Pada Mei 2018, satu keluarga meledakkan bom di tiga gereja di Surabaya. Beberapa hari sebelumnya, narapidana teroris menguasai rumah tahanan di Markas Komando Brimob Depok. Dua peristiwa itu mempercepat pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang mengubah undang-undang terorisme warisan Bom Bali [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]. Perubahan itu membawa dilema yang terus diperdebatkan: seberapa jauh negara boleh bertindak sebelum bom meledak, misalnya menangkap orang yang baru ikut pelatihan atau menyebarkan ajakan, tanpa mengorbankan hak orang yang belum tentu bersalah?
Di Bab 1 kamu melihat bahwa terorisme termasuk empat kelompok yang tetap memakai pidana minimum khusus setelah UU 1/2026, dan bahwa Putusan MK 013/PUU-I/2003 membatasi kekhususan dengan larangan berlaku surut [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 3Putusan pengadilanPutusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali)]. Bab ini menguraikan unsur tindak pidana terorisme, model pencegahannya, hak korban, kelembagaan penanggulangan, dan kekhususan acaranya. Bagian akhir membahas secara ringkas tindak pidana pencucian uang, alat utama untuk memutus aliran dana terorisme, narkotika, dan korupsi. Pembahasan lebih dalam tentang pencucian uang ada di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Ekonomi.
Pengertian dan unsur tindak pidana terorisme
Kata terorisme dipakai sehari-hari untuk banyak hal, dari bom bunuh diri sampai ancaman di media sosial. Hukum memerlukan rumusan yang lebih sempit. UU 5/2018 merumuskannya dalam Pasal 1 angka 2.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Sejarah pengaturannya perlu kamu ketahui karena sering diuji di ujian. Sebelum 2002, Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus terorisme; peledakan bom dijerat dengan delik umum dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Bom Bali 12 Oktober 2002 mendorong pemerintah menerbitkan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang kemudian ditetapkan menjadi UU 15/2003. Perppu kedua yang memberlakukannya surut untuk Bom Bali dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2004 [3Putusan pengadilanPutusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali)]. Pada 2013 lahir UU 9/2013 tentang pendanaan terorisme, dan pada 2018 UU 5/2018 merombak hampir seluruh UU 15/2003. Sejak 2 Januari 2026, delik inti UU 15/2003 dan UU 9/2013 pindah ke KUHP, sedangkan kedua undang-undang itu tetap berlaku untuk delik lain, hukum acara, korban, dan kelembagaan [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Unsur motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan adalah hal baru dari perubahan 2018. Agus Suntoro mencatat bahwa unsur ini lahir dari perdebatan panjang di DPR: sebagian fraksi ingin definisi yang memuat motif agar penegakan tidak menyasar kejahatan biasa, sementara pemerintah khawatir motif sulit dibuktikan [5Jurnal ilmiahPenerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme]. Kompromi akhirnya menaruh motif dalam definisi umum, tetapi rumusan delik intinya tidak mencantumkan motif sebagai unsur yang harus dibuktikan tersendiri.
Delik intinya kini ada di KUHP. Pasal 622 ayat (1) huruf o KUHP mencabut Pasal 6 dan Pasal 7 UU Terorisme dan mengalihkan acuannya ke Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
- Delik materiil: akibat telah terjadi
- Kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan teror meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital, fasilitas publik, lingkungan, atau fasilitas internasional
- Ancaman: penjara 5 sampai 20 tahun, seumur hidup, atau mati
- Delik dengan maksud: akibat belum tentu terjadi
- Kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan teror meluas, korban massal, atau kerusakan
- Ancaman: penjara 3 sampai 20 tahun atau seumur hidup
Unsur Pasal 600 dapat diurai menjadi: (1) setiap orang; (2) menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan; (3) menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban massal dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional. Perhatikan bahwa minimum 5 tahun dalam Pasal 600 dan 3 tahun dalam Pasal 601 tetap ada, karena UU 1/2026 mempertahankan pola minimum untuk terorisme [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
"Setiap orang" dalam UU Terorisme meliputi orang perseorangan dan korporasi (Pasal 1 angka 9 UU 5/2018). Dalam bahasa UU Terorisme sejak 2003, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Rumusan ini memungkinkan organisasi teroris yang tidak pernah didaftarkan dimintai pertanggungjawaban, seperti terlihat dalam kasus di bagian akhir subbab berikut.
Hubungan Pasal 600 dan 601 KUHP dengan pasal-pasal lain UU Terorisme mengikuti teknik pengalihan acuan dari Bab 1. Misalnya Pasal 15 UU Terorisme yang memidana permufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan "untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6" kini dibaca sebagai merujuk Pasal 600 KUHP, dan Pasal 612 KUHP memastikan aturan khusus permufakatan dan percobaan itu tetap dipakai [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Apa beda Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP, dan mengapa perbedaan itu penting bagi penuntut umum?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 600 adalah delik materiil: teror meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital harus benar-benar terjadi, dan ancamannya paling berat (5 sampai 20 tahun, seumur hidup, atau mati). Pasal 601 cukup membuktikan maksud untuk menimbulkan akibat itu, sehingga dipakai bila serangan gagal atau digagalkan, dengan ancaman 3 sampai 20 tahun atau seumur hidup. Penuntut umum biasanya menyusun dakwaan alternatif atau subsidiaritas di antara keduanya.
Kriminalisasi tahap persiapan dan organisasi teroris
Ciri paling menonjol UU 5/2018 adalah perluasan ke tahap sebelum serangan. Mahrus Ali menyebut pendekatan ini sebagai pergeseran dari hukum pidana yang reaktif ke hukum pidana preventif, yang menghukum risiko, bukan hanya kerugian [6Buku teksHukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik]. Beberapa delik yang dimuat atau diperluas oleh UU 5/2018 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]:
- Pasal 12A ayat (1): merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang di dalam atau di luar negeri, diancam 3 sampai 12 tahun.
- Pasal 12A ayat (2): dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut anggota korporasi yang ditetapkan atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme.
- Pasal 12B: menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer atau paramiliter di dalam atau luar negeri dengan maksud merencanakan atau melakukan terorisme. Pasal ini menjangkau warga negara yang berangkat bergabung dengan kelompok bersenjata di luar negeri.
- Pasal 13A: orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap, tulisan, atau tampilan untuk menghasut orang melakukan kekerasan yang dapat mengakibatkan terorisme, diancam paling lama 5 tahun.
- Pasal 16A: pidana ditambah sepertiga bila tindak pidana terorisme dilakukan dengan melibatkan anak.
Perluasan ini punya alasan nyata. Antara 2014 dan 2019 ratusan warga negara Indonesia berangkat ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok bersenjata, dan sebagian kembali dengan pengalaman tempur. Sebelum 2018, mengikuti pelatihan militer di luar negeri sulit dijerat bila belum ada rencana serangan konkret di Indonesia. Pasal 12B kini memungkinkan penuntutan atas keikutsertaan itu sendiri, dan undang-undang juga memungkinkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memiliki paspor untuk jangka waktu tertentu.
Di sisi lain, kriminalisasi tahap awal membawa risiko. Delik seperti "menyebarkan ucapan, sikap, tulisan, atau tampilan" dalam Pasal 13A bersinggungan langsung dengan kebebasan berpendapat dan beragama. Itu sebabnya pembentuk undang-undang membatasinya dengan dua syarat kumulatif: pelaku memiliki hubungan dengan organisasi terorisme, dan ujarannya bertujuan menghasut kekerasan yang dapat mengakibatkan terorisme. Suntoro menekankan bahwa batasan seperti ini harus dibaca ketat agar penegakan tidak beralih menjadi pemidanaan pikiran atau keyakinan [5Jurnal ilmiahPenerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme]. Pasal 43A ayat (2) juga mewajibkan seluruh pencegahan dilandasi prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang].
Pendanaan terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan inti deliknya, Pasal 4, kini dialihkan ke Pasal 602 KUHP: setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris, diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak kategori V [7PeraturanUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pembekuan Jamaah Ansharut Daulah sebagai korporasi[8Artikel atau ulasanKejari Jakarta Selatan umumkan larangan JAD]
- FaktaJAD dibentuk di Lapas Nusakambangan pada 2014 dan dikaitkan dengan bom Thamrin, serangan Mako Brimob, dan bom gereja Surabaya. JAD tidak berbadan hukum. Penuntut umum mendakwa JAD sebagai korporasi yang diwakili pemimpinnya, Zainal Anshori.
- Masalah hukumDapatkah organisasi yang tidak berbadan hukum dipidana sebagai korporasi atas aksi teror yang dilakukan anggotanya?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 Perppu 1/2002 yang ditetapkan dengan UU 15/2003, membekukan JAD dan organisasi yang berafiliasi dengan ISIS, menyatakannya korporasi terlarang, dan menjatuhkan denda Rp5 juta. Hakim menilai perbuatan anggota dalam lingkup korporasi dianggap dilakukan atas nama korporasi. Putusan berkekuatan hukum tetap pada 3 Agustus 2018.
- PelajaranPutusan ini membuka jalan bagi Pasal 12A ayat (2) UU 5/2018: setelah suatu organisasi diputus pengadilan sebagai organisasi terorisme, keanggotaan dan rekrutmen ke dalamnya dapat dipidana. Ia juga menunjukkan konsep korporasi dalam hukum pidana khusus yang lebih luas daripada badan hukum perdata.
Pemidanaan terorisme juga berlanjut sampai lembaga pemasyarakatan. Narapidana terorisme ditempatkan dengan pengamanan dan pembinaan khusus, dan pemberian hak seperti remisi atau pembebasan bersyarat bagi mereka secara tradisional dikaitkan dengan kesediaan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara. Pengalaman kerusuhan di rumah tahanan Mako Brimob pada 2018 menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan dapat menjadi tempat penyebaran paham, sehingga deradikalisasi di dalam lapas menjadi bagian penting dari strategi.
Pencegahan: kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, deradikalisasi
UU 5/2018 tidak hanya memperluas pemidanaan. Ia juga menambah Bab VIIA tentang pencegahan. Pasal 43A mewajibkan pemerintah mencegah terorisme dengan langkah antisipasi terus-menerus yang dilandasi prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian, melalui tiga jalur [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]:
- Kesiapsiagaan nasional (Pasal 43B): pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan sarana dan prasarana, pengembangan kajian, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal.
- Kontra radikalisasi (Pasal 43C): proses terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal untuk menghentikan penyebarannya, melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi.
- Deradikalisasi (Pasal 43D): proses untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal yang telah terjadi, ditujukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana teroris, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar.
Pencegahan memerlukan lembaga koordinator. Pasal 43E menetapkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis. Pasal 43F menugasinya menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional, mengoordinasikannya, serta melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; Pasal 43G menambah tugas mengoordinasikan antarpenegak hukum dan program pemulihan korban [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]. Penindakan dilakukan oleh Polri melalui Detasemen Khusus 88 Antiteror. Pasal 43I menempatkan tugas Tentara Nasional Indonesia mengatasi aksi terorisme sebagai bagian dari operasi militer selain perang, dan Pasal 43J memerintahkan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Hasilnya dapat diukur secara kasar dari data penindakan. Dalam rilis akhir tahun Polri, Kepala Bareskrim menyampaikan bahwa Densus 88 menangkap 51 tersangka terorisme pada 2025, menurun dari 55 pada 2024 dan 147 pada 2023, dan bahwa Indonesia mempertahankan status tanpa serangan teror sepanjang 2023 sampai 2025. Polri juga melaporkan rekrutmen daring yang menyasar 110 anak di 23 provinsi [9Artikel atau ulasanIndonesia records zero terror attacks throughout 2025].
Keterlibatan anak menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Di satu sisi, Pasal 16A UU 5/2018 memperberat pidana orang dewasa yang melibatkan anak. Di sisi lain, anak yang ikut dalam jaringan, misalnya anak-anak pelaku bom Surabaya 2018 yang selamat, adalah korban indoktrinasi sekaligus berpotensi menjadi pelaku. Bila anak berusia 12 sampai 18 tahun didakwa, perkaranya tetap diadili menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pembatasan penahanan dan pendekatan pembinaan, walaupun diversi tidak tersedia karena ancamannya di atas tujuh tahun. Deradikalisasi bagi anak dilakukan dengan pendekatan rehabilitasi sosial yang melibatkan keluarga dan lembaga perlindungan anak.
Peran TNI juga sering diperdebatkan. Pasal 43I UU 5/2018 menempatkan tugas TNI mengatasi aksi terorisme sebagai bagian dari operasi militer selain perang, dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan presiden. Kalangan masyarakat sipil khawatir pelibatan militer dalam penegakan hukum pidana mengaburkan batas antara pertahanan dan keamanan, karena prajurit tidak tunduk pada pengawasan hukum acara pidana yang sama dengan penyidik Polri. Pemerintah berargumen bahwa ancaman tertentu, misalnya pembajakan kapal atau serangan terhadap objek vital, membutuhkan kemampuan militer. Pembatasan yang disepakati adalah bahwa penindakan hukum tetap di tangan Polri, sedangkan TNI bertindak dalam kerangka operasi militer selain perang dengan pengawasan DPR melalui tim pengawas dalam Pasal 43J [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang].
Penurunan angka penangkapan dan ketiadaan serangan tidak otomatis berarti ancaman hilang. Pergeseran rekrutmen ke ruang daring dan ke anak-anak menunjukkan bahwa kontra radikalisasi kini lebih banyak berlangsung di media sosial. Di sinilah tindak pidana terorisme bersinggungan dengan tindak pidana siber yang dibahas di Bab 6.
Korban terorisme dan kekhususan acara
Hak korban
Salah satu kemajuan UU 5/2018 adalah pengakuan tegas bahwa korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
(1) Korban merupakan tanggung jawab negara. (4) Bentuk tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bantuan medis; b. rehabilitasi psikososial dan psikologis; c. santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan d. kompensasi.
Korban meliputi korban langsung dan korban tidak langsung, ditetapkan oleh penyidik berdasarkan hasil olah tempat kejadian. Bantuan medis, rehabilitasi, dan santunan dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kompensasi dibiayai negara dan diajukan sejak penyidikan melalui LPSK (Pasal 36), sedangkan restitusi dibebankan kepada pelaku dan dimuat dalam tuntutan penuntut umum (Pasal 36A). Pasal 43L memberi hak serupa kepada korban langsung terorisme sebelum UU 5/2018 berlaku yang belum menerima kompensasi [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]. Kerangka umum pelindungan saksi dan korban kini ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban].
Penangkapan dan penahanan yang diperpanjang
| Aspek | Perkara terorisme | Dasar |
|---|---|---|
| Penangkapan | Paling lama 14 hari, dapat diperpanjang paling lama 7 hari oleh ketua pengadilan negeri | Pasal 28 UU 5/2018 |
| Penahanan untuk penyidikan | Paling lama 120 hari, dapat diperpanjang penuntut umum paling lama 60 hari | Pasal 25 ayat (2) dan (3) UU 5/2018 |
| Hukum acara yang berlaku | KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU Terorisme | Pasal 25 ayat (1) UU 5/2018; Pasal 364 dan 367 KUHAP 2025 |
| Keadilan restoratif | Dikecualikan sama sekali | Pasal 82 huruf b KUHAP 2025 |
| Pidana minimum khusus | Tetap berlaku | Pasal I ayat (2) UU 1/2026 |
Masa penangkapan 21 hari ini jauh melampaui batas umum dan karena itu menuntut pengawasan. Pasal 28 ayat (3) UU 5/2018 menegaskan penangkapan harus menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, dan pelaku pelanggaran dapat dipidana. Pasal 364 dan 367 KUHAP 2025 mempertahankan aturan upaya paksa khusus ini karena diatur dalam undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Kamu akan kembali ke ketegangan antara efektivitas dan hak tersangka ini di mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bukti permulaan dan alat bukti elektronik
Dua kekhususan pembuktian berasal dari undang-undang induk, UU 15/2003, yang tidak diubah tahun 2018. Pasal 26 mengizinkan penyidik memakai setiap laporan intelijen untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, tetapi penetapan bahwa bukti permulaan sudah cukup harus melalui pemeriksaan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri secara tertutup. Mekanisme ini sering disebut bentuk kecil hakim pemeriksa pendahuluan, karena hakim menguji dokumen intelijen sebelum penyidikan dimulai. Pasal 27 memperluas alat bukti di luar yang dikenal KUHAP, yaitu informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik, serta data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar [12PeraturanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang]. Ketika KUHAP 1981 belum mengenal alat bukti elektronik, ketentuan ini menjadi salah satu contoh paling awal kekhususan formil dalam hukum Indonesia. KUHAP 2025 kini mengakui bukti elektronik secara umum, sehingga Pasal 27 lebih banyak berfungsi sebagai penegasan.
Jangkauan wilayahnya juga luas. UU Terorisme berlaku bagi tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Indonesia terhadap kepentingan Indonesia, misalnya terhadap warga negara, perwakilan diplomatik, atau fasilitas pemerintah Indonesia di luar negeri. Pengaturan ini sejalan dengan asas pelindungan dan asas nasional pasif dalam Pasal 5 KUHP yang kamu pelajari di mata kuliah Hukum Pidana [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Sebutkan empat bentuk tanggung jawab negara kepada korban terorisme dan bedakan kompensasi dari restitusi.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga bila korban meninggal, dan kompensasi (Pasal 35A ayat (4) UU 5/2018). Kompensasi adalah ganti rugi yang dibayar negara dan diajukan melalui LPSK sejak penyidikan. Restitusi adalah ganti rugi dari pelaku kepada korban atau ahli warisnya yang diajukan kepada penyidik lalu dimasukkan penuntut umum dalam tuntutan.
Tindak pidana pencucian uang secara ringkas
Teroris butuh uang untuk bom dan pelatihan, bandar narkotika butuh cara menikmati keuntungannya, dan koruptor butuh menyembunyikan suap. Di titik itulah pencucian uang muncul. Pencucian uang adalah upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar tampak sah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tetap menjadi undang-undang induk, tetapi Pasal 2 ayat (1) tentang daftar tindak pidana asal serta delik intinya dalam Pasal 3, 4, dan 5 dialihkan ke Pasal 607 dan 608 KUHP [13PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
| Bentuk | Perbuatan | Ancaman maksimum | Pasal UU TPPU yang digantikan |
|---|---|---|---|
| Aktif | Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan harta hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya | Penjara 15 tahun dan denda kategori VII | Pasal 3 |
| Aktif menyamarkan | Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya | Penjara 15 tahun dan denda kategori VI | Pasal 4 |
| Pasif | Menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta hasil tindak pidana | Penjara 5 tahun dan denda kategori VI | Pasal 5 |
Doktrin biasanya menggambarkan pencucian uang dalam tiga tahap. Tahap penempatan (placement) memasukkan uang tunai hasil kejahatan ke sistem keuangan, misalnya dengan menyetor ke banyak rekening atas nama orang lain dalam jumlah kecil. Tahap pelapisan (layering) memutus jejak dengan memindahkan dana berulang kali, membeli aset kripto, atau memakai perusahaan cangkang. Tahap integrasi (integration) mengembalikan dana ke kegiatan yang tampak sah, misalnya membeli rumah, mobil, atau saham. Bayangkan bandar sabu yang menitipkan keuntungannya kepada adiknya untuk membuka usaha cuci mobil, lalu mencatat pendapatan fiktif dari usaha itu. Si bandar melakukan pencucian aktif, dan adiknya dapat dijerat pencucian pasif bila ia mengetahui atau patut menduga uang itu hasil kejahatan.
Unsur "diketahuinya atau patut diduganya" adalah kunci. Penuntut umum tidak harus membuktikan bahwa penerima benar-benar tahu asal-usul harta; cukup bahwa dalam keadaan tertentu orang yang wajar akan menduganya, misalnya menerima transfer besar tanpa alasan dari orang yang dikenal sebagai bandar. Karena itu pencucian uang menjadi senjata utama untuk memiskinkan pelaku kejahatan terorganisasi. Data BNN menunjukkan aset sitaan dari enam perkara pencucian uang hasil narkotika pada 2025 mencapai Rp144,19 miliar [14Data atau dokumen resmiBNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity]. Ingat pula bahwa pencucian uang termasuk empat kelompok yang dikecualikan Pasal I ayat (2) UU 1/2026, sehingga pola ancaman dalam UU 8/2010 tidak ikut disederhanakan seperti undang-undang lain [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Pasal 607 ayat (2) KUHP memuat daftar tindak pidana asal, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja dan migran, perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana lain yang diancam penjara 4 tahun atau lebih [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana].
Kekhususan acaranya tetap di UU TPPU dan sangat berpengaruh:
Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Pasal 74 menyerahkan penyidikan pencucian uang kepada penyidik tindak pidana asal, sehingga penyidik BNN dapat menyidik pencucian uang hasil narkotika dan penyidik KPK pencucian uang hasil korupsi. Pasal 77 dan 78 memuat pembuktian terbalik: untuk kepentingan pemeriksaan di sidang, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, dan hakim memerintahkannya membuktikan hal itu [13PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang]. Pembalikan beban ini terbatas pada asal-usul harta, bukan pada seluruh unsur delik, sehingga penuntut umum tetap wajib membuktikan perbuatan pencucian. Sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dikelola Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); detailnya dibahas di mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi.
Peran PPATK dan pihak pelapor membuat rezim anti pencucian uang berbeda dari penegakan pidana biasa. Bank, perusahaan efek, penyedia jasa pembayaran, pedagang aset kripto, dan profesi tertentu wajib mengenali pengguna jasanya dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Hasil analisis PPATK diserahkan kepada penyidik, dan PPATK dapat meminta penundaan transaksi. Karena itu Pasal 608 KUHP melindungi pihak pelapor yang melaksanakan kewajibannya agar tidak dijerat sebagai pelaku pencucian pasif hanya karena menerima dan memproses transaksi nasabah [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 13PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang].
Latihan
- Terorisme menurut Pasal 1 angka 2 UU 5/2018 adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror meluas, korban massal, atau kerusakan objek vital, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
- Delik inti Pasal 6 dan 7 UU Terorisme kini menjadi Pasal 600 (akibat terjadi) dan Pasal 601 (dengan maksud) KUHP, dan pendanaan terorisme menjadi Pasal 602; minimum khusus terorisme tetap berlaku setelah UU 1/2026.
- UU 5/2018 mengkriminalisasi tahap persiapan: perencanaan, keanggotaan organisasi teroris yang diputus pengadilan, pelatihan militer, hasutan, dan pelibatan anak.
- Pencegahan dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi yang dikoordinasikan BNPT; penindakan oleh Densus 88 dan, dalam operasi militer selain perang, TNI.
- Korban terorisme adalah tanggung jawab negara dan berhak atas bantuan medis, rehabilitasi, santunan, kompensasi, dan restitusi, termasuk korban sebelum 2018.
- Acara khusus terorisme: penangkapan 14 plus 7 hari, penahanan penyidikan 120 plus 60 hari, dan tanpa keadilan restoratif.
- Pencucian uang kini diatur intinya dalam Pasal 607 dan 608 KUHP, sedangkan UU 8/2010 tetap mengatur bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu, penyidik tindak pidana asal, dan pembuktian terbalik asal-usul harta.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92, TLN Nomor 6216.Definisi terorisme, delik baru, penangkapan dan penahanan, korban, pencegahan, BNPT, dan peran TNI.
- 2Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
- 3Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.Pemberlakuan surut ketentuan terorisme untuk Bom Bali dinyatakan tidak mengikat.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
- 5Agus Suntoro (2020). Penerapan Asas dan Norma Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 11(1).Proses legislasi UU 5/2018, perluasan definisi, dan prinsip HAM dalam pencegahan dan penindakan.
- 6Mahrus Ali (2012). Hukum Pidana Terorisme: Teori dan Praktik. Gramata Publishing, Jakarta.Konsep, unsur, dan penegakan hukum pidana terorisme di Indonesia.
- 7Republik Indonesia (2013). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 50, TLN Nomor 5406.Pendanaan terorisme; Pasal 4 kini diacu ke Pasal 602 KUHP.
- 8Genta Tenri Mawangi (ANTARA) (2018). Kejari Jakarta Selatan umumkan larangan JAD. ANTARA News, 6 Agustus 2018.Putusan PN Jakarta Selatan 31 Juli 2018 yang membekukan JAD, denda Rp5 juta, berkekuatan hukum tetap 3 Agustus 2018.
- 9Nadia Putri Rahmani dan Nabil Ihsan (ANTARA) (2025). Indonesia records zero terror attacks throughout 2025. ANTARA News, 30 Desember 2025.Rilis akhir tahun Polri: 51 tersangka teror ditangkap 2025, 55 pada 2024, 147 pada 2023, tanpa serangan sejak 2023.
- 10Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014; kerangka umum pelindungan saksi dan korban.
- 11Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
- 12Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 45, TLN Nomor 4284.Undang-undang induk terorisme; laporan intelijen sebagai bukti permulaan (Pasal 26) dan perluasan alat bukti elektronik (Pasal 27).
- 13Republik Indonesia (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 122, TLN Nomor 5164.Pasal 69 (tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu), Pasal 74 (penyidik), Pasal 77 dan 78 (pembuktian terbalik).
- 14Badan Narkotika Nasional (2025). BNN Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025, Gelorakan War on Drugs for Humanity. bnn.go.id, 22 Desember 2025.746 kasus, 42 jaringan, 1.174 tersangka, dan 4,01 ton sabu sepanjang 2025.