Pendekatan penelitian hukum
Bab 4 dari 8

Pendekatan penelitian hukum

Lima pendekatan utama dan cara memakainya untuk menjawab isu hukum.

Sekitar 30 menit13 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pendekatan perundang-undangan, kasus, historis, komparatif, dan konseptual
  • Menemukan ratio decidendi dalam putusan
  • Memadukan beberapa pendekatan dalam satu penelitian
  • Menghindari kesalahan umum dalam perbandingan hukum
Pendekatan penelitian hukum
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Kembali ke soal penagih pinjol yang berstatus mitra. Kamu sudah punya rumusan masalah yang tajam: apakah penyelenggara bertanggung jawab atas perbuatan mitra penagih? Sekarang kamu harus memutuskan dari sudut mana masalah itu didekati. Apakah cukup membaca undang-undang dan peraturan lembaga pengawas? Apakah perlu membaca putusan pengadilan tentang tanggung jawab perusahaan atas perbuatan orang yang bukan karyawannya? Apakah perlu melihat bagaimana negara lain mengatur penagihan utang? Apakah perlu membangun konsep "hubungan kemitraan yang menimbulkan tanggung jawab" karena undang-undang belum menyebutnya?

Pilihan-pilihan itu disebut pendekatan penelitian. Dalam penelitian hukum normatif, pendekatan adalah cara pandang dan cara kerja yang dipakai untuk menjawab isu hukum. Bab 3 menghasilkan pertanyaan; bab ini menyediakan peralatan untuk menjawabnya. Bab 5 kemudian membahas bahan apa yang dibutuhkan setiap pendekatan dan di mana mencarinya.

Satu peringatan sebelum masuk: pendekatan bukan hiasan bab metode. Penguji sering menemukan proposal yang menyebut lima pendekatan sekaligus, tetapi pembahasannya hanya membaca undang-undang. Pilih pendekatan yang benar-benar kamu pakai, lalu tunjukkan pemakaiannya.

Mengenal pendekatan penelitian

Peter Mahmud Marzuki menyebut lima pendekatan dalam penelitian hukum: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Johnny Ibrahim menambahkan dua pendekatan lain, yaitu pendekatan analitis (analytical approach), yang menganalisis makna istilah hukum dalam peraturan dan putusan, serta pendekatan filsafat (philosophical approach), yang menelaah isu hukum secara mendalam sampai ke akar nilainya [2Buku teksTeori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi)Ibrahim, 2006 · Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2)]. Depri Liber Sonata mencatat bahwa lima pendekatan versi Marzuki adalah yang paling banyak dipakai mahasiswa hukum Indonesia untuk keperluan akademis [3Jurnal ilmiahMetode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti HukumSonata, 2014 · Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1)].

Bedakan pendekatan dari jenis penelitian. Jenis penelitian (Bab 2) menjawab pertanyaan "penelitian ini meneliti apa dan dengan sumber apa". Pendekatan menjawab pertanyaan "dari sudut mana isu itu dianalisis". Sebuah penelitian normatif bisa memakai satu, dua, atau tiga pendekatan. Penelitian empiris juga bisa meminjam pendekatan perundang-undangan untuk bagian normatifnya.

Lima pendekatan dan pertanyaan kuncinya
PendekatanPertanyaan kunciBahan utama
Perundang-undanganApa kata aturan, apa maksudnya, dan apakah konsisten dengan aturan lain?Peraturan perundang-undangan, naskah akademik, risalah
KasusBagaimana pengadilan memutus kasus serupa dan apa alasan hukumnya?Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
HistorisMengapa aturan lahir dan bagaimana ia berubah?Peraturan lama, risalah, sejarah lembaga
KomparatifBagaimana sistem lain menjawab masalah yang sama?Peraturan dan putusan negara lain, literatur perbandingan
KonseptualKonsep apa yang tepat bila aturannya belum ada atau kabur?Doktrin, asas, pandangan ahli
Disusun dari Marzuki (2017) dan Ibrahim (2006).

Pendekatan perundang-undangan

Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan peraturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Kata "semua" penting. Peneliti tidak boleh berhenti pada satu pasal yang kebetulan cocok dengan argumennya. Ia harus mencari peraturan yang lebih tinggi, yang sederajat, yang lebih rendah, aturan peralihan, dan perubahan-perubahannya.

Untuk keperluan praktik, pendekatan ini terutama mencari konsistensi dan kesesuaian antara satu undang-undang dan undang-undang lain, atau antara undang-undang dan UUD 1945. Untuk keperluan akademis, peneliti perlu juga mencari ratio legis (alasan mengapa aturan itu ada) dan dasar ontologis lahirnya undang-undang itu [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Sumber yang membantu antara lain konsiderans menimbang, penjelasan umum, naskah akademik, dan risalah pembahasan di DPR.

Pendekatan ini bekerja dengan kerangka hierarki peraturan. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyusun jenis dan hierarki peraturan, dan Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa kekuatan hukum peraturan sesuai dengan hierarkinya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUU 12/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022]. Bab 5 akan memakai hierarki ini untuk menyusun bahan hukum primer.

Menjalankan pendekatan perundang-undangan
Langkah 1 dari 6Pasal 7 dan 8 UU 12/2011
Inventarisasi
Kumpulkan semua peraturan yang relevan dari tingkat UUD sampai peraturan teknis, termasuk perubahannya.
Coba ingat dulu

Apa yang dicari peneliti dalam pendekatan perundang-undangan untuk keperluan akademis, selain isi pasal?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Selain isi pasal dan konsistensinya dengan aturan lain, peneliti mencari ratio legis (alasan aturan itu dibuat) dan dasar ontologis lahirnya undang-undang. Sumbernya antara lain konsiderans menimbang, penjelasan umum, naskah akademik, dan risalah pembahasan. Ia juga harus memeriksa status berlaku setiap aturan dan menyusunnya menurut hierarki.

Pendekatan kasus

Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang telah menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Marzuki, yang menjadi kajian pokok dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai pada suatu putusan [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Ratio decidendi ditemukan dengan memperhatikan fakta material, yaitu fakta yang menjadi dasar bagi hakim untuk menerapkan aturan. Lawannya adalah obiter dictum, pertimbangan sambil lalu yang tidak menjadi dasar putusan.

Indonesia tidak menganut asas preseden yang mengikat seperti negara common law. Meski begitu, putusan Mahkamah Agung yang diikuti secara konsisten (yurisprudensi) dan putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sangat berpengaruh. Hakim pun diwajibkan menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat [5PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157], sehingga cara hakim menalar dalam putusan terdahulu menjadi bahan berharga.

Pendekatan kasus berbeda dari studi kasus dalam ilmu sosial. Studi kasus sosial meneliti satu kejadian secara mendalam dari berbagai segi. Pendekatan kasus dalam penelitian hukum membaca putusan untuk menemukan alasan hukumnya, sering dengan membandingkan beberapa putusan untuk melihat konsistensi atau pergeseran.

Membaca putusan: di mana mencari apa
Bagian putusanYang dicari peneliti
Kepala dan identitasNomor, tanggal, pengadilan, majelis, para pihak
Duduk perkaraFakta yang didalilkan para pihak dan bukti yang diajukan
Pertimbangan hukumFakta yang dinilai terbukti, aturan yang dipakai, penafsiran, dan alasan; di sinilah ratio decidendi berada
AmarApa yang diputuskan: dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, dimaknai bersyarat
Pendapat berbedaDissenting opinion atau concurring opinion yang sering memuat argumen tandingan yang tajam

Langkah menemukan ratio decidendi

Menemukan ratio decidendi adalah keterampilan yang hanya terasah dengan latihan. Mulailah dengan membaca bagian pertimbangan hukum sekali tanpa mencatat, agar kamu mendapat gambaran utuh. Pada bacaan kedua, tandai tiga hal: fakta yang dinyatakan terbukti oleh hakim, aturan atau asas yang dipilih hakim untuk diterapkan, dan kalimat yang menghubungkan keduanya (biasanya diawali "menimbang bahwa oleh karena ..."). Kalimat penghubung inilah yang paling dekat dengan ratio decidendi. Setelah itu, uji temuanmu dengan pertanyaan balik: seandainya fakta material itu berbeda, apakah putusannya akan berubah? Bila ya, kamu sudah menemukan alasan yang menentukan. Bila tidak, yang kamu temukan mungkin hanya obiter dictum.

Untuk penelitian akademis, satu putusan jarang cukup. Kumpulkan beberapa putusan tentang isu yang sama, lalu susun dalam tabel: nomor dan tanggal, fakta material, aturan yang diterapkan, penafsiran, dan hasil. Dari tabel itu kamu bisa melihat apakah hakim konsisten, apakah ada pergeseran dari waktu ke waktu, atau apakah pengadilan yang berbeda menafsirkan aturan yang sama secara berbeda. Temuan seperti "pengadilan negeri cenderung menolak, tetapi Mahkamah Agung mengabulkan" sudah merupakan sumbangan berarti bagi ilmu hukum, apalagi bila kamu bisa menjelaskan alasannya.

Jangan lupa membaca pendapat berbeda (dissenting opinion) bila ada. Pendapat berbeda sering memuat argumen tandingan yang paling kuat terhadap putusan mayoritas, sehingga membantumu menguji kekuatan ratio decidendi yang kamu temukan.

Studi kasusPutusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, diucapkan 28 April 2015

Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAPPutusan MK 21/PUU-XII/2014 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015]

  1. Fakta
    Seorang tersangka perkara korupsi menguji beberapa pasal KUHAP 1981. Ia mempersoalkan istilah bukti permulaan yang tidak jelas ukurannya dan daftar objek praperadilan yang tidak mencakup penetapan tersangka, sehingga penetapan tersangka yang sewenang-wenang tidak bisa diuji.
  2. Masalah hukum
    Apakah frasa bukti permulaan dan pembatasan objek praperadilan dalam KUHAP 1981 bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak asasi dalam UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah memaknai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mahkamah juga menyatakan objek praperadilan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
  4. Pelajaran
    Bagi peneliti, putusan ini contoh pendekatan kasus sekaligus konseptual. Ratio decidendinya bertumpu pada konsep perlindungan hak asasi dan prinsip due process, bukan pada bunyi pasal yang ada. Peneliti yang ingin memahami kedudukan praperadilan sekarang harus menelusuri jejaknya sampai ke KUHAP baru.

Pendekatan historis

Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu yang dihadapi [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Pendekatan ini membantu peneliti memahami filosofi aturan dan perubahan filosofi itu dari waktu ke waktu. Ia sangat berguna ketika aturan yang sama ditafsirkan berbeda di masa yang berbeda, atau ketika aturan lama diganti dengan aturan baru yang mengklaim membawa paradigma berbeda.

Bedakan pendekatan historis dari penelitian sejarah hukum (salah satu ragam penelitian normatif di Bab 2). Penelitian sejarah hukum menjadikan sejarah sebagai tujuan: ingin mengetahui bagaimana suatu lembaga berkembang. Pendekatan historis menjadikan sejarah sebagai alat untuk menjawab isu hukum masa kini. Misalnya, untuk menjawab bagaimana hakim seharusnya menerapkan pasal tentang hukum yang hidup dalam KUHP nasional, peneliti menelusuri bagaimana hukum pidana adat diperlakukan sejak masa kolonial.

Contoh bahan pendekatan historis: hukum pidana materiil Indonesia
  1. 1918
    Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie berlaku
    Kitab hukum pidana kolonial berlaku di Hindia Belanda.
  2. 1946
    UU 1/1946
    Kitab itu dinyatakan berlaku dengan penyesuaian sebagai KUHP Indonesia.
  3. 2 Januari 2023
    UU 1/2023 diundangkan
    KUHP nasional disahkan dengan masa transisi tiga tahun.
  4. 2 Januari 2026
    KUHP nasional berlaku
    KUHP lama tidak berlaku lagi kecuali untuk perkara yang tunduk pada aturan peralihan.

Bahan pendekatan historis bisa berupa peraturan lama dan penjelasannya, naskah akademik rancangan, risalah sidang pembahasan, dan tulisan para ahli yang terlibat dalam penyusunannya. Untuk KUHP nasional, misalnya, pasal-pasal dan penjelasannya sendiri memuat banyak penegasan tentang perbedaan paradigma dengan KUHP lama [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. Satu hal yang perlu dihindari: menulis sejarah yang panjang tetapi tidak dipakai untuk menjawab rumusan masalah. Setiap paragraf sejarah harus berujung pada pertanyaan "jadi, apa artinya bagi isu yang sedang diteliti?".

Pendekatan komparatif

Pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara dengan undang-undang negara lain mengenai hal yang sama, atau membandingkan putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus serupa [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Perbandingan juga bisa dilakukan antarwaktu dalam satu negara, atau antara beberapa sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat dalam hukum waris.

Pendekatan ini rawan disalahgunakan. Banyak skripsi membandingkan dua undang-undang dari dua negara pasal demi pasal, lalu menyimpulkan "Indonesia sebaiknya meniru negara X". Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik kecenderungan perbandingan hukum di Indonesia yang terbatas pada perbandingan aturan dan pasal yang terlepas dari konteks sosial-politiknya [10Jurnal ilmiahThe Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law SchoolsWiratraman, 2019 · Asian Journal of Comparative Law]. Aturan yang berhasil di satu negara bisa gagal di negara lain karena lembaga, budaya hukum, dan kapasitas penegakannya berbeda.

Beberapa kaidah praktis membantu perbandingan yang lebih jujur. Pertama, pilih pembanding dengan alasan yang jelas: sistem hukum yang serumpun, negara yang menghadapi masalah serupa, atau negara yang dianggap berhasil. Kedua, bandingkan fungsi, bukan nama: lembaga yang namanya berbeda bisa menjalankan fungsi yang sama. Ketiga, sertakan konteks: bagaimana aturan itu ditegakkan, oleh siapa, dan dengan hasil apa. Keempat, kembalikan perbandingan ke isu hukum Indonesia: apa yang bisa dipelajari, apa yang tidak bisa dipindahkan, dan mengapa.

Ambil contoh peneliti yang ingin membandingkan pengaturan penagihan utang konsumen. Ia sebaiknya tidak langsung memilih negara yang paling terkenal. Ia bisa memilih satu negara dengan tradisi hukum perdata yang serumpun dengan Indonesia, misalnya Belanda, dan satu negara tetangga yang menghadapi ledakan pinjaman daring serupa. Ia kemudian bertanya hal yang sama untuk setiap negara: siapa yang boleh menagih, perilaku apa yang dilarang, siapa yang bertanggung jawab bila penagih melanggar, lembaga apa yang mengawasi, dan bagaimana korban memperoleh pemulihan. Pertanyaan yang seragam membuat perbandingan adil, dan jawaban yang dikumpulkan dari peraturan sekaligus putusan atau laporan lembaga pengawas membuat perbandingan tidak berhenti pada teks.

Bahan untuk perbandingan juga harus dari sumber yang dapat dipercaya: teks resmi peraturan negara pembanding (sebaiknya dalam bahasa aslinya atau terjemahan resmi), putusan pengadilannya, dan literatur perbandingan yang ditelaah sejawat. Hindari mengandalkan ringkasan di blog atau artikel populer yang tidak menyebut sumber.

Perbandingan yang lemah dan yang kuat
Perbandingan lemah
  • Memilih negara karena mudah dicari bahannya
  • Membandingkan bunyi pasal saja
  • Mengabaikan cara penegakan
  • Kesimpulan: tiru saja
Perbandingan kuat
  • Memilih pembanding dengan alasan metodologis
  • Membandingkan fungsi dan hasil
  • Memperhatikan lembaga dan budaya hukum
  • Kesimpulan: apa yang dapat dan tidak dapat diadaptasi, beserta alasannya
Coba ingat dulu

Sebutkan empat kaidah praktis agar pendekatan komparatif tidak berhenti pada perbandingan teks.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

(1) Pilih pembanding dengan alasan metodologis yang jelas; (2) bandingkan fungsi lembaga atau aturan, bukan hanya namanya; (3) sertakan konteks penegakan, lembaga, dan budaya hukum; (4) kembalikan hasil perbandingan ke isu hukum Indonesia, dengan menjelaskan apa yang dapat dan tidak dapat diadaptasi beserta alasannya.

Pendekatan konseptual

Pendekatan konseptual dipakai manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada, karena memang belum ada atau belum jelas aturan hukum untuk masalah yang dihadapi [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)Marzuki, 2017 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025)]. Peneliti lalu membangun konsep dengan beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari doktrin, peneliti menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian, konsep, dan asas yang relevan, lalu memakainya sebagai sandaran argumentasi.

Pendekatan ini sangat relevan untuk masalah-masalah baru yang belum sempat diatur: kontrak pintar berbasis rantai blok, tanggung jawab atas keputusan sistem kecerdasan artifisial, status pekerja platform, atau kepemilikan aset digital dalam warisan. Ia juga dipakai ketika aturannya ada tetapi kabur, sehingga peneliti perlu menjernihkan konsep yang dipakai aturan itu.

Mahkamah Konstitusi memberi contoh yang baik tentang cara kerja pendekatan konseptual. Dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, Mahkamah merumuskan konsep partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan tiga prasyarat: hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta KerjaPutusan MK 91/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021]. Konsep itu tidak tertulis secara rinci dalam undang-undang saat itu; Mahkamah membangunnya dari doktrin dan praktik ketatanegaraan. Konsep itu kemudian dimasukkan pembentuk undang-undang ke dalam perubahan kedua UU 12/2011 [12PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011UU 13/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143], dan menjadi bahan banyak penelitian tentang legislasi [13Jurnal ilmiahKonsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020Muttaqin dan Hikam, 2024 · Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80].

Bagaimana membangun konsep secara tertib? Langkahnya kurang lebih begini. Pertama, kenali istilah kunci yang belum jelas maknanya dalam isu hukummu. Kedua, kumpulkan pandangan para ahli tentang istilah itu, baik dari literatur Indonesia maupun asing, dan catat persamaan serta perbedaannya. Ketiga, cari asas hukum yang relevan, karena asas memberi arah ketika doktrin berbeda pendapat. Keempat, rumuskan konsepmu sendiri dalam bentuk definisi dan unsur-unsur, lalu jelaskan mengapa rumusan itu lebih tepat daripada rumusan lain. Kelima, uji konsep itu pada fakta: apakah ia dapat membedakan kasus yang seharusnya ditanggung dari yang tidak? Konsep yang baik tidak terlalu luas sehingga mencakup semua hal, juga tidak terlalu sempit sehingga tidak berguna.

Memadukan pendekatan

Hampir semua penelitian hukum yang baik memakai lebih dari satu pendekatan. Yang penting adalah peran setiap pendekatan jelas dan dapat ditunjukkan di pembahasan. Kombinasi paling umum untuk skripsi adalah pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan kasus, atau pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Untuk tesis dan disertasi, pendekatan historis dan komparatif sering ditambahkan.

Bagaimana dengan penelitian empiris? Pendekatan-pendekatan di atas tetap berguna untuk bagian normatifnya. Penelitian tentang efektivitas mediasi, misalnya, tetap perlu pendekatan perundang-undangan untuk menjelaskan apa yang diwajibkan Perma tentang mediasi sebelum mengukur pelaksanaannya. Selain itu, penelitian empiris mengenal pendekatan yang khas ilmu sosial, seperti pendekatan sosiologis, antropologis, atau ekonomi, yang menentukan teori dan teknik pengumpulan data yang dipakai. Bab 6 membahas sisi ini.

Pendekatan analitis dan pendekatan filsafat yang ditambahkan Johnny Ibrahim juga layak dikenal. Pendekatan analitis menelaah makna istilah hukum secara cermat, misalnya apa yang dimaksud "pengendali data" dan "prosesor data" dan bagaimana kedua istilah itu dipakai dalam peraturan dan putusan. Pendekatan filsafat menelaah isu sampai ke akar nilainya, misalnya mengapa martabat manusia membatasi kebebasan berkontrak dalam penagihan utang [2Buku teksTeori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi)Ibrahim, 2006 · Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2)]. Keduanya jarang menjadi pendekatan utama skripsi, tetapi sering membantu bagian analisis yang paling menentukan.

Cara sederhana menuliskannya di bab metode: sebutkan pendekatan, lalu jelaskan dalam satu kalimat untuk apa ia dipakai. Contoh: "Penelitian ini memakai pendekatan perundang-undangan untuk menelaah aturan tentang penyelenggaraan dan penagihan pinjaman daring serta pelindungan data pribadi; pendekatan kasus untuk menelaah putusan pengadilan tentang tanggung jawab korporasi atas perbuatan pihak yang bukan karyawannya; dan pendekatan konseptual untuk merumuskan konsep tanggung jawab penyelenggara atas mitra penagih." Kalimat seperti itu langsung menunjukkan kepada penguji bahwa kamu tahu apa yang kamu kerjakan.

Memilih kombinasi pendekatan dari jenis isu
Jenis isuKombinasi yang lazimContoh rumusan masalah
Pertentangan antaraturanPerundang-undangan dan historisApakah peraturan lembaga X sejalan dengan undang-undang Y?
Ketidakpastian penerapan oleh hakimPerundang-undangan dan kasusBagaimana hakim menafsirkan unsur Z dalam perkara sejenis?
Masalah baru yang belum diaturKonseptual dan komparatifBagaimana seharusnya status aset digital dalam harta warisan?
Perubahan paradigma aturanHistoris dan perundang-undanganBagaimana pergeseran konsep hukum yang hidup dari KUHP lama ke KUHP nasional?
Keliru
Pendekatan yang disebut tetapi tidak dipakai menunjukkan bab metode yang ditulis asal-asalan. Dua pendekatan yang dipakai dengan sungguh-sungguh lebih baik daripada lima yang hanya dicantumkan.
Keliru
Walaupun tidak ada asas preseden yang mengikat, putusan MK bersifat final dan mengikat, yurisprudensi MA diikuti dalam praktik, dan penalaran hakim terdahulu adalah bahan hukum primer yang sangat berharga.
Sebagian benar
Pendekatan konseptual terutama dipakai ketika aturan belum ada atau kabur. Untuk mengkritik aturan yang jelas, peneliti tetap bisa memakai konsep dan asas, tetapi harus menyatakan bahwa yang ditawarkan adalah hukum yang dicita-citakan, bukan hukum yang berlaku.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Menurut Marzuki, apa yang menjadi kajian pokok dalam pendekatan kasus?
Soal 2 dari 8
Seorang peneliti menelaah naskah akademik dan risalah pembahasan sebuah undang-undang untuk menemukan alasan pembentuknya. Ia sedang mencari...
Soal 3 dari 8
Pendekatan yang paling tepat untuk meneliti status aset digital dalam warisan ketika belum ada aturan khusus adalah...
Soal 4 dari 8
Apa perbedaan pokok pendekatan historis dengan penelitian sejarah hukum?
Soal 5 dari 8
Kritik Wiratraman terhadap praktik perbandingan hukum di Indonesia adalah...
Soal 6 dari 8
Dalam Putusan MK 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan dimaknai sebagai...
Soal 7 dari 8
Konsep partisipasi bermakna dengan tiga prasyarat (didengarkan, dipertimbangkan, mendapat penjelasan) dirumuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian formil UU Cipta Kerja. Cara Mahkamah membangun konsep itu paling dekat dengan pendekatan...
Soal 8 dari 8
Kalimat bab metode yang paling baik untuk menjelaskan pendekatan adalah...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pendekatan adalah sudut pandang dan cara kerja untuk menjawab isu hukum; Marzuki menyebut lima, Johnny Ibrahim menambah pendekatan analitis dan filsafat.
  2. Pendekatan perundang-undangan menelaah semua aturan yang relevan, memeriksa status dan hierarkinya, menafsirkan pasal kunci, mencari ratio legis, dan menguji konsistensi.
  3. Pendekatan kasus mencari ratio decidendi berdasarkan fakta material, dibedakan dari obiter dictum.
  4. Pendekatan historis memakai sejarah aturan sebagai alat menjawab isu masa kini, bukan tujuan.
  5. Pendekatan komparatif harus membandingkan fungsi dan konteks, bukan hanya teks, lalu kembali ke isu hukum Indonesia.
  6. Pendekatan konseptual dipakai bila aturan belum ada atau kabur, dengan membangun konsep dari doktrin; contohnya konsep partisipasi bermakna dalam Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
  7. Pilih kombinasi pendekatan yang benar-benar dipakai dan jelaskan fungsi masing-masing di bab metode.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Pendekatan penelitian hukum
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).
    Buku teks
    Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
  2. 2
    Johnny Ibrahim (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2).
    Buku teks
    Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
  3. 3
    Depri Liber Sonata (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1).
    Karakter khas penelitian normatif dan empiris serta keragaman konsep di fakultas hukum.
  4. 4
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.
    Hierarki peraturan (Pasal 7 dan 8), materi muatan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 12), naskah akademik.
  5. 5
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5) dan larangan menolak perkara (Pasal 10).
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2015). Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian KUHAP. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 28 April 2015.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Bukti permulaan berarti minimal dua alat bukti; penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan menjadi objek praperadilan.
  7. 7
    Republik Indonesia (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76.
    KUHAP 1981 yang dicabut UU 20/2025; objek Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
  8. 8
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
  9. 9
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional yang berlaku 2 Januari 2026, contoh objek pendekatan historis dan perundang-undangan.
  10. 10
    Herlambang Perdana Wiratraman (2019). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools. Asian Journal of Comparative Law.
    Pembelahan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dalam pendidikan hukum Indonesia.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
  12. 12
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.
    Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Pasal 96).
  13. 13
    Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.
    Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.