Transaksi elektronik, kontrak elektronik, dan perdagangan daring
Bab 5 dari 8

Transaksi elektronik, kontrak elektronik, dan perdagangan daring

Kapan klik "setuju" melahirkan perjanjian, hukum apa yang berlaku, dan bagaimana konsumen belanja daring serta pengguna pinjol dilindungi.

Sekitar 25 menit11 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan saat terjadinya transaksi dan syarat sah kontrak elektronik
  • Menganalisis klausula baku dan Pasal 18A UU ITE
  • Menguraikan kewajiban pelaku PMSE menurut PP 80/2019 dan Permendag 19/2026
  • Menjelaskan perlindungan konsumen fintech pendanaan dan pilihan penyelesaian sengketa
Transaksi elektronik dan perdagangan daring
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Rina, mahasiswi kita dari Bab 1, membeli buku seharga Rp250.000 di sebuah lokapasar. Ia menekan tombol "Beli Sekarang", membayar lewat dompet digital, dan menerima notifikasi "Pesanan diproses". Dua minggu kemudian bukunya tidak kunjung datang, dan toko tidak membalas pesan. Apakah sudah ada perjanjian jual beli? Kapan perjanjian itu lahir? Siapa yang bertanggung jawab, toko atau lokapasarnya? Dan kalau syarat dan ketentuan aplikasi menyebut sengketa harus diselesaikan di Singapura, apakah Rina harus terbang ke sana?

Di sudut lain, teman kos Rina terjerat pinjaman daring. Tagihannya membengkak, dan penagih mengancam akan menyebarkan foto KTP serta kontak teleponnya ke seluruh daftar kontak. Apakah praktik itu sah?

Bab 3 membahas dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai bukti. Bab ini memakai fondasi itu untuk memahami transaksi dan kontrak elektronik, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelindungan konsumen daring, pinjaman daring, dan cara menyelesaikan sengketanya. Siapkan kembali catatanmu dari Hukum Perjanjian, karena syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata tetap menjadi dasarnya.

Transaksi elektronik dan saat lahirnya perjanjian

UU ITE mendefinisikan transaksi elektronik sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya (Pasal 1 angka 2), dan kontrak elektronik sebagai perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik (Pasal 1 angka 17) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Pasal 17 hasil UU 1/2024 menyatakan transaksi elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat, dan para pihak wajib beriktikad baik dalam berinteraksi dan bertukar informasi selama transaksi berlangsung [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905].

Kapan transaksi elektronik terjadi? Dalam hukum perjanjian, perjanjian lahir saat tercapai kata sepakat. Persoalannya, dalam komunikasi jarak jauh ada jeda antara penawaran dan penerimaan. Doktrin mengenal beberapa teori: teori pernyataan, teori pengiriman, teori pengetahuan, dan teori penerimaan. UU ITE memilih rumusan sendiri.

Pasal 20 ayat (1) dan (2)UU 11/2008 tentang ITE[1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima. (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 20 bersifat mengatur (aanvullend recht): para pihak boleh menentukan lain, dan dalam praktik syarat dan ketentuan lokapasar biasanya menentukannya. Banyak platform menyatakan pesanan baru mengikat setelah penjual mengonfirmasi atau setelah pembayaran diverifikasi.

Dari keranjang belanja sampai perjanjian lahir
Langkah 1 dari 5
Etalase produk
Tampilan produk umumnya dianggap ajakan untuk mengajukan penawaran (invitation to treat), atau penawaran bila syarat dan ketentuan menyatakannya demikian.

Sebagian besar transaksi modern dijalankan bukan oleh manusia, tetapi oleh agen elektronik: program yang secara otomatis menerima pesanan, memotong saldo, dan menerbitkan bukti. Pasal 21 UU ITE mengatur siapa yang menanggung akibat hukum transaksi lewat agen elektronik. Jika dilakukan sendiri, akibatnya menjadi tanggung jawab pihak yang bertransaksi; jika lewat pemberian kuasa, tanggung jawab pemberi kuasa; jika lewat agen elektronik, tanggung jawab penyelenggara agen elektronik. Namun bila kerugian terjadi karena kelalaian pengguna jasa, tanggung jawab beralih kepada pengguna [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Prinsip ini kelak penting untuk sistem berbasis kecerdasan artifisial (Bab 8).

Coba ingat dulu

Kapan transaksi elektronik terjadi menurut Pasal 20 UU ITE dan mengapa syarat dan ketentuan platform bisa mengubahnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Transaksi terjadi saat penawaran yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima, dan persetujuan harus dinyatakan secara elektronik. Karena Pasal 20 ayat (1) diawali frasa "kecuali ditentukan lain oleh para pihak", ketentuan ini bersifat mengatur sehingga syarat dan ketentuan platform yang disepakati dapat menentukan saat lain, misalnya setelah penjual mengonfirmasi pesanan.

Salah harga dan iktikad baik

Pernahkah kamu melihat ponsel seharga Rp15 juta tertera Rp150.000 di sebuah toko daring karena kesalahan ketik? Ratusan orang buru-buru membeli, lalu toko membatalkan semua pesanan. Apakah toko wanprestasi? Persoalan ini menguji hubungan antara Pasal 20 UU ITE, kewajiban iktikad baik dalam Pasal 17 ayat (2), dan ajaran kekhilafan (dwaling) dalam Pasal 1322 KUH Perdata.

Dari sudut kesepakatan, bila syarat dan ketentuan menyatakan pesanan mengikat setelah konfirmasi penjual, dan konfirmasi belum diberikan, perjanjian belum lahir sehingga pembatalan tidak menimbulkan wanprestasi. Bila konfirmasi otomatis sudah terkirim, perjanjian dapat dianggap lahir, tetapi penjual dapat berargumen adanya kekhilafan mengenai hal pokok yang diketahui atau patut diketahui pembeli. Di sinilah iktikad baik bekerja dua arah: Pasal 17 ayat (2) UU ITE mewajibkan para pihak beriktikad baik selama transaksi berlangsung [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Pembeli yang dengan sadar memanfaatkan harga yang jelas tidak masuk akal sulit menuntut pemenuhan, sedangkan penjual yang sengaja memasang harga murah untuk menarik pengunjung lalu membatalkan pesanan dapat dinilai beriktikad buruk dan menyesatkan konsumen.

Sitompul menekankan bahwa dalam transaksi elektronik, teknologi berfungsi sebagai alat para pihak menjaga kepentingannya dan memitigasi risiko, sehingga desain sistem, misalnya tahap konfirmasi sebelum pesanan mengikat, ikut menentukan pembagian risiko hukum [3Buku teksCyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum PidanaSitompul, 2012 · Tatanusa, Jakarta]. Ini kembali pada gagasan Lessig di Bab 1: arsitektur sistem ikut menentukan hukum yang berlaku di antara para pihak.

Kontrak elektronik: syarat sah, bahasa, dan klausula baku

Kontrak elektronik bukan jenis perjanjian baru; ia perjanjian biasa yang dibuat lewat media elektronik. Karena itu syarat sahnya tetap mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata. PP 71/2019 menegaskannya: kontrak elektronik dianggap sah bila terdapat kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili, terdapat hal tertentu, dan objek transaksi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. PP yang sama mewajibkan kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia dibuat dalam bahasa Indonesia, dan memuat informasi minimal seperti identitas para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi, harga dan biaya, prosedur pembatalan, ketentuan pengembalian barang, serta pilihan hukum penyelesaian.

Kontrak elektronik hampir selalu berupa perjanjian baku yang tidak dinegosiasikan. Bentuknya beragam.

Bentuk persetujuan dalam kontrak elektronik
BentukCara persetujuanContohKekuatan mengikat
ClickwrapPengguna mencentang atau menekan tombol setuju setelah syarat ditampilkanMendaftar akun lokapasar atau aplikasi pinjolUmumnya kuat karena ada pernyataan persetujuan aktif
BrowsewrapSyarat hanya tersedia lewat tautan; persetujuan diasumsikan dari penggunaan situsTautan "syarat dan ketentuan" di bagian bawah situsLemah; sulit membuktikan pengguna mengetahui dan menyetujui
Sign-in wrapPengguna diberi tahu bahwa dengan mendaftar ia menyetujui syarat yang ditautkanTulisan kecil di bawah tombol daftarDi antara keduanya, bergantung pada kejelasan pemberitahuan
Klasifikasi ini berasal dari praktik peradilan di berbagai negara dan dipakai luas dalam literatur hukum siber; di Indonesia kuncinya tetap kesepakatan (Pasal 1320 KUH Perdata) dan pernyataan penerimaan elektronik (Pasal 20 ayat (2) UU ITE).

Klausula baku dibatasi Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang antara lain menyatakan pengalihan tanggung jawab, menolak pengembalian barang atau uang, memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak, atau menyatakan konsumen tunduk pada aturan baru yang dibuat sepihak. Klausula baku juga dilarang bila letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula terlarang batal demi hukum [5PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42]. Larangan ini berlaku penuh untuk syarat dan ketentuan aplikasi.

UU 1/2024 memperkuat posisi pengguna Indonesia terhadap platform global lewat Pasal 18A.

Pasal 18AUU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]

(1) Kontrak Elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal: a. pengguna layanan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai salah satu pihak dalam Transaksi Elektronik berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia; b. tempat pelaksanaan kontrak ada di wilayah Indonesia; dan/atau c. Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. (2) Kontrak Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta menjunjung prinsip iktikad baik dan transparansi.

Penjelasannya sangat penting. "Diatur dengan hukum Indonesia" termasuk penyelesaian sengketa antara PSE dan penggunanya. "Tempat pelaksanaan kontrak di Indonesia" termasuk bila layanan diakses penggunanya dari Indonesia. PSE dianggap melakukan kegiatan usaha di Indonesia bila antara lain menawarkan layanan dengan syarat dan ketentuan berbahasa Indonesia yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia. "Bahasa" yang dimaksud ayat (2) adalah bahasa Indonesia [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905].

Pasal 18A merupakan pengecualian terhadap kebebasan memilih hukum dalam Pasal 18 ayat (2) UU ITE. Untuk kontrak internasional yang bukan kontrak baku PSE dengan pengguna, para pihak tetap bebas memilih hukum. Jika tidak memilih, Pasal 18 ayat (3) menyerahkan penentuannya pada asas hukum perdata internasional [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Di sini kamu melihat hubungan hukum telematika dengan Hukum Perdata Internasional: Pasal 18A berfungsi sebagai kaidah memaksa (mandatory rule) untuk melindungi pihak yang lemah.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga keadaan yang membuat kontrak elektronik internasional berklausula baku diatur hukum Indonesia menurut Pasal 18A UU ITE.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

(a) Pengguna layanan berasal dari Indonesia dan memberikan persetujuannya dari atau dalam yurisdiksi Indonesia; (b) tempat pelaksanaan kontrak di Indonesia, termasuk bila layanan diakses dari Indonesia; dan/atau (c) PSE memiliki tempat usaha atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia, misalnya menawarkan layanan dengan syarat berbahasa Indonesia untuk masyarakat Indonesia. Kontraknya juga wajib berbahasa Indonesia yang sederhana dan jelas.

Perdagangan melalui sistem elektronik

PMSE diatur khusus dalam PP 80/2019, peraturan pelaksana Undang-Undang Perdagangan [6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPP 80/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420]. PP ini membedakan para pihak: pelaku usaha (pedagang atau merchant, penyelenggara PMSE atau PPMSE, dan penyelenggara sarana perantara) serta konsumen. Ia mengatur kewajiban menyampaikan informasi yang lengkap dan benar tentang identitas pelaku usaha dan barang, persyaratan penawaran dan iklan, kontrak elektronik, pembayaran, pengiriman, penukaran atau pembatalan, pelindungan data, serta penyelesaian sengketa. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan di Indonesia.

Pengaturan di tingkat menteri berubah beberapa kali. Permendag 31/2023 sempat melarang social commerce memfasilitasi transaksi langsung di media sosial, yang berujung pada penutupan fitur belanja sebuah platform video pada 2023. Pada 2026 Permendag 31/2023 dicabut dan diganti Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku 8 Juni 2026 [7PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPermendag 19/2026 · Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026]. Permendag 19/2026 mengatur model bisnis PPMSE, kewajiban perizinan pedagang, iklan, pengutamaan produk dalam negeri, pemanfaatan AI dalam PMSE, dan sanksi.

Pedagang dan penyelenggara PMSE: siapa bertanggung jawab atas apa
Pedagang (merchant)
  • Pihak dalam perjanjian jual beli dengan konsumen
  • Wajib memberi informasi barang yang benar dan menyerahkan barang sesuai pesanan
  • Bertanggung jawab atas wanprestasi dan cacat barang
  • Dapat dikenai pidana bila menipu
Penyelenggara PMSE (lokapasar)
  • Menyediakan sarana dan sistem transaksi
  • Wajib menyelenggarakan sistem yang andal dan aman (Pasal 15 UU ITE)
  • Wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan menindak pedagang yang melanggar
  • Dapat ikut bertanggung jawab bila lalai, misalnya membiarkan pedagang fiktif atau gagal mengamankan dana

Lalu, siapa yang menanggung kerugian Rina? Secara kontraktual, pihak dalam jual beli adalah Rina dan toko. Toko yang tidak mengirim buku melakukan wanprestasi dan wajib mengembalikan uang atau memenuhi prestasi. Lokapasar umumnya menahan dana pembeli (escrow) sampai barang diterima; bila dana sudah diteruskan ke toko padahal barang tidak dikirim, pertanyaan tentang kelalaian penyelenggara muncul. Lokapasar juga wajib menyediakan pengaduan dan dapat bertanggung jawab berdasarkan UUPK bila terbukti lalai. Bila sejak awal toko berniat menipu, misalnya akun fiktif yang menghilang setelah menerima banyak pembayaran, perbuatannya masuk ranah pidana penipuan yang dibahas di Bab 6.

UU ITE juga punya pasal khusus untuk melindungi konsumen dari informasi bohong. Pasal 28 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana dalam Pasal 45A ayat (1) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Pasal ini tidak termasuk yang dicabut KUHP, sehingga tetap berlaku setelah 2 Januari 2026, dengan ancaman dendanya disesuaikan UU 1/2026 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026]. Unsur pentingnya: harus ada kerugian materiel konsumen, bukan sekadar iklan berlebihan.

Iklan, ulasan, dan promosi oleh pemengaruh

Belanja daring sangat bergantung pada iklan, ulasan bintang, dan rekomendasi pemengaruh (influencer). Di sini tiga rezim bertemu. UUPK melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label, iklan, atau promosi, dan melarang iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga, atau kegunaan barang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42]. PP 80/2019 mewajibkan informasi dalam penawaran dan iklan PMSE benar, jelas, dan jujur, serta sesuai dengan kenyataan barang atau jasa yang ditawarkan [6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPP 80/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420]. Permendag 19/2026 memperbarui aturan iklan dan kewajiban pedagang di platform [7PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPermendag 19/2026 · Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026].

Bagaimana dengan pemengaruh yang dibayar mempromosikan produk kecantikan palsu? Pemengaruh bukan pedagang, tetapi bila ia secara sengaja menyebarkan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel konsumen, unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat terpenuhi. Unsur "dengan sengaja" penting: pemengaruh yang sungguh-sungguh tidak tahu produknya palsu sulit dipidana, meskipun tetap dapat digugat secara perdata bila lalai memeriksa. Ulasan palsu yang dibuat massal untuk menaikkan peringkat toko juga dapat dinilai sebagai praktik menyesatkan konsumen dan, bila dilakukan dengan membuat akun fiktif seolah-olah konsumen asli, menyentuh Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik agar dianggap autentik [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843].

Dompet digital dan saldo yang hilang

Rina juga menyimpan uang di dompet digital. Suatu hari saldonya berkurang Rp2 juta karena transaksi yang tidak ia lakukan. Siapa yang menanggung kerugian? Penyelenggara dompet digital adalah PSE yang wajib menyelenggarakan sistem secara andal dan aman (Pasal 15 UU ITE), dan transaksi yang diproses otomatis oleh sistemnya adalah transaksi melalui agen elektronik yang akibat hukumnya menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik (Pasal 21 ayat (2) huruf c UU ITE) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Namun Pasal 21 juga menyatakan bila kerugian terjadi karena kelalaian pihak pengguna jasa, akibat hukumnya menjadi tanggung jawab pengguna.

Karena itu, sengketa saldo hilang hampir selalu berkisar pada satu pertanyaan faktual: apakah kerugian terjadi karena sistem penyelenggara yang lemah (misalnya celah keamanan atau verifikasi yang buruk), atau karena kelalaian pengguna (misalnya memberikan kode OTP kepada penipu). Dalam kasus kedua, penyelenggara cenderung menolak mengganti. Meski begitu, konsumen tetap dapat berargumen bahwa sistem yang memungkinkan penipuan semudah itu tidak memenuhi standar "aman" Pasal 15. Untuk penyelenggara jasa keuangan, POJK 22/2023 mewajibkan penanganan pengaduan dan memberi jalur ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40].

Produk digital dan pembatalan

Produk digital seperti koin gim, langganan aplikasi, atau kursus daring menimbulkan persoalan khusus karena "penyerahan" terjadi seketika dan tidak dapat dikembalikan secara fisik. Kontrak elektronik wajib memuat prosedur pembatalan dan ketentuan pengembalian, sebagaimana disyaratkan PP 71/2019 dan PP 80/2019 [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185, 6PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPP 80/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420]. Langganan yang otomatis diperpanjang tanpa pemberitahuan yang jelas, atau yang sangat sulit dibatalkan, dapat dinilai bertentangan dengan asas iktikad baik dan transparansi dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) UU ITE serta larangan klausula baku yang sulit dimengerti dalam Pasal 18 UUPK [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42].

Pinjaman daring dan pelindungan konsumen keuangan digital

Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang dikenal sebagai pinjaman daring atau pinjol, diatur POJK 40/2024 [11PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi InformasiPOJK 40/2024 · Diundangkan 27 Desember 2024]. Penyelenggara wajib berizin OJK, menerapkan tata kelola dan manajemen risiko, menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna, dan menagih secara beretika. POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan berlaku bagi semua pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pinjol berizin, dan mewajibkan penanganan pengaduan konsumen [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa KeuanganPOJK 22/2023 · Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40].

Persoalan terbesar ada pada pinjol ilegal, yang tidak berizin sehingga di luar jangkauan pengawasan prudensial OJK. Praktik khasnya: aplikasi meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan lokasi ponsel, lalu memakai data itu untuk mempermalukan peminjam. Praktik ini menyentuh tiga rezim sekaligus.

Penagihan pinjol dengan ancaman: rezim hukum yang dapat dipakai
PerbuatanAturan yang relevanBab
Mengakses dan mengambil seluruh kontak tanpa dasar pemrosesan yang sahPasal 20 dan 65 UU 27/2022 (dasar pemrosesan, larangan memperoleh dan menggunakan data secara melawan hukum)Bab 7
Mengancam akan menyebarkan aib atau membuka rahasia agar peminjam membayarPasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE (pemerasan dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia), delik aduanBab 6
Mengirim pesan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti langsung kepada peminjamPasal 29 jo. Pasal 45B UU ITEBab 6
Menyebarkan data pribadi peminjam ke kontaknyaPasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022Bab 7
Pinjol berizin yang menagih tidak beretikaPOJK 40/2024 dan POJK 22/2023 (sanksi administratif OJK)Bab ini
Dasar: UU 1/2024, UU 27/2022, POJK 40/2024, POJK 22/2023.

Tabel itu memperlihatkan karakter hukum telematika: satu peristiwa sehari-hari menyentuh hukum administrasi keuangan, hukum pidana siber, dan hukum pelindungan data. Bagi teman kos Rina, jalur yang tersedia adalah pengaduan ke OJK (untuk pinjol berizin), laporan polisi (untuk ancaman dan penyebaran data), dan gugatan ganti rugi.

Coba ingat dulu

Penagih pinjol mengirim pesan: Bayar hari ini atau foto KTP dan utangmu kami sebar ke semua kontakmu. Pasal apa yang relevan dan apa sifat deliknya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 27B ayat (2) UU ITE melarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau ancaman membuka rahasia, untuk memaksa orang memberikan barang atau membayar utang. Ancaman pidananya dalam Pasal 45 ayat (10), dan menurut Pasal 45 ayat (11) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban. Jika data benar-benar disebar, Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP juga relevan.

Penyelesaian sengketa transaksi elektronik

Pasal 38 UU ITE memberi hak kepada setiap orang untuk menggugat pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau memakai teknologi informasi yang menimbulkan kerugian, dan masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan. Pasal 39 menyatakan gugatan perdata dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Pasal 18 ayat (4) dan (5) memberi kebebasan memilih forum, dan bila tidak dipilih, penentuan kewenangan forum mengikuti asas hukum perdata internasional.

Pilihan jalur penyelesaian sengketa belanja daring dan fintech
JalurCocok untukCatatan
Pengaduan internal platformBarang tidak sampai, tidak sesuai, pengembalian danaWajib disediakan PPMSE; biasanya paling cepat
BPSKSengketa konsumen dengan pelaku usahaMediasi, konsiliasi, atau arbitrase menurut UUPK
LAPS Sektor Jasa KeuanganSengketa dengan pinjol atau dompet digital berizinSetelah pengaduan ke pelaku usaha tidak selesai (POJK 22/2023)
Gugatan sederhana di pengadilan negeriWanprestasi atau perbuatan melawan hukum dengan nilai kecilProsedur cepat bagi gugatan bernilai terbatas, dapat diajukan secara elektronik
Gugatan perwakilan kelompokBanyak korban dengan kerugian sejenis, misalnya kebocoran data massalPasal 38 ayat (2) UU ITE
Jalur penyelesaian di luar pengadilan tidak menghapus hak menggugat, kecuali para pihak sepakat memakai arbitrase yang putusannya final.
Keliru
Pasal 18 ayat (1) UU ITE menyatakan kontrak elektronik mengikat para pihak, dan Pasal 20 ayat (2) cukup mensyaratkan pernyataan penerimaan secara elektronik. Syarat sahnya tetap mengacu pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Keliru
Klausula baku yang dilarang Pasal 18 UUPK batal demi hukum, dan Pasal 18A ayat (2) UU ITE mewajibkan bahasa sederhana, iktikad baik, dan transparansi.
Sebagian benar
Lokapasar bukan pihak jual beli, tetapi sebagai PSE dan PPMSE ia wajib menyelenggarakan sistem yang andal dan aman, menyediakan pengaduan, dan dapat ikut bertanggung jawab bila lalai.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Syarat dan ketentuan lokapasar menyatakan pesanan baru mengikat setelah penjual menekan tombol terima pesanan. Pembeli berpendapat perjanjian lahir saat ia menekan tombol beli. Penilaian yang tepat adalah
Soal 2 dari 7
Sebuah platform video global yang menawarkan langganan berbahasa Indonesia mencantumkan klausul bahwa sengketa tunduk pada hukum California. Pengguna di Bandung ingin menggugat di Indonesia. Dasar terkuatnya adalah
Soal 3 dari 7
Klausula syarat dan ketentuan aplikasi berbunyi: Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan saldo dalam keadaan apa pun. Akibat hukumnya adalah
Soal 4 dari 7
Seorang penjual daring menulis iklan bahwa ponsel yang dijual asli dan bergaransi resmi, padahal palsu. Puluhan pembeli rugi. Pasal UU ITE yang tetap berlaku setelah KUHP 2023 untuk perbuatan ini adalah
Soal 5 dari 7
Aplikasi pinjol menyedot seluruh daftar kontak peminjam lalu mengirim pesan ke kontak itu bahwa peminjam penipu. Rezim hukum mana yang TIDAK relevan?
Soal 6 dari 7
Para pihak kontrak elektronik internasional antara dua perusahaan tidak memilih hukum yang berlaku. Menurut Pasal 18 ayat (3) UU ITE, hukum yang berlaku ditentukan berdasarkan
Soal 7 dari 7
Siapa yang menanggung akibat hukum transaksi yang dilakukan melalui agen elektronik menurut Pasal 21 UU ITE, kecuali kerugian timbul karena kelalaian pengguna jasa?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum melalui komputer atau media elektronik; para pihak wajib beriktikad baik (Pasal 17 UU ITE).
  2. Transaksi terjadi saat penawaran diterima dan disetujui penerima, kecuali ditentukan lain (Pasal 20); kontrak elektronik mengikat para pihak (Pasal 18 ayat (1)).
  3. Syarat sah kontrak elektronik tetap mengacu Pasal 1320 KUH Perdata; PP 71/2019 mewajibkan bahasa Indonesia dan isi minimum.
  4. Klausula baku terlarang batal demi hukum (Pasal 18 UUPK); Pasal 18A UU ITE menundukkan kontrak baku PSE internasional dengan pengguna Indonesia pada hukum Indonesia.
  5. PMSE diatur PP 80/2019 dan Permendag 19/2026 yang mencabut Permendag 31/2023; pedagang bertanggung jawab atas prestasi, PPMSE atas sistem dan pengaduan.
  6. Hoaks yang merugikan konsumen tetap dipidana lewat Pasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1) UU ITE.
  7. Pinjol diatur POJK 40/2024; penagihan dengan ancaman dan penyebaran data menyentuh Pasal 27B dan 29 UU ITE serta UU PDP.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Transaksi elektronik, kontrak elektronik, dan perdagangan daring
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.
    Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
  2. 2
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  3. 3
    Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.
    Buku teks
    Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
  4. 4
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
  5. 5
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
    Hak konsumen dan larangan klausula baku Pasal 18, berlaku juga untuk belanja daring.
  6. 6
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420.
    Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
  7. 7
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367, berlaku 8 Juni 2026.
    Mencabut Permendag 31/2023; model bisnis PPMSE, kewajiban pedagang, iklan, produk dalam negeri, pemanfaatan AI, dan sanksi.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.
    Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
  9. 9
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.
    Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
  10. 10
    Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.
    Kewajiban pelaku usaha jasa keuangan menangani pengaduan dan menjaga data konsumen.
  11. 11
    Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.
    Peraturanojk.go.id
    Kerangka pinjaman daring berizin, termasuk tata kelola, pelindungan data, dan perilaku penagihan.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.