Di sebuah pengadilan negeri, papan pengumuman menunjukkan bahwa setiap gugatan perdata wajib melalui mediasi. Seorang mahasiswa magang di sana memperhatikan sesuatu: hampir semua mediasi berakhir dengan laporan "tidak berhasil". Ia bertanya kepada mediator, dan mendapat jawaban yang mengejutkan: banyak pihak datang hanya untuk memenuhi kewajiban, didampingi kuasa hukum yang sejak awal tidak berniat berdamai. Mahasiswa itu menemukan pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan membaca peraturan: mengapa mediasi yang diwajibkan hukum jarang berhasil, dan apa yang membuat sebagian kecil mediasi berhasil?
Pertanyaan semacam itu memerlukan penelitian hukum empiris. Bab 2 sudah memperkenalkan jenis ini beserta perdebatannya. Bab ini masuk ke dapurnya: bagaimana merancang penelitian lapangan, memilih siapa yang diteliti, mengumpulkan data dengan wawancara, observasi, dan kuesioner, menganalisisnya secara kualitatif atau kuantitatif, dan melakukannya dengan etis.
Kamu tidak perlu menjadi sosiolog untuk melakukan penelitian empiris yang baik. Yang kamu perlukan adalah disiplin: rancangan yang jelas sebelum turun ke lapangan, catatan yang rapi selama di lapangan, dan kejujuran dalam melaporkan apa yang kamu temukan, termasuk yang tidak sesuai harapan. Ini juga akan kamu temui lagi di mata kuliah Sosiologi Hukum dan Kriminologi.
Merancang penelitian lapangan
Penelitian empiris dimulai jauh sebelum kamu bertemu informan pertama. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad menekankan bahwa penelitian empiris harus memiliki rancangan yang jelas tentang lokasi, subjek, jenis data, teknik pengumpulan, dan teknik analisis, karena data primer tidak tersedia begitu saja seperti bahan pustaka [1Buku teksDualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris]. Amiruddin dan Zainal Asikin menyusun langkah penelitian dari perumusan masalah sampai penulisan laporan, dengan penekanan pada penentuan sampel dan instrumen [2Buku teksPengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi)].
Keputusan pertama adalah memilih desain kualitatif atau kuantitatif. John W. Creswell dan J. David Creswell membedakan keduanya dari cara memandang kenyataan dan cara mengumpulkan data [3Buku teksResearch Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition)]. Penelitian kuantitatif memakai angka dan pengukuran untuk menguji hubungan antarvariabel, biasanya dengan sampel yang besar dan instrumen yang baku seperti kuesioner. Penelitian kualitatif berusaha memahami makna dan proses dari sudut pandang orang yang diteliti, biasanya dengan sedikit informan yang dipilih secara sengaja dan instrumen yang lentur seperti wawancara mendalam. Sulistyowati Irianto mengingatkan bahwa banyak gejala hukum, seperti cara perempuan menavigasi pilihan hukum dalam sengketa waris, lebih tepat dipahami secara kualitatif daripada diukur dengan variabel [4Jurnal ilmiahMetode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum].
- Pertanyaan: seberapa banyak, seberapa kuat hubungannya
- Sampel besar, dipilih secara acak bila memungkinkan
- Instrumen: kuesioner tertutup, data register
- Analisis: statistik deskriptif dan inferensial
- Contoh: hubungan pendampingan kuasa hukum dengan keberhasilan mediasi di 300 perkara
- Pertanyaan: bagaimana dan mengapa
- Informan sedikit, dipilih secara sengaja
- Instrumen: wawancara mendalam, observasi
- Analisis: kondensasi, pengodean, penafsiran
- Contoh: mengapa para pihak enggan berdamai, menurut pengalaman mediator dan para pihak
Keputusan kedua adalah lokasi dan akses. Pilih lokasi yang relevan dengan masalah dan dapat kamu jangkau. Pastikan kamu bisa memperoleh izin: penelitian di pengadilan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, atau instansi pemerintah biasanya memerlukan surat pengantar dari fakultas dan izin dari pimpinan instansi. Mulailah mengurus izin sejak proposal disetujui, karena prosesnya bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Keputusan ketiga adalah jenis data. Data primer dikumpulkan langsung dari sumbernya melalui wawancara, observasi, atau kuesioner. Data sekunder sudah tersedia, seperti data register perkara, laporan tahunan lembaga, atau statistik resmi. Penelitian empiris yang baik memakai keduanya: data sekunder untuk gambaran umum, data primer untuk menjawab pertanyaan inti. Selain itu, penelitian empiris di fakultas hukum hampir selalu tetap memerlukan bahan hukum untuk menjelaskan aturan yang diteliti pelaksanaannya.
Populasi, sampel, dan teknik sampling
Populasi adalah keseluruhan unit yang menjadi sasaran penelitian: semua perkara perdata yang dimediasi di sebuah pengadilan pada tahun tertentu, semua penyidik di sebuah kepolisian resor, atau semua pemilik rumah kos di sebuah kelurahan. Sampel adalah bagian dari populasi yang benar-benar diteliti. Penelitian jarang meneliti seluruh populasi karena keterbatasan waktu dan biaya, sehingga cara memilih sampel menentukan seberapa jauh temuan bisa digeneralisasi.
Ronny Hanitijo Soemitro dan Amiruddin serta Asikin membagi teknik pengambilan sampel menjadi dua kelompok besar [5Buku teksMetodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, 2Buku teksPengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Probability sampling memberi setiap unit populasi peluang yang sama untuk terpilih, sehingga temuannya dapat digeneralisasi ke populasi. Non-probability sampling memilih sampel berdasarkan pertimbangan peneliti atau ketersediaan, sehingga temuannya tidak dapat digeneralisasi secara statistik, tetapi sangat berguna untuk penelitian kualitatif.
| Teknik | Cara | Cocok untuk |
|---|---|---|
| Acak sederhana | Memilih unit secara acak dari daftar populasi | Survei terhadap populasi yang daftarnya tersedia, misalnya perkara dalam register |
| Acak berstrata | Membagi populasi ke strata, lalu memilih acak di setiap strata | Populasi beragam, misalnya perkara dengan dan tanpa kuasa hukum |
| Klaster | Memilih kelompok (wilayah, pengadilan), lalu meneliti unit di dalamnya | Populasi tersebar luas secara geografis |
| Purposive | Memilih informan berdasarkan kriteria tertentu | Penelitian kualitatif dengan informan kunci, misalnya mediator berpengalaman |
| Snowball | Informan pertama menunjuk informan berikutnya | Kelompok yang sulit dijangkau, misalnya korban penagihan yang enggan melapor |
| Kuota | Menetapkan jumlah per kategori, lalu memilih yang tersedia | Survei cepat dengan keterwakilan kasar |
Dalam penelitian kualitatif, orang yang memberikan keterangan biasanya disebut informan, karena ia dipilih atas pengetahuan atau pengalamannya. Dalam survei kuantitatif, orang yang menjawab kuesioner disebut responden. Keterangan ahli yang dimintai pendapat tentang suatu masalah hukum biasa disebut narasumber. Pembedaan istilah ini kelihatannya sepele, tetapi menunjukkan apakah kamu memahami desain penelitianmu.
Berapa jumlah sampel yang cukup? Dalam penelitian kuantitatif, jumlah sampel dapat dihitung dengan rumus statistik yang mempertimbangkan ukuran populasi dan tingkat kesalahan yang diterima. Dalam penelitian kualitatif, ukurannya bukan jumlah, melainkan kecukupan: wawancara diteruskan sampai keterangan baru tidak lagi menambah pemahaman yang berarti. Yang terpenting, jelaskan alasan pilihanmu di bab metode. Kalimat "sampel diambil secara purposive sebanyak lima orang" tanpa kriteria tidak memberi tahu pembaca apa pun. Lebih baik: "Informan dipilih secara purposive dengan kriteria mediator hakim dan nonhakim yang telah menangani sedikitnya dua puluh perkara di Pengadilan Negeri X dalam dua tahun terakhir."
Apa beda probability sampling dan non-probability sampling, dan berikan contoh teknik masing-masing yang cocok untuk penelitian tentang korban penagihan pinjaman daring.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Probability sampling memberi setiap unit populasi peluang yang sama untuk terpilih sehingga temuannya dapat digeneralisasi; contohnya acak sederhana dari daftar pengadu yang tercatat di lembaga pengawas, bila daftar itu tersedia. Non-probability sampling memilih berdasarkan pertimbangan atau ketersediaan; contoh yang cocok adalah snowball, karena korban penagihan sering enggan tampil dan lebih mudah dijangkau melalui rujukan sesama korban atau pendamping. Temuan snowball tidak dapat digeneralisasi secara statistik.
Wawancara, observasi, kuesioner, dan studi dokumen
Wawancara adalah teknik yang paling sering dipakai dalam penelitian hukum empiris. Menurut tingkat strukturnya, wawancara dapat terstruktur (pertanyaan dan urutannya baku), semiterstruktur (ada pedoman, tetapi pewawancara boleh menggali lebih jauh), atau tidak terstruktur dan mendalam (percakapan terbuka seputar tema). Soerjono Soekanto menekankan bahwa wawancara memerlukan persiapan, termasuk memahami latar belakang informan dan merumuskan pertanyaan yang tidak mengarahkan jawaban [6Buku teksPengantar Penelitian Hukum]. Aristo Pangaribuan membahas hal-hal teknis yang perlu diperhatikan sebelum, saat, dan sesudah wawancara, termasuk posisi peneliti sebagai bagian dari proses penelitian itu sendiri [7Jurnal ilmiahMetode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal].
Ingat pula bahwa jawaban informan dipengaruhi oleh siapa yang bertanya dan di mana wawancara dilakukan. Pejabat yang diwawancarai di kantornya mungkin memberi jawaban resmi, sedangkan di tempat lain ia bisa lebih terbuka. Catat konteks itu.
Beberapa kebiasaan baik dalam wawancara: minta izin sebelum merekam, catat suasana dan hal yang tidak terekam, hindari pertanyaan ganda dalam satu kalimat, dan jangan memotong informan yang sedang bercerita. Segera setelah wawancara, tulis transkrip atau catatan lapangan selagi ingatan masih segar.
Observasi adalah pengamatan langsung terhadap perilaku atau peristiwa. Dalam observasi nonpartisipan, peneliti mengamati dari luar, misalnya duduk di ruang sidang yang terbuka untuk umum dan mencatat bagaimana hakim menjelaskan hak terdakwa. Dalam observasi partisipan, peneliti ikut terlibat dalam kegiatan, misalnya menjadi relawan di lembaga bantuan hukum. Observasi memberi data tentang apa yang orang lakukan, bukan hanya apa yang mereka katakan, dan sering mengungkap jarak di antara keduanya.
Kuesioner adalah daftar pertanyaan tertulis yang dijawab responden. Pertanyaan tertutup (pilihan jawaban tersedia) mudah diolah secara statistik; pertanyaan terbuka memberi ruang jawaban bebas. Skala sikap seperti "sangat setuju sampai sangat tidak setuju" sering dipakai untuk mengukur persepsi. Kuesioner yang baik memakai bahasa yang dipahami responden, tidak memuat istilah hukum yang tidak dijelaskan, dan diuji coba lebih dulu. Hindari pertanyaan yang menggiring seperti "Apakah Anda setuju bahwa penagih pinjol yang kejam harus dihukum?".
Kelompok diskusi terarah (focus group discussion) adalah variasi wawancara yang melibatkan beberapa informan sekaligus, misalnya enam sampai sepuluh pendamping korban yang berdiskusi tentang hambatan pelaporan. Teknik ini berguna untuk menangkap pandangan bersama dan perdebatan di antara informan, tetapi kurang cocok untuk topik yang sangat pribadi, karena orang cenderung enggan berbicara terbuka di depan orang lain.
Studi dokumen dalam penelitian empiris berarti menelaah dokumen yang dihasilkan lembaga atau orang yang diteliti: register perkara, berita acara mediasi, notulen rapat, laporan pengaduan. Dokumen-dokumen ini sering menjadi data sekunder yang sangat kaya bila peneliti memperoleh izin untuk mengaksesnya.
Analisis data kualitatif dan kuantitatif
Data yang terkumpul belum berbicara dengan sendirinya. Untuk data kualitatif, Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña menggambarkan analisis sebagai tiga alur kegiatan yang berlangsung bersamaan: kondensasi data (memilih, memfokuskan, menyederhanakan, dan mengabstraksi catatan lapangan dan transkrip), penyajian data (menyusun informasi dalam bentuk matriks, bagan, atau narasi yang memungkinkan kesimpulan ditarik), serta penarikan dan verifikasi kesimpulan [8Buku teksQualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th edition)]. Dalam praktik, kondensasi dilakukan dengan pengodean: memberi label pada potongan transkrip ("kuasa hukum menolak damai", "pihak tidak hadir", "mediator mengusulkan angka") lalu mengelompokkan label-label itu menjadi tema.
Kesahihan temuan kualitatif diperkuat dengan triangulasi, yaitu memeriksa kebenaran informasi dengan berbagai sumber, metode, atau sudut pandang. Misalnya, keterangan mediator tentang kuasa hukum yang enggan berdamai diperiksa dengan wawancara kuasa hukum dan dengan berita acara mediasi. Prinsip triangulasi bahkan dipakai dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagai cara menggali kebenaran informasi dari berbagai sumber data dan sudut pandang yang saling melengkapi [9PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi].
Untuk data kuantitatif, analisis dimulai dengan statistik deskriptif: frekuensi, persentase, rata-rata, dan sebaran, disajikan dalam tabel atau grafik. Bila ingin menguji hubungan antarvariabel atau menarik kesimpulan tentang populasi dari sampel, peneliti memakai statistik inferensial, misalnya uji beda atau uji korelasi. Soemitro menamai penerapan metode kuantitatif dalam penelitian hukum sebagai jurimetri [5Buku teksMetodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri]. Bila kamu tidak terlatih dalam statistik inferensial, cukupkan dengan statistik deskriptif yang jujur, dan jangan menyimpulkan sebab-akibat dari sekadar perbedaan persentase.
Apa pun desainnya, langkah terakhir yang membedakan penelitian hukum empiris dari penelitian sosial biasa adalah kembali ke hukum. Setelah menemukan bahwa mediasi gagal karena kuasa hukum tidak berkepentingan untuk berdamai, kamu bertanya: apa artinya bagi aturan tentang iktikad baik dalam mediasi, dan bagaimana aturan itu seharusnya dirumuskan atau ditegakkan? Di sinilah temuan empiris menjadi bahan preskripsi.
Sebutkan tiga alur analisis data kualitatif menurut Miles, Huberman, dan Saldaña, dan jelaskan apa itu triangulasi.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tiga alurnya: kondensasi data (memilih, memfokuskan, menyederhanakan, dan mengabstraksi data, misalnya dengan pengodean), penyajian data (menyusun matriks, bagan, atau narasi), serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Ketiganya berlangsung bersamaan. Triangulasi adalah pemeriksaan kebenaran data dengan memakai berbagai sumber, metode, atau sudut pandang, misalnya membandingkan keterangan mediator dengan keterangan kuasa hukum dan berita acara mediasi.
Etika penelitian dengan manusia sebagai subjek
Penelitian empiris melibatkan manusia: mereka menyerahkan waktu, cerita, dan kadang rahasia mereka kepada peneliti. Karena itu penelitian empiris membawa kewajiban etis yang lebih berat daripada penelitian pustaka. Undang-undang tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi menegaskannya.
(1) Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan wajib dilaksanakan sesuai dengan kode etik bidang ilmu. (2) Untuk menegakkan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk komisi etik yang bersifat ad hoc.
Peraturan BRIN tentang klirens etik riset mendefinisikan klirens etik sebagai instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses riset, dan kode etik riset sebagai prinsip yang meliputi menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik dan tidak merugikan, serta keadilan [11PeraturanPeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset]. Peraturan penjaminan mutu pendidikan tinggi juga mewajibkan perguruan tinggi menetapkan kode etik penelitian [9PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi]. Dalam praktik, banyak fakultas mensyaratkan persetujuan komisi etik untuk penelitian yang melibatkan kelompok rentan seperti anak, korban kekerasan, atau warga binaan.
Prinsip-prinsip itu diterjemahkan menjadi kewajiban praktis:
- Persetujuan setelah penjelasan (informed consent). Jelaskan kepada calon informan tujuan penelitian, apa yang diminta darinya, risiko dan manfaatnya, dan haknya untuk menolak atau berhenti kapan saja. Persetujuan harus sukarela dan sebaiknya tertulis. Untuk anak, diperlukan persetujuan orang tua atau wali.
- Kerahasiaan dan anonimitas. Jangan mencantumkan nama atau ciri yang membuat informan dapat dikenali tanpa persetujuannya. Ini sangat penting bagi korban, saksi, atau pejabat yang memberi keterangan kritis tentang lembaganya.
- Pelindungan data pribadi. Rekaman, transkrip, dan identitas informan adalah data pribadi. Undang-undang pelindungan data pribadi mengatur pemrosesannya [12PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Simpan dengan aman, batasi akses, dan jangan mengunggah rekaman ke layanan yang tidak jelas keamanannya.
- Tidak merugikan. Hindari pertanyaan yang dapat membuat informan trauma ulang atau menempatkannya dalam bahaya hukum. Bila informan mengungkap tindak pidana, pikirkan sejak awal bagaimana kamu akan menanganinya.
- Penyimpanan data. UU 11/2019 mewajibkan data primer hasil penelitian disimpan paling singkat dua puluh tahun dan dikelola secara bertanggung jawab [10PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Menuliskan metode penelitian empiris di proposal
Bab metode untuk penelitian empiris lebih panjang daripada penelitian normatif, karena pembaca perlu tahu persis bagaimana data diperoleh agar dapat menilai kesahihannya. Urutan yang lazim adalah: jenis dan desain penelitian beserta alasannya; lokasi penelitian dan alasan pemilihannya; populasi, sampel, dan teknik sampling dengan kriteria yang jelas; jenis dan sumber data (primer, sekunder, dan bahan hukum yang dipakai); teknik pengumpulan data beserta instrumennya; teknik analisis data; dan pertimbangan etis, termasuk cara memperoleh persetujuan dan menjaga kerahasiaan.
Contoh paragraf singkat: "Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan desain kualitatif, karena bertujuan memahami alasan para pihak tidak mencapai perdamaian dalam mediasi. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri X, yang dipilih karena jumlah perkara perdatanya termasuk tinggi di provinsinya dan bersedia memberi akses. Informan dipilih secara purposive, terdiri atas empat mediator, enam kuasa hukum, dan enam pihak berperkara yang telah menjalani mediasi pada 2025 sampai 2026. Data dikumpulkan melalui wawancara semiterstruktur dan studi dokumen laporan mediasi, dianalisis dengan kondensasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, serta diperiksa dengan triangulasi sumber. Seluruh informan memberikan persetujuan tertulis dan identitasnya disamarkan." Paragraf seperti ini memberi pembaca semua yang dibutuhkan untuk menilai penelitianmu.
Lampirkan instrumen penelitian (pedoman wawancara, kuesioner, lembar observasi) dan contoh formulir persetujuan. Bila ada perubahan rencana selama di lapangan, misalnya jumlah informan berkurang karena sebagian menolak, catat dan jelaskan di laporan. Perubahan rencana adalah hal biasa; yang tidak boleh adalah menyembunyikannya.
Fakta empiris di ruang sidang konstitusi
Pertanyaan empiris tidak hanya muncul di skripsi. Pengadilan pun kadang harus menilai fakta tentang bagaimana suatu proses berlangsung. Putusan tentang pengujian formil undang-undang adalah contoh yang baik, karena yang diuji bukan isi pasal, melainkan cara undang-undang itu dibentuk.
Pengujian formil UU Cipta Kerja[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]
- FaktaPara pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil: metode penggabungan banyak undang-undang tidak dikenal dalam aturan pembentukan peraturan saat itu, naskah berubah setelah persetujuan bersama, dan masyarakat tidak dilibatkan secara memadai.
- Masalah hukumApakah proses pembentukan UU Cipta Kerja memenuhi syarat formil menurut UUD 1945 dan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk syarat partisipasi masyarakat?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun. Mahkamah menegaskan partisipasi masyarakat harus bermakna, dengan tiga prasyarat: hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapatnya.
- PelajaranUntuk menilai apakah partisipasi bermakna terjadi, Mahkamah harus menilai fakta proses: siapa yang diundang, kapan naskah dapat diakses, dan bagaimana masukan ditanggapi. Bagi peneliti, putusan ini membuka banyak pertanyaan empiris: apakah pembentukan undang-undang sesudah 2021 sungguh memenuhi tiga hak itu? Pertanyaan itu memerlukan studi dokumen risalah, wawancara, dan pengamatan, lalu dikembalikan ke ukuran normatif yang ditetapkan putusan dan undang-undang.
Ukuran normatif partisipasi bermakna kini tercantum dalam perubahan kedua UU 12/2011 [14PeraturanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011], dan sejumlah penelitian sudah mulai menelaah pelaksanaannya [15Jurnal ilmiahKonsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020]. Inilah contoh hubungan yang sehat antara penelitian normatif dan empiris: norma memberi ukuran, data lapangan menunjukkan apakah ukuran itu terpenuhi, dan hasilnya kembali menjadi bahan perbaikan norma.
Latihan
- Penelitian hukum empiris memerlukan rancangan yang jelas tentang desain, lokasi, subjek, data, instrumen, analisis, dan izin sebelum turun ke lapangan.
- Desain kuantitatif mengukur dan menguji hubungan; desain kualitatif memahami makna dan proses; pilihannya ditentukan pertanyaan.
- Probability sampling (acak sederhana, berstrata, klaster) memungkinkan generalisasi; non-probability (purposive, snowball, kuota) cocok untuk penelitian kualitatif.
- Teknik pengumpulan data: wawancara terstruktur sampai mendalam, observasi partisipan dan nonpartisipan, kuesioner yang tidak menggiring, dan studi dokumen.
- Analisis kualitatif meliputi kondensasi, penyajian, dan penarikan kesimpulan, diperkuat triangulasi; analisis kuantitatif mulai dari statistik deskriptif.
- Etika penelitian: kode etik dan komisi etik (Pasal 39 UU 11/2019), klirens etik dan tiga prinsip (Peraturan BRIN 22/2022), persetujuan setelah penjelasan, kerahasiaan, pelindungan data pribadi, dan penyimpanan data dua puluh tahun.
- Temuan empiris harus dikembalikan ke pertanyaan hukum, seperti ukuran partisipasi bermakna dari Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Perbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
- 2Amiruddin dan Zainal Asikin (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Rajawali Pers, Depok.Langkah penelitian, teknik sampling, pengolahan dan analisis data, penulisan laporan.
- 3John W. Creswell dan J. David Creswell (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Desain penelitian kualitatif, kuantitatif, dan campuran.
- 4Sulistyowati Irianto (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155-172.Tipologi doktrinal dan nondoktrinal; dua kubu penelitian empiris: positivistik dan kualitatif.
- 5Ronny Hanitijo Soemitro (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.Penelitian hukum sosiologis, sampling, dan penggunaan statistik dalam penelitian hukum.
- 6Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta (cetakan ke-3).Tipe penelitian menurut sifat, tujuan, dan bentuk; penelitian hukum sosiologis; teknik pengumpulan data.
- 7Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan (2024). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum.Fungsi wawancara dalam penelitian doktrinal dan sosio-legal serta teknik sebelum, saat, dan sesudah wawancara.
- 8Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, dan Johnny Saldaña (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Alur analisis kualitatif: kondensasi data, penyajian data, penarikan dan verifikasi kesimpulan.
- 9Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 661; diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026.Bentuk tugas akhir sarjana, magister, doktor (Pasal 18 sampai 20) dan kode etik penelitian di perguruan tinggi (Pasal 55).
- 10Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 148.Kewajiban kode etik dan komisi etik (Pasal 39); wajib serah dan wajib simpan data primer (Pasal 40).
- 11Badan Riset dan Inovasi Nasional (2022). Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022 tentang Klirens Etik Riset. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 499.Definisi klirens etik, tiga prinsip kode etik riset, dan isi proposal untuk permohonan klirens.
- 12Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196.Pengelolaan data pribadi responden dan informan penelitian.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; partisipasi bermakna: hak didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
- 14Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143.Metode omnibus dan partisipasi masyarakat yang bermakna (Pasal 96).
- 15Entol Zaenal Muttaqin dan Sahrul Hikam (2024). Konsep Meaningful Participation dalam Proses Legislasi di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum 6(1):62-80.Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan tindak lanjutnya dalam UU 13/2022.