Bayangkan kamu duduk di sidang BPUPK pada akhir Mei 1945. Indonesia belum merdeka, tetapi para pendiri bangsa sudah berdebat tentang negara seperti apa yang akan dibangun. Soepomo mengutip Spinoza, Adam Muller, dan Hegel. Mohammad Hatta khawatir negara yang terlalu kuat akan menindas warganya. Muhammad Yamin berbicara tentang kedaulatan rakyat. Semua argumen itu tidak lahir dari ruang kosong. Mereka memakai gagasan yang sudah dirumuskan dan diperdebatkan selama lebih dari dua ribu tahun.
Bab ini adalah perjalanan melalui gagasan-gagasan itu. Kamu akan bertemu filsuf yang membayangkan negara dipimpin orang paling bijak, pemikir yang memisahkan politik dari moral, dan teoretikus yang menganggap negara lahir dari perjanjian. Tujuannya bukan menghafal nama, melainkan memahami bahwa setiap konsep dasar yang kamu pelajari di bab-bab berikutnya (asal mula negara, kedaulatan, bentuk pemerintahan, negara hukum, pemisahan kekuasaan) punya sejarah dan pendukungnya masing-masing.
Pegangan sederhana untuk membaca bab ini: setiap pemikir menjawab pertanyaan yang dihadapi zamannya. Plato menghadapi Athena yang kacau setelah kalah perang. Hobbes menghadapi perang saudara Inggris. Rousseau menghadapi monarki absolut Prancis. Bila kamu tahu masalahnya, jawabannya lebih mudah diingat.
- Abad ke-4 SMPlato dan AristotelesPoliteia, Nomoi, dan Politika di Athena.
- Abad ke-2 dan ke-1 SMPolybius dan CiceroKonstitusi campuran Romawi dan hukum alam.
- 413 sampai 426Agustinus menulis De Civitate DeiKota Tuhan dan kota dunia.
- Abad ke-13Thomas AquinasMenggabungkan Aristoteles dan teologi Kristen.
- 1324Marsilius dari Padua, Defensor PacisKekuasaan membuat hukum ada pada rakyat.
- 1513 dan 1532Machiavelli, Il PrincipeDitulis 1513, terbit 1532.
- 1576Bodin, Les Six Livres de la RepubliqueTeori kedaulatan.
- 1648Perdamaian WestphaliaLahir tatanan negara berdaulat di Eropa.
- 1651 sampai 1762Hobbes, Locke, RousseauTeori perjanjian masyarakat.
- 1748MontesquieuPemisahan kekuasaan.
- 1820 dan 1848Hegel dan MarxNegara sebagai ide etis versus negara sebagai alat kelas.
Yunani kuno: negara sebagai komunitas untuk hidup yang baik
Athena abad ke-5 SM adalah tempat lahirnya demokrasi langsung: warga laki-laki dewasa berkumpul dan memutus urusan polis. Tetapi demokrasi yang sama menghukum mati Socrates pada 399 SM. Bagi muridnya, Plato, peristiwa itu menjadi bukti bahwa pemerintahan oleh orang banyak tanpa pengetahuan bisa berujung ketidakadilan.
Sebelum Plato, kaum sofis sudah memperdebatkan apakah hukum polis berasal dari alam (physis) atau hanya kesepakatan manusia (nomos). Sebagian sofis, seperti Thrasymachus dalam dialog Plato, berpendapat keadilan tidak lain adalah kepentingan pihak yang lebih kuat. Socrates menentang pandangan itu dan meyakini ada kebenaran dan keadilan yang dapat ditemukan dengan akal budi melalui tanya jawab [1Buku teksIlmu Negara]. Socrates tidak menulis buku; pemikirannya kita kenal melalui dialog-dialog Plato.
Plato (sekitar 427 sampai 347 SM)
Dalam Politeia (sering diterjemahkan Republik), Plato merancang negara ideal berdasarkan keadilan. Menurutnya, negara lahir karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri; mereka perlu bekerja sama dan membagi pekerjaan [1Buku teksIlmu Negara]. Negara yang adil adalah negara yang setiap golongannya menjalankan fungsi sesuai bakatnya:
- golongan penguasa (filsuf) yang memiliki kebijaksanaan;
- golongan penjaga (tentara) yang memiliki keberanian;
- golongan pekerja (petani, pedagang, tukang) yang memenuhi kebutuhan material.
Dari sini lahir gagasan terkenal: negara sebaiknya dipimpin filsuf-raja, orang yang paling mengetahui kebaikan. Plato juga menggambarkan kemerosotan bentuk negara: dari aristokrasi (pemerintahan orang terbaik) menjadi timokrasi (pemerintahan orang yang mengejar kehormatan), lalu oligarki (orang kaya), demokrasi (orang banyak yang bebas tanpa batas), dan akhirnya tirani [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara].
Di masa tuanya, dalam Nomoi (Hukum), Plato melunakkan pandangannya. Karena filsuf-raja sulit ditemukan, negara terbaik kedua adalah negara yang diperintah berdasarkan hukum. Banyak penulis Indonesia melihat Nomoi sebagai benih awal gagasan negara hukum [3Buku teksNegara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, 4Buku teksPengantar Ilmu Hukum Tata Negara].
Aristoteles (384 sampai 322 SM)
Murid Plato ini lebih empiris. Ia membandingkan konstitusi banyak polis sebelum menyimpulkan. Dalam Politika, Aristoteles menyatakan manusia adalah zoon politikon, makhluk yang secara kodrati hidup dalam polis. Negara bukan buatan, melainkan perkembangan alamiah dari keluarga ke desa lalu ke polis, dan tujuannya adalah memungkinkan warganya mencapai kehidupan yang baik [1Buku teksIlmu Negara, 5Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)].
Aristoteles mengklasifikasikan pemerintahan dengan dua ukuran: berapa orang yang memerintah, dan untuk kepentingan siapa mereka memerintah.
| Jumlah penguasa | Bentuk baik (untuk kepentingan umum) | Bentuk merosot (untuk kepentingan penguasa) |
|---|---|---|
| Satu orang | Monarki | Tirani |
| Beberapa orang | Aristokrasi | Oligarki |
| Banyak orang | Politeia | Demokrasi (dalam arti pemerintahan massa) |
Perhatikan bahwa bagi Aristoteles "demokrasi" adalah bentuk yang buruk, yaitu pemerintahan kaum miskin untuk kepentingan mereka sendiri. Bentuk baiknya ia sebut politeia, campuran yang bertumpu pada kelas menengah. Ia juga berpendapat bahwa pemerintahan berdasarkan hukum lebih baik daripada pemerintahan berdasarkan kehendak orang, karena hukum adalah akal tanpa nafsu [6Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)].
Apa dua ukuran yang dipakai Aristoteles untuk mengklasifikasikan pemerintahan, dan apa bentuk baik serta merosot untuk pemerintahan banyak orang?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Ukurannya adalah jumlah orang yang memerintah (satu, beberapa, banyak) dan kepentingan yang dilayani (kepentingan umum atau kepentingan penguasa sendiri). Untuk pemerintahan banyak orang, bentuk baiknya politeia dan bentuk merosotnya demokrasi dalam arti pemerintahan massa yang hanya melayani kepentingan golongannya.
Romawi: res publica, hukum alam, dan konstitusi campuran
Roma tumbuh dari negara kota menjadi imperium yang menguasai Laut Tengah. Pemikir Romawi tidak sebanyak Yunani, tetapi mereka mewariskan dua hal penting: konsep hukum yang sistematis dan gagasan bahwa kekuasaan penguasa berasal dari rakyat.
Polybius (sekitar 200 sampai 118 SM), sejarawan Yunani yang tinggal di Roma, merumuskan teori siklus atau anacyclosis: pemerintahan berputar dari monarki ke tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, okhlokrasi (pemerintahan massa yang kacau), lalu kembali ke monarki. Menurut Polybius, Roma stabil karena memadukan ketiganya: konsul mewakili unsur monarki, senat unsur aristokrasi, dan majelis rakyat unsur demokrasi [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara]. Gagasan konstitusi campuran ini kelak memengaruhi teori pemisahan kekuasaan.
Marcus Tullius Cicero (106 sampai 43 SM) dalam De Re Publica mendefinisikan negara sebagai res publica res populi: urusan umum adalah urusan rakyat. Rakyat di sini bukan kerumunan, melainkan persekutuan yang diikat kesepakatan tentang hukum dan kepentingan bersama. Cicero juga meneruskan ajaran Stoa tentang hukum alam: ada hukum sejati, yaitu akal budi yang benar, yang berlaku untuk semua bangsa dan tidak bisa dibatalkan oleh senat atau rakyat [1Buku teksIlmu Negara].
Hukum Romawi membedakan ius civile (hukum bagi warga Roma) dan ius gentium (hukum yang berlaku bagi semua bangsa). Pada masa kekaisaran berkembang doktrin lex regia: kaisar berkuasa karena rakyat telah menyerahkan kekuasaannya kepada kaisar. Doktrin ini ambigu. Di satu sisi membenarkan kekuasaan kaisar yang hampir mutlak, di sisi lain mengandung benih gagasan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat [5Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)].
Abad pertengahan: negara di bawah bayang-bayang gereja
Setelah Kekaisaran Romawi Barat runtuh pada 476, gereja menjadi lembaga paling berpengaruh di Eropa. Pertanyaan besar zaman ini: siapa yang lebih tinggi, paus atau raja?
Agustinus (354 sampai 430)
Ketika Roma dijarah bangsa Goth pada 410, banyak orang menyalahkan agama Kristen. Agustinus, uskup Hippo di Afrika Utara, menjawab dengan De Civitate Dei (Kota Tuhan). Ia membedakan dua kota: civitas dei, persekutuan orang yang mencintai Tuhan, dan civitas terrena, kota duniawi yang dibangun atas cinta diri dan nafsu kekuasaan [1Buku teksIlmu Negara]. Negara duniawi bukan tujuan akhir; ia hanya berguna sejauh menjaga perdamaian dan ketertiban agar manusia dapat mencapai keselamatan. Tanpa keadilan, kata Agustinus, kerajaan tidak lebih dari gerombolan perampok besar.
Pemikiran Agustinus menjadi salah satu dasar teori teokrasi tentang asal mula negara dan teori kedaulatan Tuhan, yang dibahas di Bab 3 dan Bab 4. Pada abad ke-5 Paus Gelasius I merumuskan ajaran dua kekuasaan (sering disebut teori dua pedang): kekuasaan rohani di tangan paus dan kekuasaan duniawi di tangan raja, keduanya berasal dari Tuhan [5Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)].
Thomas Aquinas (1225 sampai 1274)
Aquinas menghidupkan kembali Aristoteles di dunia Kristen. Ia setuju bahwa manusia adalah makhluk sosial dan negara adalah lembaga alamiah, bukan semata akibat dosa. Dalam Summa Theologiae ia membagi hukum menjadi empat [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara]:
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Konsekuensinya penting: hukum buatan raja yang bertentangan dengan hukum alam bukanlah hukum sejati. Penguasa dibatasi oleh norma yang lebih tinggi. Aquinas memandang monarki sebagai bentuk terbaik, tetapi monarki yang dibatasi dan diimbangi unsur aristokrasi dan demokrasi.
Marsilius dari Padua (sekitar 1275 sampai 1342)
Dalam Defensor Pacis (1324), Marsilius mengambil langkah berani: sumber kekuasaan membuat hukum adalah rakyat atau bagian rakyat yang paling berbobot (legislator humanus), bukan paus. Gereja tidak punya kekuasaan memaksa dalam urusan duniawi [1Buku teksIlmu Negara]. Ia sering disebut perintis teori kedaulatan rakyat dan pemisahan gereja dari negara.
Bagaimana Thomas Aquinas membatasi kekuasaan raja melalui ajaran empat jenis hukumnya?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Aquinas menempatkan hukum manusia (lex humana) di bawah hukum alam (lex naturalis), hukum ilahi, dan hukum abadi. Hukum buatan raja hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum alam. Dengan demikian raja tidak berkuasa mutlak, karena ada norma lebih tinggi yang mengikatnya.
Awal zaman modern: kekuasaan dan kedaulatan
Abad ke-15 dan ke-16 membawa Renaisans, Reformasi Protestan, dan munculnya kerajaan-kerajaan besar yang ingin lepas dari kendali paus. Pemikiran tentang negara pun berubah: pusat perhatian bergeser dari Tuhan ke manusia dan dari moral ke kekuasaan.
Niccolo Machiavelli (1469 sampai 1527)
Machiavelli adalah diplomat Republik Firenze yang kehilangan jabatan ketika keluarga Medici kembali berkuasa. Dalam pengasingan ia menulis Il Principe (Sang Penguasa) pada 1513, yang baru diterbitkan pada 1532 setelah ia wafat [7Buku teksIl Principe]. Italia saat itu terpecah dalam negara-negara kecil yang terus diserbu Prancis dan Spanyol. Machiavelli ingin seorang penguasa kuat menyatukan Italia.
Gagasan pokoknya [1Buku teksIlmu Negara, 7Buku teksIl Principe]:
- politik harus dilihat sebagaimana adanya, bukan sebagaimana seharusnya, sehingga politik dipisahkan dari moral dan agama;
- penguasa memerlukan virtu (kecakapan, keberanian, kelihaian) untuk menghadapi fortuna (nasib yang berubah-ubah);
- demi keselamatan dan kebesaran negara, penguasa boleh menempuh cara yang menurut moral pribadi tercela; lebih aman ditakuti daripada dicintai bila tidak bisa keduanya.
Dari pemikiran ini berkembang istilah raison d'etat: kepentingan negara sebagai alasan pembenar tindakan penguasa. Machiavelli sering disalahpahami sebagai pengajar kejahatan, padahal dalam karyanya yang lain, Discorsi, ia memuji republik dan kebebasan warga. Il Principe lebih tepat dibaca sebagai analisis realistis tentang cara kekuasaan bekerja.
Jean Bodin (1530 sampai 1596)
Prancis abad ke-16 dilanda perang agama antara Katolik dan Huguenot. Bodin percaya hanya kekuasaan tertinggi yang tidak terbagi yang dapat menghentikan kekacauan. Dalam Les Six Livres de la Republique (1576) ia mendefinisikan kedaulatan sebagai kekuasaan yang absolut dan abadi dari suatu negara, yang intinya adalah kekuasaan membuat hukum bagi semua orang tanpa persetujuan siapa pun [8Buku teksLes Six Livres de la Republique, 1Buku teksIlmu Negara].
Namun kedaulatan versi Bodin tidak sepenuhnya tanpa batas. Raja tetap terikat hukum Tuhan, hukum alam, dan hukum dasar kerajaan, misalnya aturan pergantian takhta. Bodin adalah bapak teori kedaulatan modern dan pendukung kedaulatan raja (lihat Bab 4).
Seabad kemudian, Perdamaian Westphalia (1648) mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun dan meneguhkan prinsip bahwa setiap negara berdaulat atas wilayahnya sendiri tanpa campur tangan kekuasaan luar. Tatanan ini menjadi dasar sistem negara modern dan hukum internasional.
Teori perjanjian masyarakat dan pencerahan
Abad ke-17 dan ke-18 melahirkan pertanyaan baru: bila kekuasaan raja tidak lagi dianggap berasal dari Tuhan, dari mana kekuasaan itu sah? Jawaban paling berpengaruh adalah teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Para pemikirnya membayangkan keadaan sebelum negara ada (keadaan alamiah atau status naturalis), lalu menjelaskan mengapa manusia sepakat membentuk negara.
Sebelum ketiga tokoh utama, Hugo Grotius (1583 sampai 1645), ahli hukum Belanda yang dijuluki bapak hukum internasional, sudah memisahkan hukum alam dari teologi. Menurutnya hukum alam tetap berlaku seandainya pun Tuhan tidak ada, karena bersumber dari akal budi dan sifat sosial manusia. Grotius juga memakai gagasan perjanjian untuk menjelaskan kekuasaan penguasa [1Buku teksIlmu Negara, 5Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]. Langkah ini membuka jalan bagi teori perjanjian yang sepenuhnya sekuler.
Thomas Hobbes (1588 sampai 1679)
Hobbes menulis Leviathan (1651) setelah menyaksikan perang saudara Inggris dan eksekusi Raja Charles I pada 1649 [9Buku teksLeviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil]. Baginya keadaan alamiah adalah perang semua melawan semua (bellum omnium contra omnes), dan hidup manusia di sana sepi, miskin, kejam, brutal, dan singkat. Ungkapan homo homini lupus (manusia adalah serigala bagi sesamanya), yang aslinya berasal dari penulis Romawi Plautus, dipakai Hobbes untuk menggambarkan sifat manusia itu.
Agar selamat, manusia sepakat menyerahkan seluruh haknya kepada satu penguasa. Penguasa itu tidak menjadi pihak dalam perjanjian, sehingga tidak bisa dituduh melanggarnya. Hasilnya adalah negara absolut, yang Hobbes ibaratkan monster laut Leviathan [9Buku teksLeviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil, 1Buku teksIlmu Negara].
John Locke (1632 sampai 1704)
Locke menerbitkan Two Treatises of Government sekitar masa Revolusi Agung 1688 untuk membenarkan pembatasan kekuasaan raja oleh parlemen [10Buku teksTwo Treatises of Government]. Keadaan alamiah menurut Locke tidak sekejam gambaran Hobbes. Manusia sudah punya hak alamiah atas hidup, kebebasan, dan harta (life, liberty, and estate), tetapi tidak ada hakim yang netral untuk menyelesaikan sengketa.
Manusia lalu membuat perjanjian untuk membentuk masyarakat (pactum unionis) dan menyerahkan sebagian hak kepada penguasa (pactum subjectionis) agar hak-hak lainnya dilindungi. Hak alamiah tidak pernah diserahkan. Bila penguasa melanggar kepercayaan itu, rakyat berhak menarik kembali kekuasaannya, bahkan melawan [10Buku teksTwo Treatises of Government, 5Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)]. Locke juga membagi kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif, dan federatif (hubungan luar negeri), cikal bakal teori pemisahan kekuasaan.
Jean-Jacques Rousseau (1712 sampai 1778)
Dalam Du Contrat Social (1762) Rousseau membuka dengan kalimat terkenal: manusia dilahirkan bebas, tetapi di mana-mana ia terbelenggu [11Buku teksDu Contrat Social, ou Principes du Droit Politique]. Ia mencari bentuk persekutuan yang melindungi setiap anggotanya sambil membiarkan setiap orang tetap bebas. Jawabannya: setiap orang menyerahkan dirinya kepada seluruh komunitas, bukan kepada seorang penguasa. Komunitas itu dipimpin oleh kehendak umum (volonte generale), yaitu kehendak yang mengarah pada kepentingan bersama, berbeda dari sekadar kumpulan kehendak pribadi (volonte de tous).
Kedaulatan, menurut Rousseau, ada pada rakyat dan tidak dapat dialihkan atau dibagi. Pemerintah hanya pelaksana kehendak rakyat yang dapat diganti kapan saja [11Buku teksDu Contrat Social, ou Principes du Droit Politique, 1Buku teksIlmu Negara]. Rousseau adalah tokoh utama teori kedaulatan rakyat, dan gagasannya menyalakan Revolusi Prancis 1789.
| Aspek | Hobbes | Locke | Rousseau |
|---|---|---|---|
| Karya utama | Leviathan (1651) | Two Treatises of Government (1690) | Du Contrat Social (1762) |
| Keadaan alamiah | Perang semua melawan semua | Damai tetapi tanpa hakim netral | Bebas dan setara, lalu rusak oleh milik pribadi |
| Hak yang diserahkan | Seluruhnya kepada penguasa | Sebagian; hak alamiah tetap dipegang | Seluruhnya kepada komunitas |
| Pemegang kedaulatan | Penguasa (raja) | Rakyat, dijalankan lewat parlemen | Rakyat, lewat kehendak umum |
| Bentuk negara yang dihasilkan | Monarki absolut | Monarki terbatas atau konstitusional | Demokrasi, idealnya langsung |
| Hak melawan penguasa | Tidak ada | Ada bila penguasa melanggar kepercayaan | Rakyat dapat mengganti pemerintah kapan saja |
Mengapa teori perjanjian Hobbes menghasilkan negara absolut, sedangkan teori Locke menghasilkan negara yang terbatas?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Hobbes menggambarkan keadaan alamiah sangat buruk sehingga manusia menyerahkan seluruh haknya kepada penguasa yang bukan pihak dalam perjanjian; penguasa tidak terikat dan tidak bisa dilawan. Locke menggambarkan manusia sudah memiliki hak alamiah atas hidup, kebebasan, dan harta yang tidak pernah diserahkan; penguasa hanya menerima sebagian hak untuk melindungi hak-hak itu, sehingga kekuasaannya terbatas dan rakyat boleh menariknya kembali bila dilanggar.
Montesquieu (1689 sampai 1755)
Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu, menulis De l'Esprit des Lois (Jiwa Undang-Undang) pada 1748 [12Buku teksDe l’Esprit des Lois]. Ia memakai pendekatan yang hampir sosiologis: hukum suatu bangsa dipengaruhi iklim, agama, perdagangan, dan adat istiadatnya. Bagian paling terkenal adalah pujiannya terhadap konstitusi Inggris. Agar kebebasan terjamin, kekuasaan membuat undang-undang, melaksanakan undang-undang, dan mengadili harus dipegang oleh badan yang berbeda, karena hanya kekuasaan yang dapat menghentikan kekuasaan. Ajaran ini kemudian dikenal sebagai trias politica dan dibahas lengkap di Bab 6 [12Buku teksDe l’Esprit des Lois, 6Buku teksDasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)].
Di Jerman, Immanuel Kant (1724 sampai 1804) memberi dasar filsafat bagi negara hukum. Bagi Kant, negara adalah persatuan manusia di bawah hukum, dan tugas negara adalah menjamin kebebasan setiap orang sejauh sejalan dengan kebebasan orang lain. Negara tidak bertugas membuat warganya bahagia; kebahagiaan urusan masing-masing. Pandangan ini melahirkan konsep negara hukum klasik atau negara penjaga malam yang dibahas di Bab 4 dan Bab 6 [5Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 3Buku teksNegara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini].
Abad ke-19: negara sebagai ide etis dan negara sebagai alat kelas
Revolusi industri melahirkan kelas buruh dan kota-kota padat. Dua pemikir Jerman memberi jawaban yang saling bertolak belakang tentang peran negara.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770 sampai 1831) dalam Grundlinien der Philosophie des Rechts (1820) memandang negara sebagai perwujudan ide etis, puncak perkembangan roh objektif setelah keluarga dan masyarakat sipil. Individu baru sungguh bebas ketika menjadi bagian negara [13Buku teksGrundlinien der Philosophie des Rechts, 1Buku teksIlmu Negara]. Pandangan ini memberi dasar bagi teori kedaulatan negara dan teori organis, sekaligus dikritik karena dapat membenarkan negara yang menelan individu.
Karl Marx (1818 sampai 1883) dan Friedrich Engels (1820 sampai 1895) membalik Hegel. Dalam Manifest der Kommunistischen Partei (1848) mereka menyebut pemerintahan negara modern tidak lebih dari panitia yang mengurus kepentingan bersama seluruh kelas borjuis [14Buku teksManifest der Kommunistischen Partei]. Engels, dalam Der Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats (1884), menjelaskan bahwa negara lahir ketika masyarakat terpecah menjadi kelas-kelas yang bertentangan, sebagai alat kelas yang kuat untuk menindas kelas yang lemah. Bila kelas-kelas lenyap dalam masyarakat komunis, negara akan ikut melenyap dengan sendirinya [15Buku teksDer Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats]. Pandangan ini menjadi dasar teori kekuatan tentang asal mula negara (Bab 3).
- Negara adalah perwujudan ide etis
- Negara di atas kepentingan golongan
- Individu bebas di dalam negara
- Dasar teori kedaulatan negara
- Negara adalah alat kelas yang berkuasa
- Negara melayani kepentingan borjuis
- Kebebasan dicapai setelah negara melenyap
- Dasar teori kekuatan
Gema di Indonesia: perdebatan para pendiri negara
Kembali ke sidang BPUPK. Pada 31 Mei 1945 Soepomo menawarkan paham negara integralistik: negara bersatu dengan seluruh rakyatnya, mengatasi semua golongan, dan tidak memihak golongan yang kuat. Ia menolak teori individualistis (yang ia kaitkan dengan Hobbes, Locke, Rousseau) dan teori kelas (Marx), lalu merujuk pada aliran Spinoza, Adam Muller, dan Hegel [16Jurnal ilmiahUnitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950), 17Buku teksKonstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia]. Hatta mengingatkan agar negara yang kuat itu tidak menjadi negara kekuasaan, sehingga hak warga untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat perlu dijamin. Kompromi itu terlihat dalam Pasal 28 UUD 1945 versi awal.
Perubahan UUD 1945 pada 1999 sampai 2002 menggeser keseimbangan itu ke arah konstitusionalisme dan perlindungan HAM yang lebih kuat, tetapi jejak perdebatan tetap ada. Salah satunya dalam hubungan agama dan negara. Indonesia bukan negara agama seperti yang dibayangkan teori teokrasi abad pertengahan, juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama sepenuhnya dari urusan publik. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pelajaran penting dari perdebatan 1945 adalah bahwa para pendiri tidak memakai satu teori secara utuh. Mereka memilih dan memadukan. Gagasan kedaulatan rakyat dari Rousseau diterima, tetapi dibingkai dengan permusyawaratan dan perwakilan. Gagasan negara kesejahteraan diterima melalui Pasal 33 dan 34. Gagasan pembatasan kekuasaan ala Locke dan Montesquieu baru menguat setelah perubahan UUD 1999 sampai 2002. Cara berpikir memilah dan memadukan inilah yang perlu kamu latih: setiap kali membaca pasal UUD 1945, tanyakan teori siapa yang ada di belakangnya.
Pengujian UU Pencegahan Penodaan Agama[19Putusan pengadilanPutusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama]
- FaktaSejumlah lembaga swadaya masyarakat dan tokoh, antara lain Imparsial, ELSAM, PBHI, Abdurrahman Wahid, Musdah Mulia, dan Dawam Rahardjo, menguji Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mereka berpendapat negara tidak boleh mencampuri penafsiran agama dan undang-undang itu diskriminatif.
- Masalah hukumSejauh mana negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa boleh mengatur kehidupan beragama tanpa melanggar kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945?
- Putusan dan alasannyaMahkamah menolak permohonan seluruhnya. Mahkamah membedakan kebebasan meyakini dalam hati (forum internum) yang tidak dapat dibatasi, dengan ekspresi keagamaan di muka umum (forum externum) yang dapat dibatasi dengan undang-undang demi ketertiban umum dan hak orang lain. Mahkamah juga menegaskan undang-undang itu tidak membatasi pengakuan hanya pada enam agama.
- PelajaranPutusan ini memperlihatkan posisi Indonesia di antara dua kutub sejarah pemikiran: tidak teokratis seperti gagasan abad pertengahan dan tidak sekuler penuh seperti gagasan Marsilius. Negara Pancasila mengakui peran agama dalam kehidupan bernegara, tetapi tetap tunduk pada konstitusi dan HAM.
Dari kasus ini tampak bahwa pertanyaan lama Agustinus dan Marsilius, yaitu di mana batas kekuasaan negara terhadap urusan agama, masih hidup di ruang sidang Indonesia abad ke-21. Bedanya, jawabannya kini dicari dalam teks konstitusi dan prinsip hak asasi manusia, bukan dalam otoritas gereja atau raja.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Plato merancang negara ideal yang dipimpin filsuf-raja dan kemudian mengakui pentingnya hukum dalam Nomoi; Aristoteles memandang negara sebagai lembaga alamiah dengan enam bentuk pemerintahan.
- Polybius memperkenalkan siklus pemerintahan dan konstitusi campuran; Cicero merumuskan res publica sebagai urusan rakyat dan hukum alam yang mengikat semua bangsa.
- Abad pertengahan didominasi pemikiran teokratis: Agustinus dengan dua kota, Aquinas dengan empat jenis hukum, sementara Marsilius mulai menempatkan sumber hukum pada rakyat.
- Machiavelli memisahkan politik dari moral; Bodin merumuskan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut dan abadi.
- Teori perjanjian masyarakat menjelaskan legitimasi negara: Hobbes menghasilkan negara absolut, Locke negara terbatas yang melindungi hak alamiah, Rousseau kedaulatan rakyat melalui kehendak umum.
- Montesquieu merumuskan pemisahan kekuasaan; Hegel memandang negara sebagai ide etis, sedangkan Marx dan Engels melihatnya sebagai alat kelas.
- Para pendiri Indonesia memadukan dan memperdebatkan gagasan-gagasan ini, yang jejaknya tampak dalam UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soehino (2008). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta (edisi ketiga).Buku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
- 2Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta (edisi pertama, cetakan kesebelas).Ringkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
- 3Muhammad Tahir Azhary (2003). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana, Jakarta (edisi kedua).Sejarah gagasan negara hukum, negara hukum formal dan materiil, ciri negara hukum Pancasila.
- 4Jimly Asshiddiqie (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers, Jakarta.Hubungan ilmu negara dan HTN, pendekatan studi ketatanegaraan, pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945.
- 5Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- 6Miriam Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Definisi negara, fungsi negara, demokrasi konstitusional, sistem pemerintahan, dan rule of law.
- 7Niccolo Machiavelli (1532). Il Principe. Antonio Blado, Roma (ditulis 1513).Realisme politik dan pemisahan politik dari moral.
- 8Jean Bodin (1576). Les Six Livres de la Republique. Jacques du Puys, Paris.Teori kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut dan abadi.
- 9Thomas Hobbes (1651). Leviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil. Andrew Crooke, London.Keadaan alamiah, perjanjian masyarakat, dan negara absolut.
- 10John Locke (1690). Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, London.Hak alamiah, pemerintahan terbatas, hak melawan, dan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
- 11Jean-Jacques Rousseau (1762). Du Contrat Social, ou Principes du Droit Politique. Marc-Michel Rey, Amsterdam.Kehendak umum dan kedaulatan rakyat.
- 12Charles-Louis de Secondat, Baron de Montesquieu (1748). De l’Esprit des Lois. Barrillot et Fils, Jenewa.Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- 13Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1820). Grundlinien der Philosophie des Rechts. Nicolaische Buchhandlung, Berlin (halaman judul bertahun 1821).Negara sebagai perwujudan ide etis.
- 14Karl Marx dan Friedrich Engels (1848). Manifest der Kommunistischen Partei. Bildungs-Gesellschaft fur Arbeiter, London.Negara modern sebagai alat kelas borjuis.
- 15Friedrich Engels (1884). Der Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats. Schweizerische Volksbuchhandlung, Hottingen-Zurich.Negara lahir dari pertentangan kelas dan akan melenyap.
- 16Andy Omara dan Gunawan A. Tauda (2022). Unitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950). Proceedings, Atlantis Press (Advances in Social Science, Education and Humanities Research).Perdebatan bentuk negara 1945 sampai 1950, paham integralistik Soepomo, dan Konstitusi RIS.
- 17Jimly Asshiddiqie (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta (edisi kedua, cetakan ketiga).Konstitusi, konstitusionalisme, demokrasi dan nomokrasi, serta prinsip-prinsip negara hukum.
- 18Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- 19Mahkamah Konstitusi RI (2010). Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tentang pengujian UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah Konstitusi, diucapkan 19 April 2010.Hubungan negara dan agama dalam negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa; forum internum dan forum externum.