Bayu, pemilik usaha mebel di Jepara, mengirim kursi jati senilai 80.000 dolar ke pembeli di Melbourne. Pembeli menolak membayar. Pengacara Bayu di Jakarta berkata: "Kita bisa menang di Pengadilan Negeri Jepara, tetapi putusannya tidak ada gunanya karena pembeli tidak punya harta di Indonesia." Pengacara di Melbourne berkata sebaliknya: "Kita bisa menang di Australia, tetapi kalau nanti pembeli memindahkan hartanya ke Indonesia, putusan Australia tidak bisa dieksekusi di sana." Kedua pengacara benar, dan inilah alasan mengapa kontrak dagang internasional hampir selalu memuat klausul arbitrase.
Bab terakhir ini menutup lingkaran tiga pertanyaan HPI dari Bab 1. Bab 2 sampai 5 menjawab pertanyaan kedua (hukum mana yang berlaku). Sekarang kita kembali ke pertanyaan pertama (pengadilan mana yang berwenang) dan pertanyaan ketiga (apakah putusan asing diakui dan dapat dilaksanakan). Bidang ini sering disebut hukum acara perdata internasional. Kamu akan banyak memakai pengetahuan dari Hukum Acara Perdata tentang kompetensi relatif, eksekusi, dan pembuktian.
Bab ini juga membahas persoalan yang sangat praktis tetapi sering diabaikan: bagaimana dokumen asing, seperti akta kelahiran dari Jepang atau surat kuasa dari Singapura, dapat dipakai di Indonesia dan sebaliknya. Sejak Juni 2022 jawabannya berubah besar berkat Konvensi Apostille.
Yurisdiksi pengadilan Indonesia dalam perkara berunsur asing
Aturan dasar
Indonesia tidak punya undang-undang khusus tentang yurisdiksi internasional pengadilan. Hakim memakai aturan kompetensi relatif dalam hukum acara perdata dan memperluasnya ke perkara berunsur asing. Pokoknya adalah asas actor sequitur forum rei: gugatan diajukan di pengadilan tempat tinggal tergugat.
Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya.
Pasal 118 ayat (3) HIR menambahkan bahwa jika tempat diam tergugat tidak diketahui, gugatan diajukan di tempat tinggal penggugat, atau bila menyangkut barang tetap, di tempat barang itu terletak. Ayat (4) membolehkan gugatan di tempat tinggal yang dipilih dengan akta [1PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui)]. Untuk perkara melawan orang asing, Rv yang walaupun tidak lagi berlaku formal tetap sering dipakai sebagai pedoman, memuat aturan yang lebih tegas:
Seorang asing bukan penduduk, bahkan tidak berdiam di Indonesia, dapat digugat di hadapan hakim Indonesia untuk Perikatan-perikatan yang dilakukan di Indonesia atau di mana saja dengan warga negara Indonesia.
Ketentuan ini adalah contoh yurisdiksi eksorbitan yang berbasis kewarganegaraan penggugat, mirip Pasal 14 Code civil Prancis. Ia melindungi WNI, tetapi putusan yang lahir dari yurisdiksi seperti ini cenderung tidak diakui di luar negeri karena negara lain menganggap dasar kewenangannya terlalu luas [3Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8].
Pilihan forum dan masalahnya
Para pihak boleh memilih forum. Untuk transaksi elektronik internasional, Pasal 18 ayat (4) UU ITE menegaskannya, dan jika tidak ada pilihan forum, Penjelasan Pasal 18 ayat (5) menyebut asas tempat tinggal tergugat dan asas efektivitas (tempat harta tergugat berada) [4PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Namun penelitian Kusumadara menunjukkan masalah serius: pengadilan Indonesia sering tetap mengadili sengketa walaupun para pihak telah memilih pengadilan asing secara eksklusif, karena asas actor sequitur forum rei dianggap dapat mengesampingkan pilihan forum dan karena hukum acara Indonesia tidak mengatur kewenangan pengadilan asing. Ia menyarankan Indonesia mengundangkan RUU HPI dan mengaksesi Konvensi Pilihan Pengadilan HCCH 2005 [5Jurnal ilmiahJurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out].
Berbeda dengan pilihan pengadilan, klausul arbitrase dihormati tegas oleh hukum Indonesia. Pasal 3 dan Pasal 11 UU 30/1999 menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat perjanjian arbitrase dan wajib menolak campur tangan [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa].
Perkara yang sama di dua negara
Karena setiap negara menentukan sendiri yurisdiksinya, satu sengketa bisa diajukan di dua negara sekaligus. Pembeli di Melbourne dalam contoh Bayu bisa saja lebih dulu menggugat di Australia agar dinyatakan tidak wajib membayar, sementara Bayu menggugat di Jepara. Negara-negara mengembangkan beberapa alat untuk menghadapi situasi ini. Doktrin lis alibi pendens memungkinkan pengadilan menunda atau menolak perkara bila perkara yang sama sudah lebih dulu berjalan di luar negeri. Doktrin forum non conveniens yang dikenal di negara common law memungkinkan hakim menolak mengadili bila ada forum lain yang jelas lebih tepat. Pengadilan Inggris bahkan dapat mengeluarkan anti-suit injunction yang melarang pihak melanjutkan perkara di luar negeri [7Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Hukum acara perdata Indonesia tidak mengenal alat-alat itu secara tertulis. Asas bahwa pengadilan dilarang menolak perkara (Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009) justru sering dibaca sebagai kewajiban untuk tetap mengadili [8PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Inilah salah satu sebab Kusumadara mengusulkan agar RUU HPI mengatur kapan pengadilan Indonesia boleh menolak perkara karena para pihak memilih pengadilan asing atau karena perkara yang sama sedang berjalan di luar negeri [5Jurnal ilmiahJurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out].
Batas yurisdiksi: imunitas negara
Pengadilan Indonesia juga dibatasi oleh hukum internasional publik. Negara asing menikmati imunitas dari yurisdiksi untuk tindakan berdaulatnya (acta jure imperii), tetapi menurut teori imunitas terbatas yang dianut banyak negara, tidak untuk tindakan komersial (acta jure gestionis). Kedutaan yang menyewa gedung atau membeli mobil dari pengusaha Jakarta dapat menimbulkan perdebatan tentang batas ini [7Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Apa dasar yurisdiksi pengadilan Indonesia atas tergugat asing, dan apa masalah pilihan forum asing di pengadilan Indonesia menurut Kusumadara?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Dasarnya Pasal 118 HIR (tempat tinggal tergugat, tempat tinggal penggugat bila tergugat tidak diketahui, letak benda tetap, domisili pilihan) dan sebagai pedoman Pasal 99 serta 100 Rv, yang membolehkan orang asing bukan penduduk digugat di Indonesia atas perikatan dengan WNI. Masalahnya, pengadilan Indonesia sering tetap mengadili meskipun para pihak telah memilih pengadilan asing secara eksklusif, karena asas actor sequitur forum rei dianggap mengesampingkan pilihan forum dan hukum acara Indonesia tidak mengatur kewenangan pengadilan asing.
Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing
Pasal 436 Rv
Indonesia menganut sikap tertutup terhadap eksekusi putusan pengadilan asing. Ketentuannya ada dalam Pasal 436 Rv, yang terjemahan lazimnya berbunyi:
(1) Kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 724 KUHD dan lain-lain perundangan, tidak dapat dilaksanakan keputusan-keputusan yang diucapkan oleh hakim-hakim asing atau pengadilan-pengadilan asing di wilayah Republik Indonesia. (2) Perkara-perkara yang bersangkutan dapat diajukan, diperiksa, dan diputus lagi di muka pengadilan Indonesia. ...
Pengecualian dalam Pasal 724 KUHD menyangkut perhitungan dan pembagian avarai umum (avarij-grosse) dalam hukum pengangkutan laut. Pengecualian "lain-lain perundangan" mensyaratkan perjanjian internasional atau undang-undang khusus, yang hingga kini belum ada untuk putusan pengadilan perdata pada umumnya. Indonesia belum menjadi pihak Konvensi Den Haag 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing dalam Perkara Perdata atau Dagang [9Instrumen internasionalConvention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters, 3Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8].
Jalan keluar: gugatan ulang
Pasal 436 ayat (2) Rv membuka jalan relitigasi: pihak yang menang di luar negeri mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. Dalam praktik, putusan asing yang berkekuatan hukum tetap dipakai sebagai alat bukti, tetapi hakim Indonesia berwenang memeriksa kembali pokok perkara. Sebuah artikel di laman Ditjen Badilum MA mengulas bahwa gugatan ulang inilah yang hingga kini menjadi satu-satunya akses agar putusan asing dapat dieksekusi di Indonesia, dan bahwa putusan yang hendak dieksekusi harus bersifat menghukum (condemnatoir) [10Artikel atau ulasanRe-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia, 3Buku teksHukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8].
Putusan deklaratoir dan konstitutif
Larangan Pasal 436 Rv menyangkut pelaksanaan (eksekusi). Untuk putusan yang tidak memerlukan eksekusi, misalnya putusan yang menyatakan status (cerai, pengangkatan anak, pernyataan meninggal), praktik Indonesia cenderung memberi pengakuan untuk keperluan administratif, seperti pencatatan perceraian berdasarkan Pasal 41 UU 23/2006 (Bab 4) [11PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan]. Pemisahan ini penting dalam praktik. Pasangan yang bercerai di Singapura dapat mencatatkan perceraiannya di Indonesia dan menikah lagi, tetapi perintah pembayaran nafkah dalam putusan yang sama tidak dapat langsung dieksekusi atas gaji atau rekening mantan suami di Jakarta. Begitu pula putusan pailit asing tidak otomatis membuat kurator asing berwenang mengurus harta debitur di Indonesia, karena hukum kepailitan Indonesia pada praktiknya menganut asas teritorial. Doktrin biasanya mensyaratkan bahwa pengadilan asing berwenang, tergugat dipanggil dengan patut, putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia.
- Dasar: Pasal 436 Rv
- Pada asasnya tidak dapat dieksekusi
- Harus digugat ulang di pengadilan Indonesia
- Putusan deklaratoir dapat diakui untuk pencatatan
- Indonesia belum ikut Konvensi Den Haag 2019
- Dasar: Konvensi New York 1958, Keppres 34/1981, UU 30/1999
- Dapat dieksekusi setelah eksekuatur
- Diajukan ke PN Jakarta Pusat
- Penolakan terbatas pada alasan Pasal 66 UU 30/1999 dan Pasal V Konvensi
- Lebih dari 170 negara peserta Konvensi New York
Apa isi Pasal 436 Rv dan bagaimana pemenang perkara di pengadilan asing dapat memperoleh pelaksanaan di Indonesia?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pasal 436 Rv menyatakan putusan hakim atau pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, kecuali dalam hal Pasal 724 KUHD (avarai umum) dan peraturan lain, dan perkaranya dapat diajukan, diperiksa, dan diputus lagi di pengadilan Indonesia. Pemenang harus mengajukan gugatan baru (relitigasi) di pengadilan Indonesia dengan putusan asing sebagai alat bukti. Putusan yang bersifat deklaratoir atau konstitutif, seperti cerai, dapat diakui untuk pencatatan.
Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing
Kerangka hukum
Indonesia mengesahkan Konvensi New York 1958 melalui Keppres 34/1981 tanggal 5 Agustus 1981, disertai pernyataan (reservasi) timbal balik dan komersial [12PeraturanKeputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, 13Instrumen internasionalConvention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards]. Pelaksanaannya sempat tersendat karena dianggap belum ada hukum acara, sampai Mahkamah Agung menerbitkan Perma 1/1990. Kini kerangka utamanya adalah Pasal 65 sampai 69 UU 30/1999, dengan hukum acara yang diperbarui melalui Perma 3/2023 [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, 14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase].
Apa itu putusan arbitrase internasional
Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 semula mendefinisikan putusan arbitrase internasional sebagai putusan yang dijatuhkan di luar wilayah hukum Indonesia, atau putusan yang menurut hukum Indonesia "dianggap" sebagai putusan arbitrase internasional. Kata "dianggap" menimbulkan ketidakpastian: apakah putusan BANI di Jakarta yang melibatkan pihak asing termasuk internasional? Dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan kata "dianggap" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan bahwa definisi putusan arbitrase internasional di Indonesia bertumpu pada konsep teritorial, yaitu tempat putusan dijatuhkan, sambil membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menambah parameter lain di masa depan [15Putusan pengadilanPutusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999].
Syarat pengakuan
Putusan Arbitrase Internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional; b. ... terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan; c. ... terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum; d. ... dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan e. ... yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perhatikan bahwa huruf a dan b adalah wujud reservasi timbal balik dan komersial dalam Keppres 34/1981. Perma 3/2023 merinci "ruang lingkup perdagangan" sebagai kegiatan antara lain di bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual, termasuk yang berdasarkan prinsip syariah, dan mendefinisikan ketertiban umum sebagai sendi-sendi asasi (Bab 3) [14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase].
Perma 3/2023 juga mengatur putusan arbitrase syariah internasional, yang didaftarkan dan dimohonkan eksekuaturnya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase]. Perlu diingat pula bahwa ketua pengadilan dalam tahap eksekuatur tidak memeriksa ulang pokok sengketa. Ia hanya menilai apakah syarat Pasal 66 UU 30/1999 terpenuhi. Pihak yang kalah di arbitrase tidak dapat memakai tahap ini untuk mengulang dalil yang sudah ditolak arbiter.
Untuk sengketa yang menyangkut negara Republik Indonesia sebagai pihak, eksekuatur diberikan Mahkamah Agung lalu dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat (Pasal 66 huruf e), dan Perma 3/2023 mengatur tenggatnya tersendiri [14PeraturanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase].
Penolakan dan pembatalan: dua hal yang berbeda
Mahasiswa sering mencampuradukkan penolakan pengakuan dan pembatalan putusan arbitrase. Penolakan pengakuan dilakukan oleh pengadilan negara tempat eksekusi diminta, dengan alasan terbatas dalam Pasal V Konvensi New York, misalnya ketidakcakapan pihak atau perjanjian arbitrase tidak sah, tidak diberi kesempatan membela diri, arbiter melampaui kewenangan, susunan majelis menyimpang, putusan belum mengikat atau sudah dibatalkan di negara tempat putusan dibuat, sengketa tidak dapat diarbitrasekan, atau bertentangan dengan ketertiban umum [13Instrumen internasionalConvention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards]. Pembatalan (setting aside) hanya dapat dilakukan oleh pengadilan negara tempat arbitrase berkedudukan (seat) atau negara yang hukumnya menjadi dasar putusan.
Pertamina melawan Karaha Bodas Company[16Putusan pengadilanPutusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero), 17Jurnal ilmiahKewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company)]
- FaktaKaraha Bodas Company LLC dan Pertamina terikat Joint Operation Contract dan Energy Sales Contract tahun 1994 untuk proyek panas bumi di Jawa Barat. Proyek ditangguhkan pemerintah saat krisis 1997 sampai 1998. Karaha Bodas mengajukan arbitrase UNCITRAL berkedudukan di Jenewa, Swiss, dan pada 18 Desember 2000 majelis menghukum Pertamina membayar ganti rugi sekitar 261 juta dolar AS. Pertamina mengajukan pembatalan di Swiss dan juga menggugat pembatalan di PN Jakarta Pusat.
- Masalah hukumApakah pengadilan Indonesia berwenang membatalkan putusan arbitrase yang dijatuhkan di Jenewa?
- Putusan dan alasannyaPN Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2002 menyatakan putusan arbitrase Jenewa batal. Mahkamah Agung pada Maret 2004 membatalkan putusan itu dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa gugatan pembatalan, dengan merujuk pada Konvensi New York. Permohonan peninjauan kembali Pertamina ditolak pada 2008.
- PelajaranPembatalan putusan arbitrase internasional adalah wewenang pengadilan negara tempat arbitrase berkedudukan (dalam kasus ini Swiss). Pengadilan Indonesia hanya dapat menolak mengakui dan melaksanakan putusan itu di Indonesia berdasarkan Pasal 66 UU 30/1999 dan Pasal V Konvensi New York. Sementara itu Karaha Bodas berhasil mengeksekusi aset Pertamina di luar negeri.
Apa perbedaan penolakan pengakuan dan pembatalan putusan arbitrase internasional? Apa pelajaran kasus Karaha Bodas?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Penolakan pengakuan dilakukan pengadilan negara tempat eksekusi diminta, dengan alasan terbatas dalam Pasal V Konvensi New York dan Pasal 66 UU 30/1999, dan hanya berakibat putusan tidak dilaksanakan di negara itu. Pembatalan dilakukan pengadilan negara tempat arbitrase berkedudukan dan menghapus putusan itu. Kasus Karaha Bodas menegaskan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase yang dijatuhkan di Jenewa.
Legalisasi dokumen dan Apostille
Masalah dokumen asing
Hampir setiap perkara HPI memerlukan dokumen asing: akta kelahiran anak dari Tokyo, surat keterangan belum menikah dari Seoul, akta pendirian perusahaan Singapura, surat kuasa dari Amsterdam. Pejabat dan hakim Indonesia tidak dapat memeriksa sendiri keaslian tanda tangan pejabat asing. Karena itu sejak lama dikenal legalisasi: rantai pengesahan tanda tangan dari pejabat penerbit, ke kementerian di negara penerbit, ke kementerian luar negeri negara penerbit, lalu ke kedutaan negara tujuan. Pasal 67 ayat (2) UU 30/1999 misalnya mensyaratkan putusan arbitrase internasional disampaikan "sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing" [6PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa].
Konvensi Apostille
Konvensi Den Haag 5 Oktober 1961 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing menyederhanakan rantai itu menjadi satu langkah: otoritas berwenang di negara penerbit membubuhkan sertifikat Apostille, dan negara peserta lain wajib menerimanya tanpa legalisasi lanjutan oleh kedutaan. Indonesia mengesahkan konvensi ini dengan Perpres 2/2021 tanggal 4 Januari 2021, menyerahkan instrumen aksesi pada 5 Oktober 2021, dan konvensi berlaku bagi Indonesia sejak 4 Juni 2022 [18PeraturanPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, 19Instrumen internasionalStatus table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents]. Konvensi Apostille adalah instrumen HCCH pertama yang diikuti Indonesia.
Pelaksanaannya diatur Permenkumham 6/2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik, yang juga mulai berlaku 4 Juni 2022. Otoritas berwenang di Indonesia adalah Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), dengan permohonan diajukan secara elektronik [20PeraturanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik].
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita; b. Dokumen administratif; c. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan d. sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya ... (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap: a. Dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat diplomatik atau konsuler; b. Dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan; dan c. Dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan ...
Pengecualian huruf c berasal dari pernyataan Indonesia saat aksesi yang mengecualikan dokumen kejaksaan dari pengertian dokumen publik. Ditjen AHU juga menetapkan daftar jenis dokumen yang dapat diberi Apostille, yang mencakup dokumen kependudukan, pendidikan seperti ijazah dan transkrip, dan dokumen untuk perkawinan campuran [21Data atau dokumen resmiKabar Gembira, Mulai Saat Ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia].
Dokumen asing yang masuk ke Indonesia
Konvensi Apostille bekerja dua arah. Selain dokumen Indonesia yang dipakai di luar negeri, dokumen publik dari negara peserta yang akan dipakai di Indonesia cukup diberi Apostille oleh otoritas negara asalnya, tanpa perlu legalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia. Akta pendirian perusahaan Belanda yang akan dipakai untuk mendirikan PT PMA, surat keterangan tidak ada halangan menikah dari Jepang untuk perkawinan campuran, atau surat kuasa dari Australia untuk menggugat di pengadilan Indonesia, semuanya cukup memakai Apostille dari negara masing-masing [18PeraturanPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, 19Instrumen internasionalStatus table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents]. Perlu diingat, Apostille tidak menggantikan kewajiban terjemahan resmi ke bahasa Indonesia bila dokumen itu akan dipakai di pengadilan atau instansi pemerintah.
Bila negara tujuan bukan peserta
Untuk negara yang belum menjadi peserta, legalisasi berantai tetap berlaku: dokumen dilegalisasi Kementerian Hukum, lalu Kementerian Luar Negeri, lalu kedutaan negara tujuan. Daftar peserta terus bertambah. Tabel status HCCH mencatat, misalnya, Viet Nam menjadi peserta dengan tanggal berlaku 11 September 2026 dan Thailand menyerahkan aksesi pada 30 Juni 2026 dengan tanggal berlaku 28 Februari 2027 [19Instrumen internasionalStatus table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents]. Bagi pekerja migran dan pelajar Indonesia di ASEAN, perkembangan ini sangat memudahkan.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Yurisdiksi pengadilan Indonesia dalam perkara berunsur asing bertumpu pada Pasal 118 HIR (asas actor sequitur forum rei) dan, sebagai pedoman, Pasal 99 serta 100 Rv yang membolehkan orang asing digugat atas perikatan dengan WNI.
- Pilihan pengadilan asing sering tidak dihormati pengadilan Indonesia, sedangkan klausul arbitrase dihormati tegas oleh Pasal 3 dan 11 UU 30/1999.
- Pasal 436 Rv melarang pelaksanaan putusan pengadilan asing; pemenang harus menggugat ulang, sementara putusan deklaratoir seperti cerai dapat diakui untuk pencatatan.
- Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan setelah eksekuatur Ketua PN Jakarta Pusat bila memenuhi Pasal 66 UU 30/1999: timbal balik, ruang lingkup perdagangan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
- Putusan MK 100/PUU-XXII/2024 menghapus kata dianggap dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 dan menegaskan konsep teritorial; Perma 3/2023 memperbarui tata cara dan tenggat pemeriksaan.
- Penolakan pengakuan berbeda dari pembatalan; kasus Karaha Bodas menegaskan pembatalan adalah wewenang pengadilan negara tempat arbitrase berkedudukan.
- Sejak 4 Juni 2022 dokumen publik untuk negara peserta Konvensi Apostille cukup diberi Apostille oleh Ditjen AHU (Perpres 2/2021, Permenkumham 6/2022); negara bukan peserta tetap memerlukan legalisasi berantai.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung.Pasal 118: kompetensi relatif pengadilan negeri.
- 2Pemerintah Hindia Belanda (1847). Reglement op de Rechtsvordering (Reglemen Acara Perdata). Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. 1849 Nomor 63; terjemahan di laman Kepaniteraan MA.Pasal 99, 100 (yurisdiksi atas orang asing) dan Pasal 436 (putusan hakim asing).
- 3Sudargo Gautama (2013). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Alumni, Bandung (edisi 1, cetakan 8).Hukum perjanjian, perbuatan melanggar hukum, dan hukum acara perdata internasional.
- 4Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
- 5Afifah Kusumadara (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law.Pengadilan Indonesia sering tidak menghormati pilihan pengadilan asing.
- 6Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.
- 7Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 8Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
- 9Hague Conference on Private International Law (2019). Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters. HCCH, Den Haag.Konvensi pengakuan putusan pengadilan asing yang belum diikuti Indonesia.
- 10Arif Rachman Nur (2025). Re-litigasi serta Perjanjian Internasional dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia. Laman Ditjen Badilum Mahkamah Agung, 18 Desember 2025.Gugatan ulang sebagai jalan pelaksanaan putusan asing berdasarkan Pasal 436 Rv.
- 11Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
- 12Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
- 13Perserikatan Bangsa-Bangsa (1958). Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. New York, 10 Juni 1958; halaman negara peserta Indonesia.Pasal V: alasan penolakan pengakuan putusan arbitrase asing.
- 14Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827.Definisi ketertiban umum dan tata cara eksekuatur putusan arbitrase internasional.
- 15Mahkamah Konstitusi RI (2025). Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 1 angka 9 UU 30/1999. Mahkamah Konstitusi, Januari 2025.Penghapusan kata dianggap dan penegasan konsep teritorial putusan arbitrase internasional.
- 16Mahkamah Agung RI (2008). Putusan Nomor 444 PK/Pdt/2007, Pertamina melawan Karaha Bodas Company LLC dan PT PLN (Persero). Peninjauan kembali, September 2008; pusat data Hukumonline.Menolak PK atas putusan MA 01/Banding/Wasit.Int/2002 yang menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase Jenewa.
- 17Ircham Suryo Nugroho (2021). Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Jenewa Swiss (Studi Kasus PT Pertamina dan PT PLN melawan Karaha Bodas Company). Lex Renaissance 5(3).Wewenang pembatalan putusan arbitrase ada pada pengadilan tempat arbitrase.
- 18Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 3.Pengesahan Konvensi Apostille 1961.
- 19Hague Conference on Private International Law (2026). Status table: Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. HCCH, pembaruan 30 Juni 2026.Aksesi Indonesia 5 Oktober 2021, berlaku 4 Juni 2022; daftar negara peserta.
- 20Kementerian Hukum dan HAM RI (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 98; berlaku 4 Juni 2022.Tata cara permohonan, verifikasi, dan pengecualian dokumen Apostille.
- 21Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). Kabar Gembira, Mulai Saat Ini Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Seluruh Indonesia. Portal Ditjen AHU.Layanan Apostille sejak 4 Juni 2022 dan daftar 66 jenis dokumen.