Kamis, 20 Juni 2024, antrean di bandara-bandara Indonesia mengular karena sistem imigrasi lumpuh. Di berbagai daerah, pendaftaran sekolah daring terhenti. Penyebabnya bukan bencana alam, tetapi serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya. Peretas meminta tebusan USD 8 juta. Pemerintah menolak membayar, dan belakangan terungkap sebagian besar instansi tidak memiliki cadangan data. Dua tahun kemudian, pada 2026, pemerintah menyiapkan aturan kecerdasan artifisial (AI) dan menandatangani konvensi PBB tentang kejahatan siber.
Bab terakhir ini menghubungkan seluruh bab sebelumnya dengan tiga persoalan masa depan. Pertama, keamanan siber: bagaimana negara melindungi sistem elektroniknya dan siapa yang bertanggung jawab saat gagal. Kedua, kecerdasan artifisial: bagaimana hukum yang ada menjangkau teknologi yang mengambil keputusan dan membuat konten sendiri. Ketiga, kerja sama internasional: bagaimana menegakkan hukum terhadap pelaku dan bukti yang tersebar di banyak negara. Kamu akan melihat kembali gagasan Lessig dari Bab 1, bahwa ruang siber diatur bukan hanya oleh hukum, tetapi juga oleh arsitektur teknologi.
Konsep dan kerangka hukum keamanan siber
Ilmu keamanan informasi mengenal tiga tujuan dasar yang disebut segitiga CIA: kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability). Kebocoran data melanggar kerahasiaan, perubahan data tanpa hak melanggar integritas, dan serangan ransomware atau penolakan layanan melanggar ketersediaan. UU PDP memakai kerangka yang sama ketika mendefinisikan kegagalan pelindungan data (Bab 7).
Perpres 47/2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber mendefinisikan keamanan siber sebagai upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk aset informasi di dalamnya, dari ancaman dan serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun sosial (Pasal 1 angka 1) [1PeraturanPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber]. Kata "sosial" penting: rekayasa sosial seperti pesan penipuan yang memancing korban menyerahkan kode OTP adalah ancaman keamanan siber, bukan hanya peretasan teknis.
| Fokus area | Contoh isi |
|---|---|
| Tata kelola | Penguatan ekosistem SDM, proses, dan teknologi; sinergi antarlembaga |
| Manajemen risiko | Identifikasi dan mitigasi risiko siber di instansi dan sektor |
| Kesiapsiagaan dan ketahanan | Tim tanggap insiden, latihan, rencana kontingensi |
| Penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital | Sektor energi, keuangan, kesehatan, transportasi, pemerintahan |
| Kemandirian kriptografi nasional | Pengembangan persandian dalam negeri |
| Peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas | Pendidikan dan pelatihan talenta keamanan siber |
| Kebijakan keamanan siber | Penyusunan standar dan regulasi |
| Kerja sama internasional | Diplomasi siber dan kerja sama teknis |
Lembaga utamanya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), lembaga pemerintah di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi (Perpres 28/2021) [2PeraturanPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara]. BSSN mengoordinasikan manajemen krisis siber. Perpres 47/2023 membagi manajemen krisis menjadi tahap sebelum, saat, dan setelah krisis; status krisis siber ditetapkan Presiden atas usulan Kepala BSSN, lalu Presiden membentuk gugus tugas krisis siber (Pasal 17 dan 23) [1PeraturanPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber]. Pelindungan infrastruktur informasi vital, yaitu sistem elektronik yang gangguannya berdampak serius pada kepentingan umum, diatur Perpres 82/2022, yang juga menjadi dasar pengelompokan sektor dalam laporan BSSN [3Data atau dokumen resmiLanskap Keamanan Siber Indonesia 2024].
Di tingkat undang-undang, Pasal 40 ayat (3) sampai (5) UU ITE mewajibkan pemerintah menetapkan instansi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi; instansi itu harus membuat dokumen elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu; instansi lain membuat rekam cadang sesuai kebutuhan pelindungan datanya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Namun Indonesia belum memiliki undang-undang khusus keamanan siber. Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masuk Prolegnas 2026, dan panitia kerjanya dibentuk Komisi I DPR bersama pemerintah pada Juni 2026 [5Artikel atau ulasanPemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber]. Kalangan masyarakat sipil dan industri mengingatkan agar RUU itu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dan tidak mengancam privasi serta kebebasan berekspresi.
Siapa yang menetapkan status krisis siber dan apa tiga tahap manajemen krisis siber menurut Perpres 47/2023?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Status krisis siber ditetapkan Presiden berdasarkan usulan Kepala BSSN, dan Presiden lalu membentuk gugus tugas krisis siber (Pasal 23). Manajemen krisis siber meliputi tahap sebelum krisis (tanggap insiden, peringatan dini, penetapan status), saat terjadi krisis (penanggulangan, pemulihan, pelaporan, pengakhiran status), dan setelah krisis (Pasal 17, 20, 24).
Lanskap ancaman dan insiden Pusat Data Nasional
Laporan tahunan BSSN memberi gambaran ancaman. Pada 2023 BSSN mencatat 403.990.813 anomali trafik dan 347 dugaan insiden siber, dengan kebocoran data sebagai jenis dugaan insiden terbanyak [6Data atau dokumen resmiLanskap Keamanan Siber Indonesia 2023]. Pada 2024 tercatat 330.527.636 anomali trafik, 514.508 aktivitas ransomware, 26.771.610 aktivitas phishing, 241 dugaan insiden kebocoran data, dan 56.128.160 temuan data terekspos di darknet yang berdampak pada 461 instansi; sektor administrasi pemerintahan menyumbang 58,34 persen data terekspos [3Data atau dokumen resmiLanskap Keamanan Siber Indonesia 2024].
Angka-angka itu mengingatkan bahwa sektor publik adalah sasaran utama. Insiden Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya menjadi contoh paling nyata.
Kewajiban penyelenggara ketika insiden terjadi
Apa yang wajib dilakukan sebuah PSE, publik maupun privat, ketika diserang? Kewajibannya datang dari beberapa sumber yang saling melengkapi. PP 71/2019 mewajibkan PSE menyediakan sistem pengamanan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman, dan bila terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius akibat perbuatan pihak lain, mengamankan informasi elektronik serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik]. Perpres 47/2023 menambahkan kewajiban PSE menindaklanjuti peringatan dini krisis siber dari BSSN (Pasal 22 ayat (2)) [1PeraturanPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber]. Bila insiden menyangkut data pribadi, Pasal 46 UU PDP mewajibkan pemberitahuan dalam 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga [11PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Pengendali di sektor keuangan juga tunduk pada kewajiban pelaporan kepada otoritas sektornya.
Rangkaian kewajiban itu menunjukkan bahwa keamanan siber dalam hukum Indonesia bukan semata urusan teknis tim TI, tetapi kewajiban hukum dengan akibat administratif, perdata, dan pidana. Bagi pengacara korporasi, tugasnya adalah membantu klien menyusun prosedur tanggap insiden yang sekaligus memenuhi tenggat pemberitahuan UU PDP, kewajiban pelaporan PP 71/2019, dan kepentingan menjaga bukti untuk penyidikan. Bagi pembela kepentingan publik, persoalannya adalah memastikan instansi pemerintah, yang menurut laporan BSSN paling banyak terdampak, menjalankan kewajiban yang sama.
Siapa sebenarnya "Pemerintah" yang bertanggung jawab menurut Pasal 40 UU ITE? Syahrial, Makarim, dan kawan-kawan berpendapat istilah itu tidak hanya merujuk kementerian di bidang komunikasi, tetapi semua instansi yang punya tugas terkait keamanan sistem elektronik: Komdigi untuk tata kelola, BSSN untuk keamanan siber, Polri untuk penegakan hukum, Kementerian Pertahanan untuk pertahanan siber, BIN untuk intelijen siber, dan Ombudsman untuk pengawasan pelayanan publik. Pertanggungjawabannya dapat ditempuh lewat jalur administratif, perdata, dan pidana [12Jurnal ilmiahPertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi]. Pandangan ini menunjukkan mengapa pembagian kewenangan menjadi isu sentral RUU KKS.
Kecerdasan artifisial dalam hukum Indonesia
Sampai November 2026 Indonesia belum memiliki undang-undang atau peraturan presiden khusus tentang kecerdasan artifisial. Instrumen yang ada adalah Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang ditetapkan 19 Desember 2023 [13PeraturanSurat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial]. SE ini ditujukan kepada pelaku usaha serta PSE lingkup publik dan privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis AI, dan memuat sembilan nilai etika: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual. SE juga meminta pelaku usaha memastikan AI tidak menjadi penentu kebijakan atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Menteri yang menerbitkannya menegaskan SE itu tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum; pelanggaran tetap ditangani dengan UU ITE, UU PDP, dan undang-undang lain [14Artikel atau ulasanKominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI]. Ini sesuai dengan kedudukan surat edaran dalam ilmu perundang-undangan: ia peraturan kebijakan (beleidsregel), bukan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menyiapkan dua rancangan Perpres: Etika Kecerdasan Artifisial, dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026 sampai 2029. Pembahasan lintas kementerian selesai pada Mei 2026 [15Data atau dokumen resmiPembahasan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 selesai]. Menurut Komdigi pada akhir Oktober 2026, rancangan etika memakai pendekatan berbasis risiko: AI yang membahayakan keselamatan atau hak warga dilarang, misalnya pengenalan wajah untuk memantau warga secara massal tanpa dasar hukum; AI berisiko tinggi seperti diagnosis penyakit boleh dengan pengawasan khusus dan keputusan akhir di tangan manusia; konten buatan AI wajib diberi label; dan kedua rancangan masih dalam proses penandatanganan [16Artikel atau ulasanRI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya]. Karena belum ditetapkan, isi rancangan itu belum mengikat.
- 19 Des 2023SE Menkominfo 9/2023Pedoman etika AI yang tidak mengikat.
- 17 Okt 2024UU PDP berlaku penuhHak keberatan atas keputusan otomatis (Pasal 10) dan penilaian dampak berlaku.
- Mei 2026Pembahasan dua rancangan Perpres AI selesaiEtika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026 sampai 2029 diajukan kepada Presiden.
- 8 Jun 2026Permendag 19/2026 berlakuMemuat ketentuan pemanfaatan AI dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
- 16 Jan 2027PP 33/2026 berlakuKeputusan otomatis termasuk kriteria pemrosesan berisiko tinggi yang memerlukan penilaian dampak.
Tanpa aturan khusus pun, AI sudah tunduk pada hukum yang berlaku. Sistem AI adalah sistem elektronik, sehingga penyelenggaranya adalah PSE yang wajib andal, aman, dan bertanggung jawab (Pasal 15 UU ITE). Bila AI memproses data pribadi, berlaku seluruh UU PDP, termasuk hak keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pemrosesan otomatis (Pasal 10) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Dalam perdagangan daring, Permendag 19/2026 mengatur pemanfaatan AI oleh pelaku PMSE [17PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik].
Apa kedudukan hukum SE Menkominfo 9/2023 dan hukum apa yang tetap berlaku untuk AI selama Perpres AI belum ditetapkan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
SE 9/2023 adalah pedoman etika (peraturan kebijakan) yang tidak mengikat secara hukum. Selama Perpres AI belum ditetapkan, AI tetap tunduk pada UU ITE (AI sebagai sistem elektronik dan agen elektronik, kewajiban PSE), UU PDP (dasar pemrosesan, keberatan atas keputusan otomatis, penilaian dampak), KUHP dan UU ITE untuk penyalahgunaan seperti deepfake, UU Hak Cipta, serta aturan sektoral seperti Permendag 19/2026.
Tanggung jawab atas AI, deepfake, dan hak cipta
Siapa yang bertanggung jawab bila AI menimbulkan kerugian, misalnya chatbot layanan pelanggan memberi informasi salah yang membuat konsumen rugi, atau sistem penilaian kredit mendiskriminasi pemohon? Perdebatannya dimulai dari pertanyaan apakah AI dapat menjadi subjek hukum.
- Ravizki dan Yudhantaka: teori badan hukum dan teori organ menunjukkan hukum dapat mengakui subjek selain manusia
- Badan hukum pun fiksi hukum yang diberi hak dan kewajiban
- Berguna bila AI bertindak makin otonom
- Tantangan: pertanggungjawaban pidana dan hak cipta
- Mashuri dkk.: AI objek tak berwujud, tanggung jawab pada pembuat, pemilik, dan pengguna
- Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata sudah cukup sebagai dasar
- Pasal 21 UU ITE membebankan akibat agen elektronik pada penyelenggaranya
- Menjadikan AI subjek berisiko mengaburkan tanggung jawab manusia
Ravizki dan Yudhantaka berpendapat ada jalan konseptual menjadikan AI subjek hukum melalui teori badan hukum dan teori organ, walaupun tantangannya besar di bidang pidana dan hak cipta [18Jurnal ilmiahArtificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia]. Mashuri dan kawan-kawan, sebaliknya, menyimpulkan AI tetap objek tak berwujud; tanggung jawab perdata dialokasikan kepada pengembang, pemilik, atau pengguna melalui Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata, dikalibrasi dengan tingkat risiko seperti dalam regulasi AI Uni Eropa [19Jurnal ilmiahCivil Liability for Losses Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law]. Hukum positif Indonesia lebih dekat dengan pandangan kedua: Pasal 21 UU ITE membebankan akibat hukum transaksi lewat agen elektronik kepada penyelenggara agen elektronik, kecuali kerugian timbul karena kelalaian pengguna [20PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Pendekatan berbasis risiko dalam rancangan Perpres etika juga menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan akhir.
Penyalahgunaan AI generatif untuk membuat deepfake memakai pasal yang sudah ada. Video palsu yang menampilkan wajah seseorang dalam adegan seksual dapat dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik agar seolah-olah autentik; deepfake yang menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela dapat menjadi pencemaran (Pasal 433 jo. 441 KUHP); dan deepfake suara pejabat untuk menipu dapat dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan [21PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 20PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Wajah dan suara seseorang juga data biometrik yang termasuk data spesifik dalam UU PDP, sehingga memakainya tanpa dasar yang sah melanggar Pasal 65 UU PDP [11PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Di bidang hak cipta, Undang-Undang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi [22PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta]. Karena itu keluaran yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia sulit dilindungi hak cipta, sedangkan karya yang dibuat manusia dengan bantuan AI dapat dilindungi sebatas kontribusi kreatif manusianya. Pertanyaan apakah pelatihan model AI dengan karya orang lain melanggar hak cipta masih terbuka dan akan kamu pelajari lebih jauh di Hak Kekayaan Intelektual.
Kerja sama internasional melawan kejahatan siber
Bab 1 menjelaskan bahwa yurisdiksi membuat hukum tidak sama dengan kemampuan menegakkan. Pelaku penipuan daring bisa berada di negara tetangga, server di negara ketiga, dan bukti percakapannya di perusahaan teknologi di negara keempat. Penegakan hukum memerlukan kerja sama.
Instrumen pertama adalah Konvensi Budapest 2001 yang disusun Dewan Eropa tetapi terbuka bagi negara non-Eropa. Konvensi ini berlaku sejak 1 Juli 2004 dan memuat tiga bagian: kriminalisasi tindak pidana siber, kewenangan hukum acara untuk bukti elektronik (misalnya perintah pengamanan cepat data), dan kerja sama internasional [23Instrumen internasionalConvention on Cybercrime (ETS No. 185)]. Indonesia tidak menjadi pihak, tetapi seperti dibahas di Bab 6, rumusan UU ITE banyak mengadopsinya [24Buku teksCyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana].
Instrumen kedua dan terbaru adalah Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber. Konvensi ini diadopsi Majelis Umum PBB pada 24 Desember 2024 melalui Resolusi 79/243, dibuka untuk penandatanganan di Hanoi pada 25 sampai 26 Oktober 2025, dan tetap terbuka di Markas Besar PBB sampai 31 Desember 2026. Ia baru berlaku pada hari ke-90 setelah instrumen ratifikasi ke-40 disimpan [25Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes]. Indonesia menandatanganinya pada 24 September 2026 di New York, bersama sejumlah negara lain pada bulan itu [26Data atau dokumen resmiMomentum builds as new countries sign the UN Convention against Cybercrime]. Penandatanganan belum mengikat; Indonesia masih harus meratifikasinya dengan undang-undang atau peraturan presiden sesuai hukum perjanjian internasional yang kamu pelajari di Hukum Internasional.
| Aspek | Konvensi Budapest 2001 | Konvensi PBB 2024 |
|---|---|---|
| Pembentuk | Dewan Eropa, terbuka bagi negara lain | Majelis Umum PBB (Resolusi 79/243) |
| Berlaku | Sejak 1 Juli 2004 | Belum; setelah 40 ratifikasi |
| Status Indonesia | Bukan pihak | Menandatangani 24 September 2026, belum meratifikasi |
| Cakupan pidana | Kejahatan terhadap sistem, terkait komputer, pornografi anak, hak cipta | Kejahatan terhadap sistem dan sejumlah kejahatan dengan sarana TIK, termasuk materi eksploitasi seksual anak |
| Bukti elektronik | Pengamanan dan pengungkapan cepat data, kerja sama 24/7 | Berbagi bukti elektronik untuk kejahatan serius |
| Kritik utama | Dianggap produk Eropa, partisipasi negara berkembang terbatas | Kekhawatiran pelindungan HAM dan potensi penyalahgunaan untuk mengejar pengkritik |
Di tingkat nasional, Pasal 43 ayat (8) UU ITE hasil UU 1/2024 menyatakan penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Jalur formalnya adalah bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi, baik berdasarkan perjanjian bilateral maupun asas resiprositas. Jalur praktisnya adalah permintaan data langsung kepada platform global, yang Pasal 21 PP 71/2019 wajibkan memberi akses untuk penegakan hukum bila datanya disimpan di luar negeri [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik].
Para pengkritik Konvensi PBB, termasuk sejumlah organisasi hak asasi manusia dan perusahaan teknologi, khawatir definisi kejahatan yang luas dan kewajiban berbagi bukti dapat dipakai negara untuk mengejar jurnalis atau pengkritik lintas batas. Konvensi memuat klausul pelindungan hak asasi manusia, tetapi efektivitasnya bergantung pada praktik negara pihak. Bagi Indonesia, ratifikasi kelak perlu disertai penyesuaian hukum acara pidana, misalnya kewenangan perintah pengamanan cepat data elektronik dan prosedur permintaan bukti lintas batas, agar penegakan hukum efektif tanpa mengorbankan pelindungan data pribadi yang dijamin UU PDP [25Instrumen internasionalUnited Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Kerja sama juga diperlukan di luar penegakan pidana. Pelindungan data lintas batas (Pasal 56 UU PDP), pengakuan timbal balik sertifikat elektronik (Pasal 13 ayat (5) UU ITE), dan diplomasi siber dalam Perpres 47/2023 semuanya bergantung pada hubungan antarnegara. Di sinilah hukum telematika paling jelas menunjukkan sifatnya yang lintas cabang: hukum nasional hanya separuh jawaban.
Sebagai penutup mata kuliah, kembalilah ke Lessig di Bab 1. Hampir semua instrumen yang kamu pelajari bekerja lewat arsitektur: verifikasi usia anak, tanda tangan bersertifikat untuk transaksi berisiko tinggi, moderasi konten otomatis, penilaian dampak sebelum memakai AI, rekam cadang pusat data, dan label konten buatan AI [27Buku teksCode: Version 2.0]. Hukum telematika yang baik tidak hanya melarang dan menghukum, tetapi merancang agar sistem yang aman, adil, dan menghormati hak menjadi pilihan bawaan. Tantangannya tetap sama sejak Barlow menulis manifestonya: memastikan kekuasaan mengatur kode tunduk pada prinsip negara hukum, yaitu dasar undang-undang yang jelas, proporsionalitas, dan kesempatan menguji tindakan pemerintah di pengadilan.
Apa beda status Indonesia terhadap Konvensi Budapest dan Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber, dan apa akibat hukum penandatanganan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Indonesia bukan pihak Konvensi Budapest. Terhadap Konvensi PBB, Indonesia sudah menandatangani pada 24 September 2026 tetapi belum meratifikasi. Penandatanganan menunjukkan kehendak untuk terikat dan kewajiban tidak menggagalkan maksud dan tujuan perjanjian, tetapi konvensi baru mengikat Indonesia setelah ratifikasi, dan konvensi itu sendiri baru berlaku setelah 40 ratifikasi.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Keamanan siber melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; Perpres 47/2023 mendefinisikannya sebagai upaya melindungi ruang siber dari ancaman teknis maupun sosial dengan delapan fokus area.
- BSSN (Perpres 28/2021) mengoordinasikan keamanan siber; status krisis siber ditetapkan Presiden atas usulan Kepala BSSN; RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dibahas DPR pada 2026.
- BSSN mencatat 330.527.636 anomali trafik pada 2024, turun dari 403.990.813 pada 2023; sektor pemerintahan menyumbang porsi terbesar data terekspos.
- Insiden PDNS Juni 2024 (ransomware Brain Cipher) memperlihatkan kegagalan kewajiban rekam cadang dan celah akses keadilan bagi warga terdampak.
- AI belum diatur khusus: SE Menkominfo 9/2023 tidak mengikat, dua rancangan Perpres AI masih menunggu penetapan, sementara UU ITE, UU PDP, KUHP, UU Hak Cipta, dan Permendag 19/2026 tetap berlaku.
- Hukum positif memperlakukan AI sebagai objek; tanggung jawab ada pada penyelenggara, pengembang, pemilik, atau pengguna (Pasal 21 UU ITE; Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata).
- Indonesia bukan pihak Konvensi Budapest, menandatangani Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber pada 24 September 2026, dan bekerja sama lewat Pasal 43 ayat (8) UU ITE serta bantuan timbal balik.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2023). Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 99; ditetapkan 20 Juli 2023.Definisi keamanan siber, delapan fokus area strategi, dan tahapan manajemen krisis siber.
- 2Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 101.Kedudukan BSSN di bawah Presiden serta tugas di bidang keamanan siber dan sandi.
- 3Badan Siber dan Sandi Negara (2025). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. BSSN, Jakarta.Anomali trafik 2024 sebanyak 330.527.636, 514.508 aktivitas ransomware, 241 dugaan kebocoran data, 56.128.160 data exposure.
- 4Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 5Livia Kristianti (2026). Pemerintah dan DPR bentuk panja RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. ANTARA News, 29 Juni 2026.RUU KKS masuk Prolegnas 2026 dan mulai dibahas Komisi I DPR bersama pemerintah.
- 6Badan Siber dan Sandi Negara (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023. BSSN, Jakarta.Anomali trafik 2023 sebanyak 403.990.813 dan 347 dugaan insiden siber.
- 7BBC News Indonesia (2024). PDNS: Pusat Data Nasional Sementara lumpuh akibat ransomware, mengapa instansi pemerintah masih rentan terhadap serangan siber?. BBC News Indonesia, 27 Juni 2024.Kronologi serangan Brain Cipher, 282 layanan terganggu, tebusan USD 8 juta.
- 8Intan Rakhmayanti (2024). Kronologi Lengkap Pusat Data Nasional Diserang Hacker Minta Rp 131 M. CNBC Indonesia, 27 Juni 2024.Paparan Menkominfo di Komisi I DPR tentang kronologi, instansi terdampak, dan rekam cadang.
- 9Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
- 10Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (2024). Putusan Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT, Komunitas Konsumen Indonesia melawan Menteri Komunikasi dan Informatika. PTUN Jakarta, dibacakan 2 Desember 2024.Gugatan tindakan faktual atas kegagalan melindungi Pusat Data Nasional dan ketiadaan rekam cadang.
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
- 12Shafira Meutia Syahrial; Edmon Makarim; Zahrashafa Putri Mahardika; Ayu Galuh Anggraini (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi. Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.Siapa "Pemerintah" dalam Pasal 40 UU ITE dan jalur pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas insiden PDNS.
- 13Menteri Komunikasi dan Informatika (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Ditetapkan 19 Desember 2023.Sembilan nilai etika AI dan tanggung jawab pelaku usaha serta PSE dalam pemanfaatan AI.
- 14Galuh Putri Riyanto (2023). Kominfo Terbitkan SE yang Atur Etika Penggunaan AI. Kompas.com, 22 Desember 2023.Isi nilai etika SE 9/2023 dan penegasan menteri bahwa SE tidak mengikat secara hukum.
- 15Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Pembahasan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026-2029 selesai. JDIH Komdigi, 6 Mei 2026.Dua rancangan Perpres AI selesai dibahas lintas kementerian sebelum diajukan kepada Presiden.
- 16Novina Putri Bestari (2026). RI Atur AI Sesuai Risiko, Komdigi Beberkan Isi Regulasinya. CNBC Indonesia, 30 Oktober 2026.Rancangan Perpres Etika AI berbasis risiko, label konten AI, dan keputusan akhir di tangan manusia; masih dalam proses penandatanganan.
- 17Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, dan sanksi.
- 18Eka Nanda Ravizki; Lintang Yudhantaka (2022). Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia. Notaire 5(3): 351-376.Teori badan hukum dan teori organ sebagai jalan konseptual menjadikan AI subjek hukum, beserta tantangannya.
- 19Mashuri; Dwi Afni Maileni; Rizki Tri Anugrah Bhakti; Indra Sakti (2026). Civil Liability for Losses Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law. Jurnal Cakrawala Hukum 17(2): 155-168.AI sebagai objek hukum; tanggung jawab pengembang, pemilik, dan pengguna lewat Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata.
- 20Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
- 21Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
- 22Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 266, TLN 5599.Pencipta adalah seorang atau beberapa orang; relevan untuk status keluaran kecerdasan artifisial.
- 23Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
- 24Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- 25Perserikatan Bangsa-Bangsa (2024). United Nations Convention against Cybercrime; Strengthening International Cooperation for Combating Certain Crimes Committed by Means of ICT Systems and for the Sharing of Evidence in Electronic Form of Serious Crimes. United Nations Treaty Collection, Chapter XVIII-16.Diadopsi 24 Desember 2024 lewat Resolusi 79/243; berlaku setelah 40 ratifikasi; Indonesia menandatangani 24 September 2026.
- 26United Nations Office on Drugs and Crime (2026). Momentum builds as new countries sign the UN Convention against Cybercrime. UNODC, 25 September 2026.Indonesia termasuk 13 negara yang menandatangani pada September 2026, total 95 penanda tangan.
- 27Lawrence Lessig (2006). Code: Version 2.0. Basic Books, New York.Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.