Tiga mahasiswa di satu angkatan sama-sama tertarik pada tanah warisan yang diperebutkan keluarga. Mahasiswa pertama ingin tahu bagaimana hakim menyelesaikan pertentangan antara hukum waris adat dan hukum waris Islam ketika para ahli waris tidak sepakat. Mahasiswa kedua ingin tahu mengapa banyak keluarga di desanya memilih musyawarah di balai desa ketimbang ke pengadilan. Mahasiswa ketiga ingin tahu apakah sertifikat tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis benar-benar mengurangi sengketa waris. Ketiganya meneliti tema yang sama, tetapi membutuhkan jenis penelitian yang berbeda.
Bab 1 menunjukkan bahwa para ahli berbeda pendapat tentang hakikat ilmu hukum. Bab ini menurunkan perdebatan itu ke tingkat yang lebih praktis: jenis penelitian apa saja yang dikenal dalam literatur Indonesia, apa ciri masing-masing, dan bagaimana memilih yang cocok untuk masalahmu. Ketika nanti kamu menulis bab metode penelitian di proposal, kalimat pertama yang ditanyakan penguji biasanya: "Ini penelitian jenis apa, dan mengapa?"
Kamu tidak harus memihak salah satu kubu untuk bisa menjawab pertanyaan itu. Yang kamu perlukan adalah peta yang jelas dan alasan yang jujur.
Dasar pembedaan jenis penelitian
Pembagian jenis penelitian hukum di Indonesia umumnya bertumpu pada tiga pertanyaan: apa yang diteliti, dari mana bahan atau datanya, dan bagaimana menganalisisnya. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji membedakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dari penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terutama meneliti data primer [1Buku teksPenelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat]. Pembagian dua kutub ini kemudian diperkaya oleh Abdulkadir Muhammad yang menambahkan jenis tengah, penelitian normatif-empiris [2Buku teksHukum dan Penelitian Hukum], dan oleh para penganjur studi sosio-legal yang menolak memisahkan norma dari konteksnya [3Buku teksMetode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi].
Sulistyowati Irianto merangkum peta itu dengan rapi. Tipologi penelitian hukum yang dibuat berdasarkan konsep hukum menghasilkan penelitian hukum doktrinal (pendekatan yuridis normatif) dan nondoktrinal (pendekatan hukum empiris atau sosio-legal). Di dalam penelitian empiris pun ada dua kubu: penelitian positivistik yang kuantitatif, yang di antaranya disebut jurimetri, dan penelitian kualitatif yang tidak percaya bahwa gejala hukum dapat disederhanakan menjadi variabel dan pengukuran [4Jurnal ilmiahMetode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum].
| Aspek | Normatif (doktrinal) | Empiris | Sosio-legal |
|---|---|---|---|
| Objek | Norma: aturan, asas, doktrin, putusan | Perilaku dan gejala hukum di masyarakat | Norma beserta konteks sosial, politik, budaya |
| Sumber utama | Bahan hukum primer, sekunder, tersier | Data primer: wawancara, observasi, kuesioner | Bahan hukum dan data lapangan |
| Pertanyaan khas | Apa hukumnya? Apakah sah? Bagaimana seharusnya? | Apakah hukum efektif? Mengapa dipatuhi atau tidak? | Bagaimana norma bekerja dan dimaknai dalam kenyataan, dan apa implikasi normatifnya? |
| Analisis | Interpretasi dan argumentasi hukum | Kualitatif atau kuantitatif ilmu sosial | Gabungan analisis hukum dan ilmu sosial |
| Hasil | Preskripsi | Deskripsi dan penjelasan | Pemahaman kontekstual dan rekomendasi |
Selain itu, literatur juga mengenal pembagian menurut sifat, tujuan, dan bentuk penelitian. Pembagian ini tidak menggantikan pembagian normatif dan empiris, melainkan melengkapinya. Sebuah penelitian bisa sekaligus normatif, deskriptif-analitis, dan preskriptif.
Penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif juga disebut penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum kepustakaan. Soekanto dan Mamudji mendefinisikannya sebagai penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka [1Buku teksPenelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat]. Johnny Ibrahim menyebutnya sebagai prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya [5Buku teksTeori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi)]. Dalam tradisi common law, Hutchinson menyebut penelitian doktrinal sebagai penelitian yang menyusun pernyataan sistematis tentang aturan yang mengatur suatu kategori hukum, menganalisis hubungan antaraturan, menjelaskan bagian yang sulit, dan mungkin memprediksi perkembangannya [6Buku teksResearching and Writing in Law (4th edition)].
Soekanto dan Mamudji membagi penelitian hukum normatif menjadi lima ragam [1Buku teksPenelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat].
- Penelitian terhadap asas-asas hukum. Peneliti menggali asas yang melandasi sekelompok aturan, misalnya asas kebebasan berkontrak di balik pasal-pasal perjanjian, atau asas praduga tak bersalah di balik aturan acara pidana.
- Penelitian terhadap sistematik hukum. Peneliti menelaah pengertian dasar dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan hubungan hukum dalam suatu bidang, untuk melihat apakah aturan tersusun secara runtut.
- Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, baik vertikal (antara peraturan yang lebih tinggi dan lebih rendah) maupun horizontal (antara peraturan yang sederajat). Ini jenis yang sangat sering dipakai dalam skripsi, misalnya menguji kesesuaian Perda dengan undang-undang.
- Penelitian perbandingan hukum, yaitu membandingkan sistem atau aturan hukum dari dua negara atau lebih.
- Penelitian sejarah hukum, yaitu menelusuri perkembangan suatu lembaga hukum dari waktu ke waktu.
Dua ciri penting penelitian normatif perlu kamu ingat. Pertama, ia tidak memerlukan populasi, sampel, atau kuesioner; bahannya sudah tersedia dan tugas peneliti adalah memilih, membaca, dan menganalisisnya. Kedua, ia tidak menguji hipotesis dalam arti statistik. Marzuki bahkan berpendapat istilah "data" tidak tepat dipakai untuk penelitian hukum; yang dipakai adalah bahan hukum [7Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Meski begitu, banyak pedoman skripsi tetap memakai istilah "data sekunder" untuk bahan pustaka, mengikuti Soekanto dan Mamudji. Kedua istilah ini akan kamu temui; yang penting kamu konsisten dalam satu karya.
Sebutkan lima ragam penelitian hukum normatif menurut Soekanto dan Mamudji dan berikan contoh judul untuk ragam sinkronisasi vertikal.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Lima ragamnya: penelitian asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi (vertikal dan horizontal), perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Contoh sinkronisasi vertikal: "Kesesuaian Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi." Penelitian ini menguji apakah peraturan yang lebih rendah sejalan dengan yang lebih tinggi.
Penelitian hukum empiris
Penelitian hukum empiris juga disebut penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. Bila penelitian normatif memandang hukum sebagai norma, penelitian empiris memandang hukum sebagai gejala sosial yang dapat diamati. Soekanto membedakan dua fokus utama penelitian hukum sosiologis: identifikasi hukum, terutama hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, dan efektivitas hukum, yaitu sejauh mana hukum tertulis benar-benar dipatuhi dan mencapai tujuannya [8Buku teksPengantar Penelitian Hukum].
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad menjelaskan bahwa penelitian empiris berfokus pada perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum, sehingga sumber utamanya data primer yang diperoleh langsung dari lapangan [9Buku teksDualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris]. Data sekunder tetap dipakai, tetapi sebagai pendukung. Karena itu penelitian empiris memerlukan perangkat yang tidak dikenal dalam penelitian normatif: populasi dan sampel, instrumen seperti pedoman wawancara dan kuesioner, serta teknik analisis kualitatif atau kuantitatif. Bab 6 akan membahas perangkat ini.
Beberapa tema yang lazim diteliti secara empiris:
- Efektivitas: Apakah larangan penagihan dengan ancaman dalam aturan sektor jasa keuangan benar-benar mengurangi pengaduan masyarakat?
- Kepatuhan: Mengapa sebagian pemilik kos tidak mendaftarkan usahanya walaupun diwajibkan Perda?
- Budaya hukum: Bagaimana masyarakat sebuah desa memandang pembagian waris yang sama rata antara anak laki-laki dan perempuan?
- Penegakan: Faktor apa yang membuat penyidik memilih keadilan restoratif dalam perkara pencurian ringan?
- Apakah mediasi wajib untuk semua perkara perdata menurut Perma tentang mediasi?
- Apa akibat hukum bila tergugat tidak beriktikad baik dalam mediasi?
- Sumber: Perma, putusan, buku hukum acara
- Berapa persen mediasi di sebuah pengadilan negeri berhasil dalam setahun?
- Mengapa para pihak enggan berdamai di ruang mediasi?
- Sumber: data register, wawancara mediator dan para pihak
Di dalam penelitian empiris sendiri ada dua gaya yang perlu kamu bedakan sejak awal. Gaya pertama bersifat kuantitatif: peneliti merumuskan variabel, menyusun hipotesis, mengambil sampel yang mewakili, lalu mengukur hubungan antarvariabel dengan statistik. Contohnya mengukur hubungan antara tingkat pendidikan peminjam dan kecenderungan melaporkan penagih yang melanggar. Gaya kedua bersifat kualitatif: peneliti ingin memahami makna, pengalaman, dan proses dari sudut pandang orang yang diteliti, sehingga lebih banyak memakai wawancara mendalam dan pengamatan. Irianto mencatat bahwa standar penelitian di dunia akademik Indonesia lama dibentuk oleh ciri penelitian kuantitatif, yaitu pengukuran dan angka, padahal banyak gejala hukum tidak dapat disederhanakan menjadi variabel [4Jurnal ilmiahMetode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum]. Pilihan di antara keduanya, lagi-lagi, ditentukan oleh pertanyaanmu: "seberapa banyak" cenderung kuantitatif, "bagaimana dan mengapa" cenderung kualitatif.
Penelitian empiris sering dikritik kubu normatif karena dianggap berhenti pada potret. Kritik itu tidak selalu adil, tetapi menjadi pengingat penting: penelitian empiris di fakultas hukum sebaiknya tidak berhenti pada angka, melainkan kembali ke pertanyaan hukum. Bila ditemukan bahwa mediasi jarang berhasil, apa artinya bagi aturan mediasi, dan bagaimana aturan itu seharusnya diperbaiki? Di titik itulah penelitian empiris bertemu dengan sifat preskriptif ilmu hukum yang dibahas di Bab 1.
Penelitian sosio-legal
Istilah sosio-legal (socio-legal studies) sering dipakai bergantian dengan penelitian empiris, padahal keduanya tidak persis sama. Penelitian empiris dalam tradisi Indonesia sering berangkat dari aturan tertulis lalu mengukur pelaksanaannya. Penelitian sosio-legal lebih luas: ia memperlakukan hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang dibentuk dan membentuk relasi kuasa, budaya, ekonomi, dan politik, dengan memakai teori dan metode berbagai ilmu sosial seperti antropologi, sosiologi, sejarah, dan ilmu politik [3Buku teksMetode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi].
Fachrizal Afandi, mengikuti pemikiran Reza Banakar, menunjukkan bahwa sebagian ahli memandang penelitian sosio-legal bukan lawan penelitian doktrinal, melainkan perluasannya. Peneliti tetap mengkaji peraturan dan putusan, lalu menambahkan analisis dan data dari ilmu sosial untuk memahami mengapa norma itu lahir, bagaimana ia dimaknai, dan apa dampaknya [10Jurnal ilmiahPenelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal]. Dengan cara ini, kritik bahwa sosio-legal "tidak meneliti hukum" kehilangan dasarnya, karena norma tetap menjadi pusat perhatian.
Marzuki tetap berpendapat sebaliknya. Dalam bukunya ia menegaskan bahwa penelitian sosio-legal bukan penelitian hukum, karena yang diteliti adalah perilaku masyarakat terhadap hukum, bukan hukumnya [7Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Wiratraman mengkritik pembelahan semacam ini karena membuat kajian perbandingan hukum dan sosio-legal di Indonesia tertinggal dan terbatas pada perbandingan teks yang terlepas dari konteks sosial-politiknya [11Jurnal ilmiahThe Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools].
Kasus berikut menunjukkan mengapa pendekatan sosio-legal kadang tidak bisa dihindari.
Hutan adat bukan hutan negara[12Putusan pengadilanPutusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan]
- FaktaAliansi masyarakat adat dan dua kesatuan masyarakat hukum adat menguji UU Kehutanan yang mendefinisikan hutan adat sebagai hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Akibatnya, wilayah hutan yang turun-temurun dikelola masyarakat adat dapat diperlakukan sebagai milik negara dan diberikan izinnya kepada pihak lain.
- Masalah hukumApakah memasukkan hutan adat ke dalam kategori hutan negara bertentangan dengan pengakuan UUD 1945 atas kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan kata negara dalam definisi hutan adat bertentangan dengan UUD 1945, sehingga hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mahkamah menegaskan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum yang haknya diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
- PelajaranPutusannya normatif, tetapi pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan empiris: apakah suatu komunitas masih hidup sebagai masyarakat hukum adat, di mana batas wilayahnya, dan bagaimana hukum adatnya mengatur hutan. Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan penelitian lapangan, sering dengan metode antropologi hukum. Di sinilah penelitian sosio-legal menjadi jembatan antara norma dan kenyataan.
Penelitian kombinasi dan metode campuran
Banyak masalah hukum memerlukan jawaban normatif sekaligus pemahaman tentang kenyataan. Abdulkadir Muhammad menamai jalan tengah ini penelitian hukum normatif-empiris atau penelitian hukum terapan, yaitu penelitian tentang pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara nyata pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat [2Buku teksHukum dan Penelitian Hukum]. Ia membedakan tiga bentuk studi kasus hukum dalam jenis ini: studi kasus nonyudisial (peristiwa hukum tanpa konflik, misalnya pelaksanaan perjanjian kredit di sebuah bank), studi kasus yudisial (peristiwa hukum yang berkonflik dan diselesaikan pengadilan), dan studi kasus hidup (peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung).
Dalam literatur ilmu sosial, gabungan seperti ini dikenal sebagai metode campuran (mixed methods), yaitu desain yang mengumpulkan dan memadukan data kualitatif dan kuantitatif dalam satu penelitian [13Buku teksResearch Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition)]. Dalam penelitian hukum, campuran yang paling umum bukan antara kualitatif dan kuantitatif, melainkan antara analisis bahan hukum dan data lapangan.
Hutchinson menawarkan peta lain yang berguna untuk melihat tujuan penelitian, bukan sumbernya. Ia memakai empat tipe: doktrinal (menelaah aturan dan hubungannya), berorientasi pembaruan (reform-oriented, menilai kecukupan aturan dan merekomendasikan perubahan), teoretis (memahami landasan konseptual suatu bidang), dan fundamental (memahami hukum sebagai gejala sosial, termasuk dampaknya) [6Buku teksResearching and Writing in Law (4th edition)]. Skripsi yang meneliti kelemahan aturan lalu menawarkan rumusan pasal baru, misalnya, adalah penelitian doktrinal yang berorientasi pembaruan.
| Bentuk | Ciri | Contoh |
|---|---|---|
| Normatif-empiris: studi kasus nonyudisial | Pelaksanaan aturan tanpa sengketa | Penerapan prinsip mengenal nasabah pada pembukaan rekening daring di sebuah bank |
| Normatif-empiris: studi kasus yudisial | Peristiwa yang diselesaikan pengadilan, dikaji dengan putusan dan keterangan pihak | Sengketa waris tanah di pengadilan agama, dengan wawancara para pihak |
| Normatif-empiris: studi kasus hidup | Proses hukum yang sedang berjalan | Pendampingan pembentukan Perda hak masyarakat adat yang sedang dibahas |
| Doktrinal berorientasi pembaruan | Menilai aturan dan merancang perbaikannya | Usulan rumusan pasal tentang penagihan utang daring |
Apa yang dimaksud penelitian normatif-empiris menurut Abdulkadir Muhammad, dan sebutkan tiga bentuk studi kasusnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penelitian normatif-empiris adalah penelitian tentang pelaksanaan ketentuan hukum normatif secara nyata pada peristiwa hukum tertentu dalam masyarakat. Tiga bentuk studi kasusnya: (1) nonyudisial, peristiwa hukum tanpa konflik; (2) yudisial, peristiwa berkonflik yang diselesaikan pengadilan; (3) studi kasus hidup, peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung.
Klasifikasi menurut sifat, tujuan, dan bentuk
Soekanto memberikan klasifikasi lain yang sering diminta dalam bab metode proposal [8Buku teksPengantar Penelitian Hukum]. Klasifikasi ini berlaku untuk penelitian normatif maupun empiris.
Menurut sifatnya, penelitian dapat bersifat eksploratoris (menjajaki gejala yang belum banyak diketahui), deskriptif (menggambarkan secara tepat sifat suatu keadaan, gejala, atau kelompok), atau eksplanatoris (menguji mengapa suatu gejala terjadi). Banyak skripsi hukum menyebut dirinya "deskriptif-analitis": menggambarkan aturan dan kasus, lalu menganalisisnya.
Menurut tujuannya, penelitian dapat bertujuan menemukan fakta (fact-finding), mengidentifikasi masalah (problem-identification), atau menyelesaikan masalah (problem-solution). Penelitian hukum yang berakhir dengan preskripsi termasuk jenis terakhir.
Menurut bentuknya, penelitian dapat berbentuk diagnostik (mencari sebab suatu gejala), preskriptif (mencari saran untuk mengatasi masalah), atau evaluatif (menilai program yang sudah dijalankan).
Johnny Ibrahim mengingatkan bahwa label-label ini hanya berguna bila benar-benar menggambarkan apa yang dikerjakan [5Buku teksTeori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi)]. Menulis "penelitian ini bersifat deskriptif, preskriptif, dan evaluatif" tanpa penjelasan hanya menambah panjang bab metode. Pilih label yang tepat, lalu jelaskan dalam satu atau dua kalimat mengapa label itu cocok.
Memilih jenis penelitian yang tepat
Bagaimana memilih? Jawabannya selalu dimulai dari rumusan masalah, bukan dari selera atau anggapan bahwa satu jenis lebih mudah. Sonata mengingatkan bahwa perbedaan konsep penelitian di berbagai fakultas hukum tidak boleh membuat peneliti mengabaikan karakter khas metode hukum, terutama untuk keperluan akademis [14Jurnal ilmiahMetode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum]. Langkah berikut bisa kamu pakai sebagai alat bantu.
Kembali ke tiga mahasiswa
Mari terapkan langkah tadi pada tiga mahasiswa di awal bab.
Mahasiswa pertama bertanya bagaimana hakim menyelesaikan pertentangan hukum waris adat dan hukum waris Islam. Jawabannya ada di peraturan (Kompilasi Hukum Islam, undang-undang peradilan agama), di putusan pengadilan, dan di doktrin para ahli hukum adat dan hukum Islam. Ia tidak perlu turun ke desa. Jenis yang cocok adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Ia perlu mengumpulkan sejumlah putusan, membaca pertimbangannya, dan menemukan pola penalaran hakim. Hasilnya bisa berupa preskripsi tentang bagaimana seharusnya hakim memilih hukum yang berlaku ketika para ahli waris berbeda golongan hukum.
Mahasiswa kedua bertanya mengapa keluarga di desanya memilih musyawarah di balai desa. Jawabannya hanya ada pada orang-orang yang terlibat: para ahli waris, kepala desa, tokoh adat, mungkin juga hakim yang jarang menerima perkara dari desa itu. Ia perlu wawancara mendalam dan pengamatan. Jenis yang cocok adalah penelitian empiris kualitatif, atau bila ia ingin menghubungkan temuannya dengan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional, penelitian sosio-legal. Ia harus menyiapkan izin, pedoman wawancara, dan persetujuan para informan.
Mahasiswa ketiga bertanya apakah sertifikat tanah hasil pendaftaran tanah sistematis mengurangi sengketa waris. Pertanyaan ini mengandung dua bagian. Bagian normatif: apa kekuatan pembuktian sertifikat dan bagaimana kedudukan ahli waris yang namanya tidak tercantum? Bagian empiris: apakah jumlah sengketa di wilayah tertentu benar berkurang setelah program berjalan? Jenis yang cocok adalah penelitian normatif-empiris. Ia bisa menelaah aturan pendaftaran tanah lebih dulu, lalu membandingkan data perkara di pengadilan dan kantor pertanahan sebelum dan sesudah program. Ia juga harus jujur bahwa penurunan jumlah perkara belum tentu disebabkan sertifikat; bisa jadi ada faktor lain.
Dari tiga contoh itu terlihat bahwa pilihan jenis penelitian membawa konsekuensi praktis yang besar: berapa lama penelitian berjalan, biaya yang diperlukan, izin yang harus diurus, dan keterampilan yang harus dikuasai. Penelitian normatif menuntut kemampuan membaca dan bernalar yang tajam. Penelitian empiris menuntut kemampuan berhubungan dengan orang, mencatat dengan rapi, dan mengolah data. Penelitian kombinasi menuntut keduanya, sehingga sebaiknya dipilih bila kamu benar-benar siap.
Kekuatan dan keterbatasan masing-masing jenis
Tidak ada jenis penelitian yang tanpa kelemahan. Penelitian normatif kuat dalam memberikan jawaban yang dapat langsung dipakai: rumusan pasal, penafsiran yang benar, atau penilaian keabsahan. Keterbatasannya, ia bisa menghasilkan rekomendasi yang indah di atas kertas tetapi sulit dijalankan, karena tidak memperhitungkan kapasitas lembaga atau perilaku masyarakat. Penelitian empiris kuat dalam menunjukkan apa yang sungguh terjadi dan mengapa. Keterbatasannya, temuannya terikat pada tempat dan waktu penelitian, dan ia bisa berhenti pada gambaran tanpa jawaban hukum. Penelitian sosio-legal kuat dalam menjelaskan hubungan hukum dengan kekuasaan dan budaya. Keterbatasannya, ia menuntut penguasaan teori sosial yang tidak selalu diajarkan di fakultas hukum.
Mengakui keterbatasan bukan tanda kelemahan penelitianmu. Justru penguji menghargai peneliti yang menulis dengan terang di bagian akhir bab metode: "Penelitian ini tidak mengukur efektivitas aturan di lapangan, sehingga rekomendasinya perlu diuji dengan penelitian empiris lanjutan." Kalimat seperti itu menunjukkan bahwa kamu memahami batas metode yang kamu pilih, dan sekaligus membuka jalan bagi penelitian berikutnya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Pembedaan jenis penelitian hukum bertumpu pada objek, sumber, dan cara analisis.
- Penelitian normatif meneliti bahan pustaka; ragamnya meliputi asas, sistematik, sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan, dan sejarah hukum (Soekanto dan Mamudji).
- Penelitian empiris meneliti hukum sebagai perilaku dengan data primer, berfokus pada identifikasi hukum dan efektivitas hukum (Soekanto).
- Penelitian sosio-legal bersifat interdisipliner: membaca norma bersama konteks sosialnya; Marzuki menolaknya sebagai penelitian hukum, sedangkan Irianto, Afandi, dan Nalle membelanya.
- Penelitian normatif-empiris (Abdulkadir Muhammad) meneliti pelaksanaan norma pada peristiwa konkret melalui studi kasus nonyudisial, yudisial, dan hidup.
- Klasifikasi tambahan: menurut sifat (eksploratoris, deskriptif, eksplanatoris), tujuan (fact-finding, problem-identification, problem-solution), dan bentuk (diagnostik, preskriptif, evaluatif).
- Jenis penelitian dipilih dari rumusan masalah, lalu diuji kelayakannya dan dijelaskan alasannya di bab metode.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cetakan ke-7).Ragam penelitian normatif dan pembagian bahan hukum primer, sekunder, tersier.
- 2Abdulkadir Muhammad (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung.Pembagian penelitian normatif, normatif-empiris (terapan), dan empiris.
- 3Sulistyowati Irianto dan Shidarta (penyunting) (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.Peta aliran pemikiran hukum dan konsekuensi metodologisnya, termasuk penelitian sosio-legal.
- 4Sulistyowati Irianto (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155-172.Tipologi doktrinal dan nondoktrinal; dua kubu penelitian empiris: positivistik dan kualitatif.
- 5Johnny Ibrahim (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing, Malang (cetakan ke-2).Landasan keilmuan penelitian normatif dan tujuh pendekatan, termasuk analitis dan filsafat.
- 6Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 7Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- 8Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta (cetakan ke-3).Tipe penelitian menurut sifat, tujuan, dan bentuk; penelitian hukum sosiologis; teknik pengumpulan data.
- 9Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Perbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
- 10Fachrizal Afandi (2022). Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi dan Desain Penelitian Sosio-legal. Undang: Jurnal Hukum 5(1):231-255.Desain penelitian sosio-legal sebagai perluasan penelitian doktrinal.
- 11Herlambang Perdana Wiratraman (2019). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools. Asian Journal of Comparative Law.Pembelahan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dalam pendidikan hukum Indonesia.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2013). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian UU 41/1999 tentang Kehutanan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Mei 2013.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, bukan hutan negara.
- 13John W. Creswell dan J. David Creswell (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th edition). SAGE Publications, Thousand Oaks.Desain penelitian kualitatif, kuantitatif, dan campuran.
- 14Depri Liber Sonata (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1).Karakter khas penelitian normatif dan empiris serta keragaman konsep di fakultas hukum.