Pembinaan, pengawasan, kelembagaan, dan sanksi
Bab 6 dari 8

Pembinaan, pengawasan, kelembagaan, dan sanksi

Peran pemerintah, BPKN, LPKSM, dan BPSK, serta sanksi administratif dan pidana yang berlaku sejak 2026.

Sekitar 25 menit17 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menjelaskan pembinaan dan pengawasan menurut Pasal 29 dan 30 serta PP 58/2001
  • Membandingkan fungsi BPKN, LPKSM, dan BPSK
  • Menjelaskan sanksi administratif Pasal 60 dan sanksi pidana Pasal 61 sampai 63
  • Menghitung ancaman denda Pasal 62 setelah UU 1/2026
Pembinaan, kelembagaan, dan sanksi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Setelah sepatu Dina tak kunjung diganti, ia bertanya kepada teman-temannya: ke mana harus mengadu? Satu teman menyarankan YLKI, teman lain menyebut BPKN, yang lain lagi menyebut BPSK, Kementerian Perdagangan, bahkan polisi. Semuanya benar dalam arti tertentu, tetapi setiap lembaga punya fungsi berbeda. Salah memilih pintu bisa membuat pengaduan berputar-putar tanpa hasil.

Bab-bab sebelumnya membahas hak, larangan, dan tanggung jawab. Semua itu tidak berarti tanpa lembaga yang membina pelaku usaha, mengawasi pasar, menampung keluhan, menyelesaikan sengketa, dan menjatuhkan sanksi. Bab ini memetakan lembaga-lembaga itu menurut Bab VII sampai XIII UU 8/1999, lalu membahas sanksi administratif dan pidana, termasuk perubahan penting akibat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Prosedur penyelesaian sengketa di BPSK dan pengadilan dibahas tersendiri di Bab 7.

Satu prinsip memudahkan peta ini: UU 8/1999 menyebut perlindungan konsumen sebagai tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Penjelasan Pasal 1 angka 9 menyatakan LPKSM dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Pembinaan oleh pemerintah

Pasal 29 dan PP 58/2001

Pasal 29 ayat (1) menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban keduanya. Pembinaan dilaksanakan oleh Menteri (perdagangan) dan/atau menteri teknis terkait, dengan Menteri sebagai koordinator. Pembinaan meliputi tiga upaya: terciptanya iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, berkembangnya LPKSM, dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merinci upaya itu. Untuk iklim usaha yang sehat, misalnya, Menteri berkoordinasi dengan menteri teknis dalam penyusunan kebijakan, pemasyarakatan peraturan, peningkatan peran BPKN dan BPSK, pemberdayaan konsumen melalui pendidikan, penelitian barang dan jasa beredar, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar mutu, label, dan klausula baku [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan KonsumenPP 58/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126].

Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Pembinaan kini juga dijalankan lewat dokumen kebijakan lintas sektor. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas, serta tiga pilar: peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Stranas dijabarkan dalam Rencana Aksi Nasional yang disusun tahunan dan dikoordinasikan kementerian perdagangan [3PeraturanPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan KonsumenPerpres 49/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 66]. Menurut Menteri Perdagangan, Stranas melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 BUMN, dan rencana aksinya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 [4Data atau dokumen resmiRaker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan KonsumenKemendag, 2026 · Siaran pers Kemendag, 8 April 2026].

Pembinaan konsumen dan pelaku usaha kecil

Pembinaan punya dua sasaran. Sasaran pertama adalah konsumen. Hak atas pembinaan dan pendidikan konsumen dalam Pasal 4 huruf f bukan hiasan: Penjelasan Umum UU 8/1999 sendiri menyebut rendahnya pendidikan konsumen sebagai faktor utama kelemahan konsumen. Program literasi konsumen, kampanye cek label dan tanggal kedaluwarsa, dan edukasi tentang pinjaman daring ilegal adalah bentuk pemenuhan hak itu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Sasaran kedua adalah pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil. Penjelasan Umum menyatakan bahwa undang-undang ini tetap memberi perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil melalui pembinaan dan penerapan sanksi. Pedagang kecil yang menjual makanan rumahan sering melanggar kewajiban label bukan karena niat buruk, tetapi karena tidak tahu. Bagi mereka, pembinaan, misalnya pelatihan label, fasilitasi sertifikasi halal gratis, dan pendampingan standar mutu, lebih tepat daripada sanksi. Logika ini sejalan dengan perpanjangan masa penahapan wajib halal bagi usaha mikro dan kecil yang akan kamu temui di Bab 8.

Pengawasan dan penyidikan

Tiga pengawas

Pasal 30 ayat (1) menyebut pengawasan diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM. Pengawasan pemerintah dilaksanakan Menteri dan/atau menteri teknis terkait. Pengawasan masyarakat dan LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar. Bila hasil pengawasan masyarakat atau LPKSM menunjukkan penyimpangan yang membahayakan konsumen, Menteri atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai peraturan. Hasil pengawasan masyarakat dan LPKSM dapat disebarluaskan kepada masyarakat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Penjelasan Pasal 30 ayat (3) dan PP 58/2001 menjelaskan bahwa pengawasan oleh masyarakat dan LPKSM dilakukan dengan penelitian, pengujian, dan/atau survei, dan meliputi aspek informasi risiko penggunaan barang, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan peraturan dan kebiasaan dunia usaha. Pengujian dilakukan melalui laboratorium penguji yang terakreditasi [2PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan KonsumenPP 58/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126]. Pengawasan pemerintah diarahkan pada pemenuhan standar mutu, pencantuman label dan klausula baku, serta pelayanan purna jual, dan dilakukan dalam proses produksi, penawaran, promosi, pengiklanan, dan penjualan.

Tiga jalur pengawasan dalam Pasal 30 UU 8/1999 dan PP 58/2001
PengawasObjekCaraTindak lanjut
Pemerintah (Menteri dan menteri teknis)Pelaku usaha: standar mutu, label, klausula baku, purna jualPengawasan dalam produksi, penawaran, promosi, iklan, penjualanTindakan administratif, penarikan barang, penyidikan
MasyarakatBarang dan jasa beredar di pasarPenelitian, pengujian, surveiDisebarluaskan; disampaikan kepada Menteri
LPKSMBarang dan jasa beredar yang diduga tidak amanPenelitian, pengujian, survei melalui laboratorium terakreditasiDisebarluaskan; disampaikan kepada Menteri
Di sektor tertentu, pengawasan dijalankan lembaga khusus: BPOM untuk obat dan pangan olahan, OJK untuk jasa keuangan, BPJPH untuk produk halal.

Penyidikan oleh PPNS

Pasal 59 memberi wewenang khusus sebagai penyidik kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi yang tugasnya di bidang perlindungan konsumen, di samping penyidik kepolisian. PPNS berwenang memeriksa kebenaran laporan, memeriksa orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti, memeriksa pembukuan dan dokumen, memeriksa tempat dan menyita barang bukti, serta meminta bantuan ahli. PPNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasilnya kepada penyidik Polri, dan menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Rujukan Pasal 59 pada "Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku" kini dibaca sebagai rujukan pada KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Coba ingat dulu

Siapa saja yang melakukan pengawasan menurut Pasal 30, dan apa objek pengawasan masyarakat dan LPKSM?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pemerintah (Menteri dan/atau menteri teknis terkait), masyarakat, dan LPKSM. Pengawasan masyarakat dan LPKSM ditujukan pada barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, dengan cara penelitian, pengujian, dan/atau survei, antara lain atas informasi risiko, label, dan iklan.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Kedudukan, fungsi, dan tugas

BPKN dibentuk untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen (Pasal 31), berkedudukan di ibu kota negara dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 32). Fungsinya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah (Pasal 33) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. PP 4/2019, yang mencabut PP 57/2001, menegaskan BPKN sebagai lembaga nonstruktural yang dapat membentuk perwakilan di ibu kota provinsi dan membagi anggotanya ke dalam komisi [5PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen NasionalPP 4/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 12, TLN 6306].

Tugas BPKN dalam Pasal 34 ayat (1) adalah: memberi saran dan rekomendasi kebijakan; meneliti dan mengkaji peraturan; meneliti barang dan jasa yang menyangkut keselamatan konsumen; mendorong berkembangnya LPKSM; menyebarluaskan informasi dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen; menerima pengaduan dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha; dan melakukan survei kebutuhan konsumen. BPKN dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Perhatikan: BPKN menerima pengaduan, tetapi tidak memutus sengketa. Ketika BPKN menangani aduan, yang ia lakukan adalah fasilitasi, klarifikasi, dan rekomendasi. Inilah sebabnya BPKN mencatat nilai pemulihan jauh lebih kecil daripada potensi kerugian yang diadukan: dari potensi kerugian Rp438,3 miliar pada 2025, nilai pemulihan sekitar Rp23 miliar, karena banyak kasus bersifat sistemik dan memerlukan koordinasi lintas pihak [6Artikel atau ulasanBPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025Antara, 2025 · antaranews.com, 16 Desember 2025].

851
Pengaduan yang diterima BPKN sepanjang 2025[6Artikel atau ulasanBPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025Antara, 2025 · antaranews.com, 16 Desember 2025]
Rp438,3 miliar
Potensi kerugian konsumen dalam aduan BPKN 2025[6Artikel atau ulasanBPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025Antara, 2025 · antaranews.com, 16 Desember 2025]
12.086
Total aduan ke BPKN periode 2020 sampai 21 Juli 2026[7Data atau dokumen resmiStatistik Pengaduan Konsumen BPKN 2017 sampai 2026BPKN, 2026 · bpkn.go.id]
64 persen
Porsi jasa keuangan, perumahan, dan PMSE dalam aduan 2017 sampai Juli 2026[8Artikel atau ulasanBPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakatAntara, 2026 · antaranews.com, 16 Juli 2026]

Keanggotaan

BPKN terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekurang-kurangnya 15 dan sebanyak-banyaknya 25 anggota yang mewakili semua unsur. Anggota diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menteri setelah dikonsultasikan kepada DPR, dengan masa jabatan tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Unsurnya adalah pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, akademisi, dan tenaga ahli. Syarat anggota antara lain warga negara Indonesia, berpengetahuan dan berpengalaman di bidang perlindungan konsumen, dan berusia sekurang-kurangnya 30 tahun (Pasal 35 sampai 37) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Dalam pembahasan RUU perubahan UU 8/1999, DPR mempertimbangkan penguatan struktur BPKN, termasuk perpanjangan masa jabatan dari tiga menjadi lima tahun [9Artikel atau ulasanRancangan UU Perlindungan Konsumen Perkuat BPKNHukumonline, 2026a · Hukumonline Pro, 6 Februari 2026].

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat

Pengakuan dan tugas

Pasal 44 ayat (1) menyatakan pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat. Penjelasannya menyebut syarat itu antara lain terdaftar dan diakui serta bergerak di bidang perlindungan konsumen. PP 59/2001, sebagaimana diubah PP 89/2019, merinci bahwa LPKSM diakui bila terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota dan bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya, dan dapat berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPP 59/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 104, TLN 4127; diubah PP 89/2019].

Tugas LPKSM dalam Pasal 44 ayat (3) meliputi: menyebarkan informasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak, kewajiban, dan kehati-hatian konsumen; memberi nasihat kepada konsumen; bekerja sama dengan instansi terkait; membantu konsumen memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan; dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. LPKSM juga menjadi sumber unsur konsumen dalam keanggotaan BPSK (Penjelasan Pasal 49 ayat (3)) dan, bila memenuhi syarat Pasal 46 ayat (1) huruf c, berhak menggugat atas nama kepentingan konsumen.

YLKI adalah contoh LPKSM paling tua. Sebagai yayasan berbadan hukum, YLKI terdaftar sebagai LPKSM dan sepanjang 2025 menerima 1.977 pengaduan [11Data atau dokumen resmiBedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan KonsumenYLKI, 2026 · ylki.or.id, 15 Januari 2026, 12Data atau dokumen resmiSejarah YLKIYLKI, t.t. · ylki.or.id]. Di daerah, banyak LPKSM yang lebih kecil, dengan kualitas yang beragam. PP 59/2001 karena itu memuat mekanisme pembatalan pendaftaran bila LPKSM tidak lagi menjalankan kegiatan perlindungan konsumen atau terbukti melanggar UU 8/1999.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai lembaga

Pembentukan dan susunan

Pasal 49 ayat (1) menyatakan pemerintah membentuk BPSK di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Anggota BPSK terdiri atas unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, masing-masing sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 5 orang, dengan syarat yang mirip syarat anggota BPKN. Penjelasan Pasal 49 ayat (3) menyebut unsur konsumen adalah LPKSM atau sekelompok konsumen [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Setelah urusan pemerintahan daerah ditata ulang oleh UU 23/2014, kewenangan pembentukan BPSK beralih ke provinsi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang BPSK mengatur bahwa BPSK dibentuk dengan keputusan gubernur sesuai wilayah kerja provinsi yang terdiri atas wilayah kabupaten/kota, didaftarkan kepada Menteri untuk memperoleh surat tanda daftar, dengan masa keanggotaan lima tahun, pendanaan dari APBD provinsi, dan kewajiban melapor setiap tiga bulan [13PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenPermendag 72/2020 · Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1039]. Rumusan "Daerah Tingkat II" dalam Pasal 49 dan Pasal 53 UU 8/1999 sendiri belum diubah, sehingga sempat dipersoalkan dalam permohonan uji materi pada 2026.

Tugas dan wewenang

Pasal 52 memuat tiga belas tugas dan wewenang BPSK, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]:

  1. Penyelesaian sengketa: menangani dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi (huruf a); menerima pengaduan (huruf e); meneliti dan memeriksa (huruf f); memanggil pelaku usaha, saksi, dan ahli, termasuk meminta bantuan penyidik (huruf g sampai i); menilai bukti (huruf j); memutuskan ada tidaknya kerugian (huruf k); memberitahukan putusan (huruf l).
  2. Konsultasi dan pengawasan: memberi konsultasi perlindungan konsumen (huruf b) dan mengawasi pencantuman klausula baku (huruf c).
  3. Penegakan: melaporkan kepada penyidik bila terjadi pelanggaran (huruf d) dan menjatuhkan sanksi administratif (huruf m).
Membandingkan BPKN, LPKSM, dan BPSK
AspekBPKNLPKSMBPSK
SifatLembaga negara nonstrukturalLembaga swadaya masyarakatBadan pemerintah daerah yang bersifat kuasi-peradilan
DasarPasal 31 sampai 43; PP 4/2019Pasal 44; PP 59/2001 jo. PP 89/2019Pasal 49 sampai 58; Permendag 72/2020
Dibentuk olehPresiden, anggota dikonsultasikan ke DPRMasyarakat, didaftarkan ke pemerintah kabupaten/kotaGubernur, didaftarkan ke Menteri
Fungsi utamaSaran dan pertimbangan kepada pemerintahEdukasi, advokasi, pengawasan, pendampinganMenyelesaikan sengketa di luar pengadilan
Menerima pengaduanYaYaYa
Memutus sengketaTidakTidakYa (arbitrase), atau memfasilitasi (mediasi, konsiliasi)
Menjatuhkan sanksiTidakTidakSanksi administratif ganti rugi sampai Rp200 juta
Menggugat ke pengadilanTidak diaturYa, bila memenuhi Pasal 46 ayat (1) huruf cTidak
Dina yang ingin ganti rugi mengikat sebaiknya ke BPSK atau pengadilan; yang ingin didampingi dapat ke LPKSM; yang ingin masalah sistemik ditangani dapat mengadu ke BPKN.
Coba ingat dulu

Apa perbedaan pokok BPKN dan BPSK?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

BPKN adalah lembaga nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi memberi saran dan pertimbangan kebijakan; ia menerima pengaduan tetapi tidak memutus sengketa. BPSK dibentuk di daerah (kini dengan keputusan gubernur) dan bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, serta dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Sanksi administratif dan pidana

Sanksi administratif (Pasal 60)

Pasal 60UU 8/1999[1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. (2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dalam UU 8/1999 unik: ia dijatuhkan BPSK, bukan pejabat pemerintah, dan bentuknya penetapan ganti rugi. Objeknya terbatas pada pelanggaran kewajiban ganti rugi (Pasal 19 ayat (2) dan (3)), tanggung jawab pengiklan (Pasal 20), purna jual (Pasal 25), dan garansi jasa (Pasal 26). Di luar itu, sanksi administratif dalam arti teguran, pembekuan, dan pencabutan izin dijatuhkan kementerian atau lembaga teknis berdasarkan peraturan sektoral, misalnya sanksi bagi pelaku usaha perdagangan elektronik dalam Permendag 19/2026 [14PeraturanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem ElektronikPermendag 19/2026 · Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026].

Sanksi pidana dan penyesuaiannya

Pasal 61 menyatakan penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Pasal 62 membagi ancaman menjadi dua kelompok, dan Pasal 62 ayat (3) menyatakan bahwa terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku, yaitu KUHP [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026].

Sejak 2 Januari 2026, ancaman denda Pasal 62 tidak lagi dibaca dalam rupiah. UU 1/2026 menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori denda KUHP nasional. Lampiran I angka 14 UU 1/2026 mengubah Pasal 62 ayat (1) menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, dan Pasal 62 ayat (2) menjadi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III [15PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026]. Menurut Pasal 79 KUHP nasional, kategori IV adalah Rp200 juta dan kategori III adalah Rp50 juta [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1].

Pasal 62 UU 8/1999 sebelum dan sesudah UU 1/2026
KetentuanPasal yang dilanggarRumusan asli 1999Setelah UU 1/2026
Pasal 62 ayat (1)8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, 17 ayat (2), 18Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliarPenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)
Pasal 62 ayat (2)11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, 17 ayat (1) huruf d dan fPenjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 jutaPenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta)
Pasal 62 ayat (3)Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap, kematianDiberlakukan ketentuan pidana yang berlakuTidak diubah; kini merujuk KUHP nasional
Untuk korporasi, berlaku ketentuan umum KUHP nasional, antara lain Pasal 121 tentang batas minimum dan maksimum denda korporasi berdasarkan ancaman penjara.

Hukuman tambahan dan sanksi didahulukan

Pasal 63 memungkinkan hukuman tambahan: perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan yang menimbulkan kerugian, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenUU 8/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026]. Dalam kerangka KUHP nasional, hukuman tambahan ini dibaca sebagai pidana tambahan.

KUHP nasional juga memuat prinsip yang relevan: dalam undang-undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lain harus didahulukan daripada sanksi pidana (Pasal 613 ayat (3)) [16PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1]. UU 8/1999 memuat banyak norma administratif, sehingga pidana sepatutnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), kecuali untuk pelanggaran berat seperti peredaran pangan atau obat berbahaya.

Dari pengawasan sampai sanksi
Langkah 1 dari 5Pasal 30, PP 58/2001
Pengawasan dan temuan
Pemerintah, masyarakat, atau LPKSM menemukan barang atau praktik yang menyimpang.

Kelemahan kelembagaan dan arah pembaruan

Peta kelembagaan di atas tampak lengkap di atas kertas, tetapi praktiknya menghadapi beberapa masalah. Pertama, data pengaduan tersebar di banyak lembaga dan belum terintegrasi. BPKN sendiri dalam catatan akhir tahun 2025 menyatakan bahwa data pengaduan konsumen belum terintegrasi sehingga menyulitkan pemetaan masalah dan pencegahan dini [17Artikel atau ulasanBPKN dorong penguatan sistem lindungi konsumen di era ekonomi digitalAntara, 2025b · antaranews.com, 16 Desember 2025]. Kedua, BPSK bergantung pada anggaran provinsi, sehingga jumlah, kapasitas, dan kualitasnya sangat beragam antardaerah. Ketiga, batas kewenangan BPSK sering diperdebatkan di pengadilan, seperti akan kamu lihat di Bab 7. Keempat, BPKN hanya memberi rekomendasi dan tidak punya kewenangan penegakan.

Menteri Perdagangan menyebut kelemahan UU 8/1999 dari sisi kelembagaan dan penyelesaian sengketa sebagai alasan perlunya pembaruan, dan DPR membahas penguatan BPKN dalam RUU perubahan [4Data atau dokumen resmiRaker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan KonsumenKemendag, 2026 · Siaran pers Kemendag, 8 April 2026, 9Artikel atau ulasanRancangan UU Perlindungan Konsumen Perkuat BPKNHukumonline, 2026a · Hukumonline Pro, 6 Februari 2026]. Bagi kamu sebagai mahasiswa, penting untuk membaca UU 8/1999 yang berlaku dengan kesadaran bahwa sebagian ketentuan kelembagaannya kemungkinan berubah dalam waktu dekat. Ketika RUU itu disahkan, periksa terutama perubahan pada fungsi BPKN, kedudukan dan kewenangan BPSK, serta hubungan antara lembaga perlindungan konsumen umum dan lembaga sektoral seperti OJK.

Satu hal yang tidak akan berubah adalah logika pembagian peran: lembaga kebijakan, lembaga masyarakat, lembaga penyelesaian sengketa, dan aparat penegak hukum saling melengkapi. Sengketa individual yang kecil sebaiknya selesai cepat di tingkat pelaku usaha atau BPSK. Masalah sistemik membutuhkan rekomendasi kebijakan dan pengawasan. Pelanggaran yang membahayakan nyawa membutuhkan penegakan pidana.

Keliru
BPKN berfungsi memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan menerima pengaduan. Putusan yang mengikat datang dari BPSK (arbitrase) atau pengadilan.
Sebagian benar
Sejak 2 Januari 2026, untuk orang perseorangan batasnya kategori IV (Rp200 juta). Bagi korporasi, KUHP nasional memungkinkan denda sampai kategori VI (Rp2 miliar) untuk tindak pidana yang diancam penjara di bawah tujuh tahun.
Keliru
YLKI adalah yayasan swasta nirlaba yang terdaftar sebagai LPKSM, bukan instansi pemerintah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Lembaga yang menurut UU 8/1999 bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah adalah:
Soal 2 dari 7
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan BPSK menurut Pasal 60 berupa:
Soal 3 dari 7
Seorang pemilik toko perseorangan terbukti menjual pangan kedaluwarsa (melanggar Pasal 8). Setelah 2 Januari 2026, ancaman pidana pokoknya adalah:
Soal 4 dari 7
LPKSM diakui pemerintah bila memenuhi syarat menurut PP 59/2001, yaitu:
Soal 5 dari 7
Menurut Permendag 72/2020, BPSK dibentuk dengan:
Soal 6 dari 7
Pelanggaran UU 8/1999 yang mengakibatkan kematian konsumen dikenai:
Soal 7 dari 7
Pihak yang dapat dituntut pidana menurut Pasal 61 UU 8/1999 adalah:
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Pemerintah membina penyelenggaraan perlindungan konsumen (Pasal 29, PP 58/2001), kini dipandu Stranas Perlindungan Konsumen dalam Perpres 49/2024.
  2. Pengawasan dilakukan pemerintah, masyarakat, dan LPKSM (Pasal 30); penyidikan dapat dilakukan PPNS di samping Polri (Pasal 59).
  3. BPKN memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, menerima pengaduan, tetapi tidak memutus sengketa; pada 2025 ia menerima 851 aduan.
  4. LPKSM adalah lembaga swadaya yang terdaftar dan diakui, bertugas edukasi, advokasi, dan pengawasan; YLKI adalah contoh tertua.
  5. BPSK dibentuk gubernur menurut Permendag 72/2020, beranggotakan unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, dan dapat menjatuhkan sanksi administratif ganti rugi sampai Rp200 juta (Pasal 60).
  6. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 62 ayat (1) diancam penjara 5 tahun atau denda kategori IV, dan ayat (2) penjara 2 tahun dan/atau denda kategori III (UU 1/2026).
  7. Pidana tambahan Pasal 63 mencakup penarikan barang dan pencabutan izin; sanksi administratif sepatutnya didahulukan (Pasal 613 ayat (3) KUHP nasional).

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Pembinaan, pengawasan, kelembagaan, dan sanksi
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.
    Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
  2. 2
    Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126.
    Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.
  3. 3
    Republik Indonesia (2024). Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 66.
    Tiga pilar Stranas: peran pemerintah, keberdayaan konsumen, dan kepatuhan pelaku usaha.
  4. 4
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen. Siaran pers Kemendag, 8 April 2026.
    Data atau dokumen resmikemendag.go.id
    Evaluasi kelemahan UU 8/1999: e-commerce, scam, dark pattern, iklan menyesatkan; Stranas dan RAN Perlindungan Konsumen.
  5. 5
    Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 12, TLN 6306.
    BPKN sebagai lembaga nonstruktural, tugas, komisi, dan keanggotaan; mencabut PP 57/2001.
  6. 6
    Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN catat 851 aduan konsumen sepanjang 2025. antaranews.com, 16 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Catatan Akhir Tahun BPKN 2025: 851 aduan, potensi kerugian Rp438,3 miliar, 3.582 aduan periode 2023 sampai 2025.
  7. 7
    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (2026). Statistik Pengaduan Konsumen BPKN 2017 sampai 2026. bpkn.go.id.
    Data atau dokumen resmibpkn.go.id
    Total 12.086 pengaduan periode 2020 sampai 21 Juli 2026.
  8. 8
    Fitra Ashari (ANTARA) (2026). BPKN catat tiga sektor utama yang dominasi aduan masyarakat. antaranews.com, 16 Juli 2026.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    Jasa keuangan, perumahan, dan PMSE mencakup 64 persen dari 12.051 aduan 2017 sampai Juli 2026.
  9. 9
    Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Rancangan UU Perlindungan Konsumen Perkuat BPKN. Hukumonline Pro, 6 Februari 2026.
    Artikel atau ulasanpro.hukumonline.com
    DPR menggodok RUU perubahan UU 8/1999; usulan masa jabatan BPKN lima tahun.
  10. 10
    Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 104, TLN 4127; diubah PP 89/2019.
    Syarat pengakuan, tugas, dan pembatalan pendaftaran LPKSM.
  11. 11
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.
    Data atau dokumen resmiylki.or.id
    1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
  12. 12
    Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Sejarah YLKI. ylki.or.id.
    Data atau dokumen resmiylki.or.id
    Pendirian 11 Mei 1973, keanggotaan Consumers International sejak 1974, dan peran dalam lahirnya UU 8/1999.
  13. 13
    Kementerian Perdagangan RI (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1039.
    Pembentukan BPSK oleh gubernur, keanggotaan lima tahun, sekretariat, pendanaan APBD provinsi.
  14. 14
    Kementerian Perdagangan RI (2026). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 367; berlaku 8 Juni 2026.
    Model bisnis PPMSE termasuk social commerce, ride hailing, dan OTA; layanan pengaduan; kecerdasan artifisial; mencabut Permendag 31/2023.
  15. 15
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN 7153; berlaku 2 Januari 2026.
    Pasal II dan Lampiran I angka 14: ancaman denda Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU 8/1999 diubah menjadi kategori IV dan kategori III.
  16. 16
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026: kategori denda (Pasal 79) dan denda korporasi (Pasal 121).
  17. 17
    Aria Ananda (ANTARA) (2025). BPKN dorong penguatan sistem lindungi konsumen di era ekonomi digital. antaranews.com, 16 Desember 2025.
    Artikel atau ulasanantaranews.com
    BPKN menilai data pengaduan konsumen belum terintegrasi.

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.