Sinta, mahasiswi semester tiga, menerima pesan dari dosen pembimbingnya: foto-foto dirinya yang diambil diam-diam di ruang dosen, disertai ajakan "konsultasi pribadi" di hotel. Ketika Sinta menolak, nilainya dihambat. Ia melapor ke kampus, lalu ke polisi. Sebelum 2022, ia hampir pasti kesulitan: KUHP lama hanya mengenal perkosaan dan perbuatan cabul, dan perbuatan dosennya sulit masuk ke salah satunya. Pihak kampus mungkin juga menyarankan "jalan kekeluargaan" agar nama baik institusi terjaga.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengubah gambaran itu. Undang-undang ini memperluas jenis perbuatan yang dapat dipidana, melarang penyelesaian di luar pengadilan, mempermudah pembuktian, dan menempatkan hak korban di pusat proses peradilan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Di Bab 4 kamu sudah melihat bahwa delik seksual terhadap anak dalam KUHP 2023 diberi label tindak pidana kekerasan seksual. Bab ini menjelaskan apa akibat label itu, lalu membahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang mengatur kekerasan di dalam rumah [2PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga].
Angkanya menunjukkan mengapa ini penting. Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat 35.131 kasus kekerasan sepanjang 2025, dengan kekerasan seksual sebagai jenis yang paling banyak, disusul kekerasan fisik dan psikis [3Data atau dokumen resmiKekerasan Tak Selalu Terlihat, KemenPPPA Ajak Masyarakat Lebih Peka dan Peduli]. Data terpadu Komnas Perempuan, KemenPPPA, dan Forum Pengada Layanan untuk 2024 mencatat 12.398 laporan kekerasan seksual dan 7.587 kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan, serta 2.866 laporan kekerasan berbasis gender daring, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya [4Data atau dokumen resmiKemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan].
Jenis tindak pidana kekerasan seksual
UU TPKS disahkan pada 9 Mei 2022 setelah diperjuangkan masyarakat sipil sejak 2012. Pasal 4 membagi TPKS ke dalam dua kelompok.
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sembilan jenis dalam ayat (1) dirumuskan sendiri dalam Pasal 5 sampai Pasal 14 UU TPKS. Ayat (2) menambahkan bentuk lain yang rumusannya ada di undang-undang lain tetapi juga digolongkan TPKS: perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan, pencabulan, dan eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau memuat kekerasan seksual, pemaksaan pelacuran, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, pencucian uang yang tindak pidana asalnya TPKS, dan tindak pidana lain yang dinyatakan tegas sebagai TPKS [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
| Jenis | Pasal | Inti perbuatan | Ancaman penjara maksimum |
|---|---|---|---|
| Pelecehan seksual nonfisik | Pasal 5 | Perbuatan seksual nonfisik terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi untuk merendahkan martabat | 9 bulan |
| Pelecehan seksual fisik | Pasal 6 | Huruf a: perbuatan seksual fisik yang merendahkan; huruf b: untuk menempatkan di bawah kekuasaan; huruf c: menyalahgunakan kedudukan atau kerentanan untuk persetubuhan atau cabul | 4 tahun (huruf a); 12 tahun (huruf b dan c) |
| Pemaksaan kontrasepsi | Pasal 8 | Memaksa memakai alat kontrasepsi sehingga kehilangan fungsi reproduksi sementara | 5 tahun |
| Pemaksaan sterilisasi | Pasal 9 | Sama, tetapi kehilangan fungsi reproduksi secara tetap | 9 tahun |
| Pemaksaan perkawinan | Pasal 10 | Memaksa perkawinan, termasuk perkawinan anak, atas nama budaya, atau dengan pelaku perkosaan | 9 tahun |
| Penyiksaan seksual | Pasal 11 | Kekerasan seksual oleh pejabat atau atas persetujuannya untuk intimidasi, persekusi, atau mempermalukan | 12 tahun |
| Eksploitasi seksual | Pasal 12 | Menyalahgunakan kedudukan atau kerentanan untuk memanfaatkan tubuh korban demi keuntungan | 15 tahun |
| Perbudakan seksual | Pasal 13 | Menempatkan orang di bawah kekuasaan dan membuatnya tidak berdaya untuk dieksploitasi seksual | 15 tahun |
| Kekerasan seksual berbasis elektronik | Pasal 14 | Merekam, mentransmisikan konten seksual tanpa persetujuan, atau menguntit untuk tujuan seksual | 4 tahun; 6 tahun bila untuk memeras atau memperdaya |
Pasal 15 menambah sepertiga pidana untuk Pasal 5, 6, dan 8 sampai 14 bila, antara lain, dilakukan dalam lingkup keluarga, oleh tenaga kesehatan atau pendidik, oleh pejabat atau atasan terhadap bawahan, lebih dari sekali atau terhadap lebih dari satu orang, bersama-sama, terhadap anak, penyandang disabilitas, atau perempuan hamil, dengan sarana elektronik (kecuali untuk Pasal 14), atau mengakibatkan luka berat atau kematian [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Untuk Sinta, foto diam-diam dan transmisinya memenuhi Pasal 14 ayat (1), ajakan bernada seksual yang merendahkan dapat memenuhi Pasal 5, dan karena pelakunya pendidik, Pasal 15 memperberat pidananya.
Pasal 6 huruf c layak diberi perhatian khusus karena menjawab persoalan relasi kuasa. Pasal ini memidana orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu melakukan atau membiarkan persetubuhan atau perbuatan cabul. Unsurnya tidak mensyaratkan kekerasan fisik. Atasan yang mengancam tidak memperpanjang kontrak bawahannya, dosen yang mengaitkan nilai dengan ajakan seksual, atau pemilik indekos yang memanfaatkan penghuni yang menunggak sewa dapat dijerat dengan pasal ini. Inilah perbedaan mendasar dengan perkosaan dalam KUHP lama yang mensyaratkan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pemaksaan perkawinan (Pasal 10) juga bersinggungan dengan hukum keluarga. Pasal 10 ayat (2) huruf a memasukkan perkawinan anak ke dalam pemaksaan perkawinan. Undang-undang perkawinan setelah perubahan 2019 menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, dengan kemungkinan dispensasi dari pengadilan. Dispensasi yang diberikan pengadilan tidak dengan sendirinya merupakan pemaksaan perkawinan, tetapi orang tua atau pihak lain yang memaksa anak menikah, misalnya untuk melunasi utang keluarga, memenuhi unsur Pasal 10. Kamu akan bertemu isu dispensasi ini di mata kuliah Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama.
Tiga kelompok TPKS bersifat delik aduan: pelecehan nonfisik (Pasal 5), pelecehan fisik Pasal 6 huruf a, dan kekerasan seksual berbasis elektronik Pasal 14 ayat (1). Pengecualiannya penting: bila korbannya anak atau penyandang disabilitas, ketiganya menjadi delik biasa (Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (3)). Pasal 14 ayat (4) juga menyediakan alasan penghapus pidana khusus: perekaman atau transmisi yang dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri dari TPKS tidak dapat dipidana. Jadi korban yang merekam pelecehan sebagai bukti tidak boleh dijerat balik.
Selain pidana pokok, UU TPKS menyediakan pidana tambahan dan tindakan. Pasal 16 ayat (2) memungkinkan hakim menjatuhkan pencabutan hak asuh anak atau pengampuan, pengumuman identitas pelaku, dan perampasan keuntungan atau harta hasil TPKS. Pasal 17 memungkinkan tindakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku di bawah koordinasi jaksa. Pasal 18 mengancam korporasi dengan denda yang tinggi, ditambah pidana tambahan seperti pembekuan izin atau penutupan usaha [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Ketentuan korporasi penting dalam perkara eksploitasi seksual yang dijalankan melalui tempat hiburan, agen model, atau platform daring.
Hubungan dengan KUHP 2023
KUHP 2023 yang lahir setelah UU TPKS juga memuat delik seksual: perkosaan dalam Pasal 473 dan perbuatan cabul dalam Pasal 414 sampai 422. Keduanya secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual oleh Pasal 473 ayat (11) dan Pasal 423 KUHP [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 6PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Ini menghubungkan delik KUHP dengan Pasal 4 ayat (2) huruf j UU TPKS, sehingga perkara perkosaan dalam KUHP memperoleh hukum acara dan hak korban UU TPKS. Pasal 473 KUHP juga memperluas perkosaan: mencakup penetrasi ke anus atau mulut dan penetrasi dengan benda, dan mengakui perkosaan dalam perkawinan sebagai delik aduan (ayat (6)).
Konsep kunci yang menyatukan semua jenis TPKS adalah ketiadaan persetujuan yang bebas. Banyak pasal memakai frasa seperti "di luar kehendak", "tanpa persetujuan", atau menyebut cara yang meniadakan kebebasan memilih: kekerasan, ancaman, penyalahgunaan kedudukan, tipu muslihat, atau memanfaatkan ketidakberdayaan. Karena itu, pembelaan "korban tidak melawan" tidak dengan sendirinya menghapus pidana. Diam, membeku karena takut, atau tidak berteriak adalah reaksi yang lazim pada korban kekerasan seksual, dan Pasal 60 melarang pemeriksaan yang menyalahkan cara hidup atau pengalaman seksual korban sebagai alasan meringankan terdakwa [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Sebutkan sembilan jenis TPKS dan tiga di antaranya yang merupakan delik aduan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (Pasal 4 ayat (1)). Yang merupakan delik aduan adalah pelecehan nonfisik (Pasal 5), pelecehan fisik Pasal 6 huruf a, dan KSBE Pasal 14 ayat (1), kecuali korbannya anak atau penyandang disabilitas.
Larangan penyelesaian di luar pengadilan
Bagi banyak korban, ancaman terbesar bukan pelaku, tetapi tekanan untuk "berdamai". Keluarga pelaku menawarkan uang, tokoh masyarakat menyarankan menikahkan korban dengan pelaku, atau institusi meminta korban mencabut laporan. UU TPKS menutup jalan itu.
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Larangan ini diperkuat KUHAP 2025. Pasal 82 huruf d mengecualikan tindak pidana kekerasan seksual dari mekanisme keadilan restoratif di semua tahap, dan huruf a juga mengecualikan tindak pidana kesusilaan [7PeraturanUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana]. Pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan bahkan menjadi tindak pidana tersendiri (Pasal 10 ayat (2) huruf c UU TPKS). Satu-satunya pengecualian adalah pelaku anak, yang perkaranya tetap tunduk pada diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Siapa pun yang menghalangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang perkara TPKS dapat dipidana paling lama 5 tahun (Pasal 19) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Pembuktian dan pemeriksaan yang berpihak pada korban
Kekerasan seksual hampir selalu terjadi tanpa saksi. Karena itu UU TPKS menyederhanakan pembuktian dan mengatur cara memeriksa korban agar ia tidak trauma ulang.
(1) Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. (2) Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai Saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa.
Pasal 24 memperluas alat bukti: selain alat bukti dalam hukum acara pidana, juga informasi dan dokumen elektronik serta barang bukti. Hasil pemeriksaan korban melalui perekaman elektronik pada tahap penyidikan termasuk keterangan saksi, dan surat keterangan psikolog klinis atau psikiater, rekam medis, hasil forensik, dan hasil pemeriksaan rekening bank termasuk alat bukti surat. Pasal 25 ayat (4) menyamakan kekuatan keterangan korban penyandang disabilitas dengan korban lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Definisi saksi dalam Pasal 1 angka 6 juga diperluas: termasuk orang yang tidak mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, sepanjang keterangannya berhubungan dengan TPKS. Ini mengikuti arah Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang kamu pelajari di mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Penegak hukumnya juga dipersyaratkan. Pasal 21 mensyaratkan penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani TPKS memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan perkara yang berperspektif hak asasi manusia dan korban serta telah mengikuti pelatihan. Pelatihan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 8Data atau dokumen resmiSiaran Pers Komnas Perempuan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA].
Hak korban, restitusi, dan Dana Bantuan Korban
UU TPKS menyatakan bahwa pemenuhan hak korban adalah kewajiban negara (Pasal 67 ayat (2)). Hak korban terbagi tiga: hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan. Hak atas penanganan meliputi informasi, dokumen, layanan hukum, penguatan psikologis, layanan kesehatan, layanan sesuai kebutuhan khusus, dan penghapusan konten bermuatan seksual (Pasal 68). Hak atas pelindungan meliputi, antara lain, kerahasiaan identitas, pelindungan dari sikap aparat yang merendahkan, dari kehilangan pekerjaan atau pendidikan, dan dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas laporannya (Pasal 69) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Ketentuan terakhir itu menjawab ketakutan korban yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Layanan diberikan secara terpadu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, dan di tingkat pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 mengatur koordinasi dan pemantauan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 mengatur pencegahan serta penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban [8Data atau dokumen resmiSiaran Pers Komnas Perempuan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA, 9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan atas kerugian materiel dan imateriel korban (Pasal 1 angka 20).
Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Kata "wajib" adalah pembeda utama dari undang-undang lain. Untuk menjamin pembayarannya, penyidik dapat menyita harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri, dan restitusi dapat dititipkan lebih dulu di pengadilan. Bila harta terpidana yang disita tidak cukup, Pasal 35 memerintahkan negara memberikan kompensasi sejumlah kekurangannya melalui Dana Bantuan Korban [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 mengatur bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kekurangan restitusi itu kepada korban atau ahli warisnya paling lama 30 hari sejak pemberitahuan diterima, dan dapat diperpanjang sampai akhir tahun anggaran berikutnya bila dana belum mencukupi [10PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Praktiknya belum seindah rumusannya. Purwadi dan kawan-kawan meneliti sejumlah putusan dan menemukan bahwa ketika pelaku tidak membayar, harta disita dan dilelang, tetapi bila tidak cukup pengadilan lebih memilih pidana pengganti berupa penjara daripada menetapkan kompensasi negara, sehingga kompensasi kehilangan makna sebagai tanggung jawab negara [11Jurnal ilmiahRegulatory Framework on Compensation for the Restoration of Victims of Sexual Violence]. Persoalan kelembagaan juga muncul. Dana Bantuan Korban UU TPKS hanya untuk kekurangan restitusi korban TPKS, sedangkan KUHAP 2025 memperkenalkan Dana Abadi yang lebih luas untuk korban tindak pidana umumnya, dengan sumber dana dan pengelolaan yang diatur terpisah. Permatasari dan Alkazahfa mengusulkan agar keduanya diintegrasikan di bawah satu lembaga [12Jurnal ilmiahNavigating Victim Compensation Funds in Indonesian Criminal Justice System: An Analysis of Institutional Integration and Fragmentation].
Pemerkosaan santri oleh pengasuh pesantren[13Putusan pengadilanPutusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 atas nama Hery Wirawan alias Heri bin Dede]
- FaktaHerry Wirawan, pengasuh pondok pesantren di Bandung, memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya selama bertahun-tahun; delapan korban melahirkan sembilan anak. PN Bandung menjatuhkan penjara seumur hidup dan membebankan restitusi sekitar Rp331 juta kepada Kementerian PPPA karena terdakwa dihukum seumur hidup. PT Bandung pada 4 April 2022 mengubahnya menjadi pidana mati, membebankan restitusi kepada terdakwa, dan merampas aset yayasan untuk korban.
- Masalah hukumSiapa yang wajib membayar restitusi bila terdakwa dijatuhi pidana berat, dan apakah pidana tambahan seperti kebiri kimia dapat dijatuhkan bersama pidana mati atau seumur hidup?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, sehingga putusan PT Bandung berupa pidana mati dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa berkekuatan hukum tetap. PN Bandung sebelumnya menolak kebiri kimia karena tidak mungkin dilaksanakan setelah pidana mati atau seumur hidup.
- PelajaranPerkara ini diputus dengan UU Perlindungan Anak sebelum UU TPKS dapat diterapkan, tetapi pertanyaannya menjadi inti UU TPKS: restitusi pada prinsipnya beban pelaku, dan negara baru menanggung kekurangannya melalui Dana Bantuan Korban. Perkara ini juga memperlihatkan batas praktis kebiri kimia, dan kini pidana mati yang dijatuhkan setelah 2026 wajib disertai masa percobaan 10 tahun.
Peliputan BBC mencatat bahwa PT Bandung sengaja memindahkan beban restitusi dari negara ke terdakwa agar menimbulkan efek jera [14Artikel atau ulasanHerry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA]. Bandingkan dengan logika UU TPKS: restitusi selalu dimulai dari pelaku, dan kompensasi negara hanya untuk kekurangannya. Dengan begitu, korban tidak bergantung pada nasib harta terpidana.
Pelaku TPKS dijatuhi penjara 8 tahun dan restitusi Rp150 juta, tetapi hartanya yang dilelang hanya menghasilkan Rp40 juta. Apa yang terjadi dengan kekurangannya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 35 UU TPKS, negara memberikan kompensasi sebesar kekurangan restitusi, yaitu Rp110 juta, kepada korban sesuai putusan pengadilan melalui Dana Bantuan Korban. Menurut PP 29/2025, LPSK memberikannya paling lama 30 hari sejak pemberitahuan diterima dan dapat diperpanjang sampai akhir tahun anggaran berikutnya bila dana belum mencukupi. Undang-undang juga mengenal pidana penjara pengganti bagi terpidana yang tidak membayar, tetapi pidana pengganti tidak menghapus hak korban atas kompensasi.
Pencegahan dan tanggung jawab institusi
UU TPKS tidak hanya berbicara tentang penghukuman. Pasal 3 menyebut tujuannya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Pencegahan itu diturunkan ke berbagai bidang, antara lain pendidikan, layanan publik, pemerintahan, tempat kerja, keluarga, dan masyarakat, dan diatur lebih lanjut dalam PP 30/2025 [9PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual]. Bagi kampus, sekolah, pesantren, dan kantor, kewajiban ini berarti menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, menangani laporan tanpa menutup-nutupi, dan merujuk korban ke UPTD PPA atau kepolisian.
Kasus Sinta di awal bab memperlihatkan mengapa hal itu penting. Bila kampus memilih "jalan kekeluargaan" dan menekan Sinta mencabut laporan, pihak yang menekan dapat berhadapan dengan Pasal 19 UU TPKS tentang menghalangi proses peradilan, sementara Sinta dilindungi dari kehilangan akses pendidikan oleh Pasal 69 huruf f. Kampus tetap dapat menjatuhkan sanksi etik atau kepegawaian kepada dosen itu, tetapi sanksi internal tidak menggantikan proses pidana. Pola yang sama berlaku di pesantren, seperti dalam perkara Herry Wirawan, dan di tempat kerja.
Dalam wawancara tentang empat tahun berlakunya UU TPKS, Komnas Perempuan menyatakan bahwa enam dari tujuh peraturan pelaksana telah terbit, tetapi koordinasi antarlembaga, ketersediaan UPTD PPA di kabupaten dan kota, dan biaya visum serta pemeriksaan psikologis yang masih dibebankan kepada korban menjadi hambatan nyata [15Artikel atau ulasan4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?]. Hukum yang baik di atas kertas tetap memerlukan anggaran, petugas terlatih, dan kemauan institusi.
Kekerasan dalam rumah tangga
UU PKDRT lahir pada 2004, jauh sebelum UU TPKS, dari kesadaran bahwa rumah sering menjadi tempat paling berbahaya bagi perempuan dan anak. Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 1) [2PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga]. Lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 meliputi suami, istri, dan anak; orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan mereka dan menetap dalam rumah tangga; serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalamnya. Jadi asisten rumah tangga yang tinggal bersama majikan juga dilindungi.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
| Bentuk | Pasal pidana | Ancaman pokok | Delik aduan? |
|---|---|---|---|
| Kekerasan fisik | Pasal 44 ayat (1) sampai (3) | Paling lama 5 tahun; 10 tahun bila jatuh sakit atau luka berat; 15 tahun bila mati | Tidak |
| Kekerasan fisik ringan antarsuami-istri | Pasal 44 ayat (4) | Paling lama 4 bulan | Ya (Pasal 51) |
| Kekerasan psikis | Pasal 45 ayat (1) | Paling lama 3 tahun | Tidak |
| Kekerasan psikis ringan antarsuami-istri | Pasal 45 ayat (2) | Lebih ringan | Ya (Pasal 52) |
| Kekerasan seksual | Pasal 46 sampai 48 | Paling lama 12 tahun untuk pemaksaan hubungan seksual | Ya bila antarsuami-istri (Pasal 53) |
| Penelantaran rumah tangga | Pasal 49 | Paling lama 3 tahun | Tidak |
UU PKDRT juga memuat kekhususan acara yang mendahului UU TPKS. Pasal 55 menyatakan keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah bila disertai satu alat bukti sah lainnya [2PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga]. Kepolisian wajib memberikan pelindungan sementara dalam 1 x 24 jam sejak mengetahui atau menerima laporan, dan pengadilan dapat mengeluarkan perintah perlindungan yang membatasi gerak pelaku. Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku atau kewajiban mengikuti program konseling.
Hak korban KDRT dalam Pasal 10 meliputi perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain, baik sementara maupun berdasarkan perintah perlindungan pengadilan; pelayanan kesehatan; penanganan khusus yang menjaga kerahasiaan; pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum; dan pelayanan bimbingan rohani [2PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga]. Perintah perlindungan adalah instrumen yang sering dilupakan. Korban, keluarga, teman, atau pendamping dapat memohon kepada ketua pengadilan agar pelaku dilarang mendekati korban atau dibatasi geraknya. Pelanggaran terhadap perintah itu dapat dipidana tersendiri. Bagi korban yang masih tinggal serumah dengan pelaku, instrumen ini sering lebih mendesak daripada proses pidana yang panjang.
Pembedaan dengan UU TPKS juga terletak pada sifat aduannya. UU PKDRT menjadikan kekerasan seksual antarsuami-istri delik aduan, dan KUHP mengikuti pola itu untuk perkosaan dalam perkawinan. Namun bila korban kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah anak atau anggota keluarga lain, misalnya keponakan yang tinggal serumah, sifat aduan itu tidak berlaku dan polisi wajib memproses tanpa menunggu pengaduan.
Pertemuan KDRT dan TPKS
Bila suami memaksa istrinya berhubungan seksual, setidaknya tiga aturan bertemu: Pasal 46 UU PKDRT (delik aduan menurut Pasal 53), Pasal 473 ayat (1) jo. ayat (6) KUHP tentang perkosaan dalam perkawinan (juga aduan), dan UU TPKS yang menggolongkan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga sebagai TPKS (Pasal 4 ayat (2) huruf h). Pilihan dakwaan mengikuti asas lex specialis dari Bab 1, tetapi apa pun pasalnya, hukum acara dan hak korban UU TPKS ikut berlaku, termasuk larangan penyelesaian di luar pengadilan setelah pengaduan diajukan [1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]. Sifat aduan di sini menghormati otonomi korban untuk memilih membawa perkara ke pengadilan; ia tidak boleh dibaca sebagai izin bagi pihak lain untuk menekan korban agar berdamai.
Satu catatan praktis untuk mahasiswa yang kelak menjadi penasihat hukum korban: saat mendampingi korban KDRT, periksa sejak awal apakah perbuatan termasuk delik aduan, karena tenggang pengaduan dan kemungkinan pencabutan mengikuti aturan umum KUHP melalui Pasal 187. Periksa pula apakah ada unsur kekerasan seksual, karena bila ada, hak korban dalam UU TPKS, termasuk restitusi wajib dan pendampingan, ikut berlaku walaupun dakwaannya memakai UU PKDRT [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Latihan
- UU 12/2022 mengenal sembilan jenis TPKS dalam Pasal 4 ayat (1) dan menggolongkan bentuk lain, termasuk perkosaan, pencabulan, dan kekerasan seksual dalam rumah tangga, sebagai TPKS dalam ayat (2); KUHP 2023 menegaskan delik perkosaan dan pencabulan sebagai TPKS.
- Pelecehan nonfisik, pelecehan fisik Pasal 6 huruf a, dan KSBE Pasal 14 ayat (1) adalah delik aduan kecuali korbannya anak atau penyandang disabilitas; Pasal 15 memperberat pidana sepertiga dalam keadaan tertentu.
- Pasal 23 melarang penyelesaian di luar pengadilan kecuali pelaku anak, sejalan dengan Pasal 82 KUHAP 2025 yang mengecualikan TPKS dari keadilan restoratif.
- Keterangan korban ditambah satu alat bukti sah lain sudah cukup (Pasal 25), alat bukti diperluas ke bukti elektronik, visum psikiatrik, dan rekam medis, dan sidang dilakukan tertutup tanpa pertanyaan yang menjerat.
- Korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan; layanan terpadu diberikan UPTD PPA, dan peraturan pelaksana seperti PP 27/2024, Perpres 9, 55, dan 98/2024, PP 29/2025, dan PP 30/2025 telah terbit.
- Hakim wajib menetapkan restitusi untuk TPKS yang diancam 4 tahun atau lebih; kekurangannya ditanggung negara melalui Dana Bantuan Korban yang diberikan LPSK paling lama 30 hari.
- UU 23/2004 mengenal empat bentuk KDRT, menjadikan beberapa kekerasan ringan dan kekerasan seksual antarsuami-istri sebagai delik aduan, dan menerima satu saksi korban ditambah satu alat bukti lain.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022.Jenis TPKS, restitusi, pembuktian, larangan penyelesaian di luar pengadilan, hak korban, dan UPTD PPA.
- 2Republik Indonesia (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 95, TLN Nomor 4419.Bentuk KDRT, perintah perlindungan, ketentuan pidana, delik aduan, dan pembuktian satu saksi korban.
- 3InfoPublik (Kementerian Komunikasi dan Digital) (2026). Kekerasan Tak Selalu Terlihat, KemenPPPA Ajak Masyarakat Lebih Peka dan Peduli. infopublik.id, 27 Januari 2026.Data SIMFONI-PPA 2025: 35.131 kasus kekerasan; kekerasan seksual jenis tertinggi.
- 4Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan. komnasperempuan.go.id, 19 Agustus 2025.Data terpadu 2024: kekerasan seksual 12.398 kasus, KDRT 7.587, TPPO 489, dan KBGO 2.866.
- 5Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
- 6Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
- 7Republik Indonesia (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 188, TLN Nomor 7149.Penyidik Tertentu (Pasal 1 angka 4, 6, 7), teknik penyelidikan khusus (Pasal 16), pengecualian keadilan restoratif (Pasal 82), Pasal 363 sampai 367.
- 8Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD PPA. komnasperempuan.go.id, 28 April 2024.Perpres 9/2024 dan 55/2024 serta daftar tujuh peraturan pelaksana UU TPKS.
- 9Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ditetapkan 18 Juni 2025.Peraturan pelaksana Pasal 66 ayat (3) UU TPKS tentang penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban.
- 10Republik Indonesia (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 103, TLN Nomor 7116; ditetapkan 18 Juni 2025.Sumber, pengelolaan, dan tata cara pemberian Dana Bantuan Korban oleh LPSK.
- 11Hari Purwadi, Diana Lukitasari, Anti Mayastuti, Hartinie Abd Aziz, dan Irma Cahyaningtyas (2024). Regulatory Framework on Compensation for the Restoration of Victims of Sexual Violence. Law Reform 20(2):383-407.Kompensasi sebagai pengganti restitusi dalam UU TPKS dan praktik putusan yang memilih penjara pengganti.
- 12Tjokorda Istri Diah Candra Permatasari dan Asry Alkazahfa (2026). Navigating Victim Compensation Funds in Indonesian Criminal Justice System: An Analysis of Institutional Integration and Fragmentation. Brawijaya Law Journal.Perbandingan Dana Bantuan Korban UU TPKS dan Dana Abadi KUHAP 2025.
- 13Mahkamah Agung RI (2022). Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 atas nama Hery Wirawan alias Heri bin Dede. Mahkamah Agung, diucapkan 8 Desember 2022.Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak; pidana mati dan restitusi dari putusan PT Bandung 86/Pid.Sus/2022/PT BDG berkekuatan hukum tetap.
- 14Ayomi Amindoni (BBC News Indonesia) (2022). Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA. BBC News Indonesia.Perjalanan perkara dari PN Bandung (seumur hidup, restitusi dibebankan ke KemenPPPA) ke PT Bandung (pidana mati, restitusi dibebankan ke terdakwa).
- 15Khizbulloh Huda dan Siti Fatimah (Tirto.id) (2026). 4 Tahun UU TPKS: Mengapa Korban Masih Harus Berjuang Sendiri?. Tirto.id, 26 Oktober 2026.Wawancara Komnas Perempuan: enam dari tujuh peraturan pelaksana telah terbit, hambatan koordinasi, UPTD PPA, dan biaya visum.