Pada Juni 2026 DPR dan Presiden mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Kepolisian. Undang-undang itu diundangkan pada 17 Juni 2026, dan sembilan hari kemudian dua warga negara sudah mendaftarkan permohonan uji formil ke MK. Mereka berpacu dengan waktu, karena pengujian formil hanya dapat diajukan dalam 45 hari sejak undang-undang diundangkan. Pada September 2026 sidangnya sudah memasuki tahap mendengar ahli dan saksi tentang proses harmonisasi rancangan yang dinilai dilompati [1Artikel atau ulasanAhli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri)].
Contoh itu menunjukkan bahwa beracara di MK punya ritme sendiri. Di Bab 2 kamu sudah belajar siapa yang boleh mengajukan permohonan dan terhadap apa. Bab ini mengikuti perjalanan permohonan setelah diajukan: pendaftaran, pemeriksaan pendahuluan oleh panel, sidang pleno yang mendengar DPR, Presiden, ahli, dan saksi, cara membuktikan dalil, sampai musyawarah hakim dan pengucapan putusan.
Seluruh tahapan sekarang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang berlaku sejak 20 Agustus 2025 dan mencabut PMK 2/2021 [2PeraturanPeraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang]. Bila kamu sudah belajar Hukum Acara Perdata, kamu akan melihat banyak persamaan istilah, tetapi juga perbedaan mendasar karena perkara pengujian tidak mempunyai lawan.
Mengajukan permohonan
Enam belas tahap dalam satu pasal
PMK 7/2025 merinci tahapan penanganan perkara dalam Pasal 8, dari pengajuan permohonan sampai pengunggahan salinan putusan [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Agar mudah diingat, tahap-tahap itu dapat dikelompokkan seperti di bawah.
Hal-hal praktis saat mendaftar
Permohonan dapat diajukan langsung ke gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, atau secara daring melalui laman MK. Pengajuan daring tetap harus disertai berkas alat bukti fisik satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Permohonan pengujian tidak dikenai biaya perkara, sebagaimana ditegaskan Pasal 35A UU MK hasil perubahan 2011 [4PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]. Inilah salah satu alasan MK mudah diakses mahasiswa dan warga biasa.
Pemohon dapat mencabut permohonan kapan saja sebelum putusan. Namun permohonan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali, dan MK akan mengonfirmasi penarikan itu dalam persidangan [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Pada 2025 ada 42 perkara yang berakhir dengan penarikan kembali, sekitar 16 persen dari seluruh putusan pengujian [5Data atau dokumen resmiMahkamah Konstitusi dalam Angka 2025].
Membaca nomor perkara
Setelah diregistrasi, setiap perkara mendapat nomor dengan pola tetap, misalnya 91/PUU-XVIII/2020. Angka pertama adalah nomor urut registrasi. Singkatan PUU menunjukkan jenis perkara pengujian undang-undang, untuk membedakannya dari perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Angka Romawi menunjukkan tahun ke berapa sejak MK berdiri: XVIII berarti tahun kedelapan belas. Angka terakhir adalah tahun registrasi. Karena itu putusan bernomor 2024 bisa saja diucapkan pada 2025, seperti Putusan 62/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 2 Januari 2025. Saat mengutip, sebutkan nomor perkara dan tanggal pengucapan, sebab yang menentukan kekuatan hukum adalah tanggal putusan diucapkan.
Mengapa salinan permohonan dikirim ke MA, padahal MA bukan pembentuk undang-undang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena Pasal 55 UU MK mewajibkan MA menunda pengujian peraturan di bawah undang-undang bila undang-undang yang menjadi batu ujinya sedang diuji di MK. Pemberitahuan resmi memungkinkan MA mengetahui perkara itu. DPR, Presiden, DPD, dan MPR menerima salinan karena mereka dapat menjadi pemberi keterangan menurut Pasal 5 PMK 7/2025.
Pemeriksaan pendahuluan
Fungsi nasihat hakim
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan dalam sidang panel terbuka untuk umum yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga hakim. Sidang ini berlangsung dua tahap: pertama untuk mendengar pokok-pokok permohonan dan memeriksa kelengkapan serta kejelasannya, kedua untuk memeriksa perbaikan dan mengesahkan alat bukti [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)].
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi: a. kewenangan Mahkamah; b. kedudukan hukum Pemohon; c. alasan permohonan (posita); dan d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). ... (3) Dalam pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah wajib memberi nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan. (4) Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
Kewajiban memberi nasihat ini tidak dikenal di pengadilan perdata. Dasarnya adalah sifat perkara pengujian yang menyangkut kepentingan umum: MK ingin permohonan yang menyangkut konstitusionalitas norma diuraikan sebaik mungkin. Nasihat itu tidak mengikat. Pemohon boleh tidak mengikutinya, dengan risiko permohonannya dinilai kabur [6Data atau dokumen resmiBeracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan)].
Perbaikan hanya sekali
Pemohon memperbaiki permohonan paling lama 14 hari sejak sidang pendahuluan pertama, dan perbaikan hanya boleh satu kali [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Perbaikan boleh menambah norma yang diuji sepanjang masih berkaitan dengan substansi norma dalam permohonan awal (Pasal 38 ayat (2)). Bila perbaikan terlambat atau tidak diajukan, MK menilai permohonan awal. Di sidang kedua, pemohon menyampaikan pokok-pokok perbaikan dan MK mengesahkan alat bukti. Setelah itu panel melaporkan ke RPH.
Tidak semua perkara masuk sidang pleno
RPH dapat memutuskan bahwa perkara cukup diputus tanpa sidang pleno pemeriksaan, misalnya karena MK jelas tidak berwenang, pemohon jelas tidak berkedudukan hukum, permohonan kabur, atau persoalannya sudah pernah diputus. Data 2025 memperlihatkan hal ini: perkara yang tidak dapat diterima diselesaikan rata-rata dalam 52 hari kerja, jauh lebih cepat daripada perkara yang dikabulkan yang rata-rata 136 hari kerja [5Data atau dokumen resmiMahkamah Konstitusi dalam Angka 2025].
Pemeriksaan persidangan
Sidang pleno terbuka
Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan atau paling kurang tujuh hakim, terbuka untuk umum, kecuali dalam keadaan tertentu yang menyangkut rahasia negara, kesusilaan, atau perlindungan anak [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Sidang dapat digelar secara luring maupun daring, termasuk melalui video conference, dan MK dapat menggabungkan pemeriksaan beberapa perkara yang mirip.
Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) meliputi: a. mendengar keterangan Pemberi Keterangan; b. mendengar keterangan Pihak Terkait; c. mendengar keterangan ahli; d. mendengar keterangan saksi; e. memeriksa dan/atau mengesahkan alat bukti; f. memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan/atau g. memeriksa alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu;
Keterangan DPR dan Presiden
Keterangan DPR disampaikan melalui pimpinan DPR atau anggota yang dikuasakan, biasanya disertai risalah rapat pembahasan. Keterangan Presiden disampaikan oleh menteri terkait atau pejabat setingkat eselon I [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Keterangan ini penting untuk mengetahui original intent pembentuk undang-undang dan, dalam pengujian formil, untuk membuktikan bahwa prosedur sudah ditempuh. Dalam pengujian formil, ketidakmampuan DPR atau pemerintah menunjukkan risalah dan dokumen pembahasan dapat menjadi titik lemah yang menentukan.
Pihak terkait
Pihak terkait dapat mengajukan diri atau dihadirkan MK. Misalnya, dalam pengujian undang-undang profesi, organisasi profesi itu biasanya menjadi pihak terkait. Pihak terkait dapat mendukung atau menentang dalil pemohon, menyampaikan keterangan tertulis, serta mengajukan ahli dan saksi. Kuasa hukum pemberi keterangan tidak boleh menjadi pihak terkait dalam perkara yang sama (Pasal 7 ayat (7) PMK 7/2025).
Pembuktian
Siapa membuktikan apa
(1) Pemohon membuktikan dalil Permohonan dalam persidangan. (2) Pemberi Keterangan dan/atau Pihak Terkait dapat membuktikan keterangannya. (3) Hakim dapat memerintahkan kepada Pemohon, Pemberi Keterangan dan/atau Pihak Terkait menyerahkan tambahan alat bukti yang diperlukan dalam persidangan untuk kejelasan pemeriksaan perkara.
Beban pembuktian ada pada pemohon, sejalan dengan asas actori incumbit probatio yang kamu kenal dari Hukum Acara Perdata. Namun hakim konstitusi bersikap lebih aktif: ia dapat memerintahkan pihak mana pun menyerahkan bukti tambahan dan dapat menghadirkan ahli atau saksi atas inisiatif sendiri. Jimly Asshiddiqie menyebut pembuktian di MK menganut sistem yang mencari kebenaran materiil, karena putusannya berlaku umum [7Buku teksHukum Acara Pengujian Undang-Undang].
Tujuh jenis alat bukti
| Alat bukti | Contoh | Catatan |
|---|---|---|
| Surat atau tulisan | Salinan UU yang diuji, KTP, akta badan hukum, risalah sidang DPR, naskah akademik | Diberi tanda P-1, P-2, dan seterusnya; keabsahan perolehannya harus dapat dipertanggungjawabkan |
| Keterangan para pihak | Keterangan pemohon, DPR, Presiden, pihak terkait | Lisan maupun tertulis, merupakan satu kesatuan dengan dalil |
| Keterangan ahli | Guru besar hukum tata negara, ahli ekonomi, dokter | Di bawah sumpah; CV dan keterangan tertulis diserahkan paling lambat 2 hari kerja sebelum sidang |
| Keterangan saksi | Warga yang terdampak, peserta rapat pembahasan RUU | Menerangkan fakta yang dilihat, didengar, dialami, di bawah sumpah |
| Keterangan pihak lain | Lembaga negara lain yang dimintai keterangan | Untuk melengkapi gambaran perkara |
| Alat bukti lain | Rekaman video rapat paripurna, dokumen elektronik | Informasi elektronik dan sejenisnya |
| Petunjuk | Rangkaian data dan peristiwa yang saling bersesuaian | Dapat diperoleh melalui pemeriksaan setempat |
Ahli dan saksi dapat diajukan para pihak atau diminta MK. MK dapat menilai relevansi dan kompetensi ahli, termasuk membatasi jumlahnya [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Dalam praktik, keterangan ahli sering menjadi alat bukti terpenting dalam pengujian materiil karena yang diperdebatkan adalah tafsir, sedangkan saksi lebih menentukan dalam pengujian formil karena yang diperdebatkan adalah fakta proses.
Menyiapkan ahli dan saksi
Ahli yang baik menjelaskan, bukan sekadar menyatakan setuju dengan pemohon. Hakim konstitusi sering bertanya tentang perbandingan dengan negara lain, data empiris, atau risalah pembahasan perubahan UUD. Karena itu pemohon perlu memilih ahli yang keahliannya sesuai dengan isu: ahli hukum pidana untuk rumusan delik, ahli kesehatan untuk undang-undang kesehatan, ahli pemilu untuk ambang batas. Daftar ahli, riwayat hidup, salinan identitas, dan keterangan tertulisnya harus masuk paling lambat dua hari kerja sebelum sidang, dan bila ahli tidak hadir pada jadwal yang ditentukan, pemohon hanya diberi satu kali kesempatan mengajukan kembali [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)].
Saksi berbeda dengan ahli. Saksi menerangkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami. Dalam pengujian materiil, saksi biasanya warga yang terdampak langsung, misalnya korban kriminalisasi oleh pasal yang diuji. Dalam pengujian formil, saksi bisa anggota DPR atau staf yang mengikuti rapat, atau perwakilan organisasi yang meminta audiensi tetapi tidak diundang. Para pihak dapat mengajukan pertanyaan kepada ahli dan saksi melalui ketua sidang, termasuk kepada ahli dan saksi yang diajukan pihak lain dengan persetujuan majelis.
Kesimpulan dan keyakinan hakim
Setelah pemeriksaan dinyatakan cukup, para pihak menyerahkan kesimpulan tertulis paling lama 7 hari kerja [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. MK memutus berdasarkan UUD 1945 sesuai alat bukti dan keyakinan hakim (Pasal 59 ayat (1)). Tidak ada ketentuan jumlah minimal alat bukti seperti dalam hukum acara pidana. Karena yang dinilai adalah norma, keyakinan hakim tentang makna konstitusi berperan sangat besar, dan di sinilah pendapat berbeda (dissenting opinion) para hakim sering muncul.
Dalam pengujian formil, alat bukti apa yang paling berguna bagi pemohon dan mengapa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Alat bukti yang membuktikan fakta proses: risalah rapat Badan Legislasi dan paripurna, daftar hadir, jadwal pembahasan, rekaman video sidang DPR, dokumen naskah akademik dan rancangan yang dapat atau tidak dapat diakses publik, serta saksi yang mengalami langsung, misalnya organisasi masyarakat yang tidak diundang dalam rapat dengar pendapat. Dalam pengujian formil yang dipersoalkan adalah apakah prosedur benar-benar ditempuh, sehingga fakta lebih menentukan daripada tafsir. Pemohon memikul beban pembuktian menurut Pasal 51 ayat (1) PMK 7/2025.
Kekhususan pengujian formil
Tenggang 45 hari dan 60 hari kerja
Pengujian formil memiliki dua batas waktu yang tidak dikenal dalam pengujian materiil. Permohonan harus diajukan paling lama 45 hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan, dan MK harus memutusnya paling lama 60 hari kerja sejak Presiden dan/atau DPR menyampaikan keterangan [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Batas 45 hari berasal dari Putusan 27/PUU-VII/2009, yang menilai bahwa kepastian hukum menuntut keabsahan prosedur sebuah undang-undang segera diketahui [8Putusan pengadilanPutusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan)]. Batas 60 hari kerja bertujuan agar undang-undang yang mungkin cacat formil tidak terlanjur dilaksanakan luas.
PMK 7/2025 juga mewajibkan pemisahan: bila pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil dalam satu permohonan, keduanya diregistrasi dengan nomor perkara berbeda (Pasal 2 ayat (3)). Akibatnya pengujian formil dapat berjalan cepat tanpa terhambat perdebatan substansi.
Partisipasi bermakna sebagai syarat formil
Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja mengubah cara pandang terhadap pengujian formil. MK menilai partisipasi masyarakat bukan formalitas, tetapi pengejawantahan Pasal 22A UUD 1945 dan asas keterbukaan, dan harus dilakukan secara bermakna (meaningful participation) [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, 10Jurnal ilmiahPerluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi].
Pembentuk undang-undang menanggapi putusan itu dengan UU 13/2022 yang merumuskan ulang Pasal 96 UU 12/2011.
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. ... (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. ... (8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Perhatikan kata "dapat" dalam ayat (8). Helmi Chandra dan Shelvin Putri Irawan mencatat bahwa rumusan undang-undang belum sepenuhnya setegas putusan MK, terutama soal kewajiban menjelaskan mengapa masukan diterima atau ditolak [10Jurnal ilmiahPerluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi]. Sejak 2022 dalil partisipasi bermakna menjadi argumen standar dalam hampir setiap pengujian formil, termasuk perkara UU Polri 2026 yang mempersoalkan minimnya pelibatan kelompok terdampak dan tidak tersedianya naskah rancangan [1Artikel atau ulasanAhli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri)].
Uji formil UU Cipta Kerja[12Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda)]
- FaktaUU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibentuk dengan metode omnibus yang mengubah 78 undang-undang sekaligus. Para pemohon, antara lain buruh dan mahasiswa, mendalilkan pembentukannya cacat: metode omnibus tidak dikenal dalam UU 12/2011, naskah berubah setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden, dan masyarakat tidak dilibatkan secara memadai.
- Masalah hukumApakah proses pembentukan UU Cipta Kerja memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945, dan bila tidak, apa akibatnya terhadap undang-undang yang sudah dilaksanakan dengan banyak peraturan pelaksana?
- Putusan dan alasannyaMK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak didasarkan pada metode yang pasti dan baku, terjadi perubahan substansi setelah persetujuan bersama, dan partisipasi masyarakat tidak maksimal karena naskah akademik dan rancangan sulit diakses. Namun MK tidak langsung membatalkannya. UU itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat, tetap berlaku sampai diperbaiki dalam dua tahun, dan bila tidak diperbaiki menjadi inkonstitusional permanen. Pemerintah juga diminta menangguhkan tindakan dan kebijakan strategis yang berdampak luas serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru. Empat hakim menyampaikan pendapat berbeda.
- PelajaranIni pengujian formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah MK, dan melahirkan standar partisipasi bermakna. Putusan ini juga menunjukkan model putusan yang mengatur ke depan, yang dibahas di Bab 4. Tindak lanjutnya justru memicu perdebatan kepatuhan, karena pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 6/2023.
Setelah Putusan 91: apakah uji formil makin mudah?
Banyak orang berharap Putusan 91 membuka jalan lebar bagi pengujian formil. Kenyataannya tidak demikian. Pada 2025, MK memutus 14 perkara pengujian formil murni: tiga ditolak dan sebelas tidak dapat diterima, tanpa satu pun dikabulkan [5Data atau dokumen resmiMahkamah Konstitusi dalam Angka 2025]. Sebagian besar gagal di pintu masuk, misalnya karena lewat tenggang 45 hari atau karena pemohon tidak dapat menunjukkan pertautan antara dirinya dan undang-undang yang dibentuk.
Ada beberapa penjelasan. Pertama, beban membuktikan cacat prosedur ada pada pemohon, padahal dokumen pembahasan berada di tangan DPR dan pemerintah. Kedua, MK cenderung menilai cacat formil secara menyeluruh: kekurangan kecil dalam satu tahap belum tentu membuat seluruh proses dinyatakan inkonstitusional. Ketiga, akibat pengabulan uji formil sangat berat karena seluruh undang-undang kehilangan kekuatan mengikat, sehingga MK berhati-hati. Bagi kamu yang kelak menyusun permohonan formil, pelajarannya adalah mengumpulkan bukti proses sejak awal, termasuk tangkapan layar laman DPR, surat permohonan audiensi yang tidak dijawab, dan rekaman rapat.
Musyawarah hakim dan pengucapan putusan
Rapat Permusyawaratan Hakim
Putusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tertutup, dihadiri sembilan atau paling kurang tujuh hakim dan dipimpin Ketua MK [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Setiap hakim wajib menyampaikan pendapat hukum yang menjawab seluruh dalil pemohon. Keputusan diusahakan dengan musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, rapat ditunda ke RPH berikutnya, lalu diambil dengan suara terbanyak. Bila suara sama banyak, suara ketua RPH menentukan (Pasal 60 PMK 7/2025).
Hakim yang kalah suara dapat menuliskan pendapatnya dalam putusan. Pendapat berbeda dalam amar disebut dissenting opinion. Pendapat yang setuju dengan amar tetapi dengan alasan berbeda disebut concurring opinion atau alasan berbeda. Keduanya dimuat dalam putusan menurut Pasal 64 ayat (1) PMK 7/2025.
Membaca struktur sebuah putusan
Putusan MK tersusun menurut pola yang ditentukan Pasal 64 PMK 7/2025: kepala putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", identitas pihak, duduk perkara (permohonan, keterangan DPR dan Presiden, keterangan pihak terkait, ahli, saksi, dan bukti), pertimbangan hukum, konklusi, amar, pendapat berbeda bila ada, lalu tanggal RPH dan pengucapan serta tanda tangan hakim dan panitera pengganti [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Pertimbangan hukum disusun dengan nomor paragraf dalam kurung siku, misalnya [3.1], [3.2], dan seterusnya: dimulai dengan kewenangan Mahkamah, lalu kedudukan hukum pemohon, kemudian pokok permohonan.
Bagi pembaca yang terburu-buru, ada dua bagian yang wajib dibaca: konklusi, yang meringkas kesimpulan tentang kewenangan, kedudukan hukum, dan pokok permohonan, serta amar putusan. Namun untuk memahami alasan dan kaidah hukumnya, kamu harus membaca bagian "Pendapat Mahkamah" dalam pertimbangan hukum. Di bagian itulah MK sering merumuskan tafsir yang kemudian dirujuk perkara-perkara berikutnya, seperti lima syarat kerugian konstitusional atau tiga prasyarat partisipasi bermakna.
Putusan, putusan sela, dan ketetapan
MK dapat mengeluarkan tiga bentuk: putusan, putusan sela, dan ketetapan (Pasal 63 PMK 7/2025). Ketetapan dipakai bila MK tidak berwenang, pemohon menarik permohonan, atau pemohon tidak hadir di sidang pertama pemeriksaan pendahuluan (Pasal 69). Putusan sela jarang dijatuhkan dalam pengujian undang-undang, tetapi pernah dipakai untuk menunda pelaksanaan norma atau tahapan tertentu sampai perkara diputus.
Pengucapan dan kekuatan hukum
Putusan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan [13PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)]. Salinan putusan diserahkan kepada pemohon, pemberi keterangan, MA, pihak terkait, dan menteri hukum, dan putusan yang mengabulkan wajib dimuat dalam Berita Negara paling lama 30 hari kerja. Isi dan akibat putusan dibahas di Bab 4.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Tata beracara pengujian UU kini diatur PMK 7/2025 (berlaku 20 Agustus 2025), yang mencabut PMK 2/2021.
- Permohonan diajukan luring atau daring tanpa biaya, diregistrasi dalam e-BRPK, dan salinannya dikirim ke DPR, Presiden, DPD, MPR, dan MA.
- Pemeriksaan pendahuluan oleh panel paling sedikit tiga hakim; hakim wajib memberi nasihat; perbaikan paling lama 14 hari dan hanya sekali.
- Sidang pleno (9 atau paling kurang 7 hakim) mendengar pemberi keterangan, pihak terkait, ahli, dan saksi; RPH dapat memutus tanpa sidang pleno.
- Pemohon memikul beban pembuktian; ada tujuh jenis alat bukti; MK memutus berdasarkan UUD 1945, alat bukti, dan keyakinan hakim.
- Pengujian formil diajukan paling lama 45 hari sejak diundangkan dan diputus paling lama 60 hari kerja; partisipasi bermakna menjadi ukuran penting sejak Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
- Putusan diambil dalam RPH tertutup, diucapkan dalam sidang pleno terbuka, dan berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ahli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri). mkri.id, 22 September 2026.Contoh pengujian formil 2026 yang memakai Pasal 9 ayat (2) PMK 7/2025 dan dalil partisipasi.
- 2Mahkamah Konstitusi RI (2025). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025.Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
- 3Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
- 4Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
- 6Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
- 7Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Formil UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (ikhtisar putusan). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Juni 2010.Tenggang 45 hari pengujian formil; UU cacat prosedur tidak dibatalkan demi kemanfaatan.
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; tenggat dua tahun; partisipasi bermakna.
- 10Helmi Chandra SY dan Shelvin Putri Irawan (2022). Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi 19(4).Tiga prasyarat partisipasi bermakna dan kaitannya dengan Pasal 96 UU 13/2022.
- 11Republik Indonesia (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan LN Nomor 6801.Metode omnibus dan partisipasi bermakna (Pasal 96) sebagai respons Putusan 91/PUU-XVIII/2020.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda). Mahkamah Konstitusi.Amar lengkap dan ringkasan pertimbangan cacat formil.
- 13Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Kewenangan (Pasal 10), kekuatan putusan (Pasal 47), pemohon (Pasal 51), akibat putusan (Pasal 57), dan Pasal 55.