Seorang mantan pejabat divonis 8 tahun penjara karena korupsi Rp50 miliar. Lima tahun kemudian ia bebas bersyarat, kembali ke rumahnya yang mewah, dan anak-anaknya tetap mengendarai mobil yang dibeli saat ia menjabat. Masyarakat bertanya: apa gunanya memenjarakan koruptor bila hartanya tetap utuh? Pertanyaan ini menjadi inti bab terakhir tentang penindakan. Pemidanaan korupsi tidak hanya soal berapa tahun penjara, tetapi juga bagaimana uang yang dicuri kembali ke negara.
Data menunjukkan masalahnya nyata. ICW mencatat bahwa dari 364 kasus korupsi yang dipantau pada 2024, hanya 48 kasus yang memakai Pasal 18 UU Tipikor tentang uang pengganti dan hanya 5 kasus yang memakai pasal pencucian uang, padahal potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun [1Data atau dokumen resmiLaporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis]. Di sisi lain, KPK mencatat pemulihan aset Rp1,531 triliun sepanjang 2025, tertinggi sejak lembaga itu berdiri [2Data atau dokumen resmiLaporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025].
Bab ini membahas jenis pidana untuk korupsi setelah KUHP nasional, pidana tambahan uang pengganti, jalur-jalur pemulihan aset, hubungan korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, dan RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR per November 2026.
Pidana pokok: penjara, denda, dan minimum khusus
Delik korupsi umumnya diancam pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif, disertai batas minimum dan maksimum khusus. Pola ini dipertahankan setelah 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menghapus minimum khusus dan mengubah pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif dalam undang-undang di luar KUHP, tetapi mengecualikan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dari kedua perubahan itu (Pasal I ayat (2) dan Pasal II ayat (6)) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
| Delik | Pidana penjara | Pidana denda |
|---|---|---|
| Pasal 603 KUHP (memperkaya, merugikan negara) | Seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun | Kategori II sampai VI (Rp10 juta sampai Rp2 miliar) |
| Pasal 604 KUHP (menyalahgunakan kewenangan) | Seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun | Kategori II sampai VI |
| Pasal 605 KUHP (suap aktif, melanggar kewajiban) | 1 sampai 5 tahun | Kategori III sampai V (Rp50 juta sampai Rp500 juta) |
| Pasal 606 ayat (1) dan (2) KUHP | Paling lama 3 tahun; paling lama 4 tahun | Paling banyak kategori IV (Rp200 juta) |
| Pasal 12 dan 12B UU Tipikor (penerima suap, pemerasan, gratifikasi) | Seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun | Rp200 juta sampai Rp1 miliar |
| Pasal 21 UU Tipikor (merintangi) | 3 sampai 12 tahun | Rp150 juta sampai Rp600 juta |
Penurunan minimum Pasal 603 dari 4 tahun (Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor) menjadi 2 tahun memicu kritik. Sebagian penulis melihatnya sebagai degradasi korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa [4Artikel atau ulasanKejahatan "Biasa" Bernama Korupsi]. Irawan dan kawan-kawan berpendapat minimum khusus tetap berfungsi sebagai batas pencelaan, tetapi berat pidana dalam rentang itu harus ditentukan dengan parameter yang dapat diverifikasi, seperti besarnya kerugian, peran pelaku, dan kontribusinya pada pemulihan aset. Mereka juga mencatat bahwa pedoman pemidanaan khusus seperti Perma 1/2020 baru tersedia untuk delik kerugian negara, belum untuk delik suap [5Jurnal ilmiahRekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional].
Satu hal lagi perlu dicatat tentang korporasi. Pidana denda yang besar sering tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari korupsi bernilai triliunan rupiah. Karena itu, dalam perkara korporasi, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan, uang pengganti, penutupan sebagian atau seluruh usaha, dan pencabutan izin justru lebih menentukan daripada denda itu sendiri. Hakim juga dapat memidana pengurus secara bersamaan, sehingga korporasi tidak menjadi tameng bagi orang yang mengendalikannya.
Untuk korporasi, Pasal 20 ayat (7) UU Tipikor menentukan pidana pokok hanya denda, dengan maksimum ditambah sepertiga [6PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Bagaimana bila denda tidak dibayar? UU Tipikor tidak mengaturnya sendiri, sehingga berlaku aturan umum KUHP. Pasal 81 KUHP memungkinkan kekayaan terpidana disita dan dilelang jaksa, dan Pasal 82 sebagaimana diubah UU 1/2026 menentukan bahwa bila penyitaan dan pelelangan tidak cukup, denda diganti pidana penjara pengganti paling singkat 1 hari dan paling lama 2 tahun menurut tabel dalam Lampiran III UU 1/2026 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Istilah "subsider kurungan" yang selama ini akrab di putusan korupsi akan bergeser, karena pidana kurungan tidak lagi dikenal dalam KUHP nasional.
Disparitas dan pedoman pemidanaan
Dua terdakwa dengan kerugian negara yang hampir sama bisa menerima pidana yang sangat berbeda di dua pengadilan. Inilah masalah disparitas pemidanaan. Penelitian MaPPI FH UI pada 2017 terhadap 555 putusan korupsi menemukan bahwa 66 persen putusan tidak konsisten dalam penjatuhan pidana tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan [8Artikel atau ulasanStatus Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku]. Mahkamah Agung merespons dengan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan secara berurutan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan, rentang pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, lalu menjatuhkan pidana.
| Kategori | Nilai kerugian negara | Rentang pidana penjara (indikatif) |
|---|---|---|
| Paling berat | Lebih dari Rp100 miliar | 10 sampai 20 tahun atau seumur hidup |
| Berat | Lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar | 7 sampai 15 tahun |
| Sedang | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar | 4 sampai 10 tahun |
| Ringan | Lebih dari Rp200 juta sampai Rp1 miliar | 2 sampai 5 tahun |
| Paling ringan | Sampai Rp200 juta | 1 sampai 3 tahun |
Perma ini tidak menghapus kebebasan hakim; ia memberi rentang, bukan angka pasti. Namun menurut Pudjoharsoyo, setelah empat tahun berlaku tingkat kepatuhan hakim terhadapnya baru sekitar 58,68 persen [8Artikel atau ulasanStatus Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku]. Setelah Pasal 2 dan 3 pindah ke KUHP, hakim juga terikat pada pedoman pemidanaan umum Pasal 54 KUHP, yang mewajibkan pertimbangan antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan, cara melakukan tindak pidana, sikap pelaku sesudahnya, riwayat hidup, serta pengaruh tindak pidana terhadap korban dan masyarakat [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. KUHAP baru menegaskan bahwa hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP dan undang-undang lain dalam setiap putusan pemidanaan [9PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Hak narapidana korupsi
Pemidanaan tidak berhenti pada putusan. Narapidana korupsi berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat seperti narapidana lain, dengan syarat tambahan. Dahulu syarat itu mencakup kesediaan menjadi justice collaborator. Setelah ketentuan itu dihapus, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 pada pokoknya hanya mensyaratkan pelunasan denda dan uang pengganti [10Artikel atau ulasanSetya Novanto: Dari Terjerat Korupsi KTP Elektronik hingga Bebas Bersyarat]. Akibatnya, pelunasan uang pengganti kini menjadi kunci bagi narapidana korupsi untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat, sebagaimana terlihat dalam kasus Setya Novanto di bawah ini. Dari sisi pemulihan aset, aturan ini mendorong pembayaran; dari sisi efek jera, ia dikritik karena memungkinkan terpidana bebas lebih cepat.
Pidana mati dalam perkara korupsi
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) sebagaimana diubah UU 20/2001 menyebut keadaan tertentu sebagai keadaan yang dapat menjadi alasan pemberatan, yaitu bila tindak pidana dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi [11PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Sampai kini belum ada koruptor yang dijatuhi pidana mati berdasarkan pasal ini. Kasus bansos COVID-19 yang dibahas di Bab 1 menunjukkan salah satu sebabnya: perkara korupsi dana bencana sering didakwa sebagai suap, bukan sebagai delik kerugian negara [12Artikel atau ulasanBeda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati].
Setelah 2026 muncul pertanyaan baru. Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP hanya mencabut Pasal 2 ayat (1), bukan ayat (2). Menurut Pasal 622 ayat (4), pengacuan kepada Pasal 2 ayat (1) diganti dengan Pasal 603 [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pembacaan tekstual menghasilkan kesimpulan bahwa Pasal 2 ayat (2) masih berlaku dan kini menunjuk Pasal 603, sehingga pidana mati tetap dapat dijatuhkan untuk perbuatan Pasal 603 dalam keadaan tertentu. Sebagian penulis berpendapat sebaliknya: karena Pasal 603 sendiri tidak mengancamkan pidana mati, pidana mati tidak lagi tersedia [8Artikel atau ulasanStatus Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku]. Bila pidana mati dijatuhkan, ia tunduk pada sistem KUHP nasional: pidana mati selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67) dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun (Pasal 100), yang kamu pelajari di Hukum Pidana. Perdebatan ini belum diuji di pengadilan per November 2026.
Apa yang dimaksud keadaan tertentu dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, dan mengapa pidana mati tetap diperdebatkan setelah 2026?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Keadaan tertentu adalah korupsi terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan korupsi (Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 20/2001). Diperdebatkan karena KUHP hanya mencabut Pasal 2 ayat (1); secara tekstual ayat (2) masih berlaku dan menunjuk Pasal 603, tetapi sebagian penulis berpendapat Pasal 603 yang tidak mengancamkan pidana mati menutup kemungkinan itu.
Pidana tambahan menurut Pasal 18
Pasal 17 UU Tipikor menyatakan bahwa terdakwa delik korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana Pasal 18, yang berlaku selain pidana tambahan dalam KUHP [6PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut; b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi; c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Pidana tambahan dalam KUHP nasional, yang juga dapat dijatuhkan, meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat (Pasal 66 KUHP) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Dalam perkara korupsi pejabat politik, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik sering dijatuhkan untuk mencegah terpidana segera kembali berkuasa.
Uang pengganti
Uang pengganti adalah instrumen pemulihan aset paling penting dalam putusan korupsi. Dua aturan dalam Pasal 18 menjadi kuncinya. Ayat (2): bila terpidana tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa. Ayat (3): bila hartanya tidak mencukupi, ia dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokoknya, dan lamanya sudah ditentukan dalam putusan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Berapa besarnya? Praktik semula tidak seragam: sebagian hakim memakai jumlah kerugian negara, sebagian memakai jumlah yang dinikmati terdakwa. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 menyeragamkannya.
Uang pengganti dapat dijatuhkan untuk seluruh tindak pidana korupsi dalam Bab II UU Tipikor, bukan hanya delik kerugian negara. Dalam perkara suap, uang suap yang sudah habis dibelanjakan dan tidak dapat dirampas dapat dibebankan sebagai uang pengganti [13PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi]. Setelah 2026, rujukan Pasal 17 ke Pasal 2, 3, 5, 11, dan 13 dibaca sebagai rujukan ke Pasal 603 sampai 606 KUHP sesuai Pasal 622 ayat (4), sehingga uang pengganti tetap dapat dijatuhkan untuk delik-delik yang pindah ke KUHP [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Uang pengganti dalam mata uang asing dan pencabutan hak[14Artikel atau ulasanPK Dikabulkan, Vonis Setya Novanto Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan, 10Artikel atau ulasanSetya Novanto: Dari Terjerat Korupsi KTP Elektronik hingga Bebas Bersyarat]
- FaktaMantan Ketua DPR Setya Novanto divonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 dalam perkara pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011 sampai 2013, yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Pidananya 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan, dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Ia tidak banding, tetapi mengajukan peninjauan kembali pada 2019.
- Masalah hukumBagaimana uang pengganti dalam mata uang asing dieksekusi, dan apakah pidana pokok serta pencabutan hak dapat dikurangi melalui peninjauan kembali?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung mengabulkan PK, menyatakan terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikompensasi Rp5 miliar sehingga sisanya Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan sejak selesai menjalani pidana. Setelah melunasi denda dan uang pengganti dan menjalani dua pertiga masa pidana, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
- PelajaranUang pengganti dihitung dari harta yang diperoleh terdakwa dan dapat dikonversi ke rupiah setelah dikurangi titipan. Pelunasan uang pengganti juga menjadi syarat hak narapidana seperti pembebasan bersyarat. Putusan ini juga memperlihatkan kritik publik terhadap pengurangan pidana koruptor melalui peninjauan kembali.
Apa pedoman Perma 5/2014 untuk menentukan uang pengganti bila korupsi dilakukan bersama-sama?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Uang pengganti tidak dijatuhkan secara tanggung renteng. Hakim menghitung harta yang diperoleh masing-masing terdakwa; bila jumlah pastinya tidak diketahui, uang pengganti dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai peran masing-masing. Besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh, bukan semata kerugian negara.
Jalur pemulihan aset
Pemulihan aset (asset recovery) adalah rangkaian penelusuran, pembekuan, perampasan, dan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara atau korban. Hukum Indonesia menyediakan beberapa jalur.
| Jalur | Dasar hukum | Syarat pokok | Kelemahan |
|---|---|---|---|
| Perampasan dalam putusan pidana | Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor; Pasal 66 KUHP | Terdakwa terbukti bersalah | Bergantung pada pemidanaan pelaku |
| Uang pengganti | Pasal 18 ayat (1) huruf b; Perma 5/2014 | Terdakwa terbukti dan memperoleh harta | Sering diganti penjara karena harta disembunyikan |
| Pembuktian terbalik harta belum didakwakan | Pasal 38B UU Tipikor | Diajukan dalam perkara pokok | Gugur bila terdakwa dibebaskan |
| Perampasan saat terdakwa meninggal | Pasal 38 ayat (5) UU Tipikor | Bukti kuat telah melakukan korupsi; barang sudah disita | Terbatas pada barang yang sudah disita |
| Gugatan perdata | Pasal 32, 33, 34, dan 38C UU Tipikor | Ada kerugian negara nyata; unsur pidana tidak cukup bukti, tersangka atau terdakwa meninggal, atau harta baru diketahui | Prosesnya lama dan beban pembuktian perdata |
| Penanganan harta dalam TPPU | Pasal 67 UU 8/2010 | Harta yang dihentikan sementara transaksinya tidak diklaim | Terbatas pada mekanisme PPATK |
Jalur perdata patut diperhatikan. Pasal 32 UU Tipikor memerintahkan penyidik menyerahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk gugatan perdata bila unsur pidana tidak cukup bukti tetapi kerugian negara nyata ada, dan ayat (2) menegaskan bahwa putusan bebas tidak menghapus hak menuntut kerugian negara. Pasal 33 dan 34 mengatur gugatan terhadap ahli waris bila tersangka atau terdakwa meninggal. Pasal 38C membolehkan gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli warisnya atas harta yang baru diketahui setelah putusan berkekuatan hukum tetap [6PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Kelemahannya, semua jalur ini masih bergantung pada adanya perkara pidana atau pembuktian perdata yang panjang.
Pengalaman internasional menawarkan jalur lain: perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC meminta negara pihak mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan aset hasil korupsi tanpa putusan pidana, misalnya bila pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut [15Instrumen internasionalUnited Nations Convention Against Corruption]. Gugatan diarahkan pada asetnya (in rem), bukan pada orangnya.
RUU Perampasan Aset: status per November 2026
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirancang untuk mengisi celah itu. Gagasannya sudah dikaji sejak sekitar 2008, tetapi berkali-kali tertunda. Pada September 2025 RUU ini masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR [16Data atau dokumen resmiRUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya]. Dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada 6 Oktober 2026, seluruh fraksi menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR, dan pimpinan DPR menargetkan pengambilan keputusan paling lambat 15 Desember 2026 [16Data atau dokumen resmiRUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya]. Komisi III membentuk Panitia Kerja pada 26 Oktober 2026 dan memajukan rapat dengar pendapat umum ke masa reses [17Artikel atau ulasanRUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses].
Mengapa RUU ini begitu lama tertunda? Sebagian alasannya teknis, karena konsep perampasan in rem memerlukan hukum acara tersendiri, lembaga pengelola aset, dan standar pembuktian yang berbeda dari perkara pidana. Sebagian lagi politis, karena perampasan aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya akan menjangkau pejabat dan politisi sendiri.
Isu yang diperdebatkan dalam pembahasan meliputi mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang, dan perlindungan hak pihak ketiga dan keluarga yang sah [16Data atau dokumen resmiRUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya]. Komisi III mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset [17Artikel atau ulasanRUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses]. Perdebatan pokoknya mirip dengan pembuktian terbalik di Bab 4: bagaimana memulihkan aset secara efektif tanpa melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Uang hasil korupsi hampir selalu disamarkan: dibelikan tanah atas nama kerabat, dimasukkan ke perusahaan cangkang, atau ditukar ke valuta asing. Karena itu, korupsi adalah tindak pidana asal (predicate crime) pencucian uang yang paling penting. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) menempatkan korupsi dan penyuapan di urutan pertama daftar tindak pidana asal [18PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].
Sejak 2026, delik pencucian uang aktif dan pasif yang semula diatur Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dipindahkan ke Pasal 607 KUHP, dengan korupsi dan penyuapan tetap tercantum sebagai sumber hasil tindak pidana dalam Pasal 607 ayat (2) [7PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Ketentuan acara khusus UU TPPU tetap berlaku, antara lain:
- Untuk menyidik, menuntut, dan memeriksa TPPU tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya (Pasal 69).
- Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana (Pasal 77 dan 78), sebuah pembalikan beban pembuktian yang lebih luas daripada UU Tipikor.
- Penyidik tindak pidana asal, termasuk KPK dan Kejaksaan, dapat menyidik TPPU yang berasal dari tindak pidana yang ditanganinya (Pasal 74) [18PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].
Menggabungkan dakwaan korupsi dan TPPU memperluas pemulihan aset. Dalam perkara Rafael Alun Trisambodo, misalnya, terdakwa dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, dijatuhi 14 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp10,08 miliar, dan KPK kemudian menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara dari uang pengganti dan uang rampasan [19Putusan pengadilanPutusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo, 20Data atau dokumen resmiEksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara]. Dalam perkara timah, aset Harvey Moeis berupa rumah, kondominium, mobil mewah, dan perhiasan dirampas karena terkait korupsi dan pencucian uang [21Artikel atau ulasanMA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Delik korupsi tetap diancam pidana penjara dan denda kumulatif dengan minimum khusus, karena UU 1/2026 mengecualikan korupsi dari penghapusan minimum dan perubahan pola kumulatif.
- Pasal 603 dan 604 KUHP mengancam seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun dan denda kategori II sampai VI; korporasi hanya dipidana denda dengan maksimum ditambah sepertiga.
- Pidana mati Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk korupsi dalam keadaan tertentu; keberlakuannya terhadap Pasal 603 KUHP masih diperdebatkan.
- Pasal 18 UU Tipikor menyediakan pidana tambahan perampasan, uang pengganti, penutupan perusahaan, dan pencabutan hak, di samping pidana tambahan Pasal 66 KUHP.
- Perma 5/2014: uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh, tidak tanggung renteng, dengan penjara pengganti bila harta tidak cukup.
- Jalur pemulihan aset meliputi perampasan pidana, Pasal 38B, perampasan saat terdakwa meninggal, gugatan perdata (Pasal 32 sampai 34, 38C), dan mekanisme UU TPPU.
- Korupsi adalah tindak pidana asal pencucian uang; delik TPPU pindah ke Pasal 607 KUHP, sedangkan acara khusus UU 8/2010 tetap berlaku.
- RUU Perampasan Aset per November 2026 masih dibahas Panja Komisi III dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Indonesia Corruption Watch (dilaporkan Kompas.com) (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis. Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com.364 kasus dan 888 tersangka (2023: 791 kasus), potensi kerugian negara Rp279,9 triliun, 328 kasus memakai Pasal 2 dan 3, 48 kasus Pasal 18, 5 kasus pencucian uang; sektor desa 77 kasus. Berkas PDF asli ICW di antikorupsi.org tidak lagi tersedia per November 2026.
- 2Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi.Asset recovery Rp1.531.021.409.378 (79,17 persen), tertinggi sepanjang KPK berdiri.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Pasal I dan II tentang minimum khusus dan pola kumulatif yang dikecualikan bagi korupsi; Pasal VII angka 48 dan 49 mengubah Pasal 605 dan 606 KUHP.
- 4Transparency International Indonesia (2022). Kejahatan "Biasa" Bernama Korupsi. ti.or.id, 19 Desember 2022.Kritik atas pencabutan lima pasal UU Tipikor dan penurunan ancaman pidana dalam KUHP.
- 5Bambang Irawan, Herlita Eryke, dan Emelia Kontesa (2026). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 5(5).Minimum khusus Pasal 603 sampai 606 dan ketiadaan pedoman pemidanaan delik suap.
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- 7Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- 8Achmad Setyo Pudjoharsoyo (2026). Status Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku. MariNews Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Lima kategori kerugian negara dalam Perma 1/2020 dan statusnya terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP (pendapat pribadi penulis).
- 9Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 7, 22, 73, 78, 82, 204, 328, dan 361 sampai 367 relevan bagi perkara korupsi.
- 10BBC News Indonesia (2025). Setya Novanto: Dari Terjerat Korupsi KTP Elektronik hingga Bebas Bersyarat. BBC News Indonesia, 17 Agustus 2025.Kerugian negara proyek KTP elektronik lebih dari Rp2,3 triliun, remisi, dan pembebasan bersyarat 16 Agustus 2025.
- 11Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- 12Juven Martua Sitompul (Medcom.id) (2021). Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati. Medcom.id, 13 Maret 2021.Penjelasan KPK bahwa pidana mati Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diterapkan pada perkara suap bansos.
- 13Mahkamah Agung RI (2014). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung, 31 Desember 2014.Uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh, bukan semata kerugian negara; tidak tanggung renteng.
- 14Fath Putra Mulya (Antara) (2025). PK Dikabulkan, Vonis Setya Novanto Dipotong Jadi 12 Tahun 6 Bulan. Antara, 2 Juli 2025.Putusan PK 32 PK/Pid.Sus/2020: Pasal 3 jo. Pasal 18, uang pengganti USD 7,3 juta, pencabutan hak 2 tahun 6 bulan.
- 15Perserikatan Bangsa-Bangsa (2003). United Nations Convention Against Corruption. Resolusi Majelis Umum PBB 58/4, 31 Oktober 2003.Bab II pencegahan, Bab III kriminalisasi, Bab IV kerja sama internasional, Bab V pengembalian aset.
- 16Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Percepat Penyelesaian Pembahasannya. E-Media DPR RI, 6 Oktober 2026.RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna ke-9 dan ditargetkan diputus paling lambat 15 Desember 2026.
- 17Tria Sutrisna (Kompas.com) (2026). RUU Perampasan Aset Dikebut DPR: Panja Dibentuk, Lanjut Rapat Selama Reses. Kompas.com, 27 Oktober 2026.Pembentukan Panja RUU Perampasan Aset Komisi III pada 26 Oktober 2026 dengan target pengesahan 15 Desember 2026.
- 18Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.TPPU dengan korupsi sebagai tindak pidana asal; Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5 dicabut dan dipindah ke Pasal 607 KUHP.
- 19Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2024). Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 7 Maret 2024.Gratifikasi Pasal 12B jo. Pasal 18 dan TPPU; pidana 14 tahun dan uang pengganti sekitar Rp10,08 miliar.
- 20Komisi Pemberantasan Korupsi (2024). Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara. kpk.go.id.Putusan MA 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan eksekusi uang pengganti serta rampasan.
- 21CNN Indonesia (2025). MA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T. CNN Indonesia, 1 Juli 2025.Putusan MA 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025) dan rincian audit kerugian negara BPKP Rp300,003 triliun.