Seorang bupati tertangkap tangan menerima uang di rumah dinasnya pada Senin dini hari. Dalam dua puluh empat jam ia sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rumah tahanan KPK, dan rekening keluarganya diblokir. Tiga bulan kemudian ia diadili di Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi, di hadapan majelis yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Di persidangan, jaksa KPK memutar rekaman percakapan hasil penyadapan, dan sang bupati diminta menjelaskan asal-usul tanah atas nama anaknya yang tidak pernah didakwakan. Hampir setiap langkah itu menyimpang dari prosedur perkara pidana biasa.
Bab ini menjelaskan penyimpangan itu dan dasar hukumnya. Kamu sudah mempelajari prosedur umum di Hukum Acara Pidana. Di sini kita melihat kekhususan perkara korupsi: lembaga yang berwenang, pengadilan khusus, aturan pembuktian khusus, dan bagaimana KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, memperlakukan perkara korupsi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Prinsip dasarnya tertulis di Pasal 26 UU Tipikor: penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini [2PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. KUHAP adalah aturan umum; UU Tipikor, UU KPK, dan UU Pengadilan Tipikor adalah aturan khusus yang didahulukan. Pasal 25 menambahkan bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK lahir dari amanat Pasal 43 UU 31/1999, yang memerintahkan pembentukan komisi dalam waktu paling lambat dua tahun, dan dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Alasannya, lembaga penegak hukum konvensional dinilai belum efektif memberantas korupsi. KPK diberi kewenangan yang tidak dimiliki lembaga lain secara sekaligus: menyelidik, menyidik, dan menuntut dalam satu atap.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK mengubah desain lembaga ini secara mendasar [4PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
| Aspek | UU 30/2002 | UU 19/2019 |
|---|---|---|
| Kedudukan | Lembaga negara independen | Lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang bersifat independen |
| Pegawai | Pegawai KPK dengan sistem sendiri | Aparatur sipil negara |
| Pengawasan | Penasihat dan pengawasan internal | Dewan Pengawas |
| Penyadapan, penggeledahan, penyitaan | Tanpa izin pihak lain | Semula perlu izin Dewan Pengawas; sejak Putusan MK 70/PUU-XVII/2019 cukup pemberitahuan |
| Penghentian penyidikan (SP3) | Dilarang | Boleh bila penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam 2 tahun (dihitung sejak SPDP) |
| Batas perkara (Pasal 11) | Melibatkan aparat, penyelenggara negara; meresahkan masyarakat; dan/atau kerugian paling sedikit Rp1 miliar | Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain terkait; dan/atau kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar |
Tugas KPK menurut Pasal 6 UU KPK meliputi pencegahan; koordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi; monitor penyelenggaraan pemerintahan; supervisi; penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; serta eksekusi putusan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Pasal 11 membatasi perkara yang ditangani KPK: perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang terkait, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Frasa "dan/atau" penting. KPK, merujuk Putusan MK 62/PUU-XVII/2019, berpendapat frasa itu dapat dibaca kumulatif maupun alternatif, sehingga KPK berwenang bila ada penyelenggara negara saja, atau ada kerugian negara Rp1 miliar saja [5Data atau dokumen resmiKPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN]. Perkara di luar batas itu wajib diserahkan kepada Polri atau Kejaksaan.
Dewan Pengawas tidak boleh memberi izin pro justitia[6Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang pengujian formil dan materiil UU 19/2019]
- FaktaPimpinan sebuah perguruan tinggi menguji UU 19/2019 secara formil dan materiil. Salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban KPK meminta izin tertulis Dewan Pengawas sebelum menyadap, menggeledah, dan menyita, serta jangka waktu dua tahun untuk SP3 yang tidak jelas titik awalnya.
- Masalah hukumBolehkah organ pengawas yang bukan aparat penegak hukum memberi izin atas tindakan pro justitia, dan sejak kapan jangka dua tahun SP3 dihitung?
- Putusan dan alasannyaPermohonan uji formil ditolak, tetapi uji materiil dikabulkan sebagian. Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) tentang izin Dewan Pengawas dinyatakan tidak mengikat. Penyadapan cukup diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja setelah selesai, penggeledahan dan penyitaan cukup diberitahukan. Frasa dua tahun dalam Pasal 40 ayat (1) dimaknai dihitung sejak diterbitkannya SPDP, dan bila lewat tanpa pelimpahan atau SP3, tersangka dapat mengajukan praperadilan. Pasal 1 angka 3 dimaknai bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
- PelajaranPengawasan terhadap lembaga penegak hukum tidak boleh berubah menjadi campur tangan dalam kewenangan yudisial. Putusan ini memulihkan sebagian efektivitas KPK sambil mempertahankan kewenangan SP3 sebagai jaminan kepastian hukum bagi tersangka.
Statistik resmi KPK memperlihatkan dinamika kinerja setelah perubahan 2019. Jumlah perkara yang naik ke penyidikan mencapai puncak 199 perkara pada 2018, turun menjadi 91 pada 2020, naik lagi menjadi 161 pada 2023, lalu 154 pada 2024 dan 116 pada 2025 [7Data atau dokumen resmiPublikasi Data KPK: Statistik Penindakan 2004 sampai 2025].
Angka ini perlu dibaca hati-hati. Jumlah perkara bukan satu-satunya ukuran; nilai aset yang dipulihkan juga penting. Pada 2025, meski penyidikan turun, KPK mencatat pemulihan aset Rp1,531 triliun, yang disebutnya tertinggi sepanjang KPK berdiri [8Data atau dokumen resmiLaporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025].
Kejaksaan, Polri, dan koordinasi antarlembaga
KPK bukan satu-satunya penyidik korupsi. Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk korupsi, sebagaimana Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang diubah dengan UU 11/2021 [9PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia]. Kejaksaan Agung menangani banyak perkara besar dengan kerugian negara triliunan rupiah, seperti perkara timah yang dibahas di Bab 2. Polri menyidik korupsi melalui unit tindak pidana korupsi berdasarkan kewenangan umumnya sebagai penyidik.
KUHAP baru mempertegas posisi ini. Pasal 1 angka 4 mendefinisikan Penyidik Tertentu sebagai pejabat lembaga selain Penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan penyidikan oleh undang-undang. Pada umumnya PPNS dan Penyidik Tertentu berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri, tetapi Pasal 7 ayat (5) mengecualikan Penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut sesuai ketentuan undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pengecualian serupa berlaku untuk penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Penjelasan KUHAP juga menegaskan bahwa penuntutan di KPK dilakukan oleh jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung, sebagai wujud sistem penuntutan tunggal [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Tiga lembaga penyidik dengan kewenangan tumpang tindih memerlukan mekanisme pengaman. UU KPK memberi KPK fungsi koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan, serta kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan dalam keadaan tertentu, misalnya bila penanganan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau ada unsur korupsi dalam penanganannya [4PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Pasal 27 UU Tipikor juga memungkinkan pembentukan tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung untuk perkara yang sulit pembuktiannya, dan Pasal 39 menugaskan Jaksa Agung mengoordinasikan perkara koneksitas yang melibatkan orang sipil dan militer [2PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Upaya paksa khusus dan praperadilan
Selain upaya paksa yang dikenal dalam KUHAP, perkara korupsi mengenal beberapa upaya paksa khusus. Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lain yang dicurigai berhubungan dengan perkara korupsi (Pasal 30 UU Tipikor). Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank memblokir rekening tersangka yang diduga hasil korupsi, dan bank wajib mencabut blokir pada hari yang sama bila ternyata tidak cukup bukti (Pasal 29) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. KPK juga berwenang menyadap sejak tahap penyelidikan, melarang seseorang bepergian ke luar negeri, dan meminta instansi terkait memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya berdasarkan UU KPK [4PeraturanUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
KUHAP baru mengatur penyadapan sebagai upaya paksa dan menyerahkan pengaturan rincinya kepada undang-undang tentang penyadapan. Selama undang-undang itu belum ada, penyadapan KPK tetap berdasar UU KPK, karena Pasal 364 KUHAP mempertahankan ketentuan upaya paksa dalam undang-undang lain sepanjang tidak bertentangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. KUHAP baru juga memperkuat kendali hakim: putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah membuat barang bukti yang diperoleh darinya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti. Ini relevan bagi perkara korupsi yang sangat bergantung pada hasil sadapan dan dokumen sitaan.
Praperadilan sendiri sering dipakai tersangka korupsi untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka. Sejak KUHAP baru, penetapan tersangka secara tegas termasuk upaya paksa (Pasal 1 angka 14), sehingga dapat diuji melalui praperadilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Bagi penyidik, konsekuensinya jelas: penetapan tersangka harus didukung bukti permulaan yang cukup dan prosedur yang benar sejak awal. Bagi tersangka, praperadilan adalah sarana kontrol, tetapi tidak menghentikan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali tersangka bila kemudian ditemukan bukti yang cukup. Kamu akan mendalami praperadilan di mata kuliah Praktik Peradilan Pidana.
Satu kewenangan lagi yang khas korupsi adalah supervisi KPK atas perkara yang ditangani lembaga lain. LAKIP KPK 2025 mencatat bahwa 77,14 persen perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain dan dikoordinasikan atau disupervisi KPK berhasil diselesaikan, melampaui target 52 persen [8Data atau dokumen resmiLaporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025]. Supervisi ini menjadi alat untuk menjaga agar perkara di daerah tidak berhenti di tengah jalan.
Sebutkan dua kriteria perkara yang dapat ditangani KPK menurut Pasal 11 UU KPK, dan bagaimana KUHAP baru memperlakukan penyidik KPK.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 11 ayat (1) UU KPK: perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Perkara di luar kriteria diserahkan kepada Polri atau Kejaksaan. KUHAP baru menempatkan penyidik KPK sebagai Penyidik Tertentu yang dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri (Pasal 7 ayat (5)), termasuk dalam penangkapan dan penahanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor semula dibentuk berdasarkan Pasal 53 UU KPK dan hanya mengadili perkara yang dituntut KPK. Mahkamah Konstitusi menyatakan dasar pembentukan itu bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan dualisme peradilan, dan memerintahkan pengaturannya dengan undang-undang tersendiri. Lahirlah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [10PeraturanUndang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 11Data atau dokumen resmiAbstrak Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi].
Pokok-pokok pengaturannya:
- Pengadilan Tipikor adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi, siapa pun penuntutnya, KPK atau Kejaksaan.
- Kewenangannya mencakup tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi, dan tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai korupsi.
- Majelis hakim terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc. Hakim ad hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara korupsi, misalnya di bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah [10PeraturanUndang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi].
- Ada batas waktu pemeriksaan: paling lama 120 hari kerja di tingkat pertama, 60 hari kerja di tingkat banding, dan 120 hari kerja di tingkat kasasi.
Pengadilan Tipikor semula berkedudukan di setiap ibu kota provinsi, berada di pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi provinsi itu. Hukum acaranya mengikuti hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam UU 46/2009 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]. Ini juga berarti Pasal 603 sampai 606 KUHP, meskipun kini berada dalam KUHP, tetap diadili di Pengadilan Tipikor sebagai tindak pidana korupsi, sejalan dengan Pasal 620 KUHP [12PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Keberadaan hakim ad hoc pernah diperdebatkan. Pendukungnya berargumen bahwa perkara korupsi modern menuntut keahlian akuntansi, perbankan, dan pengadaan yang tidak selalu dimiliki hakim karier, dan bahwa hakim dari luar jalur karier membawa perspektif independen. Pengkritiknya menunjuk pada kualitas rekrutmen yang tidak merata dan pada kasus hakim ad hoc yang justru tersangkut suap. Bagi praktisi, yang penting diingat adalah bahwa komposisi majelis ditetapkan ketua pengadilan untuk setiap perkara, dan bahwa hakim karier maupun ad hoc memiliki kedudukan yang sama dalam memutus.
Batas waktu pemeriksaan juga mempunyai dua sisi. Ia menjamin perkara korupsi tidak berlarut-larut, sesuai Pasal 25 UU Tipikor, tetapi menekan majelis untuk memeriksa ratusan saksi dan ribuan dokumen dalam waktu singkat. Penuntut umum karena itu dituntut menyusun dakwaan yang fokus dan memilih saksi yang benar-benar relevan. Bagi terdakwa dan penasihat hukumnya, batas waktu yang sama berarti strategi pembelaan harus disiapkan sejak tahap penyidikan, bukan baru ketika sidang dimulai.
Pembuktian dalam perkara korupsi
Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan orang terdidik, sering lewat dokumen yang tampak sah, dan sengaja disembunyikan. UU Tipikor karena itu memodifikasi aturan pembuktian dalam empat cara.
Perluasan alat bukti petunjuk. Pasal 26A UU Tipikor menambahkan bahwa petunjuk juga dapat diperoleh dari informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, serta dari dokumen dalam bentuk apa pun, termasuk yang terekam secara elektronik [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Pada 2001, ketika KUHAP 1981 belum mengenal bukti elektronik, ini terobosan. KUHAP baru kini mengakui bukti elektronik secara umum, sehingga Pasal 26A lebih berfungsi sebagai penegasan.
Kewajiban memberi keterangan. Tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta keluarganya (Pasal 28). Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta keterangan bank tentang keadaan keuangan tersangka dan meminta pemblokiran rekening (Pasal 29). Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali keluarga dekat terdakwa, dan kewajiban ini berlaku juga bagi orang yang menurut jabatannya wajib menyimpan rahasia, kecuali petugas agama (Pasal 35 dan 36) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Pembuktian terbalik terbatas. Ini kekhususan yang paling terkenal dan paling sering disalahpahami.
Pasal 37: (1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2) Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Pasal 37A ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok ... sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Penjelasan Umum UU 20/2001 menyebut pembuktian terbalik sebagai ketentuan yang bersifat "premium remidium" dan mengandung sifat prevensi khusus, yang diberlakukan pada gratifikasi dan pada tuntutan perampasan harta benda yang diduga berasal dari korupsi [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Jadi ada tiga lapis:
| Bentuk | Pasal | Siapa membuktikan apa | Akibat bila terdakwa gagal |
|---|---|---|---|
| Hak terdakwa membuktikan tidak bersalah | Pasal 37 | Terdakwa boleh membuktikan; penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaan | Tidak otomatis bersalah |
| Keterangan harta tidak seimbang | Pasal 37A | Terdakwa wajib menerangkan harta; bila tidak dapat menjelaskan kekayaan yang tidak seimbang | Keterangan itu memperkuat alat bukti lain |
| Gratifikasi Rp10 juta atau lebih | Pasal 12B ayat (1) huruf a | Penerima membuktikan bahwa gratifikasi bukan suap | Gratifikasi dianggap suap |
| Harta yang belum didakwakan | Pasal 38B | Terdakwa membuktikan harta bukan hasil korupsi | Harta dapat dirampas untuk negara |
Mengapa disebut terbatas? Karena pembalikan tidak berlaku bagi unsur pokok delik (kecuali gratifikasi), dan Pasal 38B ayat (6) menegaskan bahwa bila terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari perkara pokok, tuntutan perampasan harta harus ditolak [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pembalikan beban pembuktian murni akan berbenturan dengan asas praduga tidak bersalah dan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, sehingga hukum Indonesia memilih model berimbang [14Buku teksTeori dan Hukum Pembuktian]. Penjelasan Pasal 37 ayat (1) sendiri menyebut hak terdakwa itu sebagai konsekuensi berimbang demi melindungi asas presumption of innocence dan non self-incrimination [13PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]. Lilik Mulyadi menilai bahwa dalam praktik, ketentuan ini jarang dipakai secara penuh, sehingga beban tetap terutama di pundak penuntut umum [15Buku teksTindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya].
Peradilan tanpa kehadiran terdakwa. Pasal 38 UU Tipikor memungkinkan perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa alasan sah (in absentia). Bila terdakwa meninggal sebelum putusan dan ada bukti kuat ia melakukan korupsi, hakim atas tuntutan penuntut umum dapat menetapkan perampasan barang yang telah disita [2PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi].
Mengapa pembuktian terbalik dalam UU Tipikor disebut terbatas atau berimbang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaan (Pasal 37A ayat (3)); hak terdakwa membuktikan diri tidak bersalah hanyalah hak (Pasal 37); kegagalan menjelaskan harta hanya memperkuat alat bukti lain (Pasal 37A ayat (2)); dan pembalikan penuh hanya berlaku untuk gratifikasi Rp10 juta atau lebih (Pasal 12B) serta harta yang belum didakwakan (Pasal 38B), itu pun gugur bila terdakwa dibebaskan dari perkara pokok.
KUHAP baru dalam perkara korupsi
Beberapa lembaga baru dalam KUHAP 2025 perlu dicermati untuk korupsi.
Keadilan restoratif tidak berlaku. Pasal 82 huruf c KUHAP secara tegas mengecualikan tindak pidana korupsi dari mekanisme keadilan restoratif. Demikian pula perdamaian di persidangan yang ditawarkan hakim tidak berlaku bagi perkara korupsi (Pasal 204 ayat (5) huruf e) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Jadi pelaku korupsi tidak dapat menghentikan perkara dengan mengembalikan uang dan berdamai, sejalan dengan Pasal 4 UU Tipikor.
Pengakuan bersalah. Pasal 78 KUHAP memungkinkan pengakuan bersalah (plea bargain) dengan syarat baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana diancam paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. KUHAP tidak menyebut korupsi sebagai pengecualian, padahal beberapa delik suap, seperti Pasal 605 dan 606 KUHP, diancam paling lama 5 tahun atau kurang. Apakah pengakuan bersalah dapat dipakai untuk delik itu masih menjadi pertanyaan terbuka yang perlu kamu ikuti dalam praktik dan peraturan pelaksanaannya.
Saksi mahkota. Penyidik dapat menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama (Pasal 22 ayat (2)), dan penuntut umum dapat memberi keringanan tuntutan berdasarkan perjanjian tertulis (Pasal 73) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Lembaga ini dekat dengan justice collaborator yang dibahas di Bab 6.
Perjanjian penundaan penuntutan. Pasal 328 KUHAP memperkenalkan deferred prosecution agreement yang khusus bagi terdakwa korporasi. Penuntut umum dapat menunda penuntutan dengan syarat antara lain pembayaran ganti rugi atau restitusi, pelaksanaan program kepatuhan atau perbaikan tata kelola korporasi yang antikorupsi, dan kewajiban pelaporan serta kerja sama dengan penegak hukum. Kesepakatan wajib disampaikan ke pengadilan dalam 7 hari, dan hakim memeriksa kelayakannya dengan mempertimbangkan proporsionalitas serta dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan, dan perekonomian negara. Bila korporasi gagal memenuhi kewajiban, penuntutan dilanjutkan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 16Artikel atau ulasanKUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi]. Abdi dan kawan-kawan mencatat bahwa Pasal 328 belum mengatur rinci kriteria kelayakan, batas waktu, transparansi, pemantau independen, dan jaminan bahwa individu pengurus tetap dituntut [17Jurnal ilmiahPerjanjian Penundaan Penuntutan Korporasi dalam Perkara Korupsi Pasca-KUHAP 2025: Model Keadilan Distributif].
Ketentuan peralihan. Pasal 361 KUHAP menentukan bahwa perkara yang sedang disidik atau dituntut saat KUHAP baru berlaku diselesaikan berdasarkan KUHAP 1981; perkara yang terjadi sebelumnya tetapi penyidikannya belum dimulai memakai KUHAP baru; dan perkara yang sudah dilimpahkan dan diperiksa tetap memakai KUHAP lama, kecuali peninjauan kembali [1PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hukum acara korupsi mengikuti KUHAP kecuali ditentukan lain dalam UU Tipikor, UU KPK, dan UU Pengadilan Tipikor (Pasal 26 UU Tipikor; Pasal 363 sampai 367 KUHAP).
- UU 19/2019 menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif dengan pegawai ASN, Dewan Pengawas, dan kewenangan SP3; Putusan MK 70/PUU-XVII/2019 menghapus izin Dewan Pengawas dan menegaskan independensi KPK.
- Pasal 11 UU KPK membatasi perkara KPK pada perkara yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
- Kejaksaan dan Polri juga menyidik korupsi; KUHAP baru mengecualikan penyidik KPK dan Kejaksaan dari koordinasi Penyidik Polri (Pasal 7 ayat (5)).
- Pengadilan Tipikor (UU 46/2009) adalah satu-satunya pengadilan untuk korupsi, dengan hakim karier dan ad hoc serta batas waktu pemeriksaan.
- Pembuktian khusus meliputi petunjuk elektronik (Pasal 26A), kewajiban keterangan harta dan bank, pembuktian terbalik terbatas (Pasal 12B, 37, 37A, 38B), dan peradilan in absentia (Pasal 38).
- KUHAP baru mengecualikan korupsi dari keadilan restoratif, memperkenalkan saksi mahkota dan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi, dan mengatur masa transisi dalam Pasal 361.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.KUHAP baru, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 7, 22, 73, 78, 82, 204, 328, dan 361 sampai 367 relevan bagi perkara korupsi.
- 2Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140, TLN Nomor 3874.UU Tipikor; halaman JDIH BPK memuat status pencabutan sebagian oleh UU 1/2023 dan daftar uji materi, termasuk Putusan MK 21/PUU-XIV/2016, 71/PUU-XXIII/2025, dan 123/PUU-XXIII/2025.
- 3Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 137, TLN Nomor 4250.Pembentukan KPK, tugas, wewenang, dan pelaporan gratifikasi.
- 4Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, TLN Nomor 6409.KPK dalam rumpun eksekutif, Dewan Pengawas, pegawai ASN, SP3, dan Pasal 11 tentang batas perkara KPK.
- 5Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN. kpk.go.id, 9 Mei 2025.Sikap KPK atas Pasal 4B dan 9G UU 1/2025 tentang BUMN.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang pengujian formil dan materiil UU 19/2019. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 4 Mei 2021.Izin Dewan Pengawas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dihapus; SP3 dua tahun dihitung sejak SPDP.
- 7Komisi Pemberantasan Korupsi (2025). Publikasi Data KPK: Statistik Penindakan 2004 sampai 2025. kpk.go.id, diperbarui 31 Desember 2025.Jumlah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, inkracht, dan eksekusi per tahun.
- 8Komisi Pemberantasan Korupsi (2026). Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK Tahun 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi.Asset recovery Rp1.531.021.409.378 (79,17 persen), tertinggi sepanjang KPK berdiri.
- 9Republik Indonesia (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298.Kewenangan Kejaksaan menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
- 10Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 155, TLN Nomor 5074.Kedudukan, kewenangan, hakim karier dan ad hoc, serta batas waktu pemeriksaan perkara korupsi.
- 11Sekretariat Jenderal DPR RI (2009). Abstrak Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. JDIH Setjen DPR RI.Latar belakang: Pasal 53 UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK sehingga Pengadilan Tipikor diatur kembali; hakim karier dan ad hoc.
- 12Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.KUHP nasional, berlaku 2 Januari 2026; Pasal 603 sampai 606 (korupsi), 607 (pencucian uang), 154 (Pejabat), 187, 613 sampai 622.
- 13Republik Indonesia (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.Rumusan baru Pasal 5 sampai 12, Pasal 12A sampai 12C (gratifikasi), Pasal 26A, 37, 37A, 38A sampai 38C, dan 43A, 43B.
- 14Eddy O.S. Hiariej (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.Beban pembuktian, pembalikan beban pembuktian, dan asas praduga tidak bersalah.
- 15Lilik Mulyadi (2007). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya. Alumni, Bandung.Kajian normatif dan praktik peradilan korupsi, termasuk pembalikan beban pembuktian.
- 16Edi Suwiknyo dan Anshary Madya Sukma (Bisnis.com) (2026). KUHAP Baru Buka Jalur Damai Gugurkan Status Pidana Korporasi. Bisnis.com, 2 Januari 2026.Ulasan perjanjian penundaan penuntutan Pasal 328 KUHAP bagi korporasi.
- 17Satria Abdi, Mahmud Mulyadi, dan Mahmul Siregar (2026). Perjanjian Penundaan Penuntutan Korporasi dalam Perkara Korupsi Pasca-KUHAP 2025: Model Keadilan Distributif. LawSains Journal.Kecukupan desain Pasal 328 KUHAP 2025 untuk korupsi korporasi.