Pagi ini Rina, mahasiswi di Medan, bangun dan langsung membuka ponsel. Ia membalas pesan grup kelas, membayar kos lewat dompet digital, membeli buku di lokapasar, lalu mengunggah video pendek ke media sosial yang servernya ada di Singapura. Sore harinya ia bertanya pada aplikasi kecerdasan buatan untuk merangkum materi kuliah. Dalam beberapa jam saja Rina sudah bersentuhan dengan jaringan telekomunikasi, sistem pembayaran elektronik, kontrak elektronik, data pribadi, konten publik, dan sistem AI. Semua itu punya aturan hukum.
Apa yang terjadi kalau saldo dompet digitalnya hilang karena akun diretas? Siapa yang bertanggung jawab kalau buku yang dibeli tidak pernah datang? Bolehkah video Rina diturunkan pemerintah? Hukum negara mana yang berlaku kalau platformnya berkantor di luar negeri? Pertanyaan semacam ini menjadi bahan hukum telematika.
Bab ini membangun kerangka untuk seluruh mata kuliah. Kita mulai dari arti telematika dan konvergensi teknologi, lalu ruang lingkupnya, teori tentang bagaimana ruang siber bisa (atau tidak bisa) diatur, sumber hukum dan lembaga yang berwenang, dan terakhir persoalan yurisdiksi. Materi ini akan bersambung dengan Hukum Pidana, Hukum Perjanjian, dan Hukum Internasional yang sudah atau akan kamu pelajari.
Telematika dan konvergensi teknologi
Istilah telematika berasal dari bahasa Prancis télématique, yang dipopulerkan laporan Simon Nora dan Alain Minc kepada Presiden Prancis pada 1978 untuk menyebut pertemuan telekomunikasi dan informatika. Di Indonesia, Edmon Makarim mengartikan telematika sebagai konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula berkembang terpisah [1Buku teksPengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian]. Dulu telepon hanya membawa suara, televisi hanya menyiarkan gambar, dan komputer hanya mengolah data di satu meja. Sekarang ketiganya menyatu dalam satu jaringan digital: ponsel di sakumu adalah telepon, televisi, komputer, kamera, dan dompet sekaligus.
Danrivanto Budhijanto membedakan dua lapis konvergensi [2Buku teksHukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi]. Pertama, konvergensi teknologi: perangkat dan jaringan yang dulu khusus untuk satu layanan kini membawa banyak layanan, misalnya jaringan seluler 4G dan 5G yang membawa panggilan, video, dan data. Kedua, konvergensi media: batas antara media penyiaran, media cetak, dan media daring kabur, sehingga setiap orang bisa menjadi "penerbit" lewat unggahan.
Konvergensi menimbulkan persoalan hukum yang khas. Layanan panggilan video lewat aplikasi pesan, misalnya, secara fungsi mirip layanan telepon, tetapi tidak menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Siaran langsung di media sosial mirip siaran televisi, tetapi tidak memakai frekuensi penyiaran. Karena itu pembentuk undang-undang terus menyesuaikan aturan, misalnya lewat perubahan UU Telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan kedua UU ITE pada 2024 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Istilah lain yang sering dipakai adalah ruang siber (cyberspace), kata yang diciptakan penulis fiksi ilmiah William Gibson pada 1980-an. Josua Sitompul menjelaskan bahwa ruang siber bukan ruang fisik, tetapi ruang interaksi yang tercipta dari jaringan komputer; kegiatannya virtual, akibatnya nyata [5Buku teksCyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana]. Mahkamah Konstitusi memakai cara pandang yang sama: perbuatan di ruang siber adalah perbuatan hukum yang nyata dan dapat dibatasi undang-undang [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Apa dua lapis konvergensi menurut Budhijanto dan mengapa konvergensi menimbulkan masalah hukum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Konvergensi teknologi (satu jaringan atau perangkat membawa banyak layanan) dan konvergensi media (batas antara penyiaran, cetak, dan daring kabur). Masalah hukumnya muncul karena aturan lama dibuat per sektor (telekomunikasi, penyiaran, informatika), sedangkan layanan baru seperti panggilan video lewat aplikasi atau siaran langsung di media sosial melintasi sektor-sektor itu.
Ruang lingkup hukum telematika
Hukum telematika bukan satu undang-undang. Ia adalah rumpun kaidah dari berbagai cabang hukum yang bertemu pada objek yang sama: teknologi informasi dan komunikasi. Makarim menyusunnya dari sudut lapisan teknologi: lapisan infrastruktur (jaringan dan frekuensi), lapisan aplikasi dan sistem elektronik, serta lapisan konten [1Buku teksPengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian]. Pendekatan ini membantu kamu menentukan aturan mana yang berlaku untuk suatu masalah.
| Lapisan | Contoh sehari-hari | Aturan utama | Bab |
|---|---|---|---|
| Infrastruktur | Sinyal operator seluler, kabel serat optik, nama domain | UU 36/1999 jo. UU 6/2023, PP 46/2021, PP 71/2019 tentang nama domain | Bab 2 dan 4 |
| Sistem elektronik dan transaksi | Aplikasi lokapasar, tanda tangan digital, kontrak klik setuju | UU ITE, PP 71/2019, PP 80/2019 | Bab 3, 4, 5 |
| Konten | Unggahan media sosial, video, berita daring | UU ITE Pasal 27 sampai 29 dan 40, KUHP 2023 | Bab 4 dan 6 |
| Data | Nomor KTP di aplikasi pinjol, riwayat belanja | UU 27/2022, PP 33/2026 | Bab 7 |
| Keamanan dan teknologi baru | Serangan ransomware, chatbot AI | Perpres 47/2023, SE Menkominfo 9/2023 | Bab 8 |
Dari sudut cabang hukum, hukum telematika memuat kaidah hukum administrasi (perizinan, pendaftaran PSE, sanksi administratif), hukum perdata (kontrak elektronik, perbuatan melawan hukum karena kebocoran data), hukum pidana (tindak pidana siber), hukum acara (bukti elektronik), dan hukum internasional (yurisdiksi dan kerja sama). Ahmad M. Ramli, yang ikut membidani UU ITE, menyebut cyberlaw sebagai bidang yang bersifat lintas disiplin dan berkaitan erat dengan hak kekayaan intelektual [7Buku teksCyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia].
Pertanyaan yang sering diajukan: apakah hukum telematika cabang hukum yang mandiri? Sebagian ahli melihatnya sebagai bidang kajian fungsional, bukan cabang tersendiri, karena kaidahnya tetap tunduk pada asas hukum perdata, pidana, dan administrasi. Pandangan lain, yang dekat dengan Makarim, menekankan bahwa karakter teknologi (tanpa batas wilayah, cepat, dan bergantung pada arsitektur sistem) menuntut asas khusus, misalnya asas netral teknologi dan kesetaraan fungsional dokumen elektronik [1Buku teksPengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian]. Dalam praktik, keduanya benar sebagian: kamu tetap memakai asas umum, tetapi harus memahami asas khusus yang dibawa undang-undang sektoral.
Tiga pilar: telekomunikasi, informatika, dan media
Supaya tidak tersesat, bagilah hukum telematika menjadi tiga pilar sesuai asal katanya. Pilar telekomunikasi mengatur "pipa": siapa boleh membangun jaringan, siapa boleh memakai frekuensi radio, bagaimana operator saling tersambung, dan apa kewajiban mereka kepada pelanggan. Undang-undang induknya UU 36/1999 yang dibahas di Bab 2 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi]. Pilar informatika mengatur "isi pipa" dalam bentuk data dan transaksi: pengakuan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, kontrak dan perdagangan daring, serta pelindungan data pribadi. Undang-undang induknya UU ITE dan UU PDP. Pilar media mengatur informasi yang ditujukan kepada publik: penyiaran, pers, dan konten di platform digital.
Pilar media sering terlupakan padahal paling sering bersinggungan dengan hak asasi. Penyiaran televisi dan radio diatur undang-undang penyiaran dan diawasi Komisi Penyiaran Indonesia, sedangkan karya jurnalistik diatur undang-undang pers dan sengketanya diselesaikan lewat Dewan Pers. Konten di media sosial tidak tunduk pada rezim penyiaran, tetapi pada UU ITE dan KUHP. Akibatnya, satu video yang sama bisa diperlakukan berbeda: bila disiarkan stasiun televisi, ia tunduk pada pedoman perilaku penyiaran; bila diunggah akun pribadi, ia tunduk pada aturan konten UU ITE. Budhijanto menyebut kondisi ini sebagai tantangan regulasi konvergensi yang belum selesai di Indonesia [2Buku teksHukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi].
Ketiga pilar itu saling bergantung. Pelanggaran konten di pilar media sering ditangani dengan instrumen pilar telekomunikasi, misalnya pemblokiran oleh penyelenggara jasa akses internet. Sebaliknya, kebijakan di pilar informatika, seperti kewajiban pendaftaran PSE, menentukan apakah platform media dapat diakses dari Indonesia. Ketika menganalisis kasus, biasakan bertanya: masalah ini menyentuh pipa, isi pipa, atau informasi publik, dan apakah lebih dari satu sekaligus?
UU ITE sendiri menyebut asas-asasnya dalam Pasal 3: kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi [9PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Asas netral teknologi berarti hukum tidak memihak teknologi tertentu. Undang-undang tidak menyebut merek aplikasi tanda tangan atau jenis enkripsi tertentu; yang diatur adalah fungsi dan syaratnya, sehingga hukum tidak cepat usang ketika teknologi berganti.
Teori pengaturan ruang siber
Bisakah negara mengatur internet? Pertanyaan ini diperdebatkan sejak internet menjadi publik pada 1990-an. Ada tiga pandangan yang perlu kamu kenal.
Pandangan pertama datang dari John Perry Barlow lewat A Declaration of the Independence of Cyberspace (1996). Ia menulis bahwa pemerintah dunia industri "tidak berdaulat" di ruang siber dan tidak punya cara efektif untuk memaksakan aturan [10Artikel atau ulasanA Declaration of the Independence of Cyberspace]. Manifesto ini lahir sebagai protes terhadap undang-undang sensor internet di Amerika Serikat.
Pandangan kedua lebih akademis. David Johnson dan David Post (1996) berargumen bahwa hukum modern bertumpu pada batas teritorial, padahal ruang siber meniadakan batas itu. Karena itu, menurut mereka, ruang siber sebaiknya diatur oleh aturan yang tumbuh dari komunitas daring sendiri, dan negara cukup menghormati aturan tersebut [11Jurnal ilmiahLaw and Borders: The Rise of Law in Cyberspace].
Pandangan ketiga, yang paling berpengaruh sampai sekarang, datang dari Lawrence Lessig. Dalam Code and Other Laws of Cyberspace (1999) dan edisi revisinya Code: Version 2.0 (2006), Lessig menunjukkan bahwa ruang siber justru sangat mudah diatur, karena perilaku di dalamnya ditentukan oleh arsitektur yang dibuat manusia [12Buku teksCode and Other Laws of Cyberspace, 13Buku teksCode: Version 2.0]. Menurutnya ada empat kekuatan yang mengatur perilaku: hukum, norma sosial, pasar, dan arsitektur. Di ruang siber, arsitektur itu adalah kode (perangkat lunak dan perangkat keras). Kalimat terkenalnya: code is law.
- Barlow 1996: pemerintah tidak berdaulat di ruang siber
- Johnson dan Post 1996: batas teritorial runtuh
- Aturan sebaiknya lahir dari komunitas daring
- Kelemahan: mengabaikan kenyataan bahwa server, perusahaan, dan pengguna tetap berada di wilayah negara
- Lessig 1999 dan 2006: arsitektur membuat perilaku dapat dikendalikan
- Negara mengatur lewat perantara: operator, platform, bank
- Contoh: kewajiban verifikasi usia, pemutusan akses, label konten AI
- Risiko: pengaturan lewat kode bisa tidak transparan dan sulit diuji
Hukum Indonesia jelas mengikuti pandangan bahwa ruang siber dapat diatur. Bahkan cara negara mengatur sangat mirip dengan model Lessig: negara jarang mengejar pengguna satu per satu, tetapi memerintahkan perantara (penyelenggara sistem elektronik, operator telekomunikasi, bank) untuk mengubah arsitektur sistemnya. Pasal 40A UU ITE hasil perubahan 2024 memberi kewenangan pemerintah memerintahkan PSE "melakukan penyesuaian pada Sistem Elektronik", yang dalam penjelasannya mencakup pembatasan atau penambahan fitur perangkat lunak [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Kewajiban verifikasi usia anak dalam Pasal 16A juga merupakan pengaturan lewat arsitektur.
Apa yang dimaksud Lessig dengan code is law, dan bagaimana gagasan itu tampak dalam UU ITE 2024?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Lessig menyatakan perilaku di ruang siber diatur empat kekuatan: hukum, norma, pasar, dan arsitektur (kode). Kode yang dirancang manusia menentukan apa yang mungkin dan tidak mungkin dilakukan pengguna, sehingga berfungsi seperti hukum. Dalam UU ITE 2024 gagasan ini tampak pada Pasal 40A (pemerintah dapat memerintahkan PSE menyesuaikan sistem elektroniknya, termasuk menambah atau membatasi fitur) dan Pasal 16A (kewajiban mekanisme verifikasi pengguna anak).
Sumber hukum dan kelembagaan
Sumber hukum telematika Indonesia tersebar. Pada puncaknya ada UUD 1945: Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi "dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia", sedangkan Pasal 28G ayat (1) menjamin pelindungan diri pribadi, yang menjadi dasar konstitusional pelindungan data [14PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya]. Pembatasan atas hak itu hanya sah bila ditetapkan undang-undang sesuai Pasal 28J ayat (2).
- 8 Sep 1999UU 36/1999 tentang TelekomunikasiMengakhiri monopoli dan membuka kompetisi penyelenggaraan telekomunikasi.
- 21 Apr 2008UU 11/2008 tentang ITEPengakuan dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, transaksi elektronik, dan tindak pidana siber.
- 25 Nov 2016UU 19/2016Perubahan pertama UU ITE: pemutusan akses, hak penghapusan, penurunan ancaman pencemaran.
- 10 Okt 2019PP 71/2019 tentang PSTEMengganti PP 82/2012; membedakan PSE publik dan privat.
- 17 Okt 2022UU 27/2022 tentang PDPUndang-undang pelindungan data pribadi yang komprehensif.
- 2 Jan 2024UU 1/2024Perubahan kedua UU ITE: pelindungan anak, kontrak internasional, Pasal 27A dan 27B.
- 5 Nov 2024Perpres 174/2024Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
- 2 Jan 2026KUHP 2023 dan UU 1/2026 berlakuSebagian pasal pidana UU ITE dicabut dan dialihkan ke KUHP.
- 16 Jan 2027PP 33/2026 berlakuPeraturan pelaksanaan UU PDP mulai berlaku.
UU ITE pertama diundangkan pada 21 April 2008 sebagai UU 11/2008 [9PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Ia diubah pertama kali dengan UU 19/2016 dan kedua kalinya dengan UU 1/2024 yang diundangkan 2 Januari 2024 [15PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Karena itu, dalam tulisan hukum kamu akan menjumpai rumus sitasi "UU 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024". Kata juncto (disingkat jo.) berarti "dihubungkan dengan": undang-undang yang berlaku adalah UU 11/2008 sebagaimana telah dua kali diubah. Dalam mata kuliah ini, "UU ITE" berarti rumusan yang berlaku sekarang.
Peraturan pelaksananya antara lain PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PP 17/2025 tentang pelindungan anak di sistem elektronik, dan peraturan menteri seperti Permenkominfo 5/2020 tentang PSE lingkup privat [16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, 17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, 18PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, 19PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat]. Ketentuan pidana kini juga ada dalam KUHP nasional (UU 1/2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dengan penyesuaian oleh UU 1/2026 [20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 21PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Lembaga utama di bidang ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Nama ini menggantikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada kabinet yang dilantik Oktober 2024, dan dasar hukumnya adalah Perpres 174/2024 yang ditetapkan 5 November 2024 [22Artikel atau ulasanMeutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi", 23PeraturanPeraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital]. Pasal 6 Perpres itu menyebut fungsi Komdigi meliputi kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media. Karena peraturan lama masih memakai sebutan "Menteri Komunikasi dan Informatika", bacalah sebutan itu sebagai menteri yang kini memimpin Komdigi.
Lembaga lain yang penting adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menangani keamanan siber (Perpres 28/2021), Otoritas Jasa Keuangan untuk fintech dan pinjol, Kementerian Perdagangan untuk e-commerce, kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil untuk tindak pidana, serta lembaga pelindungan data pribadi yang diamanatkan UU PDP tetapi per November 2026 belum terbentuk [24PeraturanPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, 25Artikel atau ulasanKemkomdigi ungkap regulasi pembentukan Badan PDP masuki tahap final]. Status lembaga ini dibahas di Bab 7.
Yurisdiksi di ruang siber
Kembali ke Rina. Misalkan seseorang di Malaysia meretas akun dompet digitalnya dan menguras saldonya. Atau sebaliknya, seorang warga negara Indonesia di Jepang menyebarkan konten ilegal yang menyasar korban di Indonesia. Pengadilan negara mana yang berwenang, dan hukum mana yang dipakai?
Yurisdiksi adalah kewenangan negara untuk membuat hukum (jurisdiction to prescribe), mengadili (to adjudicate), dan menegakkan hukum (to enforce). Dari Hukum Internasional kamu sudah mengenal asas-asasnya: teritorial (tempat perbuatan), nasionalitas aktif (kewarganegaraan pelaku), nasionalitas pasif (kewarganegaraan korban), pelindungan (kepentingan vital negara), dan universal (kejahatan yang mengancam umat manusia). Di ruang siber, asas teritorial menjadi rumit karena perbuatan bisa dimulai di satu negara, melewati server di negara kedua, dan berakibat di negara ketiga.
Untuk mengatasinya, berkembang dua varian asas teritorial: teritorial subjektif (negara tempat perbuatan dimulai) dan teritorial objektif (negara tempat akibat terjadi). Varian kedua sering disebut doktrin akibat (effects doctrine). UU ITE memakai pendekatan luas ini dalam Pasal 2.
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Penjelasan Pasal 2 menyebut bahwa jangkauan ekstrateritorial ini diperlukan karena pemanfaatan teknologi informasi bersifat lintas teritorial atau universal. Yang menjadi kunci adalah unsur "merugikan kepentingan Indonesia", yang dalam penjelasannya mencakup kepentingan ekonomi nasional, pelindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan, kedaulatan, warga negara, serta badan hukum Indonesia [9PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
KUHP 2023 juga menyesuaikan asas teritorialnya. Pasal 4 huruf c menyatakan ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan "Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia" [20PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ini adalah penerapan teritorial objektif secara tegas, sesuatu yang tidak ada dalam KUHP warisan Belanda.
Satu hal penting: kewenangan membuat hukum tidak sama dengan kewenangan menegakkan. Indonesia boleh menyatakan hukumnya berlaku bagi peretas di luar negeri, tetapi aparat Indonesia tidak boleh menangkap orang di wilayah negara lain tanpa persetujuan negara itu. Di sinilah kerja sama internasional (Bab 8) menjadi penting. Pasal 43 ayat (8) UU ITE hasil perubahan 2024 menegaskan penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Dalam ranah perdata, persoalan yurisdiksi muncul dalam kontrak dengan platform asing. Syarat dan ketentuan aplikasi global biasanya memilih hukum dan pengadilan negara asal perusahaan. UU 1/2024 menambahkan Pasal 18A: kontrak elektronik internasional berklausula baku yang dibuat PSE diatur dengan hukum Indonesia bila pengguna berasal dari Indonesia dan memberi persetujuan dari Indonesia, tempat pelaksanaan kontrak di Indonesia, dan/atau PSE punya tempat usaha atau kegiatan usaha di Indonesia [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Ketentuan ini dibahas rinci di Bab 5. Untuk data pribadi, Pasal 2 UU PDP memakai jangkauan serupa: berlaku juga bagi pemrosesan di luar negeri yang berakibat hukum di Indonesia atau bagi warga negara Indonesia di luar negeri [26PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Uji konstitusional pertama UU ITE[6Putusan pengadilanPutusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]
- FaktaJurnalis Narliswandi (Iwan) Piliang mengajukan uji materi Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2008 tentang muatan penghinaan dan pencemaran nama baik di internet. Ia menilai pasal itu mengancam kebebasan berpendapat dan pers, apalagi ancamannya enam tahun penjara.
- Masalah hukumApakah larangan menyebarkan muatan penghinaan melalui sistem elektronik bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi dalam UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menolak permohonan. Menurut Mahkamah, kebebasan berekspresi dapat dibatasi undang-undang untuk melindungi kehormatan orang lain sesuai Pasal 28J ayat (2). Rumusan Pasal 27 ayat (3) harus dibaca bersama ketentuan penghinaan dalam KUHP (Pasal 310 dan 311 KUHP lama). Kegiatan di ruang siber diperlakukan sebagai perbuatan nyata yang dapat diatur hukum.
- PelajaranPutusan ini menegaskan dua hal yang dipakai sampai sekarang: ruang siber tunduk pada hukum, dan delik penghinaan daring berinduk pada delik penghinaan umum dalam KUHP. Logika induk ini akhirnya diwujudkan pembentuk undang-undang ketika delik pencemaran dipindahkan ke KUHP 2023 (Bab 6).
Bedakan teritorial subjektif dan objektif, lalu sebutkan pasal KUHP 2023 dan UU ITE yang menjangkau perbuatan di luar negeri.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teritorial subjektif melihat tempat perbuatan dimulai; teritorial objektif melihat tempat akibat terjadi. Pasal 4 huruf c KUHP 2023 memberlakukan hukum pidana Indonesia atas tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya terjadi di Indonesia. Pasal 2 UU ITE memberlakukan UU ITE bagi setiap orang di dalam atau di luar Indonesia bila perbuatannya berakibat hukum dan merugikan kepentingan Indonesia.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Telematika adalah konvergensi telekomunikasi, media, dan informatika; konvergensi terjadi pada lapis teknologi dan media.
- Hukum telematika adalah rumpun kaidah lintas cabang (administrasi, perdata, pidana, acara, internasional) yang dapat dipetakan menurut lapisan infrastruktur, sistem, konten, data, dan keamanan.
- Barlow serta Johnson dan Post meragukan kemampuan negara mengatur ruang siber; Lessig menunjukkan ruang siber diatur hukum, norma, pasar, dan arsitektur (code is law).
- Hukum Indonesia mengatur ruang siber terutama lewat perantara, seperti terlihat dalam Pasal 16A dan 40A UU ITE hasil UU 1/2024.
- Sumber utama: UUD 1945 Pasal 28F, 28G, 28J; UU 36/1999; UU 11/2008 jo. 19/2016 jo. 1/2024; UU 27/2022; KUHP 2023 dengan UU 1/2026.
- Komdigi berdasarkan Perpres 174/2024 menggantikan Kominfo; BSSN menangani keamanan siber; lembaga PDP belum terbentuk per November 2026.
- Pasal 2 UU ITE dan Pasal 4 huruf c KUHP 2023 memakai jangkauan berbasis akibat; penegakan di luar negeri tetap memerlukan kerja sama internasional.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Edmon Makarim (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta.Pengertian telematika, konvergensi, dan sistematika hukum telematika Indonesia.
- 2Danrivanto Budhijanto (2010). Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi. Refika Aditama, Bandung.Evolusi regulasi telekomunikasi, penyiaran, cyberlaw, dan konvergensi teknologi dan media.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN 6856.Perubahan UU Telekomunikasi: Perizinan Berusaha, spektrum frekuensi, kerja sama dan pengalihan spektrum.
- 4Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
- 5Josua Sitompul (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Tatanusa, Jakarta.Unsur-unsur tindak pidana siber UU ITE, Konvensi Budapest, bukti elektronik, dan penyidikan.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2009). Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang pengujian UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mahkamah Konstitusi, pemohon Narliswandi Piliang.Menolak uji Pasal 27 ayat (3) UU ITE; penghinaan daring dibaca bersama Pasal 310 dan 311 KUHP lama.
- 7Ahmad M. Ramli (2004). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama, Bandung.Gagasan awal cyberlaw Indonesia dan kaitannya dengan kekayaan intelektual.
- 8Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 154; diubah UU 6/2023.Asas, jenis penyelenggaraan, ganti rugi (Pasal 15), pelayanan universal (Pasal 16), larangan penyadapan (Pasal 40), kerahasiaan (Pasal 42).
- 9Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
- 10John Perry Barlow (1996). A Declaration of the Independence of Cyberspace. Electronic Frontier Foundation, 8 Februari 1996.Manifesto libertarian bahwa pemerintah tidak berdaulat di ruang siber.
- 11David R. Johnson; David G. Post (1996). Law and Borders: The Rise of Law in Cyberspace. Stanford Law Review 48(5): 1367-1402.Argumen bahwa ruang siber memerlukan aturan sendiri karena melampaui batas teritorial.
- 12Lawrence Lessig (1999). Code and Other Laws of Cyberspace. Basic Books, New York.Empat modalitas pengatur perilaku dan gagasan code is law.
- 13Lawrence Lessig (2006). Code: Version 2.0. Basic Books, New York.Edisi revisi: regulabilitas ruang siber dan peran arsitektur.
- 14Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya. Perubahan kedua tahun 2000 memuat Pasal 28F dan 28G.Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F) serta hak atas pelindungan diri pribadi (Pasal 28G ayat (1)).
- 15Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952.Perubahan pertama: pemutusan akses Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), hak penghapusan Pasal 26, penurunan ancaman pencemaran.
- 16Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
- 17Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN 6420.Para pihak PMSE, kewajiban informasi, kontrak elektronik, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa transaksi daring.
- 18Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025.Pelaksanaan Pasal 16A dan 16B UU ITE: klasifikasi risiko, batas usia, verifikasi usia, sanksi bagi PSE.
- 19Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.
- 20Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN 6842; berlaku 2 Januari 2026.Yurisdiksi Pasal 4, kategori denda Pasal 79, Pasal 243, 258, 263, 264, 332 sampai 335, 407, 426, 433 sampai 441, 482, 492, dan pencabutan Pasal 622.
- 21Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Penyesuaian denda dan pidana di luar KUHP (Pasal II), perubahan Pasal 243, 263, 332, 407 KUHP, dan perubahan Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP.
- 22Galuh Putri Riyanto (2024). Meutya: Kementerian Komunikasi dan Digital Disingkat "Komdigi". Kompas.com, 21 Oktober 2024.Perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi pada kabinet 2024.
- 23Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 370; ditetapkan 5 November 2024.Fungsi Komdigi di bidang infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, dan pelindungan data pribadi.
- 24Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 101.Kedudukan BSSN di bawah Presiden serta tugas di bidang keamanan siber dan sandi.
- 25Livia Kristianti (2026). Kemkomdigi ungkap regulasi pembentukan Badan PDP masuki tahap final. ANTARA News, 4 November 2026.Rancangan Perpres Badan PDP sudah diajukan kepada Presiden; fungsi pengawasan sementara dijalankan Komdigi.
- 26Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.