Seorang pejabat pembuat komitmen di dinas pendidikan menyetujui pembelian laptop untuk sekolah dengan harga dua kali lipat harga pasar, karena perusahaan penyedianya milik teman kuliahnya. Ia tidak menerima uang sepeser pun. Apakah ia korupsi? Jawabannya bergantung pada tiga hal yang menjadi inti bab ini: siapa dia di mata hukum, apakah perbuatannya memenuhi unsur memperkaya orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, dan apakah negara benar-benar rugi, berapa, dan siapa yang berwenang menghitungnya.
Delik kerugian keuangan negara adalah delik korupsi yang paling sering dipakai. ICW mencatat bahwa pada 2024, dari 364 kasus yang dipantau, 328 kasus atau lebih dari 90 persen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor [1Data atau dokumen resmiLaporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis]. Sejak 2 Januari 2026, kedua pasal itu berpindah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Di Bab 1 kamu sudah melihat peta besarnya. Bab ini membedah unsur-unsurnya satu per satu.
Materi ini terhubung erat dengan Hukum Administrasi Negara, karena banyak perkara korupsi bermula dari keputusan pejabat yang dipersoalkan keabsahannya, dan dengan Hukum Keuangan Negara, karena unsur kerugian negara memakai konsep dari undang-undang keuangan.
Subjek hukum dalam tindak pidana korupsi
Rumusan delik korupsi memakai beberapa sebutan subjek. Membedakannya penting, karena kualitas pelaku sering menjadi unsur yang wajib dibuktikan.
Pertama, setiap orang. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi [3PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. KUHP memakai pengertian serupa dalam Pasal 145. Delik dengan subjek setiap orang dapat dilakukan siapa saja: pegawai negeri, pengusaha, atau pegawai swasta. Pasal 603 KUHP dan pemberi suap dalam Pasal 605 termasuk kelompok ini.
Kedua, pegawai negeri. UU Tipikor memberi pengertian yang sangat luas.
Pegawai Negeri adalah meliputi: a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian; b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Perluasan huruf c sampai e membuat guru honorer yang digaji dari APBD, pegawai yayasan yang menerima hibah pemerintah, atau karyawan perusahaan yang memakai fasilitas negara dapat berstatus pegawai negeri untuk keperluan UU Tipikor, meskipun mereka bukan aparatur sipil negara [4Buku teksHukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi)]. Huruf b merujuk pengertian pegawai negeri dalam KUHP. Setelah KUHP lama tidak berlaku, rujukan itu dibaca sebagai Pejabat dalam Pasal 154 KUHP nasional, sejalan dengan Pasal 614 huruf d KUHP yang menyamakan berbagai istilah pegawai negeri dan pejabat di luar KUHP dengan Pejabat [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Ketiga, penyelenggara negara. Penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa yang dimaksud adalah penyelenggara negara menurut Pasal 2 UU 28/1999, dan pengertian itu berlaku untuk pasal-pasal berikutnya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Pasal 2 UU 28/1999 menyebut pejabat negara pada lembaga negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara lain, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara. Penjelasannya memasukkan antara lain direksi, komisaris, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD [6PeraturanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme].
Keempat, subjek dengan kualitas khusus: hakim dan advokat (Pasal 6 dan Pasal 12 huruf c dan d), pemborong dan ahli bangunan (Pasal 7), serta orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum (Pasal 8 sampai 10) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
| Sebutan | Dasar | Contoh delik |
|---|---|---|
| Setiap orang (termasuk korporasi) | Pasal 1 angka 3 UU Tipikor; Pasal 145 KUHP | Pasal 603 KUHP, pemberi suap Pasal 605 dan 606 ayat (1) |
| Pegawai negeri | Pasal 1 angka 2 UU Tipikor; Pasal 154 KUHP | Pasal 8 sampai 12 UU Tipikor |
| Penyelenggara negara | Pasal 2 UU 28/1999 | Pasal 12, 12B UU Tipikor; LHKPN |
| Pejabat | Pasal 154 dan 614 huruf d KUHP | Pasal 605 dan 606 KUHP setelah UU 1/2026 |
| Hakim, advokat | Pasal 6 dan 12 huruf c, d UU Tipikor | Suap untuk memengaruhi putusan atau nasihat |
| Pemborong, pengawas, penerima barang | Pasal 7 UU Tipikor | Perbuatan curang dalam pembangunan |
Status direksi BUMN setelah perubahan UU BUMN 2025
Perubahan ketiga UU BUMN melalui UU 1/2025 sempat menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara (Pasal 9G). KPK menanggapi bahwa UU 28/1999 adalah hukum administrasi khusus tentang penyelenggara negara, sehingga dalam penegakan hukum korupsi KPK tetap berpedoman padanya [7Data atau dokumen resmiKPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN]. Perdebatan ini berakhir ketika perubahan keempat melalui UU 16/2025 menghapus ketentuan bahwa organ BUMN bukan penyelenggara negara [8PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Per November 2026, direksi dan komisaris BUMN kembali dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara berdasarkan Penjelasan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999, dan wajib melaporkan LHKPN.
Mengapa guru honorer yang digaji dari APBD dapat menjadi subjek delik yang mensyaratkan pegawai negeri?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 1 angka 2 huruf c UU 31/1999 memasukkan orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah sebagai pegawai negeri. Pengertian pegawai negeri dalam UU Tipikor lebih luas daripada ASN menurut UU kepegawaian, sehingga status kepegawaiannya tidak menentukan; yang menentukan adalah sumber gajinya.
Korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi
Dalam proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah, keuntungan korupsi sering tidak masuk ke kantong pribadi direktur, melainkan ke kas perusahaan dalam bentuk kontrak yang dimenangkan. Memidana direkturnya saja tidak memulihkan keuntungan itu. Karena itu UU Tipikor sejak 1999 sudah mengakui korporasi sebagai subjek.
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. (2) Tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. ... (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 20 menentukan kapan perbuatan dianggap perbuatan korporasi, tetapi tidak menjelaskan kapan korporasi dianggap bersalah. Kekosongan itu diisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Pasal 4 ayat (2) Perma itu menyatakan hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain bila korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingannya, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, atau korporasi tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mencegah tindak pidana dan memastikan kepatuhan [9PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi]. Kriteria ketiga mendorong perusahaan membangun program kepatuhan antikorupsi.
KUHP nasional kini mengatur pertanggungjawaban korporasi secara umum dalam Pasal 45 sampai Pasal 50, yang berlaku juga untuk delik di luar KUHP melalui Pasal 187 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Kamu sudah mempelajari teorinya (identifikasi, vicarious liability, dan model agregasi) di Hukum Pidana. Untuk korupsi, yang perlu diingat: korporasi dapat dipidana bersama atau terpisah dari pengurusnya, pidana pokoknya denda, dan pidana tambahan uang pengganti serta perampasan keuntungan dapat dijatuhkan kepadanya. KUHAP baru menambah satu instrumen khusus untuk korporasi, yaitu perjanjian penundaan penuntutan, yang dibahas di Bab 4.
Pasal 603 KUHP: memperkaya diri secara melawan hukum
Sekarang kita masuk ke delik kerugian keuangan negara. Pasal 603 KUHP mengambil alih Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Unsur-unsurnya:
- Setiap orang. Siapa saja, termasuk korporasi.
- Secara melawan hukum. Perbuatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor semula memperluasnya ke melawan hukum materiil, yakni perbuatan yang tercela menurut rasa keadilan meskipun tidak diatur undang-undang. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 003/PUU-IV/2006 menyatakan bagian penjelasan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan asas kepastian hukum [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Dalam praktik, Mahkamah Agung tetap mengakui sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, yaitu sebagai alasan yang dapat meniadakan sifat melawan hukum perbuatan yang secara formil memenuhi rumusan [4Buku teksHukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi)]. Pasal 12 KUHP nasional kini juga mengenal sifat melawan hukum materiil secara umum, sebagaimana kamu pelajari di Hukum Pidana.
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Memperkaya berarti menambah kekayaan. Yang diperkaya boleh orang lain atau korporasi; pelaku tidak harus menikmati sendiri hasilnya.
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Akibat ini harus nyata terjadi. Tidak ada lagi kata "dapat".
Unsur ketiga sering diperdebatkan. Dalam pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 melalui Putusan 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 17 Desember 2025, para pemohon meminta MK mensyaratkan pembuktian hubungan kausal yang terpisah antara perolehan kekayaan dan perbuatan konkret, serta mencantumkan unsur "dengan sengaja". MK menolak seluruhnya. Menurut MK, unsur niat jahat sudah terserap dalam unsur melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, dan pelaku yang tidak menikmati hasil korupsi tetap dapat dipertanggungjawabkan sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara [11Artikel atau ulasanAlasan MK Tolak Rombak Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor]. MK juga mendorong pembentuk undang-undang mengkaji ulang rumusan itu. Permohonan lanjutan terhadap Pasal 603 KUHP melalui perkara 283/PUU-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima pada 2 Maret 2026 karena petitumnya tidak jelas [12Data atau dokumen resmiMK Tidak Dapat Terima Uji Materi UU Tipikor dan KUHP].
Pasal 604 KUHP: menyalahgunakan kewenangan
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Walaupun subjeknya "setiap orang", unsur "karena jabatan atau kedudukan" membuat Pasal 604 hanya dapat dilakukan orang yang memiliki jabatan atau kedudukan. Pihak swasta tanpa jabatan dapat terlibat sebagai peserta melalui ajaran penyertaan [13Buku teksPembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua)]. Unsur "menyalahgunakan kewenangan" dibaca dengan bantuan hukum administrasi: kewenangan dipakai untuk tujuan lain dari tujuan pemberiannya (détournement de pouvoir), atau dipakai melampaui batasnya.
Ada perubahan penting dari Pasal 3 UU Tipikor ke Pasal 604 KUHP. Pasal 3 dulu mengancam pidana paling singkat 1 tahun dan denda "dan atau", sehingga lebih ringan dari Pasal 2 yang minimumnya 4 tahun. Ketimpangan itu dulu diperdebatkan: mengapa pejabat yang menyalahgunakan jabatan diancam lebih ringan dari orang biasa yang memperkaya diri secara melawan hukum? KUHP menyamakan ancaman keduanya: seumur hidup atau 2 sampai 20 tahun, dan denda kumulatif kategori II sampai VI [3PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
- Subjek: siapa saja
- Inti perbuatan: melawan hukum
- Akibat antara: memperkaya (kekayaan bertambah)
- Akibat: kerugian keuangan atau perekonomian negara
- Dulu minimum 4 tahun, kini 2 tahun
- Subjek: yang punya jabatan atau kedudukan
- Inti perbuatan: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
- Unsur subjektif: dengan tujuan menguntungkan
- Akibat: kerugian keuangan atau perekonomian negara
- Dulu minimum 1 tahun, kini 2 tahun
Hubungan dengan UU Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberi jalur administratif untuk menilai penyalahgunaan wewenang. Pengawasan dilakukan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); bila ditemukan kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dilakukan pengembalian; dan pengadilan tata usaha negara berwenang memutus ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang atas permohonan badan atau pejabat pemerintahan (Pasal 20 dan 21) [14PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan]. Hubungan antara jalur ini dan jalur pidana menjadi salah satu alasan MK menggeser delik korupsi menjadi delik materiil, sebagaimana dibahas di subbab berikut. Ini akan kamu temui lagi di Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebutkan unsur Pasal 604 KUHP dan jelaskan mengapa pihak swasta tanpa jabatan tidak dapat menjadi pelaku tunggalnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsurnya: setiap orang; dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana; yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Unsur "karena jabatan atau kedudukan" mensyaratkan pelaku memegang jabatan atau kedudukan; swasta tanpa jabatan hanya dapat dipidana bersama pejabat melalui penyertaan.
Kerugian keuangan negara: dari delik formil ke delik materiil
Apa yang dimaksud keuangan negara? Penjelasan Umum UU 31/1999 memberi pengertian luas: seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, BUMN atau BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara. Perekonomian negara diartikan sebagai kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang bertujuan memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat [3PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Kerugian negara sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai [15PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara]. Definisi administratif ini kemudian dipakai MK untuk memaknai unsur pidana.
Penghapusan kata dapat[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, 17Jurnal ilmiahPergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016]
- FaktaSejumlah pegawai negeri sipil menguji kata dapat dalam frasa dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka khawatir pejabat dipidana padahal kerugian belum nyata. MK sebelumnya, dalam Putusan 003/PUU-IV/2006, mempertahankan kata dapat.
- Masalah hukumApakah kata dapat, yang menjadikan kedua pasal delik formil cukup dengan potensi kerugian, bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan kata dapat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pertimbangannya antara lain ketidakpastian hukum dalam penerapan delik formil, keselarasan dengan pendekatan administratif dalam UU Administrasi Pemerintahan dan pengertian kerugian negara yang nyata dan pasti dalam UU Perbendaharaan Negara, serta kekhawatiran kriminalisasi kebijakan dan diskresi pejabat.
- PelajaranSejak putusan ini Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menjadi delik materiil: kerugian harus nyata (actual loss), bukan potensi (potential loss). KUHP nasional mengikuti putusan ini dengan merumuskan Pasal 603 dan 604 tanpa kata dapat.
Putusan ini membawa konsekuensi praktis besar. Penyidik kini harus membuktikan kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung. Para pendukung putusan melihatnya sebagai perlindungan bagi pejabat yang mengambil diskresi dengan iktikad baik. Para pengkritik, seperti Airlangga dan kawan-kawan, berpendapat bahwa kata dapat sejak awal dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian korupsi yang modusnya makin canggih, dan bahwa korupsi juga menimbulkan kerugian moral yang tidak dapat dihitung [18Jurnal ilmiahQuestioning the Meaning of Financial or State Economic Losses in Corruption Crimes After the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016]. Fatkhurohman dan Kurniawan mencatat bahwa MK sendiri harus menjelaskan mengapa putusannya tidak ne bis in idem dengan Putusan 003/PUU-IV/2006 [17Jurnal ilmiahPergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016].
Bagaimana bila pelaku mengembalikan uangnya? Pasal 4 UU Tipikor tegas: pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Sejak 2026, rujukan Pasal 4 ke Pasal 2 dan 3 dibaca sebagai rujukan ke Pasal 603 dan 604 KUHP. Pengembalian hanya menjadi keadaan yang meringankan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Rumusan Kamar Pidana dalam SEMA 4/2016 angka 5 menambahkan bahwa batas waktu 60 hari pengembalian atas rekomendasi BPK hanya berlaku bagi penyelenggara pemerintahan, dan tidak menghalangi penyidik memproses bila ada indikasi korupsi [19PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016].
Apa beda delik formil dan delik materiil dalam konteks Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan apa dampak Putusan MK 25/PUU-XIV/2016?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Delik formil selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang; akibat tidak perlu terjadi. Dengan kata dapat, Pasal 2 dan 3 dianggap delik formil sehingga potensi kerugian sudah cukup. Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata dapat, sehingga keduanya menjadi delik materiil: kerugian keuangan negara harus nyata dan dapat dihitung. Pasal 603 dan 604 KUHP mengikuti rumusan ini.
Siapa menghitung kerugian negara, dan bagaimana dengan BUMN
Kerugian negara dalam praktik dihitung oleh auditor. Pertanyaannya: auditor yang mana? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dengan kewenangan konstitusional memeriksa pengelolaan keuangan negara (Pasal 23E UUD 1945), dan Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 tentang BPK memberinya wewenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang antara lain bertugas melakukan audit investigatif dan audit penghitungan kerugian keuangan negara [20Artikel atau ulasanSiapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat].
- 2012Putusan MK 31/PUU-X/2012KPK dapat berkoordinasi dengan BPK, BPKP, atau pihak lain, bahkan membuktikan sendiri kerugian negara.
- 2016SEMA 4/2016 angka 6Hanya BPK yang berwenang menyatakan (men-declare) kerugian negara; BPKP dan inspektorat tetap berwenang mengaudit. Hakim dapat menilai sendiri berdasarkan fakta persidangan.
- 2024SEMA 2/2024Angka 6 SEMA 4/2016 diubah: hasil audit BPKP, inspektorat, SKPD, atau akuntan publik tersertifikasi dapat dijadikan dasar menentukan ada tidaknya kerugian negara.
SEMA 4/2016 sempat memicu banyak eksepsi terdakwa yang mempersoalkan audit BPKP [19PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016]. Permana, hakim yang menulis di jurnal Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa sejak awal kewenangan BPKP menghitung tidak hilang; yang dibatasi hanya kewenangan menyatakan [21Jurnal ilmiahWewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara]. Rumusan Kamar 2024 yang diberlakukan dengan SEMA 2/2024 menegaskan hal itu: hasil audit lembaga di luar BPK dapat menjadi dasar menentukan kerugian, dan hakim dapat juga menilai sendiri [22Data atau dokumen resmiInilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 di Antaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya]. Pada akhirnya, kerugian negara adalah unsur delik yang dibuktikan di persidangan, dan hakimlah yang memutuskan berdasarkan seluruh alat bukti.
Untuk menakar berat pidana berdasarkan besarnya kerugian, Mahkamah Agung menerbitkan Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang membagi kerugian ke dalam lima kategori, dari paling ringan (sampai Rp200 juta) hingga paling berat (lebih dari Rp100 miliar) [23Artikel atau ulasanStatus Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku]. Setelah kedua pasal itu pindah ke KUHP, statusnya diperdebatkan. Pudjoharsoyo berpendapat Perma itu tetap dipakai untuk perkara transisi dan prinsipnya dapat diterapkan secara analogis untuk Pasal 603 dan 604 sampai ada Perma baru [23Artikel atau ulasanStatus Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku].
Kerugian BUMN: kerugian negara atau bukan?
Persoalan paling hangat setelah 2025 adalah kerugian BUMN. Pasal 4B UU BUMN, yang dipertahankan UU 16/2025, menyatakan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Penjelasannya menegaskan bahwa karena modal dan kekayaan BUMN milik BUMN, keuntungan atau kerugiannya bukan keuntungan atau kerugian negara [8PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara]. Bila dibaca harfiah, unsur "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 603 dan 604 sulit dipenuhi untuk kerugian BUMN.
KPK berpendapat sebaliknya. Dengan merujuk Putusan MK 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 serta putusan-putusan sesudahnya, KPK menyatakan kekayaan negara yang dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara, sehingga kerugian BUMN akibat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dari prinsip business judgment rule tetap kerugian negara [7Data atau dokumen resmiKPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN]. Pendapat yang menjembatani: kerugian bisnis yang lahir dari keputusan beriktikad baik, hati-hati, dan bebas benturan kepentingan dilindungi business judgment rule dan bukan korupsi; tetapi kerugian akibat fraud, suap, atau konflik kepentingan tetap dapat dipidana. Perdebatan ini belum diputus tuntas oleh MK per November 2026, sehingga kamu perlu mengikuti perkembangannya.
Kasus timah: kerugian lingkungan sebagai kerugian negara?[24Artikel atau ulasanMA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T, 25Artikel atau ulasanMA Sebut Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara]
- FaktaDalam perkara tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015 sampai 2022, auditor BPKP menghitung kerugian negara Rp300,003 triliun: sekitar Rp2,28 triliun dari sewa alat pengolahan dengan smelter swasta, sekitar Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, dan sekitar Rp271,07 triliun kerugian lingkungan berdasarkan keterangan ahli. Pengadilan tinggi memperberat pidana Harvey Moeis dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun dan uang pengganti Rp420 miliar; MA menolak kasasinya pada 25 Juni 2025.
- Masalah hukumApakah kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal termasuk kerugian keuangan negara dalam delik Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor?
- Putusan dan alasannyaDalam perkara terdakwa lain, mantan Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar, majelis kasasi yang diketuai Prim Haryadi berpendapat kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi kerugian keuangan negara karena tunduk pada rezim hukum lingkungan yang berbeda. Kerugian negara yang menjadi dasar pemidanaan dikoreksi menjadi sekitar Rp28,93 triliun, dan kerugian lingkungan seharusnya dituntut terpisah agar pemulihan lingkungan optimal.
- PelajaranUnsur kerugian keuangan negara dibatasi oleh pengertian keuangan negara. Dua majelis kasasi dalam satu rangkaian perkara dapat berbeda sikap, yang menunjukkan pentingnya pedoman yang jelas. Kerugian ekologis tetap dapat dipulihkan, tetapi melalui instrumen hukum lingkungan, pidana atau perdata.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Subjek delik korupsi meliputi setiap orang (termasuk korporasi), pegawai negeri dalam arti luas Pasal 1 angka 2 UU Tipikor, penyelenggara negara menurut UU 28/1999, Pejabat menurut Pasal 154 KUHP, serta subjek khusus seperti hakim dan advokat.
- UU 16/2025 menghapus ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, sehingga mereka kembali tunduk pada UU 28/1999.
- Korporasi dapat dipidana berdasarkan Pasal 20 UU Tipikor dan Pasal 45 sampai 50 KUHP; kesalahannya dinilai dengan kriteria Pasal 4 ayat (2) Perma 13/2016.
- Pasal 603 KUHP (dulu Pasal 2 ayat (1)) memuat unsur melawan hukum, memperkaya, dan merugikan keuangan negara; Pasal 604 (dulu Pasal 3) memuat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan; ancaman keduanya kini sama.
- Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 mengubah keduanya menjadi delik materiil: kerugian negara harus nyata; KUHP mengikuti rumusan ini.
- Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana (Pasal 4 UU Tipikor).
- BPK berwenang menyatakan kerugian negara, tetapi sejak SEMA 2/2024 hasil audit BPKP dan auditor lain dapat menjadi dasar, dan hakim dapat menilai sendiri.
- Status kerugian BUMN masih diperdebatkan antara Pasal 4B UU BUMN dan sikap KPK yang berpegang pada putusan MK; kasus timah menunjukkan batas pengertian kerugian negara.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Indonesia Corruption Watch (dilaporkan Kompas.com) (2025). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024: ICW, Sepanjang 2024 Penindakan Kasus Korupsi Turun Drastis. Rilis ICW 30 September 2025, diberitakan Kompas.com.364 kasus dan 888 tersangka (2023: 791 kasus), potensi kerugian negara Rp279,9 triliun, 328 kasus memakai Pasal 2 dan 3, 48 kasus Pasal 18, 5 kasus pencucian uang; sektor desa 77 kasus. Berkas PDF asli ICW di antikorupsi.org tidak lagi tersedia per November 2026.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- 3Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- 4Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
- 5Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TLN Nomor 3851.Pengertian penyelenggara negara (Pasal 2) dan kewajiban melaporkan harta kekayaan (Pasal 5).
- 7Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN. kpk.go.id, 9 Mei 2025.Sikap KPK atas Pasal 4B dan 9G UU 1/2025 tentang BUMN.
- 8Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2025.Pasal 4B dan penjelasannya tentang keuntungan atau kerugian BUMN; menghapus ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.
- 9Mahkamah Agung RI (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2058.Kriteria kesalahan korporasi (Pasal 4 ayat (2)) dan pemidanaan korporasi serta pengurus.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Juli 2006.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tentang melawan hukum materiil dinyatakan tidak mengikat.
- 11Agus Sahbani (Hukumonline) (2025). Alasan MK Tolak Rombak Pasal 2-3 UU Pemberantasan Tipikor. Hukumonline, 17 Desember 2025.Putusan MK 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024 menolak penafsiran ulang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
- 12Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). MK Tidak Dapat Terima Uji Materi UU Tipikor dan KUHP. mkri.id, 2 Maret 2026.Putusan 283/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 603 KUHP tidak dapat diterima karena petitum tidak jelas.
- 13R. Wiyono (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU Tipikor, termasuk unsur suap, gratifikasi, dan pembuktian.
- 14Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, TLN Nomor 5601.Larangan penyalahgunaan wewenang, pengawasan APIP, dan kewenangan PTUN menilai penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 sampai 21).
- 15Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355.Pasal 1 angka 22: kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 Januari 2017.Kata "dapat" dihapus sehingga Pasal 2 dan 3 menjadi delik materiil yang menuntut kerugian nyata.
- 17Fatkhurohman dan Nalom Kurniawan (2017). Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi 14(1).Empat tolok ukur ratio legis MK menggeser delik korupsi dari formil ke materiil.
- 18Rendy Airlangga, R.B. Muhammad Zainal Abidin, Mahendra Suhartono, dan Didik Endro Purwoleksono (2024). Questioning the Meaning of Financial or State Economic Losses in Corruption Crimes After the Constitutional Court Decision Number 25/PUU-XIV/2016. Pandecta Research Law Journal.Kritik terhadap pemaknaan kerugian negara sebagai actual loss.
- 19Mahkamah Agung RI (2016). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Mahkamah Agung.Rumusan Kamar Pidana angka 6: BPK berwenang menyatakan kerugian negara; angka 5 tentang pengembalian dalam 60 hari.
- 20Novrieza Rahmi (Hukumonline) (2017). Siapa Berwenang Menyatakan Kerugian Negara? SEMA Pun Tak Mengikat. Hukumonline, 22 Februari 2017.Kewenangan BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 dan Pasal 10 UU 15/2006 serta kewenangan audit investigatif BPKP.
- 21Tri Cahya Indra Permana (2018). Wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Peratun, Mahkamah Agung.BPKP tetap berwenang menghitung kerugian negara meskipun SEMA 4/2016 menyebut BPK yang menyatakan.
- 22Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2024). Inilah Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar 2024, 6 di Antaranya Menyempurnakan Hasil Pleno Kamar Sebelumnya. kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 30 Desember 2024.SEMA 2/2024 mengubah angka 6 SEMA 4/2016: hasil audit BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik dapat menjadi dasar menentukan kerugian negara.
- 23Achmad Setyo Pudjoharsoyo (2026). Status Keberlakuan PERMA 1/2020 Setelah KUHP Nasional Berlaku. MariNews Mahkamah Agung, 2 Januari 2026.Lima kategori kerugian negara dalam Perma 1/2020 dan statusnya terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP (pendapat pribadi penulis).
- 24CNN Indonesia (2025). MA Tolak Kasasi Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah Rp300 T. CNN Indonesia, 1 Juli 2025.Putusan MA 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025) dan rincian audit kerugian negara BPKP Rp300,003 triliun.
- 25Nawir Arsyad Akbar (Kompas.com) (2026). MA Sebut Kerusakan Lingkungan dalam Kasus Timah Bukan Kerugian Negara. Kompas.com, 12 Agustus 2026.Putusan MA 11179 K/Pid.Sus/2025 mengoreksi kerugian negara kasus timah menjadi sekitar Rp28,93 triliun.