Rani membeli blender di toko elektronik. Pada hari ketiga, pisaunya lepas dan melukai jarinya. Toko menolak bertanggung jawab karena "garansi hanya untuk motor, bukan pisau". Di rumah, Rani menemukan buku petunjuk yang menyebut blender tidak boleh dipakai lebih dari dua menit tanpa jeda, sedangkan ia memakainya lima menit untuk menghaluskan es batu. Siapa yang benar?
Kasus ini menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen bukan daftar hak sepihak. Undang-undang menyusun hak dan kewajiban kedua pihak secara berpasangan. Hak konsumen atas keamanan berpasangan dengan kewajiban pelaku usaha menjamin mutu. Hak konsumen atas informasi berpasangan dengan kewajiban konsumen membaca petunjuk. Untuk menilai siapa yang menanggung kerugian, kamu harus membaca kedua sisi sekaligus.
Bab 1 sudah menjelaskan siapa konsumen dan pelaku usaha. Bab ini mengisi isi hubungan mereka: Pasal 4 sampai 7 UU 8/1999, ditambah perkembangan penting dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang kewajiban informasi. Ingat juga bahwa Pasal 4 huruf i dan Pasal 6 huruf e membuka pintu bagi hak-hak lain dalam peraturan sektoral, yang akan kamu temui di Bab 8.
Hak konsumen
Sembilan hak dalam Pasal 4
Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sembilan hak ini memperluas empat hak Kennedy. Hak keamanan, informasi, memilih, dan didengar tetap ada (huruf a sampai d), lalu ditambah hak atas advokasi dan penyelesaian sengketa, pendidikan konsumen, perlakuan tidak diskriminatif, dan ganti rugi [2Data atau dokumen resmiSpecial Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest, 3Buku teksHukum Perlindungan Konsumen]. Kristiyanti mencatat bahwa daftar ini juga sejalan dengan hak-hak konsumen dalam Pedoman PBB, seperti akses pada pendidikan konsumen dan ganti rugi yang efektif [4Buku teksHukum Perlindungan Konsumen, 5Instrumen internasionalUnited Nations Guidelines for Consumer Protection].
Supaya mudah diingat, kelompokkan sembilan hak itu menjadi empat rumpun:
| Rumpun | Huruf | Isi | Contoh sehari-hari |
|---|---|---|---|
| Keselamatan dan mutu | a, b | Aman, nyaman, selamat; sesuai nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan | Helm SNI yang benar-benar melindungi; kamar hotel sesuai foto |
| Informasi dan suara | c, d | Informasi benar, jelas, jujur; didengar keluhannya | Komposisi alergen di label; layanan pengaduan yang menjawab |
| Pemulihan | e, h | Advokasi, penyelesaian sengketa patut, ganti rugi | Pengembalian dana tiket konser yang batal |
| Martabat dan pemberdayaan | f, g, i | Pendidikan, perlakuan tidak diskriminatif, hak sektoral | Pelayanan bank yang sama bagi nasabah kaya dan miskin; hak pasien |
Hak atas keamanan dan keselamatan
Hak pada huruf a ditempatkan pertama karena menyangkut tubuh dan nyawa. Hak ini menjadi dasar kewajiban pelaku usaha menjamin mutu (Pasal 7 huruf d), larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar (Pasal 8), dan tanggung jawab ganti rugi atas kerugian akibat mengonsumsi produk (Pasal 19) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak tahun 2022 akibat sirup obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol, hak inilah yang paling nyata dilanggar. Kasus itu dibahas di Bab 5 dan Bab 7.
Hak memilih dan hak atas nilai tukar yang sepadan
Huruf b memuat dua hal: kebebasan memilih dan kesesuaian antara yang dibayar dengan yang diterima. Hak memilih dilanggar, misalnya, ketika konsumen dipaksa membeli produk lain sebagai syarat (tying), atau ketika pilihan "berlangganan otomatis" sudah dicentang tanpa persetujuan. Kesesuaian nilai tukar dilanggar ketika barang yang datang tidak sesuai spesifikasi. Itulah hak yang dilanggar dalam kasus sepatu Dina di Bab 1.
Hak didengar dan hak atas penyelesaian sengketa
Huruf d dan e sering diremehkan, padahal sebagian besar keluhan YLKI berawal dari pengaduan yang tidak ditanggapi pelaku usaha [6Data atau dokumen resmiBedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen]. Hak didengar mewajibkan pelaku usaha menyediakan saluran pengaduan yang berfungsi. Peraturan sektoral kini menerjemahkannya menjadi kewajiban konkret: Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 mewajibkan pelaku usaha perdagangan elektronik menyediakan layanan pengaduan yang memuat alamat dan nomor kontak, prosedur, mekanisme tindak lanjut, petugas yang kompeten, dan jangka waktu penyelesaian [7PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik].
Hak yang tidak disebut secara tegas
Daftar Pasal 4 tidak menyebut beberapa hak yang dikenal dalam kepustakaan internasional. Pedoman PBB, misalnya, menyebut kebutuhan sah konsumen atas akses pada barang dan jasa esensial, pelindungan konsumen rentan dan kurang beruntung, lingkungan yang sehat, serta privasi dan arus informasi global yang bebas [5Instrumen internasionalUnited Nations Guidelines for Consumer Protection]. Shidarta mencatat bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dimasukkan dalam UU 8/1999 karena, menurut Penjelasan Umumnya, sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup [8Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi), 1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Bagaimana dengan privasi? Pada 1999, data pribadi belum menjadi persoalan besar dalam transaksi konsumen. Kini, setiap pembelian daring dan setiap pengajuan pinjaman daring menyerahkan data identitas, lokasi, bahkan daftar kontak. Celah ini diisi oleh Pasal 4 huruf i melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang memberi subjek data hak-hak tersendiri, misalnya hak memperoleh informasi tentang tujuan pemrosesan, hak memperbaiki dan menghapus data, serta hak menarik persetujuan [9PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi]. Dengan begitu, daftar hak dalam Pasal 4 bersifat terbuka: ia bertambah setiap kali undang-undang lain memberi hak baru kepada konsumen.
Hak konsumen sebagai hak hukum, bukan sekadar imbauan
Perlu ditegaskan bahwa hak-hak dalam Pasal 4 adalah hak hukum yang dapat dituntut. Pelanggarannya dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi, pengaduan ke BPSK, dan dalam hal tertentu laporan pidana bila sekaligus melanggar larangan Bab IV. Namun Pasal 4 sendiri tidak memuat sanksi. Sanksi melekat pada pasal-pasal lain: Pasal 19 untuk ganti rugi, Pasal 60 untuk sanksi administratif, dan Pasal 62 untuk pidana. Karena itu, dalam analisis kasus, hak dalam Pasal 4 dipakai untuk menunjukkan kepentingan yang dirugikan, sedangkan dasar tuntutan biasanya dikaitkan dengan kewajiban Pasal 7, larangan Pasal 8 sampai 18, dan tanggung jawab Pasal 19 sampai 28 [3Buku teksHukum Perlindungan Konsumen].
Sebutkan sembilan hak konsumen dalam Pasal 4 dengan kata kunci.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(a) kenyamanan, keamanan, keselamatan; (b) memilih dan mendapat sesuai nilai tukar, kondisi, jaminan; (c) informasi benar, jelas, jujur; (d) didengar pendapat dan keluhan; (e) advokasi, perlindungan, penyelesaian sengketa patut; (f) pembinaan dan pendidikan; (g) diperlakukan benar, jujur, tidak diskriminatif; (h) kompensasi, ganti rugi, penggantian; (i) hak dalam peraturan lain.
Kewajiban konsumen
Empat kewajiban dalam Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah: a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban konsumen penting karena menjadi pintu bagi pelaku usaha untuk membebaskan diri. Pasal 19 ayat (5) membebaskan pelaku usaha dari kewajiban ganti rugi bila ia dapat membuktikan kesalahan ada pada konsumen, dan Pasal 27 huruf d membebaskan produsen bila kerugian disebabkan kelalaian konsumen [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Dalam kasus blender Rani, pemakaian lima menit tanpa jeda yang jelas dilarang buku petunjuk dapat menjadi dasar pembelaan toko, asalkan petunjuk itu memang tersedia, jelas, dan berbahasa Indonesia (Pasal 8 ayat (1) huruf j).
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo menekankan bahwa kewajiban membaca petunjuk hanya bermakna bila pelaku usaha lebih dahulu memenuhi kewajibannya menyediakan informasi yang memadai. Konsumen tidak dapat disalahkan karena tidak membaca sesuatu yang tidak pernah diberikan atau tidak dapat dipahami [3Buku teksHukum Perlindungan Konsumen].
Itikad baik
Itikad baik konsumen tercantum dalam huruf b, sedangkan itikad baik pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 huruf a. Perhatikan perbedaannya: itikad baik konsumen dibatasi pada "transaksi pembelian", sedangkan itikad baik pelaku usaha meliputi "kegiatan usahanya" secara keseluruhan, sejak barang dirancang sampai layanan purna jual. Para ahli membaca perbedaan ini sebagai cerminan bahwa kemungkinan kerugian bagi konsumen dimulai sejak barang diproduksi, sedangkan kemungkinan kerugian bagi pelaku usaha baru muncul saat transaksi [3Buku teksHukum Perlindungan Konsumen, 4Buku teksHukum Perlindungan Konsumen].
Contoh pelanggaran itikad baik oleh konsumen: memesan barang dengan sistem bayar di tempat lalu menolak menerimanya tanpa alasan, mengaku barang rusak padahal merusaknya sendiri, atau sengaja mengembalikan barang bekas pakai sebagai barang "tidak sesuai". Konsumen seperti ini tidak dapat menuntut perlindungan, dan pelaku usaha justru berhak dilindungi dari mereka menurut Pasal 6 huruf b.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Hak pelaku usaha
Lima hak dalam Pasal 6
Pasal 6 memberi pelaku usaha lima hak: (a) menerima pembayaran sesuai kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar; (b) mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; (c) melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa; (d) rehabilitasi nama baik bila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan barang atau jasa yang diperdagangkan; dan (e) hak lain menurut peraturan perundang-undangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Hak-hak ini mencerminkan asas keseimbangan dalam Pasal 2. Shidarta mengingatkan bahwa hak menerima pembayaran "sesuai kesepakatan mengenai kondisi" berarti pelaku usaha tidak dapat menuntut harga penuh untuk barang yang kondisinya di bawah yang dijanjikan. Hak itu terbatas oleh kewajibannya sendiri [8Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi)].
Hak atas rehabilitasi nama baik di era media sosial
Hak rehabilitasi nama baik (huruf d) relevan ketika keluhan konsumen viral sebelum fakta diuji. Bila kemudian terbukti secara hukum, misalnya lewat putusan BPSK atau pengadilan, bahwa kerugian tidak disebabkan produknya, pelaku usaha berhak dipulihkan namanya. Hak ini tidak berarti konsumen dilarang mengeluh. Hak didengar (Pasal 4 huruf d) tetap dijamin. Yang dilindungi adalah pelaku usaha dari tuduhan yang terbukti tidak benar. Batas antara keluhan dan pencemaran nama baik akan kamu pelajari lebih dalam di Hukum Pidana dan Hukum Telematika.
Kewajiban pelaku usaha
Tujuh kewajiban dalam Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah: a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Penjelasan Pasal 7 memberi dua catatan penting. Pertama, huruf c melarang pelaku usaha membeda-bedakan konsumen dalam pelayanan dan membeda-bedakan mutu pelayanan. Kedua, huruf e menjelaskan bahwa "barang dan/atau jasa tertentu" yang wajib diberi kesempatan diuji adalah barang yang dapat diuji atau dicoba tanpa mengakibatkan kerusakan atau kerugian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Mencoba sepatu di toko adalah hak, tetapi mencoba memakan kue lalu menolak membayar tidak.
Pasangan hak dan kewajiban
Cara paling efektif memahami Pasal 4 sampai 7 adalah menyandingkannya. Hampir setiap hak konsumen punya cermin pada kewajiban pelaku usaha, dan sebaliknya.
| Hak konsumen (Pasal 4) | Kewajiban pelaku usaha (Pasal 7) | Hak pelaku usaha (Pasal 6) | Kewajiban konsumen (Pasal 5) |
|---|---|---|---|
| a. Keamanan dan keselamatan | d. Menjamin mutu sesuai standar | b. Dilindungi dari konsumen beritikad buruk | a. Membaca dan mengikuti petunjuk |
| b. Sesuai nilai tukar dan jaminan | e. Memberi jaminan atau garansi | a. Menerima pembayaran sesuai kesepakatan | c. Membayar sesuai nilai tukar |
| c. Informasi benar, jelas, jujur | b. Memberi informasi dan penjelasan penggunaan | tidak ada padanan khusus | a. Membaca informasi |
| e. Penyelesaian sengketa patut | f, g. Memberi kompensasi dan ganti rugi | c. Pembelaan diri sepatutnya | d. Mengikuti penyelesaian sengketa |
| g. Tidak diskriminatif | c. Melayani benar, jujur, tidak diskriminatif | d. Rehabilitasi nama baik | b. Beritikad baik |
Kewajiban menjamin mutu berdasarkan standar
Pasal 7 huruf d mengaitkan mutu dengan "ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku". Di Indonesia, standar itu terutama Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagian SNI bersifat sukarela, tetapi untuk barang tertentu, seperti helm kendaraan bermotor, mainan anak, dan sejumlah produk listrik, pemerintah memberlakukan SNI secara wajib. Barang yang tidak memenuhi SNI wajib tidak hanya melanggar Pasal 7 huruf d, tetapi juga larangan Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang akan kamu bahas di Bab 3. Pengawasannya dilakukan oleh kementerian teknis, sejalan dengan pengawasan pemerintah dalam Pasal 30 dan PP 58/2001, yang menyebut standar mutu, label, klausula baku, dan pelayanan purna jual sebagai objek pengawasan [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen].
Kewajiban menjamin mutu juga berlaku bagi jasa. Rumah sakit, maskapai, bengkel, dan penyedia layanan internet wajib memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan aturan sektoralnya. Kristiyanti menekankan bahwa untuk jasa, mutu sering kali diukur bukan dengan spesifikasi fisik, tetapi dengan ketepatan waktu, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan janji layanan [4Buku teksHukum Perlindungan Konsumen].
Kewajiban garansi dan purna jual
Kewajiban garansi dalam Pasal 7 huruf e dipertegas oleh Pasal 25 dan 26. Produsen barang yang pemanfaatannya berkelanjutan sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang atau fasilitas purna jual dan memenuhi garansi yang diperjanjikan. Pelaku usaha jasa wajib memenuhi jaminan atau garansi yang disepakati [1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen]. Dalam kasus Rani, garansi yang hanya menyebut motor tidak membebaskan toko dari kewajiban menjamin mutu bagian lain. Pisau yang lepas pada hari ketiga, bila bukan karena pemakaian salah, menunjukkan barang tidak sebagaimana mestinya, sehingga hak atas penggantian dalam Pasal 4 huruf h dan kewajiban Pasal 7 huruf f dan g berlaku.
Apa beda kewajiban dalam Pasal 7 huruf f dan huruf g?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Huruf f mengatur ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa, misalnya cedera karena produk. Huruf g mengatur ganti rugi bila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian, misalnya barang tidak sesuai pesanan. Yang pertama berorientasi pada akibat pemakaian (dekat dengan tanggung jawab produk), yang kedua pada ketidaksesuaian prestasi (dekat dengan wanprestasi).
Hak atas informasi dan Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026
Informasi sebagai jantung perlindungan konsumen
Hampir semua sengketa konsumen bisa ditelusuri ke informasi: foto yang menipu, biaya tersembunyi, risiko yang tidak diberitahukan, syarat yang ditulis kecil. Karena itu hak atas informasi (Pasal 4 huruf c) dan kewajiban informasi (Pasal 7 huruf b) sering disebut jantung perlindungan konsumen. Informasi yang baik membuat konsumen mampu melindungi dirinya, sesuai tujuan pertama dalam Pasal 3 [8Buku teksHukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi), 1PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen].
Undang-undang memakai tiga kata sifat: benar, jelas, dan jujur. Benar berarti sesuai fakta. Jujur berarti tidak menyembunyikan hal penting, termasuk risiko. Jelas lama dipahami sekadar "tercantum". Pemahaman terakhir inilah yang diubah Mahkamah Konstitusi pada 2026.
Label warna gula, garam, dan lemak[11Putusan pengadilanPutusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak), 12Data atau dokumen resmiPelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak]
- FaktaDua pemohon, seorang advokat dan seorang pekerja seni, menguji Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan. Mereka mendalilkan pelaku usaha merasa sudah memenuhi kewajiban cukup dengan mencantumkan angka kandungan gula dalam huruf sangat kecil di bagian belakang kemasan, sehingga konsumen tidak dapat cepat mengetahui risikonya. BPKN, YLKI, dan asosiasi e-commerce didengar sebagai pihak terkait.
- Masalah hukumApakah kewajiban memberi informasi yang jelas dalam Pasal 7 huruf b sudah terpenuhi dengan sekadar mencantumkan angka kandungan, atau harus dimaknai mencakup penanda yang mudah dipahami seperti label warna dan simbol?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Pasal 7 huruf b dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Pasal 148 UU Kesehatan juga dimaknai bersyarat: pemerintah pusat dan daerah wajib mengatur dan mewajibkan pencantuman label tersebut. Menurut Mahkamah, kata jelas tidak cukup berarti tercantum, tetapi informasi itu harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen. Dua hakim menyampaikan pendapat berbeda.
- PelajaranPutusan ini menambah kata memadai dan menegaskan bahwa kewajiban informasi bersifat fungsional. Bagi pelaku usaha pangan, label warna menjadi kewajiban yang dapat berakibat hukum bila dilanggar. Bagi studi hukum, putusan ini contoh bagaimana asas keamanan dan keselamatan konsumen dipakai untuk menafsirkan ulang norma lama.
Putusan ini lahir dari salah satu dari sejumlah permohonan uji materi UU 8/1999 pada 2026. Permohonan lain, misalnya yang menguji ketentuan BPSK dan jangkauan undang-undang atas transaksi digital lintas negara, ada yang ditolak atau tidak dapat diterima pada Oktober 2026. Bersamaan dengan pembahasan RUU di DPR, gelombang permohonan ini menunjukkan bahwa masyarakat merasa UU 8/1999 perlu diperbarui [13Artikel atau ulasanKemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen].
Menerapkan hak dan kewajiban pada kasus
Langkah analisis
Saat menghadapi soal kasus di ujian atau sengketa nyata, gunakan urutan berikut. Urutan ini juga akan kamu pakai di bab-bab berikutnya, hanya ditambah larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
Hubungan dengan aturan sektoral
Pasal 4 huruf i dan Pasal 6 huruf e menyatakan bahwa hak-hak dalam peraturan lain tetap berlaku. Di sektor jasa keuangan, misalnya, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan dan menambah hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha jasa keuangan, termasuk soal ringkasan informasi produk dan pelindungan data [14PeraturanPeraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, 15Data atau dokumen resmiDaftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan]. Di sektor kesehatan, hak pasien diatur dalam UU 17/2023 [16PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan]. Karena itu, analisis yang lengkap selalu memeriksa apakah ada aturan sektoral yang memberi hak lebih spesifik.
Latihan
- Pasal 4 memuat sembilan hak konsumen yang memperluas empat hak Kennedy, termasuk hak didengar, advokasi, pendidikan, perlakuan tidak diskriminatif, dan ganti rugi.
- Pasal 5 memuat empat kewajiban konsumen; kelalaian konsumen dapat menjadi pembelaan pelaku usaha.
- Pasal 6 memberi pelaku usaha lima hak, termasuk perlindungan dari konsumen beritikad buruk dan rehabilitasi nama baik.
- Pasal 7 memuat tujuh kewajiban pelaku usaha, dari itikad baik dan informasi sampai garansi dan ganti rugi.
- Hak dan kewajiban tersusun berpasangan; analisis kasus dimulai dari hak yang dilanggar lalu kewajiban yang tidak dipenuhi.
- Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 menambahkan kata memadai dan label warna gula, garam, lemak ke dalam makna kewajiban informasi Pasal 7 huruf b.
- Hak sektoral, seperti dalam POJK 22/2023 dan UU Kesehatan, tetap berlaku melalui Pasal 4 huruf i dan Pasal 6 huruf e.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, TLN Nomor 3821; diubah ketentuan pidananya oleh UU 1/2026.Sumber utama seluruh bab; kutipan pasal mengikuti salinan resmi di JDIH BPK.
- 2John F. Kennedy (1962). Special Message to the Congress on Protecting the Consumer Interest. The American Presidency Project, 15 Maret 1962.Empat hak konsumen: keamanan, informasi, memilih, dan didengar.
- 3Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. RajaGrafindo Persada, Jakarta (edisi revisi terbit ulang 2019).Komentar pasal demi pasal UU 8/1999, terutama hak, larangan, klausula baku, dan tanggung jawab.
- 4Celina Tri Siwi Kristiyanti (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika, Jakarta.Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, hak dan kewajiban, kelembagaan.
- 5United Nations Conference on Trade and Development (2016). United Nations Guidelines for Consumer Protection. UNCTAD/DITC/CPLP/MISC/2016/1.Pedoman PBB: diadopsi Resolusi 39/248 (1985), diperluas 1999, direvisi Resolusi 70/186 (2015).
- 6Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (2026). Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. ylki.or.id, 15 Januari 2026.1.977 pengaduan pada 2025; jasa keuangan 325, belanja online 133, telekomunikasi 106, paket 61, perumahan 57.
- 7Republik Indonesia (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 222, TLN Nomor 6420.Kewajiban informasi (Pasal 13), pelaporan kerugian (Pasal 18), layanan pengaduan (Pasal 27), isi kontrak elektronik (Pasal 53), data pribadi (Pasal 58), sengketa (Pasal 72).
- 8Shidarta (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Grasindo, Jakarta.Sejarah gerakan konsumen, pengertian, prinsip tanggung jawab, dan penyelesaian sengketa.
- 9Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.Hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi; berlaku penuh setelah masa transisi dua tahun pada Oktober 2024.
- 10Republik Indonesia (2001). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 103, TLN 4126.Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah, masyarakat, dan LPKSM.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 8/1999 dan UU 17/2023 (label gula, garam, lemak). Diucapkan 29 September 2026.Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 inkonstitusional bersyarat; ada pendapat berbeda dua hakim.
- 12Humas Mahkamah Konstitusi (2026). Pelaku Usaha Wajib Cantumkan Label Warna pada Kemasan Makanan dan Minuman Mengandung Gula, Garam, dan Lemak. mkri.id, 29 September 2026.Ringkasan pertimbangan bahwa informasi "jelas" harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
- 13Rifqy Sakti Pratama (Hukumonline) (2026). Kemendag Dorong Pengaturan PMSE dan Klausula Baku Tiga Pihak di RUU Perlindungan Konsumen. Hukumonline Pro, 3 November 2026.Status per awal November 2026: pemerintah masih menunggu draf inisiatif DPR.
- 14Otoritas Jasa Keuangan (2023). Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 40.Tujuh prinsip (Pasal 3), klausula baku, penagihan, pelindungan data, dan penanganan pengaduan.
- 15Otoritas Jasa Keuangan (2023). Daftar Tanya Jawab (FAQ) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. ojk.go.id.Pokok perubahan POJK 22/2023: hak dan kewajiban, klausula baku, data, dan pengaduan.
- 16Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, TLN 6887.Hak pasien, pengamanan makanan dan minuman (Pasal 146 sampai 148), dan penyelesaian sengketa layanan kesehatan.