Di Bab 1 kamu bertemu Rani yang tertangkap dengan 0,4 gram sabu. Sekarang bandingkan dengan Bima, sopir truk ekspedisi yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni membawa 3 kilogram sabu di bawah muatan kopi, dan dengan Pak Darto, petani di lereng gunung yang menanam enam batang ganja di belakang rumah untuk "obat pegal". Ketiganya melakukan sesuatu terhadap narkotika, tetapi hukum memperlakukan mereka sangat berbeda: Rani dapat direhabilitasi, Bima terancam pidana mati, dan Pak Darto berada di wilayah abu-abu yang sering berakhir di penjara.
Bab ini menjelaskan cara hukum membuat pembedaan itu. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) menganut dua jalur sekaligus: jalur keras untuk peredaran gelap dan jalur kesehatan untuk penyalah guna dan pecandu [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Sejak 2 Januari 2026, sebagian delik intinya pindah ke Pasal 609 sampai 611 KUHP, ancaman minimum khususnya dihapus, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membuka keadilan restoratif khusus bagi pengguna [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Masalahnya besar dan nyata. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba periode 2023 sampai 2025 mencapai 2,11 persen penduduk usia 15 sampai 64 tahun, setara 4,15 juta orang, naik dari 1,73 persen pada survei 2023 [5Data atau dokumen resmiDari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif]. Lebih dari separuh penghuni lembaga pemasyarakatan adalah terpidana perkara narkotika, dan pemerintah sendiri kini menyebut revisi UU Narkotika sebagai cara mengurangi kelebihan kapasitas penjara [6Artikel atau ulasanYusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026, 7Artikel atau ulasanGovt plan for drug rehab risks replicating prison overcrowding].
Objek: golongan narkotika dan nasib psikotropika
Semua delik narkotika bertumpu pada satu pertanyaan awal: zat apa yang dipersoalkan dan masuk golongan berapa. Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika membagi narkotika ke dalam tiga golongan, dan daftar jenisnya dimuat dalam lampiran yang dapat diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Pasal 6 ayat (3)) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Penggolongan ini bukan formalitas. Golongan menentukan pasal yang dipakai, berat ancaman, dan bahkan apakah zat itu boleh dipakai untuk pengobatan.
| Golongan | Pemanfaatan | Potensi ketergantungan | Contoh |
|---|---|---|---|
| Golongan I | Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dilarang untuk pelayanan kesehatan (Pasal 8 ayat (1)) | Sangat tinggi | Heroin, kokain, ganja, metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi) |
| Golongan II | Terapi sebagai pilihan terakhir dan ilmu pengetahuan | Tinggi | Morfin, petidin, fentanil, metadon |
| Golongan III | Banyak dipakai dalam terapi dan ilmu pengetahuan | Ringan | Kodein dan turunannya |
Pasal 611 KUHP menegaskan bahwa ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada undang-undang narkotika [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Jadi KUHP tidak membuat daftar sendiri. Bila Menteri Kesehatan memasukkan zat baru, misalnya turunan katinon atau ganja sintetis, ke Golongan I, zat itu langsung terjangkau baik oleh UU Narkotika maupun oleh Pasal 609 dan 610 KUHP.
Bagaimana dengan psikotropika? Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika masih berlaku, tetapi psikotropika golongan I dan II telah dipindahkan menjadi narkotika Golongan I oleh Pasal 153 UU Narkotika. Akibatnya, ekstasi dan sabu yang dulu disebut psikotropika kini diperlakukan sebagai narkotika. UU Psikotropika praktis hanya tersisa untuk psikotropika golongan III dan IV, misalnya beberapa obat penenang. Pemerintah sedang menyusun satu Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika untuk menyatukan keduanya [8Data atau dokumen resmiPemerintah Percepat Penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika untuk Perkuat Pemberantasan dan Rehabilitasi].
Penggolongan juga menjadi medan pembuktian. Penuntut umum wajib membuktikan bahwa zat yang disita benar termasuk golongan tertentu, biasanya melalui berita acara pemeriksaan laboratorium forensik. Bila zat baru belum dimasukkan ke lampiran saat perbuatan dilakukan, asas legalitas melarang pemidanaan dengan pasal narkotika, walaupun zat itu berbahaya. Inilah yang terjadi pada beberapa jenis narkotika sintetis baru sebelum Menteri Kesehatan memperbarui lampiran. Karena perubahan golongan dilakukan dengan Peraturan Menteri, kamu harus selalu memeriksa versi lampiran yang berlaku pada tanggal perbuatan.
Delik peredaran: dari memiliki sampai memperdagangkan
UU Narkotika menyusun delik peredaran secara berlapis menurut tiga variabel: jenis perbuatan, golongan, dan berat barang bukti. Pola lamanya mudah diingat. Untuk Golongan I ada Pasal 111 (tanaman), 112 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan bukan tanaman), 113 (memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan), 114 (menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan), 115 (membawa, mengirim, mengangkut), dan 116 (menggunakan terhadap orang lain). Pola yang sama diulang untuk Golongan II (Pasal 117 sampai 121) dan Golongan III (Pasal 122 sampai 126) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika].
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bunyi di atas adalah naskah 2009. Sejak 2 Januari 2026 dua hal berubah. Pertama, minimum khusus "paling singkat 5 tahun" dan "paling sedikit Rp1 miliar" dihapus oleh Pasal I UU 1/2026, karena narkotika tidak termasuk empat kelompok yang dikecualikan. Kedua, besaran denda disesuaikan dalam Lampiran II UU 1/2026, dan Pasal II ayat (10) secara khusus menyatakan konversi denda umum dalam ayat (5) tidak berlaku untuk UU Narkotika [3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Pasal 609 dan 610 KUHP
Enam pasal UU Narkotika, yaitu Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123, dicabut dan acuannya dialihkan ke KUHP. Pasal 609 menggantikan delik memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan; Pasal 610 menggantikan delik memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; ...
| Perbuatan | Dasar sekarang | Ancaman dasar | Ancaman pemberatan |
|---|---|---|---|
| Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan bukan tanaman | Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP | Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI | Lebih dari 5 gram: seumur hidup atau paling lama 20 tahun |
| Memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan | Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHP | Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori V | Lebih dari 1 kg atau 5 batang tanaman, atau lebih dari 5 gram: mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun |
| Menanam, memelihara tanaman | Pasal 111 UU Narkotika | Disesuaikan Lampiran II UU 1/2026, tanpa minimum | Lebih dari 1 kg atau 5 batang: pemberatan |
| Jual beli, perantara, menyerahkan | Pasal 114 UU Narkotika | Seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, tanpa minimum | Di atas ambang berat: termasuk pidana mati |
| Penyalah guna bagi diri sendiri | Pasal 127 UU Narkotika | Penjara paling lama 4 tahun | Hakim wajib memperhatikan rehabilitasi |
Untuk Pak Darto, enam batang ganja sudah melewati ambang "lebih dari 5 batang pohon", sehingga ia berhadapan dengan pemberatan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika walaupun niatnya untuk pengobatan. Kasus nyata seperti ini sering diberitakan dan menjadi bahan perdebatan tentang ganja medis yang dibahas di bagian kasus.
Pola pemberatan lain tetap berlaku dari UU Narkotika. Pasal 132 ayat (1) menyamakan pidana percobaan dan permufakatan jahat dengan delik selesai, ayat (2) menambah sepertiga maksimum bila dilakukan secara terorganisasi, dan Pasal 144 menambah sepertiga bagi pengulangan dalam tiga tahun [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Pasal 612 KUHP memastikan aturan permufakatan jahat dan percobaan khusus ini tetap dipakai [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Romli Atmasasmita menjelaskan bahwa kriminalisasi tahap awal semacam ini mengikuti konvensi narkotika PBB yang menuntut negara menghukum seluruh mata rantai peredaran, bukan hanya penjual terakhir [9Buku teksTindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia].
Delik lain di sekitar peredaran
Selain delik pokok, UU Narkotika memuat sejumlah delik pendukung yang sering luput dari perhatian. Pasal 129 memidana setiap orang yang tanpa hak memiliki, memproduksi, atau mengedarkan prekursor narkotika, yaitu zat kimia yang dipakai untuk membuat narkotika. Pasal 131 memidana orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, dengan ancaman paling lama satu tahun atau denda [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Ketentuan ini sering dikritik karena dapat menjerat anggota keluarga yang mengetahui saudaranya memakai narkotika. Pasal 133 memidana berat orang yang menyuruh, memberi, membujuk, atau memaksa anak untuk melakukan tindak pidana narkotika, karena jaringan sengaja memakai anak sebagai kurir agar lebih sulit dicurigai.
Rumusan "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" juga menimbulkan persoalan pembuktian yang khas. Dalam perkara narkotika, barang bukti sering ditemukan di kamar bersama, di mobil sewaan, atau di paket yang dikirim ke alamat orang lain. Penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa mengetahui keberadaan barang itu dan memiliki kekuasaan atasnya, bukan sekadar berada di dekatnya. Asas umum kesengajaan dalam Buku Kesatu KUHP tetap berlaku melalui Pasal 187, sehingga orang yang benar-benar tidak tahu ada sabu di dalam tas titipan tidak memenuhi unsur kesengajaan [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Bima ditangkap membawa 3 kg sabu dari Sumatra ke Jawa untuk diserahkan kepada pemesan. Pasal apa yang paling mungkin didakwakan setelah 2026, dan mengapa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perbuatan membawa dan mengangkut termasuk Pasal 115 UU Narkotika, sedangkan bila terbukti ia akan menyerahkan kepada pembeli, Pasal 114 juga terpenuhi. Bila ia bagian dari rantai penyaluran, penuntut umum dapat mendakwa Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP (menyalurkan Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram) yang diancam pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Dakwaan biasanya disusun alternatif atau subsidiaritas. Bila ia bagian jaringan, Pasal 132 ayat (2) menambah sepertiga maksimum, tetapi pemberatan itu tidak berlaku untuk ancaman mati, seumur hidup, atau 20 tahun.
Penyalah guna, pecandu, dan rehabilitasi
UU Narkotika membedakan tiga sosok: penyalah guna (orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum), pecandu (penyalah guna yang dalam keadaan ketergantungan), dan korban penyalahgunaan (orang yang tidak sengaja memakai karena dibujuk, ditipu, atau dipaksa). Untuk mereka berlaku jalur kesehatan.
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 103 memberi hakim dua pilihan: memutus agar pecandu yang terbukti bersalah menjalani rehabilitasi, atau menetapkan rehabilitasi bila ia tidak terbukti bersalah. Masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Pasal 55 dan 128 menambahkan insentif untuk melapor: pecandu di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua atau walinya tidak dituntut pidana, dan pecandu dewasa yang sedang menjalani dua kali masa perawatan dokter di lembaga yang ditunjuk pemerintah juga tidak dituntut [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. KUHP 2023 memperkuat jalur ini melalui tindakan rehabilitasi bagi terdakwa yang kecanduan narkotika dalam Pasal 105 [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
SEMA 4/2010 dan asesmen terpadu
Dalam praktik, masalah terbesar adalah membedakan pengguna dari pengedar. Hampir setiap pengguna "memiliki" atau "menguasai" narkotika sebelum memakainya, sehingga secara harfiah memenuhi Pasal 112 (kini Pasal 609 KUHP) yang ancamannya jauh lebih berat. Mahkamah Agung mencoba memberi pegangan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Menurut SEMA itu, putusan rehabilitasi berdasarkan Pasal 103 hanya dapat dijatuhkan bila terdakwa tertangkap tangan, barang buktinya untuk pemakaian satu hari, ada uji laboratorium positif, ada keterangan psikiater pemerintah, dan tidak ada bukti keterlibatan dalam peredaran gelap [10PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial].
Pada 11 Maret 2014, tujuh pimpinan lembaga (Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN) menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Peraturan ini membentuk Tim Asesmen Terpadu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas tim dokter (dokter dan psikolog) dan tim hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham). Tim ini menganalisis peran tersangka, apakah pengguna murni, pengguna sekaligus pengedar, atau pengedar, serta tingkat ketergantungannya [11PeraturanPeraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Nomor 01/PB/MA/III/2014 dan seterusnya), 12Data atau dokumen resmiPenandatanganan Peraturan Bersama: Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba Lebih Humanis].
Masalahnya, sistem ini bergantung pada pilihan pasal sejak awal. Bila penyidik dan penuntut hanya mendakwa pasal kepemilikan, terdakwa yang sebenarnya pengguna sering dihukum sebagai pemilik. Penelitian Siletty dan Rahaditya atas sebuah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo menunjukkan kesenjangan seperti itu: barang bukti di bawah ambang SEMA 4/2010, tetapi terdakwa tetap dipidana penjara dengan pasal kepemilikan [13Jurnal ilmiahImplementation of Sanctions for Abuse of Narcotics Reviewed from Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2010]. Inilah yang ingin diatasi rancangan revisi undang-undang, yang menurut pemerintah akan memisahkan tegas korban penyalahgunaan dari pengedar dan menata ulang lembaga yang bertanggung jawab atas rehabilitasi [6Artikel atau ulasanYusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026, 8Data atau dokumen resmiPemerintah Percepat Penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika untuk Perkuat Pemberantasan dan Rehabilitasi].
Dua pendekatan yang bersaing
Di balik pasal-pasal ini ada dua cara pandang. Pendekatan penal melihat penyalahgunaan sebagai kejahatan yang harus dicegah dengan ancaman pidana, termasuk terhadap pengguna, agar permintaan pasar gelap turun. Pendekatan kesehatan masyarakat melihat pecandu sebagai orang sakit yang membutuhkan pengobatan, sehingga pemidanaan justru memperburuk keadaan: pengguna bertemu jaringan pengedar di penjara, kehilangan pekerjaan, dan sulit pulih. UU Narkotika mencoba memadukan keduanya dengan sistem dua jalur (double track system): pidana penjara dan rehabilitasi sama-sama tersedia, dan masa rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani pidana [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 12Data atau dokumen resmiPenandatanganan Peraturan Bersama: Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba Lebih Humanis].
Masalahnya, sistem dua jalur bergantung pada keputusan di hulu. Bila penyidik menahan dan penuntut mendakwa pasal kepemilikan, hakim sering merasa terikat pada dakwaan. Akibatnya angka pengguna di lembaga pemasyarakatan terus naik. Laporan media pada November 2026 mencatat penghuni penjara lebih dari 274.000 orang dengan kapasitas sekitar 152.000, dan lebih dari separuhnya perkara narkotika. Para ahli yang dikutip juga mengingatkan bahwa memindahkan pengguna ke pusat rehabilitasi berskala besar tanpa tenaga psikiater dan konselor yang cukup hanya mengganti nama penjara [7Artikel atau ulasanGovt plan for drug rehab risks replicating prison overcrowding]. KUHAP 2025 membuka jalan baru: Pasal 82 huruf i memungkinkan keadilan restoratif bagi pengguna atau penyalahguna, sehingga perkara dapat berhenti di tahap penyidikan atau penuntutan dengan kewajiban rehabilitasi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pidana mati dalam tindak pidana narkotika
Indonesia mempertahankan pidana mati untuk peredaran narkotika dalam jumlah besar. Konstitusionalitasnya diuji pada 2007 oleh terpidana mati, termasuk warga negara asing. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 2-3/PUU-V/2007 menolak permohonan dan menyatakan pidana mati untuk kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena hak hidup dapat dibatasi untuk melindungi hak orang lain. MK sekaligus menyarankan agar pembaruan hukum pidana menjadikan pidana mati sebagai pidana khusus dan alternatif, dengan masa percobaan [14Putusan pengadilanPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika].
Saran itu kini menjadi hukum positif. Pasal 98 KUHP 2023 menempatkan pidana mati sebagai upaya terakhir yang selalu diancamkan secara alternatif. Pasal 100 sebagaimana diubah UU 1/2026 mewajibkan hakim menjatuhkannya dengan masa percobaan 10 tahun.
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun. (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan.
Karena Pasal 187 KUHP memberlakukan Buku Kesatu bagi undang-undang lain, masa percobaan ini berlaku juga untuk pidana mati yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika, bukan hanya Pasal 610 KUHP. Bagi perkara yang telah diputus sebelum 2026, berlaku aturan peralihan KUHP yang dibahas di mata kuliah Hukum Pidana.
Perdebatan tentang pidana mati narkotika belum selesai. Kelompok yang mempertahankannya menekankan bahaya besar peredaran narkotika bagi generasi muda dan efek cegah. Kelompok yang menolaknya menunjuk tidak adanya bukti bahwa pidana mati menurunkan peredaran, risiko kekeliruan peradilan yang tidak dapat diperbaiki, dan kenyataan bahwa yang dieksekusi sering kurir, bukan pengendali jaringan. KUHP 2023 memilih jalan tengah: pidana mati tetap ada, tetapi sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan.
Apakah hakim yang mengadili bandar narkotika pada 2026 masih boleh menjatuhkan pidana mati yang langsung dapat dieksekusi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tidak. Pidana mati masih dapat dijatuhkan untuk delik tertentu, misalnya Pasal 610 ayat (2) KUHP atau Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, tetapi Pasal 100 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026 mewajibkan masa percobaan 10 tahun, dan ayat (6) melarang eksekusi selama masa percobaan. Ketentuan Buku Kesatu ini berlaku untuk UU Narkotika melalui Pasal 187 KUHP.
BNN dan kekhususan hukum acara
Pasal 64 UU Narkotika membentuk Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Penyidik BNN adalah contoh Penyidik Tertentu dalam istilah KUHAP 2025. Pasal 75 memberinya kewenangan yang luas, antara lain menangkap dan menahan, menyadap, melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan, serta meminta pemblokiran rekening [1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Pasal 16 ayat (1) KUHAP 2025 kini juga mengakui penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai cara penyelidikan, dan penjelasannya menyebut undang-undang narkotika sebagai contoh [4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana].
(1) Pelaksanaan kewenangan penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf g dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik. (2) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Ketentuan ini tetap berlaku setelah KUHAP 2025 karena Pasal 364 KUHAP mempertahankan aturan upaya paksa dalam undang-undang lain sepanjang tidak bertentangan, dan Pasal 367 mengecualikan yang "diatur dalam Undang-Undang" [4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Penyitaan barang bukti narkotika juga khusus: barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu singkat dengan menyisihkan sebagian untuk pembuktian.
Skala penindakannya besar. Sepanjang 2025, BNN bersama aparat penegak hukum lain mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor, membongkar 42 jaringan (33 nasional dan 9 internasional), dan mengamankan 1.174 tersangka, dengan barang bukti antara lain 4,01 ton sabu dan 2,17 ton ganja. BNN juga mengungkap enam perkara pencucian uang dengan aset sitaan Rp144,19 miliar [15Data atau dokumen resmiBNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity]. Pencucian uang hasil narkotika dibahas di Bab 3.
Koordinasi antara penyidik Polri dan penyidik BNN juga diatur. Keduanya berwenang menyidik tindak pidana narkotika, saling memberitahukan dimulainya penyidikan, dan berkas dari penyidik BNN diserahkan kepada penuntut umum sesuai ketentuan undang-undang. KUHAP 2025 tidak mengecualikan BNN dari koordinasi Penyidik Polri sebagaimana dikecualikannya Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut dalam Pasal 7 ayat (5), sehingga pola koordinasi umum KUHAP juga berlaku bagi penyidik BNN, kecuali UU Narkotika menentukan lain [4PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika]. Bagi mahasiswa yang kelak menjadi penasihat hukum, pertanyaan pertama dalam perkara narkotika adalah: siapa penyidiknya, kapan surat penangkapan diterima, apakah perpanjangan penangkapan dilakukan tepat waktu, dan apakah asesmen terpadu sudah diminta. Kesalahan pada salah satu titik itu dapat diuji melalui praperadilan.
Ganja medis di hadapan Mahkamah Konstitusi
Perdebatan paling hangat dalam hukum narkotika sepuluh tahun terakhir adalah apakah Golongan I boleh dipakai untuk pengobatan. Sejumlah ibu yang anaknya menderita cerebral palsy berharap terapi berbasis ganja yang di negara lain sudah dipakai.
Pengujian larangan narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika (ganja medis)]
- FaktaPara pemohon, yaitu tiga ibu dari anak penderita cerebral palsy serta Rumah Cemara, ICJR, dan LBH Masyarakat, menguji Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
- Masalah hukumApakah larangan mutlak penggunaan Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk pelayanan kesehatan melanggar hak atas kesehatan dan hak memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dalam UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMK menolak permohonan seluruhnya. Golongan I berpotensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan dan belum ada pengkajian ilmiah yang komprehensif tentang manfaat medisnya di Indonesia. Pengaturan pemanfaatan narkotika dan kriminalisasinya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. MK menegaskan agar pemerintah segera melakukan pengkajian dan penelitian, yang hasilnya dapat menjadi dasar perubahan undang-undang.
- PelajaranPutusan ini menunjukkan batas pengujian konstitusional dalam hukum pidana khusus: dekriminalisasi atau perubahan golongan diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Bagi praktik, ganja tetap Golongan I sehingga penanaman untuk pengobatan pun memenuhi Pasal 111 UU Narkotika. Isu ini kini masuk dalam pembahasan revisi UU Narkotika.
Kompas mencatat bahwa MK juga mengingatkan pembentuk undang-undang dan pembuat peraturan pelaksana agar cermat mengantisipasi penyalahgunaan bila kelak Golongan I diizinkan untuk terapi [17Artikel atau ulasanAlasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi]. Bagi mahasiswa hukum, putusan ini menarik karena memperlihatkan ketegangan antara pendekatan penal dan pendekatan kesehatan masyarakat yang menjadi benang merah seluruh bab ini.
Latihan
- Narkotika dibagi ke dalam Golongan I, II, dan III (Pasal 6 UU 35/2009); Golongan I hanya untuk ilmu pengetahuan, dan psikotropika golongan I dan II telah dipindahkan menjadi narkotika Golongan I.
- Delik peredaran disusun menurut perbuatan, golongan, dan berat; sejak 2026 Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 dialihkan ke Pasal 609 dan 610 KUHP, sedangkan pasal lain tetap berlaku.
- UU 1/2026 menghapus minimum khusus dalam pidana narkotika dan menyesuaikan dendanya melalui Lampiran II; Pasal 609 dan 610 KUHP juga tidak lagi memakai minimum.
- Pecandu dan korban penyalahgunaan wajib direhabilitasi (Pasal 54); penyalah guna diancam Pasal 127 dan hakim wajib memperhatikan Pasal 54, 55, dan 103.
- SEMA 4/2010 dan Peraturan Bersama 2014 tentang Tim Asesmen Terpadu menjadi alat membedakan pengguna dari pengedar, tetapi praktik masih sering memidana pengguna dengan pasal kepemilikan.
- Pidana mati narkotika konstitusional menurut Putusan MK 2-3/PUU-V/2007, dan kini selalu dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun menurut Pasal 100 KUHP.
- BNN adalah Penyidik Tertentu dengan kewenangan khusus, termasuk penangkapan 3 x 24 jam plus 3 x 24 jam dan pembelian terselubung; keadilan restoratif KUHAP hanya terbuka bagi pengguna.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062.Golongan narkotika, rehabilitasi (Pasal 54, 55, 103, 127, 128), BNN (Pasal 64 sampai 75), penangkapan (Pasal 76), dan ketentuan pidana.
- 2Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
- 3Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
- 4Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
- 5Badan Narkotika Nasional (2025). Dari Data ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. bnn.go.id, 18 Desember 2025.Prevalensi penyalahgunaan 2023 sampai 2025 sebesar 2,11 persen atau 4,15 juta penduduk, naik dari 1,73 persen pada 2023.
- 6Uliyanti Mayhani (Liputan6.com) (2026). Yusril Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Akhir 2026. Liputan6.com, 9 Oktober 2026.Arah revisi: memisahkan penanganan korban penyalahgunaan dari pengedar dan menata lembaga rehabilitasi.
- 7The Jakarta Post (2026). Govt plan for drug rehab risks replicating prison overcrowding. The Jakarta Post, 3 November 2026.Penghuni lapas lebih dari 274.000 orang dengan kapasitas sekitar 152.000; lebih dari separuh perkara narkotika; kritik atas rencana pusat rehabilitasi.
- 8Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum (2026). Pemerintah Percepat Penyelesaian RUU Narkotika dan Psikotropika untuk Perkuat Pemberantasan dan Rehabilitasi. djpp.kemenkum.go.id, 25 Februari 2026.Status penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika tahun 2026.
- 9Romli Atmasasmita (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.Karakter transnasional kejahatan narkotika dan pengaruh konvensi internasional.
- 10Mahkamah Agung RI (2010). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Mahkamah Agung, 7 April 2010.Kriteria penerapan Pasal 103: tertangkap tangan, barang bukti pemakaian satu hari, uji laboratorium, dan keterangan psikiater.
- 11Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN (2014). Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi (Nomor 01/PB/MA/III/2014 dan seterusnya). Ditandatangani 11 Maret 2014.Pembentukan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas tim dokter dan tim hukum.
- 12Badan Narkotika Nasional (2014). Penandatanganan Peraturan Bersama: Paradigma Penanganan Pengguna Narkoba Lebih Humanis. bnn.go.id, 10 Maret 2014.Tujuan Peraturan Bersama 2014 dan fungsi asesmen terpadu.
- 13Chrysto Fransco Siletty dan R. Rahaditya (2022). Implementation of Sanctions for Abuse of Narcotics Reviewed from Circular Letter of the Supreme Court Number 4 of 2010. Advances in Social Science, Education and Humanities Research (Atlantis Press).Penerapan SEMA 4/2010 dan kesenjangan antara ketentuan rehabilitasi dan praktik pemidanaan pengguna.
- 14Mahkamah Konstitusi RI (2007). Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tentang pengujian pidana mati dalam UU Narkotika. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 30 Oktober 2007.Pidana mati untuk kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan UUD 1945; MK menyarankan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan.
- 15Badan Narkotika Nasional (2025). BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity. bnn.go.id, 22 Desember 2025.746 kasus, 42 jaringan, 1.174 tersangka, dan 4,01 ton sabu sepanjang 2025.
- 16Mahkamah Konstitusi RI (2022). Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika (ganja medis). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Juli 2022.Permohonan ditolak; pemanfaatan Golongan I untuk kesehatan adalah kebijakan terbuka, pemerintah diminta segera meneliti.
- 17Aryo Putranto Saptohutomo (Kompas.com) (2022). Alasan MK Tolak Uji Materi UU Narkotika soal Ganja Medis: Potensi Ketergantungan Tinggi. Kompas.com, 20 Juli 2022.Para pemohon dan pertimbangan utama Putusan MK 106/PUU-XVIII/2020.