Hampir semua mahasiswa memulai skripsi dengan cara yang sama: datang ke pembimbing membawa sebuah tema. "Saya ingin meneliti pinjol, Pak." Pembimbing yang baik akan balik bertanya: "Apa masalahnya?" Pertanyaan itu sering membuat mahasiswa terdiam, karena tema bukan masalah. Pinjol adalah tema. Masalahnya bisa berupa ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab atas penagih pihak ketiga, pertentangan antara dua aturan, atau kekosongan hukum tentang data pribadi yang dijual ulang. Penelitian baru bisa dimulai setelah tema menjadi isu hukum, dan isu hukum menjadi rumusan masalah.
Bab 1 menyebut identifikasi isu hukum sebagai langkah pertama penelitian hukum. Bab ini menjelaskan langkah itu secara rinci, lalu melanjutkan ke bagian-bagian proposal yang dibangun di atasnya: latar belakang, rumusan masalah, tujuan, tinjauan pustaka, kerangka teori, dan kerangka konseptual. Bagian ini adalah tempat sebagian besar proposal gagal, bukan karena mahasiswanya kurang rajin, melainkan karena pertanyaannya kabur sejak awal.
Bila bab ini kamu kuasai, sisa penelitian akan terasa jauh lebih ringan. Pertanyaan yang tajam menunjukkan sendiri bahan apa yang harus dicari dan pendekatan apa yang harus dipakai.
Dari fakta ke isu hukum
Peter Mahmud Marzuki memulai langkah penelitian dengan mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminasi hal-hal yang tidak relevan, lalu menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Tiga kegiatan itu sederhana diucapkan tetapi menuntut latihan.
Fakta hukum adalah fakta yang mempunyai arti bagi hukum. Dari cerita panjang seorang klien, tidak semuanya relevan. Bahwa ia meminjam Rp3 juta untuk biaya kos adalah fakta yang mungkin relevan (jumlah dan tujuan pinjaman). Bahwa ia meminjam pada malam hari saat hujan tidak relevan. Bahwa penagih mengirim pesan ke 200 kontak di ponselnya sangat relevan. Peneliti harus memilah dengan bertanya: apakah fakta ini memengaruhi hak, kewajiban, atau tanggung jawab seseorang?
Isu hukum menurut Marzuki timbul karena adanya dua proposisi hukum yang saling berhubungan satu terhadap lainnya, baik yang bersifat fungsional, kausalitas, maupun yang satu menegaskan yang lain [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Dalam bahasa yang lebih sederhana, isu hukum adalah pertanyaan tentang bagaimana dua hal dalam hukum berhubungan: antara aturan dan fakta, antara dua aturan, atau antara aturan dan asas. Misalnya: apakah penyebaran data kontak oleh penagih (fakta) termasuk pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum (aturan)? Atau: apakah aturan teknis penagihan yang dibuat lembaga pengawas sejalan dengan undang-undang pelindungan data pribadi (dua aturan)?
Marzuki juga menunjukkan bahwa isu hukum dapat muncul di tiga lapisan ilmu hukum [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Isu hukum di lapisan dogmatik bertanya tentang penerapan atau penafsiran hukum positif. Isu di lapisan teori hukum bertanya tentang konsep hukum. Isu di lapisan filsafat hukum bertanya tentang asas dan nilai yang paling dasar. Mengenali di lapisan mana isumu berada akan membantu menentukan pendekatan dan bahan yang dibutuhkan.
Apa yang dimaksud isu hukum menurut Marzuki, dan berikan satu contoh isu hukum yang menghubungkan dua aturan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Isu hukum timbul karena ada dua proposisi hukum yang saling berhubungan secara fungsional, kausal, atau saling menegaskan. Isu itu bisa menghubungkan fakta dengan aturan, aturan dengan aturan, atau aturan dengan asas. Contoh yang menghubungkan dua aturan: "Apakah kewajiban penghuni menyerahkan fotokopi KTP kepada pengurus RT dalam Perda rumah kos sejalan dengan prinsip pemrosesan data pribadi dalam UU 27/2022?"
Memilih topik dan merumuskan judul
Isu hukum yang baik jarang datang dari melamun. Ia biasanya ditemukan dari lima sumber: (1) putusan pengadilan yang baru atau kontroversial; (2) peraturan baru yang menggantikan aturan lama, seperti KUHP nasional dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026; (3) kasus nyata yang ramai dibicarakan; (4) pertentangan pendapat ahli dalam buku dan jurnal; dan (5) pengalaman praktik, misalnya saat magang di kantor advokat atau lembaga bantuan hukum.
Setelah menemukan calon topik, uji dengan empat pertanyaan. Apakah topik ini bermasalah secara hukum, bukan sekadar menarik? Apakah ia penting, dalam arti jawabannya berguna bagi ilmu atau praktik? Apakah ia dapat dikerjakan dengan waktu, bahan, dan kemampuanmu? Apakah ia belum dijawab oleh penelitian lain dengan cara yang sama? Bambang Sunggono mengingatkan bahwa perumusan masalah yang baik harus didahului oleh pemilihan masalah yang layak diteliti dan dibatasi secara tegas [2Buku teksMetodologi Penelitian Hukum].
Judul adalah wajah penelitian. Judul skripsi hukum Indonesia sering terlalu umum ("Tinjauan Yuridis tentang Pinjaman Online"), terlalu panjang, atau tidak menunjukkan masalah. Judul yang baik menyebut objek, masalah, dan bila perlu sudut pandangnya. Untuk artikel jurnal, Ketua Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia Dhiana Puspitawati menyarankan judul sekitar 8 sampai 15 kata yang spesifik, menunjukkan masalah dan arah kebaruan, tanpa perlu menyebut lokasi, nama lembaga, atau metode [3Artikel atau ulasanTips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional]. Untuk skripsi, pedoman fakultas biasanya lebih longgar, tetapi prinsipnya sama.
| Judul lemah | Masalahnya | Perbaikan |
|---|---|---|
| Tinjauan Yuridis tentang Pinjaman Online di Indonesia | Terlalu luas, tidak ada masalah | Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjaman Daring atas Penagihan oleh Mitra Pihak Ketiga |
| Peranan Polisi dalam Menanggulangi Kejahatan | Tidak jelas kejahatan apa dan peran apa | Pertimbangan Penyidik dalam Menerapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Ringan |
| Analisis Hukum Putusan MK tentang Pemilu | Putusan yang mana, masalah apa | Pergeseran Doktrin Kebijakan Hukum Terbuka dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 |
| Perlindungan Hukum bagi Konsumen | Konsumen apa, perlindungan terhadap apa | Perlindungan Hukum Penghuni Kos atas Klausul Penghangusan Uang Jaminan |
Latar belakang dan rumusan masalah
Latar belakang menjelaskan mengapa masalah itu ada dan mengapa ia perlu diteliti. Struktur yang paling mudah diikuti adalah seperti corong: mulai dari keadaan umum yang relevan, persempit ke aturan atau kasus tertentu, tunjukkan di mana letak masalahnya (kekosongan, kekaburan, pertentangan, atau kesenjangan antara aturan dan kenyataan), lalu akhiri dengan pernyataan masalah yang menjadi jembatan ke rumusan masalah. Andri Gunawan Wibisana mengingatkan bahwa salah satu kelemahan umum tulisan hukum di Indonesia adalah tidak menunjukkan masalah yang akan dibahas dan tidak menyatakan gagasan (klaim) penulis dengan tegas [4Jurnal ilmiahMenulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya]. Latar belakang yang baik sudah memberi tanda ke arah mana klaim itu akan dibangun.
Rumusan masalah adalah pertanyaan penelitian. Ia sebaiknya ditulis dalam kalimat tanya, berjumlah sedikit (dua sampai tiga untuk skripsi sudah cukup), dan saling berkaitan sehingga jawaban pertama menjadi landasan jawaban berikutnya.
| Rumusan buruk | Mengapa buruk | Rumusan baik |
|---|---|---|
| Bagaimana pengaturan pinjaman daring di Indonesia? | Jawabannya hanya deskripsi isi peraturan; tidak ada masalah yang dianalisis | Apakah penyelenggara pinjaman daring bertanggung jawab secara perdata atas perbuatan melawan hukum penagih yang berstatus mitra? |
| Apa saja kendala penegakan hukum kekerasan seksual? | Terlalu luas dan menuntut data empiris yang tidak dirancang | Faktor apa yang memengaruhi penyidik di Polres X dalam menerima laporan kekerasan seksual berbasis elektronik? |
| Apakah putusan MK 90/PUU-XXI/2023 sudah adil? | Ukuran adil tidak dijelaskan, cenderung opini | Apakah Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 konsisten dengan doktrin kebijakan hukum terbuka dalam putusan-putusan MK sebelumnya tentang syarat usia jabatan? |
| Bagaimana upaya pemerintah ke depan? | Bukan pertanyaan penelitian, melainkan harapan | Bagaimana seharusnya norma penagihan utang daring dirumuskan agar sejalan dengan prinsip pelindungan data pribadi? |
Perhatikan pola rumusan yang baik. Ada subjek yang jelas (penyelenggara, penyidik, putusan tertentu), ada hubungan yang dipersoalkan (bertanggung jawab, memengaruhi, konsisten), dan ada ukuran yang dapat dipakai untuk menjawab (perbuatan melawan hukum, doktrin dalam putusan sebelumnya, prinsip pelindungan data). Pertanyaan "bagaimana seharusnya" pada baris terakhir adalah contoh pertanyaan preskriptif yang khas penelitian hukum.
Setelah rumusan masalah, tuliskan tujuan penelitian yang menjawab setiap rumusan satu per satu ("untuk menganalisis apakah ...", "untuk merumuskan ..."), dan manfaat penelitian secara teoretis (sumbangan bagi ilmu hukum) dan praktis (bagi pembentuk undang-undang, hakim, regulator, atau masyarakat). Hindari manfaat yang terlalu muluk seperti "menyelesaikan masalah pinjol di Indonesia". Tuliskan manfaat yang sungguh dapat diberikan oleh penelitianmu.
Mengapa rumusan masalah yang berbunyi bagaimana pengaturan X di Indonesia sering ditolak pembimbing, dan bagaimana memperbaikinya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena pertanyaan itu hanya meminta deskripsi isi peraturan, tidak memuat masalah hukum yang perlu dianalisis, dan jawabannya bisa ditemukan dengan membaca peraturan itu saja. Perbaikannya: tunjukkan hubungan yang dipersoalkan, misalnya pertentangan antaraturan, ketidakjelasan tanggung jawab, atau kesesuaian dengan asas. Contoh: "Apakah aturan X sejalan dengan undang-undang Y?" atau "Siapa yang bertanggung jawab bila terjadi Z menurut aturan X?"
Contoh latar belakang yang mengalir ke rumusan masalah
Berikut contoh kerangka latar belakang untuk judul "Tanggung Jawab Penyelenggara Pinjaman Daring atas Penagihan oleh Mitra Pihak Ketiga". Perhatikan bagaimana setiap paragraf menyempit menuju masalah.
Paragraf pertama membuka dengan keadaan umum: layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi tumbuh pesat dan menjadi pilihan masyarakat yang tidak terjangkau bank, termasuk mahasiswa dan pekerja informal. Paragraf kedua menyebut aturan yang relevan: undang-undang sektor keuangan, aturan lembaga pengawas tentang penyelenggaraan dan perilaku penagihan, serta UU Pelindungan Data Pribadi yang mengatur pemrosesan data. Paragraf ketiga menunjukkan fakta yang menimbulkan masalah: penagihan sering dilakukan oleh pihak ketiga yang berstatus mitra, dan ketika terjadi penyebaran data atau intimidasi, perusahaan berdalih bahwa pelakunya bukan karyawan. Paragraf keempat menyatakan letak masalah hukumnya: aturan yang ada belum tegas menjawab apakah tanggung jawab perdata atas perbuatan mitra beralih kepada penyelenggara, sementara doktrin tanggung jawab atas perbuatan orang lain dalam KUH Perdata dirumuskan untuk hubungan majikan dan bawahan. Paragraf kelima menutup dengan pernyataan masalah dan alasan mengapa penelitian ini perlu: tanpa kejelasan itu, korban menghadapi ketidakpastian tentang siapa yang dapat digugat.
Dari paragraf terakhir itu, rumusan masalah lahir hampir dengan sendirinya. Pertama, apakah hubungan antara penyelenggara dan mitra penagih dapat dikualifikasi sebagai hubungan yang menimbulkan tanggung jawab atas perbuatan orang lain? Kedua, bagaimana seharusnya pengaturan tanggung jawab itu dirumuskan agar korban terlindungi? Pertanyaan pertama bersifat dogmatik, pertanyaan kedua bersifat preskriptif, dan keduanya berkaitan.
Batasan dan ruang lingkup
Penelitian yang baik tahu batasnya. Setelah rumusan masalah, banyak pedoman meminta bagian ruang lingkup atau batasan masalah. Gunakan bagian ini untuk menyatakan apa yang tidak kamu teliti, misalnya: penelitian hanya membahas penyelenggara yang berizin, tidak membahas pinjaman ilegal; hanya membahas tanggung jawab perdata, tidak membahas pertanggungjawaban pidana; hanya memakai aturan yang berlaku per tanggal tertentu. Batasan seperti ini melindungimu dari pertanyaan penguji yang melebar, sekaligus membuat pembahasan lebih dalam. Johnny Ibrahim mengingatkan bahwa ketajaman penelitian normatif sangat bergantung pada kejelasan batas objek yang dikaji, karena bahan hukum yang tersedia hampir selalu lebih banyak daripada yang dapat dianalisis dengan baik [5Buku teksTeori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi)].
Satu catatan praktis: tuliskan tanggal batas bahan hukummu. Hukum Indonesia berubah cepat. KUHP nasional dan KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026, aturan akreditasi jurnal diganti pada 2026, dan peraturan sektor keuangan terus diperbarui. Kalimat seperti "bahan hukum yang dipakai adalah yang berlaku sampai 31 Oktober 2026" memberi kepastian kepada pembaca tentang cakupan analisismu.
Tinjauan pustaka dan kebaruan
Tinjauan pustaka bukan daftar ringkasan buku yang kamu baca. Fungsinya ada tiga: memetakan apa yang sudah diketahui tentang masalahmu, menunjukkan celah yang belum dijawab, dan membuktikan bahwa penelitianmu memberi sesuatu yang baru. Hutchinson menyebut tinjauan pustaka sebagai kegiatan membaca secara kritis, bukan sekadar merangkum, sehingga peneliti dapat menempatkan karyanya dalam percakapan ilmiah yang sedang berlangsung [6Buku teksResearching and Writing in Law (4th edition)].
Di Indonesia, bagian ini sering disebut orisinalitas penelitian atau penelitian terdahulu, dan banyak pedoman meminta tabel perbandingan. Cara menyusunnya: cari penelitian terdahulu di portal Garuda [7Data atau dokumen resmiGarba Rujukan Digital (Garuda)], di laman jurnal yang terindeks SINTA [8Data atau dokumen resmiScience and Technology Index (SINTA)], di repositori skripsi dan tesis perguruan tinggi, dan di basis data internasional bila ada akses. Pilih yang paling dekat dengan masalahmu, lalu bandingkan rumusan masalah, metode, dan temuannya.
| Penelitian | Fokus | Metode | Perbedaan dengan penelitian ini |
|---|---|---|---|
| Penelitian A (skripsi, 2022) | Perlindungan konsumen pinjol ilegal | Normatif | Penelitian ini membahas penyelenggara berizin dan penagih mitra |
| Penelitian B (artikel jurnal, 2023) | Pidana penyebaran data oleh penagih | Normatif | Penelitian ini membahas tanggung jawab perdata korporasi |
| Penelitian C (tesis, 2024) | Efektivitas pengaduan konsumen | Empiris | Penelitian ini tidak mengukur efektivitas, melainkan merumuskan dasar tanggung jawab |
Tabel hanyalah alat bantu. Yang lebih penting adalah paragraf sintesis yang menyusulnya. Tinjauan pustaka yang lemah berbunyi seperti daftar: "Penelitian A membahas ini. Penelitian B membahas itu. Penelitian C membahas hal lain." Tinjauan pustaka yang kuat mengelompokkan karya-karya itu berdasarkan gagasan, lalu menunjukkan di mana mereka sepakat, di mana mereka berbeda, dan apa yang belum mereka sentuh. Misalnya: "Penelitian tentang pinjaman daring sejauh ini terbagi dua arus. Arus pertama berfokus pada pinjaman ilegal dan perlindungan konsumen secara umum. Arus kedua berfokus pada pertanggungjawaban pidana penagih. Kedua arus belum membahas apakah penyelenggara berizin dapat digugat secara perdata atas perbuatan mitranya. Celah inilah yang diisi penelitian ini."
Ada tiga kebiasaan yang membantu. Pertama, catat setiap bacaan dalam manajer referensi sejak hari pertama, lengkap dengan halaman kutipan, agar kamu tidak kehilangan sumber saat menulis. Bab 8 membahas alatnya. Kedua, baca daftar pustaka karya yang paling relevan untuk menemukan karya lain yang dirujuknya; teknik ini sering lebih efektif daripada mencari dengan kata kunci. Ketiga, utamakan sumber primer dan mutakhir: aturan dan putusan terbaru, artikel jurnal beberapa tahun terakhir, dan buku teks edisi terbaru, karena standar mutu artikel ilmiah pun menilai nisbah sumber acuan primer dan kemutakhiran pustaka [9PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah].
Kebaruan (novelty) tidak harus berarti topik yang belum pernah disentuh orang. Kebaruan bisa berupa bahan baru (aturan atau putusan terbaru), sudut pandang baru (teori yang belum pernah dipakai untuk masalah itu), objek baru (lembaga atau wilayah yang belum diteliti), atau rumusan solusi baru. Wibisana menyebut tiga syarat sebuah klaim dalam artikel hukum: baru (novel), tidak terlalu jelas sehingga perlu dibuktikan (non-obvious), dan berguna (useful) [4Jurnal ilmiahMenulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya]. Syarat yang sama dapat kamu pakai untuk menguji skripsimu.
Kerangka teori dan kerangka konseptual
Mahasiswa sering bingung dengan bagian kerangka teori: teori apa yang harus dipakai, berapa banyak, dan untuk apa. Jawabannya sederhana bila kamu ingat fungsinya. Kerangka teori adalah pisau analisis: teori yang membantumu menjawab rumusan masalah. Teori yang tidak dipakai di bab pembahasan tidak perlu ditulis di bab pendahuluan, berapa pun bagusnya.
Contoh pasangan masalah dan teori yang lazim di penelitian hukum Indonesia:
- Masalah perlindungan hak warga terhadap tindakan pemerintah atau pelaku usaha sering memakai teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, yang membedakan perlindungan preventif (mencegah sengketa) dan represif (menyelesaikan sengketa) [10Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia].
- Masalah pertentangan antara peraturan yang lebih tinggi dan lebih rendah sering memakai teori jenjang norma dan asas penyelesaian konflik norma, dengan rujukan pada hierarki dalam Pasal 7 UU 12/2011 [11PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan].
- Masalah efektivitas penegakan hukum dalam penelitian empiris sering memakai teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, yang melihat hukum dari struktur, substansi, dan budaya hukumnya [12Buku teksThe Legal System: A Social Science Perspective].
Kerangka konseptual berbeda. Ia berisi definisi operasional istilah kunci dalam judul dan rumusan masalah, sehingga pembaca tahu persis apa yang kamu maksud. Bila judulmu memuat "penyelenggara pinjaman daring", "penagih pihak ketiga", dan "tanggung jawab perdata", masing-masing perlu didefinisikan, sedapat mungkin dengan merujuk definisi dalam peraturan, lalu doktrin bila peraturan tidak mendefinisikannya.
- Fungsi: pisau analisis untuk menjawab masalah
- Isi: teori, asas, atau doktrin yang relevan
- Contoh: teori perlindungan hukum, teori jenjang norma
- Ujian: apakah teori ini benar-benar dipakai di pembahasan?
- Fungsi: menyamakan pemahaman istilah
- Isi: definisi operasional istilah kunci
- Contoh: arti penyelenggara, penagih, data pribadi
- Ujian: apakah definisinya bersumber dan konsisten dipakai?
Bagaimana dengan hipotesis? Dalam penelitian empiris kuantitatif, hipotesis adalah dugaan sementara tentang hubungan antarvariabel yang akan diuji dengan data. Dalam penelitian normatif, Marzuki menegaskan bahwa hipotesis tidak diperlukan karena penelitian hukum tidak bertujuan menguji dugaan dengan data, melainkan membangun argumentasi untuk menjawab isu hukum [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Beberapa pedoman fakultas tetap meminta "jawaban sementara" atau "proposisi". Bila demikian, perlakukan ia sebagai dugaan argumentatif yang akan diuji dengan bahan hukum, bukan hipotesis statistik.
Apa beda kerangka teori dan kerangka konseptual, dan bagaimana menguji apakah kerangka teori di proposalmu sudah tepat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kerangka teori adalah teori, asas, atau doktrin yang dipakai sebagai pisau analisis untuk menjawab rumusan masalah. Kerangka konseptual adalah definisi operasional istilah kunci dalam judul dan rumusan masalah. Ujian kerangka teori: setiap teori yang ditulis harus benar-benar dipakai di bab pembahasan untuk menganalisis bahan; bila tidak dipakai, hapus. Ujian kerangka konseptual: setiap definisi punya sumber yang jelas dan dipakai secara konsisten.
Isu hukum dalam putusan yang diperdebatkan
Putusan yang kontroversial adalah tambang isu hukum. Satu putusan bisa melahirkan banyak skripsi dengan pertanyaan yang berbeda di lapisan yang berbeda pula. Putusan tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 2023 adalah contoh yang baik.
Syarat usia calon presiden dan wakil presiden[13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden]
- FaktaSeorang mahasiswa menguji ketentuan UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Pada hari yang sama Mahkamah menolak beberapa permohonan lain tentang batas usia dengan alasan bahwa batas usia adalah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
- Masalah hukumApakah syarat usia minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memaknai syarat itu menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Belakangan Majelis Kehormatan MK menyatakan Ketua MK saat itu melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan ketua.
- PelajaranDari satu putusan muncul banyak isu hukum: di lapisan dogmatik (bagaimana kekuatan mengikat putusan yang lahir dari majelis yang ketuanya kemudian dinyatakan melanggar etik), di lapisan teori (kapan MK boleh menyimpangi doktrin kebijakan hukum terbuka), dan di lapisan filsafat (bagaimana menjaga independensi hakim dari konflik kepentingan). Peneliti harus memilih satu yang paling tajam dan dapat dijawab, bukan semuanya.
Putusan etik yang menyusul putusan itu juga menjadi bahan hukum tersendiri [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman]. Bagi peneliti, ini mengingatkan bahwa isu hukum sering bersambung: putusan pengujian undang-undang, putusan etik, dan perubahan undang-undang yang mengikutinya saling berkaitan. Tinjauan pustaka dan pendekatan yang kamu pilih harus menangkap rangkaian itu.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Penelitian dimulai dengan mengidentifikasi fakta hukum, mengeliminasi yang tidak relevan, dan menetapkan isu hukum (Marzuki).
- Isu hukum timbul dari dua proposisi hukum yang berhubungan dan dapat muncul di lapisan dogmatik, teori, atau filsafat hukum.
- Topik diuji dengan empat pertanyaan: bermasalah secara hukum, penting, dapat dikerjakan, dan belum dijawab dengan cara yang sama.
- Rumusan masalah yang baik berupa pertanyaan spesifik yang memuat hubungan hukum yang dipersoalkan dan dapat dijawab dengan bahan yang tersedia.
- Tinjauan pustaka memetakan penelitian terdahulu, menunjukkan celah, dan membuktikan kebaruan; klaim yang baik bersifat baru, tidak jelas dengan sendirinya, dan berguna (Wibisana).
- Kerangka teori adalah pisau analisis; kerangka konseptual adalah definisi operasional istilah kunci.
- Penelitian normatif tidak memerlukan hipotesis statistik; yang dibangun adalah argumentasi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- 2Bambang Sunggono (2003). Metodologi Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengantar metodologi, perumusan masalah, dan penyusunan usulan penelitian hukum.
- 3Fitri Novia Heriani (2024). Tips Menulis Artikel Hukum agar Tembus Jurnal Nasional dan Internasional. Hukumonline, 21 Oktober 2024.Standar judul dan abstrak artikel hukum menurut pengelola jurnal hukum.
- 4Andri Gunawan Wibisana (2019). Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya. Jurnal Hukum & Pembangunan 49(2).Klaim, kebaruan, pendahuluan, struktur, rujukan, dan bahasa artikel jurnal hukum.
- 5Johnny Ibrahim (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2).Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
- 6Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 7Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Garba Rujukan Digital (Garuda). Kemdiktisaintek.Portal pencarian artikel jurnal Indonesia.
- 8Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Science and Technology Index (SINTA). Kemdiktisaintek.Sistem pengindeks tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
- 9Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ditetapkan 29 Juni 2026; mencabut Permenristekdikti 9/2018.Kriteria jurnal ilmiah, standar mutu artikel, peringkat 1 sampai 4, masa berlaku lima tahun, ketentuan peralihan.
- 10Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Teori perlindungan hukum preventif dan represif yang sering dipakai sebagai kerangka teori.
- 11Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Hierarki peraturan (Pasal 7 dan 8), materi muatan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 12), naskah akademik.
- 12Lawrence M. Friedman (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, New York.Struktur, substansi, dan budaya hukum sebagai kerangka teori penelitian empiris.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
- 14Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (2023). Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 atas laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Anwar Usman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 November 2023.Pelanggaran etik berat dan pemberhentian dari jabatan Ketua MK terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.