Setiap hari kamu bersentuhan dengan negara tanpa menyadarinya. Nomor induk di KTP-mu diterbitkan negara. Harga BBM yang kamu bayar di SPBU dipengaruhi kebijakan negara. Kalau motormu dicuri, kamu melapor ke polisi, alat negara. Kalau kamu lahir di Surabaya dari orang tua Indonesia, kamu menjadi warga negara Indonesia tanpa pernah menandatangani apa pun. Lalu sebenarnya apa negara itu? Dari mana ia mendapat hak memungut pajak, menghukum, bahkan mewajibkan warganya membela tanah air?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tetapi jawabannya diperdebatkan sejak Plato menulis di Athena dua puluh empat abad lalu. Ilmu negara adalah mata kuliah yang mengumpulkan jawaban-jawaban itu secara sistematis. Ia tidak membahas pasal-pasal UUD 1945 secara rinci (itu tugas Hukum Tata Negara), tetapi menyediakan konsep dasar yang kamu butuhkan untuk memahami pasal-pasal tersebut: apa itu kedaulatan, apa bedanya negara kesatuan dan federasi, mengapa ada pemisahan kekuasaan, dan apa yang dimaksud negara hukum.
Di Pengantar Ilmu Hukum kamu sudah belajar bahwa hukum adalah norma yang sanksinya dapat dipaksakan. Bab ini menjawab pertanyaan berikutnya: siapa yang memaksakannya, dan atas dasar apa. Kita mulai dari pengertian negara, lalu objek dan metode ilmu negara, gagasan Georg Jellinek yang membentuk mata kuliah ini, dan terakhir hubungannya dengan ilmu-ilmu lain yang akan kamu temui di semester berikutnya.
Apa itu negara
Coba bandingkan tiga kelompok ini: sebuah arisan RT, sebuah perusahaan rintisan, dan Republik Indonesia. Ketiganya punya anggota, aturan, dan pengurus. Ketiganya bisa memberi sanksi kepada anggota yang melanggar. Tetapi hanya satu yang boleh memenjarakanmu, memungut pajak tanpa persetujuanmu secara pribadi, dan mengirim tentara ke perbatasan. Perbedaan inilah yang ingin ditangkap oleh setiap definisi negara.
Asal istilah
Bangsa Yunani kuno menyebut satuan politiknya polis, yaitu negara kota seperti Athena dan Sparta yang wilayahnya kecil dan warganya bisa berkumpul di satu alun-alun. Orang Romawi memakai civitas (persekutuan warga) dan res publica (urusan umum). Istilah modern lo stato dipopulerkan Niccolo Machiavelli pada awal abad ke-16 untuk menyebut kekuasaan yang terorganisasi, dan dari situ lahir staat (Belanda, Jerman), state (Inggris), dan etat (Prancis) [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]. Kata Indonesia "negara" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kota atau wilayah yang diperintah.
Perhatikan pergeseran makna itu. Polis menekankan komunitas warga. Lo stato menekankan aparat kekuasaan. Ketegangan antara dua sisi ini, negara sebagai persekutuan manusia dan negara sebagai organisasi kekuasaan, akan terus muncul sepanjang mata kuliah ini.
Definisi para ahli
Tidak ada definisi tunggal yang disepakati. Setiap ahli menekankan unsur yang berbeda, sesuai sudut pandangnya.
| Ahli | Rumusan pokok | Titik tekan |
|---|---|---|
| Georg Jellinek | Organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu | Tiga unsur: wilayah, rakyat, kekuasaan |
| J.H.A. Logemann | Organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat | Negara sebagai organisasi jabatan |
| R. Kranenburg | Organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa | Bangsa ada lebih dulu, negara menyusul |
| Max Weber | Komunitas manusia yang berhasil memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu | Monopoli paksaan yang sah |
| Harold J. Laski | Masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang memaksa yang lebih tinggi dari individu atau kelompok mana pun | Wewenang tertinggi |
| Hans Kelsen | Tata hukum yang relatif tersentralisasi | Negara identik dengan tata hukum |
Definisi Jellinek, Logemann, dan Kranenburg banyak dipakai buku ajar ilmu negara di Indonesia karena tradisi akademik kita berakar pada literatur Belanda dan Jerman [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]. Definisi Weber dan Laski lebih banyak dipakai ilmu politik [3Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)]. Kelsen, dari mazhab hukum murni, bahkan menolak memisahkan negara dari hukum: baginya negara tidak lain adalah tata hukum itu sendiri yang dipersonifikasikan [4Buku teksGeneral Theory of Law and State].
Dari keragaman itu Miriam Budiardjo menarik benang merah: negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan kontrol yang sah [3Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)].
Ciri-ciri yang membedakan negara
Dari definisi-definisi itu, buku ajar biasanya menarik beberapa sifat yang hanya dimiliki negara dan tidak dimiliki organisasi lain [3Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi), 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]. Pertama, sifat memaksa: negara boleh memakai paksaan fisik secara sah, misalnya menahan tersangka atau menyita barang, agar peraturannya ditaati. Kedua, sifat monopoli: negara menetapkan tujuan bersama dan dapat melarang aliran atau kegiatan yang dianggap bertentangan dengannya, misalnya hanya negara yang boleh mencetak uang dan membentuk angkatan bersenjata. Ketiga, sifat mencakup semua: peraturan negara berlaku bagi semua orang di wilayahnya tanpa kecuali, termasuk orang yang tidak pernah setuju.
Bandingkan dengan arisan RT tadi. Pengurus arisan bisa mengeluarkan anggota yang tidak membayar, tetapi tidak bisa menyita motornya. Perusahaan bisa memecat karyawan, tetapi tidak bisa memenjarakannya. Begitu sebuah organisasi memakai paksaan fisik tanpa dasar hukum negara, perbuatannya justru menjadi tindak pidana. Inilah makna praktis dari monopoli paksaan yang sah.
Negara bukan pemerintah
Kesalahan paling umum mahasiswa baru adalah menyamakan negara dengan pemerintah. Pemerintah adalah salah satu unsur negara, yaitu alat atau organ yang menjalankan kekuasaan negara. Pemerintah berganti setiap lima tahun lewat pemilu, sedangkan negara tetap. Ketika kabinet berganti pada Oktober 2024, Republik Indonesia tidak lahir kembali. Utang negara yang dibuat pemerintah sebelumnya tetap menjadi utang negara.
Mengapa definisi negara menurut Max Weber berbeda titik tekannya dengan definisi Kranenburg?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Weber menekankan monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah di wilayah tertentu, jadi ia melihat negara dari sisi kekuasaan dan paksaan. Kranenburg menekankan bahwa negara diciptakan oleh bangsa, jadi ia melihat negara dari sisi asal-usul sosialnya: bangsa ada lebih dahulu, negara adalah organisasi yang dibentuk bangsa itu. Keduanya benar dari sudut pandang masing-masing, dan itulah sebabnya ilmu negara perlu mempelajari negara dari banyak sisi.
Objek dan sifat ilmu negara
Seorang dokter umum mempelajari tubuh manusia pada umumnya sebelum menangani pasien tertentu. Ilmu negara melakukan hal serupa terhadap negara.
Objek materiil dan objek formil
Setiap ilmu punya objek materiil (benda yang dipelajari) dan objek formil (sudut pandang yang dipakai). Objek materiil ilmu negara adalah negara. Objek itu sama dengan objek Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, ilmu politik, dan hukum internasional. Yang membedakan adalah objek formilnya.
Ilmu negara mempelajari negara dalam pengertian umum, abstrak, dan universal. Ia tidak bertanya "bagaimana kekuasaan Presiden Indonesia menurut UUD 1945?", melainkan "apa itu kekuasaan negara, dari mana asalnya, dan bagaimana kekuasaan itu sebaiknya dibagi?". Soehino menyebut bahwa yang dipelajari adalah pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara pada umumnya [1Buku teksIlmu Negara]. Kusnardi dan Saragih menambahkan bahwa ilmu negara menyelidiki asal mula, hakikat, bentuk, dan tujuan negara tanpa terikat pada satu negara tertentu [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)].
- Negara pada umumnya, abstrak
- Mencari pengertian dan sendi pokok
- Tidak terikat waktu dan tempat
- Sifat teoretis
- Contoh soal: apa itu kedaulatan
- Negara tertentu pada waktu tertentu
- Mempelajari aturan yang berlaku
- Terikat konstitusi dan undang-undang
- Sifat praktis
- Contoh soal: siapa yang berwenang mengubah UUD 1945
Sifat ilmu negara
Ada tiga sifat yang biasa disebut buku ajar [1Buku teksIlmu Negara, 5Buku teksIlmu Negara]:
- Teoretis. Ilmu negara tidak memberi resep praktis tentang cara menjalankan pemerintahan. Ia memberi kerangka berpikir.
- Umum. Kesimpulannya diharapkan berlaku untuk negara mana pun, dari Monako yang luasnya sekitar dua kilometer persegi sampai Indonesia yang memiliki ribuan pulau.
- Dasar. Ilmu negara adalah ilmu pengetahuan dasar (basiswetenschap) bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Itulah sebabnya kurikulum menempatkannya di semester pertama.
Max Boli Sabon menekankan bahwa justru karena bersifat dasar, ilmu negara membantu mahasiswa menilai secara kritis hukum positif: tanpa konsep umum tentang kedaulatan atau negara hukum, kamu tidak punya ukuran untuk menilai apakah suatu undang-undang sejalan dengan prinsip negara yang baik [6Buku teksIlmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi].
Georg Jellinek dan teori negara umum
Bila ada satu nama yang wajib kamu ingat dari bab ini, itulah Georg Jellinek (1851 sampai 1911), guru besar di Heidelberg. Bukunya, Allgemeine Staatslehre (Teori Negara Umum), terbit pertama kali pada 1900 dan sampai sekarang dianggap sebagai fondasi ilmu negara di Eropa Kontinental [8Buku teksAllgemeine Staatslehre]. Lewat murid-murid dan para sarjana Belanda, sistematika Jellinek masuk ke Indonesia dan membentuk mata kuliah yang sedang kamu pelajari [1Buku teksIlmu Negara].
Skema ilmu kenegaraan
Jellinek membedakan ilmu kenegaraan dalam arti luas (Staatswissenschaften im weiteren Sinne) menjadi dua: ilmu kenegaraan dalam arti sempit dan ilmu hukum yang objeknya negara. Ilmu kenegaraan dalam arti sempit dibagi lagi menjadi tiga.
| Cabang | Isi | Contoh pertanyaan |
|---|---|---|
| Beschreibende Staatswissenschaft (ilmu kenegaraan deskriptif) | Menghimpun dan melukiskan fakta tentang negara-negara, mirip ilmu bumi politik | Berapa jumlah provinsi dan penduduk suatu negara? |
| Theoretische Staatswissenschaft (ilmu kenegaraan teoretis) | Mengolah fakta itu secara ilmiah untuk menemukan pengertian pokok; inilah Staatslehre | Apa hakikat negara dan dari mana kekuasaannya? |
| Praktische Staatswissenschaft (ilmu kenegaraan praktis) | Menerapkan hasil penyelidikan untuk tujuan praktis pemerintahan; kelak berkembang menjadi ilmu politik dan administrasi | Bagaimana sebaiknya pemerintahan dijalankan? |
Teori negara (Staatslehre) kemudian dibagi lagi. Ada allgemeine Staatslehre (teori negara umum, yang mempelajari negara pada umumnya) dan besondere Staatslehre (teori negara khusus, yang mempelajari negara tertentu atau jenis negara tertentu). Teori negara umum itu sendiri punya dua sisi: allgemeine Soziallehre des Staates (teori sosial negara) dan allgemeine Staatsrechtslehre (teori hukum negara) [8Buku teksAllgemeine Staatslehre, 1Buku teksIlmu Negara]. Ilmu negara yang kamu pelajari sekarang adalah allgemeine Staatslehre itu.
Teori dua sisi
Pembagian terakhir tadi mencerminkan gagasan Jellinek yang paling terkenal, Zwei-Seiten-Lehre atau teori dua sisi. Menurut Jellinek, negara harus dilihat dari dua sisi sekaligus [8Buku teksAllgemeine Staatslehre, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]:
- Fakta kemasyarakatan yang nyata
- Dipelajari dengan metode sosiologis
- Pertanyaan: bagaimana negara sungguh bekerja
- Contoh: siapa yang benar-benar berkuasa
- Subjek hukum dan sistem norma
- Dipelajari dengan metode yuridis
- Pertanyaan: apa wewenang menurut hukum
- Contoh: siapa yang berwenang menurut konstitusi
Mengapa ini penting? Karena dua sisi itu sering tidak sejalan. Menurut UUD 1945 sebelum perubahan, MPR adalah lembaga tertinggi negara. Secara sosiologis, pada masa Orde Baru kekuasaan nyata justru terpusat pada Presiden. Ahli yang hanya membaca teks hukum akan keliru menggambarkan negara, demikian pula ahli yang hanya melihat realitas kekuasaan tanpa memahami batas hukumnya.
Jellinek juga merumuskan teori tiga unsur (Drei-Elemente-Lehre): wilayah negara (Staatsgebiet), rakyat negara (Staatsvolk), dan kekuasaan negara (Staatsgewalt) [8Buku teksAllgemeine Staatslehre]. Rumusan ini menjadi cikal bakal kriteria negara dalam Konvensi Montevideo 1933 yang akan kita bahas di Bab 3.
Apa isi teori dua sisi Georg Jellinek dan mengapa teori itu berguna?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori dua sisi menyatakan bahwa negara adalah bangunan sosial (fakta kemasyarakatan) sekaligus bangunan hukum (sistem norma dan subjek hukum). Sisi sosial dipelajari dengan metode sosiologis, sisi hukum dengan metode yuridis. Teori ini berguna karena realitas kekuasaan dan aturan hukum sering berbeda, sehingga gambaran yang utuh tentang negara hanya didapat bila keduanya dipelajari bersama.
Kritik terhadap Jellinek
Tidak semua sarjana setuju. Hans Kelsen menolak dualisme Jellinek. Bagi Kelsen, negara sebagai bangunan sosial yang terpisah dari hukum adalah fiksi; yang ada hanyalah tata hukum, dan "negara" hanya nama lain untuk tata hukum itu ketika dilihat sebagai satu kesatuan [4Buku teksGeneral Theory of Law and State]. Di sisi lain, Hermann Heller dalam Staatslehre (1934) menekankan bahwa negara adalah realitas sosial yang hidup, dan hukum hanyalah salah satu bentuknya [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara]. Perdebatan ini tidak pernah selesai, tetapi membantu kamu memahami bahwa setiap teori negara membawa asumsi tentang hubungan negara dan hukum.
- Sekitar 375 SMPlato menulis PoliteiaPemikiran sistematis pertama tentang negara ideal.
- Sekitar 335 SMAristoteles menulis PolitikaMembandingkan banyak konstitusi polis, cikal bakal metode perbandingan.
- 1576Jean Bodin, Les Six Livres de la RepubliqueKonsep kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
- 1748Montesquieu, De l’Esprit des LoisPemisahan kekuasaan dan pendekatan sosiologis.
- 1900Jellinek, Allgemeine StaatslehreIlmu negara menjadi disiplin yang mandiri dan sistematis.
- 1925 dan 1945Hans KelsenAllgemeine Staatslehre dan General Theory of Law and State: negara identik dengan tata hukum.
Metode ilmu negara
Metode adalah cara kerja untuk sampai pada pengetahuan. Karena negara punya sisi sosial dan sisi hukum, ilmu negara memakai banyak metode sekaligus [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 5Buku teksIlmu Negara].
| Metode | Cara kerja | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| Deduktif | Bertolak dari prinsip umum lalu menarik kesimpulan untuk keadaan khusus | Dari prinsip kedaulatan rakyat disimpulkan bahwa pejabat publik harus dipilih atau bertanggung jawab kepada rakyat |
| Induktif | Mengumpulkan fakta dari banyak negara lalu menarik kesimpulan umum | Meneliti puluhan negara federal untuk merumuskan ciri umum federasi |
| Sejarah | Menelusuri asal-usul dan perkembangan lembaga negara | Melacak gagasan pemisahan kekuasaan dari Locke ke Montesquieu ke UUD 1945 |
| Perbandingan | Membandingkan negara atau sistem yang berbeda | Membandingkan sistem presidensial Amerika Serikat dan Indonesia |
| Sosiologis | Melihat negara sebagai gejala kemasyarakatan yang nyata | Meneliti siapa yang sungguh mengendalikan keputusan politik |
| Yuridis | Melihat negara sebagai bangunan hukum: wewenang, kewajiban, norma | Menafsirkan kewenangan lembaga negara dalam konstitusi |
| Filsafat | Mencari hakikat dan nilai: apa negara yang baik dan adil | Menilai apakah tujuan negara sudah sesuai dengan keadilan |
Aristoteles adalah contoh awal penggunaan metode induktif dan perbandingan. Menurut tradisi, ia dan murid-muridnya mengumpulkan uraian konstitusi sekitar 158 polis sebelum menyimpulkan bentuk-bentuk pemerintahan [1Buku teksIlmu Negara]. Plato sebaliknya lebih deduktif: ia bertolak dari gagasan keadilan lalu merancang negara ideal.
Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu yuridis-normatif membuat studi ketatanegaraan di Indonesia lama terpaku pada teks peraturan, padahal perkembangan lembaga negara setelah reformasi menuntut pendekatan yang lebih beragam, termasuk sejarah, perbandingan, dan politik [9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara]. Bagi kamu sebagai mahasiswa hukum, ini berarti metode yuridis tetap utama, tetapi harus dilengkapi.
Hubungan ilmu negara dengan ilmu lain
Ilmu negara bukan pulau. Ia bertetangga dekat dengan beberapa disiplin yang akan kamu temui lagi.
Dengan Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari aturan hukum tentang susunan dan kekuasaan organ-organ negara tertentu, misalnya Indonesia berdasarkan UUD 1945. Ilmu negara menyediakan pengertian dasarnya. Ketika Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Indonesia negara kesatuan berbentuk republik, istilah "negara kesatuan" dan "republik" adalah konsep ilmu negara [7PeraturanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002), 1Buku teksIlmu Negara].
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Hubungan keduanya sering dirumuskan begini: ilmu negara adalah Staatslehre, sedangkan HTN adalah Staatsrecht. Ilmu negara bersifat teoretis dan umum; HTN bersifat positif dan khusus. Ilmu negara memberi bahan teori, HTN memakai bahan itu untuk menjelaskan dan menilai hukum yang berlaku [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 9Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara]. Kamu akan mempelajari HTN di semester berikutnya, dan banyak istilah dari mata kuliah ini akan muncul di sana.
Dengan ilmu politik
Ilmu politik dan ilmu negara pernah sulit dibedakan. Di Eropa abad ke-19, ilmu politik bahkan dianggap bagian dari ilmu kenegaraan. F. Isjwara menjelaskan bahwa ilmu politik kemudian berkembang sendiri dengan fokus pada kekuasaan, pengambilan keputusan, dan perilaku politik [10Buku teksPengantar Ilmu Politik]. Miriam Budiardjo menyebut konsep pokok ilmu politik adalah negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan pembagian atau alokasi nilai [3Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)].
Rumusan klasik di buku ajar kita: ilmu negara mempelajari negara dalam keadaan "diam" atau statis (struktur, unsur, bentuknya), sedangkan ilmu politik mempelajari negara dalam keadaan "bergerak" atau dinamis (proses perebutan dan penggunaan kekuasaan) [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]. Rumusan ini menyederhanakan, karena ilmu negara modern juga membahas dinamika, tetapi cukup membantu sebagai pegangan awal.
Dengan Hukum Administrasi Negara dan hukum internasional
Hukum Administrasi Negara (HAN) mempelajari hukum tentang negara "dalam keadaan bergerak" menjalankan pemerintahan sehari-hari: izin, keputusan tata usaha negara, pelayanan publik. HAN juga memakai konsep ilmu negara, terutama negara hukum dan fungsi negara. Hukum internasional memandang negara dari luar, sebagai subjek hukum internasional yang berhubungan dengan negara lain. Konsep unsur negara, kedaulatan, dan pengakuan adalah titik temu ilmu negara dan hukum internasional [11Instrumen internasionalConvention on Rights and Duties of States].
| Disiplin | Sudut pandang terhadap negara | Contoh topik bersama |
|---|---|---|
| Ilmu negara | Teori umum tentang negara | Asal mula, unsur, kedaulatan, bentuk negara |
| Hukum Tata Negara | Hukum positif tentang struktur negara tertentu | Kewenangan MPR, DPR, Presiden, MK |
| Hukum Administrasi Negara | Hukum tentang pelaksanaan pemerintahan | Keputusan pejabat, izin, asas pemerintahan yang baik |
| Ilmu politik | Proses kekuasaan dan kebijakan | Partai, pemilu, perilaku pemilih |
| Hukum internasional | Negara sebagai subjek hukum di antara negara | Pengakuan, wilayah, perjanjian internasional |
Apa perbedaan pokok ilmu negara dan Hukum Tata Negara? Berikan satu contoh.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ilmu negara mempelajari negara pada umumnya secara teoretis, tidak terikat waktu dan tempat, misalnya apa ciri negara kesatuan. Hukum Tata Negara mempelajari hukum positif tentang struktur dan kekuasaan organ negara tertentu, misalnya bagaimana pembagian urusan pusat dan daerah menurut UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Ilmu negara memberi konsep, HTN menerapkannya pada hukum yang berlaku.
Ilmu negara dalam tradisi akademik Indonesia
Ilmu negara masuk ke pendidikan hukum di Indonesia melalui tradisi Belanda. Di sana mata kuliah ini disebut Algemene Staatsleer, dan salah satu buku yang paling berpengaruh adalah karya R. Kranenburg dengan judul yang sama. Setelah kemerdekaan, para sarjana Indonesia menulis buku ajar sendiri dengan sistematika yang masih mengikuti Jellinek dan Kranenburg: pengertian dan kedudukan ilmu negara, sejarah pemikiran, asal mula dan hakikat negara, tujuan dan fungsi negara, kedaulatan, bentuk negara dan pemerintahan, serta susunan negara [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 5Buku teksIlmu Negara].
Di sebagian fakultas, ilmu negara diajarkan bersama ilmu politik karena F. Isjwara dan Miriam Budiardjo menulis buku yang dipakai di dua disiplin itu [10Buku teksPengantar Ilmu Politik, 3Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)]. Di fakultas lain, mata kuliah ini diberi warna yang lebih yuridis dan diarahkan sebagai jembatan ke Hukum Tata Negara. Buku-buku yang lebih baru, seperti karya Max Boli Sabon, menambahkan topik kewarganegaraan, hak asasi manusia, dan tantangan negara modern [6Buku teksIlmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi]. Situs ini mengikuti sistematika yang paling lazim, tetapi setiap bab dikaitkan dengan UUD 1945 hasil perubahan dan putusan pengadilan terbaru.
Peta perjalanan mata kuliah ini
Supaya kamu tahu arah perjalanan, berikut susunan bab selanjutnya. Bab 2 menelusuri sejarah pemikiran tentang negara dari Yunani sampai Marx, karena hampir semua teori di bab-bab berikutnya bersumber dari para pemikir itu. Bab 3 membahas asal mula negara, unsur-unsurnya, dan pengakuan. Bab 4 membahas tujuan, fungsi, dan kedaulatan negara. Bab 5 membahas bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan. Bab 6 menutup dengan negara hukum, demokrasi, konstitusi, dan pemisahan kekuasaan. Urutan ini bergerak dari pertanyaan "apa itu negara" menuju pertanyaan "bagaimana kekuasaan negara dibatasi", yang menjadi pintu masuk ke Hukum Tata Negara.
Mengapa ilmu negara masih relevan
Sebagian mahasiswa bertanya: untuk apa mempelajari Plato dan Hobbes kalau di pengadilan yang dipakai adalah undang-undang? Jawabannya terlihat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam banyak putusan, MK memakai konsep ilmu negara sebagai alat tafsir. Ketika menafsirkan "dikuasai oleh negara" dalam Pasal 33 UUD 1945, MK membangun argumennya dari konsepsi kedaulatan rakyat [12Putusan pengadilanPutusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan]. Ketika memutus keserentakan pemilu, MK menimbang desain sistem presidensial yang dikehendaki UUD 1945 [13Putusan pengadilanPutusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden]. Hakim yang tidak paham teori kedaulatan dan sistem pemerintahan tidak akan bisa menulis pertimbangan seperti itu.
Dunia internasional juga terus menguji konsep-konsep dasar ini. Apakah suatu wilayah yang menyatakan merdeka sudah menjadi negara? Apakah pengakuan negara lain menentukan? Kasus berikut memperlihatkan bahwa pertanyaan "apa itu negara" bukan soal akademik semata.
Deklarasi kemerdekaan Kosovo[14Putusan pengadilanAccordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion]
- FaktaPada 17 Februari 2008 para wakil rakyat Kosovo menyatakan kemerdekaan dari Serbia. Kosovo saat itu berada di bawah administrasi sementara PBB berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 1244 tahun 1999. Serbia menolak, dan Majelis Umum PBB meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Internasional.
- Masalah hukumApakah deklarasi kemerdekaan sepihak itu sesuai dengan hukum internasional? Apakah prinsip keutuhan wilayah melarang suatu kelompok di dalam negara menyatakan kemerdekaan?
- Putusan dan alasannyaMahkamah berpendapat hukum internasional umum tidak memuat larangan terhadap deklarasi kemerdekaan, karena prinsip keutuhan wilayah hanya berlaku dalam hubungan antarnegara. Deklarasi itu juga tidak melanggar Resolusi 1244. Mahkamah sengaja tidak menjawab apakah Kosovo sudah menjadi negara atau apakah pengakuan negara lain sah.
- PelajaranMenyatakan merdeka berbeda dengan menjadi negara. Status kenegaraan bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur negara dan penerimaan masyarakat internasional, dua hal yang dibahas ilmu negara dan hukum internasional. Kasus ini juga menunjukkan dua sisi negara menurut Jellinek: fakta politik kemerdekaan dan penilaian hukumnya bisa berjalan terpisah.
Dua pelajaran dari kasus Kosovo patut kamu catat. Pertama, Mahkamah Internasional dengan sengaja membatasi diri pada pertanyaan hukum yang sempit, yaitu apakah deklarasinya dilarang, dan menolak menjawab pertanyaan politik apakah Kosovo sudah menjadi negara. Kedua, status kenegaraan pada akhirnya ditentukan oleh gabungan fakta (apakah unsur-unsur negara terpenuhi) dan penerimaan negara-negara lain. Setiap negara memutus sendiri apakah akan mengakui Kosovo, dan keputusan itu lebih banyak ditentukan pertimbangan politik luar negeri daripada penilaian hukum semata. Kedua sisi itu, hukum dan politik, adalah wilayah yang diteliti ilmu negara.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Negara adalah organisasi kekuasaan atas sekelompok manusia di wilayah tertentu yang memiliki wewenang memaksa tertinggi yang sah; definisinya beragam sesuai titik tekan tiap ahli.
- Negara berbeda dari pemerintah: pemerintah hanya unsur atau alat negara dan dapat berganti tanpa mengubah identitas negara.
- Objek materiil ilmu negara adalah negara; objek formilnya negara dalam pengertian umum, abstrak, dan universal.
- Georg Jellinek, lewat Allgemeine Staatslehre (1900), meletakkan sistematika ilmu negara, teori dua sisi (sosial dan hukum), dan teori tiga unsur negara.
- Ilmu negara memakai metode deduktif, induktif, sejarah, perbandingan, sosiologis, yuridis, dan filsafat, sering secara gabungan.
- Ilmu negara adalah ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, bertetangga dengan ilmu politik dan hukum internasional.
- Konsep ilmu negara dipakai langsung dalam praktik, misalnya oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Internasional.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soehino (2008). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta (edisi ketiga).Buku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
- 2Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- 3Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
- 4Hans Kelsen (1945). General Theory of Law and State. Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.Identitas negara dan tata hukum.
- 5Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta (edisi pertama, cetakan kesebelas).Ringkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
- 6Max Boli Sabon (2012). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Atma Jaya, Jakarta (cetakan kedua).Unsur negara, pengakuan, dan fungsi ilmu negara sebagai dasar kritik hukum positif.
- 7Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- 8Georg Jellinek (1900). Allgemeine Staatslehre. O. Haring, Berlin.Teori negara umum, teori dua sisi, teori tiga unsur, dan teori kedaulatan negara.
- 9Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Hubungan ilmu negara dan HTN, pendekatan studi ketatanegaraan, pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945.
- 10F. Isjwara (1980). Pengantar Ilmu Politik. Binacipta, Bandung (terbit pertama 1964).Hubungan ilmu politik dan ilmu negara, teori kedaulatan, dan bentuk pemerintahan.
- 11Seventh International Conference of American States (1933). Convention on Rights and Duties of States. Ditandatangani di Montevideo 26 Desember 1933, berlaku 26 Desember 1934; 165 LNTS 19.Kriteria kenegaraan (Pasal 1), negara federal sebagai satu pribadi (Pasal 2), teori pengakuan deklaratif (Pasal 3, 6, 7).
- 12Mahkamah Konstitusi RI (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang pengujian UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 15 Desember 2004.Tafsir dikuasai oleh negara berdasarkan kedaulatan rakyat: kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan.
- 13Mahkamah Konstitusi RI (2014). Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 23 Januari 2014.Pemilu serentak mulai 2019 dan argumen penguatan sistem presidensial.
- 14International Court of Justice (2010). Accordance with International Law of the Unilateral Declaration of Independence in respect of Kosovo, Advisory Opinion. ICJ Reports 2010, Advisory Opinion 22 Juli 2010.Deklarasi kemerdekaan tidak dilarang hukum internasional umum; status kenegaraan tidak diputus.