Penyelenggara sistem elektronik, tata kelola konten, dan nama domain
Bab 4 dari 8

Penyelenggara sistem elektronik, tata kelola konten, dan nama domain

Kewajiban platform digital, kewenangan pemerintah memutus akses, pelindungan anak, dan aturan nama domain.

Sekitar 25 menit13 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan PSE lingkup publik dan lingkup privat
  • Menguraikan kewajiban PSE termasuk pendaftaran dan penempatan data
  • Menjelaskan mekanisme pemutusan akses dan moderasi konten menurut Pasal 40 UU ITE
  • Menerapkan aturan pelindungan anak PP 17/2025 dan prinsip pendaftar pertama nama domain
Penyelenggara sistem elektronik
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada Juli 2022, sejumlah layanan populer seperti situs pembayaran dan platform permainan tiba-tiba tidak bisa diakses dari Indonesia. Penyebabnya: penyelenggaranya belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat sampai batas waktu yang ditentukan Kementerian Kominfo. Pada Maret 2026, jutaan remaja Indonesia mendapati akun media sosial mereka dinonaktifkan karena belum berusia 16 tahun. Kedua peristiwa itu menunjukkan betapa besarnya kuasa hukum atas platform digital, dan sebaliknya, betapa platform menjadi perpanjangan tangan negara.

Bab 3 membahas nilai hukum dari data. Bab ini membahas pihak yang mengelola data dan konten itu: penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kita akan melihat siapa yang termasuk PSE, kewajiban apa yang melekat padanya, bagaimana pemerintah memerintahkan pemutusan akses dan moderasi konten, bagaimana anak-anak dilindungi di platform, dan bagaimana nama domain dikelola. Isu ini bersinggungan dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum dan HAM.

Siapa penyelenggara sistem elektronik

UU 19/2016 menyisipkan definisi PSE dalam Pasal 1 angka 6a UU ITE: setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 19/2016 · Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952]. Definisi ini sangat luas: pemerintah daerah yang mengelola aplikasi layanan kependudukan, bank dengan aplikasi mobile banking, lokapasar, media sosial, sampai sekolah yang mengelola sistem informasi akademik.

PP 71/2019 membagi PSE menjadi dua lingkup [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185].

PSE lingkup publik dan lingkup privat
PSE lingkup publik
  • Instansi penyelenggara negara dan institusi yang ditunjuk instansi (Pasal 2 ayat (3))
  • Contoh: aplikasi kependudukan, layanan pajak daring, Pusat Data Nasional
  • Wajib mengelola dan menyimpan data di wilayah Indonesia, kecuali teknologinya tidak tersedia (Pasal 20)
  • Terikat juga aturan sistem pemerintahan berbasis elektronik
PSE lingkup privat
  • Orang, badan usaha, dan masyarakat (Pasal 2 ayat (5))
  • Contoh: lokapasar, media sosial, dompet digital, mesin pencari, gim daring
  • Boleh mengelola data di dalam atau luar negeri, asal pengawasan dan penegakan hukum tetap efektif (Pasal 21)
  • Wajib mendaftar menurut Permenkominfo 5/2020

Pasal 2 ayat (5) huruf b PP 71/2019 merinci PSE privat yang memiliki portal, situs, atau aplikasi untuk: perdagangan barang dan jasa; layanan transaksi keuangan; pengiriman materi digital berbayar; layanan komunikasi seperti pesan singkat, panggilan, surel, dan media sosial; mesin pencari dan penyediaan konten tulisan, suara, gambar, video, dan permainan; serta pemrosesan data pribadi untuk melayani masyarakat yang terkait transaksi elektronik [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. Hampir semua aplikasi di ponselmu masuk daftar itu.

Satu kategori yang mendapat perhatian khusus adalah PSE dengan konten buatan pengguna (user generated content), yaitu platform tempat pengguna mengunggah sendiri konten, seperti media sosial dan situs berbagi video. Permenkominfo 5/2020 memberi kewajiban tambahan kepada kategori ini, termasuk memiliki tata kelola dan sarana pelaporan konten, serta sanksi denda bila tidak menurunkan konten yang diperintahkan [3PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup PrivatPermenkominfo 5/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021].

Kewajiban umum PSE

Kewajiban paling dasar ada dalam Pasal 15 UU ITE: setiap PSE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem sebagaimana mestinya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Penjelasan hasil UU 1/2024 memperluas makna "beroperasi sebagaimana mestinya" mencakup kemampuan sistem memenuhi kewajiban tata kelola yang diatur peraturan perundang-undangan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Tanggung jawab itu dikecualikan bila dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna (Pasal 15 ayat (3)).

Kewajiban yang lebih rinci tersebar dalam PP 71/2019, antara lain: menjamin keamanan informasi, menyediakan rekam jejak audit, memiliki rencana keberlangsungan kegiatan bagi PSE publik, menerapkan manajemen risiko, serta menyampaikan pemberitahuan bila terjadi kegagalan sistem. Sejak berlakunya UU 27/2022, kewajiban terkait data pribadi tunduk pada UU PDP yang dibahas di Bab 7 [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiUU 27/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820].

Kewajiban pendaftaran PSE privat diatur Pasal 2 Permenkominfo 5/2020: setiap PSE privat wajib mendaftar sebelum sistemnya digunakan pengguna. Permenkominfo 10/2021 mengubah Pasal 47 sehingga PSE yang sudah beroperasi wajib mendaftar paling lambat enam bulan sejak OSS berbasis risiko berlaku efektif [3PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup PrivatPermenkominfo 5/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021, 7PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020Permenkominfo 10/2021 · Ditetapkan 21 Mei 2021]. PSE yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi administratif sampai pemutusan akses. Inilah yang terjadi pada sejumlah layanan pada 2022.

Mengapa pendaftaran dipandang penting oleh pemerintah, dan mengapa dikritik? Bagi pemerintah, pendaftaran adalah cara mengetahui siapa yang beroperasi di ruang digital Indonesia, siapa narahubungnya, dan ke mana perintah penurunan konten atau permintaan data harus dikirim. Tanpa pendaftaran, perintah hukum terhadap platform asing sulit dijalankan. Bagi pengkritik, pendaftaran yang disertai ancaman pemutusan akses memberi pemerintah daya tawar besar untuk memaksa platform mematuhi perintah konten yang rumusannya luas, dan pemblokiran layanan yang belum mendaftar merugikan pengguna yang tidak bersalah, misalnya pekerja lepas yang menerima pembayaran lewat layanan pembayaran internasional. Dari sudut Hukum Administrasi Negara, pendaftaran ini adalah instrumen perizinan dalam arti luas, sehingga asas proporsionalitas menuntut agar sanksi pemutusan akses dipakai sebagai upaya terakhir setelah teguran dan kesempatan memperbaiki.

Untuk PSE lingkup publik, kewajiban tata kelola juga berkaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Instansi pemerintah yang membangun aplikasi sendiri-sendiri menghasilkan ribuan aplikasi dengan standar keamanan yang berbeda-beda. Karena itu kebijakan pusat data nasional dimaksudkan untuk menyatukan penyimpanan data instansi, yang di satu sisi efisien, tetapi di sisi lain menciptakan titik kegagalan tunggal, seperti terlihat dalam insiden Pusat Data Nasional Sementara 2024 yang dibahas di Bab 8 [8Jurnal ilmiahPertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data PribadiSyahrial dkk., 2026 · Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia].

Persoalan penempatan data juga penting. Pasal 20 ayat (2) PP 71/2019 mewajibkan PSE publik mengelola, memproses, dan/atau menyimpan sistem dan data elektronik di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri. Sebaliknya, Pasal 21 membolehkan PSE privat menyimpan data di luar negeri, dengan kewajiban memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum serta memberikan akses kepada aparat [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. PP 71/2019 menggantikan PP 82/2012 yang dulu mewajibkan PSE pelayanan publik menempatkan pusat data di Indonesia secara lebih luas. Perubahan ini mencerminkan perdebatan antara kedaulatan data dan kebutuhan ekonomi digital lintas batas.

Akses aparat terhadap sistem dan data

Kewajiban yang paling sensitif adalah memberi akses kepada aparat. Pasal 21 ayat (3) PP 71/2019 mewajibkan PSE privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. Permenkominfo 5/2020 merincinya dengan membedakan tiga jenis data: data lalu lintas (misalnya nomor telepon atau alamat IP asal dan tujuan, waktu, dan ukuran komunikasi), informasi pengguna (identitas, alamat, dan nomor yang dipakai mendaftar), dan konten komunikasi (isi pesan, suara, atau video yang dikirim). PSE juga wajib menunjuk narahubung untuk melayani permintaan aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga peradilan [3PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup PrivatPermenkominfo 5/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021].

Pembedaan tiga jenis data ini meniru konsep dalam Konvensi Budapest, yang menempatkan konten komunikasi sebagai data paling dilindungi [9Instrumen internasionalConvention on Cybercrime (ETS No. 185)Konvensi Budapest, 2001 · Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004]. Logikanya sederhana: mengetahui siapa menghubungi siapa sudah mengungkap banyak hal, tetapi membaca isi percakapan adalah campur tangan paling dalam terhadap privasi. Karena itu permintaan konten komunikasi seharusnya disertai syarat yang lebih ketat, dan untuk penyadapan berlaku batasan yang ditegaskan Putusan MK 20/PUU-XIV/2016 (Bab 3). Pertanyaan yang masih diperdebatkan adalah seberapa jauh permintaan data oleh kementerian, bukan oleh penyidik dalam perkara pidana, dapat dibenarkan, dan bagaimana pengguna diberi tahu bahwa datanya diserahkan.

Bagi PSE global, kewajiban ini menimbulkan benturan hukum. Hukum negara asal perusahaan dapat melarang penyerahan data pengguna kepada pemerintah asing tanpa prosedur tertentu, sedangkan hukum Indonesia mewajibkannya. Benturan semacam ini adalah salah satu alasan negara-negara merundingkan mekanisme berbagi bukti elektronik dalam konvensi internasional yang dibahas di Bab 8.

Coba ingat dulu

Apa perbedaan kewajiban penempatan data PSE publik dan PSE privat menurut PP 71/2019?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

PSE publik wajib mengelola, memproses, dan menyimpan sistem serta data elektronik di wilayah Indonesia, kecuali teknologi penyimpanannya tidak tersedia di dalam negeri (Pasal 20). PSE privat boleh melakukannya di dalam atau di luar negeri, tetapi wajib memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum serta memberikan akses kepada aparat untuk pengawasan dan penegakan hukum (Pasal 21).

Pemutusan akses dan moderasi konten

Negara tidak hanya mengatur PSE, tetapi juga memakai PSE untuk mengendalikan konten. Kewenangan ini bertumpu pada Pasal 40 UU ITE, yang diubah dua kali. UU 19/2016 memperkenalkan kewajiban pemerintah mencegah penyebarluasan muatan terlarang (ayat (2a)) dan kewenangan memutus akses (ayat (2b)). UU 1/2024 menambahkan ayat (2c) dan (2d) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905].

Pasal 40 ayat (2b) sampai (2d)UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024[5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]

(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. (2c) Perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) berupa pemutusan Akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi. (2d) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat.

Penjelasan ayat (2b) mendefinisikan pemutusan akses sebagai tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten, termasuk pemblokiran akun media sosial. Penjelasan ayat (2d) memberi contoh muatan berbahaya: peristiwa yang menunjukkan bunuh diri atau tantangan berbahaya yang dapat mendorong orang lain menirunya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Ayat (2d) penting karena menyasar konten yang mungkin tidak melanggar hukum pidana tetapi membahayakan keselamatan, seperti tantangan viral berbahaya di kalangan remaja.

Pasal 96 PP 71/2019 mengklasifikasikan konten yang dapat diputus aksesnya: melanggar peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap konten terlarang [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. Klasifikasi kedua, "meresahkan masyarakat", sering dikritik karena terlalu luas dan tidak terukur.

Prosedurnya diatur Permenkominfo 5/2020.

Alur permohonan pemutusan akses konten pada PSE privat
Langkah 1 dari 6Pasal 14 Permenkominfo 5/2020
Permohonan
Masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, atau lembaga peradilan mengajukan permohonan pemutusan akses atas konten terlarang.

UU 1/2024 juga menambah Pasal 40A yang lebih jauh: pemerintah bertanggung jawab mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif, dan untuk itu berwenang memerintahkan PSE melakukan penyesuaian pada sistem elektronik dan/atau tindakan tertentu. PSE yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Penjelasannya menyebut contoh pembatasan atau penambahan fitur, larangan memakai fitur tertentu di Indonesia, kewajiban afirmatif bagi masyarakat terdampak, dan penyesuaian kegiatan usaha untuk menghadirkan kesempatan berusaha yang sama. Sebagian kalangan memandang Pasal 40A sebagai dasar hukum persaingan usaha digital; sebagian lain mengkhawatirkan rumusannya yang sangat luas dan bergantung pada peraturan pemerintah.

Studi kasusPutusan MK 81/PUU-XVIII/2020, 27 Oktober 2021

Pemutusan akses internet di Papua dan uji Pasal 40 ayat (2b)[10Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan pemerintah memutus akses konten ilegalPutusan MK 81/PUU-XVIII/2020 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2021]

  1. Fakta
    Pada 2019 pemerintah memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat setelah kerusuhan. Situs berita suarapapua.com juga pernah diblokir. Jurnalis Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen menguji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE karena pemutusan akses dilakukan tanpa keputusan tertulis, tanpa pemberitahuan, dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas.
  2. Masalah hukum
    Apakah kewenangan pemerintah memutus akses tanpa didahului keputusan tata usaha negara tertulis bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan hak atas informasi?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah menolak permohonan seluruhnya. Menurut Mahkamah, Pasal 40 ayat (2b) harus dibaca bersama PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020 yang mengatur klasifikasi konten, pengaduan, dan normalisasi. Tindakan pemutusan akses adalah tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui keberatan, banding administratif, dan peradilan tata usaha negara menurut UU Administrasi Pemerintahan. Keharusan menerbitkan keputusan tertulis lebih dulu dinilai tidak realistis karena konten menyebar sangat cepat, tetapi pemerintah dapat menyertai pemutusan dengan notifikasi digital. Dua hakim, Suhartoyo dan Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda.
  4. Pelajaran
    Putusan ini mengukuhkan model pemutusan akses tanpa izin pengadilan lebih dulu, dengan pengujian setelahnya. Kritiknya, korban pemutusan akses menanggung beban menggugat. Pelajaran bagi praktisi: pemutusan akses adalah tindakan faktual yang dapat digugat ke PTUN, dan argumen asas-asas umum pemerintahan yang baik (kecermatan, keterbukaan, proporsionalitas) menjadi senjata utama.
Coba ingat dulu

Bandingkan pemutusan akses berdasarkan Pasal 40 ayat (2b) dengan moderasi konten berdasarkan Pasal 40 ayat (2d) UU ITE.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 40 ayat (2b) menyasar konten yang melanggar hukum: pemerintah memutus akses sendiri atau memerintahkan PSE memutus akses (memblokir, menutup akun, menghapus konten). Pasal 40 ayat (2d) yang baru menyasar konten berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan, walaupun belum tentu melanggar hukum pidana, misalnya tantangan berbahaya atau konten bunuh diri; bentuk perintahnya moderasi konten oleh PSE.

Tanggung jawab platform atas konten pengguna

Pertanyaan klasik hukum siber: apakah platform bertanggung jawab atas konten yang diunggah penggunanya? Ada tiga model di dunia. Model kekebalan luas memberi platform kekebalan hampir mutlak atas konten pengguna, seperti yang lama dianut Amerika Serikat. Model pemberitahuan dan penurunan (notice and takedown) membebaskan platform sepanjang ia segera menurunkan konten setelah mengetahui atau diberi tahu, seperti dalam hukum Uni Eropa. Model ketiga membebani platform kewajiban proaktif memantau dan memoderasi konten tertentu.

Indonesia menggabungkan model kedua dan ketiga. Permenkominfo 5/2020 mewajibkan PSE privat memastikan sistemnya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran konten terlarang, menyediakan sarana pelaporan, dan menurunkan konten yang diperintahkan dalam tenggat yang ketat; PSE konten buatan pengguna yang telah memenuhi kewajiban tata kelola dan penurunan konten dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas konten pengguna [3PeraturanPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup PrivatPermenkominfo 5/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021]. UU 1/2024 menambah unsur proaktif lewat Pasal 40 ayat (2c): perintah dapat berupa moderasi konten "secara mandiri" terhadap pornografi dan perjudian sepanjang dimungkinkan secara teknologi [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Dalam praktik, ini berarti platform diharapkan memakai filter otomatis untuk mendeteksi konten judi daring sebelum ada laporan.

Model ini mendapat kritik dari organisasi hak asasi manusia. Human Rights Watch pada 2021 meminta pemerintah menangguhkan dan merevisi Permenkominfo 5/2020 karena definisi konten terlarang yang luas, tenggat empat jam untuk konten mendesak, ancaman denda yang mendorong platform menurunkan konten secara berlebihan, dan kewenangan aparat meminta akses data pengguna [11Artikel atau ulasanIndonesia: Tangguhkan dan Revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020Human Rights Watch, 2021 · Human Rights Watch, 21 Mei 2021]. Pemerintah berpendapat aturan itu diperlukan untuk menghadapi penyebaran konten berbahaya yang sangat cepat. Ketegangan ini adalah versi digital dari perdebatan lama antara ketertiban umum dan kebebasan berekspresi yang kamu pelajari di Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tiga model tanggung jawab platform atas konten pengguna
ModelIntiKelebihanRisiko
Kekebalan luasPlatform tidak bertanggung jawab atas konten penggunaMendorong inovasi dan kebebasan berekspresiKonten berbahaya sulit dikendalikan
Pemberitahuan dan penurunanPlatform bebas bila segera menurunkan konten setelah tahu atau diberi tahuSeimbang antara kebebasan dan pelindungan korbanPlatform cenderung menurunkan berlebihan untuk menghindari risiko
Kewajiban proaktifPlatform wajib memantau dan memoderasi konten tertentuEfektif menekan konten ilegal masif seperti judi daringPenyaringan otomatis dapat keliru dan menyensor konten sah
Indonesia memadukan model kedua (Permenkominfo 5/2020) dan ketiga (Pasal 40 ayat (2c) UU ITE).

Pelindungan anak di platform digital

UU 1/2024 menambah Pasal 16A dan 16B. PSE wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik, menerapkan teknologi dan langkah teknis sejak tahap pengembangan, serta menyediakan informasi batas minimum usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan. Penjelasannya menegaskan bahwa pelindungan hak anak merupakan prioritas dibandingkan kepentingan komersial PSE [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905]. Pelanggaran dikenai sanksi administratif (Pasal 16B).

Amanat itu dilaksanakan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, ditetapkan 27 Maret 2025 [12PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan AnakPP 17/2025 · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025]. Pelaksanaan teknisnya diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Mulai 28 Maret 2026 akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring besar, mulai dinonaktifkan [13Data atau dokumen resmiPermen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform DigitalKomdigi, 2026 · Portal Komdigi, 6 Maret 2026].

Pendekatan bertingkat menurut usia dan risiko platform (PP 17/2025)
Kelompok usiaPlatform yang dapat diaksesSyarat
Di bawah 13 tahunPlatform berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anakDengan persetujuan dan pendampingan orang tua
13 sampai 15 tahunPlatform berisiko sedangDengan persetujuan orang tua; konten dikurasi sesuai usia
16 sampai 17 tahunPlatform berisiko tinggi, termasuk media sosial umumVerifikasi usia dan persetujuan orang tua atau wali
Ringkasan berdasarkan pemberitaan resmi Komdigi tentang PP 17/2025 dan Permen Komdigi 9/2026. Detail klasifikasi risiko diatur dalam peraturan tersebut.

Kebijakan ini memperlihatkan model pengaturan lewat arsitektur yang dibahas di Bab 1: negara mewajibkan platform membangun fitur verifikasi usia, kontrol orang tua, dan pembatasan pemakaian data anak untuk iklan. Perdebatannya juga nyata. Pendukung menunjuk risiko paparan pornografi, perundungan, dan eksploitasi. Pengkritik mengkhawatirkan verifikasi usia yang memaksa pengumpulan data identitas lebih banyak, efektivitas yang mudah diakali, dan pembatasan hak anak atas informasi dan berekspresi. Ketegangan antara pelindungan anak dan pelindungan data inilah yang akan kamu jumpai lagi di Bab 7.

Nama domain

Nama domain adalah alamat internet yang unik, seperti nama situs yang kamu ketik di peramban. UU ITE mendefinisikannya sebagai alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843]. Pasal 23 UU ITE menyatakan pemilikan dan penggunaan nama domain harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.

PP 71/2019 Bab VII (Pasal 79 sampai 87) mengatur pengelolaan nama domain secara rinci [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. Nama domain terdiri atas nama domain tingkat tinggi generik, tingkat tinggi Indonesia (.id), Indonesia tingkat kedua (misalnya .co.id, .ac.id, .go.id), dan tingkat turunan. Pengelolanya adalah registri nama domain, yang mengelola domain tingkat tinggi dan menyelesaikan perselisihan, dan registrar nama domain, yang melayani pendaftaran.

Struktur nama domain Indonesia

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Dasar: Pasal 79 sampai 82 PP 71/2019. Domain yang menunjukkan instansi hanya boleh dipakai instansi bersangkutan (Pasal 85).
Pasal 83 ayat (1) dan (2)PP 71/2019[2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]

(1) Pendaftaran Nama Domain dilaksanakan berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Nama Domain yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepatutan yang berlaku dalam masyarakat; dan c. iktikad baik.

Domain .id dikelola registri yang ditetapkan menteri, yang dalam praktik dijalankan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai pengelola kode negara. Registri berfungsi memberi masukan pengaturan, mengawasi registrar, dan menyelesaikan perselisihan nama domain (Pasal 81 ayat (3) PP 71/2019), sedangkan registrar selain instansi wajib terdaftar pada menteri [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPP 71/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185]. Pengelola domain yang bukan instansi wajib menyetorkan sebagian pendapatannya kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (Pasal 87). Domain .go.id hanya untuk instansi pemerintah, sehingga situs yang menyamar sebagai instansi dengan domain lain yang mirip dapat dikenai pemutusan akses dan pidana manipulasi data.

Prinsip pendaftar pertama (first come, first served) dibatasi iktikad baik. Praktik cybersquatting, yaitu mendaftarkan nama domain yang sama dengan merek terkenal milik orang lain untuk dijual kembali dengan harga tinggi atau untuk menyesatkan konsumen, bertentangan dengan Pasal 23 UU ITE dan Pasal 83 ayat (2) PP 71/2019. Registri dan registrar berwenang menolak, menonaktifkan sementara, atau menghapus nama domain yang melanggar (Pasal 83 ayat (3)). Pemilik merek juga dapat menempuh jalur gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau hukum merek, yang akan kamu pelajari di Hak Kekayaan Intelektual.

Coba ingat dulu

Apa prinsip pendaftaran nama domain di Indonesia dan apa batasnya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 83 ayat (1) PP 71/2019 memakai prinsip pendaftar pertama. Batasnya, nama domain harus sesuai peraturan perundang-undangan, kepatutan dalam masyarakat, dan iktikad baik (ayat (2)); Pasal 23 UU ITE juga melarang nama domain yang melanggar persaingan sehat dan hak orang lain. Registri dan registrar dapat menolak, menonaktifkan, atau menghapus nama domain yang melanggar.

Keliru
Pasal 2 ayat (5) PP 71/2019 dan Pasal 2 Permenkominfo 5/2020 berlaku bagi PSE privat yang melayani pengguna di Indonesia; Pasal 21 PP 71/2019 membolehkan data di luar negeri hanya dengan jaminan akses pengawasan dan penegakan hukum.
Keliru
Menurut Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dan Putusan MK 81/PUU-XVIII/2020, pemerintah dapat memutus akses lebih dulu; pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan, normalisasi, atau gugatan ke PTUN.
Sebagian benar
Prinsip pendaftar pertama berlaku, tetapi dibatasi iktikad baik dan hak orang lain (Pasal 23 UU ITE, Pasal 83 PP 71/2019); pendaftaran beriktikad buruk dapat dihapus.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Pemerintah kota meluncurkan aplikasi pengaduan warga yang dikelola dinas komunikasi dan informatika. Aplikasi ini termasuk
Soal 2 dari 7
Sebuah media sosial menerima perintah menurunkan video yang menampilkan pornografi anak, yang dikategorikan mendesak. Berapa batas waktunya?
Soal 3 dari 7
Tantangan viral menahan napas sampai pingsan menyebar di kalangan remaja. Video itu tidak jelas melanggar pasal pidana mana pun. Dasar paling tepat bagi pemerintah untuk meminta platform menanganinya adalah
Soal 4 dari 7
Situs berita lokal diblokir tanpa pemberitahuan. Menurut pertimbangan Putusan MK 81/PUU-XVIII/2020, upaya hukum yang tersedia bagi pengelola situs adalah
Soal 5 dari 7
Menurut Pasal 16A ayat (4) UU ITE, apa yang wajib disediakan PSE untuk melindungi anak?
Soal 6 dari 7
Andi mendaftarkan nama domain yang sama persis dengan merek minuman terkenal lalu menawarkannya kepada pemilik merek seharga Rp500 juta. Penilaian yang tepat adalah
Soal 7 dari 7
Pasal 40A UU ITE memberi pemerintah kewenangan memerintahkan PSE untuk
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik; PP 71/2019 membaginya menjadi lingkup publik dan privat.
  2. PSE wajib menyelenggarakan sistem secara andal, aman, dan bertanggung jawab (Pasal 15 UU ITE); PSE privat wajib mendaftar menurut Permenkominfo 5/2020.
  3. PSE publik wajib menyimpan data di Indonesia kecuali teknologinya tidak tersedia; PSE privat boleh di luar negeri dengan jaminan akses pengawasan.
  4. Pasal 40 ayat (2b) sampai (2d) UU ITE memberi wewenang pemutusan akses atas konten melanggar hukum dan moderasi konten berbahaya; take down wajib 1 x 24 jam atau 4 jam untuk konten mendesak.
  5. Putusan MK 81/PUU-XVIII/2020 menyatakan pemutusan akses konstitusional karena dapat diuji lewat keberatan dan PTUN.
  6. Pasal 16A dan 16B UU ITE serta PP 17/2025 mewajibkan pelindungan anak; sejak 28 Maret 2026 akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi dinonaktifkan.
  7. Nama domain didaftarkan berdasarkan prinsip pendaftar pertama dengan syarat iktikad baik (Pasal 83 PP 71/2019; Pasal 23 UU ITE).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Penyelenggara sistem elektronik, tata kelola konten, dan nama domain
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, TLN 5952.
    Perubahan pertama: pemutusan akses Pasal 40 ayat (2a) dan (2b), hak penghapusan Pasal 26, penurunan ancaman pencemaran.
  2. 2
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 185.
    PSE publik dan privat (Pasal 2), penempatan data (Pasal 20 sampai 21), kontrak elektronik, tanda tangan elektronik (Pasal 59 sampai 60), nama domain (Pasal 79 sampai 87), pemutusan akses (Pasal 95 sampai 98).
  3. 3
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2020). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1376; diubah Permenkominfo 10/2021.
    Kewajiban pendaftaran PSE privat, pemutusan akses 1 x 24 jam dan 4 jam untuk konten mendesak, normalisasi, dan akses data oleh aparat.
  4. 4
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, TLN 4843.
    Definisi, yurisdiksi Pasal 2, alat bukti, tanda tangan elektronik, transaksi dan kontrak elektronik, nama domain, perbuatan yang dilarang.
  5. 5
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN 6905.
    Pasal 5, 13, 13A, 16A, 16B, 17, 18A, 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 40, 40A, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  6. 6
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN 6820.
    Jenis data, hak subjek data, dasar pemrosesan, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer, sanksi, lembaga, dan ketentuan pidana.
  7. 7
    Kementerian Komunikasi dan Informatika (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020. Ditetapkan 21 Mei 2021.
    Mengubah Pasal 47: pendaftaran PSE privat paling lambat enam bulan sejak OSS berbasis risiko efektif.
  8. 8
    Shafira Meutia Syahrial; Edmon Makarim; Zahrashafa Putri Mahardika; Ayu Galuh Anggraini (2026). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah terhadap Insiden Siber Kebocoran Data Pribadi. Technology and Economics Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
    Jurnal ilmiahscholarhub.ui.ac.id
    Siapa "Pemerintah" dalam Pasal 40 UU ITE dan jalur pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas insiden PDNS.
  9. 9
    Council of Europe (2001). Convention on Cybercrime (ETS No. 185). Budapest, 23 November 2001; berlaku 1 Juli 2004.
    Instrumen internasionalcoe.int
    Klasifikasi tindak pidana siber, unsur "without right", hukum acara bukti elektronik, dan kerja sama internasional.
  10. 10
    Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020 tentang kewenangan pemerintah memutus akses konten ilegal. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 27 Oktober 2021.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Menolak uji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE; pemutusan akses adalah tindakan pemerintahan yang dapat diuji, dengan dua hakim berbeda pendapat.
  11. 11
    Human Rights Watch (2021). Indonesia: Tangguhkan dan Revisi Permenkominfo No. 5 Tahun 2020. Human Rights Watch, 21 Mei 2021.
    Artikel atau ulasanhrw.org
    Kritik atas definisi konten terlarang, tenggat take down 4 dan 24 jam, denda, dan akses data oleh aparat.
  12. 12
    Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 36, TLN 7105; berlaku 27 Maret 2025.
    Pelaksanaan Pasal 16A dan 16B UU ITE: klasifikasi risiko, batas usia, verifikasi usia, sanksi bagi PSE.
  13. 13
    Kementerian Komunikasi dan Digital (2026). Permen Komdigi Terbit, Pemerintah Mulai Implementasi Perlindungan Anak di Platform Digital. Portal Komdigi, 6 Maret 2026.
    Data atau dokumen resmiportal.komdigi.go.id
    Permen Komdigi 9/2026 sebagai pelaksana PP 17/2025; penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.