Pengertian, sebab, dampak, dan sejarah regulasi
Bab 1 dari 6

Pengertian, sebab, dampak, dan sejarah regulasi

Apa itu korupsi secara sosiologis dan yuridis, mengapa terjadi, dan bagaimana hukumnya berkembang sampai KUHP nasional 2026.

Sekitar 30 menit20 sumber11 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan pengertian sosiologis dan yuridis korupsi
  • Menyebutkan tujuh kelompok dan 30 bentuk tindak pidana korupsi
  • Menjelaskan sebab dan dampak korupsi dengan rumus Klitgaard
  • Menguraikan tonggak sejarah regulasi antikorupsi Indonesia
  • Memetakan hubungan UU Tipikor, KUHP nasional, UU 1/2026, dan KUHAP baru
Korupsi dan hukumnya
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Seorang kepala desa memakai dana desa untuk merenovasi rumahnya sendiri. Seorang petugas pelayanan meminta "uang rokok" agar berkas KTP kamu diproses hari itu juga. Seorang pengusaha mengirim parsel berisi jam tangan mahal kepada pejabat yang sedang menilai tender. Ketiganya sering disebut dengan satu kata yang sama: korupsi. Tetapi apakah ketiganya sama di mata hukum? Ternyata tidak. Yang pertama menyangkut kerugian keuangan negara, yang kedua pemerasan, yang ketiga bisa suap atau gratifikasi. Pasal, ancaman pidana, dan cara membuktikannya berbeda.

Mata kuliah ini mengajak kamu memahami korupsi sebagai tindak pidana khusus: apa saja bentuknya, siapa pelakunya, bagaimana perkara korupsi ditangani, dan bagaimana negara memulihkan uang yang hilang. Bab pertama ini meletakkan fondasinya. Kita mulai dari pengertian korupsi dalam ilmu sosial, lalu pengertian yuridisnya, sebab dan dampaknya, sejarah regulasinya, dan terakhir peta hukum positif yang berlaku per November 2026.

Peta hukum itu baru saja berubah. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku dan memindahkan lima pasal inti korupsi ke dalam KUHP [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Pada hari yang sama berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mengubah lagi sebagian rumusan itu [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1], serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Kamu sudah mempelajari dasar-dasarnya di mata kuliah Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Di sini kita melihat bagaimana semua itu bekerja khusus untuk korupsi.

Korupsi dalam pandangan sosiologis

Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang berarti kebusukan, kerusakan, atau penyimpangan dari kesucian. Dari bahasa Latin, kata itu turun ke bahasa Eropa (corruption dalam bahasa Inggris, corruptie dalam bahasa Belanda) dan kemudian ke bahasa Indonesia [4Buku teksPemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi)Hamzah, 2007 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Makna dasarnya menarik: sesuatu yang semula utuh dan baik menjadi busuk. Yang membusuk dalam korupsi adalah jabatan publik, yang seharusnya dipakai untuk kepentingan umum tetapi dibelokkan untuk kepentingan pribadi.

Transparency International merumuskan korupsi secara ringkas sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi (abuse of entrusted power for private gain). Rumusan ini sengaja luas. Ia mencakup pejabat negara, tetapi juga pengurus perusahaan swasta dan organisasi masyarakat yang diberi kepercayaan mengelola sumber daya orang lain. Indeks Persepsi Korupsi yang setiap tahun dirilis lembaga ini, yang akan kita bahas di Bab 6, memakai pengertian tersebut untuk mengukur korupsi di sektor publik [5Data atau dokumen resmiCorruption Perceptions Index 2025: Korupsi, Kebebasan Sipil dan Akses pada KeadilanTII, CPI 2025 · Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026].

Sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas, salah satu peletak dasar kajian korupsi di Asia Tenggara, melihat korupsi sebagai subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas, dan kesejahteraan umum, disertai kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan ketidakpedulian terhadap akibat yang diderita masyarakat [6Buku teksSosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data KontemporerAlatas, 1983 · LP3ES, Jakarta]. Alatas membagi korupsi menjadi tujuh tipe.

Tujuh tipe korupsi menurut Syed Hussein Alatas
TipeCiri pokokContoh sehari-hari
TransaktifKesepakatan timbal balik yang menguntungkan kedua pihakKontraktor memberi komisi, pejabat memenangkan tendernya
Memeras (ekstortif)Pihak lemah dipaksa membayar untuk menghindari kerugianPungutan agar izin usaha tidak dipersulit
InvestifPemberian tanpa imbalan langsung, sebagai tabungan budiHadiah rutin kepada pejabat yang kelak berguna
NepotistikMengutamakan kerabat atau teman dalam jabatan atau proyekMengangkat keponakan tanpa seleksi
DefensifKorban terpaksa ikut membayar demi membela diriWarga membayar pungli karena takut layanan dihentikan
OtogenikDilakukan sendiri tanpa melibatkan pihak lainPejabat memakai informasi jabatan untuk membeli tanah
Dukungan (suportif)Tindakan untuk melindungi atau melanggengkan korupsi lainMenyingkirkan pegawai jujur yang menghalangi
Tipologi ini alat analisis sosiologis, bukan rumusan delik. Satu peristiwa bisa masuk beberapa tipe sekaligus.

Pengertian sosiologis berguna untuk memahami gejala, tetapi tidak cukup untuk memidana orang. Asas legalitas yang kamu pelajari di Hukum Pidana menuntut perbuatan yang dipidana dirumuskan lebih dulu dalam undang-undang. Karena itu, istilah "korupsi" dalam percakapan sehari-hari harus diterjemahkan ke dalam rumusan delik yang spesifik.

Pengertian yuridis: tiga puluh bentuk dalam tujuh kelompok

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (keduanya disebut UU Tipikor), tidak memuat definisi umum "korupsi" [7PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 31/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 20/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150]. Yang ada adalah daftar perbuatan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, tersebar dari Pasal 2 sampai Pasal 13 dan Pasal 12B. Jadi pengertian yuridis korupsi bersifat enumeratif: korupsi adalah perbuatan yang memenuhi salah satu rumusan pasal tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku saku Memahami untuk Membasmi mengelompokkan rumusan itu menjadi 30 bentuk yang dibagi ke dalam 7 kelompok besar [9Buku teksMemahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiKPK, 2006 · Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta]. Pengelompokan ini kini menjadi cara standar mengajarkan delik korupsi di Indonesia.

Tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi dalam tujuh kelompok
KelompokJumlah bentukPasal UU Tipikor (sebelum 2026)Padanan setelah 2 Januari 2026
Kerugian keuangan negara2Pasal 2 ayat (1), Pasal 3Pasal 603 dan 604 KUHP
Suap-menyuap12Pasal 5 ayat (1) a dan b, 5 ayat (2), 6 ayat (1) a dan b, 6 ayat (2), 11, 12 a, b, c, d, 13Pasal 5, 11, 13 pindah ke Pasal 605 dan 606 KUHP; sisanya tetap di UU Tipikor
Penggelapan dalam jabatan5Pasal 8, 9, 10 a, b, cTetap UU Tipikor
Pemerasan3Pasal 12 e, f, gTetap UU Tipikor
Perbuatan curang6Pasal 7 ayat (1) a, b, c, d, 7 ayat (2), 12 hTetap UU Tipikor
Benturan kepentingan dalam pengadaan1Pasal 12 iTetap UU Tipikor
Gratifikasi1Pasal 12B jo. Pasal 12CTetap UU Tipikor
Pengelompokan menurut KPK (2006). Padanan baru berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l dan ayat (4) KUHP serta perubahan Pasal 605 dan 606 oleh UU 1/2026.

Selain 30 bentuk itu, UU Tipikor juga memuat "tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi" di Bab III (Pasal 21 sampai Pasal 24), misalnya merintangi penyidikan dan memberi keterangan palsu. Perbuatan ini bukan korupsi dalam arti sempit, tetapi diadili di pengadilan yang sama dan memakai hukum acara yang sama [7PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 31/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874]. Kita membahasnya di Bab 3.

Ada pula Pasal 14 UU Tipikor yang membuka pintu bagi undang-undang lain: setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan UU Tipikor [7PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 31/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874]. Pasal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi melalui perkara 123/PUU-XXIII/2025 dan dimaknai secara bersyarat, sehingga perbuatan yang diatur dalam undang-undang sektoral tetap dapat dijerat sebagai korupsi bila memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi [7PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 31/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874].

Korupsi, kolusi, dan nepotisme

Sejak reformasi 1998, kata korupsi hampir selalu disandingkan dengan kolusi dan nepotisme (KKN). Ketiganya didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, atau negara. Nepotisme adalah perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara [10PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUU 28/1999 · Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TLN Nomor 3851].

Perhatikan perbedaannya dengan UU Tipikor. UU 28/1999 adalah undang-undang administrasi negara yang juga memuat ancaman pidana untuk kolusi dan nepotisme, tetapi kedua perbuatan itu tidak termasuk 30 bentuk tindak pidana korupsi. Dalam praktik, kolusi dalam pengadaan biasanya dijerat dengan pasal korupsi yang lebih spesifik, misalnya suap atau benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i UU Tipikor), karena pembuktiannya lebih jelas dan ancamannya lebih berat [11Buku teksHukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi)Chazawi, 2017 · Rajawali Pers, Jakarta]. Mahasiswa sering keliru menganggap nepotisme otomatis korupsi. Mengangkat kerabat menjadi pegawai baru menjadi korupsi bila disertai unsur delik tertentu, misalnya ada pemberian uang (suap) atau anggaran negara yang dirugikan.

Korupsi di sektor swasta

Pengertian sosiologis mencakup penyalahgunaan kepercayaan di sektor swasta, misalnya manajer pengadaan perusahaan swasta yang menerima komisi dari pemasok. Hukum pidana korupsi Indonesia hampir seluruhnya berpusat pada sektor publik: penerima suap harus pegawai negeri, penyelenggara negara, hakim, atau advokat, dan delik kerugian keuangan negara mensyaratkan uang negara. Suap antarpihak swasta murni pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, tetapi undang-undang itu jarang diterapkan. Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) menganjurkan negara pihak mengkriminalisasi suap di sektor swasta (Pasal 21), dan sampai November 2026 Indonesia belum memasukkannya ke dalam UU Tipikor [12Instrumen internasionalUnited Nations Convention Against CorruptionUNCAC 2003 · Resolusi Majelis Umum PBB 58/4, 31 Oktober 2003]. Kita kembali ke celah ini di Bab 6.

Coba ingat dulu

Mengapa dikatakan pengertian yuridis korupsi di Indonesia bersifat enumeratif, dan apa tujuh kelompoknya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena UU Tipikor tidak memberi satu definisi umum korupsi, melainkan merinci perbuatan-perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi dalam pasal-pasalnya. Sebuah perbuatan adalah korupsi secara hukum bila memenuhi unsur salah satu pasal itu. Tujuh kelompoknya menurut KPK: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi, yang seluruhnya berjumlah 30 bentuk.

Sebab-sebab korupsi

Mengapa orang yang sudah digaji negara masih korupsi? Ilmuwan politik Robert Klitgaard menawarkan rumus yang mudah diingat: korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas (C = M + D − A) [13Buku teksControlling CorruptionKlitgaard, 1988 · University of California Press, Berkeley]. Korupsi tumbuh ketika seorang pejabat memegang monopoli atas suatu layanan atau keputusan, punya keleluasaan besar untuk memutuskan, tetapi tidak diawasi dan tidak wajib mempertanggungjawabkan keputusannya.

Rumus Klitgaard menjelaskan mengapa pencegahan korupsi modern banyak berbentuk perbaikan sistem: digitalisasi layanan, keterbukaan anggaran, dan pengadaan elektronik. Andi Hamzah mencatat sebab lain yang khas Indonesia: gaji pegawai negeri yang lama tidak sebanding dengan kebutuhan, latar belakang budaya yang mencampuradukkan hadiah dengan upeti, manajemen yang buruk dan kontrol yang tidak efektif, serta modernisasi yang membuka peluang baru tanpa diiringi pengawasan [4Buku teksPemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi)Hamzah, 2007 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Buku saku KPK membedakan faktor internal (sifat tamak, gaya hidup konsumtif, moral yang lemah) dan faktor eksternal (aspek organisasi, politik, hukum, dan ekonomi) [9Buku teksMemahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana KorupsiKPK, 2006 · Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta].

Data penindakan memperlihatkan pola yang sejalan dengan teori itu. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa pada 2024 sektor desa menempati urutan tertinggi kasus korupsi dengan 77 kasus, diikuti sektor utilitas, kesehatan, dan pendidikan, dan bahwa korupsi desa konsisten di posisi teratas sejak kebijakan dana desa bergulir pada 2015 [14Data atau dokumen resmiLaporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun DrastisICW, 2025 · Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com]. Dana besar yang turun ke unit pemerintahan terkecil, dengan pengawasan yang belum memadai, adalah contoh nyata rumus monopoli dan diskresi tanpa akuntabilitas.

Sebab-sebab ini penting bagi ahli hukum karena memengaruhi pilihan kebijakan pidana. Bila korupsi terutama lahir dari sistem yang buruk, pemidanaan saja tidak cukup; hukum perlu juga mengatur pencegahan, transparansi, dan perlindungan pelapor. Itulah sebabnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memberi KPK tugas pencegahan selain penindakan, sebagaimana akan kamu lihat di Bab 4 dan Bab 6.

Dampak korupsi dan sebutan kejahatan luar biasa

Korupsi tidak pernah menjadi kejahatan tanpa korban, walaupun korbannya sering tidak terlihat. Uang bantuan sosial yang dikorupsi berarti paket sembako yang tidak sampai. Proyek jalan yang dikurangi spesifikasinya berarti jalan berlubang yang mencelakakan pengendara motor. Suap dalam perizinan tambang berarti kerusakan lingkungan yang ditanggung warga sekitar.

Pembentuk undang-undang menyadari hal ini. Konsiderans UU 20/2001 menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi secara meluas tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa [8PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 20/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150]. Dari sinilah muncul sebutan korupsi sebagai extraordinary crime. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC menambahkan bahwa korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa [15PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003UU 7/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32, TLN Nomor 4620].

Bagaimana korupsi merambat dari satu transaksi ke kerugian publik
Langkah 1 dari 5
Transaksi gelap
Pejabat menerima komisi dari penyedia barang agar menetapkan harga perkiraan lebih tinggi.

Sebutan kejahatan luar biasa bukan sekadar retorika. Ia membenarkan sejumlah kekhususan: lembaga khusus (KPK), pengadilan khusus (Pengadilan Tipikor), pembuktian terbalik terbatas, perluasan alat bukti elektronik, ancaman minimum khusus, dan pidana tambahan uang pengganti. Kekhususan itu kamu pelajari di Bab 4 dan Bab 5.

Namun sebutan ini juga diperdebatkan. Sebagian ahli mengingatkan bahwa label luar biasa tidak boleh menjadi alasan mengabaikan hak tersangka. Perdebatan ini muncul lagi ketika KUHP nasional menurunkan ancaman minimum pidana penjara Pasal 2 UU Tipikor dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam Pasal 603 KUHP. Transparency International Indonesia mengkritik pemindahan itu sebagai langkah yang menjadikan korupsi kejahatan "biasa" [16Artikel atau ulasanKejahatan "Biasa" Bernama KorupsiTII, 2022 · ti.or.id, 19 Desember 2022], sementara pembentuk undang-undang berpendapat yang penting adalah kodifikasi dan sistem pemidanaan yang konsisten. Kamu akan menilai sendiri perdebatan ini setelah membaca Bab 2.

Coba ingat dulu

Apa dasar normatif sebutan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dan apa konsekuensinya dalam sistem hukum?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Dasar normatifnya ada di konsiderans huruf a UU 20/2001: korupsi yang meluas melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Konsekuensinya antara lain pembentukan KPK dan Pengadilan Tipikor, pembuktian terbalik terbatas, perluasan alat bukti petunjuk dari informasi elektronik (Pasal 26A), ancaman minimum khusus, serta pidana tambahan uang pengganti dan perampasan aset.

Sejarah regulasi antikorupsi di Indonesia

Indonesia sudah lama punya aturan antikorupsi. Penjelasan Umum UU 7/2006 mencatat bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah diubah lima kali [15PeraturanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003UU 7/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32, TLN Nomor 4620]. Sebelum itu, perbuatan semacam suap dan penggelapan oleh pegawai negeri hanya diatur sebagai kejahatan jabatan dalam KUHP warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht), terutama Pasal 209, 210, 387, 388, dan Pasal 415 sampai 435 [4Buku teksPemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi)Hamzah, 2007 · RajaGrafindo Persada, Jakarta].

Tonggak regulasi antikorupsi Indonesia
  1. 1957
    Peraturan Penguasa Militer
    Peraturan Penguasa Militer Nomor Prt/PM/06/1957 memperkenalkan istilah korupsi sebagai istilah hukum, dalam keadaan darurat perang.
  2. 1958
    Peraturan Penguasa Perang Pusat
    Mengatur pemberantasan korupsi pidana dan korupsi lainnya, serta pemilikan harta benda.
  3. 1960
    UU 24/Prp/1960
    Peraturan darurat diangkat menjadi undang-undang tentang pengusutan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi.
  4. 1971
    UU 3/1971
    Memperkenalkan unsur merugikan keuangan negara dan menarik pasal-pasal kejahatan jabatan KUHP menjadi delik korupsi.
  5. 1998
    TAP MPR XI/MPR/1998
    Amanat reformasi untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. 1999
    UU 28/1999 dan UU 31/1999
    UU penyelenggara negara bersih KKN dan UU Tipikor yang mencabut UU 3/1971 (16 Agustus 1999).
  7. 2001
    UU 20/2001
    Merumuskan ulang unsur Pasal 5 sampai 12 tanpa merujuk KUHP, menambah gratifikasi dan pembuktian terbalik (21 November 2001).
  8. 2002
    UU 30/2002
    Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
  9. 2006
    UU 7/2006
    Pengesahan UNCAC dengan pensyaratan atas Pasal 66 ayat (2).
  10. 2009
    UU 46/2009
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diatur dengan undang-undang tersendiri.
  11. 2019
    UU 19/2019
    Perubahan kedua UU KPK: Dewan Pengawas, pegawai ASN, kewenangan SP3.
  12. 2 Jan 2026
    KUHP nasional dan UU 1/2026
    Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor dicabut dan diganti Pasal 603 sampai 606 KUHP.

Dua pelajaran bisa ditarik dari sejarah ini. Pertama, perubahan undang-undang hampir selalu lahir dari krisis kepercayaan: darurat militer 1957, gejolak 1970-an, dan reformasi 1998. Kedua, rumusan delik korupsi Indonesia bertumpu pada pasal-pasal KUHP lama. UU 3/1971 dan UU 31/1999 masih menyebut "tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 KUHP" dan seterusnya. UU 20/2001 kemudian mengubah Pasal 5 sampai Pasal 12 agar tidak mengacu pasal-pasal KUHP, tetapi langsung menyebut unsur-unsurnya, dan Pasal 43B menyatakan pasal-pasal KUHP yang diacu itu tidak berlaku lagi [8PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 20/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150]. Langkah ini membuat UU Tipikor berdiri sendiri, sesuatu yang penting ketika KUHP lama akhirnya diganti.

Perubahan tahun 2001 juga lahir dari masalah transisi. Pasal 44 UU 31/1999 mencabut UU 3/1971 tanpa ketentuan peralihan, sehingga muncul anggapan ada kekosongan hukum bagi korupsi yang terjadi sebelum 1999. Penjelasan Umum UU 20/2001 mengakui masalah ini dan menambahkan Pasal 43A sebagai ketentuan peralihan [8PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUU 20/2001 · Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150]. Pengalaman itu terulang dalam bentuk lain pada 2026, ketika pasal korupsi pindah ke KUHP.

Peta hukum positif setelah 2 Januari 2026

Inilah bagian yang paling sering membingungkan, bahkan bagi praktisi. Per November 2026, hukum pidana korupsi tersebar di beberapa undang-undang yang saling mengunci.

Pasal 622 ayat (1) huruf lKUHP (UU 1/2023)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: ... l. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ... sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (4) KUHP kemudian menentukan bahwa bila pasal-pasal yang dicabut itu diacu oleh pasal lain, pengacuannya diganti: Pasal 2 ayat (1) menjadi Pasal 603, Pasal 3 menjadi Pasal 604, Pasal 5 menjadi Pasal 605, Pasal 11 menjadi Pasal 606 ayat (2), dan Pasal 13 menjadi Pasal 606 ayat (1) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Jadi Pasal 18 UU Tipikor tentang pidana tambahan, yang mengacu ke Pasal 2 dan 3 melalui Pasal 17, kini dibaca mengacu ke Pasal 603 dan 604.

Bagian lain UU Tipikor tetap berlaku penuh: delik suap kepada hakim dan advokat (Pasal 6), perbuatan curang (Pasal 7), penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 sampai 10), Pasal 12 huruf a sampai i, gratifikasi (Pasal 12B dan 12C), tindak pidana lain yang berkaitan (Pasal 21 sampai 24), pidana tambahan (Pasal 18), korporasi (Pasal 20), dan hukum acara khususnya (Pasal 25 sampai 40). Pasal 620 KUHP menegaskan bahwa ketentuan Bab Tindak Pidana Khusus dalam KUHP dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang masing-masing [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Artinya, KPK tetap menyidik dan menuntut Pasal 603 KUHP, dan Pengadilan Tipikor tetap mengadilinya.

Lapisan hukum pidana korupsi per November 2026

Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.

Urutan ini menggambarkan hubungan aturan dalam perkara korupsi, bukan hierarki Pasal 7 UU 12/2011.

UU 1/2026 menambah dua catatan penting. Pertama, undang-undang ini menghapus seluruh ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP, tetapi mengecualikan tindak pidana korupsi, sehingga minimum khusus dalam UU Tipikor tetap berlaku (Pasal I ayat (1) dan (2)). Kedua, pola ancaman kumulatif penjara "dan" denda yang di undang-undang lain diubah menjadi kumulatif-alternatif "dan/atau" juga tidak berlaku bagi korupsi (Pasal II ayat (5) huruf a dan ayat (6)) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, 17Artikel atau ulasanMemaknai Ancaman Pidana UU 1/2026: Kumulatif-AlternatifMariNews, 2026a · marinews.mahkamahagung.go.id, 16 Oktober 2026]. Selain itu, UU 1/2026 mengubah rumusan Pasal 605 dan 606 KUHP, yang akan kita bedah di Bab 3.

Bagaimana dengan perkara yang perbuatannya terjadi sebelum 2026? Pasal 3 ayat (1) KUHP memuat asas lex favor reo: bila peraturan berubah setelah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan yang baru kecuali peraturan lama lebih menguntungkan. Pasal 618 KUHP menegaskan hal yang sama untuk perkara yang sedang dalam proses peradilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Karena minimum Pasal 603 (2 tahun) lebih ringan daripada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (4 tahun), hakim harus menimbang ketentuan mana yang lebih menguntungkan terdakwa secara keseluruhan [18Artikel atau ulasanAsas Lex Favor Reo dalam Perkara Tindak Pidana KorupsiMariNews, 2026b · marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Maret 2026].

Studi kasusPutusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst, 23 Agustus 2021

Korupsi bansos COVID-19 dan ancaman pidana mati[19Artikel atau ulasanBeda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum MatiMedcom, 2021 · Medcom.id, 13 Maret 2021, 20Jurnal ilmiahEksistensi Pidana Mati terhadap Koruptor: Studi Kasus Juliari Peter Batubara Eks Menteri Sosial IndonesiaKertha Desa, t.t. · Jurnal Kertha Desa, Universitas Udayana]

  1. Fakta
    Menteri Sosial menerima fee dari penyedia paket bantuan sosial sembako untuk penanganan pandemi COVID-19 di Jabodetabek. Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada akhir 2020. Publik menuntut pidana mati karena korupsi dilakukan terhadap dana penanggulangan bencana.
  2. Masalah hukum
    Dapatkah pidana mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dijatuhkan, mengingat dana bansos termasuk dana penanggulangan bencana alam nasional sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2)?
  3. Putusan dan alasannya
    Terdakwa didakwa dan dinyatakan terbukti menerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Tipikor, bukan Pasal 2. Nilai fee yang diterima disebut sekitar Rp32,48 miliar. Majelis menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta, disertai pidana tambahan. KPK menjelaskan sejak awal bahwa pidana mati tidak dapat dituntut karena pasal yang diterapkan adalah pasal suap.
  4. Pelajaran
    Sebutan sehari-hari korupsi tidak menentukan ancaman pidana; yang menentukan adalah pasal yang didakwakan. Pidana mati dalam UU Tipikor hanya melekat pada delik kerugian keuangan negara dalam keadaan tertentu. Pilihan pasal sejak penyidikan menentukan batas pidana yang dapat dijatuhkan hakim.
Keliru
Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP hanya mencabut Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13. Pasal lain, termasuk gratifikasi, Pasal 12, pidana tambahan, dan hukum acara khusus, tetap berlaku.
Keliru
Kerugian negara hanya unsur dua dari 30 bentuk korupsi. Suap, gratifikasi, dan pemerasan adalah korupsi meskipun tidak ada uang negara yang hilang.
Keliru
Pasal 620 KUHP menyatakan tindak pidana khusus dalam KUHP dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum sesuai kewenangan dalam undang-undang masing-masing, termasuk UU KPK.
Sebagian benar
Kebanyakan delik korupsi memang mensyaratkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi Pasal 603 KUHP dan pemberi suap dapat dilakukan siapa saja, termasuk pihak swasta dan korporasi.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Bu Rina, guru honorer, membayar Rp300 ribu kepada petugas dinas agar berkas sertifikasinya tidak "hilang". Menurut tipologi Alatas, tipe korupsi apa yang paling tepat menggambarkan posisi Bu Rina?
Soal 2 dari 8
Mana pernyataan yang benar tentang pengertian tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia?
Soal 3 dari 8
Seorang pejabat menerima fee dari kontraktor pada Maret 2026 karena telah memenangkan kontraktor itu secara melanggar aturan. Pasal mana yang dicabut oleh KUHP nasional sehingga tidak lagi dapat didakwakan untuk perbuatan ini?
Soal 4 dari 8
Menurut rumus Klitgaard, kebijakan mana yang paling langsung mengurangi peluang korupsi di loket perizinan?
Soal 5 dari 8
Apa isi Pasal 620 KUHP yang relevan bagi perkara korupsi?
Soal 6 dari 8
UU 1/2026 menghapus ancaman minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP. Bagaimana dengan minimum khusus dalam UU Tipikor?
Soal 7 dari 8
Perubahan apa yang dibawa UU 20/2001 terhadap Pasal 5 sampai Pasal 12 UU 31/1999?
Soal 8 dari 8
Perbuatan korupsi terjadi November 2025 dan disidangkan Mei 2026. Ketentuan materiil mana yang diterapkan?
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Secara sosiologis korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi; Alatas membaginya menjadi tujuh tipe.
  2. Secara yuridis korupsi bersifat enumeratif: 30 bentuk dalam 7 kelompok menurut KPK, ditambah tindak pidana lain yang berkaitan dalam Pasal 21 sampai 24 UU Tipikor.
  3. Rumus Klitgaard (monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas) menjelaskan mengapa pencegahan berbasis sistem sama penting dengan pemidanaan.
  4. Konsiderans UU 20/2001 menyebut korupsi melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat sehingga diberantas secara luar biasa.
  5. Regulasi antikorupsi khusus berlaku sejak 1957 dan berkembang melalui UU 24/Prp/1960, UU 3/1971, UU 31/1999 jo. UU 20/2001, UU KPK, dan UU Pengadilan Tipikor.
  6. Sejak 2 Januari 2026, Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13 UU Tipikor dicabut dan diganti Pasal 603 sampai 606 KUHP; bagian lain UU Tipikor tetap berlaku.
  7. UU 1/2026 mempertahankan minimum khusus dan pola kumulatif untuk korupsi, serta mengubah rumusan Pasal 605 dan 606 KUHP.
  8. Perkara transisi tunduk pada asas lex favor reo (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 618 KUHP); KUHAP baru berlaku dengan pengecualian bagi KPK dan Kejaksaan.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian, sebab, dampak, dan sejarah regulasi
Dikuasai: 0 dari 11 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.
    Pasal I dan II tentang minimum khusus dan pola kumulatif yang dikecualikan bagi korupsi; Pasal VII angka 48 dan 49 mengubah Pasal 605 dan 606 KUHP.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 7, 22, 73, 78, 82, 204, 328, dan 361 sampai 367 relevan bagi perkara korupsi.
  4. 4
    Andi Hamzah (2007). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian, sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan, subjek, rumusan delik, dan konvensi internasional.
  5. 5
    Transparency International Indonesia (2026). Corruption Perceptions Index 2025: Korupsi, Kebebasan Sipil dan Akses pada Keadilan. Transparency International Indonesia, 10 Februari 2026.
    Data atau dokumen resmiti.or.id
    Skor Indonesia 34 dan peringkat 109 dari 182 negara, turun dari skor 37 dan peringkat 99 pada 2024.
  6. 6
    Syed Hussein Alatas (1983). Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. LP3ES, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian sosiologis dan tujuh tipe korupsi.
  7. 7
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.
    UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
  8. 8
    Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.
    Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
  9. 9
    Komisi Pemberantasan Korupsi (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
    Buku teks
    Pengelompokan 30 bentuk tindak pidana korupsi dalam 7 kelompok dan tindak pidana lain yang berkaitan.
  10. 10
    Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TLN Nomor 3851.
    Pengertian penyelenggara negara (Pasal 2) dan kewajiban melaporkan harta kekayaan (Pasal 5).
  11. 11
    Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.
    Buku teks
    Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
  12. 12
    Perserikatan Bangsa-Bangsa (2003). United Nations Convention Against Corruption. Resolusi Majelis Umum PBB 58/4, 31 Oktober 2003.
    Instrumen internasionalunodc.org
    Bab II pencegahan, Bab III kriminalisasi, Bab IV kerja sama internasional, Bab V pengembalian aset.
  13. 13
    Robert Klitgaard (1988). Controlling Corruption. University of California Press, Berkeley.
    Buku teks
    Rumus C = M + D − A dan strategi pengendalian korupsi berbasis sistem.
  14. 14
    Indonesia Corruption Watch (dilaporkan Kompas.com) (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis. Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com.
    Data atau dokumen resminasional.kompas.com
    364 kasus dan 888 tersangka (2023: 791 kasus), potensi kerugian negara Rp279,9 triliun, 328 kasus memakai Pasal 2 dan 3, 48 kasus Pasal 18, 5 kasus pencucian uang; sektor desa 77 kasus. Berkas PDF asli ICW di antikorupsi.org tidak lagi tersedia per November 2026.
  15. 15
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 32, TLN Nomor 4620.
    Pengesahan UNCAC dengan pensyaratan atas Pasal 66 ayat (2); Penjelasan Umum memuat sejarah regulasi sejak 1957.
  16. 16
    Transparency International Indonesia (2022). Kejahatan "Biasa" Bernama Korupsi. ti.or.id, 19 Desember 2022.
    Artikel atau ulasanti.or.id
    Kritik atas pencabutan lima pasal UU Tipikor dan penurunan ancaman pidana dalam KUHP.
  17. 17
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Memaknai Ancaman Pidana UU 1/2026: Kumulatif-Alternatif. marinews.mahkamahagung.go.id, 16 Oktober 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Pengecualian korupsi dari perubahan pola kumulatif dan penghapusan minimum khusus.
  18. 18
    MariNews Mahkamah Agung (2026). Asas Lex Favor Reo dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. marinews.mahkamahagung.go.id, 12 Maret 2026.
    Artikel atau ulasanmarinews.mahkamahagung.go.id
    Perbandingan ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP pada perkara transisi.
  19. 19
    Juven Martua Sitompul (Medcom.id) (2021). Beda Landasan Hukum, Juliari Tak Bisa Dihukum Mati. Medcom.id, 13 Maret 2021.
    Artikel atau ulasanmedcom.id
    Penjelasan KPK bahwa pidana mati Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diterapkan pada perkara suap bansos.
  20. 20
    Jurnal Kertha Desa, Fakultas Hukum Universitas Udayana (2023). Eksistensi Pidana Mati terhadap Koruptor: Studi Kasus Juliari Peter Batubara Eks Menteri Sosial Indonesia. Jurnal Kertha Desa, Universitas Udayana.
    Jurnal ilmiahojs.unud.ac.id
    Putusan 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 23 Agustus 2021: 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, fee Rp32,482 miliar.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.