Tanggung jawab pelaku usaha
Bab 5 dari 8

Tanggung jawab pelaku usaha

Siapa harus mengganti kerugian, atas dasar apa, dan siapa yang harus membuktikan.

Sekitar 25 menit14 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan, praduga, dan tanggung jawab mutlak
  • Menjelaskan Pasal 19 sampai 28 UU 8/1999 termasuk pembuktian terbalik
  • Menentukan tanggung jawab importir, pengiklan, dan penjual perantara
  • Menerapkan alasan pembebas Pasal 27 pada kasus produk cacat
Tanggung jawab pelaku usaha
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pada akhir 2022, ratusan anak di Indonesia mengalami gagal ginjal akut setelah meminum obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. Orang tua mereka tidak membeli langsung dari pabrik. Mereka membeli di apotek atau toko obat. Pabrik membeli bahan pelarut dari pemasok, pemasok membelinya dari distributor bahan kimia. Ketika keluarga korban menuntut, setiap pihak saling menunjuk: apotek menyalahkan pabrik, pabrik menyalahkan pemasok, pemasok menyebut bahannya sudah sesuai pesanan, dan semuanya menyebut obatnya sudah mendapat izin edar.

Dalam hukum perdata klasik, keluarga korban harus membuktikan lima unsur perbuatan melawan hukum, termasuk kesalahan setiap tergugat, padahal mereka tidak pernah melihat isi pabrik. Inilah masalah yang hendak dijawab hukum tanggung jawab produk (product liability). Bab 2 sampai 4 menjawab apa yang wajib dan dilarang. Bab ini menjawab pertanyaan berikutnya: bila konsumen dirugikan, siapa yang harus membayar, atas dasar apa, dan siapa yang harus membuktikan.

Pembahasan bab ini bertumpu pada Bab VI UU 8/1999 (Pasal 19 sampai 28). Kamu akan melihat bahwa undang-undang ini tidak sepenuhnya menghapus unsur kesalahan, tetapi memindahkan beban pembuktiannya. Perdebatan apakah itu sudah "tanggung jawab mutlak" masih hidup sampai sekarang, dan memahami perdebatan itu akan menolongmu dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Lingkungan.

Prinsip-prinsip tanggung jawab

Lima prinsip dalam kepustakaan

Shidarta merangkum lima prinsip tanggung jawab yang dikenal dalam hukum perlindungan konsumen [1Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi)Shidarta, 2006 · Grasindo, Jakarta]:

  1. Tanggung jawab berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Seseorang bertanggung jawab bila terbukti bersalah. Ini prinsip umum Pasal 1365 KUH Perdata. Beban membuktikan kesalahan ada pada penggugat.
  2. Praduga selalu bertanggung jawab (presumption of liability). Tergugat dianggap bertanggung jawab sampai ia membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian dibalik kepada tergugat.
  3. Praduga selalu tidak bertanggung jawab (presumption of nonliability). Kebalikan prinsip kedua, dipakai dalam lingkup sangat terbatas, misalnya bagasi kabin yang berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
  4. Tanggung jawab mutlak (strict liability). Tergugat bertanggung jawab tanpa perlu dibuktikan kesalahannya, meskipun masih ada pengecualian tertentu seperti keadaan memaksa. Sebagian ahli membedakannya dari absolute liability yang tidak mengenal pengecualian sama sekali.
  5. Pembatasan tanggung jawab (limitation of liability). Tanggung jawab dibatasi sampai jumlah tertentu, biasanya ditetapkan peraturan, seperti batas ganti rugi pengangkut udara.
Lima prinsip tanggung jawab dan siapa yang membuktikan
PrinsipUnsur kesalahanBeban pembuktianContoh penerapan
Berdasarkan kesalahanHarus adaPenggugat (konsumen)Pasal 1365 KUH Perdata
Praduga bertanggung jawabDiduga adaTergugat (pelaku usaha)Pasal 19 jo. Pasal 28 UU 8/1999; pengangkut
Praduga tidak bertanggung jawabDiduga tidak adaPenggugatBagasi kabin dalam penguasaan penumpang
Tanggung jawab mutlakTidak dipersoalkanCukup bukti kerugian dan sebabPencemaran lingkungan oleh kegiatan berisiko tinggi
PembatasanBervariasiBervariasiBatas ganti rugi pengangkut udara
Klasifikasi mengikuti rangkuman Shidarta; istilahnya tidak seragam di antara para ahli.

Mengapa beban pembuktian penting

Dalam Hukum Acara Perdata kamu mempelajari asas actori incumbit probatio: siapa yang mendalilkan, ia yang membuktikan (Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata) [2PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung]. Asas ini adil bila kedua pihak sama-sama punya akses pada bukti. Dalam sengketa produk, bukti tentang proses produksi, bahan baku, uji mutu, dan catatan distribusi seluruhnya ada di tangan pelaku usaha. Memaksa konsumen membuktikan kesalahan produsen sama dengan menutup pintu keadilan. Karena itu hampir semua sistem hukum modern memindahkan atau meringankan beban konsumen dalam sengketa produk.

Coba ingat dulu

Sebutkan lima prinsip tanggung jawab menurut Shidarta dan siapa yang membuktikan dalam prinsip praduga bertanggung jawab.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Tanggung jawab berdasarkan kesalahan, praduga selalu bertanggung jawab, praduga selalu tidak bertanggung jawab, tanggung jawab mutlak, dan pembatasan tanggung jawab. Dalam praduga selalu bertanggung jawab, tergugat (pelaku usaha) yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah.

Tanggung jawab produk

Dari privity of contract ke product liability

Hukum klasik mensyaratkan hubungan kontrak (privity of contract) untuk menuntut berdasarkan cacat barang. Konsumen hanya dapat menuntut penjual langsungnya, bukan produsen. Doktrin ini runtuh bertahap di Amerika Serikat sepanjang abad ke-20 melalui putusan-putusan pengadilan yang mengakui kewajiban kehati-hatian produsen terhadap pemakai akhir, lalu tanggung jawab tanpa kesalahan atas produk cacat [3Jurnal ilmiahKontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan KonsumenGunawan, 2018 · Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan, 4Jurnal ilmiahA comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America lawYuanitasari dkk., 2023 · Cogent Social Sciences 9(2)]. Di Eropa, harmonisasi dilakukan lewat arahan tanggung jawab produk Masyarakat Eropa tahun 1985.

Johannes Gunawan menunjukkan dua pola yang berbeda. Di sistem common law, terutama Amerika, strict liability adalah reaksi terhadap benteng doktrin no privity, no liability dan berbasis risiko: produsen bertanggung jawab karena ia yang menciptakan risiko dan paling mampu menanggungnya. Di sistem civil law, terutama Belanda, strict liability merupakan turunan perbuatan melawan hukum: kesalahan tetap menjadi unsur, tetapi dipraduga ada pada produsen, sehingga produsen harus membuktikan ia tidak bersalah [3Jurnal ilmiahKontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan KonsumenGunawan, 2018 · Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan].

Tiga jenis cacat produk

Kepustakaan tanggung jawab produk mengenal tiga jenis cacat [5Buku teksPrinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di IndonesiaMiru, 2011 · RajaGrafindo Persada, Jakarta, 6Buku teksHukum Perlindungan Konsumen di IndonesiaSidabalok, 2014 · Citra Aditya Bakti, Bandung]:

Jenis cacat produk
JenisArtiContoh
Cacat produksi (manufacturing defect)Produk menyimpang dari rancangannya sendiri karena kesalahan prosesSatu batch sirup tercemar pelarut berbahaya; pisau blender yang tidak terpasang kuat
Cacat desain (design defect)Rancangan produk itu sendiri tidak aman, walau dibuat sesuai rancanganModel pemanas air yang mudah terbakar karena posisi kabel
Cacat peringatan atau instruksi (warning defect)Produk aman bila dipakai benar, tetapi peringatan atau petunjuknya tidak memadaiObat tanpa peringatan interaksi; alat listrik dengan petunjuk hanya berbahasa asing
UU 8/1999 tidak memakai istilah ini, tetapi Pasal 7, 8, dan 19 mencakup ketiganya.

Ketiga jenis cacat itu tercermin dalam UU 8/1999. Cacat produksi melanggar kewajiban menjamin mutu (Pasal 7 huruf d) dan larangan Pasal 8 ayat (1) huruf a. Cacat peringatan melanggar kewajiban informasi (Pasal 7 huruf b), kewajiban label (Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j), dan larangan iklan tanpa informasi risiko (Pasal 17 ayat (1) huruf d). Cacat desain biasanya terlihat dari ketidaksesuaian dengan standar keamanan yang berlaku.

Ganti rugi menurut Pasal 19 dan Pasal 23

Bunyi dan unsur

Pasal 19UU 8/1999[7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. (4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal 19 ayat (1) memuat tiga jenis kerugian: kerusakan (barang rusak), pencemaran (misalnya pangan tercemar), dan kerugian konsumen lainnya. Pihak yang bertanggung jawab adalah pelaku usaha yang menghasilkan atau memperdagangkan barang. Jadi, bukan hanya produsen, tetapi juga penjual. Dalam kasus blender Rani di Bab 2, Rani dapat menuntut toko, tanpa harus mencari pabriknya.

Bentuk ganti rugi

Ayat (2) menyebut empat bentuk: pengembalian uang, penggantian barang atau jasa sejenis atau setara, perawatan kesehatan, dan santunan. Kata "dapat" menunjukkan daftar ini tidak menutup bentuk lain. Rumusan ayat (2) berorientasi pada kerugian langsung dan tidak secara tegas menyebut kerugian immateriil, sehingga konsumen yang menuntut kerugian lebih luas biasanya menggabungkannya dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026, 2PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung]. Kecenderungan ini terlihat dalam perkara parkir di Bab 4, ketika ganti rugi immateriil dihapus di tingkat banding.

Masalah tenggang tujuh hari

Ayat (3) menyatakan ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu tujuh hari setelah tanggal transaksi. Ketentuan ini sering dikritik. Bila dibaca harfiah, cacat yang baru muncul setelah hari ketujuh tidak dapat diganti, padahal banyak cacat tersembunyi baru diketahui berbulan-bulan kemudian, dan Pasal 27 huruf e sendiri mengenal jangka waktu penuntutan empat tahun. Karena itu sejumlah penulis membaca ayat (3) sebagai batas waktu bagi pelaku usaha untuk melaksanakan ganti rugi setelah tuntutan diajukan, bukan batas bagi konsumen untuk menuntut [8Buku teksHukum Perlindungan KonsumenMiru dan Yodo, 2004 · RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019), 1Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi)Shidarta, 2006 · Grasindo, Jakarta]. Tafsir ini lebih sesuai dengan tujuan undang-undang.

Hak menggugat bila pelaku usaha menolak

Pasal 23UU 8/1999[7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 23 mengandung dua hal penting. Pertama, alur yang diharapkan adalah konsumen menuntut dulu kepada pelaku usaha, dan baru menggugat bila ditolak atau diabaikan. Kedua, gugatan ke pengadilan dapat diajukan di tempat kedudukan konsumen. Ini menyimpang dari asas umum hukum acara perdata (actor sequitur forum rei, gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat) dan memudahkan konsumen yang membeli dari pelaku usaha di kota lain. PP 80/2019 Pasal 72 ayat (3) mengulang prinsip yang sama untuk transaksi elektronik [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPP 80/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420].

Pilihan dasar gugatan: UU 8/1999 atau KUH Perdata

Konsumen yang dirugikan sebenarnya punya beberapa pintu. Pintu pertama adalah wanprestasi (Pasal 1243 KUH Perdata): penjual tidak menyerahkan barang sesuai perjanjian. Pintu ini hanya terbuka bagi pihak dalam perjanjian, sehingga anak yang keracunan susu yang dibeli ayahnya tidak dapat memakainya. Pintu kedua adalah cacat tersembunyi dalam jual beli (Pasal 1504 KUH Perdata), yang juga terbatas pada pembeli dan pada cacat yang tidak tampak saat jual beli. Pintu ketiga adalah perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata), yang terbuka bagi siapa saja yang dirugikan, tetapi mensyaratkan pembuktian kesalahan [2PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)KUH Perdata · Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung].

UU 8/1999 menambah pintu keempat yang lebih ramah konsumen: tanggung jawab Pasal 19 dengan pembuktian terbalik Pasal 28. Pintu ini terbuka bagi setiap konsumen, termasuk pemakai yang tidak membeli sendiri, dan tidak mensyaratkan konsumen membuktikan kesalahan. Dalam praktik, gugatan sering menggabungkan dasar-dasar itu: Pasal 19 UU 8/1999 dan Pasal 1365 KUH Perdata sekaligus, seperti dalam perkara parkir di Bab 4.

Pembuktian terbalik

Pasal 22 dan Pasal 28

UU 8/1999 memuat dua pasal pembuktian terbalik. Pasal 22 untuk perkara pidana: pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha, tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk membuktikan. Penjelasan Pasal 22 menyatakan ketentuan ini dimaksudkan untuk menerapkan sistem beban pembuktian terbalik [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Pasal 28UU 8/1999[7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]

Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

Pasal 28 untuk gugatan ganti rugi perdata. Perhatikan bunyinya: yang dibalik adalah pembuktian unsur kesalahan, bukan semua unsur. Konsumen tetap perlu menunjukkan bahwa ia memakai produk, menderita kerugian, dan ada hubungan sebab akibat yang wajar antara keduanya. Setelah itu, pelaku usaha yang harus membuktikan ia tidak bersalah.

Apakah UU 8/1999 menganut strict liability?

Inilah perdebatan klasik. Sebagian penulis menyebut UU 8/1999 menganut strict liability karena konsumen tidak perlu membuktikan kesalahan. Sebagian lain, dan tampaknya ini pandangan yang lebih kuat, menyatakan UU 8/1999 menganut tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan praduga bersalah dan pembuktian terbalik. Alasannya, kesalahan tetap menjadi unsur yang dipersoalkan, pelaku usaha dapat bebas bila membuktikan tidak bersalah atau bila kesalahan ada pada konsumen (Pasal 19 ayat (5)), dan masih ada alasan pembebas dalam Pasal 27 [3Jurnal ilmiahKontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan KonsumenGunawan, 2018 · Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan, 4Jurnal ilmiahA comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America lawYuanitasari dkk., 2023 · Cogent Social Sciences 9(2)].

Johannes Gunawan menyimpulkan bahwa walaupun tidak dinyatakan tegas, UU 8/1999 menganut strict liability pola civil law, yaitu turunan perbuatan melawan hukum dengan pengalihan beban pembuktian kesalahan dari konsumen kepada produsen [3Jurnal ilmiahKontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan KonsumenGunawan, 2018 · Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan]. Penelitian terbaru menambahkan bahwa praktik peradilan tidak konsisten: ada hakim yang mengembalikan seluruh beban pembuktian kepada konsumen, ada pula yang membebankan seluruhnya kepada pelaku usaha, sehingga diusulkan model tiga tahap: konsumen membuktikan transaksi, kerugian, dan kausalitas yang masuk akal; pelaku usaha membantah kesalahan, cacat, atau tanggung jawab dengan bukti yang ia kuasai; lalu hakim menilai seluruh bukti [10Jurnal ilmiahReformulating Strict Liability and the Reversal of the Burden of Proof in Consumer Dispute ResolutionLatifah dkk., 2026 · Siber International Journal of Advanced Law 4(1)]. Hambatan praktik lain yang dicatat penelitian adalah sulitnya membagi beban pembuktian secara adil dalam kerangka HIR, sehingga pembuktian terbalik di BPSK dan pengadilan sering tidak berjalan sebagaimana dimaksud undang-undang [11Jurnal ilmiahProblematika Pembuktian Terbalik Penyelesaian Sengketa Konsumen di IndonesiaKusmayanti, 2020 · Lex Jurnalica 17(2):132-140].

Dua tafsir tentang tanggung jawab dalam UU 8/1999
Strict liability
  • Konsumen tidak membuktikan kesalahan
  • Pasal 19 ayat (1) tidak menyebut kesalahan
  • Sejalan dengan tujuan melindungi pihak lemah
  • Dianut sebagian penulis Indonesia
Praduga bersalah dengan pembuktian terbalik
  • Kesalahan tetap unsur, hanya bebannya dibalik (Pasal 28)
  • Pelaku usaha bebas bila membuktikan tidak bersalah
  • Ada alasan pembebas Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 27
  • Sejalan dengan pola civil law Belanda
Coba ingat dulu

Unsur apa yang tetap harus ditunjukkan konsumen dalam gugatan ganti rugi meskipun berlaku Pasal 28?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Konsumen tetap perlu menunjukkan bahwa ia memakai atau membeli produk (ada transaksi atau pemakaian), bahwa ia menderita kerugian, dan bahwa ada hubungan sebab akibat yang wajar antara produk dan kerugian. Pasal 28 hanya memindahkan pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan kepada pelaku usaha.

Tanggung jawab pengiklan, importir, penjual berantai, dan purna jual

Pelaku usaha periklanan (Pasal 20)

Pasal 20 menyatakan pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkannya [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Ini pasangan dari larangan Pasal 17 di Bab 3. Bila iklan krim pemutih yang menyesatkan diproduksi agensi, agensi itu dapat dimintai tanggung jawab bersama produsen. Pasal 22 bahkan memasukkan Pasal 20 ke dalam pembuktian terbalik untuk perkara pidana.

Importir (Pasal 21)

Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor bila importasi tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing bila penyediaan tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Logikanya sederhana: konsumen Indonesia tidak mungkin menggugat pabrik di negara lain, maka hukum menunjuk pihak yang ada di Indonesia dan mengambil untung dari impor itu. Pasal ini menjadi sangat relevan untuk barang yang dijual lewat lokapasar dengan pengiriman lintas batas, meskipun penegakannya sulit bila tidak ada importir yang jelas.

Penjual berantai (Pasal 24)

Pasal 24 mengatur rantai distribusi. Pelaku usaha yang menjual kepada pelaku usaha lain tetap bertanggung jawab atas tuntutan konsumen bila pelaku usaha lain itu menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun, atau tidak mengetahui adanya perubahan yang dilakukan penjual pertama atau barang tidak sesuai contoh, mutu, dan komposisi. Sebaliknya, penjual pertama dibebaskan bila penjual berikutnya melakukan perubahan atas barang itu [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Dengan pasal ini, konsumen dapat menuntut ke hulu, dan tanggung jawab akhirnya jatuh pada pihak yang menimbulkan cacat.

Purna jual dan garansi (Pasal 25 dan 26)

Produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual serta memenuhi garansi. Ia bertanggung jawab bila tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang atau fasilitas perbaikan, atau tidak memenuhi garansi. Pelaku usaha jasa wajib memenuhi jaminan atau garansi yang disepakati [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Pelanggaran Pasal 25 dan 26 juga termasuk yang dapat dikenai sanksi administratif oleh BPSK menurut Pasal 60 ayat (1), yang dibahas di Bab 6.

Rantai pihak yang dapat dimintai tanggung jawab

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Konsumen dapat memilih menuntut pihak terdekat; pembagian tanggung jawab di antara pelaku usaha diselesaikan di antara mereka sendiri.

Alasan pembebas dan kasus gagal ginjal akut

Lima alasan dalam Pasal 27

Pasal 27UU 8/1999[7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan; b. cacat barang timbul pada kemudian hari; c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Penjelasan Pasal 27 memberi arti penting. Huruf b, "cacat timbul pada kemudian hari", adalah cacat yang muncul sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, tertulis maupun lisan. Huruf c, "kualifikasi barang", adalah ketentuan standardisasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak. Huruf e, "jangka waktu yang diperjanjikan", adalah masa garansi [7PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Alasan huruf c sering disebut pembelaan kepatuhan pada standar: produsen yang menaati standar wajib tidak bertanggung jawab atas cacat yang justru timbul karena standar itu. Namun alasan ini sempit. Izin edar atau sertifikat SNI tidak otomatis membuktikan produk aman. Yang membebaskan adalah bila cacat timbul akibat ditaatinya standar, bukan sekadar karena produk pernah lolos standar.

Studi kasusPutusan PN Jakarta Pusat Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, 22 Agustus 2024

Gugatan kelompok korban gagal ginjal akut pada anak[12Artikel atau ulasanClass Action Korban Gagal Ginjal Dikabulkan: Perusahaan Farmasi Bayar Rp 60 JutaKumparan, 2024 · kumparan.com, 27 Agustus 2024, 13Artikel atau ulasanKasus gagal ginjal akut: Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class actionBBC Indonesia, 2024 · bbc.com/indonesia, Agustus 2024, 14Jurnal ilmiahPutusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan PertanggungjawabanMarselina dan Basani, 2025 · Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(12)]

  1. Fakta
    Pada 2022, obat sirup yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang aman menyebabkan gagal ginjal akut progresif atipikal pada ratusan anak, banyak di antaranya meninggal. Pada 15 Desember 2022, keluarga korban mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap Kementerian Kesehatan, BPOM, perusahaan farmasi PT Afi Farma, dan sejumlah pemasok bahan kimia, dengan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat. Para penggugat menuntut sekitar Rp3 miliar untuk setiap anak yang meninggal dan sekitar Rp2 miliar untuk setiap anak yang sakit.
  2. Masalah hukum
    Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat obat yang tercemar: produsen obat, pemasok bahan, atau regulator yang memberi izin edar, dan berapa ganti rugi yang patut?
  3. Putusan dan alasannya
    Majelis mengabulkan gugatan untuk sebagian. PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum secara tanggung renteng memberi ganti rugi berupa santunan Rp50 juta bagi ahli waris korban yang meninggal dan Rp60 juta bagi korban yang sembuh atau masih dirawat, dengan merujuk Keputusan Menteri Sosial Nomor 185/HUK/2023, terbatas kepada para penggugat yang dibuktikan. Kementerian Kesehatan dan BPOM tidak dinyatakan bersalah. Kuasa hukum korban menilai putusan menyimpang dari mekanisme gugatan kelompok karena hanya berlaku bagi 24 orang tua penggugat.
  4. Pelajaran
    Perkara ini menunjukkan bahwa izin edar tidak membebaskan produsen, sejalan dengan sempitnya alasan pembebas Pasal 27 huruf c. Sekaligus, perkara ini memperlihatkan dua kelemahan praktik: besaran ganti rugi yang jauh dari tuntutan dan keraguan penerapan acara gugatan kelompok, yang dibahas lagi di Bab 7.

Kajian akademik atas putusan ini mengkritik besaran ganti rugi yang jauh di bawah nilai kerugian dan menilai putusan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban sebagaimana dijamin hak konsumen atas kompensasi dalam Pasal 4 huruf h [14Jurnal ilmiahPutusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan PertanggungjawabanMarselina dan Basani, 2025 · Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(12)]. Perkara ini juga mengingatkan bahwa pertanggungjawaban pelaku usaha tidak berhenti pada perdata. Pasal 19 ayat (4) menegaskan bahwa pemberian ganti rugi tidak menghapus kemungkinan tuntutan pidana, dan dalam kasus ini sejumlah pihak juga diproses pidana.

Keliru
Izin edar adalah izin administratif. Produsen tetap bertanggung jawab bila produknya cacat dan merugikan; alasan pembebas Pasal 27 huruf c hanya berlaku bila cacat timbul akibat ditaatinya standar.
Keliru
Pasal 28 membalik pembuktian unsur kesalahan saja. Konsumen tetap menunjukkan pemakaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Sebagian benar
Bunyi ayat (3) memang menyebut tujuh hari setelah transaksi, tetapi para ahli membacanya sebagai batas pelaksanaan ganti rugi setelah tuntutan. Batas menuntut produsen menurut Pasal 27 huruf e adalah empat tahun atau masa garansi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Rani cedera karena pisau blender lepas pada hari ketiga. Ia hanya tahu toko tempat ia membeli. Siapa yang dapat ia tuntut menurut Pasal 19 ayat (1)?
Soal 2 dari 7
Dalam gugatan ganti rugi, apa yang dipindahkan Pasal 28 kepada pelaku usaha?
Soal 3 dari 7
Penjual daring mengimpor sendiri pengering rambut dari luar negeri tanpa menjadi agen resmi. Pengering itu terbakar dan melukai konsumen. Ketentuan yang paling tepat menunjuk tanggung jawab penjual sebagai pembuat adalah:
Soal 4 dari 7
Produsen membela diri bahwa kompor gasnya meledak karena konsumen memasang selang sendiri yang tidak sesuai petunjuk berbahasa Indonesia yang jelas. Bila terbukti, alasan apa yang dapat membebaskannya?
Soal 5 dari 7
Pandangan Johannes Gunawan tentang strict liability dalam UU 8/1999 adalah:
Soal 6 dari 7
Pengadilan dalam perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst menghukum pihak mana untuk membayar ganti rugi?
Soal 7 dari 7
Konsumen menemukan cacat tersembunyi pada mesin cuci pada bulan kesepuluh, masih dalam masa garansi satu tahun. Produsen menolak dengan alasan Pasal 19 ayat (3) tujuh hari. Tafsir yang lebih tepat adalah:
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Kepustakaan mengenal lima prinsip tanggung jawab: berdasarkan kesalahan, praduga bertanggung jawab, praduga tidak bertanggung jawab, tanggung jawab mutlak, dan pembatasan tanggung jawab.
  2. Tanggung jawab produk lahir dari runtuhnya doktrin privity of contract dan mencakup cacat produksi, cacat desain, dan cacat peringatan.
  3. Pasal 19 membebankan ganti rugi pada pelaku usaha yang menghasilkan atau memperdagangkan barang, dalam bentuk pengembalian uang, penggantian, perawatan kesehatan, atau santunan.
  4. Pasal 23 membolehkan gugatan ke BPSK atau ke pengadilan di tempat kedudukan konsumen bila pelaku usaha menolak atau mengabaikan tuntutan.
  5. Pasal 22 (pidana) dan Pasal 28 (perdata) memindahkan beban pembuktian unsur kesalahan kepada pelaku usaha; banyak ahli menilai ini praduga bersalah, bukan strict liability murni.
  6. Pengiklan (Pasal 20), importir tanpa agen (Pasal 21), penjual berantai (Pasal 24), dan produsen barang tahan lama (Pasal 25) ikut bertanggung jawab.
  7. Pasal 27 memuat lima alasan pembebas; izin edar tidak otomatis membebaskan produsen, sebagaimana terlihat dalam perkara gagal ginjal akut anak.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 5: Tanggung jawab pelaku usaha
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.
    Buku teks
    Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
  2. 2
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.
    Syarat sah perjanjian (Pasal 1320), kekuatan mengikat (Pasal 1338), cacat tersembunyi (Pasal 1504), penitipan (Pasal 1694), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 sampai 1367).
  3. 3
    Johannes Gunawan (2018). Kontroversi Strict Liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Veritas et Justitia 4(2), Universitas Katolik Parahyangan.
    Dua pola strict liability: berbasis risiko (common law) dan praduga kesalahan (civil law).
  4. 4
    Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, Agus Suwandono (2023). A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law. Cogent Social Sciences 9(2).
    Perbandingan strict liability Indonesia dan Amerika Serikat.
  5. 5
    Ahmadi Miru (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Prinsip tanggung jawab produk dan perbandingan dengan sistem lain.
  6. 6
    Janus Sidabalok (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Tanggung jawab produk, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi.
  7. 7
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.
    Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
  8. 8
    Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).
    Buku teks
    Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
  9. 9
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.
    Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
  10. 10
    Latifah, Joko Sriwidodo, Endang Hardian (2026). Reformulating Strict Liability and the Reversal of the Burden of Proof in Consumer Dispute Resolution. Siber International Journal of Advanced Law 4(1).
    Hubungan Pasal 19, 22, 28 UU 8/1999 dengan Pasal 163 HIR dan usulan model pembuktian tiga tahap.
  11. 11
    Hazar Kusmayanti (2020). Problematika Pembuktian Terbalik Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia. Lex Jurnalica 17(2):132-140.
    Penerapan dan hambatan pembuktian terbalik di BPSK dan pengadilan.
  12. 12
    Jonathan Devin (kumparan) (2024). Class Action Korban Gagal Ginjal Dikabulkan: Perusahaan Farmasi Bayar Rp 60 Juta. kumparan.com, 27 Agustus 2024.
    Artikel atau ulasankumparan.com
    Daftar tergugat, nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan kutipan amar.
  13. 13
    BBC News Indonesia (2024). Kasus gagal ginjal akut: Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan class action. bbc.com/indonesia, Agustus 2024.
    Artikel atau ulasanbbc.com
    Kronologi gugatan sejak 15 Desember 2022 dan amar putusan 22 Agustus 2024.
  14. 14
    Indri Marselina dan Christin Septina Basani (2025). Putusan Gugatan Class Action pada Kasus Gagal Ginjal pada Anak dalam Perspektif Keadilan dan Pertanggungjawaban. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6(12).
    Kritik atas Putusan 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dari sudut keadilan dan besaran ganti rugi.

Selesai mempelajari bab 5? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.