Tindak pidana siber, lingkungan, kehutanan, dan perikanan
Bab 6 dari 6

Tindak pidana siber, lingkungan, kehutanan, dan perikanan

Pasal ITE mana yang masih berlaku setelah 2 Januari 2026, dan bagaimana hukum pidana menjaga alam.

Sekitar 32 menit19 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Memetakan delik ITE setelah UU 1/2024 dan Pasal 622 KUHP
  • Menjelaskan putusan MK tentang pencemaran dan hasutan daring
  • Menguraikan delik formil dan materiil dalam hukum pidana lingkungan
  • Menjelaskan pertanggungjawaban korporasi dan asas ultimum remedium
  • Menjelaskan kekhususan pidana kehutanan dan perikanan
Siber, lingkungan, dan sumber daya alam
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Pak Darmo, nelayan di Karimunjawa, mengunggah video pantai yang tercemar limbah tambak udang ke Facebook. Di kolom komentar ia menulis kalimat kasar tentang warga yang diam saja. Beberapa bulan kemudian ia justru diperiksa polisi dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara pencemaran pantainya belum diusut. Kisah yang mirip dengan perkara nyata ini memperlihatkan dua sisi bab terakhir: hukum pidana siber yang bisa melindungi tetapi juga bisa membungkam, dan hukum pidana lingkungan yang ada di atas kertas tetapi sering kalah cepat.

Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa Pasal 622 KUHP mengalihkan sebagian delik dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik ke KUHP. Bab ini menyusun peta lengkapnya: delik apa yang ada setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, bagaimana Mahkamah Konstitusi mempersempit pasal-pasal yang dikenal sebagai "pasal karet", dan apa yang tersisa di UU ITE setelah 2 Januari 2026 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Bagian kedua membahas secara ringkas hukum pidana lingkungan hidup, kehutanan, dan perikanan. Ketiganya termasuk hukum pidana administrasi, sehingga Pasal 613 ayat (3) KUHP yang mendahulukan sanksi administratif sangat relevan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]. Pembahasan yang lebih luas ada di mata kuliah Hukum Telematika dan Hukum Lingkungan.

Tindak pidana ITE setelah UU 1/2024

UU ITE lahir sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, diubah pertama kali pada 2016, dan diubah kedua kalinya oleh UU 1/2024 yang diundangkan 2 Januari 2024. Perubahan kedua ini merombak hampir semua delik yang kontroversial dan menyelaraskannya dengan KUHP 2023 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905].

Perjalanan delik ITE
  1. 2008
    UU 11/2008
    Memuat Pasal 27 sampai 37 tentang muatan terlarang dan kejahatan komputer.
  2. 2016
    UU 19/2016
    Menurunkan ancaman pencemaran dan menjadikannya delik aduan.
  3. 2 Jan 2024
    UU 1/2024
    Pasal 27A (pencemaran), 27B (pemerasan dan pengancaman), Pasal 28 baru, dan pengecualian kepentingan umum.
  4. 29 Apr 2025
    Putusan MK 105/PUU-XXII/2024
    Mempersempit makna orang lain, suatu hal, dan hasutan.
  5. 2 Jan 2026
    KUHP berlaku
    Delik kesusilaan, pencemaran, SARA, berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, akses ilegal, dan intersepsi pindah ke KUHP.

Delik pokok setelah UU 1/2024 dapat diringkas sebagai berikut:

  • Pasal 27 ayat (1): menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan melanggar kesusilaan "untuk diketahui umum", diancam Pasal 45 ayat (1). Pasal 45 ayat (2) mengecualikan perbuatan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
  • Pasal 27 ayat (2): muatan perjudian.
  • Pasal 27A: menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik, diancam paling lama 2 tahun; delik aduan yang hanya dapat diadukan korban, bukan badan hukum (Pasal 45 ayat (5)); tidak dipidana bila untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri (ayat (7)).
  • Pasal 27B: pemerasan dengan ancaman kekerasan dan pengancaman dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, misalnya ancaman menyebarkan foto pribadi atau data peminjam pinjol, masing-masing paling lama 6 tahun. Pengancaman pada ayat (2) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.
  • Pasal 28 ayat (1): berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 28 ayat (2): menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, atau disabilitas.
  • Pasal 28 ayat (3): menyebarkan pemberitahuan bohong yang diketahuinya menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
  • Pasal 29: mengirim langsung kepada korban ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
  • Pasal 30 sampai 35: kejahatan terhadap sistem, yaitu akses ilegal, intersepsi, perubahan atau perusakan data, gangguan sistem, penyediaan perangkat untuk kejahatan, dan manipulasi data agar dianggap otentik [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905].

Muzakkir dan Hidayat mencatat bahwa rumusan Pasal 27A meniru Pasal 433 KUHP 2023 tentang pencemaran, tetapi tanpa penjelasan siapa yang dapat menjadi korban, sehingga tetap rawan dipakai melaporkan kritik terhadap lembaga [4Jurnal ilmiahJuridical Review Article 27A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic TransactionsMuzakkir dan Hidayat, 2025 · Jurnal Hukum Samudra Keadilan 19(2)]. Kekhawatiran itulah yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Studi kasusPutusan MK 105/PUU-XXII/2024, 29 April 2025

Aktivis lingkungan Karimunjawa dan makna orang lain[5Putusan pengadilanPutusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU 1/2024Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025]

  1. Fakta
    Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan, mengunggah video pantai Karimunjawa yang tercemar tambak udang. Komentarnya yang menyebut sebagian warga dengan istilah kasar membuatnya dilaporkan dan diproses dengan UU ITE. Ia menguji frasa dalam Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024.
  2. Masalah hukum
    Apakah frasa orang lain, suatu hal, dan rumusan hasutan kebencian dalam UU ITE terlalu luas sehingga melanggar kepastian hukum dan kebebasan berekspresi?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Frasa orang lain dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. Frasa suatu hal dimaknai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Delik hasutan dalam Pasal 28 ayat (2) dan 45A ayat (2) dimaknai hanya informasi yang secara substantif memuat penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu, dilakukan sengaja dan di depan umum, dan menimbulkan risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.
  4. Pelajaran
    Pencemaran melalui media elektronik hanya melindungi individu; lembaga, korporasi, dan jabatan tidak dapat menjadi korban. Hasutan harus berupa ancaman nyata, bukan sekadar ujaran yang menyinggung. Dalam Putusan 115/PUU-XXII/2024, MK menambahkan bahwa kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) berarti gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan keributan di ruang digital.

Amar lengkap putusan ini disampaikan Kepaniteraan MK kepada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung pada hari yang sama [6Data atau dokumen resmiPenyampaian amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024MKRI, 2025 · Kepaniteraan MK, 29 April 2025]. Putusan 115/PUU-XXII/2024 diucapkan tak lama kemudian atas permohonan yang juga menguji KUHP [7Putusan pengadilanPutusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 · Mahkamah Konstitusi].

Coba ingat dulu

Setelah Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, siapa yang tidak dapat menjadi korban pencemaran melalui media elektronik?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, serta profesi atau jabatan. Yang dapat menjadi korban hanya individu, dan pengaduan harus diajukan oleh korban sendiri, bukan oleh badan hukum (Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024). Kritik terhadap kebijakan sebuah dinas atau perusahaan tidak dapat diadukan sebagai pencemaran.

Peta delik siber setelah 2 Januari 2026

Hubungan UU ITE dengan KUHP diatur dua ketentuan sekaligus. Pertama, Pasal II ayat (1) UU 1/2024 sendiri menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), (2), (4) sampai (7), dan Pasal 45A ayat (2) dan (3) berlaku sampai diberlakukannya KUHP 2023 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905]. Kedua, Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026 mencabut sejumlah pasal ITE dan ayat (10) mengalihkan acuannya ke KUHP [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026].

Ke mana delik ITE pergi setelah 2026
PerbuatanPasal ITEDasar sejak 2 Januari 2026
Muatan melanggar kesusilaanPasal 27 ayat (1) jo. 45 ayat (1)Pasal 407 KUHP (pornografi)
Pencemaran dan fitnahPasal 27A jo. 45 ayat (4) sampai (7)Pasal 433 sampai 439 KUHP, diperberat sepertiga bila dengan sarana teknologi informasi (Pasal 441)
Hasutan kebencian berdasar SARAPasal 28 ayat (2) jo. 45A ayat (2)Pasal 243 KUHP
Berita bohong yang menimbulkan kerusuhanPasal 28 ayat (3) jo. 45A ayat (3)Pasal 263 KUHP (paling lama 6 tahun atau denda kategori V)
Akses ilegalPasal 30 jo. 46Pasal 332 KUHP
Intersepsi ilegalPasal 31 ayat (1) dan (2) jo. 47Pasal 258 ayat (2) KUHP
Pemerasan dan pengancamanPasal 27B jo. 45 ayat (8) sampai (11)Tetap UU ITE
Berita bohong yang merugikan konsumenPasal 28 ayat (1) jo. 45A ayat (1)Tetap UU ITE
Ancaman kekerasan langsung kepada korbanPasal 29 jo. 45BTetap UU ITE
Perusakan data, gangguan sistem, manipulasi dataPasal 32 sampai 35Tetap UU ITE
Dasar: Pasal II UU 1/2024; Pasal 622 ayat (1) huruf r dan ayat (10) KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026. Ancaman yang tetap di UU ITE disesuaikan UU 1/2026.

Pasal 332 KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026 mengancam setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V, dan paling lama 7 tahun bila bertujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]. Untuk pencemaran, Penjelasan Pasal 433 KUHP sejak awal membatasi korban pada orang perseorangan, sejalan dengan Putusan MK 105/PUU-XXII/2024.

Kekhususan acara perkara siber

Penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri dan PPNS di lingkungan kementerian bidang komunikasi dan digital (Pasal 43 ayat (1) UU ITE). Penyidik wajib memperhatikan pelindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas data; penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik mengikuti hukum acara pidana; dan penangkapan serta penahanan juga mengikuti hukum acara pidana (Pasal 43 ayat (6)). UU 1/2024 menambah wewenang PPNS untuk memerintahkan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, atau aset digital (Pasal 43 ayat (5) huruf l), alat penting untuk memutus penipuan daring yang sedang berjalan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905]. Barda Nawawi Arief sejak lama mengingatkan bahwa kejahatan mayantara menuntut perluasan yurisdiksi dan kerja sama internasional karena pelaku dan korban sering berada di negara berbeda [8Buku teksTindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di IndonesiaArief, 2006 · RajaGrafindo Persada, Jakarta]. Pasal 4 huruf c KUHP kini menegaskan berlakunya hukum pidana Indonesia atas tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya terjadi di Indonesia [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].

Membuktikan kejahatan siber

Perkara siber hampir selalu bertumpu pada bukti elektronik: tangkapan layar, log server, data perangkat, dan riwayat transaksi. KUHAP 2025 kini menyebut bukti elektronik sebagai alat bukti tersendiri dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f, dan Pasal 242 menjelaskan bahwa bukti elektronik mencakup segala bentuk informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana [9PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Pengakuan ini tidak berarti setiap tangkapan layar otomatis dipercaya. Pertanyaan yang biasanya diajukan hakim dan penasihat hukum adalah: dari perangkat siapa bukti diambil, apakah keasliannya dapat diverifikasi oleh ahli forensik digital, dan apakah rantai penguasaannya terjaga sejak disita sampai diajukan di persidangan. Bukti yang diperoleh secara melawan hukum, misalnya dengan menyadap tanpa kewenangan, dapat ditolak karena Pasal 235 ayat (1) huruf h mensyaratkan perolehan yang tidak melawan hukum.

Bagi korban, langkah praktisnya sederhana tetapi menentukan: simpan tautan dan tangkapan layar yang menampilkan tanggal, jangan menghapus percakapan, dan segera laporkan agar penyidik dapat meminta data dari penyelenggara sistem elektronik sebelum hilang. Untuk penipuan daring, kecepatan juga penting karena Pasal 43 ayat (5) huruf l UU ITE memungkinkan pemutusan akses sementara rekening atau uang elektronik pelaku [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 1/2024 · Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905].

Data pribadi dan penagihan pinjol

Satu bidang yang tumbuh cepat adalah pidana pelindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi melarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan subjek data, mengungkapkan data pribadi orang lain, dan menggunakan data pribadi orang lain (Pasal 65), serta membuat atau memalsukan data pribadi (Pasal 66). Ancamannya dalam Pasal 67 paling lama 5 tahun untuk memperoleh atau menggunakan, 4 tahun untuk mengungkapkan, dan Pasal 68 paling lama 6 tahun untuk pemalsuan. Bila dilakukan korporasi, Pasal 70 memungkinkan pidana bagi pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan korporasi, dengan denda bagi korporasi sampai sepuluh kali maksimum [10PeraturanUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiUU 27/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820].

Contoh yang sangat dekat adalah penagih pinjaman daring ilegal yang menyebarkan foto KTP dan data kontak peminjam ke seluruh daftar teleponnya disertai tuduhan "penipu". Perbuatan itu dapat sekaligus memenuhi Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP, Pasal 27B ayat (2) UU ITE bila disertai ancaman agar peminjam membayar, dan pencemaran dalam KUHP. Perlu dicatat, Penjelasan Pasal 613 ayat (3) KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026 menyebut UU PDP sebagai contoh undang-undang administratif bersanksi pidana, sehingga terhadap pengendali data yang lalai, misalnya perusahaan yang datanya bocor, sanksi administratif harus didahulukan. Untuk pelaku yang sengaja mencuri atau menyebarkan data, jalur pidana tetap terbuka [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026].

Ingat pula bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik diatur khusus dalam Pasal 14 UU TPKS yang kamu pelajari di Bab 5. Bila seseorang menyebarkan video intim mantan pasangannya, UU TPKS menjadi lex specialis terhadap delik kesusilaan umum, dan korban memperoleh hak penghapusan konten [11PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualUU 12/2022 · Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022].

Tindak pidana lingkungan hidup

Hukum pidana lingkungan diatur dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 97 sampai 120. Pasal 97 menyatakan semua tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan [12PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]. Siti Sundari Rangkuti menjelaskan bahwa penegakan hukum lingkungan memiliki tiga jalur, yaitu administratif, perdata, dan pidana, dan bahwa jalur pidana secara tradisional ditempatkan sebagai jalur terakhir, sebuah gagasan yang dikenal sebagai asas subsidiaritas [13Buku teksHukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (edisi ketiga)Rangkuti, 2005 · Airlangga University Press, Surabaya].

Delik materiil dan delik formil dalam UU PPLH
Delik materiil
  • Yang dilarang akibatnya
  • Pasal 98: sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan
  • Pasal 99: karena kelalaian
  • Perlu pembuktian akibat dan hubungan kausal, sering dengan ahli
Delik formil
  • Yang dilarang perbuatannya
  • Pasal 100: melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan
  • Pasal 104: dumping limbah tanpa izin
  • Pembuktian lebih mudah, tetapi Pasal 100 tunduk pada ultimum remedium

Pasal 98 ayat (1) mengancam penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar, diperberat bila mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan (ayat (2)) dan luka berat atau mati (ayat (3)). Pasal 99 untuk kelalaian mengancam 1 sampai 3 tahun [12PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]. Minimum khusus dalam pasal-pasal ini dihapus sejak 2026 oleh Pasal I UU 1/2026 karena lingkungan hidup tidak termasuk empat kelompok yang dikecualikan [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026].

Pasal 100UU 32/2009[12PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 100 ayat (2) adalah contoh paling jelas asas ultimum remedium dalam undang-undang Indonesia. Penjelasan Umum UU PPLH menegaskan bahwa ultimum remedium hanya berlaku untuk delik formil tertentu ini, sedangkan delik lain dapat langsung dipidana (premium remedium).

Kebakaran hutan dan lahan adalah ujian nyata hukum pidana lingkungan. UU PPLH melarang membuka lahan dengan cara membakar, kecuali pembakaran terbatas oleh masyarakat menurut kearifan lokal dengan luas yang sangat kecil dan sekat bakar, dan pelanggarannya diancam pidana. Pembuktiannya sulit: api dapat menjalar dari lahan tetangga, dan perusahaan sering berdalih tidak tahu. Di sinilah konsep pertanggungjawaban korporasi dan pemberi perintah dalam Pasal 116 penting, karena penuntut umum tidak harus menemukan karyawan yang menyalakan korek api untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang membiarkan lahannya dibakar demi menghemat biaya. Di samping jalur pidana, pemerintah juga sering memakai gugatan perdata berdasarkan tanggung jawab mutlak Pasal 88 untuk menuntut biaya pemulihan lingkungan, yang nilainya bisa jauh lebih besar daripada denda pidana. Gabungan kedua jalur ini dibahas lebih dalam di mata kuliah Hukum Lingkungan [12PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059, 13Buku teksHukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (edisi ketiga)Rangkuti, 2005 · Airlangga University Press, Surabaya].

Perubahan oleh Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah cara negara menghadapi pelanggaran perizinan lingkungan. Pasal 82A dan 82B yang disisipkan ke UU PPLH menetapkan sanksi administratif bagi usaha tanpa perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan dan bagi pemegang izin yang melanggar kewajibannya. Pasal 109 kini memidana usaha tanpa perizinan hanya bila mengakibatkan timbulnya korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, atau lingkungan hidup, sehingga berubah dari delik formil menjadi delik materiil [14PeraturanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndangUU 6/2023 (Cipta Kerja) · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856, 15Jurnal ilmiahInterrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta KerjaSafitri, 2024 · Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL)]. Safitri menunjukkan bahwa ketentuan baru ini membuka kemungkinan kumulasi denda administratif yang bersifat menghukum dengan pidana untuk perbuatan yang sama, dan mengusulkan prinsip una via: negara memilih satu jalur, administratif atau pidana, untuk satu pelanggaran [15Jurnal ilmiahInterrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta KerjaSafitri, 2024 · Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL)]. Pasal 613 ayat (3) KUHP yang mendahulukan sanksi administratif dalam undang-undang administratif bersanksi pidana memperkuat arah ini [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026].

Penegakan terhadap pabrik yang membuang limbah melampaui baku mutu
Langkah 1 dari 5UU 32/2009
Pengawasan
Pejabat pengawas lingkungan memeriksa dan mengambil sampel limbah.

Pertanggungjawaban korporasi dalam UU PPLH termasuk yang paling maju sebelum KUHP 2023. Pasal 116 menjatuhkan pidana kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau memimpin kegiatan, dan bila dilakukan oleh orang dalam hubungan kerja, kepada pemberi perintah atau pemimpinnya tanpa memandang apakah dilakukan sendiri atau bersama-sama. Pasal 119 menyediakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan, penutupan tempat usaha, perbaikan akibat tindak pidana, mewajibkan mengerjakan yang dilalaikan, dan penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun [12PeraturanUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupUU 32/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059]. Jangan tertukar dengan Pasal 88 tentang tanggung jawab mutlak (strict liability): itu instrumen perdata untuk ganti rugi, bukan dasar pemidanaan tanpa kesalahan.

Kehutanan dan perikanan secara ringkas

Kehutanan

Tindak pidana kehutanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, keduanya telah diubah oleh undang-undang Cipta Kerja. Pola pengaturannya mirip lingkungan hidup: ada delik pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen, dengan pemberatan bagi korporasi dan pejabat yang terlibat. Ruslan Renggong mencatat bahwa UU 18/2013 lahir karena pembalakan liar dilakukan secara terorganisasi dan lintas negara, sehingga undang-undang ini memuat kekhususan seperti penyidik khusus dan kriminalisasi pihak yang mendanai [16Buku teksHukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi)Renggong, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4)]. Cipta Kerja menambahkan mekanisme penyelesaian administratif untuk kegiatan usaha yang sudah terbangun di kawasan hutan dan untuk masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan, sehingga pidana bergeser makin ke belakang. Per Agustus 2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU 41/1999 sebagai usul inisiatif, sehingga ketentuan pidana kehutanan masih mungkin berubah [17Data atau dokumen resmiDPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif DewanDPR RI, 2026 · emedia.dpr.go.id, 27 Agustus 2026].

Perikanan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU 45/2009 dan undang-undang Cipta Kerja memuat kekhususan formil yang menonjol [18PeraturanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananUU 31/2004 · Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, TLN Nomor 4433, 19PeraturanUndang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananUU 45/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, TLN Nomor 5073]:

  • Penenggelaman kapal asing. Pasal 69 ayat (4) membolehkan penyidik dan/atau pengawas perikanan melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Pengadilan perikanan. Pasal 71 membentuk pengadilan perikanan sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, mula-mula di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual, dan Pasal 71A memberinya wewenang atas tindak pidana perikanan oleh warga negara Indonesia maupun asing.
  • Penyidik. Pasal 73 menetapkan PPNS Perikanan, Perwira TNI Angkatan Laut, dan Polri sebagai penyidik; di Zona Ekonomi Eksklusif yang berwenang PPNS Perikanan dan penyidik TNI AL. KUHAP 2025 mengecualikan penyidik TNI AL dari koordinasi Penyidik Polri (Pasal 7 ayat (5)) [9PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].
  • Delik pokok. Penangkapan ikan dengan bahan kimia, bahan peledak, atau alat yang merusak (Pasal 84 dan 85) dan penangkapan tanpa izin (Pasal 93, kini dengan istilah perizinan berusaha).
  • Batas pidana penjara di ZEE. Pasal 102 UU 31/2004 menyatakan pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana perikanan di ZEE Indonesia kecuali ada perjanjian dengan negara bendera kapal. Ini mengikuti Pasal 73 ayat (3) Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) yang melarang hukuman penjara bagi pelanggaran perikanan di ZEE tanpa perjanjian. Akibatnya nakhoda asing di ZEE umumnya hanya didenda, dan penenggelaman kapal menjadi alat efek jera utama.

Bayangkan kapal berbendera asing yang tertangkap kapal pengawas di Laut Natuna Utara dengan palka penuh ikan dan alat tangkap pukat harimau. Bila lokasinya di laut teritorial, nakhoda dapat dipidana penjara dan denda karena menangkap ikan tanpa perizinan dan memakai alat tangkap yang merusak. Bila lokasinya di ZEE, ia hanya dapat didenda, tetapi kapal dan muatannya dapat dirampas untuk negara melalui putusan pengadilan perikanan, dan dalam keadaan tertentu kapal dapat ditenggelamkan berdasarkan Pasal 69 ayat (4). Sementara itu, anak buah kapal yang direkrut dengan janji gaji lalu dipaksa bekerja tanpa upah di kapal itu dapat menjadi korban perdagangan orang yang dibahas di Bab 4. Satu kapal dapat melahirkan perkara perikanan, perdagangan orang, dan pencucian uang sekaligus. Karena itu forum koordinasi penyidik dalam Pasal 73 ayat (4) dan (5) UU 45/2009 menjadi penting [19PeraturanUndang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananUU 45/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, TLN Nomor 5073].

UU 1/2026 juga menyentuh perikanan dan ZEE. Pasal II ayat (9) huruf a mengecualikan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia dari konversi umum dan mengubah pidananya menjadi paling banyak denda kategori VI [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]. Ini sejalan dengan logika UNCLOS bahwa pelanggaran di ZEE diselesaikan dengan denda, bukan penjara.

Coba ingat dulu

Mengapa nakhoda kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di ZEE Indonesia umumnya tidak dipenjara, dan apa alat penegakan yang dipakai sebagai gantinya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pasal 102 UU 31/2004 menyatakan pidana penjara tidak berlaku bagi tindak pidana perikanan di ZEE kecuali ada perjanjian dengan negara yang bersangkutan, sejalan dengan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS. Karena itu pelaku dikenai denda, dan negara memakai tindakan khusus pembakaran atau penenggelaman kapal asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup menurut Pasal 69 ayat (4) UU 45/2009, serta perampasan kapal melalui putusan pengadilan perikanan.

Ketiga bidang sumber daya alam ini berbagi satu pelajaran. Kejahatannya biasanya dilakukan korporasi atau jaringan dengan keuntungan besar, kerugiannya menyebar dan sering baru tampak bertahun-tahun kemudian, dan buktinya bergantung pada ahli. Karena itu hukum pidananya memakai perluasan subjek, pidana tambahan berupa pemulihan, penyidik teknis, dan pengadilan khusus. Sekaligus, pembentuk undang-undang makin mendahulukan sanksi administratif. Tugas penegak hukum adalah memastikan bahwa pendekatan administratif tidak menjadi jalan bagi pelaku besar untuk sekadar membayar denda lalu mengulang perbuatannya [16Buku teksHukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi)Renggong, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4), 15Jurnal ilmiahInterrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta KerjaSafitri, 2024 · Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL)].

Keliru
Hanya sebagian delik yang pindah ke KUHP. Pemerasan dan pengancaman (Pasal 27B), berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1)), ancaman langsung (Pasal 29), dan kejahatan terhadap data dan sistem (Pasal 32 sampai 35) tetap diatur UU ITE.
Sebagian benar
Ultimum remedium hanya berlaku untuk pelanggaran baku mutu limbah, emisi, atau gangguan dalam Pasal 100 UU PPLH. Bila perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan, Pasal 98 atau 99 dapat langsung diterapkan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Pada Maret 2026, seseorang menulis di media sosial bahwa kepala dinas tertentu menerima suap, tanpa bukti. Kepala dinas itu ingin melapor. Dasar yang tepat adalah
Soal 2 dari 8
Menurut Putusan MK 105/PUU-XXII/2024, sebuah perusahaan tambang yang dikritik warga di media sosial
Soal 3 dari 8
Seseorang mengancam akan menyebarkan foto pribadi temannya bila tidak dikirimi Rp5 juta. Pasal yang tetap berlaku setelah 2026 adalah
Soal 4 dari 8
Peretas membobol server sebuah toko daring untuk mengambil data pelanggan pada Juni 2026. Dasar pemidanaan akses ilegalnya adalah
Soal 5 dari 8
Sebuah pabrik tekstil untuk pertama kali kedapatan membuang air limbah melampaui baku mutu air limbah, tanpa bukti sungai tercemar melampaui baku mutu air. Langkah yang sesuai UU PPLH adalah
Soal 6 dari 8
Direktur memerintahkan karyawan membuang limbah B3 ke sungai hingga warga keracunan. Siapa yang dapat dipidana menurut Pasal 116 UU PPLH?
Soal 7 dari 8
Kapal berbendera asing tertangkap menangkap ikan tanpa izin di ZEE Indonesia. Pernyataan yang benar adalah
Soal 8 dari 8
Akibat UU 6/2023 terhadap Pasal 109 UU PPLH adalah
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. UU 1/2024 merumuskan ulang delik ITE: Pasal 27 (kesusilaan dan judi), 27A (pencemaran, aduan individu), 27B (pemerasan dan pengancaman), 28 (berita bohong merugikan konsumen, hasutan SARA, berita bohong yang menimbulkan kerusuhan), dan 29 (ancaman langsung).
  2. Putusan MK 105/PUU-XXII/2024 membatasi korban pencemaran pada individu dan mempersempit delik hasutan; Putusan 115/PUU-XXII/2024 memaknai kerusuhan sebagai gangguan di ruang fisik.
  3. Sejak 2 Januari 2026, delik kesusilaan, pencemaran, hasutan SARA, berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, akses ilegal, dan intersepsi diatur KUHP (Pasal 407, 433 sampai 441, 243, 263, 332, 258), sedangkan Pasal 27B, 28 ayat (1), 29, dan 32 sampai 35 tetap di UU ITE.
  4. UU PPLH membedakan delik materiil (Pasal 98 dan 99) dari delik formil (Pasal 100 dan lain-lain); ultimum remedium berlaku khusus untuk Pasal 100, diperkuat Pasal 613 ayat (3) KUHP.
  5. Cipta Kerja menggeser pelanggaran perizinan lingkungan ke sanksi administratif (Pasal 82A sampai 82C) dan menjadikan Pasal 109 delik materiil.
  6. Korporasi lingkungan dipidana bersama pemberi perintah atau pemimpin kegiatan (Pasal 116) dengan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat (Pasal 119); Pasal 88 adalah tanggung jawab mutlak perdata.
  7. Hukum pidana perikanan mengenal penenggelaman kapal asing, pengadilan perikanan, penyidik PPNS dan TNI AL, serta larangan penjara di ZEE tanpa perjanjian; UU Kehutanan sedang direvisi per 2026.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Tindak pidana siber, lingkungan, kehutanan, dan perikanan
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 1, TLN Nomor 6905.
    Pasal 27, 27A, 27B, 28, 29, 36, 43, 45 sampai 45B, dan Pasal II tentang masa berlaku sampai KUHP berlaku.
  2. 2
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
  3. 3
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
  4. 4
    Muzakkir dan Taufik Hidayat (2025). Juridical Review Article 27A of Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 19(2).
    Analisis unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE 2024.
  5. 5
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 29 April 2025.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A serta delik hasutan Pasal 28 ayat (2) dimaknai secara terbatas.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Penyampaian amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Kepaniteraan MK, 29 April 2025.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Bunyi amar lengkap putusan tentang Pasal 27A, 28 ayat (2), 45 ayat (4), dan 45A ayat (2) UU ITE.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 tentang pengujian KUHP dan UU 1/2024. Mahkamah Konstitusi.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan 45A ayat (3) berarti gangguan ketertiban di ruang fisik.
  8. 8
    Barda Nawawi Arief (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan kriminal terhadap kejahatan siber dan yurisdiksinya.
  9. 9
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
  10. 10
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 196, TLN Nomor 6820.
    Larangan Pasal 65 dan 66 serta ketentuan pidana Pasal 67 sampai 70, termasuk pidana korporasi.
  11. 11
    Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022.
    Jenis TPKS, restitusi, pembuktian, larangan penyelesaian di luar pengadilan, hak korban, dan UPTD PPA.
  12. 12
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.
    Ketentuan pidana Pasal 97 sampai 120, korporasi, dan ultimum remedium Pasal 100.
  13. 13
    Siti Sundari Rangkuti (2005). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional (edisi ketiga). Airlangga University Press, Surabaya.
    Buku teks
    Penegakan hukum lingkungan administratif, perdata, dan pidana serta asas subsidiaritas.
  14. 14
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, TLN Nomor 6856.
    Mengubah UU 32/2009 (Pasal 82A sampai 82C, Pasal 88, 109) dan UU sektor kehutanan serta perikanan.
  15. 15
    Siti Shalima Safitri (2024). Interrelasi Denda Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Hukum Lingkungan Hidup Pasca Perppu Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL).
    Jurnal ilmiahjhli.icel.or.id
    Pasal 82A dan 82B UU PPLH, potensi kumulasi sanksi, dan prinsip una via.
  16. 16
    Ruslan Renggong (2021). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4).
    Buku teks
    Karakteristik hukum pidana khusus dan uraian 31 kelompok delik di luar KUHP, termasuk narkotika, terorisme, KDRT, anak, ITE, lingkungan, dan perikanan.
  17. 17
    Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). DPR RI Setujui RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan Jadi Usul Inisiatif Dewan. emedia.dpr.go.id, 27 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmiemedia.dpr.go.id
    Status revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan per Agustus 2026.
  18. 18
    Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 118, TLN Nomor 4433.
    Delik penangkapan dengan bahan peledak (Pasal 84) dan larangan penjara bagi pelanggaran di ZEE (Pasal 102).
  19. 19
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 154, TLN Nomor 5073.
    Penenggelaman kapal asing (Pasal 69 ayat (4)), pengadilan perikanan (Pasal 71, 71A), penyidik (Pasal 73).

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.