Kamu memarkir motor di pusat perbelanjaan. Di karcis tertulis kecil: "Kehilangan kendaraan dan barang di dalamnya bukan tanggung jawab pengelola parkir." Di toko baju, ada tulisan besar di kasir: "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan." Di aplikasi pinjaman, kamu mencentang "Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan" tanpa membaca 40 halaman yang menyertainya. Ketiganya adalah klausula baku. Pertanyaannya: apakah kamu terikat?
Jawaban hukum perdata klasik keras: siapa yang menandatangani atau menerima, terikat (Pasal 1338 KUH Perdata). Jawaban UU 8/1999 lebih bernuansa. Klausula baku pada dasarnya boleh dan memang dibutuhkan dalam ekonomi massal, tetapi isi dan bentuk tertentu dilarang, dan klausula yang melanggar batal demi hukum. Bab ini membahas Pasal 18 secara rinci, menguji tiga contoh di atas, dan membaca dua putusan Mahkamah Agung tentang parkir yang menjadi rujukan sampai sekarang.
Bab 3 membahas larangan dalam memproduksi dan memasarkan barang. Bab ini membahas larangan dalam merumuskan syarat transaksi. Keduanya berujung pada hal yang sama: pelaku usaha tidak boleh memindahkan risiko yang seharusnya ia tanggung kepada konsumen.
Perjanjian baku dan klausula baku
Pengertian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Definisi ini memuat empat unsur: (1) dipersiapkan dan ditetapkan lebih dahulu, (2) secara sepihak oleh pelaku usaha, (3) dituangkan dalam dokumen dan/atau perjanjian, dan (4) mengikat dan wajib dipenuhi konsumen [2Buku teksHukum Perlindungan Konsumen]. Kata "dokumen" penting. Klausula baku tidak harus berupa kontrak yang ditandatangani. Karcis parkir, struk belanja, papan pengumuman di kasir, label pada kemasan, halaman syarat dan ketentuan di aplikasi, dan pesan otomatis di layar semuanya dapat menjadi wadah klausula baku.
Ciri perjanjian baku
Kepustakaan hukum perjanjian Indonesia biasanya menyebut ciri perjanjian baku sebagai berikut [3Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi), 4Buku teksHukum Perlindungan Konsumen]:
- isinya ditetapkan sepihak oleh pihak yang posisi ekonominya lebih kuat;
- pihak lain tidak ikut menentukan isi;
- didorong kebutuhan, pihak lemah terpaksa menerima (take it or leave it);
- bentuknya tertulis dan seragam untuk banyak konsumen;
- dipersiapkan lebih dahulu secara massal.
Perjanjian baku bukan hal buruk. Bayangkan bila setiap penumpang kereta harus merundingkan syarat angkut sendiri. Perjanjian baku menghemat waktu dan biaya bagi kedua pihak. Masalahnya muncul ketika pihak yang menyusun memakai kesempatan itu untuk membebaskan dirinya dari tanggung jawab atau mengambil hak konsumen.
Perdebatan keabsahan
Sebelum ada UU 8/1999, para sarjana Belanda yang pemikirannya banyak dikutip di Indonesia berbeda pendapat tentang keabsahan perjanjian baku. Sebagian memandangnya bukan perjanjian sejati, karena pengusaha bertindak seperti pembentuk undang-undang swasta. Sebagian lain menerimanya atas dasar fiksi: konsumen yang menerima dokumen dianggap menerima isinya, dan siapa yang menandatangani dianggap mengetahui dan menghendaki isinya [5Buku teksPerlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya]. Praktik peradilan dan kebutuhan ekonomi akhirnya menerima perjanjian baku sebagai sah, dengan batas.
UU 8/1999 mengambil jalan tengah itu: klausula baku tidak dilarang, tetapi isinya dibatasi (Pasal 18 ayat (1)) dan bentuknya dibatasi (Pasal 18 ayat (2)). Penjelasan Pasal 18 ayat (1) menyatakan larangan itu dimaksudkan "untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak" [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Rumusan ini menarik: kebebasan berkontrak tidak dibuang, tetapi dipulihkan maknanya. Kebebasan hanya bermakna bila kedua pihak sungguh setara.
Delapan larangan isi dalam Pasal 18 ayat (1)
Bunyi pasal
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Contoh setiap larangan
| Huruf | Yang dilarang | Contoh klausula yang dilarang |
|---|---|---|
| a | Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha | Kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir; kerusakan pakaian saat dicuci di luar tanggung jawab laundry |
| b | Menolak penyerahan kembali barang | Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan |
| c | Menolak penyerahan kembali uang | Uang muka yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun, termasuk bila acara dibatalkan penyelenggara |
| d | Kuasa untuk tindakan sepihak atas barang angsuran | Konsumen memberi kuasa kepada penjual untuk menarik barang kapan saja tanpa pemberitahuan |
| e | Mengatur pembuktian hilangnya kegunaan barang atau jasa | Klaim kerusakan hanya diterima bila konsumen menyertakan video pembukaan paket tanpa putus |
| f | Mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen | Pengelola berhak mengurangi kuota internet yang sudah dibeli tanpa kompensasi |
| g | Tunduk pada aturan baru yang dibuat sepihak selama memakai jasa | Kami dapat mengubah syarat ini sewaktu-waktu dan perubahan berlaku tanpa pemberitahuan |
| h | Kuasa membebankan jaminan atas barang angsuran | Pembeli memberi kuasa kepada pengembang untuk membebankan hak tanggungan atas rumah yang dicicil |
Larangan yang paling sering muncul: huruf a, b, dan c
Huruf a melarang klausula eksonerasi, yaitu klausul yang membebaskan atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Inilah yang paling sering muncul dalam sengketa: karcis parkir, tanda terima laundry, formulir titip barang di loker, bahkan syarat pengiriman paket yang menyatakan kurir tidak bertanggung jawab atas barang pecah meski dikemas sesuai petunjuk.
Huruf b dan c melarang klausul yang menolak pengembalian barang dan uang. Tulisan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan" melanggar huruf b. Perlu dipahami dengan tepat: larangan ini tidak berarti konsumen boleh mengembalikan barang karena berubah pikiran. Hak atas penggantian timbul bila barang tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h, Pasal 7 huruf g). Yang dilarang adalah klausul yang menutup hak itu sepenuhnya, termasuk ketika barang cacat atau salah kirim [2Buku teksHukum Perlindungan Konsumen, 6Jurnal ilmiahPenggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online]. Pelaku usaha boleh menulis kebijakan yang jujur, misalnya "penukaran karena berubah pikiran tidak dilayani, tetapi barang cacat atau salah kirim dapat dikembalikan dalam tujuh hari".
Huruf d dan h: barang yang dibeli secara angsuran
Huruf d dan h melindungi konsumen yang membeli secara angsuran. Klausul kuasa yang memungkinkan penjual mengambil tindakan sepihak atas barang angsuran, atau membebankan jaminan atas barang itu tanpa persetujuan nyata, dilarang. Dalam praktik, ketentuan ini bersinggungan dengan perjanjian pembiayaan konsumen dan jaminan fidusia. Di sektor jasa keuangan, larangan serupa kini dirinci oleh POJK 22/2023, yang memuat larangan klausula baku yang lebih luas daripada Pasal 18 [7PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 8Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Kamu akan melihat di Bab 7 bahwa Mahkamah Agung menganggap sengketa pembiayaan sebagai sengketa perjanjian yang bukan kewenangan BPSK.
Huruf g: perubahan sepihak syarat layanan
Huruf g sangat relevan bagi layanan berlangganan: aplikasi, layanan streaming, paket internet, dan keanggotaan pusat kebugaran. Klausul "kami dapat mengubah syarat ini sewaktu-waktu" dilarang bila perubahan itu dibuat sepihak dan mengikat konsumen selama masa ia memanfaatkan jasa yang sudah dibelinya. Kasus yang diadukan YLKI pada 2025, misalnya 47 kelompok konsumen kebugaran, sering berawal dari perubahan sepihak fasilitas dan jadwal setelah konsumen membayar paket tahunan [9Data atau dokumen resmiBedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen].
Sebutkan delapan klausula baku yang dilarang Pasal 18 ayat (1) dengan kata kunci.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(a) mengalihkan tanggung jawab; (b) menolak pengembalian barang; (c) menolak pengembalian uang; (d) kuasa tindakan sepihak atas barang angsuran; (e) mengatur pembuktian hilangnya kegunaan barang atau jasa; (f) mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen; (g) tunduk pada aturan baru sepihak selama memakai jasa; (h) kuasa membebankan hak tanggungan, gadai, atau jaminan atas barang angsuran.
Larangan bentuk dan pengawasan klausula baku
Pasal 18 ayat (2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Ayat (2) mengatur bentuk, bukan isi. Ada tiga larangan: letak atau bentuk sulit terlihat (misalnya di balik karcis atau di bagian bawah halaman yang harus digulir lama), tidak dapat dibaca secara jelas (huruf sangat kecil, warna samar), dan pengungkapan sulit dimengerti (bahasa hukum yang berbelit atau bahasa asing). Klausul yang isinya sah pun dapat batal bila bentuknya melanggar ayat (2). Di sektor jasa keuangan, POJK 22/2023 juga mensyaratkan dokumen dan informasi produk yang mudah dibaca dan dipahami [7PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Pemikiran di balik ayat (2) sejalan dengan Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 tentang label pangan di Bab 2: informasi yang tercantum tetapi tidak dapat dipahami secara wajar tidak memenuhi tujuan perlindungan konsumen [10Data atau dokumen resmiPelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak].
Siapa yang mengawasi
UU 8/1999 memberi BPSK tugas "melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku" (Pasal 52 huruf c). Pemerintah juga mengawasi pencantuman klausula baku sebagai bagian dari pengawasan barang dan jasa beredar menurut PP 58/2001 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, 11PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen]. Di sektor jasa keuangan, pengawasan dilakukan OJK berdasarkan POJK 22/2023. Dalam praktik, pengawasan BPSK terhadap klausula baku tidak berjalan efektif karena keterbatasan sumber daya, dan ini menjadi salah satu alasan usulan perubahan mekanisme penetapan klausula baku dalam RUU perubahan UU 8/1999 [12Artikel atau ulasanKemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen].
Akibat hukum klausula baku yang dilarang
Batal demi hukum dan wajib disesuaikan
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
"Batal demi hukum" (nietig atau null and void) berarti klausul itu dianggap tidak pernah ada sejak semula. Konsumen tidak perlu meminta pembatalan ke pengadilan agar klausul itu tidak berlaku. Bila sengketa sampai ke BPSK atau pengadilan, hakim cukup menyatakan klausul itu batal. Ini berbeda dari klausul yang hanya "dapat dibatalkan" (vernietigbaar), misalnya karena cacat kehendak, yang tetap berlaku sampai dibatalkan.
- Tidak pernah ada sejak semula
- Tidak perlu tuntutan pembatalan
- Dapat dinyatakan hakim karena jabatan
- Analog dengan tidak terpenuhinya syarat objektif Pasal 1320 KUH Perdata
- Berlaku sampai dibatalkan
- Harus dimintakan pembatalan oleh pihak yang dirugikan
- Ada jangka waktu menuntut
- Analog dengan cacat syarat subjektif: sepakat dan cakap
Pertanyaan penting: apakah seluruh perjanjian batal, atau hanya klausulnya? Pasal 18 ayat (3) berbicara tentang "setiap klausula baku", bukan perjanjiannya. Pandangan yang dianut para ahli dan praktik adalah kebatalan sebagian: klausul yang dilarang gugur, tetapi perjanjian selebihnya tetap berlaku [2Buku teksHukum Perlindungan Konsumen, 3Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi)]. Ini masuk akal. Konsumen yang memarkir mobil tidak ingin perjanjian parkirnya batal. Ia ingin pengelola tetap bertanggung jawab. Ayat (4) menegaskan kewajiban pelaku usaha menyesuaikan klausul yang bertentangan.
Apa arti batal demi hukum dalam Pasal 18 ayat (3), dan apakah seluruh perjanjian ikut batal?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Batal demi hukum berarti klausul itu dianggap tidak pernah ada sejak semula, tanpa perlu dimintakan pembatalan; hakim atau BPSK cukup menyatakannya. Yang batal adalah klausulnya, bukan seluruh perjanjian. Perjanjian selebihnya tetap berlaku, dan Pasal 18 ayat (4) mewajibkan pelaku usaha menyesuaikan klausul yang bertentangan.
Mengapa kebatalan sebagian lebih melindungi
Bayangkan bila seluruh perjanjian ikut batal. Konsumen yang mobilnya hilang di parkiran justru kehilangan dasar kontraktual untuk menuntut, dan pelaku usaha dapat berargumen bahwa karena tidak ada perjanjian, tidak ada kewajiban menjaga. Kebatalan sebagian mencegah hasil yang ganjil itu. Klausul yang memindahkan risiko gugur, sedangkan kewajiban pokok pelaku usaha, yaitu menyediakan barang atau jasa sesuai janji dan menanggung risiko yang memang melekat pada usahanya, tetap utuh. Dengan cara ini Pasal 18 bekerja seperti pisau bedah, bukan palu: ia memotong bagian yang tidak adil tanpa merobohkan seluruh hubungan hukum.
Konsekuensinya bagi pembuktian juga penting. Setelah klausul gugur, sengketa kembali ke pertanyaan dasar: apakah pelaku usaha memenuhi kewajibannya, dan apakah kerugian konsumen akibat kelalaiannya? Untuk pertanyaan kedua, Pasal 28 UU 8/1999 memindahkan beban membuktikan ada tidaknya kesalahan kepada pelaku usaha, sebagaimana akan kamu lihat di Bab 5 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Akibat pidana
Pelanggaran Pasal 18 juga diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1). Setelah penyesuaian oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta [13PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 14PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam praktik, penuntutan pidana atas klausula baku sangat jarang. Klausula baku lebih sering diselesaikan lewat jalur perdata dan pengawasan.
Studi kasus: klausula baku parkir
Perkara Anny R. Gultom
Mobil Kijang yang hilang di Plaza Cempaka Mas[15Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst), 16Artikel atau ulasanMA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola]
- FaktaPada 1 Maret 2000, mobil Toyota Kijang Super milik Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan hilang dari area parkir Plaza Cempaka Mas yang dikelola PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Karcis, kunci, dan STNK masih dipegang pemilik. Ternyata petugas di pintu masuk salah mencatat nomor polisi, dan mobil keluar memakai karcis lain. Karcis parkir memuat klausul bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, dan Pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran memuat ketentuan serupa.
- Masalah hukumApakah pengelola parkir dapat berlindung di balik klausul karcis dan Perda yang membebaskannya dari tanggung jawab atas kendaraan yang hilang?
- Putusan dan alasannyaMajelis PN Jakarta Pusat yang diketuai Andi Samsan Nganro menyatakan pengelola melakukan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata, bertanggung jawab atas kelalaian pegawainya menurut Pasal 1367 KUH Perdata, dan menyatakan klausul pembebasan tanggung jawab cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU 8/1999, yang secara hierarkis lebih tinggi daripada Perda. Pengelola dihukum membayar ganti rugi materiil Rp60 juta; ganti rugi immateriil Rp15 juta dihapus di tingkat banding. Kasasi menguatkan, dan Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pengelola. Menurut kuasa hukum korban, majelis PK menilai klausul di karcis merupakan kesepakatan yang cacat karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerimanya.
- PelajaranPutusan ini menjadi rujukan bahwa klausul parkir yang mengalihkan tanggung jawab tidak berlaku. Ia juga menunjukkan cara pengadilan menggabungkan UU 8/1999 dengan KUH Perdata: Pasal 18 menggugurkan klausul, lalu Pasal 1365 dan 1367 KUH Perdata menjadi dasar tanggung jawab.
Media saat itu menyebut putusan PK ini sebagai yurisprudensi yang patut diikuti pengadilan lain, meskipun dalam sistem hukum Indonesia putusan hakim tidak mengikat perkara lain secara formal [16Artikel atau ulasanMA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola]. Mahkamah Agung sendiri, lewat telaah yang dimuat dalam laman beritanya pada 2025, menyebut putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini terus menjadi referensi dalam mengadili gugatan kehilangan kendaraan di parkiran umum dan menjadi kajian di ruang kuliah [15Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst)].
Perkara Sumito Y. Viansyah
Perkara kedua melibatkan pengelola yang sama. Sumito Y. Viansyah kehilangan kendaraannya di area yang dikelola Secure Parking dan menggugat pengelola. Mahkamah Agung memeriksa perkara itu di tingkat kasasi atas permohonan pengelola dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009 tanggal 30 November 2010 [17Putusan pengadilanPutusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) melawan Sumito Y. Viansyah]. Fakta bahwa pengelola yang sama kembali digugat setelah kalah dalam perkara Anny R. Gultom menunjukkan satu kelemahan penegakan Pasal 18: putusan perdata hanya mengikat para pihak, sehingga klausul serupa bisa terus tercetak di karcis sampai ada pengawasan atau sanksi yang memaksa penyesuaian sesuai ayat (4).
- 1 Mar 2000Mobil hilangKijang Super milik Anny R. Gultom hilang di Plaza Cempaka Mas.
- 2000 sampai 2001PN Jakarta PusatPerkara 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst: pengelola dihukum ganti rugi Rp60 juta.
- 2003 sampai 2005KasasiPutusan 1264 K/Pdt/2003 menguatkan tanggung jawab pengelola.
- 21 Apr 2010Peninjauan kembali ditolakPutusan 124 PK/Pdt/2007.
- 30 Nov 2010Perkara Sumito Y. ViansyahPutusan kasasi 2078 K/Pdt/2009 terhadap pengelola yang sama.
Hubungan hukum dalam parkir: sewa lahan atau penitipan?
Pengelola parkir sering berargumen bahwa yang terjadi hanya sewa lahan: konsumen menyewa petak untuk sementara, sehingga pengelola tidak menjaga kendaraan. Konsumen berargumen sebaliknya: kendaraan diserahkan ke dalam penguasaan pengelola, karcis dicatat, dan pintu keluar dijaga, sehingga hubungannya adalah penitipan barang (Pasal 1694 KUH Perdata) yang mewajibkan penerima titipan menjaga dan mengembalikan barang dalam keadaan semula [18PeraturanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)]. Telaah putusan yang dimuat di laman Mahkamah Agung mengikuti pandangan kedua, dengan menyatakan bahwa pengelola parkir sebagai penerima titipan wajib mengembalikan kendaraan sesuai Pasal 1714 dan 1715 KUH Perdata [15Putusan pengadilanPutusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst)]. Apa pun konstruksinya, klausul yang mengalihkan tanggung jawab tetap gugur karena Pasal 18.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Klausula baku di era digital
Syarat dan ketentuan aplikasi
Hampir setiap layanan digital memakai syarat dan ketentuan yang diterima dengan satu klik (clickwrap) atau bahkan hanya dengan memakai layanan (browsewrap). Bentuk ini memenuhi definisi klausula baku dan tunduk pada Pasal 18. Studi tentang lokapasar menemukan klausul seperti "penjual tidak menerima komplain tanpa video pembukaan paket", "pengembalian dana otomatis ditolak", dan "tidak ada garansi dengan alasan apa pun" [6Jurnal ilmiahPenggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online]. Dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, dan e, klausul semacam itu berisiko batal demi hukum.
PP 80/2019 menambahkan kewajiban isi kontrak elektronik, antara lain prosedur pengembalian barang bila terjadi ketidaksesuaian, prosedur pembatalan, dan pilihan hukum penyelesaian sengketa (Pasal 53 ayat (1)) [19PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik]. Jadi, kontrak elektronik yang tidak menyediakan prosedur pengembalian sama sekali justru melanggar kewajiban isi minimum.
Klausula baku dalam jasa keuangan dan pinjaman daring
Perjanjian pinjaman daring, kartu kredit, dan pembiayaan kendaraan hampir seluruhnya berupa perjanjian baku. YLKI mencatat bahwa pada 2025 pengaduan pembiayaan dan leasing didominasi praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, serta ketidakjelasan perjanjian pembiayaan yang kerap memuat klausula baku merugikan [9Data atau dokumen resmiBedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen]. Untuk sektor yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 18 UU 8/1999 dilengkapi POJK 22/2023, yang menurut OJK antara lain menambah cakupan klausula baku yang dilarang dibandingkan aturan sebelumnya [8Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 7PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan].
Contoh yang sering muncul dalam aplikasi pinjaman adalah klausul yang memberi kuasa kepada penyelenggara untuk mengakses seluruh daftar kontak dan menghubungi siapa saja di dalamnya bila pembayaran terlambat. Klausul semacam itu bermasalah dari tiga sisi: ia mengurangi hak konsumen tanpa batas yang wajar, bertentangan dengan prinsip pelindungan data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan membuka jalan bagi penagihan yang mempermalukan, yang dilarang aturan OJK [20PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, 21PeraturanPeraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi]. Di sini kamu melihat bagaimana Pasal 18 bekerja bersama aturan sektoral: UU 8/1999 memberi prinsip dasar, aturan sektoral memberi rincian dan lembaga pengawas.
Uji materi dan RUU
Pada 2026, sekelompok mahasiswa memohon Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 18 ayat (1) huruf c dan g agar berlaku pula bagi kontrak elektronik dan layanan digital lintas negara, karena salah satu pemohon mengalami langganan digital yang aktif tanpa kehendak sadar dan pemotongan dana otomatis yang sulit dibatalkan. Dalam sidang, BPKN menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir ia menerima 519 aduan sektor perdagangan elektronik dengan potensi kerugian Rp22,6 miliar. Di luar pengadilan, Kementerian Perdagangan mengusulkan agar dalam RUU perubahan UU 8/1999 penetapan klausula baku tidak lagi sepenuhnya sepihak, melainkan melibatkan persetujuan tiga pihak [12Artikel atau ulasanKemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen, 22Data atau dokumen resmiRaker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen].
Latihan
- Klausula baku adalah syarat yang ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang mengikat konsumen; wadahnya bisa karcis, struk, papan pengumuman, atau syarat aplikasi.
- UU 8/1999 tidak melarang klausula baku, tetapi melarang delapan isi tertentu (Pasal 18 ayat (1)) dan bentuk yang sulit terlihat, dibaca, atau dimengerti (ayat (2)).
- Larangan yang paling sering dilanggar adalah pengalihan tanggung jawab (huruf a) dan penolakan pengembalian barang atau uang (huruf b dan c).
- Klausula baku yang melanggar batal demi hukum (ayat (3)); perjanjian selebihnya tetap berlaku dan pelaku usaha wajib menyesuaikan (ayat (4)).
- Pelanggaran Pasal 18 diancam pidana Pasal 62 ayat (1): penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori IV setelah UU 1/2026.
- Perkara parkir Anny R. Gultom (124 PK/Pdt/2007) dan Sumito Y. Viansyah (2078 K/Pdt/2009) menegaskan pengelola parkir tetap bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang.
- Syarat dan ketentuan digital tunduk pada Pasal 18; PP 80/2019 mewajibkan kontrak elektronik memuat prosedur pengembalian dan pembatalan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- 2Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
- 3Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
- 4Celina Tri Siwi Kristiyanti (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban, kelembagaan.
- 5Yusuf Shofie (2003). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti, Bandung.Instrumen hukum perdata, pidana, dan administrasi untuk melindungi konsumen; klausula baku dan BPSK.
- 6Dinda Rana Ningtyas dan Putu Devi Yustisia Utami (2022). Penggunaan Klausula Baku dalam Transaksi Jual Beli secara Online. Jurnal Kertha Negara 10(11):1159-1169.Contoh klausula baku di lokapasar, seperti larangan retur dan kewajiban video unboxing.
- 7Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- 8Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Pokok perubahan POJK 22/2023: hak dan kewajiban, klausula baku, data, dan pengaduan.
- 9Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
- 10Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak. mkri.id, 29 September 2026.Ringkasan pertimbangan bahwa informasi "jelas" harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
- 11Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126.Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.
- 12Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Kemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen. Hukumonline Pro, 3 November 2026.Status per awal November 2026: pemerintah masih menunggu draf inisiatif DPR.
- 13Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.Pasal II dan Lampiran I angka 14: ancaman denda Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 diubah menjadi kategori IV dan kategori III.
- 14Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan denda korporasi (Pasal 121).
- 15Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124 PK/Pdt/2007, PT Securindo Packatama Indonesia melawan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan (jo. 1264 K/Pdt/2003 dan 551/Pdt.G/2000/PN Jkt.Pst). Telaah putusan dalam MariNews Mahkamah Agung, 7 Maret 2025.Klausula parkir pengalihan tanggung jawab cacat hukum; pengelola parkir bertanggung jawab atas mobil hilang.
- 16detikNews (2010). MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola. news.detik.com, 26 Juli 2010.Putusan PK 124 PK/Pdt/2007 tanggal 21 April 2010 dan susunan majelis.
- 17Mahkamah Agung RI (2010). Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009, PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) melawan Sumito Y. Viansyah. Direktori Putusan MA, 30 November 2010.Kasus kedua kehilangan kendaraan di area Secure Parking; tanggung jawab pengelola atas kelalaian petugas.
- 18Pemerintah Hindia Belanda (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie). Staatsblad 1847 Nomor 23; JDIH Mahkamah Agung.Syarat sah perjanjian (Pasal 1320), kekuatan mengikat (Pasal 1338), cacat tersembunyi (Pasal 1504), penitipan (Pasal 1694), perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 sampai 1367).
- 19Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
- 20Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi; berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun pada Oktober 2024.
- 21Otoritas Jasa Keuangan (2024). Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Diundangkan 27 Desember 2024.Kerangka pinjaman daring berizin, batas manfaat ekonomi, dan perilaku penagihan.
- 22Kementerian Perdagangan RI (2026). Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen. Siaran pers Kemendag, 8 April 2026.Evaluasi kelemahan UU 8/1999: e-commerce, scam, dark pattern, iklan menyesatkan; Stranas dan RAN Perlindungan Konsumen.