Di Bab 1 kamu sudah tahu bahwa HPI bekerja seperti papan petunjuk jalan. Pertanyaannya sekarang: bagaimana papan itu dibaca? Bagaimana hakim tahu bahwa sebuah perkara mengandung unsur asing, lalu memilih kaidah penunjuk yang tepat?
Ambil contoh Dewi, WNI yang bekerja di Hong Kong. Ia membeli ponsel lewat situs belanja daring milik perusahaan Korea, dikirim dari gudang di Shenzhen, dan dibayar dengan kartu kredit bank Indonesia. Ponselnya meledak dan melukai tangannya di Jakarta. Ada banyak "jejak" negara dalam cerita itu: kewarganegaraan Dewi, tempat kerjanya, kedudukan penjual, lokasi gudang, tempat pembayaran, tempat kerugian. Jejak-jejak itulah yang dalam HPI disebut titik pertalian atau titik taut.
Namun mengetahui jejak saja belum cukup. Hakim harus menentukan dulu apa jenis persoalan hukumnya: apakah ini sengketa kontrak (wanprestasi penjual) atau perbuatan melawan hukum (produk cacat)? Jawaban itu menentukan kaidah penunjuk yang dipakai, karena kontrak dan perbuatan melawan hukum punya titik pertalian penentu yang berbeda. Proses penggolongan ini disebut kualifikasi. Bab ini membahas keduanya, ditambah dua masalah lanjutan: persoalan pendahuluan dan cara hakim memakai hukum asing.
Cara kerja hakim dalam perkara HPI
Sebelum masuk ke istilah, lihat dulu gambaran besar langkah yang ditempuh hakim. Bayu Seto menggambarkan proses tradisional penyelesaian perkara HPI sebagai rangkaian yang dimulai dari evaluasi titik taut primer, dilanjutkan kualifikasi fakta, lalu titik taut dipakai lagi dalam arti sekunder untuk menentukan hukum yang berlaku [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Urutan ini tidak kaku. Dalam praktik, hakim sering bolak-balik antara fakta dan kategori hukum. Namun kerangka ini membantu kamu menganalisis soal kasus di ujian: jangan langsung melompat ke "hukum Jepang yang berlaku" tanpa menjelaskan kualifikasi dan titik pertalian yang membawamu ke sana.
Titik pertalian primer
Titik pertalian (aanknopingspunten dalam bahasa Belanda, connecting factors atau points of contact dalam bahasa Inggris) adalah fakta dalam suatu perkara yang menunjukkan pertautan perkara itu dengan suatu tempat atau negara, sehingga menciptakan relevansi antara perkara dengan sistem hukum tempat itu [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Gautama membedakan dua fungsi titik pertalian. Titik pertalian primer (titik taut pembeda) adalah faktor yang melahirkan hubungan HPI. Fungsinya menjawab pertanyaan: apakah ini perkara HPI atau perkara intern biasa? Titik pertalian sekunder (titik taut penentu) adalah faktor yang menentukan hukum mana yang berlaku [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia].
Faktor yang lazim disebut sebagai titik pertalian primer antara lain:
- Kewarganegaraan. Perkawinan WNI dengan warga negara Korea langsung menjadi perkara HPI.
- Bendera kapal atau kebangsaan pesawat. Kapal berbendera Panama yang berlabuh di Tanjung Priok membawa hukum Panama ke dalam sengketa awak kapal.
- Domisili atau tempat kediaman sehari-hari. Dua WNI yang berdomisili di Belanda dan bercerai di sana menghadapi persoalan HPI walaupun keduanya WNI.
- Tempat kedudukan badan hukum. Perjanjian antara PT di Jakarta dan company yang berkedudukan di Singapura.
- Pilihan hukum dalam hubungan intern. Dua perusahaan Indonesia yang memilih hukum Inggris untuk kontrak mereka menciptakan pertautan dengan hukum Inggris. Apakah pilihan seperti ini sah dalam kontrak yang sepenuhnya domestik masih diperdebatkan; Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU ITE misalnya menyatakan pilihan hukum dalam transaksi elektronik hanya dapat dilakukan jika kontraknya mengandung unsur asing [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik].
Titik pertalian dalam transaksi digital
Kasus Dewi di pembuka bab ini menunjukkan bahwa transaksi daring melipatgandakan titik pertalian sekaligus mengaburkannya. Di mana "tempat kontrak dibuat" ketika Dewi menekan tombol beli di Hong Kong pada situs yang servernya mungkin berada di Singapura? Karena tempat seperti itu sering kebetulan, HPI modern cenderung meninggalkan titik pertalian yang bersifat fisik dan beralih ke titik pertalian yang lebih stabil, seperti tempat kediaman sehari-hari konsumen atau kedudukan penjual.
UU ITE memberi petunjuk untuk dua titik pertalian sekaligus. Untuk hukum yang berlaku, Pasal 18 ayat (3) menyerahkannya pada asas HPI bila tidak ada pilihan hukum. Untuk forum, Penjelasan Pasal 18 ayat (5) menyebut dua asas: tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) [3PeraturanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik]. Asas efektivitas sangat praktis: putusan baru berguna bila dapat dieksekusi terhadap harta tergugat.
Apa beda fungsi titik pertalian primer dan sekunder? Beri satu contoh masing-masing.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Titik pertalian primer berfungsi menentukan apakah suatu perkara merupakan perkara HPI (melahirkan hubungan HPI), contohnya kewarganegaraan yang berbeda dari para pihak. Titik pertalian sekunder berfungsi menentukan hukum mana yang berlaku (lex causae), contohnya letak benda tidak bergerak yang menurut Pasal 17 AB menunjuk hukum tempat benda itu berada.
Titik pertalian sekunder
Titik pertalian sekunder biasanya dirumuskan dalam istilah Latin yang singkat. Kamu perlu menghafalnya karena istilah ini akan dipakai di semua bab berikutnya.
| Istilah | Artinya | Dipakai untuk | Dasar atau contoh di Indonesia |
|---|---|---|---|
| Lex patriae | Hukum kewarganegaraan | Status personal, kecakapan | Pasal 16 AB |
| Lex domicilii | Hukum domisili | Status personal di negara common law | Inggris, Australia |
| Lex rei sitae (lex situs) | Hukum tempat benda terletak | Benda, terutama tidak bergerak | Pasal 17 AB |
| Lex loci actus | Hukum tempat perbuatan dilakukan | Bentuk perbuatan hukum | Pasal 18 AB |
| Lex loci celebrationis | Hukum tempat perkawinan dilangsungkan | Syarat formal perkawinan | Pasal 56 ayat (1) UU 1/1974 |
| Lex loci contractus | Hukum tempat kontrak dibuat | Kontrak (teori lama) | Doktrin |
| Lex loci solutionis | Hukum tempat kontrak dilaksanakan | Kontrak | Doktrin |
| Lex loci delicti commissi | Hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi | Perbuatan melawan hukum | Doktrin, yurisprudensi |
| Lex fori | Hukum pengadilan yang mengadili | Hukum acara, ketertiban umum | HIR, Rv |
| Pilihan hukum (lex voluntatis) | Hukum yang dipilih para pihak | Kontrak | Pasal 18 ayat (2) UU ITE |
Gautama mencatat bahwa titik pertalian sekunder bisa jatuh bersamaan dengan titik pertalian primer. Kewarganegaraan Jepang Kenji dalam kasus di Bab 1 adalah titik pertalian primer (membuat perkara menjadi HPI) dan, untuk persoalan kecakapan Kenji, juga titik pertalian sekunder (menunjuk hukum Jepang) [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia].
Titik pertalian kumulatif dan alternatif
Kaidah HPI modern sering memakai lebih dari satu titik pertalian. Ada dua pola. Pola kumulatif mensyaratkan semua hukum yang ditunjuk terpenuhi. Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan adalah contohnya: perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak telah dipenuhi [4PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Pola alternatif cukup memenuhi salah satu hukum. Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan bisa dibaca sebagai campuran keduanya: perkawinan di luar negeri sah bila dilakukan menurut hukum tempat perkawinan (lex loci celebrationis) dan bagi WNI tidak melanggar UU Perkawinan.
Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Titik pertalian yang berubah: konflik mobil
Sebagian titik pertalian bisa berubah dari waktu ke waktu. Orang bisa berganti kewarganegaraan, pindah domisili, atau memindahkan mobil dari Malaysia ke Indonesia. Gejala ini disebut conflit mobile atau statutenwechsel. Hakim lalu harus menentukan titik pertalian pada saat mana yang menentukan: saat perkawinan, saat sengketa, atau saat meninggal dunia. Untuk pewarisan misalnya, banyak sistem memakai kewarganegaraan atau kediaman pewaris pada saat ia meninggal [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Jelaskan perbedaan titik pertalian kumulatif dan alternatif, dengan contoh dari UU Perkawinan.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kumulatif berarti semua hukum yang ditunjuk harus dipenuhi sekaligus; contohnya Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan yang mensyaratkan syarat perkawinan menurut hukum masing-masing calon mempelai dalam perkawinan campuran. Alternatif berarti cukup salah satu hukum dipenuhi; misalnya kaidah yang menyatakan bentuk perbuatan sah bila memenuhi hukum tempat perbuatan atau hukum yang mengatur substansinya.
Kualifikasi
Kualifikasi (qualification, characterization, classification) adalah proses menata sekumpulan fakta, mendefinisikannya, lalu menempatkannya ke dalam kategori hukum tertentu [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]. Dalam perkara domestik, kualifikasi berjalan hampir tanpa disadari: hakim tahu bahwa motor yang tak kunjung dikirim adalah wanprestasi. Dalam perkara HPI, kualifikasi menjadi persoalan khusus karena sistem hukum yang berbeda bisa menggolongkan fakta yang sama secara berbeda.
Bayu Seto membedakan dua jenis kualifikasi [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]:
- Kualifikasi fakta (classification of facts): menggolongkan fakta perkara ke dalam satu atau lebih kategori hukum. Contoh: kejadian ponsel Dewi meledak digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (tanggung jawab produk).
- Kualifikasi hukum (legal classification): penggolongan seluruh kaidah dalam suatu sistem hukum ke dalam bidang-bidang hukum. Contoh: apakah aturan "suami istri tidak boleh saling memberi hibah" termasuk hukum harta perkawinan atau hukum kontrak?
Mengapa kualifikasi bisa berbeda
Beberapa contoh klasik memperlihatkan sumber perbedaan:
| Persoalan | Satu sistem menggolongkan sebagai | Sistem lain menggolongkan sebagai | |---|---|---| | Izin orang tua untuk menikah | Syarat materiil (kecakapan), tunduk pada hukum nasional | Syarat formal, tunduk pada hukum tempat perkawinan | | Daluwarsa gugatan | Hukum materiil (common law modern, civil law) | Hukum acara (common law tradisional) | | Hak janda atas harta suami | Hukum harta perkawinan | Hukum waris | | Perkawinan di hadapan pejabat agama | Syarat materiil (Indonesia, Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974) | Syarat formal semata |
Dalam perkara keluarga di Indonesia, persoalan kualifikasi juga muncul. Ambil contoh mahar. Dalam hukum Islam yang berlaku bagi pasangan muslim di Indonesia, mahar adalah kewajiban suami yang lahir dari akad nikah. Pengadilan di negara yang tidak mengenal lembaga mahar bisa menggolongkannya sebagai kontrak biasa, sebagai hibah, atau sebagai bagian dari harta perkawinan. Ketika seorang istri WNI menuntut mahar yang belum dibayar dari suaminya yang tinggal di Eropa, penggolongan inilah yang menentukan apakah klaimnya diuji dengan hukum perkawinan, hukum kontrak, atau hukum harta perkawinan negara tersebut. Contoh lain adalah tuntutan nafkah anak: sebagian sistem menggolongkannya sebagai akibat hubungan orang tua dan anak (status personal), sebagian lain sebagai kewajiban pemeliharaan yang berdiri sendiri dengan titik pertalian kediaman sehari-hari anak.
Perbedaan di baris pertama adalah inti kasus terkenal Ogden v Ogden (Inggris, 1908): seorang pemuda Prancis menikah di Inggris tanpa izin orang tua yang disyaratkan hukum Prancis. Prancis menganggapnya syarat kecakapan sehingga perkawinan dapat dibatalkan, sedangkan pengadilan Inggris menggolongkannya sebagai syarat formal yang cukup diuji menurut hukum Inggris sebagai lex loci celebrationis, sehingga perkawinan dianggap sah [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Kasus janda Malta (Anton v Bartolo)[5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law, 1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]
- FaktaSepasang suami istri warga Malta (saat itu di bawah Inggris) menikah di Malta tanpa perjanjian kawin, lalu pindah ke Aljazair yang saat itu wilayah Prancis. Suami membeli tanah di Aljazair dan meninggal di sana. Janda menuntut seperempat hasil tanah (quarta uxoria) yang menurut hukum Malta merupakan haknya.
- Masalah hukumMenurut HPI Prancis, harta perkawinan tunduk pada hukum tempat perkawinan pertama kali berdiam (Malta), sedangkan pewarisan benda tetap tunduk pada hukum letak benda (Prancis). Hak janda itu termasuk kategori mana? Jika harta perkawinan, hukum Malta yang berlaku dan janda menang. Jika waris, hukum Prancis yang saat itu tidak mengenal hak tersebut berlaku dan janda kalah.
- Putusan dan alasannyaPengadilan menerima hak janda itu sebagai bagian dari hukum harta perkawinan, sehingga hukum Malta diterapkan dan tuntutan janda dikabulkan. Etienne Bartin kemudian memakai kasus ini untuk menunjukkan bahwa hakim tidak bisa menghindari kualifikasi dan harus memilih sistem hukum yang menjadi ukuran penggolongan.
- PelajaranHasil akhir perkara HPI dapat berbalik hanya karena satu langkah penggolongan. Itulah sebabnya kualifikasi disebut persoalan pertama yang harus dijawab sebelum kaidah penunjuk dipakai.
Mengapa kualifikasi dalam perkara HPI lebih rumit daripada dalam perkara domestik?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena dua atau lebih sistem hukum yang berkaitan dengan perkara bisa menggolongkan fakta atau kaidah yang sama ke dalam kategori yang berbeda (misalnya syarat izin orang tua sebagai syarat materiil atau formal). Padahal kategori menentukan kaidah penunjuk dan titik pertalian sekunder, sehingga perbedaan kualifikasi dapat mengubah hukum yang berlaku dan hasil perkara.
Teori-teori kualifikasi
Pertanyaan pokoknya: menurut sistem hukum mana kualifikasi dilakukan? Ada empat jawaban utama [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, 2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, 5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Kualifikasi menurut lex fori
Dikemukakan oleh Franz Kahn (Jerman) dan Etienne Bartin (Prancis). Hakim menggolongkan fakta menurut hukum intern negaranya sendiri. Alasannya: kaidah HPI adalah bagian hukum forum, maka pengertian di dalamnya (seperti "perkawinan" atau "benda") harus dibaca menurut hukum forum. Teori ini praktis karena hakim paling mengenal hukumnya sendiri. Kelemahannya: bisa menimbulkan ketidakadilan bila forum tidak mengenal lembaga hukum asing tertentu, misalnya trust dalam hukum Inggris atau perkawinan poligami.
Bartin sendiri mengakui dua pengecualian: pembedaan benda bergerak dan tidak bergerak dilakukan menurut hukum letak benda, dan kualifikasi atas kontrak yang para pihaknya memilih hukum tertentu dilakukan menurut hukum yang dipilih.
Kualifikasi menurut lex causae
Dikemukakan antara lain oleh Despagnet dan Martin Wolff. Penggolongan dilakukan menurut hukum yang nantinya akan berlaku atas perkara (lex causae). Alasannya: menerapkan hukum asing tanpa memakai kategorinya sendiri sama dengan mengubah isi hukum asing itu. Kelemahannya jelas: lingkaran logika. Bagaimana tahu lex causae sebelum kualifikasi, padahal kualifikasi dibutuhkan untuk menemukan lex causae?
Kualifikasi otonom
Ernst Rabel mengusulkan agar kualifikasi dilakukan dengan pengertian yang otonom, disusun melalui perbandingan hukum, sehingga tidak terikat pada satu sistem nasional. Gagasan ini ideal dan banyak dipakai dalam konvensi internasional serta regulasi Uni Eropa, misalnya pengertian "kontrak" dan "perbuatan melawan hukum" dalam Rome I dan Rome II yang ditafsirkan secara otonom [6Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)]. Kelemahannya: hakim nasional jarang punya bahan perbandingan hukum yang cukup.
Kualifikasi bertahap
Pendekatan ini, yang dianut banyak penulis termasuk Cheshire dan diikuti dalam pengajaran Indonesia, membagi kualifikasi menjadi dua tahap. Kualifikasi primer dilakukan menurut lex fori untuk menentukan kaidah penunjuk yang dipakai. Setelah lex causae ditemukan, kualifikasi sekunder dilakukan menurut lex causae untuk menerapkan aturan materiilnya secara utuh [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law, 1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
- Tokoh: Kahn, Bartin
- Ukuran: hukum intern forum
- Kelebihan: praktis, hakim mengenal hukumnya
- Kelemahan: bisa memaksakan kategori forum pada lembaga asing
- Pengecualian: benda bergerak atau tetap menurut lex situs
- Tokoh: Despagnet, Wolff
- Ukuran: hukum yang akan berlaku
- Kelebihan: menghormati hukum asing secara utuh
- Kelemahan: lingkaran logika
- Biasanya dipakai pada tahap kualifikasi sekunder
Sikap praktik Indonesia
Tidak ada undang-undang Indonesia yang menyatakan teori kualifikasi mana yang dianut. Gautama berpendapat bahwa dalam praktik, kualifikasi pada dasarnya dilakukan menurut lex fori, dengan kelonggaran untuk memperhatikan pengertian hukum asing bila diperlukan agar adil [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]. Temuan Kusumadara bahwa hakim cenderung langsung memakai pengertian dan hukum Indonesia juga menunjukkan dominasi lex fori dalam praktik [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia]. Persoalan ini termasuk yang diharapkan dijawab tegas oleh RUU HPI yang sedang dibahas. Satu pengecualian yang diterima luas, sejalan dengan Pasal 17 AB, adalah bahwa sifat bergerak atau tidak bergerak suatu benda ditentukan oleh hukum tempat benda terletak.
Apa yang dimaksud kualifikasi bertahap dan mengapa disebut jalan tengah?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Kualifikasi bertahap membagi proses menjadi kualifikasi primer menurut lex fori (untuk memilih kaidah penunjuk dan menemukan lex causae) dan kualifikasi sekunder menurut lex causae (untuk menerapkan hukum materiil yang ditunjuk secara utuh). Disebut jalan tengah karena menghindari lingkaran logika teori lex causae sekaligus mengurangi pemaksaan kategori forum yang menjadi kelemahan teori lex fori.
Persoalan pendahuluan dan pemakaian hukum asing
Persoalan pendahuluan
Kadang pokok perkara bergantung pada jawaban atas persoalan lain yang juga berunsur asing. Contoh: Pak Hendrik, warga negara Belanda, meninggal di Bandung. Seorang perempuan WNI mengaku sebagai istrinya dan menuntut bagian warisan. Persoalan pokoknya pewarisan, tetapi sebelum itu harus dijawab dulu: apakah perkawinan mereka di Thailand dua puluh tahun lalu sah? Persoalan kedua ini disebut persoalan pendahuluan (incidental question, Vorfrage).
Masalahnya: persoalan pendahuluan dijawab menurut HPI forum (Indonesia) atau menurut HPI lex causae persoalan pokok (Belanda)? Penganut absorpsi berpendapat persoalan pendahuluan diserap ke dalam lex causae persoalan pokok, sehingga dijawab menurut HPI negara itu. Penganut repartisi berpendapat persoalan pendahuluan dijawab terpisah menurut HPI forum. Ada pula pendekatan kasus demi kasus yang mempertimbangkan hasil yang paling adil [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, 5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law]. Allagan mencatat bahwa dalam beberapa perkara perceraian, hakim Indonesia lebih dulu menjawab persoalan pendahuluan tentang keabsahan perkawinan di luar negeri, lalu menerapkan hukum perkawinan Indonesia sebagai lex fori untuk alasan perceraian [8Jurnal ilmiahDivorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law].
Hukum asing: fakta atau hukum?
Setelah kaidah penunjuk mengarah ke hukum asing, hakim harus mengetahui isinya. Di sini muncul perbedaan besar. Sistem common law tradisional memperlakukan hukum asing sebagai fakta yang harus dibuktikan pihak yang mendalilkannya, biasanya dengan keterangan ahli. Jika tidak dibuktikan, hakim menganggap hukum asing sama dengan hukum forum. Sistem civil law cenderung memperlakukannya sebagai hukum, sehingga hakim wajib mencari tahu sendiri berdasarkan asas ius curia novit (hakim dianggap tahu hukum) [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Bagi Indonesia, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang melarang pengadilan menolak memeriksa perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, sering dikaitkan dengan kewajiban hakim mencari hukum yang berlaku, termasuk hukum asing yang ditunjuk kaidah HPI [9PeraturanUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman]. Namun penelitian Kusumadara atas sejumlah putusan menunjukkan kenyataan berbeda: hakim Indonesia sering tidak melaksanakan prinsip ius curia novit terhadap hukum asing, mengabaikan unsur asing, dan tetap memakai hukum Indonesia meskipun kaidah HPI menunjuk hukum asing. Ia mengusulkan agar Mahkamah Agung punya unit khusus penyedia informasi dan terjemahan hukum asing [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia].
Cara hakim mengetahui isi hukum asing
Dalam praktik ada beberapa jalan. Pertama, para pihak mengajukan keterangan ahli hukum asing di persidangan, baik tertulis maupun lisan. Kedua, para pihak menyerahkan teks undang-undang asing beserta terjemahan resmi dan, bila perlu, putusan pengadilan negara itu. Ketiga, hakim meminta bantuan melalui jalur diplomatik, misalnya melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara asing. Di Eropa ada perjanjian khusus untuk pertukaran informasi hukum asing antarnegara, tetapi Indonesia belum terikat perjanjian semacam itu [5Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Apa yang terjadi bila isi hukum asing tetap tidak dapat diketahui? Sistem common law memakai praduga bahwa hukum asing sama dengan hukum forum. Banyak sistem civil law juga akhirnya kembali ke lex fori sebagai jalan keluar terakhir. Perbedaannya dengan praktik yang dikritik Kusumadara terletak pada urutan: hukum forum dipakai setelah upaya mengetahui hukum asing gagal, bukan karena unsur asingnya diabaikan sejak awal [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia].
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Titik pertalian adalah fakta yang menghubungkan perkara dengan sistem hukum suatu negara.
- Titik pertalian primer menentukan apakah perkara merupakan perkara HPI; titik pertalian sekunder menentukan lex causae.
- Istilah kunci titik pertalian sekunder: lex patriae, lex domicilii, lex rei sitae, lex loci actus, lex loci celebrationis, lex loci contractus, lex loci solutionis, lex loci delicti, lex fori, dan pilihan hukum.
- Kaidah HPI dapat memakai titik pertalian kumulatif (semua harus dipenuhi) atau alternatif (cukup salah satu), seperti tampak dalam Pasal 56 dan 60 UU Perkawinan.
- Kualifikasi adalah penggolongan fakta ke dalam kategori hukum; perbedaan kualifikasi antarnegara dapat mengubah hasil perkara, seperti dalam kasus janda Malta.
- Teori kualifikasi: lex fori (Kahn, Bartin), lex causae (Despagnet, Wolff), otonom (Rabel), dan bertahap; praktik Indonesia condong ke lex fori.
- Persoalan pendahuluan dan pemakaian hukum asing adalah masalah lanjutan; hakim Indonesia sering dikritik karena mengabaikan hukum asing yang ditunjuk.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- 2Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
- 3Republik Indonesia (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58; diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024.Pasal 18 dan penjelasannya: pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional.
- 4Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
- 5Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 6Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
- 7Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
- 8Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
- 9Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157.Pasal 10 ayat (1): pengadilan dilarang menolak perkara dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.