Titik pertalian dan kualifikasi
Bab 2 dari 6

Titik pertalian dan kualifikasi

Bagaimana hakim mengenali unsur asing, menggolongkan fakta, dan menemukan hukum yang berlaku.

Sekitar 32 menit9 sumber10 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membedakan titik pertalian primer dan sekunder
  • Menerapkan istilah lex patriae, lex rei sitae, lex loci actus, dan lainnya pada kasus
  • Membandingkan teori kualifikasi lex fori, lex causae, otonom, dan bertahap
  • Menjelaskan persoalan pendahuluan dan pemakaian hukum asing oleh hakim
Titik pertalian dan kualifikasi
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Di Bab 1 kamu sudah tahu bahwa HPI bekerja seperti papan petunjuk jalan. Pertanyaannya sekarang: bagaimana papan itu dibaca? Bagaimana hakim tahu bahwa sebuah perkara mengandung unsur asing, lalu memilih kaidah penunjuk yang tepat?

Ambil contoh Dewi, WNI yang bekerja di Hong Kong. Ia membeli ponsel lewat situs belanja daring milik perusahaan Korea, dikirim dari gudang di Shenzhen, dan dibayar dengan kartu kredit bank Indonesia. Ponselnya meledak dan melukai tangannya di Jakarta. Ada banyak "jejak" negara dalam cerita itu: kewarganegaraan Dewi, tempat kerjanya, kedudukan penjual, lokasi gudang, tempat pembayaran, tempat kerugian. Jejak-jejak itulah yang dalam HPI disebut titik pertalian atau titik taut.

Namun mengetahui jejak saja belum cukup. Hakim harus menentukan dulu apa jenis persoalan hukumnya: apakah ini sengketa kontrak (wanprestasi penjual) atau perbuatan melawan hukum (produk cacat)? Jawaban itu menentukan kaidah penunjuk yang dipakai, karena kontrak dan perbuatan melawan hukum punya titik pertalian penentu yang berbeda. Proses penggolongan ini disebut kualifikasi. Bab ini membahas keduanya, ditambah dua masalah lanjutan: persoalan pendahuluan dan cara hakim memakai hukum asing.

Cara kerja hakim dalam perkara HPI

Sebelum masuk ke istilah, lihat dulu gambaran besar langkah yang ditempuh hakim. Bayu Seto menggambarkan proses tradisional penyelesaian perkara HPI sebagai rangkaian yang dimulai dari evaluasi titik taut primer, dilanjutkan kualifikasi fakta, lalu titik taut dipakai lagi dalam arti sekunder untuk menentukan hukum yang berlaku [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)].

Langkah hakim menyelesaikan perkara HPI (pendekatan tradisional)
Langkah 1 dari 7
Mengenali unsur asing
Hakim memeriksa fakta: adakah pihak WNA, benda di luar negeri, perbuatan di luar negeri? Fakta seperti ini adalah titik pertalian primer yang membuat perkara menjadi perkara HPI.

Urutan ini tidak kaku. Dalam praktik, hakim sering bolak-balik antara fakta dan kategori hukum. Namun kerangka ini membantu kamu menganalisis soal kasus di ujian: jangan langsung melompat ke "hukum Jepang yang berlaku" tanpa menjelaskan kualifikasi dan titik pertalian yang membawamu ke sana.

Titik pertalian primer

Titik pertalian (aanknopingspunten dalam bahasa Belanda, connecting factors atau points of contact dalam bahasa Inggris) adalah fakta dalam suatu perkara yang menunjukkan pertautan perkara itu dengan suatu tempat atau negara, sehingga menciptakan relevansi antara perkara dengan sistem hukum tempat itu [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)].

Gautama membedakan dua fungsi titik pertalian. Titik pertalian primer (titik taut pembeda) adalah faktor yang melahirkan hubungan HPI. Fungsinya menjawab pertanyaan: apakah ini perkara HPI atau perkara intern biasa? Titik pertalian sekunder (titik taut penentu) adalah faktor yang menentukan hukum mana yang berlaku [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung].

Faktor yang lazim disebut sebagai titik pertalian primer antara lain:

  1. Kewarganegaraan. Perkawinan WNI dengan warga negara Korea langsung menjadi perkara HPI.
  2. Bendera kapal atau kebangsaan pesawat. Kapal berbendera Panama yang berlabuh di Tanjung Priok membawa hukum Panama ke dalam sengketa awak kapal.
  3. Domisili atau tempat kediaman sehari-hari. Dua WNI yang berdomisili di Belanda dan bercerai di sana menghadapi persoalan HPI walaupun keduanya WNI.
  4. Tempat kedudukan badan hukum. Perjanjian antara PT di Jakarta dan company yang berkedudukan di Singapura.
  5. Pilihan hukum dalam hubungan intern. Dua perusahaan Indonesia yang memilih hukum Inggris untuk kontrak mereka menciptakan pertautan dengan hukum Inggris. Apakah pilihan seperti ini sah dalam kontrak yang sepenuhnya domestik masih diperdebatkan; Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU ITE misalnya menyatakan pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika kontraknya mengandung unsur asing [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024].

Titik pertalian dalam transaksi digital

Kasus Dewi di pembuka bab ini menunjukkan bahwa transaksi daring melipatgandakan titik pertalian sekaligus mengaburkannya. Di mana "tempat kontrak dibuat" ketika Dewi menekan tombol beli di Hong Kong pada situs yang servernya mungkin berada di Singapura? Karena tempat seperti itu sering kebetulan, HPI modern cenderung meninggalkan titik pertalian yang bersifat fisik dan beralih ke titik pertalian yang lebih stabil, seperti tempat kediaman sehari-hari konsumen atau kedudukan penjual.

UU ITE memberi petunjuk untuk dua titik pertalian sekaligus. Untuk hukum yang berlaku, Pasal 18 ayat (3) menyerahkannya pada asas HPI bila tidak ada pilihan hukum. Untuk forum, Penjelasan Pasal 18 ayat (5) menyebut dua asas: tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUU 11/2008 · Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024]. Asas efektivitas sangat praktis: putusan baru berguna bila dapat dieksekusi terhadap harta tergugat.

Coba ingat dulu

Apa beda fungsi titik pertalian primer dan sekunder? Beri satu contoh masing-masing.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Titik pertalian primer berfungsi menentukan apakah suatu perkara merupakan perkara HPI (melahirkan hubungan HPI), contohnya kewarganegaraan yang berbeda dari para pihak. Titik pertalian sekunder berfungsi menentukan hukum mana yang berlaku (lex causae), contohnya letak benda tidak bergerak yang menurut Pasal 17 AB menunjuk hukum tempat benda itu berada.

Titik pertalian sekunder

Titik pertalian sekunder biasanya dirumuskan dalam istilah Latin yang singkat. Kamu perlu menghafalnya karena istilah ini akan dipakai di semua bab berikutnya.

Titik pertalian sekunder yang paling sering dipakai
IstilahArtinyaDipakai untukDasar atau contoh di Indonesia
Lex patriaeHukum kewarganegaraanStatus personal, kecakapanPasal 16 AB
Lex domiciliiHukum domisiliStatus personal di negara common lawInggris, Australia
Lex rei sitae (lex situs)Hukum tempat benda terletakBenda, terutama tidak bergerakPasal 17 AB
Lex loci actusHukum tempat perbuatan dilakukanBentuk perbuatan hukumPasal 18 AB
Lex loci celebrationisHukum tempat perkawinan dilangsungkanSyarat formal perkawinanPasal 56 ayat (1) UU 1/1974
Lex loci contractusHukum tempat kontrak dibuatKontrak (teori lama)Doktrin
Lex loci solutionisHukum tempat kontrak dilaksanakanKontrakDoktrin
Lex loci delicti commissiHukum tempat perbuatan melawan hukum terjadiPerbuatan melawan hukumDoktrin, yurisprudensi
Lex foriHukum pengadilan yang mengadiliHukum acara, ketertiban umumHIR, Rv
Pilihan hukum (lex voluntatis)Hukum yang dipilih para pihakKontrakPasal 18 ayat (2) UU ITE
Satu fakta bisa menjadi titik pertalian primer sekaligus sekunder. Kewarganegaraan, misalnya, membuat perkara menjadi HPI dan sekaligus menunjuk hukum yang berlaku untuk status personal.

Gautama mencatat bahwa titik pertalian sekunder bisa jatuh bersamaan dengan titik pertalian primer. Kewarganegaraan Jepang Kenji dalam kasus di Bab 1 adalah titik pertalian primer (membuat perkara menjadi HPI) dan, untuk persoalan kecakapan Kenji, juga titik pertalian sekunder (menunjuk hukum Jepang) [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung].

Titik pertalian kumulatif dan alternatif

Kaidah HPI modern sering memakai lebih dari satu titik pertalian. Ada dua pola. Pola kumulatif mensyaratkan semua hukum yang ditunjuk terpenuhi. Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan adalah contohnya: perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah dipenuhi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1]. Pola alternatif cukup memenuhi salah satu hukum. Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan bisa dibaca sebagai campuran keduanya: perkawinan di luar negeri sah bila dilakukan menurut hukum tempat perkawinan (lex loci celebrationis) dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan.

Pasal 56 ayat (1)UU 1/1974 tentang Perkawinan[4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1]

Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

Titik pertalian yang berubah: konflik mobil

Sebagian titik pertalian bisa berubah dari waktu ke waktu. Orang bisa berganti kewarganegaraan, pindah domisili, atau memindahkan mobil dari Malaysia ke Indonesia. Gejala ini disebut conflit mobile atau statutenwechsel. Hakim lalu harus menentukan titik pertalian pada saat mana yang menentukan: saat perkawinan, saat sengketa, atau saat meninggal dunia. Untuk pewarisan misalnya, banyak sistem memakai kewarganegaraan atau kediaman pewaris pada saat ia meninggal [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas)].

Coba ingat dulu

Jelaskan perbedaan titik pertalian kumulatif dan alternatif, dengan contoh dari UU Perkawinan.

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kumulatif berarti semua hukum yang ditunjuk harus dipenuhi sekaligus; contohnya Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan syarat perkawinan menurut hukum masing-masing calon mempelai dalam perkawinan campuran. Alternatif berarti cukup salah satu hukum dipenuhi; misalnya kaidah yang menyatakan bentuk perbuatan sah bila memenuhi hukum tempat perbuatan atau hukum yang mengatur substansinya.

Kualifikasi

Kualifikasi (qualification, characterization, classification) adalah proses menata sekumpulan fakta, mendefinisikannya, lalu menempatkannya ke dalam kategori hukum tertentu [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)]. Dalam perkara domestik, kualifikasi berjalan hampir tanpa disadari: hakim tahu bahwa motor yang tak kunjung dikirim adalah wanprestasi. Dalam perkara HPI, kualifikasi menjadi persoalan khusus karena sistem hukum yang berbeda bisa menggolongkan fakta yang sama secara berbeda.

Bayu Seto membedakan dua jenis kualifikasi [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)]:

  • Kualifikasi fakta (classification of facts): menggolongkan fakta perkara ke dalam satu atau lebih kategori hukum. Contoh: kejadian ponsel Dewi meledak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (tanggung jawab produk).
  • Kualifikasi hukum (legal classification): penggolongan seluruh kaidah dalam suatu sistem hukum ke dalam bidang-bidang hukum. Contoh: apakah aturan "suami istri tidak boleh saling memberi hibah" termasuk hukum harta perkawinan atau hukum kontrak?

Mengapa kualifikasi bisa berbeda

Beberapa contoh klasik memperlihatkan sumber perbedaan:

| Persoalan | Satu sistem menggolongkan sebagai | Sistem lain menggolongkan sebagai | |---|---|---| | Izin orang tua untuk menikah | Syarat materiil (kecakapan), tunduk pada hukum nasional | Syarat formal, tunduk pada hukum tempat perkawinan | | Daluwarsa gugatan | Hukum materiil (common law modern, civil law) | Hukum acara (common law tradisional) | | Hak janda atas harta suami | Hukum harta perkawinan | Hukum waris | | Perkawinan di hadapan pejabat agama | Syarat materiil (Indonesia, Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974) | Syarat formal semata |

Dalam perkara keluarga di Indonesia, persoalan kualifikasi juga muncul. Ambil contoh mahar. Dalam hukum Islam yang berlaku bagi pasangan muslim di Indonesia, mahar adalah kewajiban suami yang lahir dari akad nikah. Pengadilan di negara yang tidak mengenal lembaga mahar bisa menggolongkannya sebagai kontrak biasa, sebagai hibah, atau sebagai bagian dari harta perkawinan. Ketika seorang istri WNI menuntut mahar yang belum dibayar dari suaminya yang tinggal di Eropa, penggolongan inilah yang menentukan apakah klaimnya diuji dengan hukum perkawinan, hukum kontrak, atau hukum harta perkawinan negara tersebut. Contoh lain adalah tuntutan nafkah anak: sebagian sistem menggolongkannya sebagai akibat hubungan orang tua dan anak (status personal), sebagian lain sebagai kewajiban pemeliharaan yang berdiri sendiri dengan titik pertalian kediaman sehari-hari anak.

Perbedaan di baris pertama adalah inti kasus terkenal Ogden v Ogden (Inggris, 1908): seorang pemuda Prancis menikah di Inggris tanpa izin orang tua yang disyaratkan hukum Prancis. Prancis menganggapnya syarat kecakapan sehingga perkawinan dapat dibatalkan, sedangkan pengadilan Inggris menggolongkannya sebagai syarat formal yang cukup diuji menurut hukum Inggris sebagai lex loci celebrationis, sehingga perkawinan dianggap sah [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas)].

Studi kasusCour d'appel Aljazair (Prancis), akhir abad ke-19

Kasus janda Malta (Anton v Bartolo)[5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas), 1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)]

  1. Fakta
    Sepasang suami istri warga Malta (saat itu di bawah Inggris) menikah di Malta tanpa perjanjian kawin, lalu pindah ke Aljazair yang saat itu wilayah Prancis. Suami membeli tanah di Aljazair dan meninggal di sana. Janda menuntut seperempat hasil tanah (quarta uxoria) yang menurut hukum Malta merupakan haknya.
  2. Masalah hukum
    Menurut HPI Prancis, harta perkawinan tunduk pada hukum tempat perkawinan pertama kali berdiam (Malta), sedangkan pewarisan benda tetap tunduk pada hukum letak benda (Prancis). Hak janda itu termasuk kategori mana? Jika harta perkawinan, hukum Malta yang berlaku dan janda menang. Jika waris, hukum Prancis yang saat itu tidak mengenal hak tersebut berlaku dan janda kalah.
  3. Putusan dan alasannya
    Pengadilan menerima hak janda itu sebagai bagian dari hukum harta perkawinan, sehingga hukum Malta diterapkan dan tuntutan janda dikabulkan. Etienne Bartin kemudian memakai kasus ini untuk menunjukkan bahwa hakim tidak bisa menghindari kualifikasi dan harus memilih sistem hukum yang menjadi ukuran penggolongan.
  4. Pelajaran
    Hasil akhir perkara HPI dapat berbalik hanya karena satu langkah penggolongan. Itulah sebabnya kualifikasi disebut persoalan pertama yang harus dijawab sebelum kaidah penunjuk dipakai.
Coba ingat dulu

Mengapa kualifikasi dalam perkara HPI lebih rumit daripada dalam perkara domestik?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Karena dua atau lebih sistem hukum yang berkaitan dengan perkara bisa menggolongkan fakta atau kaidah yang sama ke dalam kategori yang berbeda (misalnya syarat izin orang tua sebagai syarat materiil atau formal). Padahal kategori menentukan kaidah penunjuk dan titik pertalian sekunder, sehingga perbedaan kualifikasi dapat mengubah hukum yang berlaku dan hasil perkara.

Teori-teori kualifikasi

Pertanyaan pokoknya: menurut sistem hukum mana kualifikasi dilakukan? Ada empat jawaban utama [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima), 2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung, 5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas)].

Kualifikasi menurut lex fori

Dikemukakan oleh Franz Kahn (Jerman) dan Etienne Bartin (Prancis). Hakim menggolongkan fakta menurut hukum intern negaranya sendiri. Alasannya: kaidah HPI adalah bagian hukum forum, maka pengertian di dalamnya (seperti "perkawinan" atau "benda") harus dibaca menurut hukum forum. Teori ini praktis karena hakim paling mengenal hukumnya sendiri. Kelemahannya: bisa menimbulkan ketidakadilan bila forum tidak mengenal lembaga hukum asing tertentu, misalnya trust dalam hukum Inggris atau perkawinan poligami.

Bartin sendiri mengakui dua pengecualian: pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak dilakukan menurut hukum letak benda, dan kualifikasi atas kontrak yang para pihaknya memilih hukum tertentu dilakukan menurut hukum yang dipilih.

Kualifikasi menurut lex causae

Dikemukakan antara lain oleh Despagnet dan Martin Wolff. Penggolongan dilakukan menurut hukum yang nantinya akan berlaku atas perkara (lex causae). Alasannya: menerapkan hukum asing tanpa memakai kategorinya sendiri sama dengan mengubah isi hukum asing itu. Kelemahannya jelas: lingkaran logika. Bagaimana tahu lex causae sebelum kualifikasi, padahal kualifikasi dibutuhkan untuk menemukan lex causae?

Kualifikasi otonom

Ernst Rabel mengusulkan agar kualifikasi dilakukan dengan pengertian yang otonom, disusun melalui perbandingan hukum, sehingga tidak terikat pada satu sistem nasional. Gagasan ini ideal dan banyak dipakai dalam konvensi internasional serta regulasi Uni Eropa, misalnya pengertian "kontrak" dan "perbuatan melawan hukum" dalam Rome I dan Rome II yang ditafsirkan secara otonom [6Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)Rome I · Official Journal of the European Union L 177]. Kelemahannya: hakim nasional jarang punya bahan perbandingan hukum yang cukup.

Kualifikasi bertahap

Pendekatan ini, yang dianut banyak penulis termasuk Cheshire dan diikuti dalam pengajaran Indonesia, membagi kualifikasi menjadi dua tahap. Kualifikasi primer dilakukan menurut lex fori untuk menentukan kaidah penunjuk yang dipakai. Setelah lex causae ditemukan, kualifikasi sekunder dilakukan menurut lex causae untuk menerapkan aturan materiilnya secara utuh [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas), 1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)].

Dua teori kualifikasi yang paling sering diuji
Kualifikasi lex fori
  • Tokoh: Kahn, Bartin
  • Ukuran: hukum intern forum
  • Kelebihan: praktis, hakim mengenal hukumnya
  • Kelemahan: bisa memaksakan kategori forum pada lembaga asing
  • Pengecualian: benda bergerak atau tetap menurut lex situs
Kualifikasi lex causae
  • Tokoh: Despagnet, Wolff
  • Ukuran: hukum yang akan berlaku
  • Kelebihan: menghormati hukum asing secara utuh
  • Kelemahan: lingkaran logika
  • Biasanya dipakai pada tahap kualifikasi sekunder

Sikap praktik Indonesia

Tidak ada undang-undang Indonesia yang menyatakan teori kualifikasi mana yang dianut. Gautama berpendapat bahwa dalam praktik, kualifikasi pada dasarnya dilakukan menurut lex fori, dengan kelonggaran untuk memperhatikan pengertian hukum asing bila diperlukan agar adil [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung]. Temuan Kusumadara bahwa hakim cenderung langsung memakai pengertian dan hukum Indonesia juga menunjukkan dominasi lex fori dalam praktik [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan IndonesiaKusumadara, 2022a · Arena Hukum 15(3)]. Persoalan ini termasuk yang diharapkan dijawab tegas oleh RUU HPI yang sedang dibahas. Satu pengecualian yang diterima luas, sejalan dengan Pasal 17 AB, adalah bahwa sifat bergerak atau tidak bergerak suatu benda ditentukan oleh hukum tempat benda terletak.

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud kualifikasi bertahap dan mengapa disebut jalan tengah?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kualifikasi bertahap membagi proses menjadi kualifikasi primer menurut lex fori (untuk memilih kaidah penunjuk dan menemukan lex causae) dan kualifikasi sekunder menurut lex causae (untuk menerapkan hukum materiil yang ditunjuk secara utuh). Disebut jalan tengah karena menghindari lingkaran logika teori lex causae sekaligus mengurangi pemaksaan kategori forum yang menjadi kelemahan teori lex fori.

Persoalan pendahuluan dan pemakaian hukum asing

Persoalan pendahuluan

Kadang pokok perkara bergantung pada jawaban atas persoalan lain yang juga berunsur asing. Contoh: Pak Hendrik, warga negara Belanda, meninggal di Bandung. Seorang perempuan WNI mengaku sebagai istrinya dan menuntut bagian warisan. Persoalan pokoknya pewarisan, tetapi sebelum itu harus dijawab dulu: apakah perkawinan mereka di Thailand dua puluh tahun lalu sah? Persoalan kedua ini disebut persoalan pendahuluan (incidental question, Vorfrage).

Masalahnya: persoalan pendahuluan dijawab menurut HPI forum (Indonesia) atau menurut HPI lex causae persoalan pokok (Belanda)? Penganut absorpsi berpendapat persoalan pendahuluan diserap ke dalam lex causae persoalan pokok, sehingga dijawab menurut HPI negara itu. Penganut repartisi berpendapat persoalan pendahuluan dijawab terpisah menurut HPI forum. Ada pula pendekatan kasus demi kasus yang mempertimbangkan hasil yang paling adil [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima), 5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas)]. Allagan mencatat bahwa dalam beberapa perkara perceraian, hakim Indonesia lebih dulu menjawab persoalan pendahuluan tentang keabsahan perkawinan di luar negeri, lalu menerapkan hukum perkawinan Indonesia sebagai lex fori untuk alasan perceraian [8Jurnal ilmiahDivorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International LawAllagan, 2026 · Indonesian Journal of International Law 23(1)].

Hukum asing: fakta atau hukum?

Setelah kaidah penunjuk mengarah ke hukum asing, hakim harus mengetahui isinya. Di sini muncul perbedaan besar. Sistem common law tradisional memperlakukan hukum asing sebagai fakta yang harus dibuktikan pihak yang mendalilkannya, biasanya dengan keterangan ahli. Jika tidak dibuktikan, hakim menganggap hukum asing sama dengan hukum forum. Sistem civil law cenderung memperlakukannya sebagai hukum, sehingga hakim wajib mencari tahu sendiri berdasarkan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum) [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas)].

Bagi Indonesia, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang pengadilan menolak memeriksa perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, sering dikaitkan dengan kewajiban hakim mencari hukum yang berlaku, termasuk hukum asing yang ditunjuk kaidah HPI [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanUU 48/2009 · Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157]. Namun penelitian Kusumadara atas sejumlah putusan menunjukkan kenyataan berbeda: hakim Indonesia sering tidak melaksanakan prinsip ius curia novit terhadap hukum asing, mengabaikan unsur asing, dan tetap memakai hukum Indonesia meskipun kaidah HPI menunjuk hukum asing. Ia mengusulkan agar Mahkamah Agung punya unit khusus penyedia informasi dan terjemahan hukum asing [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan IndonesiaKusumadara, 2022a · Arena Hukum 15(3)].

Cara hakim mengetahui isi hukum asing

Dalam praktik ada beberapa jalan. Pertama, para pihak mengajukan keterangan ahli hukum asing di persidangan, baik tertulis maupun lisan. Kedua, para pihak menyerahkan teks undang-undang asing beserta terjemahan resmi dan, bila perlu, putusan pengadilan negara itu. Ketiga, hakim meminta bantuan melalui jalur diplomatik, misalnya melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara asing. Di Eropa ada perjanjian khusus untuk pertukaran informasi hukum asing antarnegara, tetapi Indonesia belum terikat perjanjian semacam itu [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International LawTorremans dkk., 2017 · Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas)].

Apa yang terjadi bila isi hukum asing tetap tidak dapat diketahui? Sistem common law memakai praduga bahwa hukum asing sama dengan hukum forum. Banyak sistem civil law juga akhirnya kembali ke lex fori sebagai jalan keluar terakhir. Perbedaannya dengan praktik yang dikritik Kusumadara terletak pada urutan: hukum forum dipakai setelah upaya mengetahui hukum asing gagal, bukan karena unsur asingnya diabaikan sejak awal [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan IndonesiaKusumadara, 2022a · Arena Hukum 15(3)].

Keliru
Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas. Ia dapat meminta para pihak membuktikan isi hukum asing atau mencari sendiri. Kenyataan bahwa hakim sering langsung memakai hukum Indonesia justru dikritik dalam literatur.
Keliru
Kasus janda Malta dan Ogden v Ogden menunjukkan bahwa penggolongan yang berbeda dapat menunjuk hukum yang berbeda dan membalik hasil perkara.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Lina (WNI) membeli vila di Ubud dari Mark (warga negara Australia). Dalam menentukan hukum yang mengatur peralihan hak atas vila, faktor manakah yang menjadi titik pertalian sekunder?
Soal 2 dari 8
Fungsi titik pertalian primer adalah ...
Soal 3 dari 8
Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan mensyaratkan syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak dipenuhi sebelum perkawinan campuran dilangsungkan. Pola titik pertalian apa yang dipakai?
Soal 4 dari 8
Hakim Indonesia menggolongkan fakta perkara menurut pengertian hukum Indonesia untuk menentukan kaidah penunjuk. Teori kualifikasi apa yang dipakai?
Soal 5 dari 8
Kelemahan utama teori kualifikasi lex causae adalah ...
Soal 6 dari 8
Pak Hendrik (warga negara Belanda) meninggal di Bandung. Seorang perempuan mengaku istrinya dan menuntut warisan. Pertanyaan tentang sahnya perkawinan mereka di Thailand disebut ...
Soal 7 dari 8
Seorang pemuda Prancis menikah di Inggris tanpa izin orang tua yang diwajibkan hukum Prancis. Pengadilan Inggris menyatakan perkawinannya sah. Menurut kasus Ogden v Ogden, apa alasannya?
Soal 8 dari 8
Menurut penelitian Kusumadara (2022), masalah yang sering terjadi di pengadilan Indonesia dalam perkara berunsur asing adalah ...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Titik pertalian adalah fakta yang menghubungkan perkara dengan sistem hukum suatu negara.
  2. Titik pertalian primer menentukan apakah perkara merupakan perkara HPI; titik pertalian sekunder menentukan lex causae.
  3. Istilah kunci titik pertalian sekunder: lex patriae, lex domicilii, lex rei sitae, lex loci actus, lex loci celebrationis, lex loci contractus, lex loci solutionis, lex loci delicti, lex fori, dan pilihan hukum.
  4. Kaidah HPI dapat memakai titik pertalian kumulatif (semua harus dipenuhi) atau alternatif (cukup salah satu), seperti tampak dalam Pasal 56 dan 60 UU Perkawinan.
  5. Kualifikasi adalah penggolongan fakta ke dalam kategori hukum; perbedaan kualifikasi antarnegara dapat mengubah hasil perkara, seperti dalam kasus janda Malta.
  6. Teori kualifikasi: lex fori (Kahn, Bartin), lex causae (Despagnet, Wolff), otonom (Rabel), dan bertahap; praktik Indonesia condong ke lex fori.
  7. Persoalan pendahuluan dan pemakaian hukum asing adalah masalah lanjutan; hakim Indonesia sering dikritik karena mengabaikan hukum asing yang ditunjuk.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 2: Titik pertalian dan kualifikasi
Dikuasai: 0 dari 10 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).
    Buku teks
    Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
  2. 2
    Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
  3. 3
    Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.
    Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
  4. 4
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
  5. 5
    Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).
    Buku teksdoi.org
    Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
  6. 6
    Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.
    Instrumen internasionaleur-lex.europa.eu
    Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
  7. 7
    Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).
    Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
  8. 8
    Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).
    Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
  9. 9
    Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.
    Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.

Selesai mempelajari bab 2? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.