Hukum telekomunikasi
Bab 2 dari 8

Hukum telekomunikasi

Bagaimana jaringan dan jasa telekomunikasi diselenggarakan, diizinkan, diberi spektrum frekuensi, dan diwajibkan melayani seluruh wilayah.

Sekitar 25 menit9 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan asas dan jenis penyelenggaraan telekomunikasi menurut UU 36/1999
  • Menguraikan perubahan perizinan dan spektrum frekuensi oleh UU Cipta Kerja dan PP 46/2021
  • Menjelaskan kewajiban pelayanan universal dan perlindungan pengguna
  • Menganalisis perkara IM2 tentang penggunaan frekuensi
Hukum telekomunikasi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Di sebuah desa di pedalaman Nusa Tenggara Timur, siswa harus naik ke bukit untuk mendapat sinyal agar bisa mengirim tugas sekolah. Di Jakarta, dua operator seluler berencana bergabung dan menggabungkan frekuensi yang mereka miliki. Di Bekasi, seorang warga keberatan karena menara pemancar dibangun di sebelah rumahnya. Ketiga cerita itu adalah persoalan hukum telekomunikasi: pemerataan layanan, pengelolaan spektrum, dan hubungan penyelenggara dengan masyarakat.

Bab 1 menyebut telekomunikasi sebagai "pipa" dari dunia digital. Bab ini membedah aturan tentang pipa itu: siapa yang boleh membangun dan mengoperasikannya, izin apa yang diperlukan setelah Undang-Undang Cipta Kerja, bagaimana spektrum frekuensi radio dibagi, apa kewajiban penyelenggara untuk melayani daerah terpencil, dan bagaimana kerahasiaan komunikasi pengguna dilindungi. Pada akhir bab kita membaca perkara IM2, salah satu putusan paling diperdebatkan di industri ini.

Dasar dan asas hukum telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mendefinisikan telekomunikasi sebagai setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya (Pasal 1 angka 1) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Definisi ini sengaja luas dan netral teknologi: serat optik, satelit, dan jaringan 5G semuanya termasuk.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah. Rumusan ini adalah turunan Pasal 33 UUD 1945. Dikuasai negara di sini tidak berarti negara harus menjadi satu-satunya operator, tetapi negara memegang fungsi kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023, 2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannyaUUD 1945 · Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G]. Pasal 2 menyebut asas penyelenggaraan telekomunikasi: manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.

UU 36/1999 lahir sebagai titik balik dari era monopoli. Budhijanto membagi sejarah regulasi telekomunikasi Indonesia menjadi masa pra-deregulasi, deregulasi 1989 (UU 3/1989 yang membuka sedikit ruang bagi swasta), dan deregulasi 1999 yang menghapus hak eksklusif BUMN dan membuka kompetisi [3Buku teksHukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan KonvergensiBudhijanto, 2010 · Refika Aditama, Bandung]. Pasal 10 UU 36/1999 melarang perbuatan yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara.

Sebelum dan sesudah UU 36/1999
Rezim UU 3/1989
  • Penyelenggaraan oleh badan penyelenggara milik negara
  • Swasta hanya sebagai mitra badan penyelenggara
  • Hak eksklusif untuk layanan tertentu
  • Pemerintah sekaligus pemilik dan pengatur
Rezim UU 36/1999
  • BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi dapat menjadi penyelenggara
  • Larangan monopoli (Pasal 10)
  • Interkoneksi wajib dan tarif berbasis formula
  • Pemerintah sebagai pembina, pengatur, dan pengawas

Jenis penyelenggaraan dan interkoneksi

Pasal 7 ayat (1) UU 36/1999 membagi penyelenggaraan telekomunikasi menjadi tiga: penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Penyelenggara jaringan membangun dan mengoperasikan infrastruktur (misalnya operator seluler dan penyedia serat optik). Penyelenggara jasa memberikan layanan di atas jaringan (misalnya penyedia akses internet atau layanan panggilan). Telekomunikasi khusus dipakai untuk keperluan sendiri, pertahanan keamanan, atau penyiaran.

PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, peraturan pelaksana Cipta Kerja di sektor ini, merinci penyelenggaraan jaringan menjadi jaringan tetap (lokal, sambungan langsung jarak jauh, sambungan internasional, tertutup) dan jaringan bergerak (terestrial, seluler, satelit) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan PenyiaranPP 46/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021].

Tiga jenis penyelenggaraan telekomunikasi
AspekJaringanJasaKhusus
KegiatanMenyediakan dan melayani jaringanMenyediakan dan melayani jasa di atas jaringanTelekomunikasi untuk keperluan sendiri, hankam, atau penyiaran
ContohOperator seluler, penyelenggara jaringan serat optikPenyedia akses internet, jasa panggilanRadio komunikasi perusahaan tambang, jaringan militer
PelakuBUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasiBUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasiPerseorangan, instansi, badan hukum
Melayani umumYaYaTidak (kecuali penyiaran)
Dasar: Pasal 7, 8, dan 9 UU 36/1999; Pasal 10 sampai 11 PP 46/2021.

Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan dari penyelenggara yang berbeda, sehingga pelanggan operator A bisa menelepon pelanggan operator B. UU 36/1999 mewajibkan penyelenggara jaringan menjamin interkoneksi dan menetapkan biaya interkoneksi secara transparan dan berdasarkan kesepakatan dengan formula yang ditetapkan pemerintah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Tanpa interkoneksi, operator besar bisa mengunci pelanggannya, dan inilah salah satu titik masuk hukum persaingan usaha di sektor telekomunikasi.

Satu persoalan modern yang tidak dibayangkan pada 1999 adalah layanan di atas internet (over the top), seperti aplikasi pesan dan layanan streaming yang memanfaatkan jaringan operator tanpa menjadi penyelenggara jaringan. PP 46/2021 mengatur bahwa pelaku usaha layanan melalui internet dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi berdasarkan prinsip adil, wajar, dan nondiskriminatif [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan PenyiaranPP 46/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021]. Perdebatan tentang siapa yang menanggung biaya jaringan yang dipenuhi lalu lintas video masih berlangsung di banyak negara, termasuk Indonesia.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga jenis penyelenggaraan telekomunikasi dan beri satu contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Menurut Pasal 7 UU 36/1999: (1) penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, misalnya operator seluler yang membangun menara dan memakai frekuensi; (2) penyelenggaraan jasa telekomunikasi, misalnya penyedia akses internet yang menyewa kapasitas jaringan; (3) penyelenggaraan telekomunikasi khusus, misalnya jaringan radio internal perusahaan tambang atau jaringan pertahanan.

Perizinan setelah Undang-Undang Cipta Kerja

Sebelum 2020, penyelenggara telekomunikasi memerlukan izin penyelenggaraan dari menteri berdasarkan Pasal 11 UU 36/1999. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah pasal itu. Perubahan ini kini berlaku melalui UU 6/2023 yang menetapkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Pasal 11UU 36/1999 sebagaimana diubah UU 6/2023[5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Istilah Perizinan Berusaha merujuk pada sistem perizinan berbasis risiko yang diproses lewat Online Single Submission (OSS). Logikanya, makin tinggi risiko suatu kegiatan, makin berat persyaratannya. Penyelenggaraan jaringan yang memakai frekuensi umumnya berisiko tinggi sehingga memerlukan izin, sedangkan kegiatan berisiko rendah cukup dengan nomor induk berusaha. Kamu akan mempelajari pola umumnya di Hukum Administrasi Negara.

Gambaran alur menjadi penyelenggara jaringan seluler
Langkah 1 dari 6Pasal 8 UU 36/1999
Pendirian badan hukum
Penyelenggara jaringan harus berbentuk badan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi).

Perizinan bukan sekadar formalitas. Ia menjadi pintu bagi negara untuk memastikan penyelenggara mampu secara teknis dan keuangan, membangun jaringan sesuai komitmen, dan menaati kewajiban seperti interkoneksi, kualitas layanan, dan kerahasiaan. Dalam struktur Komdigi menurut Perpres 174/2024, urusan ini berada di Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital [6PeraturanPeraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan DigitalPerpres 174/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024].

Spektrum frekuensi radio

Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas. Dua pemancar yang memakai frekuensi sama di tempat yang sama akan saling mengganggu, seperti dua orang yang berteriak bersamaan di ruangan kecil. Karena itu negara mengatur siapa memakai pita frekuensi mana, di mana, dan untuk apa. Di tingkat internasional, pembagian pita dikoordinasikan melalui Peraturan Radio ITU (International Telecommunication Union), lalu dituangkan dalam tabel alokasi frekuensi nasional [3Buku teksHukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan KonvergensiBudhijanto, 2010 · Refika Aditama, Bandung].

Cipta Kerja mengubah Pasal 33 UU 36/1999 secara mendasar. Penggunaan spektrum dan orbit satelit oleh pelaku usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha; pemerintah dapat mencabut izin bila penggunaan tidak optimal atau ada kepentingan umum yang lebih besar; pemerintah dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum; dan yang paling baru, pemegang izin dapat bekerja sama atau mengalihkan penggunaan spektrum kepada penyelenggara lain dengan persetujuan pemerintah [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856].

Pasal 33 ayat (6) dan (7)UU 36/1999 sebagaimana diubah UU 6/2023[5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]

(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan: a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya. (7) Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

PP 46/2021 menjabarkan tiga bentuk izin penggunaan spektrum: Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), dan Izin Kelas (Pasal 45). IPFR berlaku paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 10 tahun berdasarkan evaluasi (Pasal 46). Penggunaan bersama dapat ditetapkan menteri melalui pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi (Pasal 49). Kerja sama penggunaan spektrum untuk teknologi baru, yaitu teknologi yang diterapkan di Indonesia setelah Cipta Kerja berlaku seperti 5G, wajib mendapat persetujuan menteri dan dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat dan nondiskriminatif (Pasal 50) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan PenyiaranPP 46/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021].

Tiga bentuk izin penggunaan spektrum
IzinBasisContoh penggunaanCatatan
IPFRPita frekuensi pada wilayah tertentuPita 2,1 GHz atau 2,3 GHz untuk operator selulerBerlaku paling lama 10 tahun, dapat diperpanjang 1 kali
ISRStasiun radio per lokasiPemancar radio siaran, microwave linkDiberikan per stasiun dengan parameter teknis
Izin KelasKelas perangkat dengan standar teknisWi-Fi rumah, perangkat BluetoothTidak perlu izin individual sepanjang perangkat memenuhi standar
Dasar: Pasal 45 sampai 47 PP 46/2021.

Pemegang izin wajib membayar biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi yang besarnya didasarkan pada jenis dan lebar pita (Pasal 34 UU 36/1999 setelah Cipta Kerja). BHP merupakan penerimaan negara bukan pajak [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]. Di sinilah pengaturan spektrum bersinggungan dengan hukum keuangan negara: memakai frekuensi tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dipandang sebagai hilangnya penerimaan negara, seperti terlihat dalam perkara IM2.

Coba ingat dulu

Apa perubahan paling penting Cipta Kerja terhadap pengaturan spektrum frekuensi?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Cipta Kerja mengubah Pasal 33 UU 36/1999 sehingga penggunaan spektrum oleh pelaku usaha memakai Perizinan Berusaha, pemerintah dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum, dan pemegang izin dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum untuk teknologi baru serta pengalihan penggunaan spektrum dengan penyelenggara lain, dengan syarat persetujuan Pemerintah Pusat. Pasal 34 tetap mewajibkan pembayaran BHP berdasarkan jenis dan lebar pita.

Studi kasusPutusan MA 787 K/Pid.Sus/2014, 10 Juli 2014

Perkara IM2: kerja sama jaringan atau pemakaian frekuensi tanpa izin?[7Artikel atau ulasanJalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar AtmantoDetikcom, 2021 · detikNews, 3 Desember 2021]

  1. Fakta
    PT Indosat Mega Media (IM2), penyedia akses internet, bekerja sama dengan induknya, PT Indosat, untuk memberikan layanan internet nirkabel lewat jaringan 3G milik Indosat pada pita 2,1 GHz selama 2006 sampai 2012. IM2 tidak ikut seleksi dan tidak memegang izin pita 2,1 GHz. Kejaksaan mendakwa direktur utama IM2, Indar Atmanto, melakukan korupsi karena IM2 dianggap memakai frekuensi tanpa membayar BHP, dengan kerugian negara menurut audit BPKP sekitar Rp1,358 triliun.
  2. Masalah hukum
    Apakah penyedia akses internet yang memanfaatkan jaringan seluler milik penyelenggara lain wajib memegang izin pita frekuensi sendiri, dan apakah ketiadaan izin itu merupakan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi?
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan Tipikor Jakarta (2013) menghukum Indar empat tahun penjara dan membebankan uang pengganti kepada IM2. Pengadilan Tinggi menaikkan pidana menjadi delapan tahun. Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menghukum Indar delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, serta menghukum IM2 membayar uang pengganti Rp1.358.343.346.674. Majelis menilai IM2 menggunakan tanpa hak frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, bertentangan dengan PP 53/2000, Permenkominfo 7/2006, dan Pasal 34 ayat (1) UU 36/1999. Peninjauan kembali ditolak pada 2015, dan uang pengganti dieksekusi pada 2021.
  4. Pelajaran
    Industri dan Kementerian Kominfo saat itu berpendapat kerja sama IM2 sah karena penyedia jasa boleh memakai jaringan penyelenggara jaringan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999. Perkara ini memperlihatkan bahaya ketidakjelasan batas antara memakai jaringan dan memakai frekuensi, serta risiko kriminalisasi model bisnis lewat hukum korupsi. Perubahan Pasal 33 oleh Cipta Kerja yang membuka kerja sama dan pengalihan spektrum dengan persetujuan pemerintah dapat dibaca sebagai upaya memberi kepastian agar persoalan serupa tidak terulang.

Tarif, hak lintas, dan pembangunan menara

Selain izin dan frekuensi, ada dua soal praktis yang sering menjadi sengketa. Pertama, tarif. UU 36/1999 menyerahkan penetapan besaran tarif kepada penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah, sedangkan struktur dan jenis tarif diatur dengan peraturan pemerintah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Model ini menjaga keseimbangan: penyelenggara bersaing menawarkan paket, tetapi pemerintah dapat mencegah tarif yang terlalu tinggi bagi konsumen atau terlalu rendah sehingga mematikan pesaing (predatory pricing). Ketika tarif interkoneksi atau tarif layanan disusun bersama oleh para operator, persoalannya berpindah ke hukum persaingan usaha, yang kamu pelajari di Hukum Persaingan Usaha.

Kedua, pemanfaatan tanah untuk jaringan. Pasal 12 UU 36/1999 memberi kemudahan bagi penyelenggara untuk memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai pemerintah, sedangkan Pasal 13 menyatakan pemanfaatan tanah dan bangunan milik perseorangan harus didasarkan persetujuan para pihak. Penjelasan Pasal 13 menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap milik perseorangan mensyaratkan persetujuan itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Dengan kata lain, operator tidak boleh menarik kabel atau membangun menara di tanah warga tanpa kesepakatan.

Konvergensi dengan penyiaran: migrasi televisi digital

Contoh paling nyata pertemuan hukum telekomunikasi dan hukum penyiaran adalah migrasi televisi analog ke digital. Siaran analog memakai pita frekuensi yang lebar untuk setiap stasiun. Teknologi digital memungkinkan beberapa program disiarkan dalam satu kanal melalui multipleksing, sehingga sebagian pita frekuensi dapat dibebaskan untuk layanan lain, terutama internet bergerak. Pita yang dibebaskan itu sering disebut dividen digital.

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Undang-Undang Penyiaran dengan menetapkan batas waktu penghentian siaran analog (analog switch off) paling lambat dua tahun sejak Cipta Kerja berlaku, sehingga penghentian siaran analog dimulai pada November 2022 [5PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856]. PP 46/2021 lalu mengatur penyelenggaraan multipleksing dan kewajiban lembaga penyiaran yang menyewa kapasitasnya [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan PenyiaranPP 46/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021]. Kebijakan ini memperlihatkan bahwa spektrum adalah titik temu kepentingan banyak pihak: lembaga penyiaran yang khawatir kehilangan kendali atas siarannya, operator seluler yang menunggu tambahan frekuensi, dan masyarakat yang harus membeli perangkat penerima siaran digital. Budhijanto sudah mengingatkan bahwa regulasi konvergensi harus memperhitungkan semua kepentingan ini sekaligus, bukan sektor demi sektor [3Buku teksHukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan KonvergensiBudhijanto, 2010 · Refika Aditama, Bandung].

Pelajaran yuridisnya: setiap kali hukum memindahkan pemanfaatan frekuensi dari satu kelompok ke kelompok lain, muncul sengketa tentang hak yang sudah diperoleh, keadilan proses seleksi, dan kepastian investasi. Karena frekuensi dikuasai negara, sengketa semacam ini umumnya diselesaikan lewat peradilan tata usaha negara atau uji materi peraturan, bukan gugatan perdata biasa.

Siapa regulator telekomunikasi?

Di banyak negara, sektor telekomunikasi diatur oleh regulator independen yang terpisah dari kementerian, agar keputusan tentang frekuensi, interkoneksi, dan tarif tidak dipengaruhi kepentingan politik atau kepemilikan negara pada operator. Indonesia pernah memiliki Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bersifat semi-independen, tetapi lembaga itu dibubarkan pada 2020 sehingga fungsi regulasi kembali sepenuhnya ke kementerian. Budhijanto, dalam kajiannya tentang deregulasi, menekankan pentingnya pemisahan fungsi pembuat kebijakan, regulator, dan operator sebagai syarat kompetisi yang sehat [3Buku teksHukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan KonvergensiBudhijanto, 2010 · Refika Aditama, Bandung]. Perdebatan ini relevan karena negara melalui BUMN masih menjadi pemegang saham operator besar, sementara kementerian yang sama memberi izin dan frekuensi kepada operator pesaing. Kini fungsi tersebut dijalankan Komdigi melalui direktorat jenderal yang menangani infrastruktur digital [6PeraturanPeraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan DigitalPerpres 174/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024].

Kewajiban pelayanan universal

Pasar tidak akan membangun menara di desa berpenduduk sedikit yang jauh dari kota, karena biayanya tinggi dan pendapatannya kecil. Padahal Pasal 2 UU 36/1999 menyebut asas adil dan merata. Jawaban hukumnya adalah kewajiban pelayanan universal (universal service obligation, USO).

Pasal 16UU 36/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]

(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. (2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain. (3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 16 menyebut pelayanan universal ditujukan terutama untuk wilayah yang secara geografis terpencil, secara ekonomi belum berkembang, dan membutuhkan biaya pembangunan tinggi, termasuk daerah perintisan, pedalaman, dan pinggiran [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Dalam praktik, kontribusi operator dihimpun sebagai penerimaan negara dan dikelola badan layanan umum di lingkungan kementerian, yang dikenal sebagai BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi), untuk membangun menara, jaringan satelit, dan akses internet di daerah tertinggal.

Ada dua model pelayanan universal yang diperdebatkan. Model "bayar atau main" (pay or play) memberi pilihan kepada operator membangun sendiri di daerah tertinggal atau membayar kontribusi. Model dana bersama mewajibkan semua operator membayar ke satu dana yang dikelola negara. Indonesia condong ke model kedua. Kelebihannya, pembangunan bisa direncanakan terpusat; kelemahannya, dana besar yang dikelola satu lembaga rentan disalahgunakan dan memerlukan tata kelola serta pengawasan yang ketat.

Pelindungan pengguna dan kerahasiaan komunikasi

UU 36/1999 juga melindungi pengguna. Pasal 15 memberi hak menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian penyelenggara yang menimbulkan kerugian. Yang menarik adalah beban pembuktiannya: penyelenggara wajib membayar ganti rugi kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Ini adalah pembuktian terbalik dalam perkara perdata, berbeda dari Pasal 1365 KUH Perdata yang membebankan pembuktian kesalahan pada penggugat. Penjelasannya mendorong penyelesaian lewat mediasi, arbitrase, atau konsiliasi sebelum ke pengadilan.

Kerahasiaan komunikasi adalah pilar kedua. Pasal 40 melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun, dan Pasal 56 mengancam pelanggarnya dengan penjara paling lama 15 tahun [1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]. Pasal 42 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jasa merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima pelanggan. Pengecualiannya ada dalam Pasal 42 ayat (2): untuk proses peradilan pidana, penyelenggara dapat merekam dan memberikan informasi atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu, atau atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai undang-undang.

Pasal 40UU 36/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Larangan penyadapan dalam UU Telekomunikasi kini berdampingan dengan larangan intersepsi dalam hukum pidana umum. Sejak 2 Januari 2026 intersepsi atas transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik diatur Pasal 258 KUHP 2023, yang menggantikan Pasal 31 UU ITE [8PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026]. Bab 6 membahas hubungan keduanya. Perlu juga diingat bahwa UU 1/2026 menyesuaikan ancaman denda di undang-undang di luar KUHP, termasuk UU Telekomunikasi, ke dalam kategori denda KUHP [9PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026].

Coba ingat dulu

Bagaimana Pasal 15 UU 36/1999 berbeda dari Pasal 1365 KUH Perdata dalam hal pembuktian?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan penggugat membuktikan perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Pasal 15 ayat (2) UU 36/1999 membalik beban pembuktian kesalahan: penyelenggara telekomunikasi wajib mengganti kerugian kecuali dapat membuktikan kerugian itu bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.

8 Sep 1999
UU 36/1999 tentang Telekomunikasi ditetapkan, berlaku setahun kemudian[1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]
10 tahun
Masa berlaku maksimal IPFR, dapat diperpanjang satu kali[4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan PenyiaranPP 46/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021]
15 tahun
Ancaman penjara maksimal penyadapan menurut Pasal 56 UU 36/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang TelekomunikasiUU 36/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023]
Keliru
Pasal 4 UU 36/1999 bermakna negara membina, mengatur, dan mengawasi. Pasal 8 membuka penyelenggaraan jaringan dan jasa bagi BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi.
Keliru
Pasal 42 UU 36/1999 mewajibkan kerahasiaan; pengecualian hanya untuk proses peradilan pidana atas permintaan Jaksa Agung, Kapolri, atau penyidik untuk tindak pidana tertentu.
Sebagian benar
Pengalihan dan kerja sama spektrum memang dibuka oleh Pasal 33 ayat (6), tetapi hanya dengan penyelenggara telekomunikasi lain dan wajib mendapat persetujuan Pemerintah Pusat terlebih dahulu.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Sebuah perusahaan rintisan menyewa kapasitas jaringan operator untuk menjual paket internet dengan merek sendiri, tanpa membangun menara. Perusahaan ini paling tepat dikualifikasikan sebagai
Soal 2 dari 7
Dua operator seluler ingin memakai bersama pita frekuensi milik salah satunya untuk menggelar 5G. Menurut hukum yang berlaku, apa syarat utamanya?
Soal 3 dari 7
Wi-Fi di rumahmu tidak memerlukan izin individual. Mengapa?
Soal 4 dari 7
Seorang pelanggan menggugat operator karena tagihan salah yang merugikannya. Operator berdalih pelanggan harus membuktikan kelalaian operator. Dalih itu
Soal 5 dari 7
Dalam perkara IM2, apa pertimbangan utama Mahkamah Agung?
Soal 6 dari 7
Penyidik kepolisian meminta operator menyerahkan rekaman komunikasi tersangka narkotika. Dasar bagi operator untuk memberikannya adalah
Soal 7 dari 7
Mengapa kewajiban pelayanan universal diperlukan dalam sistem telekomunikasi yang kompetitif?
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Telekomunikasi dikuasai negara dalam arti dibina, diatur, dan diawasi pemerintah; penyelenggaraannya terbuka bagi BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi serta wajib bersaing sehat (Pasal 4, 8, 10 UU 36/1999).
  2. Ada tiga jenis penyelenggaraan: jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus; interkoneksi wajib dijamin.
  3. Cipta Kerja (kini UU 6/2023) mengganti izin penyelenggaraan dengan Perizinan Berusaha dan membuka penggunaan bersama, kerja sama, serta pengalihan spektrum dengan persetujuan Pemerintah Pusat.
  4. PP 46/2021 mengenal IPFR (paling lama 10 tahun, diperpanjang sekali), ISR, dan Izin Kelas; pemegang izin wajib membayar BHP.
  5. Perkara IM2 (MA 787 K/Pid.Sus/2014) menunjukkan risiko ketidakjelasan batas antara memakai jaringan dan memakai frekuensi.
  6. Pasal 16 mewajibkan kontribusi pelayanan universal untuk daerah terpencil dan kurang menguntungkan.
  7. Pengguna dilindungi lewat ganti rugi dengan pembuktian terbalik (Pasal 15), larangan penyadapan (Pasal 40 jo. 56), dan kewajiban kerahasiaan dengan pengecualian untuk peradilan pidana (Pasal 42).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Hukum telekomunikasi
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023.
    Asas, jenis penyelenggaraan, ganti rugi (Pasal 15), pelayanan universal (Pasal 16), larangan penyadapan (Pasal 40), kerahasiaan (Pasal 42).
  2. 2
    Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G.
    Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) serta hak atas pelindungan diri pribadi (Pasal 28G ayat (1)).
  3. 3
    Danrivanto Budhijanto (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.
    Buku teks
    Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
  4. 4
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2021; berlaku 2 Februari 2021.
    Jenis penyelenggaraan jaringan, izin spektrum (IPFR, ISR, izin kelas), penggunaan bersama dan kerja sama spektrum (Pasal 45 sampai 50).
  5. 5
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.
    Perubahan UU Telekomunikasi: Perizinan Berusaha, spektrum frekuensi, kerja sama dan pengalihan spektrum.
  6. 6
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024.
    Fungsi Komdigi di bidang infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan pelindungan data pribadi.
  7. 7
    Tim Detikcom (2021). Jalan Berliku Mengeksekusi Rp 1,3 Triliun Kasus Korupsi IM2 Indar Atmanto. detikNews, 3 Desember 2021.
    Artikel atau ulasannews.detik.com
    Kronologi perkara IM2 dari Pengadilan Tipikor 2013, Putusan MA 787 K/Pid.Sus/2014, PK 2015, sampai eksekusi 2021.
  8. 8
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.
    Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
  9. 9
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.
    Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.