Seorang teman datang kepadamu dengan cerita yang sudah sering kamu dengar. Ia meminjam uang lewat aplikasi pinjaman daring, terlambat membayar dua minggu, lalu seluruh kontak di ponselnya menerima pesan bahwa ia "maling". Ia bertanya: apakah perbuatan penagih itu melanggar hukum, dan apa yang bisa ia lakukan? Untuk menjawabnya kamu tidak cukup bertanya kepada sepuluh orang lain apa yang mereka rasakan saat ditagih. Kamu harus mencari aturan yang relevan, memahami maksudnya, membaca putusan yang pernah ada, lalu menyimpulkan apa yang seharusnya terjadi. Itulah penelitian hukum dalam bentuk paling sederhana.
Sekarang bayangkan pertanyaan lain: mengapa korban penagihan seperti itu jarang melapor ke polisi? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan membaca pasal. Kamu perlu berbicara dengan korban, mendengar alasan mereka, mungkin menyebar kuesioner. Apakah itu juga penelitian hukum? Di sinilah para ahli hukum Indonesia berbeda pendapat, dan perbedaan itu akan menentukan bagaimana kamu menulis skripsi nanti.
Bab ini meletakkan dasar seluruh mata kuliah. Kamu sudah bertemu konsep ilmu hukum di Pengantar Ilmu Hukum dan sudah melihat hukum sebagai gejala sosial di Hukum dan Masyarakat. Di sini keduanya dipertemukan: apa sebenarnya yang diteliti oleh peneliti hukum, apa hasilnya, dan mengapa cara memandang ilmu hukum menentukan cara menelitinya.
Apa itu penelitian hukum
Kata penelitian (research) secara umum berarti kegiatan mencari jawaban atas suatu pertanyaan secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Soerjono Soekanto menyebut penelitian sebagai kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu untuk mempelajari satu atau beberapa gejala dengan jalan menganalisisnya [1Buku teksPengantar Penelitian Hukum]. Definisi ini berlaku untuk semua ilmu. Yang membedakan penelitian hukum adalah objek, bahan, dan hasilnya.
Peter Mahmud Marzuki merumuskan penelitian hukum sebagai proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Ada tiga kata kunci dalam definisi itu.
Pertama, menemukan. Peneliti hukum tidak menciptakan aturan dari ruang kosong. Ia mencari aturan yang sudah ada (undang-undang, putusan), prinsip yang melandasinya (asas), dan pendapat para ahli (doktrin). Kadang yang ia temukan adalah kekosongan atau pertentangan, dan itu pun temuan.
Kedua, isu hukum. Titik berangkat penelitian hukum bukan "fenomena" atau "variabel", melainkan masalah hukum: pertanyaan tentang apa hukumnya bagi suatu keadaan. Bab 3 akan membahas cara menemukan isu hukum secara rinci.
Ketiga, menjawab. Penelitian hukum selesai ketika ia memberi jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Marzuki, jawaban itu berbentuk preskripsi: pernyataan tentang apa yang seyogianya dilakukan atau apa yang seharusnya menjadi hukumnya.
Bandingkan dengan penelitian sosial. Seorang sosiolog yang meneliti pinjaman daring mungkin bertanya berapa persen peminjam yang terlambat bayar dan apa faktor penyebabnya. Hasilnya adalah deskripsi dan penjelasan tentang kenyataan. Seorang peneliti hukum bertanya apakah cara penagihan tertentu sah, siapa yang bertanggung jawab, dan apa upaya hukum korban. Hasilnya adalah penilaian dan rekomendasi. Keduanya berguna, tetapi tujuannya berbeda.
Penelitian hukum dilakukan untuk dua keperluan. Untuk keperluan praktik, advokat, jaksa, hakim, notaris, atau penasihat hukum perusahaan meneliti hukum setiap hari ketika menyiapkan gugatan, dakwaan, putusan, atau pendapat hukum (legal opinion). Untuk keperluan akademis, mahasiswa dan dosen meneliti untuk menulis skripsi, tesis, disertasi, atau artikel jurnal yang menyumbang pada perkembangan ilmu hukum [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Langkah dasarnya sama; yang berbeda adalah luas masalah dan bentuk laporannya.
Apa tiga unsur kunci dalam definisi penelitian hukum menurut Peter Mahmud Marzuki, dan apa hasil akhirnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tiga unsurnya: (1) menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum; (2) titik berangkatnya adalah isu hukum; (3) tujuannya menjawab isu itu. Hasil akhirnya adalah preskripsi, yaitu penilaian tentang apa yang seyogianya atau seharusnya menjadi hukum bagi keadaan yang diteliti. Penelitian ini dipakai untuk keperluan praktik (pendapat hukum, gugatan, putusan) maupun akademis (skripsi, tesis, disertasi, artikel).
Ilmu hukum sebagai ilmu preskriptif dan terapan
Mengapa penelitian hukum berakhir dengan preskripsi? Jawabannya terletak pada cara Marzuki memandang ilmu hukum. Menurutnya, ilmu hukum mempunyai karakter yang khas, yaitu sifatnya yang preskriptif dan terapan [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)].
Preskriptif berarti ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep hukum, dan norma hukum. Ilmu hukum tidak berhenti pada pertanyaan "apa yang terjadi", tetapi masuk ke pertanyaan "apa yang seharusnya". Seorang ahli hukum yang ditanya apakah penagihan pinjol dengan menyebar data kontak itu sah tidak menjawab "sebagian besar penagih melakukannya", melainkan "perbuatan itu melanggar hukum karena ... dan seharusnya ...".
Terapan berarti ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan, dan rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum. Ilmu hukum dipelajari untuk dipakai: menyusun kontrak, membela klien, memutus perkara, membentuk undang-undang.
Dari dua sifat itu Marzuki menarik konsekuensi metodologis yang tegas. Karena ilmu hukum preskriptif, penelitian hukum tidak bertujuan menguji hipotesis dan tidak memakai istilah "data" dalam arti ilmu sosial; yang dikumpulkan adalah bahan hukum [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Pandangan serupa dikemukakan Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati yang menyebut ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri (sui generis), dengan logika dan argumentasi yang khas, sehingga tidak tepat diukur dengan ukuran ilmu sosial [3Buku teksArgumentasi Hukum].
- Bertanya: apa yang terjadi dan mengapa
- Objek: das Sein, kenyataan
- Mengumpulkan data dan menguji hipotesis
- Hasil: penjelasan atau prediksi
- Ukuran kebenaran: kesesuaian dengan fakta
- Bertanya: apa yang seyogianya
- Objek: das Sollen, norma
- Mengumpulkan bahan hukum dan membangun argumentasi
- Hasil: preskripsi
- Ukuran kebenaran: koherensi dengan norma, asas, dan nilai
Pandangan ini sejalan dengan doktrin dalam peradilan. Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan melarang pengadilan menolak memeriksa perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Larangan itu memperlihatkan watak preskriptif dan terapan tadi. Hakim tidak boleh berkata "saya hanya bisa menggambarkan keadaan". Ia harus memutuskan apa hukumnya, bahkan ketika aturannya kabur. Peneliti hukum dilatih dengan cara berpikir yang sama: menemukan jawaban normatif atas persoalan konkret.
Lapisan ilmu hukum
Ilmu hukum bukan satu bangunan datar. J.J.H. Bruggink menggambarkan ilmu hukum dalam arti luas sebagai susunan lapisan: dogmatik hukum di lapisan paling dekat dengan praktik, teori hukum di atasnya, dan filsafat hukum di lapisan paling abstrak [5Buku teksRefleksi tentang Hukum]. Marzuki memakai pembagian serupa ketika menjelaskan bahwa isu hukum bisa muncul di ketiga tingkat itu [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Pembagian ini membantu kamu menakar ambisi penelitian. Skripsi sarjana umumnya bekerja di lapisan dogmatik: menafsirkan aturan, menguji konsistensinya, dan menerapkannya pada kasus. Tesis dan disertasi sering naik ke lapisan teori. Penelitian filsafat hukum jarang menjadi skripsi karena membutuhkan penguasaan filsafat yang dalam, tetapi bukan berarti terlarang.
Sebutkan tiga lapisan ilmu hukum dan beri satu contoh pertanyaan penelitian untuk masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dogmatik hukum: menafsirkan dan mensistematisasi hukum positif, misalnya "apa unsur wanprestasi dalam kontrak sewa kos menurut KUH Perdata". Teori hukum: merefleksikan konsep dan struktur hukum secara umum, misalnya "apa ukuran keabsahan peraturan kebijakan". Filsafat hukum: mempertanyakan hakikat dan nilai hukum, misalnya "apakah hukum yang tidak adil tetap mengikat". Skripsi umumnya bekerja di lapisan dogmatik.
Perdebatan: normatif atau empiris
Kalau ilmu hukum bersifat preskriptif, bagaimana dengan penelitian yang turun ke lapangan, mewawancarai hakim, atau menyebar kuesioner kepada korban pinjol? Di Indonesia, pertanyaan ini melahirkan perdebatan panjang yang sampai sekarang belum selesai. Herlambang Perdana Wiratraman, dari penelitiannya di beberapa fakultas hukum pada 2014 sampai 2016, mencatat bahwa metode penelitian hukum diajarkan dengan pembelahan tajam antara yuridis-normatif dan yuridis-empiris, dan salah paham antara kedua kubu menghambat berkembangnya pendekatan interdisipliner [6Jurnal ilmiahThe Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools].
Kubu normatif
Kubu pertama, yang paling tegas diwakili Marzuki, berpendapat bahwa penelitian hukum selalu normatif. Istilah "penelitian hukum normatif" bahkan dianggap berlebihan, karena tidak ada penelitian hukum yang tidak normatif. Penelitian yang memotret perilaku masyarakat terhadap hukum (yang ia sebut penelitian sosio-legal) dipandang bukan penelitian hukum, sebab objeknya perilaku, bukan hukum [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Danang Hardianto membela posisi ini: penelitian berbasis sosiologi hukum hanya menggambarkan gejala, sehingga tidak dapat memberi preskripsi yang dibutuhkan praktik maupun ilmu hukum [7Jurnal ilmiahReorientation towards the Nature of Jurisprudence in Legal Research].
Kubu empiris
Kubu kedua berpendapat bahwa hukum tidak bisa dipahami terlepas dari masyarakat tempat ia bekerja. Soerjono Soekanto sudah lama memasukkan penelitian hukum sosiologis atau empiris sebagai jenis penelitian hukum, dengan fokus pada identifikasi hukum tidak tertulis dan efektivitas hukum [1Buku teksPengantar Penelitian Hukum]. Ronny Hanitijo Soemitro bahkan memperkenalkan jurimetri, penggunaan metode kuantitatif dan statistik untuk meneliti gejala hukum [8Buku teksMetodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri]. Bagi kubu ini, peneliti yang hanya membaca pasal akan tahu apa yang seharusnya, tetapi tidak tahu mengapa aturan itu tidak dipatuhi atau tidak adil dalam penerapannya.
Jalan tengah
Di antara keduanya berkembang posisi ketiga. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad menulis bukunya justru untuk menjelaskan garis batas kedua jenis penelitian agar masing-masing ditempatkan secara proporsional, bukan untuk saling meniadakan [9Buku teksDualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris]. Sulistyowati Irianto dan Shidarta mengumpulkan tulisan yang memetakan aliran pemikiran hukum dan menunjukkan bahwa setiap aliran membawa konsekuensi metodologisnya sendiri, termasuk pendekatan sosio-legal yang relatif baru di Indonesia [10Buku teksMetode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi]. Victor Imanuel W. Nalle menilai perdebatan apakah sosio-legal termasuk penelitian hukum tidak lagi penting; yang penting adalah apakah penelitian itu bermanfaat bagi perkembangan hukum, dengan catatan penelitian sosio-legal tetap harus menyelesaikan isu normatif yang terkait dengan temuan empirisnya [11Jurnal ilmiahThe Relevance of Socio-Legal Studies in Legal Science]. Tunggul Anshari Setia Negara sampai pada kesimpulan serupa: tidak ada satu metode yang paling unggul, pilihan metode bergantung pada masalah yang hendak dijawab [12Jurnal ilmiahNormative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches].
| Aspek | Kubu normatif | Kubu empiris | Jalan tengah interdisipliner |
|---|---|---|---|
| Tokoh yang sering dirujuk | Peter Mahmud Marzuki, Philipus M. Hadjon | Soerjono Soekanto, Ronny Hanitijo Soemitro | Sulistyowati Irianto, Shidarta, Mukti Fajar ND |
| Pandangan tentang ilmu hukum | Sui generis, preskriptif dan terapan | Bagian dari ilmu sosial atau dekat dengannya | Normatif sekaligus perlu konteks sosial |
| Bahan atau data | Bahan hukum primer dan sekunder | Data primer dari lapangan | Bahan hukum dan data lapangan |
| Hasil | Preskripsi | Deskripsi, penjelasan, pengukuran | Preskripsi yang berbasis pemahaman konteks |
| Kritik terhadapnya | Bisa buta terhadap cara hukum bekerja di masyarakat | Bisa berhenti pada potret tanpa jawaban hukum | Menuntut penguasaan dua disiplin sekaligus |
Bagaimana praktik di Indonesia? Pedoman skripsi di banyak fakultas hukum masih menyediakan pilihan penelitian normatif dan empiris, dan dalam praktik penelitian normatif paling banyak dipakai. Pengadilan pun menerima keduanya: hakim memutus berdasarkan penalaran normatif, tetapi dalam perkara tertentu memakai keterangan ahli dari disiplin lain dan data empiris untuk memahami fakta. Contoh paling terkenal adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak luar kawin.
Anak luar kawin dan bukti ilmu pengetahuan[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]
- FaktaSeorang ibu menikah secara agama tanpa pencatatan dan memiliki anak. Karena perkawinannya tidak dicatat, anaknya menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ia mengajukan pengujian pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.
- Masalah hukumApakah ketentuan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya bertentangan dengan UUD 1945, khususnya hak anak atas kepastian hukum yang adil dan perlindungan dari diskriminasi?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Permohonan terhadap ketentuan pencatatan perkawinan ditolak.
- PelajaranPutusan ini preskriptif: Mahkamah menentukan bagaimana norma seharusnya dimaknai, berangkat dari asas keadilan dan perlindungan anak. Namun Mahkamah juga membuka pintu bagi bahan nonhukum, yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA, untuk membuktikan fakta. Peneliti hukum belajar dua hal: jawaban akhirnya normatif, tetapi fakta yang menjadi pijakannya bisa memerlukan ilmu lain.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Tujuan dan hasil penelitian hukum
Karena ilmu hukum melayani praktik dan ilmu pengetahuan sekaligus, hasil penelitian hukum pun bermacam-macam bentuknya. Marzuki membedakan hasil penelitian untuk keperluan praktik dan untuk keperluan akademis [2Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Untuk praktik, hasilnya berupa pendapat hukum, memorandum hukum, surat gugatan, pembelaan, atau pertimbangan putusan. Untuk akademis, hasilnya berupa karya ilmiah yang menawarkan gagasan baru: konsep baru, penafsiran baru, atau rekomendasi perubahan hukum.
Terry Hutchinson, yang menulis untuk konteks negara common law, menggambarkan spektrum tujuan yang lebih luas. Selain penelitian doktrinal yang menelaah aturan, ada penelitian yang berorientasi pembaruan hukum (reform-oriented), penelitian teoretis, dan penelitian fundamental yang memahami hukum sebagai gejala sosial [14Buku teksResearching and Writing in Law (4th edition)]. Hutchinson dan Nigel Duncan menekankan bahwa metode doktrinal adalah metode tersendiri, bukan sekadar tinjauan pustaka yang panjang, dan peneliti doktrinal perlu menjelaskan langkah-langkahnya dengan terang ketika karyanya dinilai oleh orang di luar disiplin hukum [15Jurnal ilmiahDefining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research].
Langkah-langkah ini akan menjadi tulang punggung bab-bab berikutnya. Bab 3 membahas langkah pertama (isu hukum). Bab 4 dan 5 membahas langkah kedua dan ketiga (pendekatan dan bahan hukum). Bab 7 membahas langkah keempat dan kelima (analisis, kesimpulan, preskripsi). Bab 2 dan 6 melengkapinya dengan penelitian empiris bagi kamu yang masalahnya membutuhkan data lapangan.
Satu hal lagi perlu dicatat sejak awal: penelitian hukum untuk tugas akhir kini tidak selalu berbentuk skripsi. Peraturan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku sejak 2025 memberi pilihan tugas akhir sarjana berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis [16PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi]. Di banyak fakultas hukum pilihan lain itu diwujudkan sebagai artikel jurnal atau kajian kasus. Apa pun bentuknya, metode yang dipelajari di mata kuliah ini tetap menjadi dasarnya. Bab 8 membahas aturan ini lebih jauh.
Urutkan lima langkah penelitian hukum menurut Marzuki dan sebutkan bab mana dalam mata kuliah ini yang membahas masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Mengidentifikasi fakta hukum dan menetapkan isu hukum, dibahas di Bab 3. (2) Mengumpulkan bahan hukum dan nonhukum, dibahas di Bab 5. (3) Menelaah isu hukum dengan pendekatan tertentu, dibahas di Bab 4. (4) Menarik kesimpulan berupa argumentasi dan (5) memberi preskripsi, dibahas di Bab 7. Penelitian empiris yang memerlukan data lapangan dibahas di Bab 2 dan Bab 6.
Ukuran kebenaran dan mutu penelitian hukum
Setiap penelitian harus bisa menjawab pertanyaan "bagaimana kamu tahu kesimpulanmu benar?". Di ilmu alam, jawabannya biasanya eksperimen yang dapat diulang. Di ilmu sosial empiris, jawabannya data yang dikumpulkan dengan cara yang sahih dan dianalisis dengan teknik yang tepat. Di penelitian hukum normatif, ukurannya berbeda, dan memahaminya akan menyelamatkan kamu dari kritik penguji yang paling sering muncul: "argumentasimu lemah".
Perspektif internal dan eksternal. Bruggink membedakan dua cara memandang hukum [5Buku teksRefleksi tentang Hukum]. Dari perspektif internal, pengamat ikut serta dalam sistem hukum dan bertanya sebagaimana hakim atau advokat bertanya: apa hukumnya bagi kasus ini? Dari perspektif eksternal, pengamat berdiri di luar dan bertanya sebagaimana sosiolog bertanya: bagaimana hukum ini bekerja dan apa pengaruhnya? Penelitian dogmatik memakai perspektif internal; sosiologi hukum memakai perspektif eksternal. Banyak kebingungan metodologis muncul karena peneliti mencampur kedua perspektif tanpa menyadarinya, misalnya mengajukan pertanyaan internal ("apakah perbuatan itu sah?") tetapi menjawabnya dengan data eksternal ("70 persen responden menganggapnya wajar").
Kebenaran koherensi. Dalam penelitian normatif, sebuah kesimpulan dinilai benar bila koheren: sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan asas, konsisten dengan putusan yang mengikat atau berwibawa, dan dapat dipertahankan terhadap pendapat yang berlawanan. Hadjon dan Djatmiati menekankan bahwa kekuatan sebuah pendapat hukum terletak pada argumentasinya: dasar hukum yang tepat, penalaran yang sahih, dan penanganan argumen tandingan [3Buku teksArgumentasi Hukum]. Karena itu penelitian normatif yang baik selalu menunjukkan jalan pikirannya, bukan hanya kesimpulannya.
Kebenaran korespondensi. Dalam penelitian empiris, sebuah temuan dinilai benar bila sesuai dengan kenyataan yang diamati. Ukurannya adalah keabsahan instrumen, keterwakilan sampel, dan ketelitian analisis. Penelitian kualitatif menambahkan ukuran seperti kedalaman, triangulasi, dan kejujuran peneliti tentang posisinya sendiri [17Jurnal ilmiahMetode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum].
Dari situ kamu bisa menyusun daftar periksa sederhana untuk menilai mutu penelitianmu sendiri, apa pun jenisnya.
| Pertanyaan | Penelitian normatif | Penelitian empiris |
|---|---|---|
| Apakah pertanyaannya jelas? | Isu hukum dirumuskan sebagai pertanyaan normatif | Masalah dirumuskan sebagai pertanyaan tentang kenyataan |
| Apakah sumbernya tepat? | Bahan hukum primer yang berlaku dan otoritatif, sekunder yang bermutu | Populasi dan sampel sesuai, informan kompeten |
| Apakah metodenya terbuka? | Pendekatan dan metode interpretasi disebut dan dipakai | Teknik pengumpulan dan analisis data dijelaskan |
| Apakah analisisnya kuat? | Penalaran sahih, argumen tandingan dijawab | Data mendukung temuan, keterbatasan diakui |
| Apakah ada sumbangan? | Preskripsi atau konsep baru | Temuan baru tentang cara hukum bekerja |
Daftar ini juga menunjukkan bahwa perdebatan normatif dan empiris tidak perlu membuatmu cemas. Yang dituntut darimu adalah kesadaran: tahu pertanyaan jenis apa yang kamu ajukan, tahu sumber apa yang cocok untuk menjawabnya, dan jujur tentang batas jawabanmu. Pembimbing dan penguji jarang menolak sebuah penelitian karena memilih kubu tertentu; mereka menolak karena pertanyaan, sumber, dan analisisnya tidak saling cocok.
Ada satu kesalahan yang sangat umum di skripsi hukum Indonesia dan perlu kamu hindari sejak awal: menyebut penelitian sebagai "yuridis normatif" di bab metode, tetapi seluruh pembahasannya berisi kutipan wawancara dengan pejabat tentang kendala pelaksanaan. Sebaliknya, ada yang menyebut penelitiannya "yuridis empiris" tetapi tidak pernah turun ke lapangan dan hanya mengutip berita media. Keduanya menunjukkan ketidaksesuaian antara metode yang diklaim dan metode yang dijalankan. Sonata mencatat bahwa keragaman konsep metode di berbagai fakultas hukum memang membingungkan, tetapi justru karena itu peneliti wajib menjelaskan pilihannya secara konsisten [18Jurnal ilmiahMetode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum].
Latihan
- Penelitian hukum adalah proses menemukan aturan, prinsip, dan doktrin hukum untuk menjawab isu hukum, dan berakhir dengan preskripsi (Marzuki).
- Ilmu hukum bersifat preskriptif (apa yang seyogianya) dan terapan (standar dan rambu pelaksanaan aturan); karena itu yang dikumpulkan disebut bahan hukum.
- Ilmu hukum berlapis: dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum; skripsi umumnya bekerja di lapisan dogmatik.
- Perdebatan normatif dan empiris melahirkan tiga posisi: kubu normatif (Marzuki, Hadjon), kubu empiris (Soekanto, Soemitro), dan jalan tengah interdisipliner (Irianto, Fajar, Nalle).
- Pilihan metode bergantung pada pertanyaan: pertanyaan tentang apa yang seharusnya dijawab secara normatif, pertanyaan tentang perilaku memerlukan data lapangan.
- Penelitian hukum dipakai untuk keperluan praktik (pendapat hukum, gugatan, putusan) dan akademis (skripsi, tesis, disertasi, artikel).
- Lima langkah Marzuki: identifikasi fakta dan isu hukum, kumpulkan bahan, telaah isu, tarik kesimpulan, beri preskripsi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soerjono Soekanto (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta (cetakan ke-3).Tipe penelitian menurut sifat, tujuan, dan bentuk; penelitian hukum sosiologis; teknik pengumpulan data.
- 2Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- 3Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, logika hukum, langkah pemecahan masalah, dan pendapat hukum.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Kewajiban hakim menggali nilai hukum (Pasal 5) dan larangan menolak perkara (Pasal 10).
- 5J.J.H. Bruggink (alih bahasa B. Arief Sidharta) (1999). Refleksi tentang Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung (cetakan ke-2).Lapisan ilmu hukum dan perspektif internal serta eksternal terhadap hukum.
- 6Herlambang Perdana Wiratraman (2019). The Challenges of Teaching Comparative Law and Socio-Legal Studies at Indonesia’s Law Schools. Asian Journal of Comparative Law.Pembelahan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dalam pendidikan hukum Indonesia.
- 7Danang Hardianto (2014). Reorientation towards the Nature of Jurisprudence in Legal Research. Mimbar Hukum (Fakultas Hukum UGM).Pembelaan sifat sui generis ilmu hukum dan kritik terhadap penelitian sosio-legal.
- 8Ronny Hanitijo Soemitro (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.Penelitian hukum sosiologis, sampling, dan penggunaan statistik dalam penelitian hukum.
- 9Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Perbandingan sistematis penelitian normatif dan empiris beserta contoh teknisnya.
- 10Sulistyowati Irianto dan Shidarta (penyunting) (2009). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.Peta aliran pemikiran hukum dan konsekuensi metodologisnya, termasuk penelitian sosio-legal.
- 11Victor Imanuel W. Nalle (2015). The Relevance of Socio-Legal Studies in Legal Science. Mimbar Hukum 27(1).Tanggapan atas penolakan sosio-legal; relevansinya bagi pembaruan hukum.
- 12Tunggul Anshari Setia Negara (2023). Normative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches. Audito Comparative Law Journal 4(1).Asal-usul dan pendekatan penelitian normatif; tidak ada metode yang paling unggul.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 17 Februari 2012.Anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 14Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 15Terry Hutchinson dan Nigel Duncan (2012). Defining and Describing What We Do: Doctrinal Legal Research. Deakin Law Review 17(1):83-119.Hakikat metode doktrinal dan posisinya di antara metode penelitian lain.
- 16Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berita Negara RI Tahun 2025 Nomor 661; diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026.Bentuk tugas akhir sarjana, magister, doktor (Pasal 18 sampai 20) dan kode etik penelitian di perguruan tinggi (Pasal 55).
- 17Sulistyowati Irianto (2002). Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan 32(2):155-172.Tipologi doktrinal dan nondoktrinal; dua kubu penelitian empiris: positivistik dan kualitatif.
- 18Depri Liber Sonata (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8(1).Karakter khas penelitian normatif dan empiris serta keragaman konsep di fakultas hukum.