Rina, mahasiswi semester lima, kesal membaca berita tentang undang-undang baru yang menurutnya membatasi kebebasan berpendapat di kampus. Ia ingin mengujinya ke MK. Temannya mengingatkan: "Kamu memangnya dirugikan? Kamu kan belum pernah dipidana." Pertanyaan itu tepat. Sebelum MK mau membahas apakah undang-undang itu inkonstitusional, MK lebih dulu memeriksa dua hal: apakah MK berwenang, dan apakah Rina orang yang tepat untuk mengajukannya.
Di Bab 1 kamu sudah melihat bahwa MK lahir sebagai pengadilan konstitusi model terpusat. Bab ini membahas pintu masuknya. Kamu akan mempelajari dasar kewenangan MK dan objek yang dapat diuji, para pihak dalam perkara pengujian, empat kualifikasi pemohon, lima syarat kerugian konstitusional yang menjadi saringan paling ketat, batu uji, dan larangan menguji ulang materi yang sama.
Dalam praktik, bagian inilah yang paling sering menggagalkan permohonan. Sepanjang 2025 saja, dari 263 putusan pengujian, 96 berakhir dengan amar tidak dapat diterima, lebih banyak daripada yang ditolak atau dikabulkan [1Data atau dokumen resmiMahkamah Konstitusi dalam Angka 2025]. Sebagian besar karena pemohon gagal meyakinkan MK tentang kedudukan hukumnya.
Dasar kewenangan dan objek pengujian
Tiga lapis dasar hukum
Kewenangan MK menguji undang-undang bersumber langsung dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, lalu diulang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 9 ayat (1) UU 12/2011 [2PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 3PeraturanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, 4PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, 5PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Permohonan pengujian selalu dibuka dengan menyebut deretan dasar ini.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Objek: undang-undang dan Perppu
Pasal 24C hanya menyebut "undang-undang". Namun MK dalam Putusan 138/PUU-VII/2009 menyatakan berwenang menguji Perppu, karena Perppu melahirkan norma hukum baru yang kekuatan mengikatnya sama dengan undang-undang dan dapat menimbulkan akibat sebelum DPR menilainya [6Putusan pengadilanPutusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009]. Putusan itu juga merumuskan tiga ukuran "kegentingan yang memaksa": ada kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum dengan cepat, undang-undang yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan itu tidak dapat diatasi dengan prosedur pembentukan undang-undang biasa. Sikap ini kemudian dibakukan dalam hukum acara.
Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu.
Beberapa hal tidak termasuk objek pengujian di MK:
- UUD 1945 sendiri. Pasal-pasal UUD adalah batu uji, bukan objek.
- Ketetapan MPR. Meskipun berada di atas undang-undang dalam hierarki, TAP MPR tidak disebut dalam Pasal 24C.
- Peraturan di bawah undang-undang. Itu wewenang MA.
- Putusan MK. Putusan bersifat final; mempersoalkan isinya berarti meminta MK menilai putusannya sendiri.
- Rancangan undang-undang. Indonesia tidak menganut judicial preview.
Bagaimana dengan undang-undang lama? UU 24/2003 semula memuat Pasal 50 yang membatasi pengujian hanya pada undang-undang yang diundangkan setelah perubahan UUD 1945. MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD dalam Putusan 066/PUU-II/2004, dan UU 8/2011 kemudian menghapusnya [8Data atau dokumen resmiBeracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan), 9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]. Karena itu undang-undang tua, bahkan produk kolonial yang masih berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUH Perdata, tetap dapat diuji sepanjang kedudukannya setara undang-undang.
Undang-undang yang sudah dicabut atau diubah
Bila undang-undang yang diuji dicabut atau pasal yang diuji diubah saat perkara berjalan, permohonan biasanya kehilangan objek. MK lalu menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemohon yang cermat memeriksa status pasal sebelum mendaftar, termasuk melihat apakah pasal itu sudah pernah diubah oleh undang-undang omnibus.
Sebuah organisasi ingin menguji TAP MPR tentang larangan ajaran tertentu ke MK. Apa kemungkinan sikap MK dan mengapa?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
MK kemungkinan besar menyatakan tidak berwenang. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) PMK 7/2025 membatasi objek pengujian pada undang-undang dan Perppu. TAP MPR, meskipun lebih tinggi dari undang-undang dalam hierarki Pasal 7 UU 12/2011, bukan objek yang disebut. Bila MK tidak berwenang, putusannya berbentuk ketetapan dengan amar "Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon" (Pasal 69 PMK 7/2025).
Para pihak dalam perkara pengujian
Permohonan, bukan gugatan
Perkara pengujian tidak memiliki tergugat. Tidak ada yang "dituntut" membayar atau berbuat sesuatu. Yang dipersoalkan adalah norma yang berlaku untuk semua orang. Karena itu hukum acaranya bersifat volunter atau nonkontensius, dan dokumen yang diajukan disebut permohonan [8Data atau dokumen resmiBeracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan)]. Jimly Asshiddiqie menyebut perkara pengujian sebagai perkara yang menyangkut kepentingan kolektif semua orang, bukan sengketa kepentingan antarpihak [10Buku teksHukum Acara Pengujian Undang-Undang].
Para pihak dalam perkara PUU adalah: a. Pemohon; b. Pemberi Keterangan; dan c. Pihak Terkait. ... Pemberi Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. ... Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok Permohonan, baik yang mengajukan diri maupun yang dihadirkan Mahkamah.
| Pihak | Siapa | Peran | Dasar |
|---|---|---|---|
| Pemohon | Perorangan WNI, masyarakat hukum adat, badan hukum, lembaga negara | Mendalilkan norma inkonstitusional dan membuktikannya | Pasal 51 UU MK, Pasal 4 PMK 7/2025 |
| Pemberi keterangan | MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden | Menjelaskan latar belakang, maksud, dan proses pembentukan UU | Pasal 5 PMK 7/2025 |
| Pihak terkait | Lembaga negara, badan hukum, masyarakat adat, kelompok atau perorangan yang berkepentingan langsung | Mendukung atau menolak dalil pemohon | Pasal 6 PMK 7/2025 |
Kuasa dan pendamping
Pemohon boleh beracara sendiri atau diwakili kuasa berdasarkan surat kuasa khusus, dan boleh didampingi pendamping berdasarkan surat keterangan [11PeraturanPeraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang]. Kuasa hukum di MK tidak harus advokat, karena perkara pengujian dipandang sebagai urusan kepentingan umum yang terbuka bagi setiap warga [8Data atau dokumen resmiBeracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan)]. Banyak permohonan diajukan sendiri oleh mahasiswa, dosen, dan pekerja. Kuasa Presiden yang memberi keterangan paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat eselon I, sedangkan kuasa DPR adalah anggota DPR yang ditunjuk pimpinan.
Empat kualifikasi pemohon
Pasal 51 ayat (1) UU MK
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.
Penjelasan pasal itu menegaskan bahwa "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945, dan perorangan termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. PMK 7/2025 Pasal 4 ayat (1) mengulang rumusan ini dengan menambahkan frasa "kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama" secara eksplisit [7PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)].
Kekhususan masing-masing kualifikasi
Perorangan WNI. Pemohon melampirkan KTP. Warga negara asing tidak dapat menjadi pemohon, meskipun beberapa hak dalam UUD 1945 berlaku bagi "setiap orang". Kelompok orang, misalnya sekumpulan guru honorer, dapat mengajukan bersama asalkan kepentingan mereka sama.
Kesatuan masyarakat hukum adat. Pemohon harus membuktikan empat hal: masyarakat itu masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang. Syarat yang berlapis ini membuat masyarakat adat jarang berhasil masuk melalui jalur ini, sehingga sering kali mereka mengajukan melalui badan hukum perkumpulan atau sebagai perorangan.
Badan hukum publik atau privat. Badan hukum privat seperti perseroan, yayasan, atau perkumpulan harus menunjukkan akta pendirian dan pengesahan, serta bahwa orang yang menandatangani permohonan berwenang mewakilinya menurut anggaran dasar. Untuk organisasi masyarakat sipil, MK memeriksa apakah anggaran dasarnya memang memuat tujuan yang berkaitan dengan isu yang diuji. Badan hukum publik, misalnya pemerintah daerah, juga dapat menjadi pemohon. Dalam perkara pembatalan perda di Bab 5, pemohonnya adalah pemerintah kabupaten.
Lembaga negara. Lembaga negara dapat menjadi pemohon bila kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang. Contoh yang dikenal adalah permohonan DPD tentang kewenangan legislasinya dan permohonan DPD bersama partai politik tentang ambang batas pencalonan presiden.
Sebuah yayasan pendidikan ingin menguji pasal UU Sistem Pendidikan Nasional. Dokumen apa yang harus disiapkan agar kualifikasinya sebagai pemohon diterima?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Yayasan termasuk badan hukum privat menurut Pasal 51 ayat (1) huruf c UU MK. Ia harus melampirkan akta pendirian dan pengesahan badan hukum, anggaran dasar yang menunjukkan siapa yang berwenang mewakili yayasan di pengadilan, bukti bahwa penandatangan permohonan adalah organ yang berwenang, dan uraian bahwa tujuan yayasan berkaitan dengan pendidikan. Setelah itu ia masih harus memenuhi lima syarat kerugian konstitusional.
Lima syarat kerugian konstitusional
Asal-usul dan rumusan
Masuk kualifikasi saja belum cukup. Pemohon harus membuktikan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan. Sejak Putusan 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, MK merumuskan lima syarat yang bersifat kumulatif [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-III/2005 tentang pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah]. Syarat itu kini dikodifikasi dalam hukum acara.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang undang atau Perppu apabila: a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
Membaca setiap syarat
Spesifik dan aktual. Kerugian aktual sudah terjadi, misalnya pemohon sudah ditolak mendaftar sebagai calon karena syarat usia. Kerugian potensial belum terjadi, tetapi menurut penalaran wajar pasti terjadi, misalnya mahasiswa hukum yang akan lulus dan terhalang oleh syarat tertentu untuk menjadi advokat. Yang tidak diterima adalah kerugian umum yang dialami semua orang secara sama, tanpa kekhususan, atau kekhawatiran yang terlalu jauh.
Hubungan sebab-akibat (causal verband). Syarat ini paling sering gagal. Banyak pemohon sebenarnya dirugikan oleh tindakan pejabat yang menerapkan undang-undang secara keliru. MK menyebut hal itu persoalan penerapan norma, bukan konstitusionalitas norma, dan jalan keluarnya ada di pengadilan biasa atau PTUN.
Kemungkinan pemulihan. Bila kerugian tetap terjadi meskipun pasal dibatalkan, misalnya karena ada pasal lain yang mengatur hal yang sama, syarat ini tidak terpenuhi.
Kedudukan hukum dan pokok perkara saling terkait
Dalam banyak putusan MK menyatakan bahwa kedudukan hukum pemohon "berkaitan erat dengan pokok permohonan", lalu mempertimbangkannya bersama-sama. Ini terjadi ketika untuk menilai ada tidaknya kerugian, MK harus lebih dulu memahami isi norma yang diuji. Akibatnya, pemohon yang sebenarnya lemah kedudukan hukumnya kadang tetap mendapat pertimbangan pokok perkara, dan permohonannya ditolak alih-alih dinyatakan tidak dapat diterima. Bagi penyusun permohonan, pelajarannya sederhana: jangan pernah meremehkan bagian kedudukan hukum dengan anggapan MK pasti akan masuk ke pokok perkara.
Perlu diingat pula bahwa kedudukan hukum dinilai untuk setiap pemohon. Dalam permohonan dengan puluhan pemohon, MK dapat menerima sebagian dan menolak sebagian lain, seperti dalam perkara pembatalan perda di Bab 5 yang amarnya menyebut pemohon satu per satu.
Maruarar Siahaan, mantan hakim konstitusi, mencatat bahwa MK menerapkan syarat ini secara lentur untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik luas, misalnya dengan menerima pemohon pembayar pajak atau pemilih [13Buku teksHukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua)]. Kelenturan itu membuat sebagian ahli menilai standar kedudukan hukum tidak konsisten. Sikap MK pada perkara syarat calon presiden 2023, yang menerima mahasiswa sebagai pemohon dengan dalil potensial, menjadi salah satu contoh yang paling banyak dikritik (Bab 4).
Calon perseorangan yang tidak berkedudukan hukum[12Putusan pengadilanPutusan Nomor 006/PUU-III/2005 tentang pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah]
- FaktaBiem Benjamin, perorangan WNI yang berniat maju sebagai calon kepala daerah perseorangan, menguji puluhan pasal UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain ketentuan jabatan wakil kepala daerah, syarat dukungan 15 persen bagi partai pengusul, dan ketentuan bahwa calon hanya dapat diajukan partai politik.
- Masalah hukumApakah pemohon mengalami kerugian konstitusional yang spesifik dan memiliki hubungan sebab-akibat dengan seluruh pasal yang ia uji?
- Putusan dan alasannyaMK merumuskan lima syarat kerugian konstitusional. Untuk sebagian besar pasal, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan kerugian yang spesifik, aktual, atau potensial, dan tidak ada hubungan kausal yang rasional, misalnya antara keberadaan jabatan wakil kepala daerah dan peluang pemohon terpilih. Permohonan atas pasal-pasal itu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Untuk ketentuan pencalonan oleh partai politik, MK masuk ke pokok perkara dan menolaknya.
- PelajaranPutusan ini menjadi rujukan semua permohonan sesudahnya. Pemohon harus menguraikan kerugian untuk setiap pasal yang diuji, bukan sekadar menyatakan diri sebagai warga negara yang peduli. Menguji terlalu banyak pasal sekaligus tanpa kerugian yang jelas justru melemahkan permohonan.
Kembali ke Rina. Apa yang harus ia tunjukkan agar memenuhi syarat kerugian potensial?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rina harus menunjukkan hak konstitusional yang relevan, misalnya kebebasan menyatakan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, lalu menjelaskan secara spesifik bagaimana pasal yang diuji akan mengenainya. Contohnya, ia aktif di pers mahasiswa dan rutin menulis kritik terhadap kebijakan, sehingga menurut penalaran wajar kegiatan itu dapat dijerat pasal tersebut. Ia juga harus menunjukkan bahwa ancaman itu bersumber dari rumusan pasal, bukan dari tindakan aparat, dan bahwa bila pasal itu dibatalkan atau dimaknai ulang, ancaman tersebut hilang. Belum pernah dipidana tidak menghalanginya, karena kerugian potensial diakui.
Batu uji dan alasan permohonan
Pasal UUD 1945 sebagai batu uji
Dalam pengujian materiil, batu ujinya adalah UUD 1945: pembukaan dan pasal-pasalnya. Pemohon menunjuk pasal tertentu, misalnya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum, atau Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil. Undang-undang lain tidak dapat dijadikan batu uji. Pertentangan antarundang-undang adalah urusan pembentuk undang-undang, bukan MK.
UU 8/2011 sempat menambahkan Pasal 50A yang melarang MK menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]. Pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan 49/PUU-IX/2011, sehingga MK tetap boleh merujuk undang-undang lain untuk memahami konteks, sepanjang ukurannya tetap UUD [14Jurnal ilmiahThe Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?]. Dalam pengujian formil, lain lagi: ukurannya UUD ditambah undang-undang tentang tata cara pembentukan peraturan, sebagaimana diatur Pasal 51A ayat (3) UU MK.
Memilih batu uji yang tepat
Memilih batu uji bukan perkara menumpuk sebanyak mungkin pasal UUD. Hakim panel sering menasihati pemohon yang mencantumkan sepuluh pasal UUD tanpa menjelaskan hubungan masing-masing dengan norma yang diuji. Batu uji yang baik memenuhi tiga syarat: relevan dengan hak yang dirugikan, diuraikan maknanya (dengan bantuan risalah perubahan UUD, putusan MK terdahulu, atau doktrin), dan dihubungkan secara langsung dengan rumusan norma yang diuji. Satu atau dua batu uji yang diuraikan tajam biasanya lebih meyakinkan daripada daftar panjang tanpa analisis.
Batu uji juga bisa berupa prinsip yang diturunkan dari pasal UUD, misalnya prinsip negara hukum dari Pasal 1 ayat (3), prinsip kedaulatan rakyat dari Pasal 1 ayat (2), atau prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dari Pasal 24 ayat (1). MK juga membaca UUD secara utuh, termasuk Pembukaan, sehingga pemohon dapat merujuk tujuan negara dalam alinea keempat untuk memperkuat argumen.
Konstitusionalitas norma, bukan penerapan
Alasan permohonan harus menunjukkan bahwa norma itu sendiri bertentangan dengan UUD. MK konsisten menolak dalil yang sebenarnya mempersoalkan penerapan, misalnya polisi yang salah menafsirkan pasal atau kementerian yang lambat menerbitkan izin. Pemohon juga perlu waspada terhadap konsep kebijakan hukum terbuka (open legal policy): bila UUD menyerahkan suatu pilihan kepada pembentuk undang-undang, misalnya besaran angka tertentu, MK cenderung menyatakan hal itu bukan persoalan konstitusionalitas sepanjang tidak melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Konsep ini penting karena MK pernah menyatakan ambang batas pencalonan presiden sebagai open legal policy, lalu berubah sikap dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024 [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK), 16Jurnal ilmiahElectoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia].
Pengujian ulang
Larangan dan pengecualiannya
Bolehkah pasal yang pernah diuji dan ditolak diuji lagi? Pada dasarnya tidak, tetapi ada pengecualian.
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Pasal 60 ayat (2) UU MK hanya menyebut batu uji yang berbeda [9PeraturanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi]. PMK 7/2025 menambahkan "alasan permohonan yang berbeda", yang sejalan dengan praktik MK selama ini. Inilah sebabnya ambang batas pencalonan presiden bisa diuji puluhan kali sebelum akhirnya dikabulkan pada Januari 2025: setiap pemohon membawa batu uji atau argumen baru [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Kewenangan MK menguji UU bersumber dari Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 UU MK, Pasal 29 UU 48/2009, dan Pasal 9 UU 12/2011.
- Objek pengujian adalah UU dan Perppu (Putusan 138/PUU-VII/2009; Pasal 2 PMK 7/2025); TAP MPR, peraturan di bawah UU, dan putusan MK bukan objek.
- Perkara pengujian bersifat nonkontensius: ada pemohon, pemberi keterangan (MPR, DPR, DPD, Presiden), dan pihak terkait, tanpa termohon.
- Pemohon harus masuk salah satu dari empat kualifikasi Pasal 51 ayat (1) UU MK: perorangan WNI, masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara.
- Lima syarat kerugian konstitusional dari Putusan 006/PUU-III/2005 kini tertuang di Pasal 4 ayat (2) PMK 7/2025 dan bersifat kumulatif.
- Batu uji pengujian materiil adalah UUD 1945; dalil harus menyangkut konstitusionalitas norma, bukan penerapannya.
- Pengujian ulang dibolehkan bila batu uji atau alasan permohonannya berbeda (Pasal 60 UU MK, Pasal 72 PMK 7/2025).
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
- 2Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Pasal 1 ayat (3), 22A, 24A ayat (1), 24C ayat (1), dan Aturan Peralihan Pasal III.
- 3Republik Indonesia (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, diubah terakhir dengan UU 7/2020.Kewenangan (Pasal 10), kekuatan putusan (Pasal 47), pemohon (Pasal 51), akibat putusan (Pasal 57), dan Pasal 55.
- 4Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1): kewenangan pengujian MA dan MK.
- 5Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.Hierarki (Pasal 7), pembagian pengujian MK dan MA (Pasal 9), tindak lanjut putusan MK (Pasal 10).
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tentang pengujian Perppu 4/2009. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 8 Februari 2010.MK berwenang menguji Perppu; tiga syarat kegentingan yang memaksa.
- 7Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
- 8Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
- 9Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
- 10Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2025). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ditetapkan dan berlaku 20 Agustus 2025.Hukum acara pengujian UU yang berlaku: objek, para pihak, tahapan, alat bukti, amar, dan ketetapan.
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2005). Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tentang pengujian UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 31 Mei 2005.Pertama kali merumuskan lima syarat kerugian konstitusional.
- 13Maruarar Siahaan (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (edisi kedua). Sinar Grafika, Jakarta.Teknik beracara, kedudukan hukum, pembuktian, dan putusan MK dari mantan hakim konstitusi.
- 14Vera Wheni S. Soemarwi, Yeremia Wijaya, Arthuro Richie Gunawan (2022). The Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?. Jurnal Konstitusi.Dampak dibatalkannya Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 oleh Putusan 49/PUU-IX/2011 terhadap tindak lanjut putusan.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional bagi pembentuk UU.
- 16Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran sikap MK dalam perkara ambang batas pencalonan presiden.