun; peringkat lama tetap berlaku sampai habis masanya.
- Sitasi harus konsisten dan memudahkan pembaca; OSCOLA edisi kelima (2026) menghapus ibid dan menambah panduan sumber digital serta AI; manajer referensi seperti Zotero membantu, tetapi entri harus diperiksa.
- Permendikbudristek 39/2021 mengenal enam pelanggaran: fabrikasi, falsifikasi, plagiat (termasuk plagiat diri), kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak, dengan sanksi sampai pembatalan ijazah.
- UU Sisdiknas mencabut gelar hasil jiplakan dan mengancam pidana; penegakannya harus melalui prosedur yang adil, seperti ditegaskan dalam putusan MA tentang pencabutan gelar doktor.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Bambang Sunggono (2003). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengantar metodologi, perumusan masalah, dan penyusunan usulan penelitian hukum.
- 2Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 3Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 661; diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026.Bentuk tugas akhir sarjana, magister, doktor (Pasal 18 sampai 20) dan kode etik penelitian di perguruan tinggi (Pasal 55).
- 4Amiruddin dan Zainal Asikin (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Depok.Langkah penelitian, teknik sampling, pengolahan dan analisis data, penulisan laporan.
- 5Andri Gunawan Wibisana (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya. Jurnal Hukum & Pembangunan 49(2).Klaim, kebaruan, pendahuluan, struktur, rujukan, dan bahasa artikel jurnal hukum.
- 6Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ditetapkan 29 Juni 2026; mencabut Permenristekdikti 9/2018.Kriteria jurnal ilmiah, standar mutu artikel, peringkat 1 sampai 4, masa berlaku lima tahun, ketentuan peralihan.
- 7Fitri Novia Heriani (2024). Tips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional. Hukumonline, 21 Oktober 2024.Standar judul dan abstrak artikel hukum menurut pengelola jurnal hukum.
- 8Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Science and Technology Index (SINTA). Kemdiktisaintek.Sistem pengindeks tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
- 9James Goudkamp (ed.), Faculty of Law, University of Oxford (2026). OSCOLA: The Oxford University Standard for Citation of Legal Authorities (5th edition). Faculty of Law, University of Oxford dan Hart Publishing.Standar sitasi hukum; edisi kelima menghapus ibid dan menambah panduan sumber digital serta AI generatif.
- 10Corporation for Digital Scholarship (2026). Zotero: your personal research assistant. zotero.org.Manajer referensi gratis dengan ribuan gaya sitasi.
- 11Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. Berita Negara RI Tahun 2021 Nomor 1363.Nilai integritas akademik, enam jenis pelanggaran, prosedur pemeriksaan, sanksi; mencabut Permendiknas 17/2010.
- 12Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78.Pencabutan gelar karena jiplakan (Pasal 25 ayat (2)) dan ancaman pidana (Pasal 70).
- 13Imelda Mardayanti dan Yenni Arfah (2024). Penerapan Hukum Pelanggaran Integritas Akademik terhadap Plagiarisme Hasil Karya Ilmiah. Jurnal CSP 3(2).Ketidakseragaman penentuan plagiat antarperguruan tinggi dan multitafsir Pasal 10 ayat (3).
- 14Rian Amadeo Christofel Palandeng, Donna Okthalia Setiabudhi, Marhcel Reci Maramis (2023). Aspek Hukum Plagiarisme sebagai Pelanggaran Integritas Akademik di Perguruan Tinggi. Lex Privatum (Universitas Sam Ratulangi).Perbandingan kriteria plagiat dalam Permendiknas 17/2010 dan Permendikbudristek 39/2021.
- 15Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.Tidak ada hak cipta atas peraturan dan putusan (Pasal 42); penggunaan untuk penelitian dengan menyebut sumber (Pasal 44).
- 16Committee on Publication Ethics (2023). Authorship and AI tools (COPE position statement). publicationethics.org.AI tidak dapat menjadi penulis; penggunaannya wajib diungkapkan.
- 17Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2024). Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.Etika penggunaan AI generatif: integritas akademik, keamanan data, kesetaraan, dampak lingkungan.
- 18Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 98 PK/TUN/2022 (Rektor Universitas Negeri Jakarta melawan Nur Alam). Mahkamah Agung, dibacakan 9 Juni 2022; perkara sebelumnya 292 K/TUN/2021 tanggal 18 Agustus 2021.Peninjauan kembali ditolak; pencabutan gelar doktor karena dugaan plagiat batal karena cacat prosedur dan substansi.