Suatu pagi, petugas kecamatan datang ke pasar dan langsung membongkar lapak Bu Sri tanpa surat apa pun. "Perintah atasan," katanya. Bu Sri bingung harus mengadu ke mana. Di negara kekuasaan (machtsstaat), cerita akan berhenti di situ: perintah atasan adalah hukum. Di negara hukum, Bu Sri bisa bertanya: apa dasar hukumnya, apakah prosedurnya benar, dan ke pengadilan mana ia bisa menggugat? Ia bisa membawa keputusan pejabat itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bila keputusan itu didasarkan pada peraturan yang bertentangan dengan undang-undang atau UUD, peraturannya pun bisa diuji.
Kemungkinan menggugat seperti itu tidak jatuh dari langit. Ia hasil perjuangan panjang melawan kekuasaan absolut yang kamu pelajari di Bab 2: dari gagasan Locke tentang hak alamiah, Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan, sampai Rousseau tentang kedaulatan rakyat. Di Bab 4 kamu sudah melihat kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Bab terakhir ini menyatukan semuanya dalam empat konsep yang menjadi inti negara modern: negara hukum, demokrasi, konstitusi beserta konstitusionalisme, dan pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Keempat konsep ini akan menjadi bahan utama Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Pengujian Peraturan Perundang-undangan, dan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Karena itu, pahami baik-baik perbedaan dan hubungan antarkonsepnya.
Negara hukum: rechtsstaat dan rule of law
Gagasan bahwa penguasa harus tunduk pada hukum sudah ada sejak Plato menulis Nomoi dan Aristoteles menyatakan pemerintahan oleh hukum lebih baik daripada pemerintahan oleh orang [1Buku teksNegara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini]. Namun konsep negara hukum modern lahir di Eropa abad ke-17 sampai ke-19 sebagai perlawanan terhadap monarki absolut. Ia berkembang dalam dua tradisi yang berbeda [2Jurnal ilmiahMenegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia, 3Jurnal ilmiahDinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law].
Rechtsstaat dalam tradisi Eropa Kontinental
Istilah rechtsstaat dikembangkan di Jerman oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Friedrich Julius Stahl, dan Johann Gottlieb Fichte. Rumusan Stahl yang paling sering dikutip menyebut empat unsur [2Jurnal ilmiahMenegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia, 4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]:
- perlindungan hak-hak asasi manusia (grondrechten);
- pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (scheiding van machten);
- pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van bestuur);
- peradilan administrasi dalam perselisihan (administratieve rechtspraak).
Rule of law dalam tradisi Anglo-Saxon
Di Inggris, Albert Venn Dicey dalam bukunya tentang hukum konstitusi (edisi pertama 1885 berjudul Lectures Introductory to the Study of the Law of the Constitution, kemudian dikenal sebagai Introduction to the Study of the Law of the Constitution) merumuskan tiga unsur rule of law [5Buku teksLectures Introductory to the Study of the Law of the Constitution]:
- supremasi hukum (supremacy of law): tidak ada kekuasaan sewenang-wenang; seseorang hanya dapat dihukum karena melanggar hukum;
- persamaan di hadapan hukum (equality before the law): pejabat dan warga biasa tunduk pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan yang sama;
- hak-hak individu dijamin melalui putusan pengadilan (due process of law): konstitusi Inggris adalah hasil, bukan sumber, dari hak-hak individu yang ditegaskan hakim.
- Tokoh: Kant, Stahl
- Bertumpu pada sistem civil law
- Lahir secara revolusioner melawan absolutisme
- Karakter administratif
- Ada peradilan administrasi tersendiri
- Tokoh: A.V. Dicey
- Bertumpu pada sistem common law
- Berkembang secara evolusioner
- Karakter yudisial
- Pejabat diadili di pengadilan biasa
Philipus M. Hadjon mencatat perbedaan penting: rechtsstaat lahir dari perjuangan menentang absolutisme sehingga bersifat revolusioner dan bertumpu pada sistem hukum kontinental yang administratif, sedangkan rule of law berkembang secara evolusioner dan bertumpu pada common law yang yudisial [6Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia]. Karena itulah peradilan administrasi menjadi unsur rechtsstaat, sementara Dicey justru menganggap peradilan administrasi tersendiri bertentangan dengan persamaan di hadapan hukum.
Sebutkan empat unsur rechtsstaat menurut Stahl dan tiga unsur rule of law menurut Dicey.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Rechtsstaat menurut Stahl: perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan administrasi. Rule of law menurut Dicey: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan jaminan hak-hak individu melalui putusan pengadilan (due process of law).
Dari negara hukum formal ke negara hukum materiil
Negara hukum klasik abad ke-19 bersifat formal: yang penting tindakan pemerintah berdasarkan undang-undang, apa pun isinya. Negara hukum ini berpasangan dengan negara penjaga malam (Bab 4). Pengalaman abad ke-20, termasuk rezim yang kejam tetapi taat prosedur undang-undang, mendorong lahirnya negara hukum materiil: hukum tidak hanya harus ada, tetapi juga harus adil dan menjamin kesejahteraan [1Buku teksNegara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, 7Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)].
Konferensi International Commission of Jurists di Bangkok tahun 1965 merumuskan syarat-syarat dasar pemerintahan demokratis di bawah rule of law yang dinamis: perlindungan konstitusional atas hak individu, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan beroposisi, serta pendidikan kewarganegaraan [7Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)].
Negara hukum Pancasila
Sebelum perubahan, prinsip negara hukum Indonesia hanya ada dalam Penjelasan UUD 1945: Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat). Perubahan Ketiga (2001) mengangkatnya ke batang tubuh tanpa menyebut istilah asing apa pun [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002)].
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Lalu negara hukum jenis apa yang dianut Indonesia? Ada tiga pandangan utama.
- Philipus M. Hadjon menyebutnya negara hukum Pancasila, dengan ciri: keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan; hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dengan peradilan sebagai sarana terakhir; dan keseimbangan antara hak dan kewajiban [6Buku teksPerlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia].
- Muhammad Tahir Azhary menekankan ciri: hubungan erat antara agama dan negara, bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan beragama dalam arti positif, ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang, serta asas kekeluargaan dan kerukunan [1Buku teksNegara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini].
- Jimly Asshiddiqie merumuskan dua belas prinsip pokok negara hukum modern: supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ campuran yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan HAM, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara, serta transparansi dan kontrol sosial. Untuk Indonesia ia menambahkan prinsip ketiga belas: berketuhanan Yang Maha Esa [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia].
Para penulis jurnal umumnya menyimpulkan negara hukum Indonesia bersifat prismatik: memadukan unsur rechtsstaat (kodifikasi, peradilan tata usaha negara, asas legalitas) dan rule of law (supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, due process), dengan Pancasila sebagai dasar nilainya [3Jurnal ilmiahDinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law, 2Jurnal ilmiahMenegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia].
| Aspek | Rechtsstaat | Rule of law | Negara hukum Pancasila |
|---|---|---|---|
| Dasar falsafah | Liberal-individualistis | Liberal-individualistis | Pancasila, kekeluargaan |
| Sistem hukum | Civil law | Common law | Terutama civil law, dengan unsur adat dan agama |
| Peradilan administrasi | Ada, terpisah | Tidak terpisah | Ada: PTUN (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945) |
| Hubungan agama dan negara | Cenderung terpisah | Cenderung terpisah | Berketuhanan, tidak terpisah mutlak |
| Penyelesaian sengketa | Melalui pengadilan | Melalui pengadilan | Musyawarah diutamakan, peradilan sarana terakhir (Hadjon) |
Prinsip-prinsip itu diwujudkan dalam lembaga dan pasal yang konkret. Persamaan di hadapan hukum dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin Pasal 24 ayat (1). Peradilan tata usaha negara dibentuk dengan undang-undang tahun 1986, dan Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 2003 setelah perubahan UUD [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002)]. Perlindungan HAM dimuat dalam Bab XA (Pasal 28A sampai 28J) hasil Perubahan Kedua tahun 2000. Jadi unsur rechtsstaat versi Stahl dan unsur rule of law versi Dicey kini semuanya punya pijakan tertulis dalam konstitusi kita.
Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos (rakyat) dan kratos atau kratein (kekuasaan, memerintah). Rumusan paling populer berasal dari pidato Abraham Lincoln di Gettysburg tahun 1863: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat [7Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)]. Demokrasi adalah wujud kelembagaan dari teori kedaulatan rakyat.
Jenis-jenis demokrasi
- Demokrasi langsung: rakyat memutus sendiri urusan negara, seperti di polis Athena atau dalam referendum di Swiss.
- Demokrasi perwakilan: rakyat memilih wakil yang memutus atas namanya. Inilah bentuk yang dipakai hampir semua negara modern karena jumlah penduduk dan luas wilayah tidak memungkinkan demokrasi langsung.
- Demokrasi prosedural: menekankan adanya pemilu yang bebas, kompetitif, dan berkala.
- Demokrasi substantif: menekankan juga perlindungan hak, keadilan sosial, dan partisipasi bermakna di luar pemilu.
Miriam Budiardjo menyebut demokrasi yang dianut negara-negara modern sebagai demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang pemerintahannya terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya; pembatasan itu tercantum dalam konstitusi [7Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)]. Inilah titik temu demokrasi dan negara hukum.
Indonesia memberi warna sendiri pada demokrasi. Sila keempat Pancasila berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dari sini lahir gagasan demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan pemungutan suara sebagai jalan bila mufakat tidak tercapai. Istilah ini pernah disalahgunakan pada masa Orde Baru untuk membatasi oposisi, sehingga ukuran demokrasi Indonesia kini lebih banyak dilihat dari praktik konkret: pemilu yang jujur dan adil, kebebasan pers, perlindungan hak minoritas, dan pengujian kebijakan melalui pengadilan [7Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), 4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menetapkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002)].
Hubungan demokrasi dan negara hukum
Demokrasi tanpa negara hukum bisa berubah menjadi tirani mayoritas: mayoritas memutus apa saja, termasuk merampas hak minoritas. Negara hukum tanpa demokrasi bisa menjadi pemerintahan teknokrat yang taat aturan tetapi tidak mendengar rakyat. Karena itu UUD 1945 menempatkan keduanya berdampingan: Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD, dan Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum. Pasal 28I ayat (5) bahkan menyebut prinsip negara hukum yang demokratis [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002), 4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia].
Ketegangan antara keduanya juga nyata. Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang yang dibuat DPR dan Presiden, keduanya lembaga pilihan rakyat, sebagian orang bertanya: dengan hak apa sembilan hakim yang tidak dipilih rakyat membatalkan kehendak wakil rakyat? Jawaban konstitusionalisme adalah bahwa konstitusi merupakan kehendak rakyat yang lebih tinggi dan lebih permanen daripada kehendak mayoritas sesaat di parlemen. Hakim konstitusi menjaga kehendak yang lebih tinggi itu. Namun justru karena itu, putusan MK harus disertai pertimbangan yang meyakinkan dan dapat diuji publik.
- Sumber legitimasi: kehendak rakyat
- Wujud: pemilu, perwakilan, partisipasi
- Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
- Risiko tanpa hukum: tirani mayoritas
- Sumber legitimasi: konstitusi dan hukum
- Wujud: peradilan, pengujian undang-undang
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
- Risiko tanpa demokrasi: hukum yang menjauh dari rakyat
Mengapa demokrasi dan negara hukum harus berjalan bersama? Jelaskan dengan pasal UUD 1945.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Demokrasi memberi legitimasi rakyat, tetapi tanpa batas hukum dapat menjadi tirani mayoritas. Negara hukum membatasi kekuasaan, tetapi tanpa demokrasi hukum dapat dibuat tanpa mendengar rakyat. UUD 1945 memadukannya: Pasal 1 ayat (2) menyatakan kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia negara hukum, dan Pasal 28I ayat (5) menyebut prinsip negara hukum yang demokratis.
Konstitusi dan konstitusionalisme
Pengertian konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer (membentuk). Dalam bahasa Belanda dikenal grondwet (undang-undang dasar) dan dalam bahasa Jerman Verfassung. Dalam arti luas, konstitusi adalah keseluruhan aturan, tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan cara negara diselenggarakan. Dalam arti sempit, konstitusi adalah naskah undang-undang dasar [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia].
Hermann Heller membedakan tiga pengertian konstitusi: konstitusi sebagai kenyataan politik dan sosial dalam masyarakat (die politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeit), konstitusi sebagai kaidah hukum yang dilepaskan dari kenyataan itu (die verselbstandigte Rechtsverfassung), dan konstitusi yang ditulis dalam satu naskah (die geschriebene Verfassung) [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]. Pembagian ini mirip teori dua sisi Jellinek di Bab 1: ada konstitusi di atas kertas dan ada konstitusi dalam kenyataan.
Menurut Sri Soemantri, sebagaimana dikutip Jimly Asshiddiqie, materi muatan konstitusi pada umumnya meliputi tiga hal: jaminan hak asasi manusia dan warga negara, susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, serta pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia].
Karl Loewenstein menambahkan ukuran lain, yaitu nilai konstitusi dalam praktik. Konstitusi bernilai normatif bila sungguh ditaati dan membatasi kekuasaan. Konstitusi bernilai nominal bila sah secara hukum tetapi dalam kenyataan banyak tidak dilaksanakan. Konstitusi bernilai semantik bila hanya dipakai sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan yang ada [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]. Ukuran ini membantu kamu menilai konstitusi bukan dari teksnya saja, tetapi dari cara ia hidup dalam praktik. Selain naskah UUD, konstitusi dalam arti luas juga mencakup konvensi ketatanegaraan, yaitu kebiasaan yang ditaati dalam penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis, seperti pidato kenegaraan Presiden setiap 16 Agustus.
Klasifikasi konstitusi
K.C. Wheare dan C.F. Strong mengelompokkan konstitusi dengan beberapa ukuran [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 10Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]:
| Ukuran | Jenis | Contoh |
|---|---|---|
| Bentuk | Tertulis dalam satu naskah (codified) atau tidak terkodifikasi (uncodified) | Amerika Serikat dan Indonesia tertulis; Inggris tidak terkodifikasi |
| Cara perubahan | Rigid (sulit diubah, perlu prosedur khusus) atau fleksibel (diubah seperti undang-undang biasa) | UUD 1945 rigid (Pasal 37); konstitusi Inggris fleksibel |
| Kedudukan | Derajat tinggi (supreme) atau tidak lebih tinggi dari undang-undang | UUD 1945 hukum tertinggi |
| Bentuk negara | Konstitusi negara kesatuan atau negara federal | UUD 1945; Konstitusi RIS 1949 |
| Sistem pemerintahan | Presidensial atau parlementer | UUD 1945 hasil perubahan; UUDS 1950 |
Indonesia pernah memakai empat naskah konstitusi: UUD 1945 (18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949), Konstitusi RIS 1949, UUD Sementara 1950, lalu kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang kemudian diubah empat kali pada 1999, 2000, 2001, dan 2002 [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002), 11PeraturanKeputusan Presiden RIS Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat].
Perubahan UUD 1945 pada 1999 sampai 2002 sendiri merupakan contoh menarik. Keempat perubahan itu dilakukan dengan cara adendum: naskah asli tetap dipertahankan dan perubahan dilekatkan padanya, bukan dengan mengganti seluruh naskah. Hasilnya, jumlah ketentuan bertambah jauh dari naskah awal, dan Penjelasan UUD 1945 tidak lagi menjadi bagian UUD sebagaimana ditegaskan Pasal II Aturan Tambahan: UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal [8PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002)].
Konstitusionalisme
Memiliki konstitusi tidak otomatis berarti menganut konstitusionalisme. Banyak rezim otoriter punya konstitusi tertulis. Konstitusionalisme adalah paham bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh konstitusi agar tidak sewenang-wenang (limited government), dan bahwa hak warga dijamin terhadap kekuasaan itu. Jimly Asshiddiqie, mengikuti Carl J. Friedrich, menyebut konstitusionalisme mengatur dua hubungan: hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta hubungan antarlembaga pemerintahan [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, 2Jurnal ilmiahMenegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia].
Tonggak sejarahnya antara lain Magna Carta di Inggris (1215), yang membatasi kekuasaan Raja John; Bill of Rights Inggris (1689) setelah Revolusi Agung; Konstitusi Amerika Serikat (1787); dan Deklarasi Hak Manusia dan Warga Negara di Prancis (1789). Konstitusionalisme mencapai bentuk yang paling tegas ketika ada pengadilan yang berwenang membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana dimulai Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Marbury v. Madison (1803) [4Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]. Di Indonesia, kewenangan itu dipegang Mahkamah Konstitusi sejak 2003.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemisahan dan pembagian kekuasaan
Dari Locke ke Montesquieu
Locke membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif, dengan kekuasaan mengadili masih termasuk eksekutif [12Buku teksTwo Treatises of Government]. Montesquieu memisahkan kekuasaan mengadili menjadi cabang tersendiri dan menekankan bahwa ketiganya harus dipegang badan yang berbeda: bila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan pada satu orang atau satu badan, tidak ada kebebasan; demikian pula bila kekuasaan mengadili tidak dipisahkan dari keduanya [13Buku teksDe l’Esprit des Lois]. Ajaran ini kemudian dikenal sebagai trias politica.
| Aspek | John Locke | Montesquieu |
|---|---|---|
| Karya | Two Treatises of Government (1690) | De l’Esprit des Lois (1748) |
| Cabang kekuasaan | Legislatif, eksekutif, federatif | Legislatif, eksekutif, yudikatif |
| Kekuasaan mengadili | Bagian dari eksekutif | Cabang tersendiri yang merdeka |
| Hubungan luar negeri | Kekuasaan federatif tersendiri | Bagian dari eksekutif |
| Tujuan | Melindungi hak alamiah | Menjamin kebebasan politik |
Montesquieu menulis dengan membayangkan Inggris abad ke-18, padahal Inggris justru berkembang ke arah sistem parlementer yang menyatukan eksekutif dan legislatif melalui kabinet. Ajarannya lebih setia diterapkan oleh para perancang Konstitusi Amerika Serikat 1787. James Madison, salah satu perancangnya, menambahkan bahwa pemisahan saja tidak cukup; setiap cabang harus diberi sarana konstitusional untuk menahan perambahan cabang lain. Dari sinilah gagasan checks and balances berkembang [14Jurnal ilmiahPrinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia].
Pemisahan atau pembagian?
Dalam praktik, pemisahan kekuasaan secara mutlak tidak pernah ada. Di Amerika Serikat pun presiden bisa memveto undang-undang dan senat ikut menyetujui pengangkatan hakim agung. Karena itu dibedakan [14Jurnal ilmiahPrinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 7Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)]:
- Pemisahan kekuasaan (separation of powers): kekuasaan dipisahkan baik fungsinya maupun lembaganya, dengan kedudukan sederajat.
- Pembagian kekuasaan (distribution atau division of powers): kekuasaan dibagi fungsinya, tetapi lembaga-lembaga dapat bekerja sama dan saling bersentuhan; dalam varian vertikal, kekuasaan dibagikan dari satu lembaga tertinggi ke bawah.
- Checks and balances: setiap cabang kekuasaan diberi alat untuk mengawasi dan mengimbangi cabang lain, sehingga tidak ada yang dominan.
Jimly Asshiddiqie berpendapat UUD 1945 sebelum perubahan menganut pembagian kekuasaan secara vertikal dari MPR sebagai lembaga tertinggi, sedangkan setelah perubahan menganut pemisahan kekuasaan secara horizontal dengan prinsip checks and balances antarlembaga yang sederajat [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara]. Sebagian penulis lain menilai UUD 1945 sejak awal tidak pernah menganut pemisahan murni ala Montesquieu, melainkan pemisahan dalam arti formal yang disertai kerja sama, misalnya Presiden dan DPR bersama-sama membentuk undang-undang [14Jurnal ilmiahPrinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia].
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
| Cabang yang diawasi | Alat pengawas | Dasar |
|---|---|---|
| Presiden (eksekutif) | DPR menjalankan fungsi pengawasan dan dapat mengusulkan pemberhentian melalui MK dan MPR | Pasal 20A, 7A, 7B |
| DPR dan Presiden (pembentuk undang-undang) | MK menguji undang-undang terhadap UUD | Pasal 24C ayat (1) |
| Presiden (pengangkatan pejabat) | Persetujuan atau pertimbangan DPR untuk duta dan hakim agung | Pasal 13, 24A ayat (3) |
| Pengelolaan keuangan negara | BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara | Pasal 23E |
| Perilaku hakim | Komisi Yudisial menjaga kehormatan dan perilaku hakim | Pasal 24B |
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan lembaga-lembaga baru yang sulit dimasukkan ke dalam tiga cabang klasik. Mahkamah Konstitusi dibentuk pada 2003 sebagai pengawal konstitusi. Dewan Perwakilan Daerah mewakili daerah dalam fungsi legislasi tertentu. Komisi Yudisial menjaga kehormatan hakim. Di luar UUD, undang-undang membentuk banyak lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, dan Komnas HAM. Jimly Asshiddiqie menyebut perkembangan ini menunjukkan bahwa konsep trias politica tidak lagi cukup untuk menggambarkan struktur negara modern, sehingga yang lebih penting adalah memastikan setiap lembaga punya kewenangan yang jelas dan saling mengimbangi [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara].
Pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman]
- FaktaTiga puluh satu hakim agung menguji UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka keberatan karena Komisi Yudisial memanggil hakim agung terkait putusan yang dijatuhkan, yang menurut mereka mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
- Masalah hukumApakah hakim agung dan hakim konstitusi termasuk hakim yang perilakunya diawasi Komisi Yudisial menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, dan apakah ketentuan pengawasan dalam UU Komisi Yudisial sesuai dengan UUD?
- Putusan dan alasannyaMahkamah mengabulkan sebagian. Hakim konstitusi dinyatakan tidak termasuk hakim yang diawasi Komisi Yudisial, sedangkan hakim agung tetap termasuk. Seluruh ketentuan pengawasan dalam UU Komisi Yudisial dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Mahkamah juga menilai UU itu dibangun atas paradigma keliru yang seolah-olah menempatkan hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai checks and balances antarcabang kekuasaan, padahal Komisi Yudisial adalah lembaga penunjang (auxiliary) dalam lingkup kekuasaan kehakiman.
- PelajaranChecks and balances tidak berarti setiap lembaga boleh mengawasi lembaga lain sesukanya. Pengawasan harus jelas subjek, objek, instrumen, dan prosedurnya, dan tidak boleh mengganggu kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Putusan ini juga dikritik karena mengecualikan hakim konstitusi padahal tidak diminta pemohon (ultra petita). Undang-undang Komisi Yudisial kemudian diubah pada 2011.
Apa beda pemisahan kekuasaan, pembagian kekuasaan, dan checks and balances?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pemisahan kekuasaan memisahkan fungsi sekaligus lembaga yang menjalankannya dengan kedudukan sederajat. Pembagian kekuasaan membagi fungsi tetapi memungkinkan kerja sama antarlembaga, dan dalam varian vertikal kekuasaan dibagikan dari satu lembaga tertinggi. Checks and balances adalah mekanisme agar setiap cabang dapat mengawasi dan mengimbangi cabang lain sehingga tidak ada yang dominan. UUD 1945 setelah perubahan memadukan pemisahan horizontal dengan checks and balances.
Keempat konsep dalam bab ini saling mengunci. Negara hukum menuntut kekuasaan tunduk pada hukum. Demokrasi menuntut hukum dibuat dengan persetujuan rakyat. Konstitusi menjadi hukum tertinggi yang memuat aturan main keduanya, dan konstitusionalisme memastikan aturan main itu sungguh membatasi kekuasaan. Pemisahan kekuasaan dengan checks and balances adalah mesin yang menjalankan semuanya. Bila salah satu bagian rusak, misalnya pengadilan tidak merdeka atau pemilu tidak jujur, bagian lain ikut melemah. Itulah sebabnya pelajaran ilmu negara selalu kembali ke pertanyaan Bab 1: bagaimana kekuasaan negara dapat dibatasi agar melayani warganya.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Negara hukum adalah lawan negara kekuasaan; tradisi rechtsstaat (Stahl: HAM, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasar undang-undang, peradilan administrasi) dan rule of law (Dicey: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, due process) sama-sama membatasi kekuasaan.
- Negara hukum berkembang dari formal (taat undang-undang) ke materiil (adil dan menyejahterakan); ICJ Bangkok 1965 merumuskan syarat rule of law yang dinamis.
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia negara hukum; Hadjon, Azhary, dan Jimly merumuskan ciri negara hukum Pancasila yang memadukan unsur rechtsstaat, rule of law, dan nilai Ketuhanan.
- Demokrasi adalah wujud kedaulatan rakyat; demokrasi konstitusional memadukannya dengan pembatasan kekuasaan, sebagaimana Pasal 1 ayat (2), 1 ayat (3), dan 28I ayat (5) UUD 1945.
- Konstitusi dapat dipahami secara luas atau sempit, diklasifikasi menurut bentuk, cara perubahan, dan kedudukannya; UUD 1945 tertulis, rigid, dan diubah menurut prosedur Pasal 37.
- Konstitusionalisme berarti kekuasaan dibatasi konstitusi dan hak warga dijamin, ditegakkan antara lain melalui pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.
- Locke dan Montesquieu meletakkan dasar trias politica; UUD 1945 setelah perubahan menganut pemisahan kekuasaan horizontal dengan checks and balances, yang batas-batasnya ditegaskan antara lain dalam Putusan MK 005/PUU-IV/2006.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana, Jakarta (edisi kedua).Sejarah gagasan negara hukum, negara hukum formal dan materiil, ciri negara hukum Pancasila.
- 2Wahyudi Djafar (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi 7(5):151-174.Unsur rechtsstaat menurut Stahl, rule of law menurut Dicey, dan konstitusionalisme.
- 3Rokilah (2019). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule of Law. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2(1).Negara hukum Indonesia sebagai perpaduan rechtsstaat, rule of law, dan Pancasila.
- 4Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Konstitusi, konstitusionalisme, demokrasi dan nomokrasi, serta prinsip-prinsip negara hukum.
- 5A.V. Dicey (1885). Lectures Introductory to the Study of the Law of the Constitution. Macmillan, London.Tiga unsur rule of law.
- 6Philipus M. Hadjon (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya.Perbandingan rechtsstaat dan rule of law serta ciri negara hukum Pancasila.
- 7Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
- 8Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- 9Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Hubungan ilmu negara dan HTN, pendekatan studi ketatanegaraan, pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945.
- 10Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- 11Republik Indonesia Serikat (1950). Keputusan Presiden RIS Nomor 48 Tahun 1950 tentang Mengumumkan dan Menetapkan Piagam Penandatanganan dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Lembaran Negara RIS Tahun 1950 Nomor 3.Konstitusi federal yang berlaku sejak 27 Desember 1949; Pasal 1 ayat (1) tentang bentuk federasi.
- 12John Locke (1690). Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, London.Hak alamiah, pemerintahan terbatas, hak melawan, dan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
- 13Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu (1748). De l’Esprit des Lois. Barrillot et Fils, Jenewa.Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- 14Sunarto (2016). Prinsip Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 45(2):157-163.Pemisahan kekuasaan Montesquieu dan penerapan checks and balances setelah perubahan UUD 1945.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2006). Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian UU Komisi Yudisial dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Agustus 2006.Batas pengawasan Komisi Yudisial dan konsep checks and balances dalam kekuasaan kehakiman.