Pada 20 Agustus 2024 MK mengucapkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah: partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD pun boleh mengusung calon, dengan ambang batas yang dihitung dari perolehan suara dan jumlah pemilih. Keesokan harinya Badan Legislasi DPR menyetujui revisi UU Pilkada yang menghidupkan kembali ambang batas lama. Mahasiswa, buruh, dan warga turun ke jalan dengan seruan "Peringatan Darurat". Pada 22 Agustus rapat paripurna batal karena tidak kuorum, dan DPR menyatakan pendaftaran calon akan mengikuti putusan MK [1Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, 2Artikel atau ulasanPilkada 2024 Pakai Putusan MK, Selanjutnya KPU Berkonsultasi dengan DPR].
Peristiwa itu memperlihatkan tiga pertanyaan inti bab ini. Seperti apa bentuk putusan MK, sampai-sampai MK bisa merumuskan ambang batas baru dengan angka? Apakah MK berwenang berbuat begitu, atau ia sedang menjadi pembentuk undang-undang? Dan bila putusan itu final dan mengikat, mengapa pembentuk undang-undang masih bisa berusaha menyimpanginya?
Di Bab 3 kamu sudah mengikuti perkara sampai putusan diucapkan. Sekarang kamu membedah isi putusan itu: jenis amar dasar, model-model putusan bersyarat dan yang berlaku ke depan, perdebatan MK sebagai negative atau positive legislature, sifat final dan mengikat, serta masalah kepatuhan.
Tiga amar dasar
Urutan pemeriksaan menentukan amar
MK memeriksa permohonan secara berjenjang: kewenangan, kedudukan hukum, lalu pokok permohonan. Gagal di tahap mana menentukan bentuk amar. Bila MK tidak berwenang atau pemohon menarik permohonan, MK menerbitkan ketetapan. Bila syarat formil permohonan tidak dipenuhi, amarnya tidak dapat diterima. Bila pokok permohonan diperiksa dan tidak beralasan, amarnya ditolak. Bila beralasan, dikabulkan [3PeraturanNaskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik)].
(1) Amar Putusan untuk pengujian materiil: a. Dalam hal Permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan Permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12, amar putusan, "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima"; b. Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum, amar putusan menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon"; c. Dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum, amar putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian/seluruhnya; 2. Menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. (2) Dalam hal Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat, amar putusan berbunyi: a. mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian/seluruhnya; b. menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ...; c. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Amar | Kapan dijatuhkan | Akibat bagi norma |
|---|---|---|
| Tidak berwenang (ketetapan) | Objek bukan UU atau Perppu | Norma tidak dinilai sama sekali |
| Tidak dapat diterima | Pemohon tidak berkedudukan hukum, uji formil lewat 45 hari, permohonan kabur, objek hilang | Norma tidak dinilai; dapat diajukan lagi oleh pemohon lain yang memenuhi syarat |
| Ditolak | Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum | Norma dinyatakan konstitusional; pengujian ulang hanya dengan batu uji atau alasan berbeda |
| Dikabulkan | Pokok permohonan beralasan menurut hukum | Norma atau seluruh UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau dimaknai ulang |
Perbedaan antara tidak dapat diterima dan ditolak penting secara praktis. Putusan tidak dapat diterima tidak menilai konstitusionalitas norma, sehingga tidak menutup jalan bagi pemohon lain. Putusan ditolak menyatakan norma itu sesuai UUD menurut batu uji yang diajukan.
Amar dalam pengujian formil
Pengujian formil memiliki amar yang lebih sederhana. Bila dikabulkan, MK menyatakan pembentukan undang-undang itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 dan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Pasal 66 ayat (1) huruf c PMK 7/2025). Tidak ada pilihan "sebagian", karena cacat proses mengenai seluruh undang-undang. Namun Pasal 66 ayat (2) membolehkan MK menambahkan amar bila dipandang perlu. Ruang inilah yang dipakai MK dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020 untuk menjatuhkan inkonstitusional bersyarat dengan tenggat dua tahun, alih-alih membatalkan langsung [4Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda)].
Dalam pengujian formil, amar tidak dapat diterima juga lebih sering muncul karena ada syarat tambahan, yaitu tenggang 45 hari (Pasal 9 ayat (2)). Permohonan yang terlambat sehari pun akan berakhir di pintu masuk, sebaik apa pun dalil prosedurnya.
Berapa yang dikabulkan
Statistik MK memperlihatkan bahwa mengabulkan adalah pengecualian. Sepanjang 2003 sampai 2025, MK menjatuhkan 2.160 putusan pengujian undang-undang. Sebanyak 360 dikabulkan (sekitar 16,7 persen), 823 ditolak, 668 tidak dapat diterima, 255 ditarik kembali, dan sisanya gugur atau MK tidak berwenang [5Data atau dokumen resmiStatistik Jumlah Perkara Pengujian Undang-Undang Berdasarkan Jenis Amar, 2003-2025]. Angka ini sejalan dengan hitungan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran yang menyebut sekitar 17 persen.
Model putusan: bersyarat dan berlaku ke depan
Mengapa amar sederhana tidak cukup
Bila MK hanya bisa memilih antara "bertentangan" dan "tidak bertentangan", ia sering menghadapi dilema. Membatalkan pasal bisa menimbulkan kekosongan hukum, sedangkan menolak berarti membiarkan norma yang ditafsirkan secara inkonstitusional. Karena itu sejak awal MK mengembangkan model putusan lain. Syukri Asy'ari dan kawan-kawan memetakan putusan 2003 sampai 2012 dan menemukan, di samping amar sederhana, putusan konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, putusan yang menunda keberlakuan, dan putusan yang merumuskan norma baru [7Jurnal ilmiahModel dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)].
| Model | Rumusan khas | Contoh |
|---|---|---|
| Batal murni | Pasal ... bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat | Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden (62/PUU-XXII/2024) |
| Konstitusional bersyarat | Pasal ... konstitusional sepanjang dimaknai atau dilaksanakan ... | Model awal yang kini jarang; pada 2025 hanya satu putusan |
| Inkonstitusional bersyarat | Pasal ... bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ... | Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 UU MK dimaknai "ditunda pemeriksaannya" (93/PUU-XV/2017) |
| Penundaan keberlakuan atau tenggat | Tetap berlaku sampai diperbaiki dalam jangka waktu tertentu | UU Cipta Kerja diberi tenggat dua tahun (91/PUU-XVIII/2020) |
| Rumusan norma baru | MK merumuskan isi norma yang berlaku sampai pembentuk UU mengatur | Syarat usia capres (90/PUU-XXI/2023), ambang batas pilkada (60/PUU-XXII/2024), jadwal pemilu lokal (135/PUU-XXII/2024) |
Inkonstitusional bersyarat kini menjadi model utama
Pada mulanya MK lebih sering memakai konstitusional bersyarat: norma dipertahankan asalkan ditafsirkan sesuai syarat MK. Masalahnya, amar seperti itu secara formal adalah penolakan, sehingga sering tidak diperhatikan pelaksana. Lambat laun MK beralih ke inkonstitusional bersyarat yang secara tegas mengabulkan permohonan dan menyebut tafsir yang inkonstitusional. PMK 7/2025 Pasal 67 ayat (2) kini membakukan rumusan inkonstitusional bersyarat, sedangkan konstitusional bersyarat tidak disebut tersendiri. Pada 2025 MK menjatuhkan 28 putusan inkonstitusional bersyarat dan hanya satu konstitusional bersyarat [6Data atau dokumen resmiMahkamah Konstitusi dalam Angka 2025].
Bagaimana pelaksana membaca amar bersyarat
Bagi pelaksana undang-undang, misalnya KPU, kementerian, atau hakim di pengadilan negeri, putusan bersyarat berarti teks undang-undang yang tercetak tidak lagi cukup. Mereka harus membaca pasal itu bersama amar putusan MK. Karena itu putusan yang mengabulkan wajib dimuat dalam Berita Negara paling lama 30 hari kerja (Pasal 75 PMK 7/2025), dan banyak laman resmi peraturan kini menandai pasal yang pernah diuji. Kebiasaan yang baik bagi mahasiswa hukum: setiap kali mengutip pasal undang-undang, periksa apakah pasal itu pernah diuji dan bagaimana bunyi amarnya. Kesalahan mengutip pasal yang sudah dimaknai ulang oleh MK adalah kekeliruan yang sering terjadi, baik dalam skripsi maupun dalam dakwaan dan gugatan.
Putusan yang mengatur ke depan
Putusan MK pada prinsipnya berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan, tidak berlaku surut. Dalam beberapa perkara MK melangkah lebih jauh dengan menentukan kapan dan bagaimana akibat putusan berlaku. Putusan 91/PUU-XVIII/2020 memberi tenggat dua tahun dan menetapkan akibat bila tenggat lewat [9Putusan pengadilanPutusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja]. Putusan 135/PUU-XXII/2024 menentukan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala daerah diselenggarakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional, mulai siklus 2029 [10Putusan pengadilanPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK)]. Putusan seperti ini mengatur masa depan secara rinci, dan karena itu paling banyak menimbulkan perdebatan tentang batas kewenangan MK.
Apa beda praktis antara putusan konstitusional bersyarat dan inkonstitusional bersyarat?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Konstitusional bersyarat secara formal menolak permohonan dan menyatakan norma tetap konstitusional asalkan dimaknai sesuai syarat MK, sehingga syarat itu sering hanya terbaca di pertimbangan dan mudah diabaikan. Inkonstitusional bersyarat mengabulkan permohonan dan menyatakan norma bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dirumuskan MK, sehingga tafsir yang benar tertulis tegas dalam amar dan wajib dimuat dalam Berita Negara. Karena lebih jelas, model inkonstitusional bersyarat kini dominan dan dibakukan dalam Pasal 67 ayat (2) PMK 7/2025.
Negative legislature atau positive legislature
Gagasan awal Kelsen
Kelsen membayangkan mahkamah konstitusi sebagai "legislator negatif". Pembentuk undang-undang membuat norma, mahkamah hanya meniadakannya bila bertentangan dengan konstitusi [11Buku teksGeneral Theory of Law and State]. Pembagian ini menjaga demokrasi, karena pilihan kebijakan tetap di tangan lembaga yang dipilih rakyat.
Upaya DPR membatasi MK dan jawabannya
Pembentuk undang-undang pernah berusaha mengunci MK pada peran itu. UU 8/2011 menyisipkan dua ketentuan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan. ... Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat: a. amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); b. perintah kepada pembuat undang-undang; dan c. rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tiga bulan kemudian, dalam Putusan 48/PUU-IX/2011 tanggal 18 Oktober 2011, MK menyatakan kedua ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, tujuan pembentukan MK adalah menegakkan hukum dan keadilan, sehingga hakim wajib menggali nilai hukum yang hidup dan mencegah kekosongan hukum, termasuk bila perlu dengan amar di luar yang diminta [13Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasi]. Pada hari yang sama, Putusan 49/PUU-IX/2011 membatalkan sejumlah ketentuan lain UU 8/2011, termasuk Pasal 59 ayat (2) tentang tindak lanjut putusan oleh DPR atau Presiden [14Jurnal ilmiahThe Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?].
- MK hanya membatalkan, tidak membuat norma
- Pilihan kebijakan adalah hak pembentuk UU yang dipilih rakyat
- Menghormati open legal policy
- Risiko: kekosongan hukum dan norma inkonstitusional dibiarkan
- MK boleh merumuskan makna atau norma baru
- Mencegah kekosongan hukum dan melindungi hak konstitusional
- Menjawab kebuntuan pembentuk UU
- Risiko: MK mengambil alih fungsi legislasi tanpa akuntabilitas elektoral
Perdebatan para ahli
Zainal Arifin Mochtar menggambarkan perdebatan judicial activism lawan judicial restraint sebagai wacana yang belum pernah tuntas di mana pun, dan menunjukkan bahwa MK Indonesia berayun di antara keduanya, kadang sangat aktif, kadang bersembunyi di balik open legal policy [15Buku teksKekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restraint]. Saldi Isra, sebelum menjadi hakim konstitusi, mengkritik praktik legislasi yang membuat MK terpaksa menjadi korektor karena undang-undang dibentuk tergesa-gesa [16Buku teksPergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia]. Jimly Asshiddiqie berpandangan bahwa dalam keadaan tertentu MK dapat dan perlu memuat amar yang mengatur demi keadilan, tetapi harus disertai pertimbangan yang kuat [17Buku teksHukum Acara Pengujian Undang-Undang]. Praktik MK sendiri menunjukkan kecenderungan aktif yang semakin kuat setelah 2011, terutama di bidang pemilu.
Batas yang ditawarkan
Bila MK boleh merumuskan norma, di mana batasnya? Dari praktik dan doktrin dapat ditarik beberapa ukuran. Pertama, perumusan norma dibenarkan untuk mencegah kekosongan hukum yang merugikan hak konstitusional, misalnya ketika pembatalan pasal akan membuat suatu tahapan pemilu tidak memiliki dasar sama sekali. Kedua, norma yang dirumuskan MK sebaiknya bersifat sementara, berlaku sampai pembentuk undang-undang mengatur. Ketiga, MK seharusnya menghormati wilayah pilihan kebijakan, sehingga lebih tepat memberi pedoman daripada menetapkan angka.
Ukuran ketiga tampak dalam Putusan 62/PUU-XXII/2024. Setelah menyatakan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945, MK tidak menetapkan angka baru. MK memberi pedoman "rekayasa konstitusional" kepada pembentuk undang-undang, antara lain bahwa semua partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon dan pengusulan tidak boleh berbasis persentase kursi atau suara, sambil mencegah jumlah pasangan calon yang terlalu banyak [18Putusan pengadilanPutusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK), 19Jurnal ilmiahElectoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia]. Bandingkan dengan Putusan 60/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan persentase ambang batas pencalonan kepala daerah untuk setiap rentang jumlah pemilih, karena tahapan pendaftaran calon tinggal beberapa hari [1Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah]. Perbedaan pendekatan itu memperlihatkan bahwa MK menimbang urgensi waktu ketika memilih seberapa jauh ia mengatur.
Syarat usia calon presiden dan wakil presiden[20Putusan pengadilanIkhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden]
- FaktaPemohon, seorang mahasiswa, menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun. Pada hari yang sama MK menolak beberapa permohonan lain tentang pasal yang sama.
- Masalah hukumApakah batas usia 40 tahun inkonstitusional, dan apakah MK berwenang menambahkan syarat alternatif padahal sebelumnya MK menganggap batas usia sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang?
- Putusan dan alasannyaMK mengabulkan sebagian dan menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Beberapa hakim menyampaikan pendapat berbeda dan alasan berbeda. Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Ketua MK saat itu melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberhentikannya dari jabatan ketua, karena memeriksa perkara yang berkaitan dengan keluarganya.
- PelajaranPutusan ini menjadi contoh paling terkenal dari MK yang merumuskan norma baru, sekaligus menimbulkan krisis kepercayaan. Ia mengajarkan bahwa amar bersyarat tidak dapat dilepaskan dari integritas proses: kedudukan hukum pemohon, konsistensi dengan putusan sebelumnya, dan kewajiban hakim mengundurkan diri bila ada konflik kepentingan.
Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tidak mengubah Putusan 90, karena putusan MK final dan Majelis Kehormatan hanya berwenang atas etik hakim [21Artikel atau ulasanIni Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023)]. Permohonan yang mencoba "menguji" Putusan 90 sesudahnya tidak dapat menghapus kekuatannya. Inilah wajah lain sifat final: kekeliruan dalam putusan hanya bisa dikoreksi melalui putusan baru atas norma yang diubah, atau melalui perubahan undang-undang oleh pembentuknya.
Final dan mengikat
Arti final
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Final berarti tidak ada banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Mengikat berarti wajib ditaati. Karena yang diuji adalah norma umum, putusan itu mengikat semua orang dan lembaga (erga omnes), bukan hanya pemohon [22Data atau dokumen resmiBeracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan)]. Putusan berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka (Pasal 47 UU MK), dan undang-undang yang diuji tetap berlaku sampai saat itu.
Tidak ada upaya hukum, tetapi ada koreksi
Sifat final sering disalahpahami sebagai "putusan MK tidak bisa salah". Yang benar, putusan MK tidak dapat dilawan dengan upaya hukum, sehingga kekeliruannya hanya dapat diperbaiki dengan cara lain. Ada tiga jalan. Pertama, pembentuk undang-undang mengubah norma yang telah ditafsirkan MK, sepanjang perubahan itu sendiri konstitusional. Kedua, pemohon baru menguji norma yang sama dengan batu uji atau alasan berbeda, sehingga MK dapat menimbang ulang pendiriannya. Ketiga, MPR mengubah UUD 1945, jalan yang paling berat dan jarang ditempuh.
Final juga berbeda dengan "kebal kritik". Putusan MK boleh dan perlu dikaji secara akademik. Banyak putusan penting justru lahir setelah putusan sebelumnya dikritik luas. Contoh yang paling jelas adalah ambang batas pencalonan presiden: MK berulang kali menolak pengujiannya dengan alasan kebijakan hukum terbuka, lalu pada Januari 2025 mengubah pendirian setelah menimbang dampaknya terhadap pilihan pemilih dan dominasi koalisi besar [19Jurnal ilmiahElectoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia]. Perubahan pendirian seperti itu sah sepanjang MK menjelaskan alasannya secara terbuka dalam pertimbangan hukum.
Self-executing atau perlu tindak lanjut
Sebagian putusan langsung dapat dilaksanakan (self-executing), misalnya pembatalan pasal pidana: sejak putusan diucapkan, pasal itu tidak dapat lagi dipakai menuntut orang. Sebagian lain memerlukan tindak lanjut pembentuk undang-undang, misalnya putusan yang meminta penataan ulang jadwal pemilu. UU 12/2011 menempatkan tindak lanjut putusan MK sebagai materi muatan undang-undang yang dilakukan DPR atau Presiden (Pasal 10) [23PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Ketika Pasal 59 ayat (2) UU MK dibatalkan, sebagian ahli khawatir kewajiban tindak lanjut menjadi kabur. Soemarwi dan kawan-kawan menilai pembatalan itu tidak menghapus kewajiban tindak lanjut, karena sifat final dan mengikat sudah cukup menjadi dasarnya [14Jurnal ilmiahThe Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?].
Putusan MK membatalkan pasal pidana yang sedang dipakai dalam perkara terdakwa A di pengadilan negeri. Apa akibatnya bagi perkara A?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sejak putusan diucapkan dalam sidang pleno, pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku bagi semua orang (erga omnes). Hakim pengadilan negeri tidak dapat lagi menghukum A berdasarkan pasal itu untuk perbuatan yang sedang diadili, karena dasar pemidanaannya sudah tidak berlaku. Putusan MK tidak berlaku surut untuk membatalkan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelumnya; untuk itu terpidana memerlukan jalur lain, misalnya peninjauan kembali dengan alasan yang dibenarkan hukum acara pidana.
Kepatuhan terhadap putusan
Ketika putusan diabaikan
MK tidak memiliki juru sita atau polisi untuk memaksa putusannya. Kepatuhan bergantung pada lembaga lain. Fajar Laksono Soeroso, ketika mengkaji putusan PTUN Jakarta yang mengesampingkan putusan MK tentang pilkada Kotawaringin Barat, menyebut ketidakpatuhan seperti itu sebagai "pembangkangan" terhadap putusan MK dan menunjukkan akibatnya: tatanan hukum kacau, terjadi kebuntuan hukum, dan muncul kesan rivalitas antarlembaga peradilan [24Jurnal ilmiah"Pembangkangan" terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi]. Istilah itu kini juga dipakai untuk sikap pembentuk undang-undang dan pemerintah yang tidak menindaklanjuti atau menyimpangi putusan pengujian. Kajian awal MK atas putusan 2003 sampai 2012 juga menemukan bahwa banyak putusan yang memerlukan tindak lanjut tidak segera ditindaklanjuti [7Jurnal ilmiahModel dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)].
Mengapa kepatuhan menentukan negara hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia negara hukum. Dalam negara hukum, sengketa tentang batas kekuasaan diselesaikan oleh pengadilan, dan putusannya dihormati meskipun tidak disukai. Bila pembentuk undang-undang bebas mengabaikan putusan MK, pengujian undang-undang kehilangan arti, dan warga yang sudah menempuh jalur hukum dengan susah payah tidak memperoleh pemulihan. Sebaliknya, kepatuhan yang tinggi mendorong pembentuk undang-undang berhati-hati sejak merancang, karena tahu produknya bisa diuji.
Kepatuhan tidak berarti pembentuk undang-undang dilarang mengatur ulang materi yang sama. Setelah putusan, DPR dan Presiden tetap berwenang membentuk norma baru, asalkan norma itu tidak bertentangan dengan pertimbangan dan amar putusan. Garis antara menindaklanjuti dan menyimpangi itulah yang sering diperdebatkan.
| Putusan | Isi pokok | Respons |
|---|---|---|
| 91/PUU-XVIII/2020 | UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, perbaiki dalam 2 tahun dengan partisipasi bermakna | UU 13/2022 mengatur omnibus dan partisipasi; tetapi UU Cipta Kerja diganti Perppu 2/2022 yang ditetapkan menjadi UU 6/2023, dikritik sebagai cara menghindari partisipasi |
| 60/PUU-XXII/2024 | Ambang batas pencalonan kepala daerah dihitung dari suara sah dan jumlah pemilih | Baleg DPR menyetujui revisi yang menyimpang, lalu batal setelah protes; KPU mengikuti putusan |
| 62/PUU-XXII/2024 | Ambang batas pencalonan presiden dihapus | Menjadi landasan penyusunan revisi UU Pemilu bersama putusan-putusan pemilu lain |
| 114/PUU-XXIII/2025 | Anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun | Revisi UU Polri 2026 dinilai sebagian kalangan menghidupkan kembali substansi yang dibatasi MK, dan diuji formil |
Kasus terakhir memperlihatkan pola yang disebut sebagian ahli sebagai pembangkangan halus: pembentuk undang-undang tidak menolak putusan secara terbuka, tetapi memindahkan norma yang dibatasi ke tempat lain dalam undang-undang baru [25Artikel atau ulasanSaat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri]. Jalan koreksinya kembali ke MK melalui permohonan baru, dan pada September 2026 pengujian formil UU Polri itu sedang diperiksa [26Artikel atau ulasanAhli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri)].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Amar dasar terdiri atas tidak dapat diterima (syarat formil tak terpenuhi), ditolak (pokok tidak beralasan), dan dikabulkan; MK tidak berwenang dan penarikan dituangkan dalam ketetapan.
- Sepanjang 2003 sampai 2025, dari 2.160 putusan pengujian UU, sekitar 16,7 persen dikabulkan.
- Selain batal murni, MK mengembangkan putusan konstitusional bersyarat, inkonstitusional bersyarat, penundaan keberlakuan, dan rumusan norma baru; inkonstitusional bersyarat kini dominan dan dibakukan dalam Pasal 67 ayat (2) PMK 7/2025.
- Gagasan Kelsen tentang negative legislature ditantang praktik MK; larangan ultra petita dan norma pengganti dalam UU 8/2011 dibatalkan oleh Putusan 48/PUU-IX/2011.
- Putusan 90/PUU-XXI/2023 memperlihatkan risiko positive legislature dan pentingnya integritas hakim; MKMK tidak dapat mengubah putusan yang final.
- Putusan MK final, mengikat, erga omnes, dan berlaku sejak diucapkan; sebagian langsung dapat dilaksanakan, sebagian memerlukan tindak lanjut DPR dan Presiden.
- Kepatuhan tetap menjadi masalah, dari Perppu Cipta Kerja sampai revisi UU Pilkada 2024 dan UU Polri 2026; koreksinya kembali melalui pengujian baru.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Mahkamah Konstitusi RI (2024). Ikhtisar Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 20 Agustus 2024.Partai tanpa kursi DPRD dapat mencalonkan; ambang dihitung dari suara sah dan jumlah pemilih.
- 2Tim Harian Kompas (2024). Pilkada 2024 Pakai Putusan MK, Selanjutnya KPU Berkonsultasi dengan DPR. kompas.id, 22 Agustus 2024.Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada yang menyimpangi Putusan 60/PUU-XXII/2024.
- 3Mahkamah Konstitusi RI (2025). Naskah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 (salinan bertanda tangan elektronik). Arsip dokumen Mahkamah Konstitusi.Naskah lengkap yang dikutip pasal demi pasal dalam bab hukum acara.
- 4Mahkamah Konstitusi RI (2021). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang tentang Cipta Kerja (dengan pendapat berbeda). Mahkamah Konstitusi.Amar lengkap dan ringkasan pertimbangan cacat formil.
- 5Mahkamah Konstitusi RI (JDIH) (2026). Statistik Jumlah Perkara Pengujian Undang-Undang Berdasarkan Jenis Amar, 2003-2025. JDIH Mahkamah Konstitusi.Tabel tahunan putusan PUU: dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima, ditarik, gugur.
- 6Mahkamah Konstitusi RI (2026). Mahkamah Konstitusi dalam Angka 2025. Mahkamah Konstitusi RI.Rincian 263 putusan PUU 2025 menurut jenis pengujian, amar bersyarat, dan lama penyelesaian.
- 7Syukri Asy'ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, Mohammad Mahrus Ali (2013). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi 10(4).Klasifikasi model putusan dan tingkat kepatuhan addressat putusan.
- 8Mahkamah Konstitusi RI (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017 tentang pengujian Pasal 55 UU MK. Mahkamah Konstitusi, diucapkan Maret 2018.Kata "dihentikan" dalam Pasal 55 dimaknai "ditunda pemeriksaannya".
- 9Mahkamah Konstitusi RI (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 25 November 2021.Inkonstitusional bersyarat; tenggat dua tahun; partisipasi bermakna.
- 10Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 26 Juni 2025.Pemilu lokal diselenggarakan 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
- 11Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Teori jenjang norma dan pembatalan undang-undang inkonstitusional oleh organ khusus.
- 12Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan LN Nomor 5226.Penjelasan Pasal 10 (final and binding), Pasal 45A, 50A, 51A, 57 ayat (2a), 59, dan 60.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2011). Ikhtisar Putusan Nomor 48/PUU-IX/2011 tentang ultra petita dan rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 18 Oktober 2011.Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2a) UU 8/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- 14Vera Wheni S. Soemarwi, Yeremia Wijaya, Arthuro Richie Gunawan (2022). The Absence of Constitutional Court's Decision Follow Up: Is it A Loss?. Jurnal Konstitusi.Dampak dibatalkannya Pasal 59 ayat (2) UU 8/2011 oleh Putusan 49/PUU-IX/2011 terhadap tindak lanjut putusan.
- 15Zainal Arifin Mochtar (2021). Kekuasaan Kehakiman: Mahkamah Konstitusi dan Diskursus Judicial Activism vs Judicial Restraint. Rajawali Pers, Depok.Perdebatan aktivisme dan pengekangan diri hakim konstitusi.
- 16Saldi Isra (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.Relasi pembentuk UU dan MK dalam checks and balances.
- 17Jimly Asshiddiqie (2010). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sinar Grafika, Jakarta (edisi pertama terbit 2006 oleh Konstitusi Press).Pengujian norma, review dan preview, objek, pemohon, pembuktian, dan putusan.
- 18Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan presiden (berita resmi MK). Mahkamah Konstitusi, diucapkan 2 Januari 2025.Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional; pedoman rekayasa konstitusional bagi pembentuk UU.
- 19Djayadi Hanan, Tri Sulistianing Astuti, Luthfi Widagdo Eddyono (2025). Electoral Reform Through the Indonesian Constitutional Court: Constitutionality of Presidential Candidacy Threshold in Indonesia. Jurnal Konstitusi 22(2).Pergeseran sikap MK dalam perkara ambang batas pencalonan presiden.
- 20Mahkamah Konstitusi RI (2023). Ikhtisar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 16 Oktober 2023.Syarat alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum.
- 21Brigitta Belia Permata (detikNews) (2023). Ini Putusan Lengkap Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK (Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023). detik.com, 7 November 2023.Pelanggaran etik berat terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.
- 22Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI (2021). Beracara di Mahkamah Konstitusi: Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (materi pendidikan). Pusdik MK.Sistematika permohonan, sifat nonkontensius, dan alur sidang.
- 23Republik Indonesia (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82; diubah dengan UU 15/2019 dan UU 13/2022.Hierarki (Pasal 7), pembagian pengujian MK dan MA (Pasal 9), tindak lanjut putusan MK (Pasal 10).
- 24Fajar Laksono Soeroso (2013). "Pembangkangan" terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial 6(3):227-249.Kajian Putusan PTUN Jakarta 153/G/2011 yang mengesampingkan putusan MK; konsep dan implikasi pembangkangan.
- 25Benediktus Hestu Cipto Handoyo (Kompas.com) (2026). Saat Negara Melangkahi MK: Jalan Sunyi Menuju Dwifungsi Polri. kompas.com, 11 Juni 2026.Perdebatan kepatuhan pembentuk UU terhadap Putusan 114/PUU-XXIII/2025.
- 26Humas Mahkamah Konstitusi RI (2026). Ahli: RUU Tanpa "Carry Over" Wajib Diharmonisasi Ulang (uji formil UU 5/2026 tentang Polri). mkri.id, 22 September 2026.Contoh pengujian formil 2026 yang memakai Pasal 9 ayat (2) PMK 7/2025 dan dalil partisipasi.