Jumat pagi, 17 Agustus 1945, di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta, Soekarno membacakan teks proklamasi yang pendek: "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia." Sejak saat itu, menurut hukum nasional kita, Republik Indonesia lahir. Tetapi Belanda menganggap Indonesia masih wilayahnya, dan baru menyerahkan kedaulatan pada 27 Desember 1949. Mesir sudah menjalin hubungan resmi dengan Indonesia pada Juni 1947. Lalu sejak kapan sebenarnya Indonesia menjadi negara?
Pertanyaan ini membuka tiga persoalan yang dibahas bab ini. Pertama, persoalan teoretis: bagaimana negara pada umumnya bisa muncul di dunia, dan apa yang membuat kekuasaannya sah? Kedua, persoalan faktual: dengan cara apa negara-negara konkret lahir, misalnya lewat proklamasi, pemisahan, atau penggabungan? Ketiga, persoalan yuridis: apa syarat yang harus dipenuhi suatu entitas agar disebut negara, dan apa peran pengakuan negara lain?
Di Bab 2 kamu sudah bertemu Hobbes, Locke, Rousseau, Agustinus, dan Marx. Di bab ini gagasan mereka disusun ulang menjadi teori-teori asal mula negara. Materi tentang unsur negara dan pengakuan akan kamu temui lagi di mata kuliah Hukum Internasional.
Teori spekulatif tentang asal mula negara
Tidak ada yang menyaksikan lahirnya negara pertama di dunia. Karena itu, sebagian besar teori asal mula negara bersifat spekulatif: para pemikir membayangkan atau menyimpulkan bagaimana negara mungkin terbentuk, lalu menarik akibatnya bagi legitimasi kekuasaan. Teori asal mula negara selalu juga merupakan teori pembenaran negara [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi)].
Teori teokrasi (ketuhanan)
Negara ada karena kehendak Tuhan, dan penguasa memerintah atas nama Tuhan. Teori ini punya dua varian. Varian langsung menganggap penguasa adalah wakil atau keturunan dewa, seperti kaisar Jepang sebelum 1946 atau firaun Mesir. Varian tidak langsung menganggap penguasa diangkat Tuhan melalui suatu peristiwa atau lembaga, misalnya penobatan oleh gereja [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 3Buku teksIlmu Negara]. Pendukungnya antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, dan pada abad ke-19 Friedrich Julius Stahl. Konsekuensinya, menentang raja sama dengan menentang Tuhan.
Teori teokrasi pernah sangat berpengaruh. Di Eropa ia dikenal sebagai ajaran hak ilahi raja (divine right of kings), yang dipakai Raja James I dari Inggris dan para raja Prancis untuk menolak pembatasan oleh parlemen. Kritik utamanya: bila kekuasaan berasal dari Tuhan, siapa yang berwenang memastikan bahwa raja yang sedang berkuasa memang dikehendaki Tuhan? Pertanyaan itu sering dijawab gereja, sehingga teori teokrasi juga memicu perebutan kekuasaan antara paus dan raja yang kamu lihat di Bab 2.
Teori kekuatan
Negara lahir dari penaklukan: kelompok yang kuat menundukkan kelompok yang lemah, lalu mengorganisasi kekuasaan atasnya. Dalam bentuk awalnya, gagasan ini sudah muncul di mulut kaum sofis Yunani, yang menyatakan keadilan adalah kepentingan pihak yang lebih kuat. Dalam bentuk modern, Ludwig Gumplowicz dan Franz Oppenheimer menjelaskan negara sebagai hasil penaklukan suku pengembara atas suku petani [1Buku teksIlmu Negara]. Marx dan Engels memberi versi ekonominya: negara adalah alat kelas yang kuat secara ekonomi untuk menindas kelas lain [4Buku teksDer Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats].
Teori kekuatan punya kelebihan: ia jujur mengakui bahwa banyak negara dalam sejarah memang lahir dari perang dan penaklukan. Kelemahannya, kekuatan saja tidak menjelaskan mengapa kekuasaan bisa bertahan lama dan ditaati secara sukarela. Penguasa yang hanya mengandalkan kekuatan akan selalu terancam oleh pihak yang lebih kuat. Karena itu teori-teori lain mencari dasar keabsahan di luar kekuatan semata.
Teori perjanjian masyarakat
Negara lahir dari perjanjian antarmanusia yang sebelumnya hidup dalam keadaan alamiah. Hugo Grotius, Johannes Althusius, Hobbes, Locke, dan Rousseau adalah tokoh-tokohnya, dengan hasil yang berbeda seperti sudah kamu lihat di Bab 2 [5Buku teksLeviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil, 6Buku teksTwo Treatises of Government, 7Buku teksDu Contrat Social, ou Principes du Droit Politique]. Para penganut teori ini umumnya tidak mengklaim perjanjian itu sungguh terjadi dalam sejarah. Perjanjian adalah konstruksi logis untuk menjelaskan mengapa kekuasaan negara sah: karena didasarkan pada persetujuan yang diperintah.
Teori perjanjian juga dikritik. David Hume, filsuf Skotlandia abad ke-18, menyatakan hampir semua pemerintahan dalam sejarah berdiri karena penaklukan atau perebutan, bukan persetujuan. Kaum penganut teori historis menambahkan bahwa negara tumbuh perlahan dan tidak pernah diciptakan dalam satu momen kesepakatan [1Buku teksIlmu Negara]. Meski demikian, sebagai ukuran keabsahan, gagasan persetujuan rakyat tetap menjadi fondasi negara demokratis.
Teori organis, alamiah, patriarkal, dan lainnya
| Teori | Inti gagasan | Tokoh | Akibat bagi legitimasi |
|---|---|---|---|
| Teokrasi | Negara ada karena kehendak Tuhan | Agustinus, Aquinas, F.J. Stahl | Kekuasaan raja suci, menentang raja berarti menentang Tuhan |
| Kekuatan | Negara lahir dari penaklukan atau dominasi kelas | Gumplowicz, Oppenheimer, Marx, Engels | Kekuasaan sah karena fakta kekuatan, atau justru tidak sah menurut Marx |
| Perjanjian masyarakat | Negara lahir dari kesepakatan | Grotius, Hobbes, Locke, Rousseau | Kekuasaan sah karena persetujuan rakyat |
| Organis | Negara adalah organisme hidup yang tumbuh, berkembang, dan mati seperti makhluk hidup | J.K. Bluntschli, Otto von Gierke, Herbert Spencer | Kepentingan negara sebagai keseluruhan di atas bagian-bagiannya |
| Alamiah | Negara adalah perkembangan kodrati sifat sosial manusia | Aristoteles | Negara diperlukan untuk hidup yang baik |
| Patriarkal dan matriarkal | Negara berkembang dari keluarga besar yang dipimpin ayah atau ibu | Henry Maine (patriarkal), J.J. Bachofen (matriarkal) | Kekuasaan penguasa seperti kekuasaan kepala keluarga |
| Daluwarsa | Kekuasaan menjadi sah karena telah lama dijalankan tanpa gugatan | Ludwig von Haller | Lamanya kekuasaan menjadi dasar keabsahan |
| Idealistis atau filosofis | Negara adalah kesatuan ideal, perwujudan ide atau roh | Hegel, Kant | Negara memiliki nilai pada dirinya sendiri |
Teori organis perlu diberi catatan khusus. Analogi negara sebagai tubuh, dengan kepala, anggota badan, dan sel-sel, memang membantu menjelaskan bahwa bagian-bagian negara saling bergantung. Namun analogi itu berbahaya bila ditarik terlalu jauh: bila negara adalah organisme, individu hanya sel yang boleh dikorbankan demi kesehatan tubuh. Pada abad ke-20 cara berpikir semacam ini dipakai untuk membenarkan negara totaliter. Teori alamiah Aristoteles lebih moderat: negara memang kodrati, tetapi tujuannya adalah hidup yang baik bagi warganya.
Mengapa teori perjanjian masyarakat tetap dianggap berguna walaupun perjanjian itu kemungkinan besar tidak pernah terjadi dalam sejarah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena teori perjanjian bukan klaim sejarah, melainkan konstruksi logis untuk menjelaskan keabsahan kekuasaan. Ia menyatakan bahwa kekuasaan negara sah bila didasarkan pada persetujuan rakyat yang diperintah. Gagasan ini menjadi dasar teori kedaulatan rakyat, pemilihan umum, dan pembatasan kekuasaan dalam negara modern.
Teori historis dan terjadinya negara secara faktual
Sebagai tandingan teori spekulatif, teori historis atau evolusionistis menyatakan negara tidak dibuat sekaligus, tetapi tumbuh perlahan mengikuti kebutuhan manusia. Kusnardi dan Saragih, mengikuti literatur Belanda, menyebut proses ini terjadinya negara secara primer, yaitu negara yang tumbuh dari masyarakat tanpa didahului negara lain [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 1Buku teksIlmu Negara].
Sebaliknya, terjadinya negara secara sekunder adalah lahirnya negara baru di atas atau dari negara yang sudah ada. Inilah cara hampir semua negara modern lahir, termasuk Indonesia. Buku ajar ilmu negara biasanya menyebut beberapa cara faktual berikut [1Buku teksIlmu Negara, 2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 3Buku teksIlmu Negara]:
| Cara | Pengertian | Contoh |
|---|---|---|
| Proklamasi | Rakyat di suatu wilayah jajahan menyatakan kemerdekaannya | Indonesia, 17 Agustus 1945 |
| Pemisahan (separatisme) | Suatu bagian wilayah memisahkan diri dari negara induknya | Belgia dari Belanda (1830); Bangladesh dari Pakistan (1971); Sudan Selatan dari Sudan (2011) |
| Pemecahan | Satu negara terpecah menjadi beberapa negara baru, negara lama lenyap | Cekoslowakia menjadi Ceko dan Slowakia (1 Januari 1993) |
| Fusi atau penggabungan | Beberapa negara bergabung menjadi satu negara baru | Yaman Utara dan Yaman Selatan (1990) |
| Occupatie (pendudukan) | Wilayah yang belum dikuasai negara mana pun diduduki dan diorganisasi | Liberia, didirikan oleh bekas budak dari Amerika (merdeka 1847) |
| Pelepasan atau penyerahan | Negara induk melepaskan wilayahnya lalu wilayah itu menjadi negara sendiri | Singapura keluar dari Federasi Malaysia (9 Agustus 1965) |
| Innovation | Negara lama lenyap dan di atas wilayahnya timbul negara baru | Negara-negara pecahan Uni Soviet setelah 1991 |
Kasus Timor-Leste menarik untuk diuji dengan tabel ini. Wilayah itu menjadi bagian Indonesia sejak 1976, lalu melalui jajak pendapat 30 Agustus 1999 mayoritas rakyatnya memilih merdeka. Setelah masa pemerintahan transisi PBB, Timor-Leste merdeka pada 20 Mei 2002. Dari sisi Indonesia ini adalah pelepasan wilayah, dari sisi Timor-Leste ini adalah kelahiran negara baru.
Proklamasi Indonesia menarik dibandingkan dengan teori. Dari sudut hukum nasional, proklamasi 17 Agustus 1945 adalah tindakan konstitutif: sejak itu tata hukum Indonesia berdiri sendiri dan memutus hubungan dengan tata hukum kolonial. Keesokan harinya PPKI melengkapi unsur pemerintah dengan menetapkan UUD dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dari sudut Belanda pada waktu itu, wilayah ini masih Hindia Belanda yang sedang diduduki Jepang. Perbedaan pandangan inilah yang diselesaikan secara politik melalui perundingan Linggarjati, Renville, dan akhirnya Konferensi Meja Bundar [8Jurnal ilmiahUnitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950)].
- 17 Agustus 1945Proklamasi kemerdekaanPernyataan kemerdekaan oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia.
- 18 Agustus 1945PPKI bersidangMenetapkan UUD 1945, memilih Presiden dan Wakil Presiden. Unsur pemerintah mulai terbentuk.
- 10 Juni 1947Perjanjian persahabatan dengan MesirHubungan diplomatik resmi pertama dengan negara lain.
- 27 Desember 1949Penyerahan kedaulatanBelanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat hasil Konferensi Meja Bundar.
- 17 Agustus 1950Kembali ke negara kesatuanRIS dibubarkan dan berlaku UUD Sementara 1950.
- 28 September 1950Diterima menjadi anggota PBBIndonesia menjadi anggota ke-60 Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Unsur-unsur negara
Kapan sebuah kelompok manusia cukup untuk disebut negara? Rumusan paling terkenal ada dalam Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara yang ditandatangani 26 Desember 1933 oleh negara-negara Amerika [9Instrumen internasionalConvention on Rights and Duties of States]. Walaupun konvensi itu hanya mengikat pesertanya, Pasal 1-nya diterima luas sebagai rumusan kebiasaan internasional tentang syarat kenegaraan.
The state as a person of international law should possess the following qualifications: a) a permanent population; b) a defined territory; c) government; and d) capacity to enter into relations with the other states.
Terjemahan bebasnya: negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain. Buku ajar ilmu negara di Indonesia membedakan unsur konstitutif (pembentuk, yang wajib ada) dan unsur deklaratif (yang menyatakan atau menguatkan) [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 10Buku teksIlmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi].
- Rakyat (penduduk tetap)
- Wilayah tertentu
- Pemerintah yang berdaulat
- Tanpa salah satunya, negara belum ada
- Pengakuan dari negara lain
- Kemampuan berhubungan dengan negara lain
- Menguatkan status, bukan menciptakan
- Penting secara praktis dalam pergaulan internasional
Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan rasa persamaan dan bersama-sama mendiami wilayah tertentu. Tidak ada jumlah minimum: Tuvalu dan Nauru hanya berpenduduk belasan ribu orang tetapi tetap negara. Yang penting penduduknya menetap, bukan sekadar singgah.
Secara hukum, orang di wilayah negara dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan orang asing. UUD 1945 merumuskannya dalam Pasal 26:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Cara menentukan kewarganegaraan mengikuti dua asas utama. Ius sanguinis menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, sedangkan ius soli berdasarkan tempat kelahiran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya memakai ius sanguinis, dengan ius soli terbatas untuk mencegah anak tanpa kewarganegaraan, serta kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari perkawinan campuran sampai usia tertentu [12PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia].
Mengapa memakai kombinasi asas? Bila sebuah negara hanya memakai ius sanguinis dan negara lain hanya memakai ius soli, seorang anak bisa lahir tanpa kewarganegaraan sama sekali (apatride) atau justru memiliki dua kewarganegaraan (bipatride). UU 12/2006 berusaha mencegah keduanya, kecuali kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak yang memang dimaksudkan undang-undang itu [12PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia]. Rakyat sebagai unsur negara juga perlu dibedakan dari bangsa. Bangsa adalah konsep sosiologis dan budaya: sekelompok manusia yang merasa satu karena sejarah, nasib, dan cita-cita bersama. Rakyat adalah konsep yuridis-politis: orang-orang yang berada di bawah kekuasaan satu negara. Satu bangsa bisa tersebar di beberapa negara, dan satu negara bisa terdiri atas banyak suku bangsa, seperti Indonesia.
Wilayah
Wilayah adalah ruang tempat negara menjalankan kekuasaannya, meliputi darat, laut, dan udara. Batasnya tidak harus sudah disepakati sepenuhnya; banyak negara masih bersengketa batas tetapi tetap dianggap negara. Bagi Indonesia, konsep wilayah punya sejarah perjuangan sendiri. Melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, Indonesia menyatakan bahwa laut di antara pulau-pulau adalah bagian wilayah nasional. Konsep negara kepulauan itu akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982, yang diratifikasi Indonesia, dan kini tertuang dalam konstitusi:
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara merinci isinya. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya [13PeraturanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara]. Undang-undang ini juga membedakan wilayah negara (tempat Indonesia berdaulat penuh) dari wilayah yurisdiksi seperti Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen (tempat Indonesia hanya memiliki hak berdaulat tertentu).
Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan[17Putusan pengadilanSovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment]
- FaktaIndonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim dua pulau kecil tak berpenghuni di lepas pantai timur Kalimantan. Sengketa mengkristal pada 1969 saat perundingan batas landas kontinen. Kedua negara sepakat membawa perkara ke Mahkamah Internasional melalui Persetujuan Khusus 31 Mei 1997.
- Masalah hukumSiapa yang berdaulat atas kedua pulau itu? Indonesia mendasarkan klaimnya pada Konvensi Inggris dan Belanda tahun 1891, sedangkan Malaysia pada rantai pewarisan hak dan pada kegiatan pemerintahan yang nyata di pulau itu.
- Putusan dan alasannyaMahkamah menilai Konvensi 1891 tidak menetapkan garis kedaulatan atas pulau-pulau di timur Pulau Sebatik, sehingga tidak ada pihak yang punya dasar perjanjian. Mahkamah lalu menilai effectivites, yaitu tindakan nyata sebagai penguasa. Patroli angkatan laut Indonesia dan kegiatan nelayan dinilai tidak cukup, karena kegiatan orang perorangan bukan tindakan negara. Malaysia dan pendahulunya mengatur pengambilan telur penyu sejak 1917 dan membangun mercusuar pada 1962 dan 1963 tanpa protes dari Belanda atau Indonesia. Kedaulatan diberikan kepada Malaysia.
- PelajaranUnsur wilayah tidak cukup diklaim di atas kertas. Negara harus menunjukkan kekuasaan pemerintahan yang nyata dan berkelanjutan atas wilayahnya. Kasus ini mendorong Indonesia memperkuat pengelolaan pulau-pulau terluar, yang kemudian diatur dalam UU 43/2008.
Batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga ditetapkan melalui perjanjian. Pasal 6 UU 43/2008 menyebut di darat Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste, sedangkan di laut berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor-Leste [13PeraturanUndang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara]. Sebagian segmen batas masih dirundingkan, dan itu tidak mengurangi status Indonesia sebagai negara. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan wilayah tanpa kehadiran negara, sebagaimana pelajaran dari kasus Sipadan dan Ligitan.
Pemerintah yang berdaulat
Unsur ketiga adalah pemerintah, yaitu organisasi yang menjalankan kekuasaan negara. Pemerintah ini harus efektif (sungguh menguasai wilayah dan penduduknya) dan berdaulat: ke dalam ia memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayahnya, ke luar ia merdeka dari kekuasaan negara lain [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 9Instrumen internasionalConvention on Rights and Duties of States]. Pemerintah di sini dalam arti luas: semua organ yang menjalankan kekuasaan negara, termasuk legislatif dan yudikatif, bukan hanya kabinet.
Bagaimana bila pemerintah suatu negara runtuh karena perang saudara dan tidak ada lagi otoritas yang efektif? Praktik internasional cenderung mempertahankan keberadaan negara yang sudah ada. Negara itu tidak otomatis lenyap; yang hilang sementara adalah pemerintah yang efektif. Unsur pemerintah sangat menentukan saat negara baru lahir, tetapi tidak dipakai secara ketat untuk mencabut status negara yang sudah lama berdiri [18Jurnal ilmiahThe Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?]. Karena itu dibedakan antara pengakuan negara dan pengakuan pemerintah, yang dibahas di bawah.
Unsur keempat Konvensi Montevideo, kemampuan berhubungan dengan negara lain, sebenarnya merupakan akibat dari kedaulatan ke luar. Negara bagian dalam federasi seperti Texas atau Bavaria punya penduduk, wilayah, dan pemerintah sendiri, tetapi tidak berdaulat ke luar, sehingga bukan negara dalam arti hukum internasional. Pasal 2 Konvensi Montevideo menegaskan bahwa negara federal merupakan satu pribadi di mata hukum internasional [9Instrumen internasionalConvention on Rights and Duties of States].
Sebutkan unsur konstitutif negara dan jelaskan mengapa negara bagian dalam federasi bukan negara menurut hukum internasional.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsur konstitutif adalah rakyat (penduduk tetap), wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Negara bagian dalam federasi memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah sendiri, tetapi tidak memiliki kedaulatan ke luar; hubungan luar negeri dipegang pemerintah federal. Karena itu Pasal 2 Konvensi Montevideo menyatakan negara federal adalah satu pribadi di mata hukum internasional.
Pengakuan negara
Kembali ke pertanyaan pembuka: kalau Belanda tidak mengakui Indonesia sampai 1949, apakah Indonesia belum menjadi negara? Di sinilah dua teori pengakuan berbenturan [18Jurnal ilmiahThe Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?].
- Negara baru lahir sebagai subjek hukum internasional setelah diakui
- Tokoh: Hersch Lauterpacht, Anzilotti
- Pengakuan menciptakan status
- Kelemahan: berapa negara yang harus mengakui?
- Negara ada begitu unsur-unsurnya terpenuhi
- Dianut Konvensi Montevideo Pasal 3
- Pengakuan hanya menegaskan fakta
- Lebih banyak dianut praktik negara
Konvensi Montevideo jelas memilih teori deklaratif:
The political existence of the state is independent of recognition by the other states. Even before recognition the state has the right to defend its integrity and independence...
Pasal 6 dan 7 konvensi yang sama menambahkan bahwa pengakuan berarti negara yang mengakui menerima kepribadian negara lain dengan segala hak dan kewajibannya, bersifat tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, serta dapat diberikan secara tegas maupun diam-diam [9Instrumen internasionalConvention on Rights and Duties of States]. Dalam pandangan ini, Indonesia sudah menjadi negara sejak unsur-unsurnya terpenuhi pada Agustus 1945, dan pengakuan Mesir pada 1947 maupun penyerahan kedaulatan oleh Belanda pada 1949 hanya menegaskan fakta itu [19Data atau dokumen resmiSejarah hubungan bilateral Indonesia dan Mesir, 10Buku teksIlmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi].
Stefan Talmon menunjukkan bahwa perdebatan dua teori ini tidak sesederhana pilihan salah satu. Dalam praktik, pengakuan tetap punya akibat hukum penting, misalnya dalam keanggotaan organisasi internasional, kekebalan di pengadilan asing, dan kemampuan membuat perjanjian [18Jurnal ilmiahThe Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?]. Inilah sebabnya entitas yang memenuhi sebagian besar unsur tetapi kurang diakui sering berada di wilayah abu-abu.
Bentuk-bentuk pengakuan
- Pengakuan de facto: pengakuan sementara atas kenyataan bahwa suatu negara atau pemerintah sungguh berkuasa, tanpa penilaian penuh atas keabsahannya. Dapat ditarik bila keadaan berubah.
- Pengakuan de jure: pengakuan penuh dan resmi yang membawa akibat hukum lengkap, termasuk hubungan diplomatik.
- Pengakuan negara berbeda dari pengakuan pemerintah. Yang pertama menyangkut kelahiran negara baru; yang kedua menyangkut pemerintah baru di negara lama, misalnya setelah kudeta atau revolusi [2Buku teksIlmu Negara (Edisi Revisi), 3Buku teksIlmu Negara].
- Pengakuan dapat tegas (melalui nota diplomatik atau pernyataan resmi) atau diam-diam (misalnya membuka hubungan diplomatik atau menandatangani perjanjian bilateral).
Pengakuan juga bisa bermasalah bila diberikan terlalu cepat. Pengakuan prematur, yaitu pengakuan terhadap kelompok yang belum sungguh menguasai wilayah dan penduduk, dapat dianggap campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain. Sebaliknya, negara-negara juga dapat bersepakat untuk tidak mengakui situasi yang lahir dari pelanggaran berat hukum internasional, misalnya pencaplokan wilayah dengan kekerasan. Praktik ini menunjukkan bahwa pengakuan, walaupun secara teori hanya deklaratif, tetap menjadi alat penting dalam politik internasional [18Jurnal ilmiahThe Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?].
Apa perbedaan teori pengakuan konstitutif dan deklaratif, dan teori mana yang dianut Konvensi Montevideo?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori konstitutif menyatakan negara baru menjadi subjek hukum internasional hanya setelah diakui negara lain; pengakuan menciptakan status. Teori deklaratif menyatakan negara sudah ada begitu unsur-unsurnya terpenuhi; pengakuan hanya menegaskan fakta. Konvensi Montevideo menganut teori deklaratif, sebagaimana Pasal 3 menyatakan keberadaan politik negara tidak bergantung pada pengakuan negara lain.
Bagi Indonesia, pelajaran dari masa revolusi adalah bahwa pengakuan sangat menentukan secara praktis walaupun secara teori hanya deklaratif. Pengakuan dari negara-negara Arab sejak 1946 dan 1947, serta tekanan internasional terhadap Belanda di forum PBB ikut memaksa diadakannya perundingan yang berujung pada penyerahan kedaulatan 1949 [19Data atau dokumen resmiSejarah hubungan bilateral Indonesia dan Mesir, 8Jurnal ilmiahUnitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950)].
Lenyapnya negara
Negara bisa lahir, dan negara juga bisa lenyap. Buku ajar membedakan sebab alamiah (misalnya wilayah tenggelam, kemungkinan yang kini serius dibicarakan untuk negara pulau kecil akibat naiknya permukaan laut) dan sebab sosial-politik [1Buku teksIlmu Negara]. Contoh sebab sosial-politik:
- Pemecahan: Uni Soviet bubar pada akhir Desember 1991 dan digantikan lima belas negara; Cekoslowakia terpecah pada 1 Januari 1993.
- Penggabungan: Republik Demokratik Jerman (Jerman Timur) lenyap ketika bergabung dengan Republik Federal Jerman pada 3 Oktober 1990.
- Penaklukan atau aneksasi: suatu negara dikuasai negara lain. Hukum internasional modern, melalui larangan penggunaan kekerasan dalam Piagam PBB, tidak mengakui perolehan wilayah dengan cara ini.
Ada pula teori yang memandang lenyapnya negara sebagai keniscayaan. Kaum anarkis menganggap negara tidak perlu ada, sedangkan Marx dan Engels meramalkan negara akan melenyap dengan sendirinya setelah masyarakat tanpa kelas tercapai [4Buku teksDer Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats]. Sejarah abad ke-20 tidak membuktikan ramalan itu: negara-negara sosialis justru membangun aparat negara yang sangat kuat.
Bagi ilmu negara, lenyapnya negara memunculkan persoalan suksesi: siapa yang mewarisi utang, perjanjian, harta, dan keanggotaan negara lama di organisasi internasional? Ketika Uni Soviet bubar, Federasi Rusia melanjutkan kursi tetap Uni Soviet di Dewan Keamanan PBB. Ketika Jerman Timur bergabung, perjanjian-perjanjiannya pada umumnya diambil alih Republik Federal Jerman. Persoalan rinci tentang suksesi negara akan kamu pelajari di Hukum Internasional.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Teori spekulatif asal mula negara (teokrasi, kekuatan, perjanjian, organis, alamiah, patriarkal, daluwarsa, idealistis) sekaligus merupakan teori pembenaran kekuasaan negara.
- Teori historis memandang negara tumbuh bertahap; terjadinya negara secara primer berasal dari masyarakat, secara sekunder dari negara yang sudah ada.
- Secara faktual negara lahir melalui proklamasi, pemisahan, pemecahan, fusi, occupatie, pelepasan, atau innovation; Indonesia lahir melalui proklamasi 17 Agustus 1945.
- Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyebut empat syarat negara: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain.
- Unsur konstitutif adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat; pengakuan adalah unsur deklaratif yang menegaskan, bukan menciptakan, negara.
- Wilayah harus dikuasai secara nyata, sebagaimana diajarkan putusan Sipadan dan Ligitan 2002; wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan diatur Pasal 25A UUD 1945 dan UU 43/2008.
- Negara dapat lenyap melalui pemecahan, penggabungan, atau penaklukan, seperti Uni Soviet, Cekoslowakia, dan Jerman Timur.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Soehino (2008). Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta (edisi ketiga).Buku ajar utama: sejarah pemikiran, asal mula, tujuan, kedaulatan, dan bentuk negara.
- 2Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih (2000). Ilmu Negara (Edisi Revisi). Gaya Media Pratama, Jakarta (cetakan keempat).Objek ilmu negara, teori asal mula, unsur negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.
- 3Abu Daud Busroh (2010). Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta (edisi pertama, cetakan kesebelas).Ringkasan teori asal mula, fungsi, dan bentuk negara.
- 4Friedrich Engels (1884). Der Ursprung der Familie, des Privateigenthums und des Staats. Schweizerische Volksbuchhandlung, Hottingen-Zurich.Negara lahir dari pertentangan kelas dan akan melenyap.
- 5Thomas Hobbes (1651). Leviathan, or the Matter, Forme and Power of a Common-Wealth Ecclesiasticall and Civil. Andrew Crooke, London.Keadaan alamiah, perjanjian masyarakat, dan negara absolut.
- 6John Locke (1690). Two Treatises of Government. Awnsham Churchill, London.Hak alamiah, pemerintahan terbatas, hak melawan, dan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, federatif.
- 7Jean-Jacques Rousseau (1762). Du Contrat Social, ou Principes du Droit Politique. Marc-Michel Rey, Amsterdam.Kehendak umum dan kedaulatan rakyat.
- 8Andy Omara dan Gunawan A. Tauda (2022). Unitary v. Federalism: Constitutional Debates Concerning the Form of State in Indonesia Post-independence (1945 to 1950). Proceedings, Atlantis Press (Advances in Social Science, Education and Humanities Research).Perdebatan bentuk negara 1945 sampai 1950, paham integralistik Soepomo, dan Konstitusi RIS.
- 9Seventh International Conference of American States (1933). Convention on Rights and Duties of States. Ditandatangani di Montevideo 26 Desember 1933, berlaku 26 Desember 1934; 165 LNTS 19.Kriteria kenegaraan (Pasal 1), negara federal sebagai satu pribadi (Pasal 2), teori pengakuan deklaratif (Pasal 3, 6, 7).
- 10Max Boli Sabon (2012). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Universitas Atma Jaya, Jakarta (cetakan kedua).Unsur negara, pengakuan, dan fungsi ilmu negara sebagai dasar kritik hukum positif.
- 11Republik Indonesia (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Perubahan Pertama sampai Keempat (1999 sampai 2002). Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tahun 1946; naskah perubahan ditetapkan MPR.Dasar konstitusional bentuk negara, kedaulatan, negara hukum, wilayah, warga negara, sistem pemerintahan, dan perubahan UUD.
- 12Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.Asas kewarganegaraan: ius sanguinis, ius soli terbatas, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
- 13Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 177.Definisi wilayah negara sebagai unsur negara dan pembedaan dengan wilayah yurisdiksi.
- 14Badan Informasi Geospasial (2024). Rilis: Pulau Indonesia Bertambah Jadi 17.380, Mengapa Angkanya Berubah Setiap Tahun?. Badan Informasi Geospasial.Jumlah pulau bernama dan berkoordinat di Indonesia pada 2024.
- 15Badan Pusat Statistik (2025). Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun. Tabel Statistik Badan Pusat Statistik.Proyeksi penduduk Indonesia pertengahan 2025 sekitar 284,4 juta jiwa.
- 16United Nations (2026). Member States. Perserikatan Bangsa-Bangsa.Daftar 193 negara anggota PBB beserta tanggal penerimaannya.
- 17International Court of Justice (2002). Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment. ICJ Reports 2002, Judgment 17 Desember 2002.Kedaulatan atas wilayah ditentukan effectivites; unsur wilayah harus dikuasai secara nyata.
- 18Stefan Talmon (2004). The Constitutive versus the Declaratory Theory of Recognition: Tertium Non Datur?. British Yearbook of International Law 75(1):101-181.Perdebatan teori pengakuan konstitutif dan deklaratif serta akibat hukum pengakuan.
- 19Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kairo (2015). Sejarah hubungan bilateral Indonesia dan Mesir. Kementerian Luar Negeri RI (arsip laman).Perjanjian persahabatan Indonesia dan Mesir 10 Juni 1947 sebagai awal hubungan diplomatik resmi.