Dewi meminjamkan Rp5 juta kepada temannya lewat transfer bank. Kesepakatannya hanya lewat percakapan aplikasi pesan: "Pinjam dulu ya, bulan depan aku kembalikan." Tiga bulan berlalu, temannya menghilang. Dewi ingin menggugat, tetapi ia tidak punya kuitansi bertanda tangan basah. Yang ia punya hanya tangkapan layar percakapan dan bukti transfer di aplikasi bank. Apakah itu cukup di pengadilan?
Di tempat lain, sebuah perusahaan menandatangani kontrak kerja sama senilai miliaran rupiah lewat aplikasi tanda tangan digital. Ketika sengketa muncul, mitranya membantah pernah menandatangani. Bagaimana membuktikan bahwa tanda tangan itu benar miliknya?
Bab 2 membahas pipa tempat data mengalir. Bab ini membahas nilai hukum dari data itu sendiri: kapan informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti, syarat apa yang harus dipenuhi, bagaimana hakim menilai keasliannya, dan bagaimana tanda tangan serta sertifikat elektronik menjamin identitas penandatangan. Materi ini berkaitan erat dengan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Informasi, dokumen, dan sistem elektronik
Pertama, pahami istilahnya. UU ITE membedakan tiga konsep yang sering tertukar [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]:
- Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surel, telegram, teleks, telecopy, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah dan memiliki arti (Pasal 1 angka 1).
- Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik (Pasal 1 angka 4).
- Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik (Pasal 1 angka 5).
Dasar teoretis pengakuan dokumen elektronik adalah asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) yang dikembangkan UNCITRAL dalam Model Law on Electronic Commerce 1996 [2Instrumen internasionalUNCITRAL Model Law on Electronic Commerce]. Asas ini tidak mempersoalkan bentuk (kertas atau digital), tetapi fungsinya. Persyaratan "tertulis" berfungsi menjamin informasi dapat dibaca kembali; persyaratan "asli" berfungsi menjamin keutuhan; persyaratan "tanda tangan" berfungsi mengidentifikasi penanda tangan dan persetujuannya. Bila dokumen elektronik dapat menjalankan fungsi yang sama, ia diperlakukan setara. Makarim menyebut asas ini sebagai fondasi seluruh bangunan hukum transaksi elektronik di Indonesia [3Buku teksPengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian].
Bukti elektronik dalam UU ITE
Sebelum UU ITE, hukum acara Indonesia hanya mengenal alat bukti klasik. Dalam perkara perdata, Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata menyebut surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Hakim kerap ragu menerima cetakan surel atau rekaman. UU ITE menjawab keraguan itu dalam Pasal 5, yang rumusan terakhirnya diubah oleh UU 1/2024.
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. (2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. (4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang.
Ada tiga hal penting dari pasal ini. Pertama, hasil cetak juga diakui; tangkapan layar yang dicetak bisa diajukan, meskipun nilai pembuktiannya tetap diuji. Kedua, frasa "perluasan dari alat bukti yang sah" memicu perdebatan. Sebagian ahli membacanya sebagai penambahan jenis alat bukti baru di luar daftar hukum acara. Sebagian lain membacanya sebagai perluasan cakupan alat bukti yang sudah ada, sehingga dokumen elektronik diperlakukan sebagai bagian dari bukti surat, sedangkan dalam acara pidana lama ia bisa menjadi sumber petunjuk [5Buku teksCyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana]. Perdebatan ini kini lebih tenang di acara pidana karena KUHAP 2025 menyebut bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri.
Ketiga, ayat (4) berubah pada 2024. Rumusan lama mengecualikan secara khusus surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis dan surat yang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta pejabat pembuat akta. Rumusan baru lebih umum: ketentuan bukti elektronik tidak berlaku "dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang". Penjelasan Pasal 5 ayat (1) yang baru juga menegaskan keberadaan informasi elektronik "mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah" untuk memberi kepastian hukum [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Akibatnya, apakah akta tertentu boleh dibuat elektronik kini bergantung pada undang-undang sektoralnya, misalnya undang-undang jabatan notaris. Bagi mahasiswa kenotariatan, inilah pintu masuk perdebatan tentang akta autentik elektronik (cyber notary).
Pasal 5 ayat (3) mengaitkan keabsahan dengan sistem elektronik, dan Pasal 6 merumuskan syarat materiilnya.
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Empat kata kunci Pasal 6 adalah syarat praktis yang harus kamu ingat: dapat diakses, dapat ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 15 dan 16 UU ITE melengkapinya dengan kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Penjelasan Pasal 15 hasil UU 1/2024 menjelaskan "andal" sebagai sistem yang kemampuannya sesuai kebutuhan penggunaannya, dan "bertanggung jawab" sebagai adanya subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum atas sistem itu [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Apa perubahan Pasal 5 ayat (4) UU ITE oleh UU 1/2024 dan apa akibat praktisnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rumusan lama mengecualikan secara khusus surat yang wajib tertulis dan akta notariil atau akta pejabat pembuat akta. Rumusan baru hanya menyatakan ketentuan bukti elektronik tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam undang-undang. Akibatnya, boleh tidaknya suatu dokumen dibuat dan dibuktikan secara elektronik ditentukan undang-undang sektoral yang bersangkutan, bukan pengecualian umum dalam UU ITE.
Bukti elektronik di pengadilan perdata dan pidana
Dalam perkara perdata, hakim menilai bukti elektronik secara bebas (vrij bewijskracht), kecuali bila dokumen elektronik itu memenuhi syarat sebagai akta yang kekuatannya diatur undang-undang. Artinya, tangkapan layar percakapan Dewi tidak otomatis membuktikan utang, tetapi juga tidak boleh ditolak hanya karena berbentuk elektronik. Hakim akan melihat apakah isinya konsisten dengan bukti lain (riwayat transfer bank), apakah tergugat membantahnya, dan apakah keasliannya dapat diperiksa, misalnya dengan menunjukkan ponsel aslinya di persidangan.
Dalam perkara pidana, KUHAP 2025 (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membuat perubahan besar. Pasal 235 ayat (1) menyebut delapan alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum [6PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Ayat (3) mensyaratkan setiap alat bukti dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum, dan ayat (5) menegaskan alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian.
- Dasar: Pasal 5 UU ITE sebagai perluasan alat bukti
- Daftar alat bukti klasik HIR dan KUH Perdata tetap berlaku
- Kekuatan pembuktian umumnya bebas
- Penggugat menanggung beban membuktikan dalilnya
- Bukti elektronik alat bukti tersendiri (Pasal 235 ayat (1) huruf f)
- Wajib dapat dibuktikan autentikasinya
- Perolehan melawan hukum membuat bukti tidak berkekuatan
- Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah tidaknya perolehan
Syarat perolehan yang sah sangat relevan bagi penyadapan. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU ITE hasil UU 1/2024 menegaskan bahwa informasi elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Rumusan ini berasal dari Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 yang dibahas di bawah.
Rekaman pembicaraan sebagai alat bukti[7Putusan pengadilanPutusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor]
- FaktaPada 2015 beredar rekaman pembicaraan antara Ketua DPR saat itu, seorang pengusaha, dan pimpinan sebuah perusahaan tambang, yang direkam diam-diam oleh salah satu peserta pembicaraan. Rekaman itu dipakai dalam proses etik dan penyelidikan. Ketua DPR tersebut kemudian menguji Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE dan Pasal 26A UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.
- Masalah hukumApakah informasi elektronik berupa rekaman atau hasil penyadapan yang diperoleh bukan oleh aparat penegak hukum dapat menjadi alat bukti yang sah?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Frasa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam pasal-pasal tersebut harus dimaknai khususnya informasi elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang. Penyadapan merupakan pembatasan hak privasi dan hanya boleh dilakukan aparat berwenang dengan dasar undang-undang.
- PelajaranPembuat UU 19/2016 lalu memasukkan pemaknaan ini ke penjelasan Pasal 5 ayat (2), dan UU 1/2024 mempertahankannya. Pelajaran praktisnya: bukti elektronik tidak hanya diuji keasliannya, tetapi juga cara memperolehnya. Ini sejalan dengan Pasal 235 ayat (5) KUHAP 2025 yang menolak bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Sebutkan empat syarat materiil Pasal 6 UU ITE dan jelaskan mengapa rantai penguasaan bukti penting.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Informasi elektronik dianggap sah sepanjang dapat diakses, dapat ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Rantai penguasaan bukti mendokumentasikan siapa memegang bukti dan kapan, sehingga hakim yakin bukti tidak diubah sejak ditemukan. Tanpa itu, syarat keutuhan sulit dibuktikan dan pihak lawan mudah menuduh bukti telah dimanipulasi.
Tanda tangan elektronik
Tanda tangan basah punya dua fungsi: mengidentifikasi siapa yang menandatangani dan menunjukkan persetujuannya terhadap isi dokumen. UU ITE mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 12) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Bentuknya beragam: gambar tanda tangan yang dipindai, kode OTP, klik tombol "setuju", sampai tanda tangan digital berbasis kriptografi kunci publik.
Tidak semua bentuk itu sama kuat. Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019 menetapkan syarat agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik].
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Pasal 60 PP 71/2019 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik]. Tanda tangan tersertifikasi memenuhi syarat Pasal 59 ayat (3) dan dibuat dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia. Tanda tangan tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
| Aspek | Tersertifikasi | Tidak tersertifikasi |
|---|---|---|
| Contoh | Tanda tangan digital dengan sertifikat dari PSrE Indonesia | Gambar tanda tangan pindaian, klik setuju, kode OTP biasa |
| Identitas penanda tangan | Diverifikasi PSrE sebelum sertifikat terbit | Bergantung pada sistem masing-masing penyedia |
| Deteksi perubahan | Perubahan dokumen setelah ditandatangani terdeteksi secara kriptografis | Sering tidak dapat mendeteksi perubahan |
| Nilai pembuktian | Kuat, mudah diverifikasi; pihak yang membantah memikul beban berat | Diakui, tetapi lebih mudah dibantah dan perlu didukung bukti lain |
| Wajib untuk | Transaksi elektronik berisiko tinggi (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE) | Transaksi berisiko rendah |
Bagaimana kedudukan tanda tangan tidak tersertifikasi? Ada dua pandangan. Fachruddin dan Saputra berpendapat tanda tangan tidak tersertifikasi tetap dapat dipakai, tetapi dalam pembuktian di persidangan nilainya lemah karena sulit memenuhi unsur autentikasi pemilik dan dokumen [9Jurnal ilmiahKeabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019]. Putri dan Wisnaeni lebih moderat: tanda tangan tidak tersertifikasi tetap sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 59 ayat (3), hanya kekuatan pembuktiannya relatif lebih lemah karena lebih mudah disanggah [10Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian]. Pandangan kedua lebih sesuai dengan rumusan Pasal 59 ayat (3) yang tidak mensyaratkan sertifikat; sertifikat menentukan kemudahan pembuktian, bukan keabsahan.
Tanda tangan elektronik juga dipakai badan usaha dan instansi, bukan hanya orang perseorangan. Pasal 59 ayat (2) PP 71/2019 menyebut bahwa bila tanda tangan elektronik mewakili badan usaha, tanda tangannya disebut segel elektronik [8PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik]. UU 1/2024 kemudian mengangkat segel elektronik menjadi layanan tersendiri PSrE dalam Pasal 13A. Dalam praktik, segel elektronik dipakai untuk faktur pajak elektronik, polis asuransi digital, atau sertifikat pelatihan yang diterbitkan lembaga, sehingga penerima dapat memeriksa bahwa dokumen benar berasal dari lembaga itu dan tidak diubah.
Perlu dibedakan antara tanda tangan elektronik dan cara masuk ke akun. Kata sandi, sidik jari di ponsel, atau pengenalan wajah untuk membuka aplikasi adalah sarana autentikasi akses. Ia dapat menjadi bagian dari prosedur penandatanganan, tetapi belum tentu memenuhi seluruh syarat Pasal 59 ayat (3), terutama syarat bahwa perubahan dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui. Karena itu, ketika menilai sebuah "persetujuan elektronik" di persidangan, pertanyaannya bukan hanya siapa yang membuka akun, tetapi juga apakah sistem dapat membuktikan dokumen mana yang disetujui dan bahwa isinya tidak berubah sejak itu. Putri dan Wisnaeni menyebut kemampuan mendeteksi perubahan inilah yang membedakan tanda tangan digital berbasis kriptografi dari tanda tangan elektronik sederhana [10Jurnal ilmiahKekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian].
UU 1/2024 menambah Pasal 17 ayat (2a): transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Penjelasannya memberi contoh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Pembukaan rekening bank atau pengajuan pinjaman daring adalah contoh yang dekat dengan pembaca.
Bukti yang disimpan pihak ketiga
Sering kali bukti terpenting tidak ada di tangan para pihak, tetapi di server penyelenggara sistem elektronik: catatan waktu masuk akun, alamat IP, riwayat transaksi, atau isi pesan yang sudah dihapus pengguna. Dalam perkara pidana, penyidik dapat meminta informasi yang terdapat di dalam sistem elektronik kepada PSE yang terkait dengan tindak pidana (Pasal 43 ayat (5) huruf i UU ITE) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Permenkominfo 5/2020 membedakan jenis data yang dapat diminta aparat, yaitu data lalu lintas (asal, tujuan, waktu, dan ukuran komunikasi), informasi pengguna (identitas pendaftar akun), dan konten komunikasi (isi pesan), dengan syarat yang makin ketat untuk konten komunikasi [11PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat].
Dalam perkara perdata, jalurnya lebih terbatas. Pihak berperkara dapat meminta hakim memerintahkan pihak ketiga menyerahkan dokumen, atau menghadirkan perwakilan PSE sebagai saksi. Bila PSE berada di luar negeri, permintaan itu memerlukan kerja sama yudisial lintas negara yang memakan waktu. Karena itu, nasihat praktis bagi siapa pun yang mungkin bersengketa adalah mengamankan bukti sendiri sedini mungkin: unduh salinan data dari fitur ekspor yang disediakan aplikasi, simpan surel konfirmasi transaksi, dan jangan menghapus percakapan.
Satu catatan lagi tentang ahli. UU 1/2024 menegaskan dalam penjelasan Pasal 43 ayat (5) huruf j bahwa ahli dalam penyidikan tindak pidana teknologi informasi adalah orang yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Dalam persidangan, ahli forensik digital berperan menjelaskan apakah bukti elektronik utuh dan bagaimana ia diperoleh. Hakim tidak terikat pada pendapat ahli, tetapi tanpa penjelasan ahli, hakim sulit menilai syarat keutuhan dan keautentikan dalam Pasal 6 UU ITE dan Pasal 235 ayat (3) KUHAP 2025.
Sertifikat elektronik dan penyelenggara sertifikasi
Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas para pihak dalam transaksi, dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). PSrE berperan seperti notaris digital: memverifikasi identitas seseorang, lalu "mengikat" identitas itu dengan pasangan kunci kriptografi miliknya. Pasal 13 UU ITE hasil perubahan 2024 menetapkan bahwa setiap orang berhak memakai jasa PSrE, PSrE harus memastikan keterkaitan tanda tangan elektronik dengan pemiliknya, dan PSrE yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia. (5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama.
UU 1/2024 juga menyisipkan Pasal 13A yang memperluas layanan PSrE menjadi delapan: tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, preservasi tanda tangan dan/atau segel elektronik, identitas digital, dan layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Penjelasannya mendefinisikan beberapa layanan baru itu.
| Layanan | Fungsi | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| Segel elektronik | Menjamin asal dan keutuhan dokumen yang dipakai badan usaha atau instansi | Faktur elektronik perusahaan, surat keputusan instansi |
| Penanda waktu elektronik | Mengikat waktu dan tanggal dengan dokumen secara andal | Membuktikan kontrak ditandatangani sebelum tenggat |
| Pengiriman elektronik tercatat | Membuktikan pengiriman dan melindungi dokumen dari kehilangan atau perubahan | Somasi atau pemberitahuan resmi elektronik |
| Autentikasi situs web | Mengaitkan situs web dengan pemiliknya yang sah | Mencegah situs palsu yang meniru bank |
| Preservasi | Menjaga tanda tangan tetap dapat divalidasi setelah sertifikat kedaluwarsa | Arsip kontrak jangka panjang |
| Identitas digital | Informasi elektronik berisi identitas unik subjek hukum di bawah penguasaannya | Verifikasi identitas untuk layanan publik dan keuangan |
Perluasan ini mengikuti tren internasional, terutama kerangka layanan kepercayaan (trust services) di Uni Eropa. Bagi pembaca sehari-hari, manfaatnya terasa pada keamanan: autentikasi situs web membantu membedakan situs bank asli dari situs tiruan yang dipakai penipu, dan identitas digital yang andal mempersulit pembuatan akun pinjol dengan identitas curian.
Apakah tanda tangan elektronik tanpa sertifikat tidak sah? Jelaskan dengan dasar hukumnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak demikian. Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019 menyatakan tanda tangan elektronik sah sepanjang memenuhi enam syarat (data pembuatan terkait dan dalam kuasa penanda tangan, perubahan dapat diketahui, ada cara mengidentifikasi penanda tangan dan persetujuannya), tanpa mensyaratkan sertifikat. Pasal 60 membedakan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Bedanya terletak pada kemudahan dan kekuatan pembuktian. Namun untuk transaksi berisiko tinggi, Pasal 17 ayat (2a) UU ITE mengharuskan tanda tangan yang diamankan sertifikat elektronik.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UU ITE membedakan informasi elektronik (isi), dokumen elektronik (bentuk tersimpan), dan sistem elektronik (perangkat dan prosedur).
- Asas kesetaraan fungsional dari UNCITRAL 1996 menjadi dasar pengakuan dokumen elektronik.
- Pasal 5 UU ITE mengakui informasi elektronik dan hasil cetaknya sebagai alat bukti sah; sejak UU 1/2024, pengecualiannya berlaku bila diatur lain dalam undang-undang.
- Pasal 6 mensyaratkan informasi elektronik dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- KUHAP 2025 menjadikan bukti elektronik alat bukti tersendiri dengan syarat autentikasi dan perolehan yang sah; Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 membatasi hasil penyadapan pada penegakan hukum oleh aparat berwenang.
- Tanda tangan elektronik sah bila memenuhi enam syarat Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019; yang tersertifikasi lebih kuat dalam pembuktian dan wajib untuk transaksi berisiko tinggi (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE).
- PSrE harus berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia, dan sejak 2024 dapat menyelenggarakan layanan seperti segel elektronik, penanda waktu, autentikasi situs web, dan identitas digital.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
- 2United Nations Commission on International Trade Law (1996). UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. UNCITRAL, New York.Asas kesetaraan fungsional (functional equivalence) dan nondiskriminasi pesan data yang diikuti UU ITE.
- 3Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
- 4Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 5Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- 6Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016 tentang pengujian UU ITE dan UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 7 September 2016.Rekaman dan hasil penyadapan sebagai bukti hanya sah bila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat berwenang.
- 8Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
- 9M. Rizal Fachruddin; Arikha Saputra (2025). Keabsahan Tandatangan Elektronik (Digital Signature) yang Tidak Tersertifikasi Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Yustisi 12(1).Pandangan bahwa tanda tangan tidak tersertifikasi lemah dalam pembuktian karena autentikasinya sulit.
- 10Annissa Rizkia Putri; Fifiana Wisnaeni (2022). Kekuatan Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa Penggunaan Tanda Tangan Digital dalam Perjanjian. Notarius 16(2).Perbandingan kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
- 11Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.