Di rak diskon sebuah minimarket, Sari menemukan susu kotak dengan stiker harga baru. Ketika stiker itu ia kelupas di rumah, tanggal kedaluwarsanya ternyata sudah lewat dua minggu. Pada hari yang sama, ia melihat iklan krim wajah di media sosial: "Putih dalam 3 hari, 100 persen aman tanpa efek samping." Malamnya, sebuah toko daring mengumumkan flash sale ponsel seharga Rp99.000 untuk "1.000 unit pertama", tetapi stok habis dalam satu detik dan yang tersisa hanya ponsel lain seharga Rp3 juta.
Ketiga peristiwa itu tampak berbeda, tetapi semuanya diatur dalam satu bab UU 8/1999: Bab IV tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu Pasal 8 sampai Pasal 17. Bab 2 sudah menunjukkan kewajiban pelaku usaha secara umum. Bab ini menunjukkan sisi sebaliknya: perbuatan konkret yang tidak boleh dilakukan. Bedanya penting. Pelanggaran larangan Bab IV tidak hanya membuka gugatan ganti rugi, tetapi juga ancaman pidana menurut Pasal 62, yang akan kamu bahas di Bab 6.
Larangan-larangan ini bisa dikelompokkan menurut tahap kegiatan usaha: memproduksi dan memperdagangkan barang (Pasal 8), menawarkan dan mempromosikan (Pasal 9 dan 10), cara penjualan khusus seperti obral, harga khusus, hadiah, dan undian (Pasal 11 sampai 14), cara menawarkan (Pasal 15 dan 16), dan memproduksi iklan (Pasal 17) [1Buku teksHukum Perlindungan Konsumen, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Larangan dalam produksi dan perdagangan barang
Sepuluh larangan Pasal 8 ayat (1)
Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf a);
- tidak sesuai berat bersih, isi bersih, atau jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label (huruf b);
- tidak sesuai ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut ukuran sebenarnya (huruf c);
- tidak sesuai kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan (huruf d);
- tidak sesuai mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan (huruf e);
- tidak sesuai janji dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan (huruf f);
- tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tertentu (huruf g);
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label (huruf h);
- tidak memasang label atau penjelasan yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain yang menurut ketentuan harus dipasang (huruf i);
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia (huruf j).
Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa "jangka waktu penggunaan/pemanfaatannya yang paling baik" adalah terjemahan dari kata best before yang biasa dipakai pada label pangan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Pola: janji harus sama dengan kenyataan
Kalau diperhatikan, huruf b sampai f punya pola yang sama: barang harus sesuai dengan apa yang dinyatakan. Pelaku usaha boleh menjual barang biasa, asalkan tidak mengklaimnya luar biasa. Masalah muncul ketika klaim berbeda dengan kenyataan. Inilah dasar hukum kasus "barang tidak sesuai foto": foto dan deskripsi di lokapasar adalah keterangan dan promosi penjualan, sehingga barang yang tidak sesuai melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, atau f [3Jurnal ilmiahPenggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online]. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mempertegas hal ini untuk perdagangan elektronik: informasi yang benar, jelas, dan jujur paling sedikit mencakup kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang (Pasal 13 ayat (2) huruf b) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik].
Kasus sepatu Dina dibaca dengan Pasal 8
Kembali ke sepatu Dina dari Bab 1. Foto menunjukkan warna biru tua dan sol tebal, deskripsi menyebut "original". Yang datang berbeda warna, solnya tipis, dan logonya miring. Ada tiga kemungkinan pelanggaran sekaligus. Ketidaksesuaian warna dan sol melanggar huruf d atau e (tidak sesuai kondisi atau mutu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan). Klaim "original" untuk barang tiruan melanggar huruf f (tidak sesuai janji dalam promosi). Bila barang itu juga melanggar hak merek pihak lain, Penjelasan Umum UU 8/1999 mengarahkan pelanggaran hak kekayaan intelektual ke undang-undang di bidang itu, bukan ke UU 8/1999 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Akibat perdatanya, Dina berhak atas penggantian atau pengembalian uang (Pasal 4 huruf h, Pasal 7 huruf g). Untuk perdagangan elektronik, PP 80/2019 menambahkan jalur administratif: konsumen yang dirugikan dapat melaporkan kerugiannya kepada Menteri Perdagangan, pelaku usaha yang dilaporkan wajib menyelesaikan laporan itu, dan pelaku usaha yang tidak menyelesaikannya dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan (Pasal 18) [4PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]. Lokapasar juga wajib menyediakan layanan pengaduan, yang diperinci Permendag 19/2026 dengan kewajiban menampilkan kanal pengaduan secara jelas dan menetapkan waktu tanggap [5PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik].
Larangan sebagai dasar gugatan perdata
Larangan dalam Bab IV bukan hanya norma pidana. Dalam hukum perdata, perbuatan yang melanggar kewajiban hukum pelaku dianggap melawan hukum menurut tafsir luas Pasal 1365 KUH Perdata sejak Arrest Lindenbaum-Cohen 1919, yang kamu pelajari di Hukum Perdata [6PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Artinya, pelanggaran Pasal 8 sampai 17 sekaligus memenuhi unsur "melanggar hukum" dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Konsumen tinggal membuktikan kerugian dan hubungan sebab akibat, sedangkan soal kesalahan dibantu oleh pembuktian terbalik dalam Pasal 28, yang dibahas di Bab 5. Dengan demikian, Bab IV bekerja dua arah: mencegah pelanggaran lewat larangan yang jelas, dan memudahkan pemulihan bila larangan dilanggar [1Buku teksHukum Perlindungan Konsumen].
Barang rusak, cacat, bekas, dan tercemar
Pasal 8 ayat (2) melarang memperdagangkan barang rusak, cacat, bekas, dan tercemar tanpa memberi informasi lengkap dan benar. Artinya, toko barang bekas dan penjual barang "refurbished" tetap sah sepanjang kondisi barang diungkapkan. Penjelasannya membatasi ayat ini pada barang yang tidak membahayakan konsumen [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Pasal 8 ayat (3) lebih keras: sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, bekas, dan tercemar dilarang diperdagangkan dengan atau tanpa informasi. Penjelasannya menyebut yang dimaksud adalah yang membahayakan konsumen. Susu kedaluwarsa dalam kasus Sari masuk ke sini, sekaligus melanggar kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jujur. Mengganti atau menutup tanggal kedaluwarsa juga dilarang oleh aturan pangan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur label dan iklan pangan secara khusus [7PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan].
- Barang rusak, cacat, bekas, tercemar
- Boleh dijual bila diberi informasi lengkap dan benar
- Hanya barang yang tidak membahayakan
- Contoh: ponsel bekas dengan goresan yang diungkapkan
- Rusak, cacat, bekas, tercemar
- Dilarang dengan atau tanpa informasi
- Yang membahayakan konsumen
- Contoh: susu kedaluwarsa, obat sirup tercemar
Ayat (4) memuat akibat: pelaku usaha yang melanggar ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang tersebut dan wajib menariknya dari peredaran. Penjelasannya menambahkan bahwa Menteri dan menteri teknis berwenang menarik barang dari peredaran [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Label halal dan bahasa Indonesia
Larangan Pasal 8 ayat (1) huruf h dirumuskan dengan hati-hati: yang dilarang adalah tidak berproduksi secara halal padahal label menyatakan halal. Pada 1999, sertifikasi halal masih sukarela, sehingga undang-undang hanya melindungi konsumen dari klaim halal palsu. Kini Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia bersertifikat halal, dengan penahapan yang akan kamu bahas di Bab 8 [8PeraturanUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal].
Kewajiban bahasa Indonesia (huruf j) sering dilanggar oleh produk impor yang dijual daring. Petunjuk penggunaan alat listrik yang hanya berbahasa asing bukan sekadar kekurangan administratif. Bila konsumen cedera karena tidak memahami peringatan, kekurangan itu menjadi dasar tanggung jawab dan sekaligus menutup pembelaan "konsumen tidak membaca petunjuk".
Apa beda Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dan apa akibat pelanggaran ayat (1) dan (2)?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ayat (2) membolehkan barang rusak, cacat, bekas, atau tercemar yang tidak membahayakan dijual asalkan diberi informasi lengkap dan benar. Ayat (3) melarang sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, bekas, atau tercemar dan membahayakan, baik dengan maupun tanpa informasi. Menurut ayat (4), pelaku usaha yang melanggar ayat (1) dan (2) dilarang memperdagangkan barang itu dan wajib menariknya dari peredaran.
Larangan dalam penawaran, promosi, dan iklan
Pasal 9: menawarkan secara tidak benar dan "seolah-olah"
Pasal 9 ayat (1) melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang itu telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu, gaya, karakteristik, sejarah, atau guna tertentu (huruf a); dalam keadaan baik atau baru (huruf b); telah mendapat sponsor, persetujuan, perlengkapan, keuntungan, ciri kerja, atau aksesori tertentu (huruf c); dibuat perusahaan yang punya sponsor, persetujuan, atau afiliasi (huruf d); tersedia (huruf e); tidak mengandung cacat tersembunyi (huruf f); merupakan kelengkapan barang tertentu (huruf g); berasal dari daerah tertentu (huruf h); secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang lain (huruf i); memakai kata berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek samping tanpa keterangan lengkap (huruf j); dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti (huruf k) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Kata kunci pasal ini adalah "seolah-olah". Pelaku usaha menciptakan kesan palsu. Contohnya mudah ditemukan:
- "Diskon 70 persen" padahal harga coret tidak pernah berlaku (huruf a).
- "Original, garansi resmi" untuk barang tiruan (huruf a dan c).
- "Disetujui dokter" tanpa dasar (huruf c).
- "Kopi asli Gayo" yang dicampur kopi lain (huruf h).
- "Ready stock" padahal barang harus dipesan dari luar negeri dulu (huruf e).
- "Putih dalam 3 hari, 100 persen aman tanpa efek samping" dalam kasus Sari (huruf j dan k).
Barang yang ditawarkan dengan cara itu dilarang diperdagangkan (ayat (2)), dan pelaku usaha wajib menghentikan penawaran, promosi, dan iklannya (ayat (3)).
Pasal 10: pernyataan tidak benar atau menyesatkan
Pasal 10 melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif (huruf a), kegunaan (huruf b), kondisi, tanggungan, jaminan, hak, atau ganti rugi (huruf c), tawaran potongan harga atau hadiah menarik (huruf d), dan bahaya penggunaan (huruf e) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Pasal 10 lebih luas dari sekadar "bohong". Pernyataan bisa benar secara harfiah tetapi tetap menyesatkan, misalnya harga "mulai Rp99.000" padahal hanya satu varian langka yang semurah itu, atau "gratis ongkir" yang ternyata dibebankan dalam "biaya penanganan". Kasus biaya tersembunyi Bima di Bab 2 juga masuk ke Pasal 10 huruf a.
- Menawarkan secara tidak benar atau seolah-olah
- Fokus pada kesan palsu tentang sifat barang
- Sebelas keadaan, termasuk kata berlebihan dan janji belum pasti
- Barang dilarang diperdagangkan dan promosi wajib dihentikan
- Pernyataan tidak benar atau menyesatkan
- Fokus pada harga, kegunaan, jaminan, hadiah, dan bahaya
- Mencakup pernyataan yang benar tetapi menyesatkan
- Berlaku untuk barang yang ditujukan untuk diperdagangkan
Menilai apakah iklan menyesatkan
Undang-undang tidak memberi rumus. Doktrin dan praktik pengawasan iklan memakai beberapa langkah yang dapat kamu ikuti [9Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi), 1Buku teksHukum Perlindungan Konsumen]:
Larangan dalam obral, harga khusus, hadiah, dan undian
Obral dan lelang (Pasal 11)
Dalam penjualan secara obral atau lelang, pelaku usaha dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen dengan: menyatakan barang seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu (huruf a) atau tidak mengandung cacat tersembunyi (huruf b); tidak berniat menjual barang yang ditawarkan melainkan untuk menjual barang lain (huruf c); tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu atau cukup dengan maksud menjual barang lain (huruf d); tidak menyediakan jasa dalam kapasitas atau jumlah cukup dengan maksud menjual jasa lain (huruf e); dan menaikkan harga atau tarif sebelum obral (huruf f) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Penjelasan huruf d menyatakan "jumlah tertentu dan jumlah yang cukup" adalah jumlah yang memadai sesuai antisipasi permintaan konsumen.
Huruf c dan d melarang praktik yang di negara lain dikenal sebagai bait and switch: memasang umpan barang murah untuk menggiring konsumen membeli barang lain. Flash sale ponsel Rp99.000 dalam pembuka bab ini patut diuji dengan pasal ini. Bila stok "1.000 unit" tidak pernah benar-benar disediakan dan tujuannya menggiring pembeli ke ponsel Rp3 juta, unsur huruf c atau d terpenuhi. Huruf f melarang trik klasik "harga dinaikkan dulu, lalu didiskon".
Harga khusus (Pasal 12)
Pasal 12 melarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu bila pelaku usaha tidak bermaksud melaksanakannya sesuai waktu dan jumlah yang dijanjikan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Pasal ini melengkapi Pasal 11: bila Pasal 11 khusus untuk obral dan lelang, Pasal 12 berlaku untuk setiap promosi harga khusus, termasuk "promo 12.12" dan "harga spesial hari ini".
Hadiah (Pasal 13) dan undian (Pasal 14)
Pasal 13 ayat (1) melarang menjanjikan hadiah cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana dijanjikan. Pasal 13 ayat (2) melarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Larangan khusus ini lahir dari pertimbangan bahwa konsumsi produk kesehatan tidak boleh didorong oleh iming-iming hadiah.
Pasal 14 mengatur penawaran dengan hadiah melalui undian. Pelaku usaha dilarang: tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan (huruf a), mengumumkan hasil tidak melalui media massa (huruf b), memberikan hadiah tidak sesuai janji (huruf c), dan mengganti hadiah dengan yang tidak setara nilainya (huruf d) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
| Pasal | Inti larangan | Ancaman menurut Pasal 62 setelah UU 1/2026 |
|---|---|---|
| 8 | Barang tidak sesuai standar, label, janji; tanpa tanggal kedaluwarsa; halal palsu; tanpa bahasa Indonesia; barang rusak | Ayat (1): penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV |
| 9 | Menawarkan secara tidak benar atau seolah-olah | Ayat (1) |
| 10 | Pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga, kegunaan, jaminan, hadiah, bahaya | Ayat (1) |
| 11 | Mengelabui dalam obral dan lelang | Ayat (2): penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda kategori III |
| 12 | Harga khusus yang tidak dimaksudkan dilaksanakan | Ayat (2) |
| 13 ayat (1) | Hadiah yang tidak diberikan sesuai janji | Ayat (2) |
| 13 ayat (2) | Hadiah untuk promosi obat, suplemen, alat kesehatan, jasa kesehatan | Ayat (1) |
| 14 | Undian yang tidak ditarik, diumumkan, atau diberikan sesuai janji | Ayat (2) |
| 15 | Pemaksaan atau gangguan fisik dan psikis | Ayat (1) |
| 16 | Pesanan dan janji layanan tidak ditepati | Ayat (2) |
| 17 ayat (1) a, b, c, e dan ayat (2) | Iklan mengelabui, informasi keliru, eksploitasi tanpa izin, melanjutkan iklan melanggar | Ayat (1) |
| 17 ayat (1) d dan f | Iklan tanpa informasi risiko; melanggar etika periklanan | Ayat (2) |
Larangan dalam cara menawarkan dan pesanan
Pemaksaan dan gangguan (Pasal 15)
Pasal 15 melarang pelaku usaha menawarkan barang atau jasa dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Contohnya penjual yang menghalangi konsumen keluar toko sebelum membeli, tenaga penjual yang terus menelepon dan mengancam, atau taktik "hadiah" yang mengharuskan konsumen ikut presentasi berjam-jam lalu ditekan menandatangani kontrak. Pasal ini juga relevan bagi praktik penagihan dan penawaran produk keuangan yang agresif, yang di sektor jasa keuangan diatur lebih rinci oleh POJK 22/2023 [11PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Pesanan (Pasal 16)
Pasal 16 melarang pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa melalui pesanan untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian (huruf a) dan tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi (huruf b) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Pasal ini mencakup penjahit yang terlambat berbulan-bulan, katering pernikahan yang mengganti menu, jasa pindahan yang tidak datang, dan sistem pre-order yang tidak pernah dikirim. Karena juga diancam pidana (Pasal 62 ayat (2)), Pasal 16 sering disebut jembatan antara wanprestasi perdata dan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak setiap keterlambatan dipidanakan. Asas ultimum remedium dan Pasal 613 ayat (3) KUHP nasional, yang mengharuskan sanksi administratif didahulukan dalam undang-undang administratif bersanksi pidana, relevan di sini [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sebut contoh pelanggaran Pasal 11 huruf c atau d, Pasal 12, dan Pasal 16.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 11 huruf c atau d: obral dengan barang murah sebagai umpan tanpa stok memadai untuk menggiring pembeli ke barang lain. Pasal 12: promo harga khusus untuk 100 pembeli pertama yang sejak awal tidak dimaksudkan dipenuhi. Pasal 16: sistem pre-order kue ulang tahun yang tidak diantar pada tanggal yang dijanjikan.
Larangan bagi pelaku usaha periklanan
Pasal 17
Pasal 17 ditujukan khusus kepada pelaku usaha periklanan, yaitu pihak yang memproduksi iklan, bukan hanya pemesan iklan. Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]:
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga atau tarif, serta ketepatan waktu penerimaan barang atau jasa (huruf a);
- mengelabui jaminan atau garansi (huruf b);
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat (huruf c);
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian (huruf d);
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan (huruf e);
- melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan (huruf f).
Ayat (2) melarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ayat (1). Pasal 20 kemudian membebankan tanggung jawab kepada pelaku usaha periklanan atas iklan yang diproduksinya dan segala akibatnya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Iklan di era digital
Pada 1999, pelaku usaha periklanan berarti biro iklan. Kini garis itu kabur: pemengaruh (influencer), pembuat konten, agensi pemasaran digital, dan bahkan sistem kecerdasan artifisial ikut memproduksi pesan promosi. Shidarta mencatat bahwa rumusan Pasal 17 cukup luas untuk mencakup setiap pihak yang menjalankan usaha memproduksi iklan [9Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi)]. Untuk perdagangan elektronik, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur iklan elektronik dan pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam promosi dan pemasaran produk, menggantikan Permendag 31/2023 [5PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]. Kementerian Perdagangan sendiri menyebut iklan menyesatkan dan pola manipulatif (dark patterns) sebagai alasan perlunya pembaruan UU 8/1999 [13Data atau dokumen resmiRaker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Bab IV UU 8/1999 (Pasal 8 sampai 17) mengatur larangan menurut tahap usaha: produksi, penawaran, cara penjualan khusus, cara menawarkan, dan iklan.
- Pasal 8 ayat (1) mewajibkan kesesuaian barang dengan standar dan dengan apa yang dinyatakan; inilah dasar kasus barang tidak sesuai foto.
- Barang rusak atau bekas boleh dijual dengan informasi (ayat (2)), tetapi pangan dan sediaan farmasi yang membahayakan dilarang dengan atau tanpa informasi (ayat (3)).
- Pasal 9 melarang kesan palsu (seolah-olah), sedangkan Pasal 10 melarang pernyataan tidak benar atau menyesatkan tentang harga, kegunaan, jaminan, hadiah, dan bahaya.
- Pasal 11 sampai 14 melarang trik obral, harga khusus palsu, hadiah palsu, dan undian curang; Pasal 13 ayat (2) melarang hadiah untuk promosi produk dan jasa kesehatan.
- Pasal 15 melarang pemaksaan dan gangguan psikis, Pasal 16 melarang pesanan yang tidak ditepati.
- Pasal 17 dan 20 menjadikan pelaku usaha periklanan, termasuk produsen konten promosi, bertanggung jawab atas iklannya.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- 3Dinda Rana Ningtyas dan Putu Devi Yustisia Utami (2022). Penggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online. Jurnal Kertha Negara 10(11):1159-1169.Contoh klausula baku di lokapasar, seperti larangan retur dan kewajiban video unboxing.
- 4Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
- 5Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026.Model bisnis PPMSE termasuk social commerce, ride hailing, dan OTA; layanan pengaduan; kecerdasan artifisial; mencabut Permendag 31/2023.
- 6Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah perjanjian (Pasal 1320), kekuatan mengikat (Pasal 1338), cacat tersembunyi (Pasal 1504), penitipan (Pasal 1694), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 sampai 1367).
- 7Republik Indonesia (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227, TLN 5360.Keamanan pangan serta label dan iklan pangan, termasuk kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
- 8Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 295; diubah UU 6/2023.Kewajiban bersertifikat halal, keterangan tidak halal, dan peran BPJPH, LPH, serta MUI.
- 9Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
- 10Fitra Ashari (ANTARA) (2026). BPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakat. antaranews.com, 16 Juli 2026.Jasa keuangan, perumahan, dan PMSE mencakup 64 persen dari 12.051 aduan 2017 sampai Juli 2026.
- 11Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan denda korporasi (Pasal 121).
- 13Kementerian Perdagangan RI (2026). Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen. Siaran pers Kemendag, 8 April 2026.Evaluasi kelemahan UU 8/1999: e-commerce, scam, dark pattern, iklan menyesatkan; Stranas dan RAN Perlindungan Konsumen.