Seorang pengusaha konstruksi mentransfer Rp500 juta ke rekening adik ipar seorang kepala dinas, dua minggu setelah perusahaannya diumumkan sebagai pemenang tender. Tidak ada surat perjanjian, tidak ada pesan "ini untuk tender". Di lain tempat, seorang hakim menerima tiket umrah untuk sekeluarga dari pihak yang perkaranya sedang ia periksa. Dan seorang kepala sekolah memotong honor guru dengan dalih "iuran wajib" yang tidak pernah diatur. Ketiganya bukan delik kerugian keuangan negara, tetapi tetap korupsi.
Bab 2 membahas dua bentuk korupsi yang bertumpu pada kerugian negara. Bab ini membahas 28 bentuk lainnya: suap-menyuap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan, ditambah tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi. Kelompok suap dan gratifikasi paling penting secara praktis. Data KPK 2004 sampai 2022 menunjukkan penyuapan adalah jenis perkara terbanyak yang ditangani KPK dengan 904 perkara, jauh di atas pengadaan barang dan jasa dengan 277 perkara [1Data atau dokumen resmiPencegahan Korupsi Badan Usaha: Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Data KPK 2004 sampai 2022].
Di bab ini perubahan hukum 2026 terasa paling rumit, karena UU 1/2026 mengubah lagi Pasal 605 dan 606 KUHP yang baru saja berlaku. Ikuti pelan-pelan.
Suap aktif: memberi kepada pejabat
Suap selalu melibatkan dua sisi. Pemberi melakukan suap aktif, penerima melakukan suap pasif. Undang-undang mengatur keduanya dalam pasal yang berbeda dengan ancaman yang berbeda pula.
Setelah 2 Januari 2026, suap aktif kepada pejabat pada umumnya diatur dalam Pasal 605 KUHP, yang mengambil alih Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah rumusannya: istilah "pegawai negeri atau penyelenggara negara" diganti "Pejabat", dan ayat (2) tentang penerima dihapus [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pejabat dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada Pejabat karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Huruf a mengatur suap sebelum perbuatan jabatan (memberi atau menjanjikan agar pejabat berbuat atau tidak berbuat). Huruf b mengatur suap sesudahnya (memberi karena pejabat sudah berbuat yang bertentangan dengan kewajiban). Unsur "bertentangan dengan kewajiban" menjadi kunci: bila pemberian ditujukan agar pejabat melanggar kewajibannya, berlaku Pasal 605. Bila pemberian sekadar karena mengingat kekuasaan jabatan, tanpa permintaan melanggar kewajiban, berlaku Pasal 606 ayat (1) yang ancamannya lebih ringan.
(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Pejabat yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV.
Istilah Pejabat merujuk Pasal 154 KUHP: ASN, anggota Polri dan TNI, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, penerima gaji dari keuangan negara atau daerah, dan penerima gaji dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Pasal 614 huruf d KUHP menyamakan berbagai istilah pegawai negeri dalam undang-undang lain dengan Pejabat, sehingga cakupan subjek tidak menyempit dibandingkan rumusan lama [4Artikel atau ulasanMemaknai Frasa "Pejabat" dalam UU Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Delik Suap].
Suap aktif kepada hakim dan advokat tetap diatur khusus dalam Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman jauh lebih berat: 3 sampai 15 tahun penjara. Pemberian kepada hakim dengan maksud memengaruhi putusan (huruf a) atau kepada advokat dengan maksud memengaruhi nasihat atau pendapat dalam perkara di pengadilan (huruf b) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Suap pasif: pejabat yang menerima
Sisi penerima justru paling sering diperdebatkan setelah 2026. Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor dulu mengancam penerima suap dengan pidana yang sama dengan pemberi, yaitu 1 sampai 5 tahun. Padahal Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor mengatur perbuatan yang hampir identik dengan ancaman 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup. Andi Hamzah sejak lama menilai duplikasi ini sebagai kekeliruan perumusan ketika UU 20/2001 dibahas [6Buku teksPemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi)].
KUHP versi 2023 sempat mempertahankan duplikasi itu dalam Pasal 605 ayat (2) dengan ancaman 1 sampai 6 tahun. UU 1/2026 menghapus ayat tersebut. Naskah Akademik RUU Penyesuaian Pidana menjelaskan bahwa norma itu memiliki substansi yang sama dengan Pasal 12 UU Tipikor [4Artikel atau ulasanMemaknai Frasa "Pejabat" dalam UU Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Delik Suap]. Akibatnya, sejak 2 Januari 2026 pejabat yang menerima suap untuk melanggar kewajibannya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 ... dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ...: a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Perhatikan unsur subjektif "diketahui atau patut diduga". Penuntut umum cukup membuktikan bahwa penerima seharusnya menduga hadiah itu berkaitan dengan perbuatan jabatannya. Ini memudahkan pembuktian dibanding harus membuktikan pengetahuan pasti.
| Situasi | Pemberi | Penerima |
|---|---|---|
| Agar pejabat melanggar kewajiban (sebelum) | Pasal 605 huruf a KUHP: 1 sampai 5 tahun | Pasal 12 huruf a UU Tipikor: 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup |
| Karena pejabat telah melanggar kewajiban (sesudah) | Pasal 605 huruf b KUHP: 1 sampai 5 tahun | Pasal 12 huruf b UU Tipikor: 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup |
| Karena mengingat kekuasaan jabatan | Pasal 606 ayat (1) KUHP: paling lama 3 tahun | Pasal 606 ayat (2) KUHP: paling lama 4 tahun |
| Memengaruhi putusan hakim | Pasal 6 ayat (1) huruf a: 3 sampai 15 tahun | Pasal 12 huruf c: 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup |
| Memengaruhi nasihat advokat | Pasal 6 ayat (1) huruf b: 3 sampai 15 tahun | Pasal 12 huruf d: 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup |
Satu catatan tentang nilai kecil. Pasal 12A UU Tipikor menentukan bahwa untuk korupsi Pasal 5 sampai 12 yang nilainya kurang dari Rp5 juta berlaku ancaman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan minimum khusus tidak berlaku [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Ketentuan ini dimaksudkan menghilangkan rasa ketidakadilan bagi pelaku korupsi bernilai kecil, menurut Penjelasan Umum UU 20/2001.
Pejabat menerima uang dari pengusaha agar menerbitkan izin yang syaratnya belum terpenuhi. Pasal apa untuk pemberi dan penerima setelah 2026, dan mengapa Pasal 605 ayat (2) tidak lagi dipakai?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pemberi dijerat Pasal 605 huruf a KUHP (memberi agar pejabat berbuat bertentangan dengan kewajibannya), ancaman 1 sampai 5 tahun. Penerima dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor, ancaman 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup. Pasal 605 ayat (2) KUHP sudah dihapus oleh UU 1/2026 karena substansinya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor.
Gratifikasi
Gratifikasi adalah delik yang paling sering disalahpahami. Banyak orang mengira gratifikasi sama dengan suap. Sebenarnya, gratifikasi lahir justru karena suap sulit dibuktikan. Dalam suap, penuntut umum harus membuktikan pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi perbuatan jabatan. Pemberi dan penerima yang cerdik tidak pernah mengatakannya. Maka UU 20/2001 menambahkan Pasal 12B.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Penjelasan Pasal 12B ayat (1) mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam maupun di luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Ancaman pidananya sama dengan Pasal 12: seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun.
Jalan keluar bagi pegawai yang menerima pemberian ada di Pasal 12C. Ketentuan Pasal 12B tidak berlaku bila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. KPK dalam 30 hari kerja sejak menerima laporan wajib menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Sepanjang 2025, KPK mencatat lebih dari 4.580 laporan gratifikasi [7Data atau dokumen resmiCapaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar].
Doktrin berbeda pendapat tentang sifat Pasal 12B. Sebagian ahli, seperti R. Wiyono, membacanya sebagai rumusan delik tersendiri yang unsurnya adalah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, ditambah tidak melaporkannya dalam 30 hari kerja [8Buku teksPembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua)]. Sebagian lain menilai Pasal 12B lebih tepat dipahami sebagai aturan pembuktian, karena kalimatnya "dianggap pemberian suap" menunjuk pada penyamaan dengan suap. Praktik pengadilan memperlakukannya sebagai delik yang dapat didakwakan berdiri sendiri, seperti dalam perkara Rafael Alun Trisambodo yang dibahas di Bab 6 [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo].
- Ada kesepakatan atau maksud memengaruhi perbuatan jabatan
- Pemberi dan penerima sama-sama dipidana
- Penuntut umum membuktikan seluruh unsur
- Tidak hapus karena dilaporkan setelah diterima
- Cukup pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
- Yang dijerat penerima; pemberi tidak diatur Pasal 12B
- Nilai Rp10 juta atau lebih: penerima membuktikan bukan suap
- Hapus bila dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja
Gratifikasi juga menjadi pintu masuk penting bagi penyidik. Banyak perkara besar bermula dari kekayaan pejabat yang tidak sebanding dengan penghasilannya. Ketika asal-usul aliran dana tidak dapat dihubungkan dengan perbuatan jabatan tertentu, Pasal 12B memungkinkan penuntut umum mendakwa penerimaan itu sebagai gratifikasi dan membebankan pembuktian kepada penerima.
Bagaimana dengan pemberinya?
Pasal 12B hanya menyebut penerima. Apakah pemberi gratifikasi bebas? Tidak selalu. Bila pemberian itu ternyata dimaksudkan untuk memengaruhi pejabat, pemberinya dijerat sebagai penyuap aktif berdasarkan Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP. Bila tidak terbukti ada maksud itu, pemberi memang tidak dipidana, tetapi penerima tetap terancam Pasal 12B jika tidak melapor. Inilah logika kebijakan Pasal 12B: beban kehati-hatian diletakkan pada pejabat, karena pejabatlah yang memegang amanah publik [10Buku teksHukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi)].
Bagaimana dengan hadiah pernikahan, parsel Lebaran, atau cendera mata seminar? Peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi mengecualikan beberapa jenis pemberian dari kewajiban lapor, misalnya pemberian dalam keluarga sepanjang tidak ada benturan kepentingan, hadiah langsung atau undian yang berlaku umum, dan cendera mata dalam kegiatan resmi kedinasan, dengan batas nilai tertentu. Prinsip yang harus kamu pegang: pertanyaannya bukan "berapa nilainya", melainkan "apakah saya akan menerima pemberian ini seandainya saya tidak memegang jabatan ini?". Bila jawabannya tidak, pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan wajib ditolak atau dilaporkan.
Membuktikan suap: dari tangkap tangan sampai aliran dana
Suap jarang meninggalkan jejak tertulis. Karena itu, pembuktian suap dalam praktik bertumpu pada tiga sumber. Pertama, tertangkap tangan, ketika penyidik menangkap pemberi dan penerima saat atau sesaat setelah penyerahan uang. Sepanjang 2025 KPK melakukan sebelas kegiatan tangkap tangan, antara lain di sektor kesehatan, perizinan, pekerjaan umum, dan jual beli jabatan [7Data atau dokumen resmiCapaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar]. Kedua, hasil penyadapan dan komunikasi elektronik, yang menurut Pasal 26A UU Tipikor dapat menjadi sumber alat bukti petunjuk [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Ketiga, penelusuran aliran dana, yang sering memperlihatkan pemberian lewat perantara, kerabat, atau rekening pihak ketiga.
Penyerahan melalui perantara tidak menghapus unsur "menerima". Mahkamah Agung dalam banyak perkara menilai bahwa uang yang diterima orang suruhan, kerabat, atau rekening perusahaan cangkang tetap dianggap diterima pejabat bila pejabat itu mengetahui dan menghendakinya. Dalam kasus pembuka bab ini, transfer ke rekening adik ipar kepala dinas dua minggu setelah tender diumumkan adalah petunjuk kuat. Penyidik akan menelusuri apakah uang itu kemudian mengalir ke kepala dinas atau dipakai untuk kepentingannya, dan apakah ada komunikasi yang menghubungkan pemberian dengan kemenangan tender. Bila hubungan dengan pelanggaran kewajiban tidak dapat dibuktikan, penuntut umum masih dapat mendakwa gratifikasi berdasarkan Pasal 12B, karena nilainya di atas Rp10 juta sehingga kepala dinas yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan suap.
Penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan
Empat kelompok berikut tetap seluruhnya diatur dalam UU Tipikor setelah 2026.
Penggelapan dalam jabatan (5 bentuk). Pasal 8 mengancam 3 sampai 15 tahun pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkannya diambil atau digelapkan orang lain, atau membantunya. Pasal 9 mengancam pemalsuan buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pasal 10 huruf a sampai c mengancam penggelapan, penghancuran, atau perusakan barang, akta, surat, atau daftar yang dikuasai karena jabatan dan digunakan untuk membuktikan di muka pejabat berwenang, termasuk membiarkan atau membantu orang lain melakukannya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Contoh sehari-hari: bendahara puskesmas yang memakai uang setoran retribusi untuk keperluan pribadi.
Pemerasan (3 bentuk). Pasal 12 huruf e mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu baginya. Huruf f dan g mengatur meminta, menerima, atau memotong pembayaran atau meminta pekerjaan atau barang seolah-olah merupakan utang, padahal diketahui bukan utang [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Kepala sekolah yang memotong honor guru dengan dalih iuran tanpa dasar adalah contoh Pasal 12 huruf f. Pada pemerasan, pihak yang memberi adalah korban, bukan pelaku.
Perbuatan curang (6 bentuk). Pasal 7 ayat (1) mengancam pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan yang berbuat curang sehingga membahayakan keamanan orang atau barang (huruf a), pengawas yang sengaja membiarkannya (huruf b), penyerah barang keperluan TNI atau Polri yang berbuat curang (huruf c), dan pengawasnya (huruf d). Ayat (2) mengancam penerima penyerahan yang membiarkan kecurangan. Pasal 12 huruf h mengancam pegawai negeri yang menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak pakai seolah sesuai aturan sehingga merugikan yang berhak [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Jembatan desa yang besinya dikurangi sehingga ambruk adalah contoh Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Benturan kepentingan dalam pengadaan (1 bentuk). Pasal 12 huruf i mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya [5PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Delik ini tidak mensyaratkan kerugian negara maupun suap. Cukup pejabat ikut berbisnis dalam proyek yang ia urus atau awasi, misalnya kepala dinas yang diam-diam memiliki saham perusahaan pemenang tender di dinasnya.
Apa perbedaan pokok pemerasan (Pasal 12 huruf e) dan suap pasif (Pasal 12 huruf a)?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pada pemerasan, inisiatif dan paksaan datang dari pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga pihak yang memberi adalah korban dan tidak dipidana. Pada suap pasif, pegawai negeri menerima pemberian atau janji yang dimaksudkan menggerakkannya melanggar kewajiban, dan pemberinya juga dipidana sebagai penyuap aktif. Keduanya diancam pidana yang sama, seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun.
Tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi
Bab III UU Tipikor (Pasal 21 sampai 24) melindungi proses penegakan hukum korupsi itu sendiri. KPK mengelompokkannya menjadi enam: merintangi proses pemeriksaan (Pasal 21), tersangka tidak memberi keterangan tentang kekayaannya (Pasal 22 jo. Pasal 28), bank tidak memberi keterangan rekening tersangka (Pasal 22 jo. Pasal 29), saksi atau ahli tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 35), orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu (Pasal 22 jo. Pasal 36), dan saksi yang membuka identitas pelapor (Pasal 24 jo. Pasal 31) [11Buku teksMemahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi].
Pasal 21 paling sering dipakai dan paling banyak diperdebatkan. Rumusan aslinya mengancam setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi, dengan pidana 3 sampai 12 tahun [12PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dikritik karena dapat menjerat advokat yang membela klien di media, jurnalis yang menginvestigasi, atau aktivis yang mengkritik penegak hukum.
Pasal 21 tanpa frasa langsung atau tidak langsung[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 21 UU Tipikor, 14Artikel atau ulasanMK Hilangkan Frasa Pemicu Tafsir Karet di Pasal Perintangan Penyidikan]
- FaktaSeorang advokat menguji frasa atau tidak langsung dalam Pasal 21 UU Tipikor. Ia khawatir kegiatan advokasi nonlitigasi, seperti publikasi di media dan diskusi publik, dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.
- Masalah hukumApakah frasa yang memperluas perintangan menjadi perbuatan tidak langsung bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Menurut MK, batas antara perintangan langsung dan tidak langsung hampir selalu berkelindan dan dalam praktik menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, bahkan kesewenang-wenangan. Frasa itu tidak terdapat dalam Pasal 281 dan 282 KUHP nasional maupun Pasal 25 UNCAC. MK menyatakan seluruh frasa secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena berpotensi dipakai secara karet terhadap advokat, jurnalis, penulis, dan aktivis.
- PelajaranPasal 21 tetap berlaku untuk setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum korupsi. Yang berubah adalah perluasan yang kabur. Penegak hukum kini harus membuktikan perbuatan konkret yang bersifat melawan hukum, misalnya mengintimidasi saksi, merekayasa bukti, atau menyembunyikan tersangka.
Contoh penerapan sebelum putusan MK dapat dilihat dalam perkara suap sengketa pilkada di MK. Orang dekat terdakwa Akil Mochtar dipidana 5 tahun penjara karena memengaruhi saksi dan memberi keterangan tidak benar dalam penyidikan dan persidangan [15Artikel atau ulasanMA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup]. Pasal 22 juga mengancam 3 sampai 12 tahun bagi saksi yang memberi keterangan tidak benar.
Selain Bab III, ingat dua ketentuan perluasan pertanggungjawaban. Pasal 15 UU Tipikor memidana percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi sama dengan pelaku, menyimpang dari aturan umum yang mengurangi pidana percobaan dan pembantuan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 21/PUU-XIV/2016 memaknai pemufakatan jahat sebagai kesepakatan dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama untuk melakukan tindak pidana, dan membatasi tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 pada Pasal 2, 3, dan 5 sampai 14 [12PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Pasal 16 memidana setiap orang di luar wilayah Indonesia yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya korupsi.
Hakim konstitusi penerima suap[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 atas nama M. Akil Mochtar, 15Artikel atau ulasanMA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup]
- FaktaKetua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menerima uang terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah, antara lain Gunung Mas (Rp3 miliar), Lebak (Rp1 miliar), Empat Lawang (Rp10 miliar dan 500.000 dolar AS), dan Kota Palembang (sekitar Rp3 miliar). Ia juga didakwa pencucian uang.
- Masalah hukumPasal apa yang tepat bagi hakim yang menerima hadiah untuk memengaruhi putusan, dan berapa pidana yang layak bagi ketua lembaga peradilan tertinggi?
- Putusan dan alasannyaPengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti antara lain melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor (hakim menerima hadiah untuk memengaruhi putusan) dan tindak pidana pencucian uang, lalu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Pengadilan tinggi menguatkan, dan Mahkamah Agung menolak kasasi dengan pertimbangan bahwa hakim konstitusi seharusnya negarawan sejati yang steril dari korupsi.
- PelajaranKualitas pelaku sebagai hakim membuat Pasal 12 huruf c lebih tepat daripada pasal suap umum. Kedudukan pelaku menjadi keadaan yang sangat memberatkan karena merusak kepercayaan pada lembaga peradilan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Suap aktif kepada Pejabat setelah 2026 diatur Pasal 605 KUHP (melanggar kewajiban) dan Pasal 606 ayat (1) KUHP (mengingat kekuasaan jabatan); suap kepada hakim dan advokat tetap Pasal 6 UU Tipikor.
- UU 1/2026 menghapus Pasal 605 ayat (2) KUHP; penerima suap yang melanggar kewajiban dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dengan ancaman sampai seumur hidup.
- Gratifikasi (Pasal 12B) adalah pemberian dalam arti luas yang dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban; nilai Rp10 juta menentukan beban pembuktian.
- Pasal 12C membebaskan penerima yang melaporkan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja.
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8 sampai 10), pemerasan (Pasal 12 huruf e sampai g), perbuatan curang (Pasal 7 dan 12 huruf h), dan benturan kepentingan (Pasal 12 huruf i) tetap diatur UU Tipikor.
- Tindak pidana lain yang berkaitan (Pasal 21 sampai 24) melindungi proses peradilan; MK 71/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa secara langsung atau tidak langsung dari Pasal 21.
- Pasal 15 memidana percobaan, pembantuan, dan pemufakatan jahat sama dengan pelaku; MK 21/PUU-XIV/2016 membatasi makna pemufakatan jahat.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Komisi Pemberantasan Korupsi (2023). Pencegahan Korupsi Badan Usaha: Jenis Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Data KPK 2004 sampai 2022. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK.Penyuapan 904 perkara dan pengadaan barang/jasa 277 perkara; swasta 373 orang pelaku.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1.Pasal I dan II tentang minimum khusus dan pola kumulatif yang dikecualikan bagi korupsi; Pasal VII angka 48 dan 49 mengubah Pasal 605 dan 606 KUHP.
- 3Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- 4BacaHukum (2026). Memaknai Frasa "Pejabat" dalam UU Penyesuaian Pidana dan Implikasinya terhadap Delik Suap. bacahukum.com, 12 Februari 2026.Penghapusan Pasal 605 ayat (2) KUHP karena substansinya sama dengan Pasal 12 UU Tipikor menurut Naskah Akademik RUU Penyesuaian Pidana.
- 5Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- 6Andi Hamzah (2007). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (edisi revisi). RajaGrafindo Persada, Jakarta.Pengertian, sebab dan akibat korupsi, sejarah perundang-undangan, subjek, rumusan delik, dan konvensi internasional.
- 7Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Capaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar. kpk.go.id.Sebelas OTT, 118 tersangka, pemulihan aset Rp1,53 triliun, kepatuhan LHKPN 94,89 persen, lebih dari 4.580 laporan gratifikasi.
- 8R. Wiyono (2008). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Komentar pasal demi pasal UU Tipikor, termasuk unsur suap, gratifikasi, dan pembuktian.
- 9Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (2024). Putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI atas nama Rafael Alun Trisambodo. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 7 Maret 2024.Gratifikasi Pasal 12B jo. Pasal 18 dan TPPU; pidana 14 tahun dan uang pengganti sekitar Rp10,08 miliar.
- 10Adami Chazawi (2017). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (edisi revisi). Rajawali Pers, Jakarta.Pembagian dan bentuk tindak pidana korupsi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan hukum pidana formal korupsi.
- 11Komisi Pemberantasan Korupsi (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.Pengelompokan 30 bentuk tindak pidana korupsi dalam 7 kelompok dan tindak pidana lain yang berkaitan.
- 12Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2026). Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 21 UU Tipikor. Mahkamah Konstitusi, 2026.Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
- 14Irfan Kamil (Kompas.com) (2026). MK Hilangkan Frasa Pemicu Tafsir Karet di Pasal Perintangan Penyidikan. Kompas.com, 3 Maret 2026.Pemberitaan Putusan MK 71/PUU-XXIII/2025.
- 15Sandro Gatra (Kompas.com) (2015). MA Tolak Kasasi, Vonis Akil Mochtar Tetap Seumur Hidup. Kompas.com, 23 Februari 2015.Rincian suap sengketa pilkada di MK dan pertimbangan kasasi.
- 16Mahkamah Agung RI (2015). Putusan Nomor 336 K/Pid.Sus/2015 atas nama M. Akil Mochtar. Mahkamah Agung, 22 Februari 2015.Kasasi ditolak; pidana penjara seumur hidup untuk hakim konstitusi penerima suap sengketa pilkada dan TPPU.