Seorang mahasiswa menyerahkan draf bab pembahasan kepada pembimbingnya. Ia mengutip pasal tentang praperadilan dari KUHAP 1981, mengutip definisi data pribadi dari sebuah blog, dan menyebut sebuah putusan Mahkamah Agung berdasarkan berita daring tanpa nomor perkara. Pembimbing mengembalikan draf itu dengan tiga coretan: "KUHAP ini sudah dicabut", "blog bukan bahan hukum", dan "putusannya mana?". Semua kesalahan itu bisa dihindari dengan satu keterampilan dasar: tahu apa yang disebut bahan hukum, bagaimana kedudukannya, dan di mana mencarinya dengan benar.
Bab 4 menunjukkan bahwa setiap pendekatan memerlukan bahan tertentu. Pendekatan perundang-undangan memerlukan peraturan dan risalahnya, pendekatan kasus memerlukan putusan, pendekatan konseptual memerlukan doktrin. Bab ini membahas bahan-bahan itu satu per satu, lalu mengajakmu berlatih menelusurinya di basis data resmi yang kini hampir seluruhnya dapat diakses daring dan gratis.
Keterampilan ini bukan hanya untuk skripsi. Advokat, hakim, jaksa, dan konsultan hukum menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menemukan bahan hukum yang tepat dan memastikan bahan itu masih berlaku. Kesalahan kecil, seperti mengutip pasal yang sudah diubah, bisa berakibat besar di ruang sidang.
Bahan hukum dan bahan nonhukum
Peter Mahmud Marzuki membagi sumber penelitian hukum menjadi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, ditambah bahan nonhukum bila diperlukan [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas: peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan, dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder adalah semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi, seperti buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji memakai pembagian tiga. Selain bahan primer dan sekunder, mereka mengenal bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif [2Buku teksPenelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat]. Kedua pembagian ini sama-sama dipakai di Indonesia. Bedanya terutama pada tempat kamus hukum: Marzuki memasukkannya ke bahan sekunder, sedangkan Soekanto dan Mamudji ke bahan tersier.
- Primer: peraturan, risalah resmi, putusan hakim
- Sekunder: buku teks, jurnal, kamus hukum, komentar putusan
- Bahan nonhukum: buku dan laporan dari disiplin lain bila relevan
- Primer: norma dasar, peraturan, hukum tidak tertulis, yurisprudensi, traktat
- Sekunder: rancangan undang-undang, hasil penelitian, karya ahli hukum
- Tersier: kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif
Bahan nonhukum adalah bahan dari disiplin lain yang dipakai untuk memperjelas fakta atau konteks, misalnya laporan ekonomi tentang pertumbuhan pinjaman daring, buku kedokteran tentang tes DNA, atau statistik resmi tentang perkara. Marzuki mengingatkan agar bahan nonhukum dipakai seperlunya, sebagai penunjang, sehingga tidak menenggelamkan analisis hukumnya [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Putusan MK tentang anak luar kawin di Bab 1 adalah contoh bagaimana ilmu nonhukum masuk ke dalam penalaran hukum tanpa menggantikannya.
Marzuki juga membahas sumber seperti wawancara dengan ahli hukum, keterangan ahli di pengadilan, seminar, dan kuliah [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Sumber semacam ini dapat melengkapi bahan sekunder, misalnya untuk memperoleh pendapat ahli tentang penafsiran suatu pasal. Pangaribuan menunjukkan bahwa wawancara dalam penelitian doktrinal memang berbeda fungsinya dengan wawancara dalam penelitian sosio-legal: yang pertama untuk memperjelas bahan hukum dan memperoleh pendapat ahli, yang kedua untuk menggali pengalaman dan makna dari sudut pandang orang yang diteliti [3Jurnal ilmiahMetode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal].
Apa beda pembagian bahan hukum menurut Marzuki dan menurut Soekanto dan Mamudji, khususnya tentang kamus hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Marzuki membagi bahan hukum menjadi primer (peraturan, risalah resmi, putusan) dan sekunder (semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi, termasuk kamus hukum), ditambah bahan nonhukum. Soekanto dan Mamudji memakai tiga kelompok: primer, sekunder, dan tersier; kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif dimasukkan ke bahan tersier. Jadi kamus hukum adalah bahan sekunder menurut Marzuki dan bahan tersier menurut Soekanto dan Mamudji.
Bahan hukum primer: peraturan dan putusan
Bahan primer adalah tulang punggung penelitian normatif. Kekuatannya berasal dari lembaga yang membuatnya dan prosedur pembentukannya. Untuk peraturan perundang-undangan, kedudukannya ditentukan oleh hierarki dalam UU 12/2011.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Dalam penulisan, susunlah daftar bahan primer menurut urutan ini. Penguji akan langsung melihat apakah kamu memahami bahwa peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dan bahwa Perda harus sejalan dengan peraturan di atasnya. Risalah pembahasan dan naskah akademik, walaupun bukan peraturan, termasuk bahan primer menurut Marzuki karena merupakan catatan resmi pembuatannya [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)].
Putusan pengadilan adalah bahan primer yang kedua. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat umum, sehingga mengubah makna undang-undang yang diuji. Putusan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan di bawah undang-undang dapat menyatakan peraturan itu tidak sah. Putusan pengadilan dalam perkara konkret mengikat para pihak, tetapi penalarannya menjadi bahan penting bagi perkara serupa. Karena itu, seorang peneliti yang hanya membaca teks undang-undang tanpa memeriksa putusan pengujiannya bisa sampai pada kesimpulan yang keliru.
Kasus berikut menunjukkan bagaimana hierarki bahan primer bekerja dalam praktik.
Larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif[5Putusan pengadilanPutusan Nomor 46 P/HUM/2018 (Jumanto melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum)]
- FaktaMenjelang Pemilu 2019, KPU menerbitkan peraturan tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD yang melarang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon. Undang-undang pemilu sendiri tidak memuat larangan itu; ia hanya mensyaratkan mantan terpidana dengan ancaman pidana tertentu mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa ia mantan terpidana. Seorang bakal calon mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.
- Masalah hukumApakah peraturan KPU yang memuat larangan tambahan itu bertentangan dengan undang-undang pemilu dan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan permohonan dan menyatakan ketentuan larangan itu bertentangan dengan undang-undang pemilu, karena peraturan di bawah undang-undang hanya berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya dan tidak boleh menambah pembatasan hak politik yang tidak diatur undang-undang.
- PelajaranBagi peneliti, putusan ini menunjukkan mengapa bahan primer harus disusun menurut hierarki dan diperiksa status pengujiannya. Peneliti yang mengutip peraturan KPU itu tanpa memeriksa putusan MA akan salah menyimpulkan hukum yang berlaku. Putusan ini juga menjadi bahan penelitian tersendiri tentang batas kewenangan regulasi lembaga negara.
Bahan hukum sekunder dan tersier
Bahan sekunder membantu peneliti memahami, menafsirkan, dan mengkritik bahan primer. Jenisnya antara lain:
- Buku teks yang ditulis ahli di bidangnya. Marzuki menyebut buku teks yang paling berharga adalah yang memuat prinsip-prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan klasik para sarjana yang berkualifikasi tinggi [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)].
- Artikel jurnal yang ditelaah sejawat, sebaiknya dari jurnal terakreditasi atau bereputasi internasional.
- Disertasi dan tesis, terutama yang meneliti masalah serupa dengan metode yang jelas.
- Komentar atas putusan (anotasi), misalnya yang dimuat jurnal hukum atau diterbitkan lembaga kajian.
- Naskah akademik dan laporan lembaga seperti laporan pengkajian badan pembinaan hukum nasional atau laporan tahunan lembaga negara, bila tidak termasuk catatan resmi pembentukan peraturan.
Mutu bahan sekunder sangat beragam. Gunakan empat pertanyaan untuk menilai: Siapa penulisnya dan apa keahliannya? Di mana diterbitkan dan apakah ada penelaahan sejawat? Kapan ditulis dan apakah masih sesuai dengan aturan yang berlaku? Apakah ia menyebut sumbernya sehingga dapat diperiksa? Berita daring dan blog boleh dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu peristiwa terjadi, tetapi bukan untuk menyatakan isi hukum. Untuk isi hukum, selalu kembali ke bahan primer.
Satu jebakan yang makin sering terjadi adalah jurnal yang tampak ilmiah tetapi tidak menjalankan penelaahan sejawat yang sungguh-sungguh, menerima naskah dalam hitungan hari dengan imbalan biaya, dan mencantumkan klaim indeksasi yang tidak benar. Artikel dari jurnal semacam ini lemah sebagai rujukan. Periksalah status akreditasi jurnal di SINTA, lihat siapa dewan penyuntingnya, dan perhatikan apakah artikel-artikelnya konsisten dengan ruang lingkup jurnal. Peraturan akreditasi jurnal terbaru mensyaratkan jurnal yang dapat diakreditasi diterbitkan oleh penerbit yang berintegritas dan menerbitkan artikel yang telah melalui telaah sejawat [6PeraturanPeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah]. Syarat itu bisa kamu pakai sebagai ukuran sederhana ketika menilai sumber.
Bagaimana dengan hukum yang tidak tertulis? Soekanto dan Mamudji memasukkan hukum adat dan yurisprudensi ke dalam bahan primer [2Buku teksPenelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat]. Dalam penelitian normatif, hukum adat biasanya ditemukan melalui putusan pengadilan yang menerapkannya, peraturan daerah yang mengakuinya, dan karya para ahli hukum adat yang mencatatnya. Bila hukum adat itu belum tercatat sama sekali, kamu memerlukan penelitian lapangan, dan penelitianmu bergeser ke jenis empiris atau sosio-legal seperti dibahas di Bab 2.
Bahan tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia berguna di awal penelitian, ketika kamu masih mengenali istilah. Namun definisi dalam kamus jarang cukup untuk kerangka konseptual skripsi; definisi dalam peraturan dan doktrin jauh lebih kuat.
| Bahan | Golongan | Kegunaan |
|---|---|---|
| UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Primer | Definisi data pribadi, pengendali, prosesor, dan kewajibannya |
| KUH Perdata Pasal 1365 dan 1367 | Primer | Dasar perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas perbuatan orang lain |
| Peraturan lembaga pengawas tentang penagihan | Primer | Standar perilaku penagih dan kewajiban penyelenggara |
| Putusan pengadilan tentang gugatan terhadap penyelenggara | Primer | Penalaran hakim tentang tanggung jawab |
| Buku teks hukum perikatan | Sekunder | Doktrin tentang tanggung jawab atas perbuatan orang lain |
| Artikel jurnal tentang pinjaman daring | Sekunder | Peta penelitian terdahulu dan kritik terhadap aturan |
| Kamus hukum | Tersier (Soekanto) atau sekunder (Marzuki) | Pengenalan istilah |
| Laporan statistik pengaduan konsumen | Nonhukum | Gambaran besarnya masalah |
Menelusuri bahan hukum secara daring
Dua puluh tahun lalu, mencari putusan pengadilan berarti mengirim surat ke kepaniteraan atau berburu himpunan yurisprudensi di perpustakaan. Sekarang sebagian besar bahan primer tersedia daring di laman resmi. Tugasmu adalah tahu laman mana yang resmi, bagaimana mencarinya, dan bagaimana memeriksa hasilnya.
Peraturan perundang-undangan. Basis data peraturan yang dikelola Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan di peraturan.go.id memuat peraturan beserta hubungan antarperaturan, misalnya peraturan mana yang dicabut atau diubah oleh peraturan lain [7Data atau dokumen resmiDatabase Peraturan Perundang-undangan]. Basis data JDIH Badan Pemeriksa Keuangan di peraturan.bpk.go.id juga sangat lengkap, memuat abstrak, status, dan berkas resmi. Untuk peraturan lembaga atau daerah, carilah di laman JDIH instansi yang bersangkutan.
JDIHN. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibentuk berdasarkan Perpres 33/2012 sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan [8PeraturanPeraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional]. Portal jdihn.go.id menghubungkan JDIH berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, sehingga bisa menjadi titik awal pencarian bila kamu tidak tahu instansi mana yang menerbitkan suatu dokumen [9Data atau dokumen resmiPortal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional].
Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Direktori Putusan di putusan3.mahkamahagung.go.id memuat putusan seluruh pengadilan di empat lingkungan peradilan dan Mahkamah Agung [10Data atau dokumen resmiDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (statistik unggahan per tahun, diakses November 2026)]. Publikasinya didasarkan pada kebijakan keterbukaan informasi di pengadilan, yang kini diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang standar pelayanan informasi publik [11PeraturanKeputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan]. Dalam perkara tertentu seperti perceraian, kesusilaan, dan anak, identitas pihak dikaburkan (anonimisasi) sebelum putusan diunggah. Ini juga pengingat etis bagi peneliti: jangan mencoba membongkar identitas yang sengaja dikaburkan.
Angka ini menunjukkan dua hal. Bahan untuk pendekatan kasus sangat melimpah, sehingga masalahnya bukan mencari putusan, melainkan memilih putusan yang relevan. Karena itu kamu perlu strategi pencarian, bukan hanya mengetik kata kunci.
Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan, ikhtisar putusan, dan risalah sidang tersedia di laman mkri.id. Ikhtisar membantu memahami putusan dengan cepat, tetapi untuk dikutip, pakailah naskah putusan lengkapnya.
Bahan sekunder. Artikel jurnal Indonesia dapat dicari melalui Garuda (Garba Rujukan Digital) [12Data atau dokumen resmiGarba Rujukan Digital (Garuda)] dan SINTA, yang juga menunjukkan peringkat akreditasi jurnal [13Data atau dokumen resmiScience and Technology Index (SINTA)]. Laman jurnal fakultas hukum yang memakai sistem jurnal terbuka biasanya menyediakan naskah lengkap gratis.
Contoh penelusuran dari awal sampai akhir
Agar strategi di atas tidak terasa abstrak, ikuti seorang mahasiswa bernama Rani yang meneliti tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring atas penagih mitra.
Rani memulai dengan membaca dua artikel jurnal terbaru tentang penagihan pinjaman daring yang ia temukan lewat Garuda. Dari catatan kaki kedua artikel itu ia mendapat daftar awal: undang-undang sektor keuangan, peraturan lembaga pengawas tentang layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi, UU Pelindungan Data Pribadi, dan beberapa nomor putusan pengadilan. Ia lalu membuka peraturan.go.id dan JDIH BPK untuk mengunduh naskah resmi setiap peraturan. Di halaman setiap peraturan ia memeriksa kolom status dan hubungan antarperaturan, dan menemukan bahwa salah satu peraturan lembaga pengawas yang dikutip artikel pertama sudah dicabut dan diganti. Ia mencatat peraturan pengganti itu dan membaca ketentuan peralihannya.
Untuk putusan, Rani membuka Direktori Putusan dan mencari dengan beberapa kata kunci: nama penyelenggara, frasa "penagihan", dan frasa "perbuatan melawan hukum". Ia menyaring hasilnya berdasarkan klasifikasi perdata dan tahun. Dari puluhan hasil, ia membaca ringkasan amar dan pertimbangan untuk memilih tujuh putusan yang fakta materialnya mirip: penggugat adalah peminjam, tergugat adalah penyelenggara berizin, dan perbuatan yang digugat dilakukan oleh penagih. Ia menyimpan berkas lengkap putusan itu beserta nomor, tanggal, dan tautannya.
Terakhir, Rani mencari buku teks hukum perikatan dan disertasi tentang tanggung jawab korporasi di katalog perpustakaan fakultasnya, serta artikel jurnal internasional tentang tanggung jawab pengendali data atas prosesor. Semua data bibliografis ia simpan di manajer referensi dengan label sesuai rumusan masalah. Dalam dua minggu ia sudah punya bahan yang cukup untuk menulis bab pembahasan pertama, dan yang lebih penting, ia yakin semua bahannya masih berlaku.
Bahan untuk penelitian hukum internasional dan hukum asing
Bila penelitianmu menyentuh hukum internasional, bahan primernya berbeda. Marzuki membahas penelitian di bidang hukum internasional secara tersendiri [1Buku teksPenelitian Hukum (Edisi Revisi)]. Bahan primernya antara lain perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional yang dibuktikan melalui praktik negara, putusan pengadilan dan badan arbitrase internasional, serta resolusi organisasi internasional yang mengikat. Teks perjanjian sebaiknya diambil dari himpunan resmi organisasi internasional atau laman resmi pemerintah, dan status keikutsertaan Indonesia harus diperiksa: apakah Indonesia sudah menandatangani, meratifikasi, dan dengan instrumen apa ratifikasi itu dilakukan.
Untuk hukum asing dalam pendekatan komparatif, carilah teks peraturan di laman resmi negara bersangkutan dan putusan di basis data pengadilannya. Bila kamu memakai terjemahan, sebutkan bahwa itu terjemahan dan siapa penerjemahnya. Hutchinson menyediakan daftar periksa untuk menemukan dan memvalidasi hukum di berbagai yurisdiksi, yang bisa menjadi panduan awal [14Buku teksResearching and Writing in Law (4th edition)].
Memeriksa status berlaku dan versi
Kesalahan paling berbahaya dalam penelitian hukum adalah memakai aturan yang sudah tidak berlaku. Hukum Indonesia berubah cepat. Sejak 2 Januari 2026, misalnya, KUHP nasional [15PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] dan KUHAP baru [16PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana] berlaku menggantikan kitab lama. Aturan tentang akreditasi jurnal, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan banyak peraturan sektor keuangan juga berganti dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk setiap peraturan yang kamu pakai, periksa empat hal. Pertama, apakah ia masih berlaku atau sudah dicabut; laman peraturan.go.id dan JDIH BPK mencantumkan status dan hubungan antarperaturan. Kedua, apakah ia pernah diubah, dan bila ya, pasal mana yang berubah; jangan mengutip pasal dari naskah asli bila pasal itu sudah diubah. Ketiga, apakah ia pernah diuji ke MK atau MA, dan bagaimana putusannya; pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat harus dibaca dengan makna yang ditetapkan putusan. Keempat, apakah ada aturan peralihan yang membuat aturan lama masih berlaku untuk perkara tertentu.
Peneliti juga perlu tahu bahwa mengutip peraturan dan putusan secara utuh tidak melanggar hak cipta. Undang-undang hak cipta menegaskan tidak ada hak cipta atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan [17PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Namun itu tidak membebaskanmu dari kewajiban menyebut sumbernya. Menyebut nomor, tahun, pasal, dan tempat pengundangan atau nomor perkara adalah bagian dari kejujuran ilmiah, dan Bab 8 akan membahas cara menuliskannya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Mencatat dan mengelola bahan
Bahan yang ditemukan tetapi tidak dicatat dengan baik sama saja dengan bahan yang hilang. Sejak hari pertama, buat sistem pencatatan. Untuk peraturan, catat jenis, nomor, tahun, judul lengkap, nomor Lembaran Negara atau Berita Negara, status, dan tautan resmi. Untuk putusan, catat pengadilan, nomor perkara, tanggal putusan, para pihak (atau inisial bila dianonimkan), dan tautan. Untuk buku dan artikel, catat data bibliografis lengkap dan halaman yang kamu kutip.
Simpan juga salinan berkas setiap bahan primer yang kamu unduh, lengkap dengan tanggal unduhnya. Laman resmi kadang berpindah alamat atau memperbarui berkasnya, dan salinan yang kamu simpan membuktikan versi mana yang kamu baca ketika menulis. Bila sebuah tautan kelak tidak bisa dibuka, kamu masih dapat menunjukkan sumbernya kepada pembimbing atau penyunting jurnal, dan mencari tautan penggantinya dengan nomor dan judul yang sudah tercatat.
Banyak peneliti membuat matriks bahan hukum: tabel yang menghubungkan setiap rumusan masalah dengan bahan primer dan sekunder yang dipakai untuk menjawabnya. Matriks seperti ini memperlihatkan dengan cepat bila ada rumusan masalah yang belum cukup bahan, atau bahan yang dikumpulkan tetapi tidak relevan. Manajer referensi seperti Zotero membantu menyimpan data bibliografis dan berkas sekaligus, lalu menyusun catatan kaki dan daftar pustaka secara otomatis [18Artikel atau ulasanZotero: your personal research assistant]. Bab 8 membahas cara memakainya.
Sebutkan empat hal yang harus diperiksa sebelum mengutip sebuah peraturan dalam penelitian.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Apakah masih berlaku atau sudah dicabut; (2) apakah pernah diubah dan pasal mana yang berubah; (3) apakah pernah diuji ke MK atau MA dan bagaimana putusannya, termasuk makna bersyarat yang ditetapkan; (4) apakah ada aturan peralihan yang membuat aturan lama masih berlaku untuk perkara tertentu. Pemeriksaan dilakukan di laman resmi seperti peraturan.go.id, JDIH BPK, dan laman MK atau Direktori Putusan.
Latihan
- Marzuki membagi sumber menjadi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum; Soekanto dan Mamudji menambahkan bahan hukum tersier.
- Bahan primer bersifat autoritatif: peraturan perundang-undangan, risalah resmi pembuatannya, dan putusan hakim; susun menurut hierarki Pasal 7 UU 12/2011.
- Putusan pengujian oleh MK dan MA dapat mengubah atau membatalkan isi peraturan, seperti dalam Putusan MA 46 P/HUM/2018.
- Bahan sekunder (buku teks, jurnal, disertasi, anotasi) dinilai dari penulis, penerbit, kemutakhiran, dan keterlacakan sumbernya; berita dan blog bukan bahan untuk isi hukum.
- Bahan resmi daring: peraturan.go.id, JDIH BPK, JDIHN (Perpres 33/2012), Direktori Putusan MA, laman MK, serta Garuda dan SINTA untuk jurnal.
- Selalu periksa status berlaku, perubahan, putusan pengujian, dan aturan peralihan, terutama setelah KUHP nasional dan KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026.
- Catat setiap bahan dengan lengkap dan susun matriks bahan hukum yang menghubungkan rumusan masalah dengan bahannya.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Peter Mahmud Marzuki (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (ISBN 978-602-7985-16-2; dicetak ulang sampai 2025).Buku acuan utama: sifat preskriptif ilmu hukum, isu hukum, lima pendekatan, bahan hukum, langkah penelitian, dan preskripsi.
- 2Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada, Jakarta (cetakan ke-7).Ragam penelitian normatif dan pembagian bahan hukum primer, sekunder, tersier.
- 3Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan (2024). Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal. Undang: Jurnal Hukum.Fungsi wawancara dalam penelitian doktrinal dan sosio-legal serta teknik sebelum, saat, dan sesudah wawancara.
- 4Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah terakhir dengan UU 13/2022.Hierarki peraturan (Pasal 7 dan 8), materi muatan peraturan di bawah undang-undang (Pasal 12), naskah akademik.
- 5Mahkamah Agung RI (2018). Putusan Nomor 46 P/HUM/2018 (Jumanto melawan Ketua Komisi Pemilihan Umum). Mahkamah Agung, dibacakan 13 September 2018.Uji materiil PKPU 20/2018: larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.
- 6Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Ditetapkan 29 Juni 2026; mencabut Permenristekdikti 9/2018.Kriteria jurnal ilmiah, standar mutu artikel, peringkat 1 sampai 4, masa berlaku lima tahun, ketentuan peralihan.
- 7Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (2026). Database Peraturan Perundang-undangan. Kementerian Hukum RI.Basis data resmi peraturan beserta hubungan antarperaturan (mencabut, diubah, dilaksanakan oleh).
- 8Republik Indonesia (2012). Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 82.Dasar hukum JDIHN sebagai wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum.
- 9Badan Pembinaan Hukum Nasional (2026). Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kementerian Hukum RI.Portal terpadu dokumen hukum dari seluruh anggota jaringan JDIH.
- 10Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2026). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (statistik unggahan per tahun, diakses November 2026). Mahkamah Agung RI.Basis data putusan seluruh pengadilan di bawah MA dan jumlah putusan yang diunggah per tahun.
- 11Mahkamah Agung RI (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Ditetapkan 30 Agustus 2022.Putusan sebagai informasi publik dan dasar publikasi putusan dengan pengaburan identitas.
- 12Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Garba Rujukan Digital (Garuda). Kemdiktisaintek.Portal pencarian artikel jurnal Indonesia.
- 13Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2026). Science and Technology Index (SINTA). Kemdiktisaintek.Sistem pengindeks tempat peringkat akreditasi jurnal dimuat.
- 14Terry Hutchinson (2018). Researching and Writing in Law (4th edition). Lawbook Co./Thomson Reuters, Pyrmont NSW.Metodologi doktrinal, kerangka penelitian lain, merumuskan topik, menulis proposal, dan etika penelitian.
- 15Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional yang berlaku 2 Januari 2026, contoh objek pendekatan historis dan perundang-undangan.
- 16Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026, mencabut UU 8/1981; penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
- 17Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266.Tidak ada hak cipta atas peraturan dan putusan (Pasal 42); penggunaan untuk penelitian dengan menyebut sumber (Pasal 44).
- 18Corporation for Digital Scholarship (2026). Zotero: your personal research assistant. zotero.org.Manajer referensi gratis dengan ribuan gaya sitasi.