Dimas, mahasiswa teknik, iseng mencoba kata sandi bawaan pada kamera pengawas sebuah toko dan berhasil masuk. Sinta mengunggah ulasan di media sosial bahwa klinik kecantikan langganannya "menipu pasien" setelah wajahnya iritasi. Seorang pemilik akun anonim menyebarkan video hasil suntingan bahwa jembatan di kotanya akan runtuh, sehingga warga panik dan memblokir jalan. Seorang penagih pinjol mengancam menyebarkan foto peminjam. Keempatnya bisa berakhir di kantor polisi, tetapi dengan pasal yang sangat berbeda, dan sejak 2 Januari 2026 sebagian pasal itu pindah rumah dari UU ITE ke KUHP.
Bab ini adalah bab yang paling cepat usang di buku teks lama. UU ITE diubah pada 2016 dan 2024, KUHP nasional berlaku pada 2026 dan langsung disesuaikan UU 1/2026, dan Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang beberapa pasal pada 2024 dan 2025. Karena itu kita mulai dengan peta: perbuatan apa yang dipidana dan pasal mana yang sekarang berlaku. Setelah itu kita bahas unsur-unsurnya, lalu kritik "pasal karet" dan cara MK membatasinya. Bekal dari Hukum Pidana dan Tindak Pidana Khusus sangat membantu di sini.
Konsep dan klasifikasi tindak pidana siber
Tindak pidana siber (cybercrime) tidak punya definisi tunggal dalam undang-undang Indonesia. Josua Sitompul membedakan dua kelompok besar: kejahatan yang menjadikan komputer atau sistem elektronik sebagai sasaran, dan kejahatan konvensional yang memakai komputer sebagai sarana [1Buku teksCyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana]. Kelompok pertama adalah kejahatan "murni siber", misalnya peretasan dan serangan ransomware. Kelompok kedua adalah kejahatan lama dengan alat baru, misalnya penipuan, pencemaran, dan perjudian lewat internet.
Klasifikasi internasional yang paling berpengaruh berasal dari Konvensi Dewan Eropa tentang Kejahatan Siber 2001, yang dikenal sebagai Konvensi Budapest [2Instrumen internasionalConvention on Cybercrime (ETS No. 185)]. Indonesia bukan pihak konvensi itu, tetapi perumus UU ITE 2008 banyak mengadopsi rumusannya, termasuk unsur "tanpa hak" (without right). Mahkamah Konstitusi bahkan merujuk asal-usul unsur ini dari Konvensi Budapest dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024 [3Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2))].
| Kelompok dalam Konvensi Budapest | Contoh perbuatan | Pengaturan Indonesia per 2026 |
|---|---|---|
| Kejahatan terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem | Akses ilegal, intersepsi, gangguan data, gangguan sistem, penyalahgunaan perangkat | Pasal 332 dan 258 KUHP; Pasal 32 sampai 34 UU ITE |
| Kejahatan terkait komputer | Pemalsuan dan penipuan dengan komputer | Pasal 35 UU ITE; Pasal 492 KUHP; Pasal 28 ayat (1) UU ITE |
| Kejahatan terkait konten | Pornografi anak | Pasal 407 KUHP; UU Pornografi; UU Perlindungan Anak |
| Pelanggaran hak cipta | Pembajakan karya digital | Undang-Undang Hak Cipta |
Perbedaan penting antara Indonesia dan Konvensi Budapest adalah luasnya kriminalisasi konten. Konvensi hanya mewajibkan kriminalisasi pornografi anak (ditambah protokol tambahan tentang konten rasis dan xenofobik), sedangkan Indonesia memidana konten pencemaran, kebencian, berita bohong, perjudian, dan kesusilaan. Perluasan inilah yang melahirkan kritik "pasal karet".
Peta peralihan: dari UU ITE ke KUHP 2023
Sejak 2 Januari 2026 ada dua ketentuan yang harus dibaca bersama untuk mengetahui pasal pidana UU ITE mana yang masih berlaku.
Pertama, Pasal II UU 1/2024 menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), (2), (4), (5), (6), (7), serta Pasal 45A ayat (2) dan (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya KUHP 2023 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Jadi pembentuk UU 1/2024 sendiri menetapkan pasal-pasal itu sebagai aturan sementara.
Kedua, Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP mencabut Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) UU ITE. UU 1/2026 mengubah huruf r itu, tetapi hanya memperbarui rujukan bahwa UU ITE telah diubah terakhir dengan UU 1/2024; nomor pasal yang dicabut tetap sama dengan rumusan lama [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Pasal 622 ayat (10) lalu mengalihkan pengacuan: Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) ke Pasal 407 KUHP; Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) ke Pasal 441; Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) ke Pasal 243; Pasal 30 dan 46 ke Pasal 332; serta Pasal 31 dan 47 ke Pasal 258 ayat (2) [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
| Pasal UU ITE (rumusan 2024) | Perbuatan | Status | Ketentuan yang kini dipakai |
|---|---|---|---|
| 27 ayat (1) jo. 45 ayat (1), (2) | Muatan melanggar kesusilaan | Tidak berlaku (Pasal II UU 1/2024; Pasal 622 KUHP) | Pasal 407 KUHP dan ketentuan kesusilaan KUHP |
| 27 ayat (2) jo. 45 ayat (3) | Muatan perjudian | Diperdebatkan (lihat catatan) | Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 426 KUHP |
| 27A jo. 45 ayat (4) sampai (7) | Pencemaran dan fitnah | Tidak berlaku (Pasal II UU 1/2024) | Pasal 433, 434, 440, 441 KUHP |
| 27B jo. 45 ayat (8) sampai (11) | Pemerasan dan pengancaman elektronik | Tetap berlaku | UU ITE |
| 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1) | Hoaks yang merugikan konsumen | Tetap berlaku | UU ITE |
| 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2) | Hasutan kebencian berbasis identitas | Tidak berlaku (keduanya) | Pasal 243 dan 300 KUHP |
| 28 ayat (3) jo. 45A ayat (3) | Berita bohong yang menimbulkan kerusuhan | Tidak berlaku (Pasal II UU 1/2024) | Pasal 263 dan 264 KUHP |
| 29 jo. 45B | Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti kepada korban | Tetap berlaku | UU ITE |
| 30 jo. 46 | Akses ilegal | Dicabut (Pasal 622 KUHP) | Pasal 332 KUHP |
| 31 jo. 47 | Intersepsi ilegal | Dicabut (Pasal 622 KUHP) | Pasal 258 KUHP |
| 32 sampai 35 jo. 48 sampai 51 ayat (1) | Gangguan data, gangguan sistem, perangkat, manipulasi data | Tetap berlaku | UU ITE |
| 36 jo. 51 ayat (2) | Pemberatan karena kerugian materiel | Tidak berlaku (keduanya) | Ketentuan umum KUHP |
Mengapa untuk mengetahui pasal UU ITE yang masih berlaku kamu harus membaca Pasal II UU 1/2024 dan Pasal 622 KUHP sekaligus?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena keduanya memuat daftar berbeda. Pasal II UU 1/2024 membatasi masa berlaku Pasal 27 ayat (1), 27A, 28 ayat (2) dan (3), 36, serta ayat-ayat terkait Pasal 45 dan 45A sampai KUHP berlaku. Pasal 622 KUHP mencabut daftar lain, termasuk Pasal 30, 31, 46, 47, dan 51 ayat (2) yang tidak disebut Pasal II. Hanya dengan menggabungkan keduanya terlihat bahwa Pasal 27B, 28 ayat (1), 29, dan 32 sampai 35 tetap berlaku.
Kejahatan terhadap sistem dan data
Kembali ke Dimas yang masuk ke kamera pengawas toko. Perbuatannya kini diatur Pasal 332 KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026.
(1) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (3) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Tiga ayatnya bertingkat: akses semata, akses dengan tujuan memperoleh informasi, dan akses dengan menjebol pengamanan. Memakai kata sandi bawaan pabrik yang tidak diganti pemiliknya tetap "tanpa hak". Apakah itu juga "menjebol sistem pengamanan" (ayat (3))? Kata sandi adalah pengamanan, tetapi masuk dengan kata sandi yang terbuka dapat diperdebatkan sebagai menerobos atau sekadar mengakses. Dalam rumusan lama Pasal 30 UU ITE, unsur kesengajaan ditulis tegas ("dengan sengaja dan tanpa hak"); rumusan Pasal 332 hasil UU 1/2026 tidak lagi menyebutnya, karena menurut Buku Kesatu KUHP setiap tindak pidana pada dasarnya dilakukan dengan sengaja kecuali undang-undang menentukan kealpaan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
KUHP juga memuat pemberatan untuk sasaran tertentu: Pasal 333 untuk sistem yang menyangkut pertahanan nasional atau hubungan internasional, Pasal 334 untuk sistem keuangan dan penggunaan kartu kredit orang lain, dan Pasal 335 untuk informasi pemerintah yang harus dirahasiakan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Intersepsi ilegal kini diatur Pasal 258 KUHP: setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik melalui kabel maupun nirkabel, dipidana penjara paling lama 10 tahun; ayat (2) memidana penyiaran hasil penyadapan itu; dan ayat (3) mengecualikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal ini berdampingan dengan larangan penyadapan dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi yang dibahas di Bab 2.
Sementara itu, Pasal 32 sampai 35 UU ITE tetap berlaku [7PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Pasal 32 memidana perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain atau publik, termasuk membuka informasi rahasia sehingga dapat diakses publik. Pasal 33 memidana tindakan yang mengganggu sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang mencakup serangan penolakan layanan (DDoS) dan ransomware. Pasal 34 memidana memproduksi, menjual, atau menyediakan perangkat keras atau lunak yang dirancang khusus untuk kejahatan siber, dengan pengecualian untuk kegiatan penelitian dan pengujian keamanan yang sah. Pasal 35 memidana manipulasi, penciptaan, atau pengubahan informasi elektronik agar seolah-olah data autentik, yang dipakai untuk menjerat situs bank palsu dan dokumen digital palsu.
Penipuan daring dan konten ilegal
Penipuan daring tidak memiliki pasal khusus dalam UU ITE. Pasal 28 ayat (1) UU ITE hanya menjangkau pemberitahuan bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik (Bab 5). Penipuan umum, termasuk arisan bodong, investasi palsu, dan modus "kurir paket", dijerat Pasal 492 KUHP: menguntungkan diri secara melawan hukum dengan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Untuk konten ilegal, perhatikan satu per satu.
Kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE tidak berlaku lagi. Pengacuannya dialihkan ke Pasal 407 KUHP yang memidana memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi, dengan pengecualian karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Penjelasan Pasal 407 hasil UU 1/2026 menegaskan bahwa "membuat" pornografi tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri, sehingga korban penyebaran konten intim tanpa izin tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku.
Perjudian. Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan perjudian; penjelasannya mengacu pada perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi dan menjadikannya mata pencaharian [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Pasal 426 KUHP memidana perbuatan yang sama tanpa membedakan media. Perhatikan persoalan rujukan Pasal 45 ayat (3) di atas.
Pencemaran dan fitnah. Sejak 2026 dipakai Pasal 433 KUHP (pencemaran lisan dan tertulis), Pasal 434 (fitnah), dan Pasal 436 (penghinaan ringan). Pasal 440 menegaskan delik-delik itu tidak dituntut tanpa pengaduan korban, dan Pasal 441 ayat (1) menambah sepertiga pidana bila dilakukan dengan sarana teknologi informasi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Penjelasan Pasal 433 hasil UU 1/2026 menegaskan objeknya adalah orang perseorangan, dan penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk; perbuatan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri kehilangan sifat melawan hukumnya [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Ujaran kebencian. Pasal 243 KUHP hasil UU 1/2026 memidana penyebarluasan, termasuk dengan sarana teknologi informasi, pernyataan permusuhan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang. Unsur akibat kekerasan inilah yang membedakannya secara tajam dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE lama. Permusuhan atas dasar agama atau kepercayaan diatur tersendiri dalam Pasal 300 KUHP [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Berita bohong. Pasal 263 KUHP memidana penyiaran berita bohong yang diketahui bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat; Pasal 264 memidana penyiaran berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap yang diketahui mengakibatkan kerusuhan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Keduanya adalah delik materiil: harus ada akibat kerusuhan.
Pemerasan, pengancaman, dan ancaman kekerasan. Pasal 27B, 29, 45 ayat (8) sampai (11), dan 45B UU ITE tetap berlaku. Pasal 27B ayat (1) menyasar pemerasan dengan ancaman kekerasan lewat informasi elektronik, ayat (2) dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, yang hanya dapat dituntut atas aduan korban (Pasal 45 ayat (11)). Pasal 29 memidana pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti; penjelasannya menyebut perundungan di ruang digital (cyberbullying) termasuk di dalamnya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
- Menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik
- Penjara paling lama 2 tahun
- Delik aduan, bukan oleh badan hukum
- Tidak dipidana untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri
- Pencemaran lisan (433 ayat (1)) atau tertulis (433 ayat (2))
- Pencemaran tertulis paling lama 1 tahun 6 bulan, ditambah sepertiga bila dengan sarana teknologi informasi
- Delik aduan korban (Pasal 440)
- Objek orang perseorangan; kepentingan umum dan membela diri menghapus sifat melawan hukum
Sinta menulis ulasan bahwa klinik X menipu pasien. Pasal apa yang mungkin dipakai sejak 2026, siapa yang dapat mengadu, dan pembelaan apa yang tersedia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 433 ayat (2) KUHP (pencemaran tertulis) jo. Pasal 441 ayat (1) (pemberatan sepertiga karena sarana teknologi informasi). Delik ini aduan korban (Pasal 440), dan penjelasan Pasal 433 menyatakan objeknya orang perseorangan, bukan lembaga atau korporasi, sejalan dengan Putusan MK 105/PUU-XXII/2024. Jadi klinik sebagai badan usaha tidak dapat mengadu; yang mungkin adalah dokter perseorangan yang merasa dituduh. Sinta dapat membela diri bahwa ulasannya untuk kepentingan umum (melindungi konsumen lain) atau terpaksa membela diri, yang menghapus sifat melawan hukum perbuatannya.
Kritik pasal karet dan pembatasan oleh Mahkamah Konstitusi
Sejak 2008 UU ITE mendapat julukan "undang-undang karet". Kritik utamanya: rumusan seperti "muatan penghinaan", "rasa kebencian atau permusuhan", dan "berita bohong" kabur, ancaman pidananya tinggi sehingga memungkinkan penahanan, dan pasal-pasal itu sering dipakai pejabat atau korporasi untuk melaporkan pengkritik. Penjelasan Umum UU 1/2024 sendiri mengakui adanya keberatan masyarakat terhadap Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) serta "pemahaman yang berbeda" yang membuat pasal-pasal itu dikenakan kepada subjek yang seharusnya bukan sasaran [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Feka dan kawan-kawan menilai perubahan 2024 tetap menyisakan kekaburan, terutama pada Pasal 27A dan 27B, sehingga efek gentar (chilling effect) terhadap jurnalis dan pengkritik belum hilang [8Jurnal ilmiahNavigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform]. Mahkamah Konstitusi merespons dalam serangkaian putusan.
- 2009MK 50/PUU-VI/2008Menolak uji Pasal 27 ayat (3); delik penghinaan daring harus dibaca bersama Pasal 310 dan 311 KUHP.
- 27 Okt 2021MK 81/PUU-XVIII/2020Menolak uji kewenangan pemutusan akses Pasal 40 ayat (2b).
- 21 Mar 2024MK 78/PUU-XXI/2023Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang berita bohong dinyatakan inkonstitusional; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dibatasi pada pencemaran lisan.
- 29 Apr 2025MK 105/PUU-XXII/2024Frasa orang lain dan suatu hal dalam Pasal 27A, serta rumusan kebencian Pasal 28 ayat (2), dimaknai bersyarat.
- 29 Apr 2025MK 115/PUU-XXII/2024Kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dimaknai kerusuhan di ruang fisik, bukan ruang digital.
Dalam Putusan 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanty, YLBHI, dan AJI, Mahkamah menyatakan rumusan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran terlalu luas dan tidak jelas sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Permohonan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dinyatakan tidak dapat diterima karena pasal itu sudah diubah UU 1/2024 sehingga objeknya hilang [9Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik, 10Data atau dokumen resmiMK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks].
Putusan 115/PUU-XXII/2024 menyatakan kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber" [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024 (Pasal 28 ayat (3))]. Keributan di kolom komentar bukan kerusuhan. Walaupun Pasal 28 ayat (3) sudah tidak berlaku sejak 2026, logika delik materiil ini relevan untuk menafsirkan Pasal 263 dan 264 KUHP yang juga mensyaratkan kerusuhan.
Pembatasan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE[3Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2))]
- FaktaDaniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, diproses pidana karena komentarnya di media sosial yang mengkritik tambak udang ilegal. Ia menguji Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 karena frasa orang lain, suatu hal, tanpa hak, dan rumusan hasutan kebencian dinilai kabur.
- Masalah hukumApakah frasa-frasa itu memberi kepastian hukum dan sesuai dengan jaminan kebebasan berpendapat, atau justru membuka ruang kriminalisasi kritik terhadap institusi dan kelompok?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Frasa orang lain dalam Pasal 27A dan 45 ayat (4) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Frasa suatu hal dimaknai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Rumusan hasutan kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) dimaknai hanya informasi yang secara substantif memuat penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu, dilakukan dengan sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan. Frasa tanpa hak dinyatakan konstitusional karena merupakan unsur sifat melawan hukum yang melindungi profesi seperti pers dan peneliti.
- PelajaranPutusan ini memindahkan standar internasional (uji risiko nyata ala Pasal 20 ayat (2) ICCPR) ke hukum Indonesia. Meskipun pasal yang diuji berakhir masa berlakunya pada 2 Januari 2026, tafsirnya tetap berpengaruh: penjelasan Pasal 433 KUHP hasil UU 1/2026 membatasi objek pencemaran pada orang perseorangan, dan Pasal 243 KUHP mensyaratkan akibat kekerasan. Kritik terhadap pemerintah, institusi, dan korporasi bukan pencemaran.
Dari sudut pembaruan hukum pidana, pemindahan delik konten ke KUHP mewujudkan gagasan yang dirintis Putusan MK 50/PUU-VI/2008: delik penghinaan dan hasutan di ruang siber bukan delik baru, melainkan delik lama dengan sarana baru, sehingga tempatnya di kodifikasi umum dengan pemberatan bila dilakukan melalui teknologi informasi. Kritik yang tersisa adalah soal penegakan: penelitian menunjukkan masalah pasal karet bukan hanya teks, tetapi juga paradigma aparat yang belum menempatkan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) [8Jurnal ilmiahNavigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform].
Penegakan hukum tindak pidana siber
Penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dilakukan penyidik Polri dan pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu di kementerian yang membidangi komunikasi dan informatika, kini Komdigi (Pasal 43 ayat (1) UU ITE dan penjelasannya). UU 1/2024 mewajibkan penyidikan memperhatikan pelindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas data (ayat (2)) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Ayat (5) huruf l yang baru memberi PPNS kewenangan memerintahkan PSE memutus akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital; penjelasannya menambahkan nama domain dan alamat IP. PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasilnya kepada penuntut umum melalui penyidik Polri (ayat (7) dan (7a)).
Dua hal lain perlu diperhatikan dalam penegakan. Pertama, pelaku tindak pidana siber sering korporasi, misalnya perusahaan yang menjual data atau menjalankan situs judi. Pasal 52 ayat (4) UU ITE memberatkan pidana pokok dengan dua pertiga bila tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37 dilakukan korporasi, dan KUHP 2023 kini mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi secara umum dalam Buku Kesatu [7PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 52 juga memuat pemberatan lain, misalnya bila perbuatan menyangkut eksploitasi seksual anak atau ditujukan terhadap sistem elektronik milik pemerintah dan lembaga strategis.
Kedua, pada 2021 Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan pedoman bersama tentang penerapan pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman itu antara lain menegaskan bahwa opini, penilaian, atau kenyataan bukan pencemaran, dan mendorong keadilan restoratif untuk perkara konten. Pedoman administratif semacam itu tidak mengikat hakim, tetapi memperlihatkan pengakuan negara bahwa masalah pasal karet juga terletak pada cara aparat menerapkan pasal [8Jurnal ilmiahNavigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform]. Sejak KUHAP 2025 berlaku, mekanisme keadilan restoratif mendapat dasar undang-undang yang lebih kuat, sehingga perkara pencemaran atau penghinaan ringan antarwarga sebaiknya diselesaikan tanpa pemidanaan bila para pihak sepakat [12PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tindak pidana siber mencakup kejahatan terhadap sistem, kejahatan dengan sarana komputer, dan kejahatan konten; Indonesia bukan pihak Konvensi Budapest tetapi mengadopsi banyak rumusannya.
- Sejak 2 Januari 2026 Pasal 27 ayat (1), 27A, 28 ayat (2) dan (3), 30, 31, 36 UU ITE beserta ancaman pidananya tidak berlaku berdasarkan Pasal II UU 1/2024 dan Pasal 622 KUHP.
- Pasal 27B, 28 ayat (1), 29, serta 32 sampai 35 UU ITE tetap berlaku, dengan denda disesuaikan UU 1/2026.
- Akses ilegal kini diatur Pasal 332 KUHP, intersepsi Pasal 258, penipuan Pasal 492, pornografi Pasal 407, pencemaran Pasal 433 sampai 441, kebencian Pasal 243 dan 300, berita bohong Pasal 263 dan 264.
- Rujukan Pasal 45 ayat (3) dalam Pasal 622 KUHP masih memakai penomoran 2016 sehingga menimbulkan persoalan tafsir untuk perjudian daring.
- MK membatasi pasal karet: kritik terhadap lembaga, institusi, dan korporasi bukan pencemaran (105/PUU-XXII/2024), kebencian harus menimbulkan risiko nyata, dan kerusuhan harus di ruang fisik (115/PUU-XXII/2024).
- Penyidikan dilakukan Polri dan PPNS Komdigi, dengan kewenangan baru pemutusan akses sementara atas akun, rekening, dan aset digital (Pasal 43 ayat (5) huruf l UU ITE).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- 2Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
- 3Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian UU 1/2024 (Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta rumusan ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara bersyarat.
- 4Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
- 7Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
- 8Mikhael Feka; Pujiyono; R.B. Sularto; JT Pareke (2025). Navigating the Legal Minefield: The Impact of Articles 27A and 27B of Indonesia EIT Law on Freedom of Expression and the Path to Legal Reform. Journal of Law and Legal Reform 6(1).Kritik kekaburan Pasal 27A dan 27B UU ITE dan dampaknya pada kebebasan berekspresi.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 21 Maret 2024.Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 inkonstitusional; Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dibatasi pada pencemaran lisan; uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE kehilangan objek.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2024). MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar-Fatiah, Hapus Larangan Sebarkan Hoaks. mkri.id, 21 Maret 2024.Ringkasan pertimbangan Putusan MK 78/PUU-XXI/2023.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024 (Pasal 28 ayat (3)). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) UU ITE dimaknai kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
- 12Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN 7149.Bukti elektronik sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf f) dan syarat autentikasi.