Seorang pengemudi taksi daring di Surabaya merasa dirugikan oleh peraturan menteri yang menetapkan kuota kendaraan dan tarif batas bawah. Ia tidak dapat membawa peraturan itu ke MK, karena MK hanya menguji undang-undang. Ia juga tidak dapat menggugatnya ke PTUN, karena peraturan menteri bukan keputusan tata usaha negara yang konkret. Jalurnya adalah hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Kasus seperti ini nyata: peraturan tentang angkutan daring pernah beberapa kali diuji dan dibatalkan sebagian oleh MA.
Sebagian besar aturan yang langsung menyentuh hidup sehari-hari justru ada di bawah undang-undang: peraturan pemerintah tentang pengupahan, peraturan menteri tentang tarif, peraturan KPU tentang syarat calon, dan perda tentang retribusi. Semuanya diuji di MA. Karena itu, memahami hak uji materiil sama pentingnya dengan memahami pengujian di MK, meskipun jarang mendapat sorotan.
Bab ini membahas dasar hukum dan objek hak uji materiil, hukum acaranya menurut Perma 1/2011, perbandingannya dengan pengujian di MK, dan nasib pengujian perda setelah MK menghapus wewenang pemerintah pusat membatalkan perda. Kamu sudah mengenal kedudukan perda dalam hierarki di Ilmu Perundang-undangan dan pemerintahan daerah di Hukum Tata Negara. Di sini sudut pandangnya adalah bagaimana perda yang bermasalah dapat dibatalkan.
Dasar hukum hak uji materiil
Dari UUD sampai Perma
Kewenangan MA menguji peraturan di bawah undang-undang bersumber dari Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan diulang dalam undang-undang [1PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002), 2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, 3PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana diubah UU 5/2004 dan UU 3/2009, mengatur wewenang ini dalam Pasal 31 dan 31A. MA menyatakan tidak sah peraturan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasal 31A ayat (1) menentukan permohonan diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA secara tertulis dalam bahasa Indonesia [2PeraturanUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung].
Tata cara rinciannya diatur MA sendiri. Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materiil, ditetapkan 30 Mei 2011, mencabut Perma 1/1993, 1/1999, dan 1/2004 dan masih berlaku per November 2026 [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil]. Sejak 19 Agustus 2025, pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-HUM berdasarkan keputusan Panitera MA [5Data atau dokumen resmie-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji Materiil].
Istilah "materiil" yang menyesatkan
Namanya hak uji materiil, tetapi Pasal 31 ayat (2) UU MA juga menyebut alasan "pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku". Artinya, MA dapat pula menguji aspek formil, misalnya peraturan menteri yang dibentuk tanpa delegasi undang-undang, atau perda yang tidak melalui pembahasan bersama DPRD. Perma 1/2011 Pasal 1 angka 1 memang hanya menyebut "materi muatan", sehingga sebagian ahli mengusulkan Perma ini disempurnakan agar sejalan dengan undang-undang [7Buku teksTeori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan]. Dalam praktik permohonan, pemohon menguraikan alasan materiil dan, bila ada, alasan formil.
Mengapa peraturan menteri tidak dapat diuji di MK dan tidak dapat digugat di PTUN?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
MK hanya berwenang menguji undang-undang dan Perppu terhadap UUD 1945 (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). PTUN mengadili keputusan tata usaha negara yang konkret, individual, dan final, bukan peraturan yang umum dan abstrak. Peraturan menteri adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga diuji MA melalui hak uji materiil menurut Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 31 UU MA.
Objek, pemohon, dan batu uji
Objek
Objek hak uji materiil adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Jenisnya disebut dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011: peraturan pemerintah, peraturan presiden, perda provinsi dan kabupaten/kota, serta peraturan yang ditetapkan MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat [8PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Peraturan yang tidak disebut namanya tetap dapat diuji bila memenuhi ciri peraturan perundang-undangan: memuat norma umum yang mengikat dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang.
Peraturan KPU termasuk objek yang paling sering diuji menjelang pemilu, dan putusannya bisa sangat berpengaruh. Kepaniteraan MA menjelaskan bahwa objek permohonan adalah kaidah hukum tertulis yang mengikat umum di bawah undang-undang [6Data atau dokumen resmiProsedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang].
Pemohon
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
Bandingkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK. Ada dua perbedaan. Pertama, lembaga negara tidak disebut sebagai pemohon di MA. Kedua, yang dirugikan adalah "hak", bukan "hak konstitusional", karena batu ujinya undang-undang. MA tidak memiliki rumusan lima syarat sebaku MK, tetapi dalam praktik juga memeriksa apakah pemohon benar-benar dirugikan dan apakah ada hubungan antara kerugian dan peraturan yang diuji.
Menguraikan kerugian di MA
Meskipun MA tidak merumuskan lima syarat sebaku MK, penyusun permohonan sebaiknya tetap menguraikan kerugian secara sistematis: siapa pemohon, hak apa yang diberikan undang-undang kepadanya, bagaimana peraturan yang diuji mengurangi hak itu, dan bagaimana kerugian akan hilang bila peraturan itu dinyatakan tidak sah. Bedanya, hak yang ditunjuk bukan hak konstitusional, tetapi hak yang lahir dari undang-undang batu uji. Contohnya, pengemudi taksi daring menunjuk hak berusaha yang dijamin undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta undang-undang tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, lalu menunjukkan bahwa kuota dalam peraturan menteri membatasi hak itu tanpa dasar delegasi.
Badan hukum harus melampirkan akta dan bukti kewenangan pengurus, sama seperti di MK. Pemerintah daerah yang ingin menguji peraturan menteri juga dapat mengajukan diri sebagai badan hukum publik, sebuah jalur yang sering dipakai daerah ketika merasa kewenangan otonominya diambil alih oleh peraturan pusat.
Batu uji
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyebut "terhadap undang-undang", tetapi Perma 1/2011 merumuskan hak uji materiil sebagai hak menilai materi muatan peraturan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil]. Akibatnya, sebuah peraturan bupati dapat diuji terhadap perda, dan perda terhadap peraturan pemerintah, bukan hanya terhadap undang-undang. Yang tidak boleh menjadi batu uji di MA adalah UUD 1945 secara langsung, karena itu wilayah MK.
Peraturan yang paling sering diuji
Ada pola yang dapat dikenali dari perkara hak uji materiil. Menjelang pemilu, peraturan KPU tentang pencalonan dan kampanye paling banyak diuji, karena peraturan itu langsung menentukan siapa boleh menjadi calon. Di bidang ekonomi, peraturan menteri tentang tarif, kuota, dan perizinan sering dipersoalkan pelaku usaha. Di daerah, perda tentang pajak dan retribusi, tata ruang, serta perda yang mengatur perilaku warga, misalnya jam malam atau kewajiban berbusana tertentu, menjadi objek yang berulang. Pola ini mengingatkan bahwa konflik regulasi yang paling terasa sering kali tidak berada di tingkat undang-undang, tetapi di peraturan pelaksanaannya.
Karena itu pemohon perlu jeli memilih objek. Bila kerugian sebenarnya bersumber dari undang-undang, menguji peraturan pelaksananya ke MA tidak akan menyelesaikan masalah, sebab MA akan menilai peraturan itu sesuai dengan undang-undang yang memang bermasalah. Dalam keadaan seperti itu, jalurnya adalah menguji undang-undangnya ke MK lebih dulu.
Hukum acara menurut Perma 1/2011
Alur perkara
Ciri khas: cepat tetapi tertutup
Pasal 31A ayat (4) UU MA menentukan pengujian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam praktik, waktu itu dihitung sejak berkas lengkap diterima majelis, dan perkara umumnya selesai dalam beberapa bulan. Untuk mencapai kecepatan itu, MA memeriksa berkas tanpa sidang yang dihadiri para pihak, tanpa ahli, dan tanpa saksi. Inilah perbedaan paling mencolok dengan MK.
Ciri tertutup ini berulang kali dipersoalkan di MK. Dalam Putusan 30/PUU-XIII/2015, MK menolak permohonan agar Pasal 31A ayat (4) dimaknai mewajibkan sidang terbuka. MK menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengucapan putusan hak uji materiil harus dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA, tetapi kehadiran para pihak, ahli, dan saksi memerlukan waktu dan sarana yang cukup, sehingga merupakan pilihan pembentuk undang-undang [9Artikel atau ulasanMK: Mekanisme Judicial Review MA Konstitusional (Putusan 30/PUU-XIII/2015)]. Sejak itu, sebagian kalangan mendorong agar Perma 1/2011 diperbarui dengan membuka kesempatan mendengar para pihak dalam perkara yang menyangkut kepentingan luas.
Amar dan pelaksanaan putusan
Pasal 6 Perma 1/2011 hanya mengenal dua amar: mengabulkan dengan menyatakan peraturan itu tidak sah dan tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan instansi yang bersangkutan segera mencabutnya, atau menolak [4PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil]. Dalam praktik MA juga menjatuhkan amar tidak dapat diterima, misalnya bila pemohon tidak berkedudukan hukum atau objek sudah dicabut, dan kadang menggunakan rumusan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai", mirip inkonstitusional bersyarat di MK.
Pelaksanaannya juga berbeda dengan MK. Putusan MK berlaku sejak diucapkan, sedangkan Perma 1/2011 memberi waktu 90 hari kepada pejabat untuk mencabut peraturan. Bila tidak dicabut, peraturan itu demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum. Terhadap putusan hak uji materiil tidak dapat diajukan peninjauan kembali [6Data atau dokumen resmiProsedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang].
Sebuah peraturan wali kota dinyatakan tidak sah oleh MA pada 1 Maret dan salinan putusan diterima wali kota pada 10 Maret. Wali kota tidak berbuat apa-apa. Kapan peraturan itu berhenti berlaku?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Menurut Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2011, bila dalam 90 hari setelah putusan dikirim kepada pejabat yang mengeluarkan peraturan ternyata pejabat itu tidak mencabutnya, demi hukum peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi peraturan itu kehilangan kekuatan hukum setelah lewat 90 hari sejak putusan dikirim, sekitar awal Juni. Wali kota seharusnya segera mencabutnya karena amar putusan memerintahkan pencabutan.
Hal yang perlu diperhatikan pemohon
Karena tidak ada sidang dengan para pihak, seluruh argumen dan bukti harus sudah lengkap dalam berkas permohonan. Tidak ada kesempatan memperbaiki permohonan setelah mendengar nasihat hakim, tidak ada kesempatan menghadirkan ahli untuk menjelaskan secara lisan, dan tidak ada sidang kesimpulan. Dalam praktik, pemohon yang ingin menyampaikan pendapat ahli melampirkannya sebagai keterangan tertulis atau kajian akademik dalam daftar bukti. Pemohon juga dapat mengajukan tanggapan tertulis bila mengetahui jawaban termohon, tetapi hal ini tidak diatur sebagai tahap wajib.
Konsekuensinya, kualitas permohonan HUM sangat ditentukan oleh ketelitian penyusunnya. Uraian pertentangan norma harus disusun pasal demi pasal: kutipan norma yang diuji, kutipan norma batu uji, dan penjelasan mengapa keduanya tidak dapat diselaraskan. Bab 6 memberi contoh kerangkanya.
Membandingkan MA dan MK
Dua mahkamah, dua gaya
| Aspek | MK | MA |
|---|---|---|
| Objek | UU dan Perppu | Peraturan di bawah UU |
| Batu uji | UUD 1945 | UU dan peraturan yang lebih tinggi |
| Pemohon | Perorangan WNI, masyarakat adat, badan hukum, lembaga negara | Perorangan WNI, masyarakat adat, badan hukum |
| Pihak yang membentuk | Pemberi keterangan (DPR, Presiden) | Termohon (badan atau pejabat pembuat peraturan) |
| Biaya | Tanpa biaya perkara | Membayar biaya permohonan |
| Persidangan | Terbuka, dengan ahli dan saksi | Pemeriksaan berkas, tanpa kehadiran para pihak |
| Tenggang pengajuan | Uji formil 45 hari; materiil tanpa batas | Tanpa batas waktu |
| Kekuatan putusan | Sejak diucapkan | Pencabutan oleh pejabat atau demi hukum setelah 90 hari |
| Hukum acara | UU MK dan PMK 7/2025 | UU MA dan Perma 1/2011 |
Perbedaan ini bukan kebetulan. MK dirancang sebagai pengadilan yang memeriksa sedikit perkara secara mendalam dan terbuka, sedangkan MA adalah pengadilan kasasi yang setiap tahun memeriksa puluhan ribu perkara, sehingga hak uji materiil ditempatkan sebagai satu jenis perkara di antara banyak perkara lain. Janpatar Simamora menilai pemisahan ini menimbulkan standar perlindungan yang tidak setara: warga yang dirugikan undang-undang mendapat forum yang terbuka dan partisipatif, sedangkan warga yang dirugikan peraturan pelaksana mendapat forum yang tertutup [10Jurnal ilmiahAnalisa Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia]. Karena itu wacana menyatukan seluruh pengujian di MK terus muncul dalam pembahasan perubahan UUD.
Pasal 55 UU MK: menunggu MK
Karena batu uji di MA adalah undang-undang, apa yang terjadi bila undang-undang itu sendiri sedang diuji di MK? Pasal 55 UU MK menjawab: pengujian di MA wajib "dihentikan" sampai ada putusan MK. MA semula menafsirkan "dihentikan" sebagai menjatuhkan putusan tidak dapat diterima. Dalam Putusan 93/PUU-XV/2017, MK menyatakan kata itu harus dimaknai "ditunda pemeriksaannya", sehingga pemohon tidak perlu mengajukan ulang dan membayar lagi [11Putusan pengadilanPutusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK]. Kepaniteraan MA kini memantau secara berkala perkara di MK dan menerima pemberitahuan resmi berdasarkan nota kesepakatan kedua lembaga [6Data atau dokumen resmiProsedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang].
Ketika tafsir MA dan MK berbenturan
Sistem ganda bisa melahirkan tafsir yang bertabrakan. Contoh paling terkenal terjadi pada 2024. Dalam Putusan 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024, MA mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia dan menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan UU 10/2016, sehingga usia minimal calon gubernur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon [12Artikel atau ulasanKPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025 (Putusan MA 23 P/HUM/2024)]. Putusan itu dikritik karena dinilai membuka jalan bagi calon tertentu.
Tiga bulan kemudian, dalam Putusan 70/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 itu sendiri dan menegaskan bahwa syarat usia harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon [13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah]. Karena tafsir MK atas undang-undang mengikat semua pihak, KPU mengikuti putusan MK untuk Pilkada 2024. Kasus ini menunjukkan hubungan hierarkis antarputusan: tafsir MA atas peraturan KPU berada di bawah tafsir MK atas undang-undang yang menjadi batu ujinya.
Pengujian dan pembatalan perda
Tiga jalur pengawasan perda
Perda adalah produk daerah otonom, tetapi Indonesia negara kesatuan. Karena itu pemerintah pusat mengawasi perda. Ni'matul Huda membedakan pengawasan preventif, yaitu evaluasi rancangan sebelum ditetapkan, dan pengawasan represif, yaitu pembatalan perda yang sudah berlaku [14Buku teksProblematika Pembatalan Peraturan Daerah]. Pengawasan represif dapat dilakukan oleh pemerintah (executive review) atau oleh MA (judicial review).
- 1999UU 22/1999Pemerintah pusat dapat membatalkan perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan lebih tinggi.
- 2004UU 32/2004Pembatalan perda ditetapkan dengan peraturan presiden; daerah dapat mengajukan keberatan ke MA.
- 2014UU 23/2014 Pasal 251Menteri membatalkan perda provinsi; gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membatalkan perda kabupaten/kota.
- 2016Pembatalan massalPemerintah mengumumkan pembatalan ribuan perda yang dianggap menghambat investasi.
- 5 April 2017Putusan 137/PUU-XIII/2015Wewenang membatalkan perda kabupaten/kota oleh menteri dan gubernur dihapus.
- 14 Juni 2017Putusan 56/PUU-XIV/2016Wewenang menteri membatalkan perda provinsi dihapus. Pengujian perda kini hanya di MA.
Putusan 137/PUU-XIII/2015
Pembatalan perda kabupaten/kota[15Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 perihal pembatalan peraturan daerah]
- FaktaAsosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama puluhan pemerintah kabupaten menguji sejumlah pasal UU 23/2014, antara lain Pasal 251 yang memberi wewenang kepada menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membatalkan perda kabupaten/kota yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, kepentingan umum, atau kesusilaan.
- Masalah hukumApakah pembatalan perda kabupaten/kota oleh pejabat eksekutif melalui keputusan bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang memberi MA wewenang menguji peraturan di bawah undang-undang?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian. Pembatalan perda kabupaten/kota oleh menteri atau gubernur dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena menyimpangi logika negara hukum dan menegasikan wewenang MA. Perda adalah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak tepat dibatalkan dengan keputusan gubernur yang berbentuk beschikking. Sebaliknya, pembatalan peraturan bupati atau wali kota oleh pemerintah atasan tetap konstitusional karena perkada dipandang bagian dari fungsi administrasi (bestuur) yang dapat diawasi atasan. Sebagian pemohon dinyatakan tidak berkedudukan hukum.
- PelajaranSejak putusan ini, perda hanya dapat dinyatakan tidak sah melalui judicial review di MA. Putusan 56/PUU-XIV/2016 kemudian menerapkan logika yang sama untuk perda provinsi. Pemerintah pusat tetap dapat mengawasi melalui evaluasi rancangan perda dan pembinaan, tetapi tidak lagi dapat mencabut perda yang sudah berlaku.
Setelah 2017: apa yang tersisa bagi pemerintah pusat
Dua putusan itu tidak menghapus seluruh pengawasan pusat. Yuswanto dan Al Arif mencatat tiga hal yang tetap berlaku [16Jurnal ilmiahDiskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, 17Putusan pengadilanPutusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU 23/2014]. Pertama, pengawasan preventif melalui evaluasi rancangan perda tertentu, seperti APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang, sebelum ditetapkan [18PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah]. Kedua, pembatalan perkada oleh menteri atau gubernur, karena MK membedakan perkada dari perda. Ketiga, pemerintah pusat dapat mengajukan sendiri permohonan hak uji materiil ke MA terhadap perda yang dianggap bermasalah, karena pemerintah termasuk badan hukum publik.
Bagi warga, akibatnya jelas. Pedagang kaki lima di awal Bab 1 yang ingin membatalkan perda retribusi harus mengajukan permohonan ke MA, tidak lagi cukup mengadu ke Kementerian Dalam Negeri. Namun bila yang merugikan adalah peraturan bupati, mereka dapat menempuh dua jalur: meminta gubernur membatalkannya, atau mengajukan hak uji materiil ke MA.
Kritik terhadap model setelah 2017
Penghapusan executive review atas perda tidak lepas dari kritik. Pendukungnya, sejalan dengan pandangan Ni'matul Huda, menilai pembatalan oleh eksekutif rawan dipakai untuk kepentingan politik dan tidak memberi daerah kesempatan membela diri secara adil di hadapan hakim [14Buku teksProblematika Pembatalan Peraturan Daerah]. Pengkritiknya menilai MA tidak siap menampung ribuan perda bermasalah, karena pemeriksaannya berbasis berkas dan bergantung pada adanya pemohon yang mau dan mampu membayar biaya serta menyusun permohonan. Akibatnya, perda yang merugikan kelompok rentan bisa tetap berlaku karena tidak ada yang mengujinya.
Ada pula persoalan konsistensi. MK membolehkan pembatalan perkada oleh atasan, padahal perkada juga termasuk peraturan perundang-undangan menurut Pasal 8 UU 12/2011. Sebagian ahli menilai pembedaan itu tidak sepenuhnya logis. Perdebatan ini menunjukkan bahwa pengujian peraturan selalu menyangkut keseimbangan antara negara hukum, otonomi daerah, dan prinsip negara kesatuan, tiga hal yang kamu temui juga di Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Mengapa MK memperlakukan perda dan perkada secara berbeda dalam Putusan 137/PUU-XIII/2015?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Perda dibentuk kepala daerah bersama DPRD dan merupakan peraturan perundang-undangan dalam hierarki Pasal 7 UU 12/2011, sehingga pengujiannya harus melalui lembaga peradilan sesuai Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, yaitu MA. Pembatalan dengan keputusan gubernur juga dinilai keliru bentuk, karena keputusan (beschikking) tidak tepat untuk meniadakan peraturan (regeling). Perkada dibentuk kepala daerah sendiri sebagai pelaksana perda dan urusan pemerintahan, sehingga dipandang bagian dari fungsi administrasi yang dapat diawasi dan dibatalkan oleh pemerintahan yang lebih tinggi dalam negara kesatuan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Hak uji materiil MA bersumber dari Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 31 dan 31A UU MA, dan diatur lebih lanjut dalam Perma 1/2011 yang masih berlaku; pendaftaran kini melalui e-HUM.
- Objeknya semua peraturan di bawah undang-undang; batu ujinya undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi; alasannya bisa materiil maupun formil.
- Pemohon terdiri atas perorangan WNI, masyarakat hukum adat, dan badan hukum; lembaga negara tidak disebut.
- Pemeriksaan di MA cepat dan berbasis berkas: termohon menjawab dalam 14 hari, tanpa sidang dengan para pihak, dan tanpa tenggang pengajuan setelah batas 180 hari dihapus.
- Putusan yang mengabulkan memerintahkan pencabutan; bila tidak dicabut dalam 90 hari, peraturan demi hukum tidak berkekuatan hukum; tidak ada peninjauan kembali.
- Pasal 55 UU MK (Putusan 93/PUU-XV/2017) mewajibkan MA menunda pemeriksaan bila UU batu ujinya sedang diuji MK; tafsir MK atas UU mengikat MA.
- Sejak Putusan 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016, perda hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh MA; pemerintah pusat tinggal memegang evaluasi rancangan dan pembatalan perkada.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (dengan Perubahan Pertama sampai Keempat, 1999-2002). JDIH BPK.Pasal 1 ayat (3), 22A, 24A ayat (1), 24C ayat (1), dan Aturan Peralihan Pasal III.
- 2Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 3.Pasal 31 dan 31A: wewenang, pemohon, dan tata cara pengujian peraturan di bawah UU.
- 3Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 20 ayat (2) huruf b dan Pasal 29 ayat (1): kewenangan pengujian MA dan MK.
- 4Mahkamah Agung RI (2011). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Ditetapkan 30 Mei 2011; mencabut Perma 1/1993, 1/1999, dan 1/2004.Hukum acara hak uji materiil yang masih berlaku per November 2026.
- 5Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2025). e-HUM: Sistem Pendaftaran Elektronik Permohonan Hak Uji Materiil. Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025, berlaku 19 Agustus 2025.Pendaftaran dan pembayaran biaya HUM secara elektronik.
- 6Kepaniteraan Mahkamah Agung RI (2021). Prosedur Berperkara: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang. Kepaniteraan Mahkamah Agung.Objek, alasan, dan alur putusan HUM; nota kesepakatan MA dan MK.
- 7Ni'matul Huda dan R. Nazriyah (2011). Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media, Bandung.Teori pengujian dan praktik pengujian di MK, MA, dan oleh pemerintah.
- 8Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.Hierarki (Pasal 7), pembagian pengujian MK dan MA (Pasal 9), tindak lanjut putusan MK (Pasal 10).
- 9Redaksi Hukumonline (2016). MK: Mekanisme Judicial Review MA Konstitusional (Putusan 30/PUU-XIII/2015). hukumonline.com, 1 Juni 2016.Persidangan HUM di MA dan batas 14 hari kerja Pasal 31A ayat (4) UU MA.
- 10Janpatar Simamora (2014). Analisa Yuridis terhadap Model Kewenangan Judicial Review di Indonesia. Mimbar Hukum 25(3).Kritik pemisahan kewenangan pengujian antara MK dan MA.
- 11Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018.Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 dimaknai "ditunda pemeriksaannya".
- 12Narda Margaretha Sinambela (ANTARA) (2024). KPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025 (Putusan MA 23 P/HUM/2024). antaranews.com, 1 Juli 2024.Amar dan pertimbangan Putusan MA 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang titik penghitungan usia calon kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Usia calon dihitung saat penetapan pasangan calon, berbeda dengan tafsir MA dalam 23 P/HUM/2024.
- 14Ni'matul Huda (2010). Problematika Pembatalan Peraturan Daerah. FH UII Press, Yogyakarta.Executive review dan judicial review atas perda dalam negara kesatuan.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2017). Ikhtisar Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 perihal pembatalan peraturan daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 5 April 2017.Menteri dan gubernur tidak lagi berwenang membatalkan perda kabupaten/kota; perkada tetap dapat dibatalkan.
- 16Yuswanto, M. Yasin Al Arif (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI).Pengujian perda kini hanya di MA; pengawasan preventif tetap ada.
- 17Mahkamah Konstitusi RI (2017). Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 tentang pengujian Pasal 251 UU 23/2014. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 14 Juni 2017.Menteri tidak lagi berwenang membatalkan perda provinsi.
- 18Republik Indonesia (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, beberapa kali diubah.Evaluasi rancangan perda dan Pasal 251 tentang pembatalan perda dan perkada.