Menyusun permohonan pengujian
Bab 6 dari 6

Menyusun permohonan pengujian

Langkah praktis menulis permohonan pengujian UU ke MK dan permohonan hak uji materiil ke MA, dengan contoh kerangka dan isi.

Sekitar 28 menit11 sumber8 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Menyusun kerangka permohonan pengujian UU sesuai Pasal 10 PMK 7/2025
  • Merumuskan uraian kewenangan, kedudukan hukum, dan posita yang meyakinkan
  • Merumuskan petitum yang konsisten dengan posita
  • Menyusun permohonan keberatan hak uji materiil ke MA
Menyusun permohonan pengujian
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Lima bab sebelumnya menjawab pertanyaan "apa" dan "mengapa". Bab ini menjawab "bagaimana". Bayangkan kamu bergabung dengan klinik hukum kampus. Seorang ibu datang membawa fotokopi perda yang mewajibkan pedagang pasar membayar retribusi tambahan, sementara seorang mahasiswa lain datang dengan keluhan tentang pasal undang-undang yang mengancam pidana kritik terhadap pejabat kampus. Dua masalah ini membutuhkan dua dokumen berbeda: permohonan hak uji materiil ke MA dan permohonan pengujian undang-undang ke MK.

Menyusun permohonan bukan sekadar mengisi formulir. MK sendiri menyediakan contoh format, dan hakim panel akan memberi nasihat, tetapi kualitas permohonan tetap menentukan. Banyak permohonan dinyatakan tidak dapat diterima bukan karena isunya lemah, melainkan karena uraian kedudukan hukumnya kosong atau petitumnya tidak sejalan dengan posita. Pada 2025, lebih dari sepertiga putusan pengujian UU berakhir dengan amar tidak dapat diterima [1Data atau dokumen resmiMahkamah Konstitusi dalam Angka 2025MK, 2026b · Mahkamah Konstitusi RI].

Bab ini memandumu langkah demi langkah: mendiagnosis perkara, menyusun kerangka permohonan ke MK sesuai Pasal 10 PMK 7/2025, menulis uraian kewenangan dan kedudukan hukum, membangun posita, merumuskan petitum, lalu menyusun permohonan keberatan hak uji materiil ke MA. Contoh-contoh di bab ini bersifat rekaan untuk latihan dan tidak merujuk perkara sungguhan.

Sebelum menulis: mendiagnosis perkara

Enam pertanyaan awal

Sebelum menulis satu kalimat pun, jawab enam pertanyaan ini. Jawaban yang keliru di tahap ini hampir pasti berujung pada amar tidak dapat diterima atau tidak berwenang.

Diagnosis sebelum menyusun permohonan
Langkah 1 dari 6Pasal 24A dan 24C UUD 1945
Apa objeknya?
Undang-undang atau Perppu ke MK; peraturan di bawah undang-undang ke MA; keputusan konkret ke PTUN; tindakan pejabat ke jalur lain.

Dari keluhan ke rumusan masalah hukum

Keluhan klien jarang datang dalam bahasa hukum. "Aturan ini tidak adil" harus diterjemahkan menjadi rumusan seperti: "Frasa ... dalam Pasal ... bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan batasan yang jelas sehingga dapat ditafsirkan sewenang-wenang." Rumusan masalah yang tajam menentukan seluruh struktur permohonan. Biasakan menuliskannya dalam satu kalimat sebelum mulai menyusun, lalu uji: apakah kalimat itu menyebut norma yang diuji, batu ujinya, dan alasan pertentangannya?

Coba ingat dulu

Seorang warga mengeluh karena kelurahan menolak mencatat usahanya dengan alasan peraturan wali kota. Apa yang harus didiagnosis lebih dulu?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Pertama, apakah yang merugikan adalah peraturan wali kota itu sendiri (norma umum) atau penolakan kelurahan (tindakan konkret). Bila normanya yang bermasalah, jalurnya hak uji materiil ke MA, atau meminta gubernur membatalkan perkada. Bila hanya penerapannya yang keliru, jalurnya upaya administratif lalu gugatan ke PTUN. Kedua, periksa apakah peraturan itu masih berlaku dan apa batu ujinya, misalnya perda atau undang-undang tentang perizinan berusaha. Ketiga, kumpulkan bukti penolakan dan salinan peraturan.

Kerangka permohonan pengujian undang-undang

Isi minimal menurut PMK 7/2025

Pasal 10 ayat (1) sampai (4)Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025[2PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)PMK 7/2025 (naskah) · Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi]

(1) Permohonan awal diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasa hukum kepada Mahkamah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa hukum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Pasal 51A UU MK menambahkan bahwa uraian kedudukan hukum berisi hak atau kewenangan konstitusional yang dirugikan, dan alasan permohonan diuraikan dengan jelas dan terperinci [3PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 8/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226]. Dari ketentuan itu lahir sistematika baku yang dipakai hampir semua permohonan [4Data atau dokumen resmiBeracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan)Pusdik MK, t.t. · Pusdik MK, 5Buku teksHukum Acara Pengujian Undang-UndangAsshiddiqie, 2010 · Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press)].

Sistematika permohonan pengujian UU ke MK
BagianIsiKesalahan yang sering terjadi
Kepala suratTempat dan tanggal, perihal "Permohonan Pengujian Materiil/Formil Pasal ... Undang-Undang ... terhadap UUD 1945", ditujukan kepada Ketua MKPerihal tidak menyebut pasal secara tepat
Identitas pemohonNama, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, kontak; identitas kuasa dan surat kuasa khususTidak melampirkan KTP atau akta badan hukum
I. Kewenangan MahkamahDasar hukum kewenangan dan kesimpulan bahwa MK berwenangMenyebut dasar yang sudah dicabut, misalnya PMK 2/2021
II. Kedudukan hukumKualifikasi pemohon dan uraian lima syarat kerugianHanya mengutip syarat tanpa menerapkannya pada diri pemohon
III. Alasan permohonan (posita)Norma yang diuji, batu uji, dan argumen pertentanganMembahas penerapan, bukan konstitusionalitas norma
IV. PetitumHal-hal yang diminta untuk diputusTidak sesuai dengan posita atau saling bertentangan
Penutup dan tanda tanganTanda tangan pemohon atau kuasaDitandatangani orang yang tidak berwenang mewakili badan hukum
LampiranDaftar alat bukti bertanda P-1, P-2, dan seterusnya, serta salinan digitalBukti tidak bermeterai atau tidak sesuai daftar
Diolah dari Pasal 10 PMK 7/2025, Pasal 51A UU MK, dan materi Pusdik MK.

Bahasa dan gaya

Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia, biasanya dengan butir-butir bernomor yang diawali kata "Bahwa". Gaya ini membantu hakim dan pihak lain merujuk butir tertentu. Namun jangan terjebak menulis puluhan halaman kutipan teori. Hakim panel sering meminta permohonan diringkas dan difokuskan. Panjang yang wajar untuk perkara materiil sederhana adalah belasan sampai tiga puluhan halaman.

Contoh uraian kewenangan

Bagian kewenangan singkat dan hampir baku. Yang penting adalah menyebut dasar hukum yang masih berlaku dan menutupnya dengan kesimpulan.

Contoh uraian kedudukan hukum

Bagian inilah yang paling menentukan nasib permohonan. Terapkan setiap syarat pada diri pemohon dengan fakta yang dapat dibuktikan.

Perhatikan bahwa setiap butir menunjuk bukti. Hakim tidak akan menebak kerugian pemohon. Bila pemohon badan hukum, tambahkan butir tentang akta pendirian, pengesahan, ketentuan anggaran dasar tentang siapa yang mewakili, dan tujuan organisasi.

Membangun posita

Struktur argumen yang meyakinkan

Posita adalah jantung permohonan. Susunan yang terbukti efektif terdiri dari lima langkah. Pertama, kutip norma yang diuji secara lengkap, termasuk penjelasannya. Kedua, kutip batu uji dan uraikan maknanya, dengan bantuan risalah perubahan UUD, putusan MK sebelumnya, dan doktrin. Ketiga, tunjukkan secara konkret di mana norma itu bertentangan: frasa mana, akibat apa, kepada siapa. Keempat, perkuat dengan perbandingan, data, atau kasus nyata. Kelima, jawab lebih dulu argumen yang mungkin diajukan DPR dan Presiden, misalnya bahwa persoalan itu kebijakan hukum terbuka.

Bila pasal yang diuji pernah diuji, posita harus menjelaskan mengapa permohonan ini berbeda, karena Pasal 72 PMK 7/2025 hanya membolehkan pengujian ulang dengan batu uji atau alasan yang berbeda [2PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)PMK 7/2025 (naskah) · Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi]. Bagian ini biasanya ditempatkan di awal posita dengan judul "Permohonan tidak ne bis in idem".

Menghindari permohonan kabur

Pasal 68 PMK 7/2025 menyebut tiga sebab permohonan kabur: posita tidak sesuai dengan petitum; dalil ada di posita tetapi tidak di petitum atau sebaliknya; dan petitum saling bertentangan tanpa memberi pilihan alternatif [2PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)PMK 7/2025 (naskah) · Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi]. Cara mencegahnya sederhana tetapi sering dilupakan: setelah petitum selesai, cocokkan setiap butir petitum dengan bagian posita yang mendukungnya. Setiap pasal yang diminta dinyatakan inkonstitusional harus memiliki argumen sendiri di posita.

Coba ingat dulu

Posita menguraikan pertentangan Pasal 5 dan Pasal 7, tetapi petitum juga meminta Pasal 9 dinyatakan inkonstitusional. Apa risikonya?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Permohonan berisiko dinyatakan kabur menurut Pasal 68 PMK 7/2025, karena ada permintaan dalam petitum (Pasal 9) yang tidak didukung dalil dalam posita. Akibatnya, setidaknya permohonan atas Pasal 9 tidak dapat diterima, dan dalam kasus yang lebih buruk seluruh permohonan dinilai tidak jelas. Penyusun harus menambah argumen tentang Pasal 9 di posita atau menghapusnya dari petitum, sebaiknya pada tahap perbaikan setelah nasihat hakim panel.

Merumuskan petitum

Pola petitum menurut jenis pengujian

Petitum mengikuti rumusan amar yang ditentukan Pasal 51A ayat (4) dan (5) UU MK serta Pasal 66 dan 67 PMK 7/2025 [3PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUU 8/2011 · Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226, 6PeraturanPeraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-UndangPMK 7/2025 · Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025]. Kamu dapat memilih rumusan batal murni, inkonstitusional bersyarat, atau keduanya sebagai alternatif.

Petitum alternatif seperti ini sah, karena Pasal 68 huruf c PMK 7/2025 hanya melarang petitum yang saling bertentangan tanpa memberikan pilihan alternatif. Untuk pengujian formil, petitum berbunyi: mengabulkan permohonan; menyatakan pembentukan Undang-Undang ... tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945; menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara.

Memilih antara batal murni dan tafsir bersyarat

Kapan sebaiknya meminta batal murni, kapan tafsir bersyarat? Batal murni cocok bila seluruh norma memang tidak dapat diselamatkan, misalnya pasal pidana yang melarang perbuatan yang dilindungi konstitusi. Tafsir bersyarat cocok bila norma itu sebenarnya diperlukan tetapi rumusannya terlalu luas atau terlalu sempit, sehingga cukup dibatasi atau diperluas maknanya. Meminta batal murni untuk norma yang dibutuhkan sering membuat hakim khawatir akan kekosongan hukum, sehingga permohonan lebih mudah ditolak. Sebaliknya, rumusan tafsir yang terlalu rinci dapat dinilai sebagai upaya meminta MK membuat kebijakan, wilayah yang menurut MK sendiri menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Permohonan provisi

Pemohon dapat menambahkan permohonan provisi, yaitu permintaan putusan sela sebelum putusan akhir, misalnya agar suatu tahapan ditunda. MK jarang mengabulkannya dalam pengujian undang-undang, dan provisi harus berkaitan langsung dengan pokok permohonan. Dalam Putusan 48/PUU-IX/2011, misalnya, MK menolak provisi yang meminta pengadilan pidana menunda perkara pemohon karena tidak terkait langsung dengan pokok permohonan [7Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasiPutusan MK 48/PUU-IX/2011 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 Oktober 2011].

Daftar bukti

Setiap bukti diberi label sesuai urutan dalam daftar alat bukti, misalnya P-1 untuk salinan undang-undang yang diuji, P-2 untuk UUD 1945, P-3 untuk KTP, dan seterusnya [2PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)PMK 7/2025 (naskah) · Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi]. Bukti surat dibubuhi meterai. Siapkan juga salinan digital permohonan dan daftar bukti dalam format dokumen dan PDF. Bila mengajukan ahli, siapkan daftar ahli, riwayat hidup, salinan identitas, dan keterangan tertulisnya paling lambat dua hari kerja sebelum sidang yang dijadwalkan.

Menyusun permohonan hak uji materiil ke MA

Kerangka permohonan keberatan

Perma 1/2011 menyebut permohonan HUM sebagai permohonan keberatan. Isinya, menurut Pasal 31A ayat (3) UU MA dan prosedur Kepaniteraan MA, sekurang-kurangnya nama dan alamat pemohon, uraian yang menjelaskan bahwa materi muatan peraturan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan/atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, serta hal-hal yang diminta untuk diputus [8PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungUU 3/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3, 9Data atau dokumen resmiProsedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-UndangKepaniteraan MA, 2021 · Kepaniteraan Mahkamah Agung]. Berbeda dengan MK, di MA ada termohon, yaitu badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan.

Sistematika permohonan keberatan hak uji materiil
BagianIsi
Kepala suratPerihal "Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal ... Peraturan ... terhadap Undang-Undang ...", ditujukan kepada Ketua MA
IdentitasPemohon dan kuasanya; termohon (misalnya Bupati Sukamaju, atau Menteri ...)
Kewenangan MAPasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UU 48/2009, Pasal 31 dan 31A UU MA, Pasal 9 ayat (2) UU 12/2011, Perma 1/2011
Kedudukan hukumKualifikasi menurut Pasal 31A ayat (2) UU MA dan uraian hak yang dirugikan
Objek dan tenggang waktuPeraturan yang diuji beserta nomor pengundangan; catatan bahwa tidak ada batas waktu sejak Perma 1/2011
Alasan permohonanUraian pertentangan pasal demi pasal dengan undang-undang atau peraturan lebih tinggi, serta cacat pembentukan bila ada
PetitumMengabulkan, menyatakan peraturan bertentangan dan tidak sah serta tidak berlaku untuk umum, memerintahkan termohon mencabut, dan membebankan biaya
LampiranSalinan peraturan yang diuji, bukti kedudukan hukum, bukti kerugian, kajian ahli bila ada
Diolah dari UU 3/2009, Perma 1/2011, dan prosedur berperkara Kepaniteraan MA.

Hal teknis pendaftaran

Sejak 19 Agustus 2025, permohonan HUM didaftarkan melalui aplikasi e-HUM, termasuk pembayaran biaya permohonan, sehingga pemohon tidak perlu datang ke MA atau pengadilan negeri [10Data atau dokumen resmie-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji MateriilKepaniteraan MA, 2025 · Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025, berlaku 19 Agustus 2025]. Karena MA memeriksa berkas tanpa sidang, lampirkan semua yang ingin kamu sampaikan: kajian ahli dalam bentuk tertulis, data kerugian, dan dokumen pembentukan peraturan bila mendalilkan cacat formil. Sebelum mendaftar, periksa pula apakah undang-undang batu ujimu sedang diuji di MK, karena bila ya, pemeriksaan di MA akan ditunda menurut Pasal 55 UU MK [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MKPutusan MK 93/PUU-XV/2017 · Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018].

Memeriksa ulang sebelum mendaftar

Sebelum permohonan ditandatangani, baca ulang dengan mata hakim. Pertanyaan yang biasa diajukan hakim panel di MK dapat kamu pakai sebagai daftar periksa untuk permohonan ke mana pun. Apakah perihal menyebut pasal dan undang-undang dengan tepat, termasuk undang-undang perubahannya? Apakah dasar hukum yang dikutip masih berlaku, misalnya PMK 7/2025 dan bukan PMK 2/2021? Apakah setiap pemohon memiliki uraian kerugian sendiri dan bukti yang mendukungnya? Apakah setiap butir petitum punya dalil di posita? Apakah rumusan tafsir bersyarat yang diminta benar-benar menghilangkan kerugian pemohon?

Periksa juga konsistensi penulisan nomor dan nama peraturan, karena kesalahan kecil seperti salah tahun pengundangan dapat membuat hakim meragukan ketelitian seluruh permohonan. Untuk perkara yang menyangkut kepentingan luas, pertimbangkan bekerja sebagai tim: satu orang menyusun kedudukan hukum dan bukti, satu orang menyusun posita, dan satu orang membaca seluruh naskah dari awal sebagai pembaca yang tidak tahu apa-apa. Cara ini lazim di klinik hukum dan lembaga bantuan hukum.

Terakhir, ingat bahwa permohonan pengujian adalah dokumen publik. Permohonan di MK diunggah di laman MK setelah diregistrasi, dan dikutip media serta peneliti. Tulislah dengan bahasa yang santun, hindari serangan pribadi terhadap pembentuk undang-undang, dan pastikan data pribadi pihak ketiga dalam bukti sudah disamarkan bila tidak relevan. Kualitas argumen, bukan kerasnya nada, yang meyakinkan hakim.

Keliru
Hakim menilai ketajaman hubungan antara norma yang diuji dan batu uji. Batu uji yang ditumpuk tanpa analisis justru sering mendapat nasihat untuk diperbaiki.
Sebagian benar
Pemohon boleh meminta tafsir bersyarat (sepanjang tidak dimaknai ...), tetapi MK tidak terikat pada rumusan pemohon dan dapat merumuskan sendiri, menolak, atau menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.
Keliru
Perma 1/2011 tidak mengenal sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nasihat hakim. Permohonan harus lengkap sejak didaftarkan.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 7
Bagian permohonan ke MK yang wajib menguraikan lima syarat kerugian konstitusional adalah...
Soal 2 dari 7
Petitum meminta Pasal A dinyatakan batal, sekaligus meminta Pasal A dinyatakan konstitusional, tanpa kata "atau". Menurut Pasal 68 PMK 7/2025, permohonan itu...
Soal 3 dari 7
Dalam permohonan HUM terhadap perda, siapa yang ditulis sebagai termohon?
Soal 4 dari 7
Sebuah UU diundangkan 10 Januari. Pemohon ingin mengajukan uji formil dan uji materiil sekaligus pada 1 Februari. Bagaimana sebaiknya?
Soal 5 dari 7
Mengapa uraian "permohonan tidak ne bis in idem" perlu dimuat bila pasal yang diuji pernah diputus?
Soal 6 dari 7
Apa kekhususan menyusun permohonan HUM dibanding permohonan ke MK?
Soal 7 dari 7
Bukti salinan undang-undang yang diuji, KTP, dan surat peringatan rektorat dalam permohonan ke MK sebaiknya ditandai...
Terjawab 0 dari 7. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Mulailah dengan diagnosis: objek dan forum, jenis pengujian dan tenggang waktu, status pasal, riwayat pengujian, pemohon yang paling kuat, dan bukti yang tersedia.
  2. Permohonan ke MK sekurang-kurangnya memuat identitas, kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, posita, dan petitum, disertai alat bukti dan daftarnya (Pasal 10 PMK 7/2025).
  3. Bagian kedudukan hukum harus menerapkan lima syarat kerugian pada fakta pemohon dengan bukti, bukan sekadar mengutipnya.
  4. Posita yang baik mengutip norma dan batu uji, menunjukkan pertentangan secara konkret, mendukungnya dengan data, menjawab argumen pembentuk UU, dan menjelaskan mengapa tidak ne bis in idem.
  5. Petitum harus sejalan dengan posita; petitum alternatif dan ex aequo et bono diperbolehkan, tetapi petitum yang saling bertentangan tanpa alternatif membuat permohonan kabur (Pasal 68 PMK 7/2025).
  6. Permohonan keberatan HUM ke MA menyebut termohon, menguraikan pertentangan pasal demi pasal dengan peraturan lebih tinggi, dan meminta peraturan dinyatakan tidak sah serta dicabut.
  7. Pendaftaran HUM kini melalui e-HUM; karena pemeriksaannya berbasis berkas, seluruh argumen dan bukti harus lengkap sejak awal.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 6: Menyusun permohonan pengujian
Dikuasai: 0 dari 8 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.
    Data atau dokumen resmis.mkri.id
    Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
  2. 2
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.
    Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
  3. 3
    Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.
    Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
  4. 4
    Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.
    Data atau dokumen resmipusdik.mkri.id
    Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
  5. 5
    Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).
    Buku teks
    Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
  6. 6
    Mahkamah Konstitusi RI (2025). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025.
    Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
  7. 7
    Mahkamah Konstitusi RI (2011). Ikhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 Oktober 2011.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
  8. 8
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.
    Pasal 31 dan 31A: wewenang, pemohon, dan tata cara pengujian peraturan di bawah UU.
  9. 9
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2021). Prosedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang. Kepaniteraan Mahkamah Agung.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Objek, alasan, dan alur putusan HUM; nota kesepakatan MA dan MK.
  10. 10
    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). e-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji Materiil. Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025, berlaku 19 Agustus 2025.
    Data atau dokumen resmikepaniteraan.mahkamahagung.go.id
    Pendaftaran dan pembayaran biaya HUM secara elektronik.
  11. 11
    Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 dimaknai "ditunda pemeriksaannya".

Selesai mempelajari bab 6? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.