Tiara menghadapi empat masalah dalam satu bulan. Penerbangannya ke Makassar ditunda lima jam tanpa penjelasan. Data pribadinya bocor setelah sebuah toko daring diretas, dan ia mulai menerima tawaran pinjaman dari nomor tak dikenal. Adiknya ditagih pinjaman daring dengan ancaman akan menyebarkan foto ke seluruh kontak. Ibunya membeli kue kering bertuliskan "halal" yang ternyata dibuat dengan bahan yang diragukan kehalalannya.
UU 8/1999 adalah payung untuk semua masalah itu, tetapi tidak cukup sendirian. Setiap sektor punya undang-undang, regulator, dan jalur pengaduan sendiri. Pasal 64 UU 8/1999 menyatakan aturan perlindungan konsumen yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak diatur khusus dan tidak bertentangan, sedangkan Pasal 4 huruf i dan Pasal 6 huruf e mengakui hak-hak dalam peraturan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Hasilnya adalah sistem berlapis: prinsip umum dari UU 8/1999, rincian dan lembaga dari aturan sektoral.
Bab penutup ini memetakan enam sektor yang paling dekat dengan keseharian dan paling banyak diadukan: perdagangan elektronik, data pribadi, jasa keuangan, pangan, obat, dan produk halal, transportasi, serta layanan kesehatan. Cara membaca setiap sektor sama: siapa regulatornya, hak tambahan apa yang diberikan, kewajiban khusus apa bagi pelaku usaha, dan ke mana konsumen mengadu.
Perdagangan melalui sistem elektronik
Kerangka aturan
Perdagangan elektronik diatur berlapis. Di tingkat undang-undang, ada UU 8/1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Di tingkat pelaksana, ada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan, sejak 8 Juni 2026, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE yang mencabut Permendag 31/2023 [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, 4PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik].
Siapa saja pelaku usahanya
Transaksi daring melibatkan lebih banyak pihak daripada jual beli di toko. Permendag 19/2026 membedakan pedagang (merchant), penyelenggara PMSE (PPMSE), dan penyelenggara sarana perantara (PSP), masing-masing dalam negeri dan luar negeri. Pedagang dalam negeri mencakup pedagang yang berjualan melalui social commerce [4PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik].
| Pihak | Contoh | Kewajiban penting terhadap konsumen |
|---|---|---|
| Pedagang (merchant) | Toko di lokapasar, penjual di media sosial | Informasi benar, jelas, jujur; kesesuaian iklan dan fisik barang (Pasal 13 PP 80/2019); tanggung jawab Pasal 19 UU 8/1999 |
| PPMSE | Lokapasar, platform OTA, retail daring | Layanan pengaduan (Pasal 27 PP 80/2019); mekanisme penyelesaian sengketa; sistem yang aman; menolak pedagang tanpa izin berusaha |
| PSP (sarana perantara) | Layanan yang hanya meneruskan komunikasi | Dikecualikan dari kewajiban izin bila bukan penerima manfaat langsung dan tidak terlibat dalam kontrak |
| Pihak pendukung | Kurir, penyedia pembayaran | Diatur aturan sektornya; tidak boleh dijadikan alasan pengalihan tanggung jawab pedagang |
Kewajiban kunci dalam PP 80/2019
Beberapa kewajiban PP 80/2019 langsung menjawab masalah konsumen [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]:
- Informasi (Pasal 13): pelaku usaha wajib memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur, yang paling sedikit mencakup kebenaran dan keakuratan informasi, kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang, kelayakan konsumsi, legalitas, serta kualitas, harga, dan aksesibilitas barang atau jasa.
- Pelaporan kerugian (Pasal 18): konsumen yang dirugikan dapat melapor kepada Menteri; pelaku usaha yang tidak menyelesaikan laporan dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.
- Perlindungan hak konsumen (Pasal 26) dan layanan pengaduan (Pasal 27) yang memuat alamat, prosedur, tindak lanjut, petugas kompeten, dan jangka waktu.
- Isi kontrak elektronik (Pasal 53 ayat (1)), termasuk prosedur pengembalian barang bila tidak sesuai dan prosedur pembatalan.
- Data pribadi (Pasal 58): setiap pelaku usaha yang memperoleh data pribadi wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasainya.
- Penyelesaian sengketa (Pasal 72): melalui pengadilan atau mekanisme lain, dapat secara elektronik, dan konsumen dapat menggugat ke BPSK atau pengadilan di tempat kedudukannya.
Apakah lokapasar ikut bertanggung jawab?
Inilah pertanyaan yang sering diajukan konsumen seperti Dina di Bab 1. Lokapasar biasanya berargumen bahwa ia hanya perantara, dan syarat penggunaannya menyatakan tanggung jawab atas barang ada pada penjual. Ada tiga jawaban yang perlu kamu bedakan. Pertama, atas mutu barang, tanggung jawab pokok ada pada pedagang sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang (Pasal 19 UU 8/1999). Kedua, lokapasar sendiri adalah pelaku usaha dengan kewajiban sendiri: menyediakan layanan pengaduan, sistem yang andal, penanganan konten ilegal, dan, menurut Permendag 19/2026, mekanisme penyelesaian sengketa serta penolakan pedagang yang tidak berizin. Bila kerugian timbul karena lokapasar lalai menjalankan kewajibannya, misalnya membiarkan pedagang palsu atau sistem pembayarannya bocor, lokapasar dapat dimintai tanggung jawab. Ketiga, klausul dalam syarat penggunaan yang membebaskan lokapasar dari setiap tanggung jawab berisiko batal demi hukum menurut Pasal 18 ayat (1) huruf a [5Jurnal ilmiahPenggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Data pribadi konsumen
UU 27/2022
Setiap transaksi daring menyerahkan data: nama, alamat, nomor ponsel, riwayat belanja, bahkan data biometrik untuk verifikasi pinjaman. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi subjek data hak-hak antara lain atas informasi tentang identitas pengendali dan tujuan pemrosesan, hak melengkapi dan memperbaiki data, hak mengakses dan memperoleh salinan, hak mengakhiri pemrosesan dan menghapus data, hak menarik persetujuan, serta hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi (Pasal 12) [8PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. UU ini berlaku penuh setelah masa penyesuaian dua tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2022.
Penegakannya dijalankan oleh lembaga yang ditetapkan Presiden, yang berwenang antara lain menerima aduan, menjatuhkan sanksi administratif, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sengketa data pribadi sendiri dapat diselesaikan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya [8PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Bagi pelaku usaha, UU 27/2022 menetapkan kewajiban pengendali data, antara lain memiliki dasar pemrosesan yang sah, menjaga keamanan data, dan memberitahukan kegagalan pelindungan data pribadi kepada subjek data dan lembaga secara tertulis paling lambat 3 kali 24 jam (Pasal 46), dengan isi minimal data yang terungkap, kapan dan bagaimana data terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran (Pasal 57), serta sanksi pidana untuk perbuatan tertentu seperti memperoleh atau mengungkapkan data pribadi secara melawan hukum [8PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi].
Hubungan dengan hukum perlindungan konsumen
Kebocoran data yang dialami Tiara menyentuh dua rezim sekaligus. Dari UU 8/1999, ia konsumen yang hak keamanannya (Pasal 4 huruf a) dan hak atas perlakuan jujur (huruf g) dilanggar, dan toko daring wajib memberi ganti rugi atas kerugian akibat pemanfaatan jasa (Pasal 7 huruf f). Dari UU 27/2022, ia subjek data yang berhak atas pemberitahuan kebocoran dan ganti rugi. Dari PP 80/2019 Pasal 58, toko wajib bertindak sebagai pengemban amanat atas data itu [3PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Rezim mana yang dipakai bergantung pada tuntutan dan forum yang dipilih, tetapi ketiganya saling menguatkan.
Sebutkan dua kewajiban penting pengendali data dalam UU 27/2022 yang relevan ketika data konsumen bocor.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pengendali data wajib menjaga keamanan data pribadi dan, bila terjadi kegagalan pelindungan, memberitahukannya secara tertulis kepada subjek data dan lembaga paling lambat 3 kali 24 jam. Subjek data yang dirugikan berhak menggugat dan menerima ganti rugi, dan pengendali dapat dikenai sanksi administratif termasuk denda sampai 2 persen dari pendapatan tahunan.
Jasa keuangan dan pinjaman daring
POJK 22/2023
Sektor jasa keuangan adalah sektor yang paling banyak diadukan, baik ke YLKI (325 pengaduan pada 2025) maupun ke BPKN (1.047 aduan periode 2023 sampai 2025) [6Data atau dokumen resmiBedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen, 7Artikel atau ulasanBPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025]. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memperkuat kewenangan OJK di bidang pelindungan konsumen [9PeraturanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]. Turunannya adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
(1) PUJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen. (2) Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip: a. edukasi yang memadai; b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan; c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; d. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen; e. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien; f. penegakan kepatuhan; dan g. persaingan yang sehat.
Menurut OJK, POJK ini antara lain menegaskan dan menambah hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, menambah cakupan klausula baku yang dilarang, menegaskan pelindungan data dan kewajiban keamanan sistem informasi, serta mewajibkan penanganan pengaduan [11Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Kewajiban itu mengikuti seluruh siklus produk, dari perancangan, pemasaran, perjanjian, sampai penagihan.
Pinjaman daring
Pinjaman daring berizin kini diatur Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang antara lain mengatur batas manfaat ekonomi dan perilaku penagihan [12PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi]. OJK menetapkan batas manfaat ekonomi per hari yang diturunkan bertahap untuk melindungi konsumen dari beban bunga yang berlebihan [13Data atau dokumen resmiSiaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen]. Penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan, termasuk menghubungi seluruh kontak peminjam, dilarang, dan penyelenggara bertanggung jawab atas pihak ketiga yang menagih atas namanya [10PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Masalah terbesar justru pinjaman daring ilegal yang tidak berizin. Bagi mereka, aturan OJK tidak bekerja sebagai kewajiban, melainkan dasar penindakan. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menerima puluhan ribu pengaduan aktivitas keuangan ilegal, dan Indonesia Anti-Scam Centre melaporkan pemblokiran dana terkait penipuan senilai ratusan miliar rupiah sampai pertengahan 2026 [14Data atau dokumen resmiSatgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar]. Untuk konsumen, langkah pertama selalu memeriksa apakah penyelenggara berizin OJK.
Jalur pengaduan
Pangan, obat, dan produk halal
Pangan dan label
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur keamanan pangan serta label dan iklan pangan. Pangan olahan yang diedarkan wajib berlabel, dan label itu memuat antara lain nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal bila diklaim, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan nomor izin edar. Mengganti atau menghapus tanggal kedaluwarsa pangan yang diedarkan dilarang [15PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan]. Untuk pangan olahan dan obat, pengawasan izin edar dan label dijalankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 menambahkan lapisan baru. Selain memaknai Pasal 7 huruf b UU 8/1999 (Bab 2), Mahkamah memaknai Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak [16Putusan pengadilanPutusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak), 17PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan]. Dalam sidang perkara itu, BPKN menyampaikan bahwa format label berupa teks angka kecil di bagian belakang kemasan terbukti gagal dipahami konsumen [18Data atau dokumen resmiPelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak].
Obat
Kasus gagal ginjal akut pada anak (Bab 5 dan 7) menunjukkan bahwa keamanan obat adalah persoalan hidup dan mati. Pasal 8 ayat (3) UU 8/1999 melarang sediaan farmasi yang rusak, cacat, atau tercemar diperdagangkan dengan atau tanpa informasi, dan Pasal 13 ayat (2) melarang promosi obat dengan iming-iming hadiah [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Pengaturan rinci produksi, distribusi, dan izin edar obat ada dalam UU 17/2023 dan peraturan BPOM.
Jaminan produk halal
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal, sedangkan produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal [19PeraturanUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal]. Kewajiban ini diterapkan bertahap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal [20PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal]. Pada Oktober 2026, sesaat sebelum tenggat 17 Oktober 2026, pemerintah mengubah penahapan itu melalui PP Nomor 40 Tahun 2026 [21Data atau dokumen resmiPenyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Diatur dalam PP 40 Tahun 2026].
| Kelompok produk | Mulai wajib atau akhir penahapan | Keterangan |
|---|---|---|
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan: usaha menengah dan besar | Wajib sejak 18 Oktober 2024 | Tidak diubah PP 40/2026 |
| Makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan: usaha mikro dan kecil | Penahapan sampai 17 Oktober 2028 | Semula 17 Oktober 2026 |
| Jasa terkait makanan, minuman, hasil sembelihan (selain penyembelihan): usaha menengah dan besar | Penahapan sampai 17 Oktober 2028 | Diperpanjang |
| Produk pangan dari luar negeri | Mulai 18 Oktober 2028 | Setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal |
| Obat bahan alam, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan, alat kesehatan kelas A | Penahapan sampai 17 Oktober 2028 | Diperpanjang |
| Obat bebas, obat bebas terbatas, alat kesehatan kelas B | Penahapan sampai 17 Oktober 2029 | Tidak diubah |
| Obat keras kecuali psikotropika, alat kesehatan kelas C | Penahapan sampai 17 Oktober 2034 | Tidak diubah |
Hubungannya dengan UU 8/1999 penting. Selama masa penahapan, produk yang belum bersertifikat halal belum melanggar kewajiban sertifikasi. Namun produk yang mencantumkan label halal padahal tidak diproduksi secara halal tetap melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf h UU 8/1999 kapan pun, karena itu klaim yang tidak benar. Kue kering yang dibeli ibu Tiara masuk ke sini.
Sampai kapan penahapan wajib halal untuk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil setelah PP 40/2026, dan apakah klaim halal palsu selama masa itu boleh?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sampai 17 Oktober 2028, diperpanjang dari 17 Oktober 2026. Klaim halal palsu tetap dilarang: Pasal 8 ayat (1) huruf h UU 8/1999 melarang barang yang tidak diproduksi secara halal padahal mencantumkan pernyataan halal pada label, terlepas dari masa penahapan sertifikasi.
Transportasi udara
Keterlambatan dan pembatalan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur tanggung jawab pengangkut atas kematian dan luka penumpang, bagasi, kargo, dan keterlambatan dalam Pasal 141 sampai 146 [22PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan].
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Pasal 146 adalah contoh nyata prinsip praduga bertanggung jawab yang kamu pelajari di Bab 5: maskapai dianggap bertanggung jawab, dan dialah yang harus membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan cuaca atau teknis operasional. Penjelasannya membatasi pengertian teknis operasional, misalnya bandara tidak dapat dipakai atau antrean lepas landas, dan menyebut bahwa keterlambatan awak, jasa boga, penanganan darat, atau ketidaksiapan pesawat tidak termasuk. Sebaliknya, Pasal 143 menganut prinsip praduga tidak bertanggung jawab untuk bagasi kabin: pengangkut tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali penumpang membuktikan kerugian disebabkan tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Pada 2026, Pasal 146 dan penjelasannya juga sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan permohonan agar pembuktian faktor cuaca dan teknis operasional disertai surat keterangan resmi dari instansi terkait.
Jumlah ganti kerugian keterlambatan diserahkan kepada peraturan menteri (Pasal 170 UU 1/2009). Pelaksanaannya diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan, yang membagi keterlambatan ke dalam enam kategori dan menetapkan kompensasi untuk masing-masing [23PeraturanPeraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), 24Data atau dokumen resmiFrequently Asked Question: hak kompensasi penumpang].
| Kategori | Lama keterlambatan | Kompensasi |
|---|---|---|
| 1 | 30 sampai 60 menit | Minuman ringan |
| 2 | 61 sampai 120 menit | Minuman dan makanan ringan (snack box) |
| 3 | 121 sampai 180 menit | Minuman dan makanan berat |
| 4 | 181 sampai 240 menit | Minuman, makanan ringan, dan makanan berat |
| 5 | Lebih dari 240 menit | Ganti rugi Rp300.000 per penumpang |
| 6 | Pembatalan penerbangan | Dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket |
Keterlambatan lima jam yang dialami Tiara masuk kategori 5. Bila penyebabnya faktor manajemen maskapai, ia berhak atas ganti rugi Rp300.000 dan dapat memilih pengalihan atau pengembalian dana. Klausul dalam syarat angkut yang menyatakan maskapai "tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam keadaan apa pun" bertentangan dengan PM 89/2015 dan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU 8/1999.
Untuk tiket yang dibatalkan maskapai, pengembalian penuh adalah hak penumpang. Bila tiket dibeli lewat agen perjalanan daring, agen itu kini termasuk model bisnis online travel agent dalam Permendag 19/2026 dan wajib menyediakan layanan pengaduan [4PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]. Tiket konser yang batal mengikuti logika yang sama: hak atas pengembalian uang dilindungi Pasal 4 huruf h, dan klausul "tiket yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" untuk acara yang dibatalkan penyelenggara melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf c.
Layanan kesehatan
Pasien sebagai konsumen?
Apakah pasien adalah konsumen dan rumah sakit adalah pelaku usaha? Jawabannya bergantung pada aspek layanan. Untuk aspek nonmedis, seperti tarif, informasi biaya, kamar, makanan, dan administrasi, rumah sakit jelas pelaku usaha jasa, dan UU 8/1999 berlaku penuh. Untuk aspek medis, hubungan dokter dan pasien dalam kepustakaan dipandang sebagai perikatan upaya (inspanningsverbintenis), bukan perikatan hasil (resultaatsverbintenis): dokter tidak menjanjikan kesembuhan, tetapi upaya terbaik sesuai standar profesi. Karena itu, sengketa medis lebih banyak diselesaikan menurut hukum kesehatan, dengan UU 8/1999 sebagai pelengkap [25Buku teksHukum Perlindungan Konsumen di Indonesia].
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak pasien, antara lain atas informasi tentang kesehatannya, penjelasan tentang pelayanan yang diterima, dan persetujuan atau penolakan tindakan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan dugaan kesalahan tenaga medis yang mengutamakan penyelesaian di luar pengadilan [17PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan]. Hak-hak ini masuk ke rezim perlindungan konsumen melalui Pasal 4 huruf i UU 8/1999.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- UU 8/1999 adalah payung, sedangkan aturan sektoral memberi rincian, regulator, dan jalur pengaduan; keduanya dibaca bersama melalui Pasal 4 huruf i dan Pasal 64.
- Perdagangan elektronik diatur PP 80/2019 dan, sejak 8 Juni 2026, Permendag 19/2026 yang mencakup social commerce, ride hailing, OTA, layanan pengaduan, dan kecerdasan artifisial.
- Pedagang bertanggung jawab pokok atas mutu barang; lokapasar bertanggung jawab atas kewajibannya sendiri dan tidak dapat membebaskan diri lewat klausula baku.
- UU 27/2022 memberi konsumen hak sebagai subjek data dan mewajibkan pengendali data memberitahukan kebocoran dalam 3 kali 24 jam.
- Jasa keuangan diatur POJK 22/2023 dengan tujuh prinsip; pinjaman daring berizin diatur POJK 40/2024, dan sengketa di luar pengadilan dibawa ke LAPS SJK.
- Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 mewajibkan label warna gula, garam, lemak; PP 40/2026 memperpanjang penahapan wajib halal UMK sampai 17 Oktober 2028.
- PM 89/2015 menetapkan enam kategori keterlambatan penerbangan dengan ganti rugi Rp300.000 untuk keterlambatan lebih dari 240 menit.
- Untuk layanan kesehatan, aspek nonmedis tunduk penuh pada UU 8/1999, sedangkan aspek medis terutama diatur UU 17/2023.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- 2Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Kontrak dan transaksi elektronik serta larangan berita bohong yang merugikan konsumen.
- 3Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
- 4Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026.Model bisnis PPMSE termasuk social commerce, ride hailing, dan OTA; layanan pengaduan; kecerdasan artifisial; mencabut Permendag 31/2023.
- 5Dinda Rana Ningtyas dan Putu Devi Yustisia Utami (2022). Penggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online. Jurnal Kertha Negara 10(11):1159-1169.Contoh klausula baku di lokapasar, seperti larangan retur dan kewajiban video unboxing.
- 6Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
- 7Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025. antaranews.com, 16 Desember 2025.Catatan Akhir Tahun BPKN 2025: 851 aduan, potensi kerugian Rp438,3 miliar, 3.582 aduan periode 2023 sampai 2025.
- 8Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi; berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun pada Oktober 2024.
- 9Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 4, TLN Nomor 6845.Penguatan kewenangan OJK di bidang pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- 10Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Pokok perubahan POJK 22/2023: hak dan kewajiban, klausula baku, data, dan pengaduan.
- 12Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Kerangka pinjaman daring berizin, batas manfaat ekonomi, dan perilaku penagihan.
- 13Otoritas Jasa Keuangan (2025). Siaran Pers: OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen. ojk.go.id, 20 Mei 2025.Batas manfaat ekonomi pinjaman daring per hari yang turun bertahap.
- 14Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (OJK) (2026). Satgas PASTI Terima 25 Ribu Pengaduan Aktivitas Keuangan Ilegal dan IASC Berhasil Blokir Dana Terkait Scam Rp724 Miliar. Siaran Pers SP 16/STPASTI/VIII/2026, 31 Agustus 2026.Pengaduan aktivitas keuangan ilegal dan laporan penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre.
- 15Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, TLN 5360.Keamanan pangan serta label dan iklan pangan, termasuk kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak). Diucapkan 29 September 2026.Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 inkonstitusional bersyarat; ada pendapat berbeda dua hakim.
- 17Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, TLN 6887.Hak pasien, pengamanan makanan dan minuman (Pasal 146 sampai 148), dan penyelesaian sengketa layanan kesehatan.
- 18Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak. mkri.id, 29 September 2026.Ringkasan pertimbangan bahwa informasi "jelas" harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
- 19Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 295; diubah UU 6/2023.Kewajiban bersertifikat halal, keterangan tidak halal, dan peran BPJPH, LPH, serta MUI.
- 20Republik Indonesia (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 229, TLN 6998; diubah PP 40/2026.Penahapan kewajiban halal (Pasal 160) sebelum diubah PP 40/2026.
- 21Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2026). Penyesuaian Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal Diatur dalam PP 40 Tahun 2026. bpjph.halal.go.id, 24 Oktober 2026.Penahapan wajib halal UMK, jasa pangan, kosmetik, dan barang gunaan menjadi 17 Oktober 2028; impor 18 Oktober 2028.
- 22Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 1.Tanggung jawab pengangkut udara (Pasal 141 sampai 146) dan dasar pengaturan keterlambatan.
- 23Kementerian Perhubungan RI (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management). Siaran resmi Kementerian Perhubungan.Enam kategori keterlambatan dan bentuk kompensasinya.
- 24Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (2026). Frequently Asked Question: hak kompensasi penumpang. hubud.kemenhub.go.id.Rincian kompensasi per kategori keterlambatan dan pembatalan menurut PM 89/2015.
- 25Janus Sidabalok (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Tanggung jawab produk, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi.