Pengertian, asas, dan kedudukan tindak pidana khusus
Bab 1 dari 6

Pengertian, asas, dan kedudukan tindak pidana khusus

Apa yang membuat suatu tindak pidana disebut khusus, dan bagaimana UU sektoral hidup berdampingan dengan KUHP 2023.

Sekitar 30 menit16 sumber9 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan tindak pidana umum dan khusus
  • Menguraikan ciri kekhususan materiil dan formil
  • Menerapkan asas lex specialis dan lex specialis sistematis
  • Menjelaskan Bab XXXV KUHP, Pasal 187, Pasal 622, dan UU 1/2026
  • Menjelaskan posisi hukum acara khusus dalam KUHAP 2025
Tindak pidana khusus
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Bayangkan Rani, mahasiswi tingkat akhir, ditangkap polisi di sebuah indekos di Yogyakarta. Di sakunya ada satu paket kecil sabu seberat 0,4 gram. Polisi, jaksa, dan pengacaranya langsung berhadapan dengan pertanyaan yang tidak dijawab oleh satu kitab saja. Apakah Rani dijerat Pasal 609 KUHP yang baru, atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika? Siapa yang boleh menyidik, polisi atau Badan Narkotika Nasional? Berapa lama ia boleh ditangkap? Bisakah perkaranya diselesaikan dengan keadilan restoratif? Apakah hakim wajib mempertimbangkan rehabilitasi?

Pertanyaan semacam itu adalah inti mata kuliah Tindak Pidana Khusus. Di mata kuliah Hukum Pidana kamu sudah mempelajari bagian umum: asas legalitas, unsur delik, kesalahan, percobaan, penyertaan, dan pemidanaan. Di sini kamu belajar wilayah yang sengaja dibuat berbeda oleh pembentuk undang-undang. Wilayah ini makin penting karena sejak 2 Januari 2026 berlaku tiga undang-undang sekaligus: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149].

Bab ini memberi peta. Kamu akan belajar apa yang membuat suatu tindak pidana disebut khusus, asas apa yang dipakai untuk memilih aturan, bagaimana KUHP 2023 memasukkan lima kelompok tindak pidana khusus ke dalam satu bab tanpa mencabut undang-undangnya, dan bagaimana hukum acara khusus tetap hidup di bawah KUHAP baru. Korupsi dan pidana ekonomi hanya disinggung di sini karena dibahas di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Ekonomi.

Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus

Mulailah dari pembedaan yang paling sederhana. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang dan dimuat dalam kodifikasi, yaitu KUHP. Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang diatur di luar kodifikasi atau, sejak 2026, di dalam bab tersendiri, karena perbuatan, pelaku, atau cara penegakannya membutuhkan aturan yang menyimpang dari ketentuan umum.

Aziz Syamsuddin merumuskan hukum pidana khusus sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang bersanksi pidana, atau tindak pidana yang diatur dalam undang-undang khusus, baik undang-undang pidana maupun bukan pidana, yang memuat ketentuan menyimpang dari KUHP. Ia juga menekankan bahwa penegaknya sering berbeda: selain polisi dan jaksa, ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), KPK, dan pengadilan khusus seperti pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan HAM, dan pengadilan perikanan [4Buku teksTindak Pidana KhususSyamsuddin, 2011 · Sinar Grafika, Jakarta]. Ruslan Renggong menambahkan bahwa ciri pokoknya adalah karakteristik yang menyimpang, baik dalam rumusan delik, subjek hukum, sanksi, maupun hukum acaranya, sehingga kodifikasi tidak cukup menampungnya [5Buku teksHukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi)Renggong, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4)].

Sudarto, yang dikutip banyak buku ajar, membagi undang-undang pidana khusus ke dalam tiga kelompok [5Buku teksHukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi)Renggong, 2021 · Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4)]:

  1. Undang-undang pidana yang tidak dikodifikasikan, misalnya undang-undang tentang narkotika, terorisme, atau perdagangan orang.
  2. Peraturan hukum administrasi yang memuat sanksi pidana, misalnya undang-undang lingkungan hidup, perikanan, perpajakan, atau perbankan. Kelompok ini sering disebut hukum pidana administrasi (administrative penal law).
  3. Undang-undang yang memuat hukum pidana khusus bagi golongan orang atau perbuatan tertentu, misalnya hukum pidana militer.

Dalam doktrin juga dikenal istilah delicta communia, yaitu delik yang dapat dilakukan siapa saja, dan delicta propria, yaitu delik yang hanya dapat dilakukan orang dengan kualitas tertentu, misalnya pegawai negeri atau nakhoda. Jan Remmelink menyebut hukum pidana khusus dekat dengan delicta propria, walaupun pengertian itu kini terlalu sempit karena banyak delik khusus justru dapat dilakukan setiap orang, misalnya mengedarkan narkotika.

Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus
AspekHukum pidana umumHukum pidana khusus
Tempat pengaturanBuku Kesatu dan Buku Kedua KUHPUndang-undang sektoral, ditambah Bab XXXV KUHP untuk lima kelompok inti
Berlakunya asas umumPenuhBerlaku melalui Pasal 187 KUHP, kecuali undang-undang khusus menentukan lain
PenyidikPenyidik PolriPolri ditambah PPNS atau Penyidik Tertentu (BNN, KPK, Kejaksaan, TNI AL)
Hukum acaraKUHAPKUHAP ditambah ketentuan acara dalam undang-undang khusus
PengadilanPengadilan negeriPengadilan negeri atau pengadilan khusus (tipikor, HAM, perikanan, anak)
ContohPencurian, penganiayaan, pembunuhanNarkotika, terorisme, perdagangan orang, kekerasan seksual, ITE, lingkungan
Pembedaan ini relatif. Sebagian delik khusus kini masuk KUHP, dan sebagian delik umum diatur ulang di undang-undang khusus.

Mengapa negara repot membuat undang-undang tersendiri? Ada beberapa alasan yang berulang dalam penjelasan undang-undang. Pertama, kejahatan tertentu berkembang lebih cepat daripada kodifikasi, misalnya kejahatan siber dan jenis narkotika baru. Kedua, sebagian kejahatan bersifat transnasional dan terorganisasi sehingga Indonesia terikat konvensi internasional yang menuntut aturan khusus. Romli Atmasasmita menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika di Indonesia dibentuk sangat kuat oleh konvensi narkotika PBB dan karakter jaringan lintas negara [6Buku teksTindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana IndonesiaAtmasasmita, 1997 · Citra Aditya Bakti, Bandung]. Ketiga, korban kejahatan tertentu, misalnya korban kekerasan seksual dan perdagangan orang, membutuhkan prosedur yang melindungi mereka dari trauma ulang. Keempat, sebagian bidang, misalnya lingkungan dan perikanan, pada dasarnya adalah hukum administrasi yang meminjam sanksi pidana untuk memaksa kepatuhan.

Ciri kekhususan materiil dan formil

Buku ajar biasanya membagi kekhususan ke dalam dua kelompok: kekhususan hukum pidana materiil dan kekhususan hukum pidana formil. Kamu akan menemui keduanya di setiap bab berikutnya, jadi kenali polanya sejak sekarang.

Kekhususan materiil

Kekhususan materiil menyangkut apa yang dilarang, siapa yang dapat dipidana, dan sanksi apa yang diancamkan. Beberapa pola yang sering muncul:

  • Perluasan subjek. Korporasi menjadi subjek tindak pidana dalam undang-undang lingkungan, terorisme, perdagangan orang, dan kekerasan seksual jauh sebelum KUHP 2023 menjadikannya subjek umum. Pengadilan bahkan pernah memidana organisasi yang tidak berbadan hukum, seperti dibahas di Bab 3.
  • Kriminalisasi tahap awal. Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat sering diancam sama dengan delik selesai. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah contohnya [7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUU 35/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUU 21/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720]. Pasal 612 KUHP menegaskan bahwa untuk lima kelompok tindak pidana khusus, aturan tentang permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan mengikuti undang-undang masing-masing [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842].
  • Pola ancaman yang khas. Dulu banyak undang-undang khusus memakai pidana minimum khusus dan ancaman kumulatif penjara dan denda. Pola ini berubah besar pada 2026, seperti dibahas di bawah.
  • Pidana dan tindakan tambahan. Misalnya rehabilitasi bagi pecandu, kebiri kimia bagi pelaku persetubuhan anak, restitusi wajib bagi korban kekerasan seksual, dan perampasan keuntungan bagi korporasi perusak lingkungan.
  • Delik yang dirumuskan sangat luas. Misalnya "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" narkotika, yang membuat pengguna sering terjerat pasal pengedar.

Kekhususan formil

Kekhususan formil menyangkut cara negara menegakkan aturan itu:

  • Penyidik khusus. BNN untuk narkotika, PPNS kementerian untuk ITE dan perikanan, Perwira TNI Angkatan Laut untuk perikanan di laut.
  • Upaya paksa lebih lama atau lebih kuat. Penangkapan narkotika 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang 3 x 24 jam (Pasal 76 UU Narkotika), penangkapan terorisme sampai 14 hari ditambah 7 hari, dan penyadapan dengan izin pengadilan dalam perkara perdagangan orang [7PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUU 35/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062, 9PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-UndangUU 5/2018 · Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92, TLN Nomor 6216, 8PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan OrangUU 21/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720].
  • Teknik investigasi khusus. Pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.
  • Pembuktian khusus. Satu saksi korban sudah cukup bila disertai satu alat bukti lain (TPPO, KDRT, TPKS), informasi elektronik sebagai alat bukti, dan pembuktian terbalik harta kekayaan dalam pencucian uang.
  • Pengadilan khusus dan sidang tertutup. Pengadilan perikanan, sidang tertutup untuk kekerasan seksual, dan pemeriksaan in absentia dalam perkara tertentu.
Contoh kekhususan dalam beberapa undang-undang
Undang-undangKekhususan materiilKekhususan formil
UU 35/2009 NarkotikaDelik berlapis menurut golongan dan berat; rehabilitasi wajib bagi pecanduPenyidik BNN; penangkapan 3 x 24 jam plus 3 x 24 jam; pembelian terselubung
UU 5/2018 TerorismeDelik persiapan dan pelatihan; korporasi; minimum khusus dipertahankanPenangkapan 14 plus 7 hari; penahanan penyidikan 120 plus 60 hari
UU 21/2007 TPPOPersetujuan korban tidak menghapus pidana; korporasi didenda tiga kaliSatu saksi korban cukup; penyadapan; pemblokiran rekening
UU 12/2022 TPKSSembilan jenis TPKS; restitusi wajib untuk ancaman 4 tahun atau lebihLarangan penyelesaian di luar pengadilan; perekaman elektronik keterangan korban
UU 32/2009 LingkunganDelik materiil dan formil; korporasi dan pemberi perintahPPNS lingkungan; pidana sebagai upaya terakhir untuk delik tertentu
Rincian tiap baris dibahas di Bab 2 sampai Bab 6.
Coba ingat dulu

Apa beda kekhususan materiil dan kekhususan formil? Beri satu contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kekhususan materiil menyangkut isi hukum pidana: perbuatan yang dilarang, subjek, dan sanksinya. Contohnya, Pasal 26 UU TPPO menyatakan persetujuan korban tidak menghapus penuntutan, padahal dalam delik umum persetujuan kadang dapat menghapus sifat melawan hukum. Kekhususan formil menyangkut cara penegakan: penyidik, upaya paksa, pembuktian, dan pengadilan. Contohnya, penangkapan tersangka terorisme dapat berlangsung 14 hari ditambah 7 hari, jauh melampaui batas umum KUHAP.

Asas lex specialis dan lex specialis sistematis

Kembali ke Rani. Perbuatan "memiliki sabu" dapat masuk ke beberapa rumusan sekaligus. Untuk memilih, hukum pidana memakai asas lex specialis derogat legi generali: aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam KUHP lama asas ini ada di Pasal 63 ayat (2). Dalam KUHP 2023 ia dirumuskan dalam Pasal 125 ayat (2): perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]. Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa ukuran kekhususan dapat dilihat secara logis, yaitu aturan khusus memuat semua unsur aturan umum ditambah unsur lain, atau secara sistematis, yaitu dari maksud pembentuk undang-undang [10Buku teksPrinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi)Hiariej, 2016 · Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta].

Asas kedua yang tak kalah penting adalah pasal jembatan. Undang-undang khusus tidak berdiri di ruang hampa. Asas umum tentang kesalahan, percobaan, penyertaan, alasan pembenar, dan pemidanaan tetap berlaku kecuali disimpangi.

Pasal 187KUHP (UU 1/2023)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang.

Pasal 187 adalah penerus Pasal 103 KUHP lama. Andi Hamzah menyebut fungsi pasal semacam ini sebagai penghubung antara KUHP dan perundang-undangan pidana di luarnya: yang khusus hanya mengesampingkan bagian yang memang diatur berbeda, bukan seluruh KUHP [11Buku teksAsas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi)Hamzah, 2008 · Rineka Cipta, Jakarta]. Jadi bila UU Narkotika tidak mengatur alasan pemaaf, hakim tetap memakai alasan pemaaf dalam Buku Kesatu KUHP.

Ketika dua aturan sama-sama khusus

Masalah yang lebih sulit muncul bila dua undang-undang yang sama-sama khusus bertabrakan. Contoh klasiknya: pejabat pajak yang memanipulasi pembayaran pajak. Perbuatannya memenuhi delik dalam undang-undang perpajakan, tetapi juga dapat dikualifikasi sebagai korupsi karena merugikan keuangan negara. Untuk menjawabnya doktrin memakai asas kekhususan sistematis atau lex specialis sistematis (systematische specialiteit): yang berlaku adalah aturan yang oleh pembentuk undang-undang memang dimaksudkan secara sistematis untuk mengatur bidang itu.

Asas ini diformulasikan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan undang-undang ini. Mewengkang menjelaskan bahwa asas ini merupakan pengembangan Pasal 63 ayat (2) KUHP lama untuk menentukan undang-undang yang "lebih khusus dari yang khusus" dan berfungsi membatasi agar pelanggaran hukum pidana administrasi tidak otomatis ditarik menjadi korupsi [12Jurnal ilmiahPenerapan Asas Kekhususan Sistematis sebagai Limitasi antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana AdministrasiMewengkang, 2018 · Jurnal Hukum Unsrat]. Penelitian Haq atas empat putusan menemukan bahwa hakim belum konsisten menerapkannya, terutama karena pemahaman yang berbeda tentang kerugian keuangan negara [13Jurnal ilmiahKonstruksi Berpikir Hakim dalam Menerapkan Asas Lex Specialis Systematisch terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana KorupsiHaq, 2021 · Journal Equitable 5(1)]. Detail perdebatannya akan kamu temui lagi di mata kuliah Tindak Pidana Korupsi.

Lex specialis biasa dan lex specialis sistematis
Lex specialis biasa
  • Umum lawan khusus
  • Dasar: Pasal 125 ayat (2) KUHP
  • Contoh: kealpaan dalam KUHP lawan kecelakaan lalu lintas dalam UU LLAJ
  • Uji: apakah aturan khusus memuat semua unsur aturan umum ditambah unsur lain
Lex specialis sistematis
  • Khusus lawan khusus
  • Dasar: doktrin dan Pasal 14 UU Tipikor
  • Contoh: delik perpajakan atau perbankan lawan korupsi
  • Uji: undang-undang mana yang secara sistematis dimaksudkan mengatur bidang itu

KUHP 2023 sebagaimana diubah UU 1/2026 kini memberi pegangan tambahan untuk hukum pidana administrasi. Pasal 613 ayat (3) menyatakan bahwa bila undang-undang di luar KUHP merupakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan daripada sanksi pidana. Penjelasannya menyebut contoh undang-undang pemilu, perbankan, perpajakan, dan pelindungan data pribadi [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]. Ini mempertegas gagasan Barda Nawawi Arief bahwa hukum pidana di luar KUHP harus ditata dalam satu sistem pemidanaan, bukan berjalan sendiri-sendiri [14Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP BaruArief, 2008 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta].

Coba ingat dulu

Mengapa Pasal 187 KUHP tidak bertentangan dengan asas lex specialis?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Keduanya bekerja di tingkat yang berbeda. Lex specialis (Pasal 125 ayat (2)) memilih rumusan delik mana yang diterapkan pada satu perbuatan. Pasal 187 memastikan asas umum Buku Kesatu tetap berlaku untuk undang-undang khusus. Undang-undang khusus hanya mengesampingkan bagian Buku Kesatu yang memang ia atur berbeda, misalnya ancaman percobaan, sedangkan bagian lain seperti alasan pemaaf tetap berlaku.

Tindak pidana khusus setelah KUHP 2023

Sebelum 2026, semua tindak pidana khusus berada di luar KUHP. KUHP 2023 memilih jalan tengah: kodifikasi terbuka. Lima kelompok tindak pidana yang dianggap paling serius dimasukkan ke dalam Buku Kedua Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus, tetapi undang-undang sektoralnya tidak dicabut. Yang masuk ke KUHP hanya delik intinya (core crime). Delik turunan, hukum acara khusus, dan kelembagaan tetap tinggal di undang-undang masing-masing [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842, 15Artikel atau ulasanCatat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP BaruHukumonline, 2025 · Hukumonline, 25 September 2025].

Bab XXXV KUHP dan undang-undang sektoralnya
KelompokPasal KUHPUndang-undang sektoralPasal sektoral yang dicabut dan dialihkan
Tindak pidana berat terhadap HAMPasal 598 (genosida), 599 (kemanusiaan)UU 26/2000 Pengadilan HAMPasal 8, 9, dan 36 sampai 40
TerorismePasal 600, 601 (terorisme), 602 (pendanaan)UU 15/2003 jo. UU 5/2018; UU 9/2013Pasal 6 dan 7 UU Terorisme; Pasal 4 UU 9/2013
KorupsiPasal 603 sampai 606UU 31/1999 jo. UU 20/2001Pasal 2 ayat (1), 3, 5, 11, dan 13
Pencucian uangPasal 607 dan 608UU 8/2010Pasal 2 ayat (1), 3, 4, dan 5
NarkotikaPasal 609 sampai 611UU 35/2009Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 (setelah UU 1/2026)
Dasar: Bab XXXV dan Pasal 622 ayat (1) huruf l, m, o, w, x, bb KUHP sebagaimana diubah UU 1/2026.

Tiga pasal penghubung perlu kamu ingat. Pasal 611 menyatakan penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada undang-undang narkotika. Pasal 612 mengembalikan aturan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan kelima kelompok itu ke undang-undang masing-masing. Pasal 620 menentukan siapa penegaknya:

Pasal 620KUHP (UU 1/2023)[1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842]

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing.

Artinya, meskipun seorang bandar sabu didakwa dengan Pasal 610 KUHP, penyidik BNN tetap berwenang menyidiknya, dan KPK tetap berwenang menyidik korupsi yang didakwa dengan Pasal 603 KUHP.

Pasal 622: pencabutan dan pengalihan acuan

Pasal 622 ayat (1) KUHP mencabut pasal-pasal tertentu dari puluhan undang-undang, lalu ayat-ayat berikutnya mengatur bahwa bila undang-undang lain masih mengacu pada pasal yang dicabut, acuannya diganti dengan pasal KUHP. Teknik ini menjangkau juga undang-undang di luar Bab XXXV. Beberapa yang penting untuk mata kuliah ini [1PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUU 1/2023 · Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]:

  • Pasal 2 UU 21/2007 tentang perdagangan orang dialihkan ke Pasal 455 KUHP.
  • Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dialihkan ke Pasal 473 ayat (4) KUHP, dan Pasal 82 ke Pasal 415 atau Pasal 417 KUHP.
  • Pasal 27 ayat (1), 27 ayat (3), 28 ayat (2), 30, 31 ayat (1) dan (2), 36, dan pasal ancamannya dalam UU ITE dialihkan, antara lain ke Pasal 407, 441, 243, 332, dan 258 ayat (2) KUHP.

UU 1/2026 dan nasib pidana minimum khusus

Pasal 613 KUHP memerintahkan semua undang-undang dan peraturan daerah menyesuaikan diri dengan Buku Kesatu. Perintah itu dilaksanakan oleh UU 1/2026 yang ditetapkan, diundangkan, dan berlaku pada 2 Januari 2026, hari yang sama dengan berlakunya KUHP [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026].

Pasal IUU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana[2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]

(1) Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memuat ancaman pidana minimum khusus, ketentuan ancaman pidana minimum khusus dihapus. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.

Perhatikan bahwa narkotika, walaupun masuk Bab XXXV, tidak termasuk pengecualian. UU 1/2026 bahkan mengubah Pasal 609 dan 610 KUHP sehingga ancamannya tidak lagi memakai minimum khusus dan dendanya menjadi kumulatif alternatif ("dan/atau"). Penjelasan Umum UU 1/2026 menyebut salah satu yang disempurnakan adalah "pasal yang masih dirumuskan dengan pola minimum khusus dan kumulatif meskipun bukan bagian dari tindak pidana khusus" [2PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaUU 1/2026 · Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026]. Selain itu, UU 1/2026 Pasal II mengubah pidana kurungan dalam undang-undang lain menjadi denda berkategori, mengubah ancaman kumulatif menjadi kumulatif alternatif (kecuali empat kelompok tadi), dan menyesuaikan besaran denda dengan kategori KUHP. Pasal III membatasi penjara di atas 15 tahun tanpa alternatif seumur hidup atau mati menjadi paling lama 15 tahun.

Jalan menuju peta baru tindak pidana khusus
  1. 9 Mei 2022
    UU 12/2022 tentang TPKS
    Undang-undang khusus yang lahir saat KUHP baru sedang disusun.
  2. 2 Jan 2023
    KUHP 2023 diundangkan
    Memuat Bab XXXV Tindak Pidana Khusus dan masa transisi tiga tahun.
  3. 2 Jan 2024
    UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE)
    Sebagian pasal pidananya dinyatakan berlaku hanya sampai KUHP berlaku.
  4. 17 Des 2025
    KUHAP 2025 diundangkan
    Mengakui Penyidik Tertentu dan mempertahankan kewenangan dalam undang-undang lain.
  5. 2 Jan 2026
    KUHP, KUHAP, dan UU 1/2026 berlaku
    Minimum khusus dihapus di luar empat kelompok; acuan pasal dialihkan.
  6. 2026
    Revisi UU Narkotika dan UU Kehutanan dibahas
    Keduanya masih rancangan per November 2026.
Keliru
Yang dicabut hanya pasal tertentu yang disebut Pasal 622 KUHP. Undang-undangnya tetap berlaku, termasuk hukum acara dan kelembagaannya, dan Pasal 620 KUHP menyerahkan penegakan kepada lembaga menurut undang-undang masing-masing.
Keliru
Pasal I UU 1/2026 menghapus minimum khusus di luar KUHP, kecuali untuk HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang. Narkotika, perdagangan orang, perlindungan anak, dan lingkungan tidak termasuk pengecualian.
Keliru
Pasal 620 KUHP menegaskan Bab Tindak Pidana Khusus dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum menurut undang-undang masing-masing, sehingga kewenangan BNN dalam UU 35/2009 tetap berjalan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Kekhususan hukum acara dan KUHAP 2025

KUHAP 2025 mencabut UU 8/1981, tetapi tidak menghapus hukum acara khusus. Ia mengakui tiga jenis penyidik dalam Pasal 6: Penyidik Polri sebagai penyidik utama, PPNS, dan Penyidik Tertentu, yaitu pejabat lembaga selain Polri dan PPNS yang diberi kewenangan menyidik berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya (Pasal 1 angka 4) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]. Pasal 7 ayat (3) dan (4) menempatkan PPNS dan Penyidik Tertentu di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri, tetapi ayat (5) mengecualikan penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut.

Ketentuan penutupnya menjadi jembatan bagi undang-undang khusus:

Pasal 363 dan Pasal 364KUHAP (UU 20/2025)[3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]

Pasal 363: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 364: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Upaya Paksa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 367 menambahkan bahwa ketentuan acara yang bertentangan dengan KUHAP tidak berlaku, "kecuali diatur dalam Undang-Undang". Kalimat terakhir itu penting: penangkapan 14 hari dalam UU Terorisme atau 3 x 24 jam plus 3 x 24 jam dalam UU Narkotika diatur dalam undang-undang, sehingga tetap berlaku sebagai lex specialis hukum acara.

KUHAP 2025 juga mengakomodasi kebutuhan perkara khusus. Pasal 16 ayat (1) memasukkan penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan sebagai cara penyelidikan, dan penjelasannya menyebut teknik ini sebagai teknik investigasi khusus yang diatur antara lain dalam undang-undang narkotika dan psikotropika. Di sisi lain, KUHAP menutup jalan damai untuk kejahatan tertentu.

Pasal 82KUHAP (UU 20/2025)[3PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUU 20/2025 (KUHAP) · Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149]

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk: a. tindak pidana terhadap keamanan negara, ... tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; b. tindak pidana terorisme; c. tindak pidana korupsi; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Jadi untuk Rani, pintu keadilan restoratif tidak otomatis tertutup bila ia terbukti hanya pengguna, sedangkan bagi pengedar pintu itu tertutup. Hal ini akan dibahas lebih rinci di Bab 2. Untuk mempraktikkan seluruh peta di atas, gunakan urutan berpikir berikut.

Menentukan aturan yang berlaku untuk perkara tindak pidana khusus
Langkah 1 dari 6Pasal 3 KUHP
Identifikasi perbuatan dan waktunya
Tentukan apa yang dilakukan dan kapan. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tunduk pada aturan peralihan dan asas aturan yang paling meringankan.

Batas kekhususan: tidak boleh melanggar konstitusi

Kekhususan tidak berarti tanpa batas. Undang-undang khusus boleh menyimpang dari KUHP karena kedudukannya sederajat, tetapi tidak boleh menyimpang dari UUD 1945. Pelajaran ini paling jelas terlihat dalam perkara pertama yang menguji undang-undang terorisme.

Studi kasusPutusan MK 013/PUU-I/2003, 23 Juli 2004

Pemberlakuan surut UU Terorisme untuk Bom Bali[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali)Putusan MK 013/PUU-I/2003 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004]

  1. Fakta
    Setelah bom Bali 12 Oktober 2002, pemerintah menerbitkan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perppu 2/2002 yang memberlakukan Perppu pertama secara surut khusus untuk peristiwa bom Bali. Keduanya ditetapkan menjadi UU 15/2003 dan UU 16/2003. Salah satu terpidana mengajukan pengujian UU 16/2003.
  2. Masalah hukum
    Bolehkah undang-undang khusus, dengan alasan beratnya kejahatan, memberlakukan ketentuan pidana secara surut untuk satu peristiwa tertentu?
  3. Putusan dan alasannya
    Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 16/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Larangan berlaku surut dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 tidak dapat disimpangi hanya karena kejahatannya dianggap luar biasa.
  4. Pelajaran
    Kekhususan hukum pidana tunduk pada konstitusi. Undang-undang khusus boleh memperberat ancaman, memperpanjang penangkapan, atau mengubah pembuktian, tetapi setiap penyimpangan harus dapat diuji dengan hak konstitusional, terutama asas legalitas dan hak atas peradilan yang adil.

Barda Nawawi Arief mengingatkan bahwa tumbuhnya undang-undang pidana khusus tanpa pola yang sama melahirkan sistem pemidanaan yang tidak konsisten: ada yang memakai minimum khusus, ada yang tidak; ada yang menyebut kejahatan dan pelanggaran, ada yang tidak [14Buku teksBunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP BaruArief, 2008 · Kencana Prenada Media Group, Jakarta]. KUHP 2023 dan UU 1/2026 dapat dibaca sebagai upaya merapikan masalah itu, dengan harga berupa perubahan besar yang harus dipelajari ulang oleh praktisi. Sebagian kalangan menilai penghapusan minimum khusus untuk narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak dapat melemahkan efek jera. Pembentuk undang-undang berargumen bahwa minimum khusus seharusnya dibatasi pada kejahatan yang memang luar biasa dan bahwa hakim perlu ruang untuk menilai peran tiap pelaku. Kamu akan melihat dampak perdebatan ini secara konkret di Bab 2 dan Bab 4.

Coba ingat dulu

Sebutkan tiga ketentuan KUHAP 2025 yang menjaga berlakunya hukum acara khusus.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, Pasal 6 dan Pasal 1 angka 4 yang mengakui PPNS dan Penyidik Tertentu dengan kewenangan dari undang-undang dasarnya. Kedua, Pasal 363 dan 364 yang menyatakan ketentuan tentang kewenangan PPNS, Penyidik Tertentu, dan upaya paksa dalam undang-undang lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Ketiga, Pasal 367 yang membatalkan aturan acara yang bertentangan kecuali diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pasal 7 ayat (5) mengecualikan penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL dari koordinasi Polri.

Latihan

Soal 1 dari 8
Sebuah undang-undang di bidang perikanan memuat ancaman pidana bagi kapal yang beroperasi tanpa izin. Menurut pembagian Sudarto, undang-undang ini termasuk kelompok
Soal 2 dari 8
Terdakwa narkotika tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa berat. UU Narkotika tidak mengatur alasan pemaaf. Dasar hakim untuk tidak memidananya adalah
Soal 3 dari 8
Setelah UU 1/2026, untuk tindak pidana manakah pidana minimum khusus di luar KUHP tetap dipertahankan?
Soal 4 dari 8
Seorang bandar didakwa Pasal 610 KUHP. Siapa yang berwenang menyidiknya?
Soal 5 dari 8
Pejabat pajak memanipulasi setoran pajak sehingga negara rugi. Perbuatannya memenuhi delik perpajakan dan delik korupsi. Asas yang dipakai untuk memilih undang-undang adalah
Soal 6 dari 8
Pasal UU Narkotika manakah yang masih berlaku setelah KUHP diubah UU 1/2026?
Soal 7 dari 8
Kementerian X memakai undang-undang administratif yang bersanksi pidana. Seorang pelaku usaha baru pertama kali melanggar kewajiban pelaporan. Menurut Pasal 613 ayat (3) KUHP, yang harus didahulukan adalah
Soal 8 dari 8
Pelajaran utama Putusan MK 013/PUU-I/2003 bagi hukum pidana khusus adalah
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur tersendiri dan sengaja menyimpang dari ketentuan umum, baik materiil (delik, subjek, sanksi) maupun formil (penyidik, upaya paksa, pembuktian, pengadilan).
  2. Pasal 125 ayat (2) KUHP merumuskan lex specialis, sedangkan bentrokan dua aturan khusus diselesaikan dengan lex specialis sistematis, yang dirumuskan antara lain dalam Pasal 14 UU Tipikor.
  3. Pasal 187 KUHP memberlakukan Buku Kesatu bagi undang-undang di luar KUHP kecuali ditentukan lain, dan Pasal 613 ayat (3) mendahulukan sanksi administratif untuk undang-undang administratif bersanksi pidana.
  4. Bab XXXV KUHP memuat delik inti HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika, tetapi undang-undang sektoralnya tetap berlaku dan penegaknya tetap lembaga menurut undang-undang masing-masing (Pasal 620).
  5. Pasal 622 KUHP mencabut pasal tertentu dan mengalihkan acuannya, termasuk untuk TPPO, perlindungan anak, dan ITE; UU 1/2026 mempersempit pencabutan pasal UU Narkotika.
  6. UU 1/2026 menghapus minimum khusus di luar KUHP kecuali untuk HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang, serta mengubah kurungan dan denda.
  7. KUHAP 2025 mengakui Penyidik Tertentu dan PPNS, mempertahankan aturan upaya paksa dalam undang-undang lain (Pasal 363 sampai 367), dan menutup keadilan restoratif untuk terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan narkotika selain pengguna.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 1: Pengertian, asas, dan kedudukan tindak pidana khusus
Dikuasai: 0 dari 9 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.
    Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
  2. 2
    Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.
    Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
  3. 3
    Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.
    Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
  4. 4
    Aziz Syamsuddin (2011). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, Jakarta.
    Buku teks
    Pengertian dan ruang lingkup tindak pidana khusus, penegak hukum dan pengadilan khusus.
  5. 5
    Ruslan Renggong (2021). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP (edisi revisi). Kencana Prenadamedia Group, Jakarta (cetakan ke-4).
    Buku teks
    Karakteristik hukum pidana khusus dan uraian 31 kelompok delik di luar KUHP, termasuk narkotika, terorisme, KDRT, anak, ITE, lingkungan, dan perikanan.
  6. 6
    Romli Atmasasmita (1997). Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
    Buku teks
    Karakter transnasional kejahatan narkotika dan pengaruh konvensi internasional.
  7. 7
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 143, TLN Nomor 5062.
    Golongan narkotika, rehabilitasi (Pasal 54, 55, 103, 127, 128), BNN (Pasal 64 sampai 75), penangkapan (Pasal 76), dan ketentuan pidana.
  8. 8
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720.
    Definisi dan unsur perdagangan orang, persetujuan korban, pembuktian, kerahasiaan identitas, dan restitusi.
  9. 9
    Republik Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 92, TLN Nomor 6216.
    Definisi terorisme, delik baru, penangkapan dan penahanan, korban, pencegahan, BNPT, dan peran TNI.
  10. 10
    Eddy O.S. Hiariej (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
    Buku teks
    Hukum pidana umum dan khusus, asas lex specialis, dan perbarengan.
  11. 11
    Andi Hamzah (2008). Asas-Asas Hukum Pidana (edisi revisi). Rineka Cipta, Jakarta.
    Buku teks
    Kedudukan Pasal 103 KUHP lama dan perundang-undangan pidana di luar KUHP.
  12. 12
    Marchelino Christian Nathaniel Mewengkang (2018). Penerapan Asas Kekhususan Sistematis sebagai Limitasi antara Hukum Pidana dan Hukum Pidana Administrasi. Jurnal Hukum Unsrat.
    Asas kekhususan sistematis sebagai pengembangan Pasal 63 ayat (2) KUHP lama.
  13. 13
    Dara Yanita Haq (2021). Konstruksi Berpikir Hakim dalam Menerapkan Asas Lex Specialis Systematisch terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Journal Equitable 5(1).
    Asas lex specialis sistematis dan Pasal 14 UU Tipikor dalam praktik putusan.
  14. 14
    Barda Nawawi Arief (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
    Buku teks
    Kebijakan formulasi hukum pidana di luar KUHP dan sistem pemidanaan yang harus diharmonisasikan.
  15. 15
    Ferinda K. Fachri (2025). Catat! Ini Daftar Tindak Pidana Khusus yang Dikodifikasi dalam KUHP Baru. Hukumonline, 25 September 2025.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Ringkasan Bab XXXV KUHP dan pandangan bahwa UU sektoral tetap berlaku.
  16. 16
    Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 013/PUU-I/2003 tentang pengujian UU 16/2003 (pemberlakuan surut UU Terorisme pada Bom Bali). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Juli 2004.
    Putusan pengadilans.mkri.id
    Pemberlakuan surut ketentuan terorisme untuk Bom Bali dinyatakan tidak mengikat.

Selesai mempelajari bab 1? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.