Dewi, lulusan SMK dari Lombok, melihat iklan di Facebook: lowongan "admin customer service" di Phnom Penh dengan gaji Rp15 juta sebulan, tiket ditanggung perusahaan. Seorang perekrut menjemputnya di Bandara Soekarno-Hatta, memintanya mengaku turis, lalu menerbangkannya lewat Kuala Lumpur. Sampai di Kamboja, paspornya ditahan, ia dikurung di kompleks berpagar kawat, dan dipaksa menipu orang lewat aplikasi kencan dengan target harian. Bila gagal, ia dipukul dan "utangnya" bertambah. Kisah semacam ini kini sangat sering muncul di pemberitaan dan di ruang sidang.
Di Bab 3 kamu melihat bagaimana negara mengejar uang hasil kejahatan, termasuk perdagangan orang yang tercantum sebagai tindak pidana asal pencucian uang. Bab ini membahas perdagangan orang itu sendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), batasnya dengan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan kejahatan seksual terhadap anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 2PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang]. Ketiganya disatukan karena korbannya sering sama: orang yang posisinya rentan, terutama perempuan dan anak.
Ketiga undang-undang ini juga terkena perubahan 2 Januari 2026. Pasal 2 UU TPPO dan Pasal 81 ayat (1) serta Pasal 82 UU Perlindungan Anak dicabut dan acuannya dialihkan ke KUHP, dan minimum khusus dalam ketiganya dihapus oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana]. Kamu perlu membaca pasal-pasal lama dengan kacamata baru itu.
Unsur tindak pidana perdagangan orang
UU TPPO mengadopsi pola Protokol Palermo tahun 2000 tentang perdagangan orang, yang diratifikasi Indonesia pada 2009. Definisinya dalam Pasal 1 angka 1 tersusun dari tiga unsur yang harus kamu hafal.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
| Unsur | Isi | Contoh dalam kisah Dewi |
|---|---|---|
| Proses (tindakan) | Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan | Direkrut lewat Facebook, dijemput, diterbangkan, diterima di kompleks |
| Cara | Ancaman kekerasan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, memberi bayaran atau manfaat | Penipuan tentang jenis pekerjaan, penyekapan, penjeratan utang |
| Tujuan | Eksploitasi: pelacuran, kerja paksa, perbudakan, pemanfaatan seksual, pengambilan organ, dan lain-lain | Kerja paksa sebagai penipu daring |
Eksploitasi didefinisikan luas dalam Pasal 1 angka 7, yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, transplantasi organ secara melawan hukum, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang untuk keuntungan pihak lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. Penjeratan utang (Pasal 1 angka 15) juga diberi pengertian sendiri karena merupakan cara yang paling sering dipakai: "biaya penempatan" yang tak pernah lunas menjadi rantai yang mengikat korban.
Mengapa cara "penyalahgunaan posisi rentan" dan "penjeratan utang" begitu penting? Karena dalam kebanyakan perkara tidak ada kekerasan fisik di awal. Ambil contoh Sari, remaja dari desa di Indramayu yang ditawari kerja sebagai pelayan kafe di Batam. Perekrut menanggung ongkos perjalanan, lalu menyatakan Sari berutang Rp10 juta yang harus dilunasi dengan "melayani tamu". Sari tidak dipukul dan tidak dikurung, tetapi ia tidak punya uang, tidak kenal siapa pun di kota itu, dan identitasnya ditahan. Posisi rentan dan jeratan utang itulah yang membuat persetujuannya tidak bebas. Hakim yang hanya mencari tanda kekerasan akan kehilangan inti perbuatan ini.
Delik formil dan "mengakibatkan tereksploitasi"
Delik pokoknya dulu ada di Pasal 2 UU TPPO. Ayat (1) menghukum proses dan cara "untuk tujuan mengeksploitasi" dengan ancaman 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta, sedangkan ayat (2) menyatakan bila perbuatan itu mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana sama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. Karena kata "untuk tujuan", ayat (1) bersifat formil: perdagangan orang sudah selesai ketika proses dan cara dilakukan dengan tujuan eksploitasi, walaupun korban belum sempat dieksploitasi. Polisi yang menghentikan Dewi di bandara sebelum terbang tidak perlu menunggu ia benar-benar disekap untuk menjerat perekrutnya.
Sejak 2 Januari 2026 Pasal 2 dicabut dan acuannya diganti Pasal 455 KUHP. Rumusannya sama, tetapi ancamannya berubah:
(1) Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.
Minimum 3 tahun hilang, dan pidana penjara serta denda kini alternatif ("atau"). Pasal-pasal lain UU TPPO tetap berlaku, tetapi minimum khususnya juga dihapus oleh Pasal I UU 1/2026 karena perdagangan orang tidak termasuk empat kelompok yang dikecualikan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Sebutkan tiga unsur perdagangan orang dan jelaskan mengapa Pasal 455 ayat (1) KUHP disebut delik formil.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Tiga unsurnya adalah proses (merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, menerima), cara (ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, memberi bayaran), dan tujuan eksploitasi. Ayat (1) disebut formil karena cukup dibuktikan proses dan cara dilakukan "untuk tujuan" eksploitasi; eksploitasi yang benar-benar terjadi tidak harus dibuktikan. Bila eksploitasi terjadi, ayat (2) berlaku dengan pidana yang sama.
Bentuk lain, pemberatan, dan korporasi
Pasal 455 KUHP hanya menjangkau eksploitasi di wilayah Indonesia. Untuk pola lintas negara dan pola khusus, UU TPPO menyediakan delik lain yang tetap berlaku [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]:
- Pasal 3: memasukkan orang ke wilayah Indonesia untuk dieksploitasi di Indonesia atau di negara lain.
- Pasal 4: membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar negeri. Inilah pasal yang paling cocok untuk kasus Dewi.
- Pasal 5: pengangkatan anak dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi.
- Pasal 6: pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi. Perhatikan frasa "dengan cara apa pun": untuk anak, unsur cara tidak perlu dibuktikan.
Ketentuan pemberatan dan perluasan juga khas. Pasal 7 memperberat pidana bila korban luka berat, gangguan jiwa, kehamilan, terganggu fungsi reproduksi, atau meninggal. Pasal 8 memperberat bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan. Pasal 10 dan 11 menyamakan pembantuan, percobaan, perencanaan, dan permufakatan jahat dengan pelaku. Pasal 12 memidana orang yang memanfaatkan korban, misalnya dengan bersetubuh dengannya. Pasal 16 menambah sepertiga bila dilakukan kelompok terorganisasi, dan Pasal 17 menambah sepertiga bila korbannya anak [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang].
Korporasi dapat dipidana bila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak untuk atau atas nama korporasi atau untuk kepentingannya, berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain (Pasal 13). Pidana bagi korporasi adalah denda dengan pemberatan tiga kali, ditambah kemungkinan pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, atau larangan mendirikan korporasi sejenis (Pasal 15) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. Pola ini penting karena banyak perekrutan dilakukan melalui perusahaan penempatan yang tampak legal.
Dua ketentuan lain sering diuji di kelas:
Pasal 18: Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Pasal 26: Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 18 melindungi korban seperti Dewi yang dipaksa menipu orang lain: ia tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku penipuan daring. Pasal 26 menutup pembelaan "korban sendiri yang mau". Persetujuan yang diperoleh lewat penipuan atau jeratan utang bukan persetujuan yang bebas. Pasal 27 menambahkan bahwa pelaku kehilangan hak tagih atas utang korban yang dipakai untuk mengeksploitasinya.
Pekerja migran dan garis batas dengan perdagangan orang
Tidak setiap pengiriman pekerja secara ilegal adalah perdagangan orang. UU 18/2017 memuat larangan tersendiri:
Pasal 69: Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 81: Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 83 memidana orang yang melaksanakan penempatan tanpa memenuhi persyaratan perusahaan penempatan, dan Pasal 86 memidana, antara lain, penempatan ke negara yang dinyatakan tertutup [2PeraturanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]. Ancamannya kini juga disesuaikan UU 1/2026, misalnya ancaman kumulatif penjara dan denda menjadi kumulatif alternatif [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
- Harus ada cara: penipuan, jeratan utang, kekerasan, dan lain-lain
- Harus ada tujuan atau akibat eksploitasi
- Korban dilindungi Pasal 18 dan berhak restitusi
- Contoh: dibawa ke Kamboja, disekap, dipaksa menipu
- Cukup penempatan oleh orang perseorangan atau perusahaan tanpa syarat
- Tidak perlu membuktikan cara dan tujuan eksploitasi
- Calon pekerja belum tentu dieksploitasi
- Contoh: calo mengirim pekerja rumah tangga tanpa izin
Dalam praktik, penuntut umum sering menyusun dakwaan alternatif: UU TPPO bila unsur cara dan tujuan dapat dibuktikan, UU PMI bila hanya pelanggaran prosedur penempatan. Pengadilan negeri di Batam, misalnya, memidana perekrut yang hendak mengirim calon pekerja ke Kamboja dengan Pasal 81 jo. Pasal 69 UU PMI karena perbuatannya terhenti di pelabuhan. Sebaliknya, ketika eksploitasi dapat dibuktikan, Pasal 4 UU TPPO dipakai, seperti dalam kasus berikut.
Perekrutan operator judi daring ke Kamboja[6Artikel atau ulasan2 Terdakwa Kasus TPPO ke Kamboja Divonis 4,5 Tahun Bui]
- FaktaDua terdakwa merekrut belasan orang dari Sumatra Utara untuk bekerja di Kamboja. Setibanya di sana para korban dipekerjakan sebagai operator judi daring, bukan pekerjaan yang dijanjikan.
- Masalah hukumApakah perekrutan dan pengiriman itu memenuhi tindak pidana membawa WNI ke luar negeri untuk dieksploitasi, dan bagaimana kerugian korban dipulihkan?
- Putusan dan alasannyaMajelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 48 ayat (1) UU 21/2007, menjatuhkan pidana masing-masing 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, serta mewajibkan restitusi kepada para korban. Bila restitusi tidak dibayar dalam 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa, dan bila tidak cukup diganti kurungan.
- PelajaranPasal 4 UU TPPO menjadi alat utama untuk pola online scam dan judi daring lintas negara. Restitusi dimasukkan ke amar putusan, tetapi nilainya kecil dan mekanisme penggantinya masih kurungan; tuntutan 7 tahun yang diturunkan hakim juga menunjukkan ruang penilaian hakim yang makin besar setelah minimum khusus dihapus pada 2026.
Skala masalahnya tidak kecil. Data terpadu Komnas Perempuan, KemenPPPA, dan Forum Pengada Layanan untuk 2024 mencatat 489 kasus perdagangan orang yang dilaporkan oleh perempuan korban, di samping ribuan kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga [7Data atau dokumen resmiKemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan]. Angka sebenarnya diyakini jauh lebih besar karena banyak korban tidak melapor.
Perlindungan korban dan hukum acara TPPO
UU TPPO adalah salah satu undang-undang pertama di Indonesia yang memberi perhatian serius pada korban dalam proses pidana. Kekhususan formilnya antara lain [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]:
Pasal 41 juga memungkinkan perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah. Ketentuan ini penting karena perekrut lintas negara sering melarikan diri. Pasal 54 mewajibkan pemerintah melalui perwakilan di luar negeri melindungi korban dan memulangkannya atas biaya negara.
Korban anak mendapat perlakuan yang lebih protektif lagi. Pasal 38 mewajibkan pemeriksaan saksi atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak, tanpa toga atau pakaian dinas. Pasal 39 menentukan pemeriksaan korban anak dalam sidang tertutup, didampingi orang tua, wali, advokat, atau pendamping, dan tanpa kehadiran terdakwa. Pasal 40 bahkan memungkinkan pemeriksaan di luar sidang dengan perekaman atas persetujuan hakim [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. Ketentuan ini lahir dari pengalaman bahwa anak korban eksploitasi seksual sering mengalami trauma ulang ketika harus bercerita di hadapan pelaku dan ruang sidang yang asing.
Pasal 5 tentang pengangkatan anak juga perlu dicermati. Pengangkatan anak yang sah harus melalui penetapan pengadilan dengan syarat tertentu. Bila seseorang "mengangkat" anak dengan membayar orang tuanya lalu memanfaatkannya untuk mengemis, bekerja, atau eksploitasi seksual, perbuatan itu bukan pengangkatan anak, melainkan perdagangan orang. Bentuk lain yang pernah terungkap adalah penjualan bayi melalui media sosial dengan kedok adopsi, yang dapat dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPPO sekaligus pasal-pasal UU Perlindungan Anak.
Restitusi dalam UU TPPO adalah hak korban (Pasal 48 ayat (1)) yang meliputi ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan psikologis, dan kerugian lain. Pelaksanaannya dilaporkan kepada ketua pengadilan dan diumumkan, dan bila tidak dipenuhi pengadilan memberi peringatan tertulis (Pasal 49 dan 50) [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. Kelemahannya terlihat dalam kasus Medan: nilainya kecil dan penggantinya kurungan, sehingga korban sering tidak menerima apa pun. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban kini menyediakan kerangka umum pelindungan yang lebih kuat bagi korban perdagangan orang [8PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban].
Pencegahan dan penanganan juga diatur secara kelembagaan. Pasal 58 UU TPPO memerintahkan pemerintah membentuk gugus tugas di pusat dan daerah yang beranggotakan wakil pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, dan akademisi, untuk mengoordinasikan pencegahan, rehabilitasi, penegakan hukum, dan kerja sama [1PeraturanUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang]. Dalam praktik, kerja sama lintas negara sangat menentukan: korban online scam di Kamboja, Myanmar, atau Laos umumnya baru bisa diselamatkan setelah kedutaan besar dan polisi setempat bertindak, dan alat bukti seperti percakapan perekrut di media sosial harus diamankan sebelum dihapus. Karena itu penuntut umum sering menggabungkan dakwaan TPPO dengan dakwaan pencucian uang atas keuntungan perekrut, sebagaimana kamu lihat di Bab 3.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Kejahatan terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dua kali diubah: oleh UU 35/2014 yang menambah serangkaian larangan dalam Pasal 76A sampai 76J, dan oleh Perppu 1/2016 yang ditetapkan menjadi UU 17/2016, yang memperberat pidana kekerasan seksual terhadap anak [9PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 10PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang]. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Tiga larangan paling sering didakwakan:
- Pasal 76C: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancamannya dalam Pasal 80: paling lama 3 tahun 6 bulan, 5 tahun bila luka berat, 15 tahun bila mati, ditambah sepertiga bila pelakunya orang tua [10PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak].
- Pasal 76D: larangan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diancam Pasal 81.
- Pasal 76E: larangan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam Pasal 82.
Pasal 76C sering muncul dalam perkara yang dekat dengan kehidupan sehari-hari: orang tua yang memukul anak sampai memar, guru yang menghukum murid dengan kekerasan, atau pengasuh panti yang menyiksa anak asuhnya. Rumusannya luas karena mencakup "membiarkan", sehingga orang yang wajib mengasuh dan diam saja ketika anak dianiaya ikut bertanggung jawab. Kekerasan dalam UU Perlindungan Anak juga didefinisikan luas, mencakup perbuatan yang menimbulkan kesengsaraan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Di sini terjadi perdebatan yang sering ditanyakan mahasiswa: apakah disiplin di sekolah atau di rumah selalu kekerasan? Hukum tidak melarang pendisiplinan, tetapi melarang cara yang menimbulkan penderitaan fisik atau psikis. Batasnya dinilai dari akibat, proporsionalitas, dan apakah ada cara lain yang wajar.
Pasal 76C dan 80 tidak dicabut KUHP, sehingga tetap menjadi dasar pemidanaan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman yang disesuaikan UU 1/2026. Bila kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga, UU PKDRT yang dibahas di Bab 5 juga dapat diterapkan, dan pilihan pasalnya mengikuti asas lex specialis dan bentuk dakwaan alternatif [10PeraturanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
Setelah 2 Januari 2026
Di sinilah peta berubah paling tajam. Pasal 622 ayat (1) huruf n KUHP mencabut Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ayat (6) sebagaimana diubah UU 1/2026 mengalihkan acuan Pasal 81 ayat (1) ke Pasal 473 ayat (4) KUHP dan acuan Pasal 82 ke Pasal 415 atau Pasal 417 KUHP [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana].
| Perbuatan | Dasar sebelum 2026 | Dasar sejak 2026 | Ancaman pokok sekarang |
|---|---|---|---|
| Persetubuhan dengan anak dengan kekerasan atau ancaman | Pasal 81 ayat (1) jo. 76D UU PA (5 sampai 15 tahun) | Pasal 473 ayat (4) KUHP | Penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori VII |
| Persetubuhan dengan anak lewat tipu muslihat atau bujukan | Pasal 81 ayat (2) UU PA | Pasal 81 ayat (2) UU PA, acuan pidananya ke Pasal 473 ayat (4) KUHP | Mengikuti Pasal 473 ayat (4) |
| Pemberatan: orang tua, pendidik, residivis, korban lebih dari satu, luka berat, mati | Pasal 81 ayat (3) sampai (5) UU PA | Tetap Pasal 81 ayat (3) sampai (5) UU PA, minimum dihapus UU 1/2026 | Sampai pidana mati atau seumur hidup untuk ayat (5) |
| Pencabulan anak | Pasal 82 jo. 76E UU PA (5 sampai 15 tahun) | Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP | Penjara paling lama 9 tahun |
| Pencabulan oleh orang tua, wali, pendidik | Pasal 82 ayat (2) UU PA | Pasal 418 KUHP | Penjara paling lama 12 tahun |
Perubahan ini menuai kritik. Pencabulan anak yang dulu diancam minimum 5 tahun kini diancam paling lama 9 tahun tanpa minimum, dan tindakan khusus dalam Pasal 82 ayat (6) seperti pemasangan alat pendeteksi elektronik ikut hilang bersama pencabutan Pasal 82. Pembentuk undang-undang berargumen bahwa KUHP kini mengatur delik seksual secara sistematis, bahwa semuanya diberi label tindak pidana kekerasan seksual sehingga hukum acara dan hak korban dalam UU TPKS ikut berlaku (dibahas di Bab 5), dan bahwa minimum khusus harus dibatasi untuk kejahatan yang luar biasa [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Pidana tambahan dan tindakan kebiri kimia
Pasal 81 ayat (4) sampai (9) dan Pasal 81A UU Perlindungan Anak tetap berlaku karena yang dicabut hanya ayat (1). Ayat (5) mengancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara sampai 20 tahun bila persetubuhan menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal [3PeraturanUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang].
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. (9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak. Pasal 81A (1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi dan diawasi kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan, dengan tata cara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Perdebatannya tajam. Pendukung melihatnya sebagai pelindung anak dari residivis. Penentang, termasuk organisasi profesi dokter, menolak menjadi eksekutor karena dianggap bertentangan dengan etika kedokteran, dan banyak ahli hukum pidana menilai efektivitasnya belum terbukti. Hakim yang menjatuhkan pidana mati atau seumur hidup juga tidak dapat menjatuhkan kebiri, karena tindakan itu baru dilaksanakan setelah pidana pokok selesai. Kamu akan melihat persoalan ini dalam kasus Herry Wirawan di Bab 5.
Seorang guru mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun pada Maret 2026. Pasal apa yang didakwakan dan apakah kebiri kimia mungkin dijatuhkan?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah dicabut dan acuannya dialihkan, perbuatan cabul oleh pendidik terhadap murid didakwa dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (percabulan oleh guru terhadap orang yang dimasukkan ke rumah pendidikan, paling lama 12 tahun), atau Pasal 415 huruf b KUHP. Kebiri kimia tidak dapat dijatuhkan karena Pasal 81 ayat (7) hanya berlaku untuk pelaku persetubuhan dalam Pasal 81 ayat (4) dan (5), bukan pencabulan. Hak korban, restitusi, dan acara khusus UU TPKS berlaku karena Pasal 423 KUHP menyatakan delik ini tindak pidana kekerasan seksual.
Bagaimana dengan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui internet, misalnya bujukan mengirim foto tanpa busana (grooming)? Perbuatan itu dapat memenuhi Pasal 14 UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik yang menjadi delik biasa karena korbannya anak, delik pornografi anak, dan pencabulan dalam KUHP bila ada kontak. Polri melaporkan rekrutmen dan indoktrinasi daring terhadap ratusan anak pada 2025, baik oleh jaringan teror maupun kelompok kekerasan lain, yang menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi wilayah utama perlindungan anak [12Artikel atau ulasanIndonesia records zero terror attacks throughout 2025, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual].
Bila pelakunya sendiri masih anak, berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pidana tambahan dan tindakan kebiri dikecualikan (Pasal 81 ayat (9)), dan pendekatannya mengutamakan pembinaan. Ini akan kamu pelajari lebih dalam di mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Kriminologi.
Latihan
- Perdagangan orang terdiri atas tiga unsur: proses, cara, dan tujuan eksploitasi (Pasal 1 angka 1 UU 21/2007); persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan (Pasal 26).
- Pasal 2 UU TPPO kini menjadi Pasal 455 KUHP, delik formil dengan ancaman paling lama 15 tahun atau denda kategori VII tanpa minimum; Pasal 3 sampai 6 dan seterusnya tetap berlaku, termasuk Pasal 4 untuk membawa WNI ke luar negeri.
- Untuk pengiriman anak, Pasal 6 tidak mensyaratkan cara; korban yang dipaksa melakukan tindak pidana tidak dipidana (Pasal 18).
- Penempatan pekerja migran tanpa prosedur diatur Pasal 69 dan 81 UU 18/2017 tanpa perlu membuktikan eksploitasi, sehingga sering menjadi dakwaan alternatif TPPO.
- Acara TPPO khusus: penyadapan, pemblokiran, satu saksi korban ditambah satu alat bukti, kerahasiaan identitas, sidang tanpa terdakwa, dan restitusi serta rehabilitasi korban.
- Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dicabut; persetubuhan anak kini dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP dan pencabulan anak Pasal 415, 417, atau 418 KUHP, semuanya berlabel tindak pidana kekerasan seksual.
- Pemberatan Pasal 81 ayat (3) sampai (5) dan tindakan kebiri kimia serta alat pendeteksi elektronik (Pasal 81 ayat (7) dan 81A) tetap berlaku, paling lama 2 tahun setelah pidana pokok dan tidak untuk pelaku Anak.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, TLN Nomor 4720.Definisi dan unsur perdagangan orang, persetujuan korban, pembuktian, kerahasiaan identitas, dan restitusi.
- 2Republik Indonesia (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 242, TLN Nomor 6141.Larangan penempatan oleh orang perseorangan (Pasal 69) dan ancaman pidananya (Pasal 81).
- 3Republik Indonesia (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 237, TLN Nomor 5946.Pasal 81, 81A, dan 82: pemberatan, pidana mati, pengumuman identitas, kebiri kimia, dan alat pendeteksi elektronik.
- 4Republik Indonesia (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, TLN Nomor 6842.Pasal 125 ayat (2), 187, Bab XXXV (Pasal 598 sampai 612), Pasal 620, dan Pasal 622 tentang pencabutan dan pengalihan acuan.
- 5Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 1, TLN Nomor 7153; ditetapkan dan berlaku 2 Januari 2026.Penghapusan minimum khusus di luar empat kelompok, konversi kurungan dan denda, perubahan Pasal 455, 473, 609, 610, 613, dan 622 KUHP.
- 6MedanBisnisDaily.com (2024). 2 Terdakwa Kasus TPPO ke Kamboja Divonis 4,5 Tahun Bui. MedanBisnisDaily.com, 29 Februari 2024.Putusan PN Medan atas perekrutan operator judi daring ke Kamboja dengan Pasal 4 jo. Pasal 10 jo. Pasal 48 UU 21/2007, termasuk restitusi.
- 7Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (2025). Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Perkuat Sinergi Data Kekerasan terhadap Perempuan. komnasperempuan.go.id, 19 Agustus 2025.Data terpadu 2024: kekerasan seksual 12.398 kasus, KDRT 7.587, TPPO 489, dan KBGO 2.866.
- 8Republik Indonesia (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara RI Tahun 2026 Nomor 59, TLN Nomor 7179.Menggantikan UU 13/2006 jo. UU 31/2014; kerangka umum pelindungan saksi dan korban.
- 9Republik Indonesia (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 109, TLN Nomor 4235.Undang-undang induk perlindungan anak.
- 10Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297, TLN Nomor 5606.Larangan Pasal 76A sampai 76J, termasuk 76C (kekerasan), 76D (persetubuhan), dan 76E (pencabulan).
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, TLN Nomor 6792; diundangkan 9 Mei 2022.Jenis TPKS, restitusi, pembuktian, larangan penyelesaian di luar pengadilan, hak korban, dan UPTD PPA.
- 12Nadia Putri Rahmani dan Nabil Ihsan (ANTARA) (2025). Indonesia records zero terror attacks throughout 2025. ANTARA News, 30 Desember 2025.Rilis akhir tahun Polri: 51 tersangka teror ditangkap 2025, 55 pada 2024, 147 pada 2023, tanpa serangan sejak 2023.