Informasi elektronik, alat bukti, dan tanda tangan elektronik
Bab 3 dari 8

Informasi elektronik, alat bukti, dan tanda tangan elektronik

Kapan tangkapan layar, surel, dan dokumen digital sah sebagai bukti, dan apa beda tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan yang tidak.

Sekitar 25 menit11 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Mendefinisikan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik
  • Menjelaskan kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara perdata dan KUHAP 2025
  • Membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi
  • Menjelaskan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik setelah UU 1/2024
Bukti dan tanda tangan elektronik
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Dewi meminjamkan Rp5 juta kepada temannya lewat transfer bank. Kesepakatannya hanya lewat percakapan aplikasi pesan: "Pinjam dulu ya, bulan depan aku kembalikan." Tiga bulan berlalu, temannya menghilang. Dewi ingin menggugat, tetapi ia tidak punya kuitansi bertanda tangan basah. Yang ia punya hanya tangkapan layar percakapan dan bukti transfer di aplikasi bank. Apakah itu cukup di pengadilan?

Di tempat lain, sebuah perusahaan menandatangani kontrak kerja sama senilai miliaran rupiah lewat aplikasi tanda tangan digital. Ketika sengketa muncul, mitranya membantah pernah menandatangani. Bagaimana membuktikan bahwa tanda tangan itu benar miliknya?

Bab 2 membahas pipa tempat data mengalir. Bab ini membahas nilai hukum dari data itu sendiri: kapan informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti, syarat apa yang harus dipenuhi, bagaimana hakim menilai keasliannya, dan bagaimana tanda tangan serta sertifikat elektronik menjamin identitas penandatangan. Materi ini berkaitan erat dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.

Informasi, dokumen, dan sistem elektronik

Pertama, pahami istilahnya. UU ITE membedakan tiga konsep yang sering tertukar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]:

  • Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surel, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti (Pasal 1 angka 1).
  • Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik (Pasal 1 angka 4).
  • Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik (Pasal 1 angka 5).

Dasar teoretis pengakuan dokumen elektronik adalah asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) yang dikembangkan UNCITRAL dalam Model Law on Electronic Commerce 1996 [2Instrumen internasionalUNCITRAL Model Law on Electronic CommerceUNCITRAL, 1996 · UNCITRAL, New York]. Asas ini tidak mempersoalkan bentuk (kertas atau digital), tetapi fungsinya. Persyaratan "tertulis" berfungsi menjamin informasi dapat dibaca kembali; persyaratan "asli" berfungsi menjamin keutuhan; persyaratan "tanda tangan" berfungsi mengidentifikasi penanda tangan dan persetujuannya. Bila dokumen elektronik dapat menjalankan fungsi yang sama, ia diperlakukan setara. Makarim menyebut asas ini sebagai fondasi seluruh bangunan hukum transaksi elektronik di Indonesia [3Buku teksPengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi KajianMakarim, 2005 · RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta].

Bukti elektronik dalam UU ITE

Sebelum UU ITE, hukum acara Indonesia hanya mengenal alat bukti klasik. Dalam perkara perdata, Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata menyebut surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim kerap ragu menerima cetakan surel atau rekaman. UU ITE menjawab keraguan itu dalam Pasal 5, yang rumusan terakhirnya diubah oleh UU 1/2024.

Pasal 5UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024[4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.

Ada tiga hal penting dari pasal ini. Pertama, hasil cetak juga diakui; tangkapan layar yang dicetak bisa diajukan, meskipun nilai pembuktiannya tetap diuji. Kedua, frasa "perluasan dari alat bukti yang sah" memicu perdebatan. Sebagian ahli membacanya sebagai penambahan jenis alat bukti baru di luar daftar hukum acara. Sebagian lain membacanya sebagai perluasan cakupan alat bukti yang sudah ada, sehingga dokumen elektronik diperlakukan sebagai bagian dari bukti surat, sedangkan dalam acara pidana lama ia bisa menjadi sumber petunjuk [5Buku teksCyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum PidanaSitompul, 2012 · Tatanusa, Jakarta]. Perdebatan ini kini lebih tenang di acara pidana karena KUHAP 2025 menyebut bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri.

Ketiga, ayat (4) berubah pada 2024. Rumusan lama mengecualikan secara khusus surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis dan surat yang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta pejabat pembuat akta. Rumusan baru lebih umum: ketentuan bukti elektronik tidak berlaku "dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang". Penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang baru juga menegaskan keberadaan informasi elektronik "mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah" untuk memberi kepastian hukum [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Akibatnya, apakah akta tertentu boleh dibuat elektronik kini bergantung pada undang-undang sektoralnya, misalnya undang-undang jabatan notaris. Bagi mahasiswa kenotariatan, inilah pintu masuk perdebatan tentang akta autentik elektronik (cyber notary).

Pasal 5 ayat (3) mengaitkan keabsahan dengan sistem elektronik, dan Pasal 6 merumuskan syarat materiilnya.

Pasal 6UU 11/2008 tentang ITE[1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Empat kata kunci Pasal 6 adalah syarat praktis yang harus kamu ingat: dapat diakses, dapat ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 15 dan 16 UU ITE melengkapinya dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Penjelasan Pasal 15 hasil UU 1/2024 menjelaskan "andal" sebagai sistem yang kemampuannya sesuai kebutuhan penggunaannya, dan "bertanggung jawab" sebagai adanya subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum atas sistem itu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905].

Coba ingat dulu

Apa perubahan Pasal 5 ayat (4) UU ITE oleh UU 1/2024 dan apa akibat praktisnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Rumusan lama mengecualikan secara khusus surat yang wajib tertulis dan akta notariil atau akta pejabat pembuat akta. Rumusan baru hanya menyatakan ketentuan bukti elektronik tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam undang-undang. Akibatnya, boleh tidaknya suatu dokumen dibuat dan dibuktikan secara elektronik ditentukan undang-undang sektoral yang bersangkutan, bukan pengecualian umum dalam UU ITE.

Bukti elektronik di pengadilan perdata dan pidana

Dalam perkara perdata, hakim menilai bukti elektronik secara bebas (vrij bewijskracht), kecuali bila dokumen elektronik itu memenuhi syarat sebagai akta yang kekuatannya diatur undang-undang. Artinya, tangkapan layar percakapan Dewi tidak otomatis membuktikan utang, tetapi juga tidak boleh ditolak hanya karena berbentuk elektronik. Hakim akan melihat apakah isinya konsisten dengan bukti lain (riwayat transfer bank), apakah tergugat membantahnya, dan apakah keasliannya dapat diperiksa, misalnya dengan menunjukkan ponsel aslinya di persidangan.

Dalam perkara pidana, KUHAP 2025 (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membuat perubahan besar. Pasal 235 ayat (1) menyebut delapan alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149]. Ayat (3) mensyaratkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum, dan ayat (5) menegaskan alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Bukti elektronik: perkara perdata dan perkara pidana
Perkara perdata
  • Dasar: Pasal 5 UU ITE sebagai perluasan alat bukti
  • Daftar alat bukti klasik HIR dan KUH Perdata tetap berlaku
  • Kekuatan pembuktian umumnya bebas
  • Penggugat menanggung beban membuktikan dalilnya
Perkara pidana (KUHAP 2025)
  • Bukti elektronik alat bukti tersendiri (Pasal 235 ayat (1) huruf f)
  • Wajib dapat dibuktikan autentikasinya
  • Perolehan melawan hukum membuat bukti tidak berkekuatan
  • Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah tidaknya perolehan

Syarat perolehan yang sah sangat relevan bagi penyadapan. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE hasil UU 1/2024 menegaskan bahwa informasi elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Rumusan ini berasal dari Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 yang dibahas di bawah.

Menghadirkan bukti elektronik yang kuat
Langkah 1 dari 5
Amankan sumber asli
Simpan perangkat atau akun asal (ponsel, surel, server). Jangan hanya mengandalkan tangkapan layar yang mudah diedit.
Studi kasusPutusan MK 20/PUU-XIV/2016, 7 September 2016

Rekaman pembicaraan sebagai alat bukti[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU TipikorPutusan MK 20/PUU-XIV/2016 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016]

  1. Fakta
    Pada 2015 beredar rekaman pembicaraan antara Ketua DPR saat itu, seorang pengusaha, dan pimpinan sebuah perusahaan tambang, yang direkam diam-diam oleh salah satu peserta pembicaraan. Rekaman itu dipakai dalam proses etik dan penyelidikan. Ketua DPR tersebut kemudian menguji Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.
  2. Masalah hukum
    Apakah informasi elektronik berupa rekaman atau hasil penyadapan yang diperoleh bukan oleh aparat penegak hukum dapat menjadi alat bukti yang sah?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah mengabulkan sebagian. Frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam pasal-pasal tersebut harus dimaknai khususnya informasi elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang. Penyadapan merupakan pembatasan hak privasi dan hanya boleh dilakukan aparat berwenang dengan dasar undang-undang.
  4. Pelajaran
    Pembuat UU 19/2016 lalu memasukkan pemaknaan ini ke penjelasan Pasal 5 ayat (2), dan UU 1/2024 mempertahankannya. Pelajaran praktisnya: bukti elektronik tidak hanya diuji keasliannya, tetapi juga cara memperolehnya. Ini sejalan dengan Pasal 235 ayat (5) KUHAP 2025 yang menolak bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Coba ingat dulu

Sebutkan empat syarat materiil Pasal 6 UU ITE dan jelaskan mengapa rantai penguasaan bukti penting.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Informasi elektronik dianggap sah sepanjang dapat diakses, dapat ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Rantai penguasaan bukti mendokumentasikan siapa memegang bukti dan kapan, sehingga hakim yakin bukti tidak diubah sejak ditemukan. Tanpa itu, syarat keutuhan sulit dibuktikan dan pihak lawan mudah menuduh bukti telah dimanipulasi.

Tanda tangan elektronik

Tanda tangan basah punya dua fungsi: mengidentifikasi siapa yang menandatangani dan menunjukkan persetujuannya terhadap isi dokumen. UU ITE mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 12) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Bentuknya beragam: gambar tanda tangan yang dipindai, kode OTP, klik tombol "setuju", sampai tanda tangan digital berbasis kriptografi kunci publik.

Tidak semua bentuk itu sama kuat. Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019 menetapkan syarat agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185].

Pasal 59 ayat (3)PP 71/2019[8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]

Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Pasal 60 PP 71/2019 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. Tanda tangan tersertifikasi memenuhi syarat Pasal 59 ayat (3) dan dibuat dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Tanda tangan tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi
AspekTersertifikasiTidak tersertifikasi
ContohTanda tangan digital dengan sertifikat dari PSrE IndonesiaGambar tanda tangan pindaian, klik setuju, kode OTP biasa
Identitas penanda tanganDiverifikasi PSrE sebelum sertifikat terbitBergantung pada sistem masing-masing penyedia
Deteksi perubahanPerubahan dokumen setelah ditandatangani terdeteksi secara kriptografisSering tidak dapat mendeteksi perubahan
Nilai pembuktianKuat, mudah diverifikasi; pihak yang membantah memikul beban beratDiakui, tetapi lebih mudah dibantah dan perlu didukung bukti lain
Wajib untukTransaksi elektronik berisiko tinggi (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE)Transaksi berisiko rendah
Dasar: Pasal 11, 13, 17 UU ITE; Pasal 59 sampai 60 PP 71/2019.

Bagaimana kedudukan tanda tangan tidak tersertifikasi? Ada dua pandangan. Fachruddin dan Saputra berpendapat tanda tangan tidak tersertifikasi tetap dapat dipakai, tetapi dalam pembuktian di persidangan nilainya lemah karena sulit memenuhi unsur autentikasi pemilik dan dokumen [9Jurnal ilmiahKeabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019Fachruddin dan Saputra, 2025 · Yustisi 12(1)]. Putri dan Wisnaeni lebih moderat: tanda tangan tidak tersertifikasi tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 59 ayat (3), hanya kekuatan pembuktiannya relatif lebih lemah karena lebih mudah disanggah [10Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam PerjanjianPutri dan Wisnaeni, 2022 · Notarius 16(2)]. Pandangan kedua lebih sesuai dengan rumusan Pasal 59 ayat (3) yang tidak mensyaratkan sertifikat; sertifikat menentukan kemudahan pembuktian, bukan keabsahan.

Tanda tangan elektronik juga dipakai badan usaha dan instansi, bukan hanya orang perseorangan. Pasal 59 ayat (2) PP 71/2019 menyebut bahwa bila tanda tangan elektronik mewakili badan usaha, tanda tangannya disebut segel elektronik [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. UU 1/2024 kemudian mengangkat segel elektronik menjadi layanan tersendiri PSrE dalam Pasal 13A. Dalam praktik, segel elektronik dipakai untuk faktur pajak elektronik, polis asuransi digital, atau sertifikat pelatihan yang diterbitkan lembaga, sehingga penerima dapat memeriksa bahwa dokumen benar berasal dari lembaga itu dan tidak diubah.

Perlu dibedakan antara tanda tangan elektronik dan cara masuk ke akun. Kata sandi, sidik jari di ponsel, atau pengenalan wajah untuk membuka aplikasi adalah sarana autentikasi akses. Ia dapat menjadi bagian dari prosedur penandatanganan, tetapi belum tentu memenuhi seluruh syarat Pasal 59 ayat (3), terutama syarat bahwa perubahan dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui. Karena itu, ketika menilai sebuah "persetujuan elektronik" di persidangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang membuka akun, tetapi juga apakah sistem dapat membuktikan dokumen mana yang disetujui dan bahwa isinya tidak berubah sejak itu. Putri dan Wisnaeni menyebut kemampuan mendeteksi perubahan inilah yang membedakan tanda tangan digital berbasis kriptografi dari tanda tangan elektronik sederhana [10Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam PerjanjianPutri dan Wisnaeni, 2022 · Notarius 16(2)].

UU 1/2024 menambah Pasal 17 ayat (2a): transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Penjelasannya memberi contoh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Pembukaan rekening bank atau pengajuan pinjaman daring adalah contoh yang dekat dengan pembaca.

Bukti yang disimpan pihak ketiga

Sering kali bukti terpenting tidak ada di tangan para pihak, tetapi di server penyelenggara sistem elektronik: catatan waktu masuk akun, alamat IP, riwayat transaksi, atau isi pesan yang sudah dihapus pengguna. Dalam perkara pidana, penyidik dapat meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik kepada PSE yang terkait dengan tindak pidana (Pasal 43 ayat (5) huruf i UU ITE) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Permenkominfo 5/2020 membedakan jenis data yang dapat diminta aparat, yaitu data lalu lintas (asal, tujuan, waktu, dan ukuran komunikasi), informasi pengguna (identitas pendaftar akun), dan konten komunikasi (isi pesan), dengan syarat yang makin ketat untuk konten komunikasi [11PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup PrivatPermenkominfo 5/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021].

Dalam perkara perdata, jalurnya lebih terbatas. Pihak berperkara dapat meminta hakim memerintahkan pihak ketiga menyerahkan dokumen, atau menghadirkan perwakilan PSE sebagai saksi. Bila PSE berada di luar negeri, permintaan itu memerlukan kerja sama yudisial lintas negara yang memakan waktu. Karena itu, nasihat praktis bagi siapa pun yang mungkin bersengketa adalah mengamankan bukti sendiri sedini mungkin: unduh salinan data dari fitur ekspor yang disediakan aplikasi, simpan surel konfirmasi transaksi, dan jangan menghapus percakapan.

Satu catatan lagi tentang ahli. UU 1/2024 menegaskan dalam penjelasan Pasal 43 ayat (5) huruf j bahwa ahli dalam penyidikan tindak pidana teknologi informasi adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Dalam persidangan, ahli forensik digital berperan menjelaskan apakah bukti elektronik utuh dan bagaimana ia diperoleh. Hakim tidak terikat pada pendapat ahli, tetapi tanpa penjelasan ahli, hakim sulit menilai syarat keutuhan dan keautentikan dalam Pasal 6 UU ITE dan Pasal 235 ayat (3) KUHAP 2025.

Sertifikat elektronik dan penyelenggara sertifikasi

Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas para pihak dalam transaksi, dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). PSrE berperan seperti notaris digital: memverifikasi identitas seseorang, lalu "mengikat" identitas itu dengan pasangan kunci kriptografi miliknya. Pasal 13 UU ITE hasil perubahan 2024 menetapkan bahwa setiap orang berhak memakai jasa PSrE, PSrE harus memastikan keterkaitan tanda tangan elektronik dengan pemiliknya, dan PSrE yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905].

Pasal 13 ayat (3) sampai (5)UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024[4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]

(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia. (5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.

UU 1/2024 juga menyisipkan Pasal 13A yang memperluas layanan PSrE menjadi delapan: tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi tanda tangan dan/atau segel elektronik, identitas digital, dan layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Penjelasannya mendefinisikan beberapa layanan baru itu.

Layanan baru PSrE menurut Pasal 13A UU ITE
LayananFungsiContoh penerapan
Segel elektronikMenjamin asal dan keutuhan dokumen yang dipakai badan usaha atau instansiFaktur elektronik perusahaan, surat keputusan instansi
Penanda waktu elektronikMengikat waktu dan tanggal dengan dokumen secara andalMembuktikan kontrak ditandatangani sebelum tenggat
Pengiriman elektronik tercatatMembuktikan pengiriman dan melindungi dokumen dari kehilangan atau perubahanSomasi atau pemberitahuan resmi elektronik
Autentikasi situs webMengaitkan situs web dengan pemiliknya yang sahMencegah situs palsu yang meniru bank
PreservasiMenjaga tanda tangan tetap dapat divalidasi setelah sertifikat kedaluwarsaArsip kontrak jangka panjang
Identitas digitalInformasi elektronik berisi identitas unik subjek hukum di bawah penguasaannyaVerifikasi identitas untuk layanan publik dan keuangan
Sumber: Pasal 13A dan penjelasannya dalam UU 1/2024.

Perluasan ini mengikuti tren internasional, terutama kerangka layanan kepercayaan (trust services) di Uni Eropa. Bagi pembaca sehari-hari, manfaatnya terasa pada keamanan: autentikasi situs web membantu membedakan situs bank asli dari situs tiruan yang dipakai penipu, dan identitas digital yang andal mempersulit pembuatan akun pinjol dengan identitas curian.

Coba ingat dulu

Apakah tanda tangan elektronik tanpa sertifikat tidak sah? Jelaskan dengan dasar hukumnya.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tidak demikian. Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019 menyatakan tanda tangan elektronik sah sepanjang memenuhi enam syarat (data pembuatan terkait dan dalam kuasa penanda tangan, perubahan dapat diketahui, ada cara mengidentifikasi penanda tangan dan persetujuannya), tanpa mensyaratkan sertifikat. Pasal 60 membedakan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Bedanya terletak pada kemudahan dan kekuatan pembuktian. Namun untuk transaksi berisiko tinggi, Pasal 17 ayat (2a) UU ITE mengharuskan tanda tangan yang diamankan sertifikat elektronik.

Keliru
Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengakui informasi elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti sah. Namun nilainya bergantung pada pemenuhan Pasal 6 dan dukungan bukti lain.
Sebagian benar
Dalam perkara pidana, Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 dan Pasal 235 ayat (5) KUHAP 2025 membatasi bukti yang diperoleh secara melawan hukum, terutama hasil penyadapan. Rekaman oleh peserta percakapan dalam perkara perdata dinilai hakim kasus per kasus.
Keliru
Gambar tempelan termasuk tanda tangan tidak tersertifikasi yang tidak dapat mendeteksi perubahan dokumen; kekuatan pembuktiannya jauh lebih lemah dibanding tanda tangan tersertifikasi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Dalam gugatan wanprestasi, penggugat hanya mengajukan cetakan tangkapan layar percakapan. Tergugat menyatakan cetakan itu tidak sah karena bukan surat bertanda tangan basah. Penilaian yang tepat adalah
Soal 2 dari 7
Seorang pegawai merekam diam-diam pembicaraan atasannya lalu menyerahkannya kepada jaksa sebagai bukti korupsi. Menurut Putusan MK 20/PUU-XIV/2016, apa masalah hukumnya?
Soal 3 dari 7
Mana yang termasuk alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP 2025?
Soal 4 dari 7
Sebuah aplikasi pinjaman daring hanya memakai kode OTP lewat SMS untuk menandatangani perjanjian pinjaman jutaan rupiah tanpa tatap muka. Ketentuan yang paling relevan untuk menilai kecukupannya adalah
Soal 5 dari 7
Syarat apa yang harus dipenuhi penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia menurut Pasal 13 ayat (3) UU ITE?
Soal 6 dari 7
Asas apa yang menjadi dasar teoretis pengakuan dokumen elektronik setara dengan dokumen kertas?
Soal 7 dari 7
Perusahaan ingin membuktikan bahwa kontraknya ditandatangani tepat sebelum tenggat lelang pukul 12.00. Layanan PSrE yang paling relevan adalah
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UU ITE membedakan informasi elektronik (isi), dokumen elektronik (bentuk tersimpan), dan sistem elektronik (perangkat dan prosedur).
  2. Asas kesetaraan fungsional dari UNCITRAL 1996 menjadi dasar pengakuan dokumen elektronik.
  3. Pasal 5 UU ITE mengakui informasi elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti sah; sejak UU 1/2024, pengecualiannya berlaku bila diatur lain dalam undang-undang.
  4. Pasal 6 mensyaratkan informasi elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. KUHAP 2025 menjadikan bukti elektronik alat bukti tersendiri dengan syarat autentikasi dan perolehan yang sah; Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 membatasi hasil penyadapan pada penegakan hukum oleh aparat berwenang.
  6. Tanda tangan elektronik sah bila memenuhi enam syarat Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019; yang tersertifikasi lebih kuat dalam pembuktian dan wajib untuk transaksi berisiko tinggi (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE).
  7. PSrE harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia, dan sejak 2024 dapat menyelenggarakan layanan seperti segel elektronik, penanda waktu, autentikasi situs web, dan identitas digital.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 3: Informasi elektronik, alat bukti, dan tanda tangan elektronik
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.
    Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
  2. 2
    United Nations Commission on International Trade Law (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. UNCITRAL, New York.
    Instrumen internasionaluncitral.un.org
    Asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) dan nondiskriminasi pesan data yang diikuti UU ITE.
  3. 3
    Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
  4. 4
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  5. 5
    Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.
    Buku teks
    Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
  6. 6
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.
    Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Rekaman dan hasil penyadapan sebagai bukti hanya sah bila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat berwenang.
  8. 8
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
  9. 9
    M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra (2025). Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Yustisi 12(1).
    Pandangan bahwa tanda tangan tidak tersertifikasi lemah dalam pembuktian karena autentikasinya sulit.
  10. 10
    Annissa Rizkia Putri; Fifiana Wisnaeni (2022). Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian. Notarius 16(2).
    Perbandingan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
  11. 11
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.
    Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.

Selesai mempelajari bab 3? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.