Sampai Bab 2, proses HPI tampak seperti mesin: temukan unsur asing, kualifikasikan, pilih kaidah penunjuk, terapkan hukum yang ditunjuk. Kenyataannya, mesin ini butuh rem dan kemudi. Apa yang terjadi jika hukum Inggris yang ditunjuk ternyata menunjuk balik ke hukum Indonesia? Bagaimana jika hukum asing yang ditunjuk membolehkan sesuatu yang sangat bertentangan dengan nilai dasar bangsa Indonesia? Bagaimana jika para pihak sengaja pindah negara hanya untuk menghindari hukum Indonesia?
Bayangkan tiga situasi. Pertama, seorang warga negara Inggris yang sudah tiga puluh tahun tinggal di Jakarta meninggal dunia, dan HPI Indonesia menunjuk hukum Inggris sebagai hukum nasionalnya, padahal HPI Inggris menunjuk hukum domisili, yaitu Indonesia. Kedua, sebuah putusan arbitrase London memerintahkan pengusaha Indonesia membayar ganti rugi atas kontrak impor gula yang menurut hukum Indonesia hanya boleh dilakukan BULOG. Ketiga, sepasang calon pengantin WNI berbeda agama terbang ke Singapura untuk menikah karena perkawinan mereka sulit dicatat di Indonesia.
Ketiga situasi itu menggambarkan empat ajaran yang dibahas dalam bab ini: renvoi, ketertiban umum, hak-hak yang diperoleh, dan penyelundupan hukum. Keempatnya disebut "asas umum" atau "pranata umum" HPI karena bisa muncul di bidang mana pun: keluarga, kontrak, benda, maupun putusan asing. Bayu Seto menyebut sebagian di antaranya sebagai pranata yang dapat dipakai untuk menghindari pemberlakuan lex causae yang seharusnya berlaku [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Renvoi
Pengertian dan sebab
Renvoi berarti penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut. Ia terjadi ketika kaidah HPI forum menunjuk hukum asing, dan hukum asing yang ditunjuk itu dipahami termasuk kaidah HPI-nya, lalu kaidah HPI asing tersebut menunjuk kembali ke hukum forum atau ke hukum negara ketiga [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, 2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia].
Renvoi muncul karena dua hal. Pertama, negara-negara memakai titik pertalian yang berbeda untuk persoalan yang sama, misalnya status personal: Indonesia, Belanda, dan Jepang memakai kewarganegaraan; Inggris, Australia, dan Amerika Serikat memakai domisili. Kedua, ada pertanyaan tentang arti "hukum asing" yang ditunjuk: apakah hanya hukum materiilnya (Sachnormverweisung) atau keseluruhan hukumnya termasuk HPI (Gesamtverweisung)? Renvoi hanya mungkin terjadi bila dipilih pengertian kedua.
Dua bentuk renvoi
Hilding Eek membedakan dua jenis proses renvoi, yang kemudian dijelaskan Bayu Seto [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]:
- HPI forum menunjuk hukum negara A
- HPI negara A menunjuk kembali ke hukum forum
- Hakim akhirnya memakai hukum intern forum
- Contoh: HPI Indonesia menunjuk hukum Inggris, HPI Inggris menunjuk hukum domisili Indonesia
- HPI forum menunjuk hukum negara A
- HPI negara A menunjuk hukum negara B
- Hakim memakai hukum negara B
- Contoh: HPI Indonesia menunjuk hukum Inggris, HPI Inggris menunjuk hukum domisili di Prancis
Ada pula pembedaan antara single renvoi (penunjukan kembali diterima satu kali, lalu hakim berhenti di hukum intern forum) dan double renvoi atau foreign court theory yang dikembangkan pengadilan Inggris. Dalam double renvoi, hakim Inggris memutus seolah-olah ia hakim negara yang ditunjuk, termasuk mengikuti sikap negara itu terhadap renvoi. Kasus Re Annesley (1926) dan Re Ross (1930) adalah contoh klasiknya [3Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Kasus klasik: Forgo
Kasus Forgo yang diputus Cour de cassation Prancis pada 1878 dan 1882 adalah contoh paling terkenal. Forgo adalah anak luar kawin warga Bavaria yang dibawa ke Prancis sejak kecil dan menghabiskan hidupnya di sana tanpa pernah memperoleh domisili resmi menurut hukum Prancis. Ia meninggal tanpa wasiat, meninggalkan benda bergerak di Prancis. Saudara-saudara ibunya menuntut warisan berdasarkan hukum Bavaria yang memberi mereka hak. Menurut hukum Prancis, harta itu jatuh kepada negara. HPI Prancis menunjuk hukum Bavaria sebagai hukum domisili hukum Forgo; HPI Bavaria menunjuk hukum tempat tinggal sehari-hari, yaitu Prancis. Cour de cassation menerima penunjukan kembali, memakai hukum intern Prancis, dan harta itu jatuh kepada negara Prancis [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, 3Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Sikap Indonesia terhadap renvoi
Para sarjana terbelah. Penentang renvoi, termasuk banyak sarjana Belanda, berpendapat renvoi tidak logis dan dapat menimbulkan "ping-pong internasional" tanpa akhir. Pendukung renvoi melihatnya sebagai alat yang berguna untuk mencapai keselarasan putusan dan memudahkan hakim memakai hukumnya sendiri.
Gautama menjelaskan bahwa Indonesia, berbeda dengan Belanda modern, menerima renvoi dan mengikuti pandangan Lemaire yang mendekati renvoi secara hukum positif, bukan logika murni. Ia mencatat Surat Edaran Jaksa Agung Hindia Belanda tanggal 9 Maret 1922 kepada pegawai catatan sipil yang membedakan perlakuan terhadap calon pengantin berkewarganegaraan Inggris, Amerika, dan Denmark (yang negaranya memakai prinsip domisili, sehingga KUH Perdata Hindia Belanda diterapkan) dari calon pengantin Jerman dan Prancis (yang negaranya memakai prinsip nasionalitas). Ia juga mencatat sebuah perkara perceraian tahun 1987 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara suami berkewarganegaraan Inggris dan istri yang memperoleh kewarganegaraan Inggris karena perkawinan, di mana hakim menerima renvoi dan menerapkan UU 1/1974 sebagai hukum domisili para pihak [4Jurnal ilmiahSome Aspects of Indonesian Private International Law].
Kusumadara mencatat bahwa penerimaan renvoi inilah salah satu sebab hukum nasional pasangan WNA sering tidak dipakai dalam perceraian mereka di Indonesia: hakim menerima penunjukan kembali dari HPI negara domisili dan akhirnya memakai hukum Indonesia [5Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia].
Menilai renvoi secara kritis
Mengapa sebagian sarjana menolak renvoi? Pertama, renvoi dianggap mengkhianati kaidah HPI forum sendiri: pembentuk undang-undang Indonesia memilih kewarganegaraan sebagai titik pertalian, tetapi renvoi akhirnya membawa hakim ke hukum domisili. Kedua, bila kedua negara sama-sama menerima renvoi, penunjukan dapat berputar tanpa akhir. Ketiga, hasilnya bergantung pada negara mana perkara diajukan, sehingga para pihak terdorong mencari forum yang paling menguntungkan (forum shopping).
Pendukung renvoi menjawab bahwa penerimaan renvoi justru menciptakan keselarasan putusan: hakim Indonesia memutus seperti hakim negara asal para pihak akan memutus. Dalam praktik, putaran tanpa akhir dihentikan dengan menerima penunjukan kembali hanya satu kali (single renvoi), lalu hakim memakai hukum intern forum. Gautama menilai penerimaan renvoi menguntungkan Indonesia karena hakim lebih yakin menerapkan hukumnya sendiri dengan benar daripada hukum asing [4Jurnal ilmiahSome Aspects of Indonesian Private International Law]. Pertimbangan praktis inilah yang menjelaskan mengapa renvoi bertahan dalam praktik Indonesia walaupun ditinggalkan di Belanda.
Apa beda penunjukan kembali (remission) dan penunjukan lebih lanjut (transmission)? Apa sikap Indonesia terhadap renvoi?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Pada penunjukan kembali, HPI asing yang ditunjuk menunjuk kembali ke hukum forum, sehingga hakim memakai hukum intern forum. Pada penunjukan lebih lanjut, HPI asing menunjuk hukum negara ketiga. Indonesia menerima renvoi terutama dalam status personal dan hukum keluarga, sebagaimana dicatat Gautama dari praktik catatan sipil sejak 1922 dan putusan PN Jakarta Selatan 1987; renvoi tidak diterapkan pada kontrak yang memuat pilihan hukum.
Ketertiban umum
Rem darurat HPI
Ketertiban umum (openbare orde, ordre public, public policy) adalah alasan bagi hakim forum untuk tidak memakai hukum asing yang sebenarnya ditunjuk kaidah HPI, atau untuk menolak mengakui putusan asing, karena hasilnya bertentangan dengan sendi-sendi asasi hukum dan masyarakat forum. Gautama menyebutnya "rem darurat": dipakai sesekali dan dengan hati-hati, bukan setiap kali hukum asing berbeda dari hukum Indonesia [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia].
Sarjana common law sering mengutip ungkapan bahwa ketertiban umum adalah "kuda liar" (unruly horse): sekali dinaiki, kita tidak tahu ke mana ia membawa. Karena itu Cheshire menekankan bahwa hakim Inggris hanya memakainya untuk kasus yang benar-benar melanggar konsep dasar keadilan, moral, atau kepentingan negara [3Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Fungsi negatif dan positif
| Fungsi | Cara kerja | Contoh | |---|---|---| | Negatif | Menolak pemakaian hukum asing yang sudah ditunjuk kaidah HPI | Hukum asing membolehkan perkawinan anak 12 tahun; hakim Indonesia menolak menerapkannya | | Positif | Kaidah forum tertentu tetap berlaku apa pun hukum yang ditunjuk | Larangan hak milik atas tanah bagi WNA (Pasal 21 ayat (1) UUPA) berlaku walaupun hukum nasional pewaris membolehkan |
Fungsi positif ini dalam HPI modern sering disebut kaidah memaksa yang mengesampingkan (overriding mandatory rules, lois de police). Kaidah seperti ini berlaku langsung tanpa melewati kaidah penunjuk, karena menyangkut kepentingan publik yang dianggap mendasar. Pasal 9 Rome I mendefinisikannya sebagai ketentuan yang dihormati suatu negara sebagai hal krusial untuk menjaga kepentingan publiknya, seperti organisasi politik, sosial, atau ekonominya [6Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I)]. Laman Mahkamah Agung pernah memuat analisis yang menggolongkan kewajiban bahasa Indonesia dalam Pasal 31 UU 24/2009 sebagai kaidah memaksa semacam ini [7Data atau dokumen resmiPendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing]. Persoalan bahasa kontrak akan dibahas di Bab 5.
Ketertiban umum intern dan internasional
Para sarjana membedakan ketertiban umum intern (semua kaidah memaksa dalam hukum domestik, misalnya Pasal 1320 KUH Perdata) dari ketertiban umum internasional (hanya sendi-sendi asasi yang tidak boleh dilanggar meskipun hubungannya berunsur asing). Ketertiban umum dalam HPI seharusnya dimaknai sempit, yakni ketertiban umum internasional. Jika setiap kaidah memaksa Indonesia dianggap ketertiban umum, HPI tidak ada gunanya karena hukum asing hampir selalu berbeda dari hukum Indonesia [1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Untuk putusan arbitrase internasional, Indonesia memakai ketertiban umum sebagai syarat dalam Pasal 66 huruf c UU 30/1999. Perma 3/2023 kini memberikan definisi:
Ketertiban Umum adalah segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.
Rumusan ini melanjutkan Pasal 4 ayat (2) Perma 1/1990 yang menyebut "sendi-sendi azasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia". Masalahnya, penafsiran pengadilan tidak selalu sempit. Farsia dan Taufik mencatat kecenderungan pengadilan Indonesia memperlakukan pelanggaran terhadap peraturan nasional sebagai pelanggaran ketertiban umum, sehingga cakupannya meluas [9Jurnal ilmiahPenerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia].
E.D. & F. Man (Sugar) Ltd melawan Yani Haryanto[9Jurnal ilmiahPenerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia]
- FaktaYani Haryanto, pengusaha Indonesia, membuat kontrak pembelian gula untuk diimpor ke Indonesia dengan E.D. & F. Man (Sugar) Ltd, perusahaan Inggris. Kontrak memuat klausul arbitrase di London. Arbitrase London memerintahkan Yani membayar ganti rugi. Sementara itu Yani menggugat pembatalan kontrak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalil bahwa impor gula hanya boleh dilakukan BULOG berdasarkan Keppres 43/1971 dan Keppres 39/1978.
- Masalah hukumApakah putusan arbitrase London dapat dilaksanakan di Indonesia, padahal kontrak yang menjadi dasarnya melanggar peraturan impor gula Indonesia?
- Putusan dan alasannyaMahkamah Agung dalam perkara kasasi menyatakan kontrak batal karena causa-nya dilarang (Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata) dan bertentangan dengan ketertiban umum. Akibatnya, penetapan eksekuatur yang sebelumnya diberikan MA pada 1 Maret 1991 menjadi tidak relevan untuk dilaksanakan.
- PelajaranKasus ini sering disebut penolakan pertama putusan arbitrase asing atas dasar ketertiban umum di Indonesia, sekaligus dikritik karena menyamakan pelanggaran peraturan impor (ketertiban umum intern) dengan sendi asasi hukum Indonesia (ketertiban umum internasional).
Mengapa ketertiban umum dalam HPI harus dimaknai sempit? Sebutkan definisinya menurut Perma 3/2023.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena jika setiap kaidah memaksa dalam hukum domestik dianggap ketertiban umum, hukum asing hampir tidak pernah dapat diterapkan dan tujuan HPI gagal. Yang dilindungi hanyalah ketertiban umum internasional, yaitu sendi-sendi asasi. Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023 mendefinisikannya sebagai segala sesuatu yang merupakan sendi-sendi asasi yang diperlukan demi berjalannya sistem hukum, sistem ekonomi, dan sistem sosial budaya masyarakat dan bangsa Indonesia.
Hak-hak yang diperoleh
Hak-hak yang diperoleh (vested rights, droits acquis, wohlerworbene Rechte) adalah ajaran bahwa hak yang telah lahir secara sah menurut suatu sistem hukum asing harus diakui di negara lain. Ajaran ini dipopulerkan oleh A.V. Dicey di Inggris dan Joseph Beale di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Logikanya sederhana: kalau seseorang sudah sah menikah di Thailand, atau sudah sah menjadi anak angkat menurut putusan pengadilan Australia, ia tidak boleh kehilangan status itu hanya karena pindah ke Indonesia [3Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law, 2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia].
Dalam HPI modern, ajaran ini tidak lagi dipandang sebagai teori dasar seluruh HPI (karena ia tidak menjawab hukum mana yang menentukan sah tidaknya hak itu sejak awal), tetapi tetap berguna sebagai asas pengakuan. Contoh penerapannya di Indonesia:
- Perkawinan WNI di luar negeri yang sah menurut lex loci celebrationis diakui setelah dicatatkan, sesuai Pasal 56 UU 1/1974 dan Pasal 37 UU 23/2006 [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 11PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan].
- Perceraian WNI di luar negeri dicatatkan pada instansi negara setempat dan dilaporkan ke Perwakilan RI, lalu dilaporkan ke Dinas Kependudukan setelah kembali, sesuai Pasal 41 UU 23/2006 [11PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan].
- Badan hukum yang sah didirikan menurut hukum Singapura diakui keberadaannya untuk menggugat di pengadilan Indonesia.
Batasnya tetap ketertiban umum. Perkawinan sesama jenis yang sah di Belanda, misalnya, tidak akan diakui dan dicatat sebagai perkawinan di Indonesia karena bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 yang dipandang sebagai sendi asasi hukum perkawinan Indonesia.
Penyelundupan hukum
Pengertian dan unsur
Penyelundupan hukum (fraus legis, fraude à la loi, wetsontduiking) terjadi ketika seseorang dengan sengaja mengubah titik pertalian, misalnya berpindah kewarganegaraan, memindahkan domisili, atau melangsungkan perbuatan di negara lain, dengan tujuan menghindari hukum yang seharusnya berlaku dan memperoleh hasil yang dilarang hukum itu [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, 1Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Unsur-unsurnya dapat dirangkum sebagai berikut:
- Ada perubahan titik pertalian yang dilakukan dengan sengaja.
- Perubahan itu dilakukan dengan maksud menghindari kaidah memaksa dari hukum yang seharusnya berlaku.
- Hasilnya adalah akibat hukum yang tidak dapat diperoleh bila hukum yang seharusnya itu diterapkan.
- Hukum yang diselundupi adalah hukum forum (sebagian sarjana memperluasnya ke hukum asing yang seharusnya berlaku).
Akibat yang lazim: perbuatan hukum hasil penyelundupan tidak diakui di forum, dan hukum yang dihindari tetap diterapkan.
Kasus klasik: Putri de Bauffremont
Dalam kasus Bauffremont (Cour de cassation, 1878), seorang perempuan yang menjadi warga negara Prancis karena menikah dengan Pangeran de Bauffremont hanya memperoleh pisah meja dan ranjang, karena hukum Prancis saat itu tidak mengenal perceraian. Ia lalu menjadi warga negara Saxe-Altenburg di Jerman, bercerai di sana, dan langsung menikah dengan Pangeran Bibesco di Berlin. Pengadilan Prancis menolak mengakui perceraian dan perkawinan barunya karena naturalisasi itu dilakukan semata-mata untuk menghindari larangan cerai dalam hukum Prancis [2Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, 3Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Penyelundupan hukum di Indonesia: perkawinan di luar negeri
Persoalan paling hidup di Indonesia adalah perkawinan WNI di luar negeri untuk menghindari syarat UU Perkawinan, terutama perkawinan beda agama. Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Sebagian pasangan berbeda agama memilih menikah di Singapura, Australia, atau Hong Kong yang mengenal perkawinan sipil, lalu mendaftarkan akta perkawinan asing itu di Indonesia.
Di titik ini Pasal 56 ayat (1) UU 1/1974 menjadi kunci: perkawinan di luar negeri sah bila sah menurut hukum tempat perkawinan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan UU ini [10PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan]. Frasa terakhir adalah rem terhadap penyelundupan hukum. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023 yang memerintahkan hakim berpedoman pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU 1/1974, dan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan [12PeraturanSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan].
Penyelundupan hukum dan pilihan hukum yang sah
Tidak setiap perpindahan titik pertalian adalah penyelundupan hukum. Memilih hukum Singapura untuk kontrak dagang antara PT Jakarta dan perusahaan Singapura adalah pilihan hukum yang sah, bukan penyelundupan. Menikah di Bali dengan upacara adat oleh pasangan WNA juga bukan penyelundupan. Penyelundupan hukum hanya ada bila ada maksud menghindari kaidah memaksa dan hasilnya tidak dapat dicapai menurut hukum yang seharusnya berlaku. Membedakan keduanya memerlukan penilaian fakta yang cermat.
| Asas | Pertanyaan yang dijawab | Akibat | Contoh Indonesia |
|---|---|---|---|
| Renvoi | Apakah hukum asing yang ditunjuk termasuk HPI-nya? | Hukum forum atau negara ketiga yang berlaku | Perceraian WN Inggris di PN Jakarta Selatan 1987 |
| Ketertiban umum | Apakah hasil pemakaian hukum asing melanggar sendi asasi forum? | Hukum asing atau putusan asing dikesampingkan | ED&F Man v Yani Haryanto |
| Hak yang diperoleh | Apakah hak yang sah lahir di luar negeri harus diakui? | Status atau hak diakui di forum | Pencatatan perkawinan WNI di luar negeri |
| Penyelundupan hukum | Apakah titik pertalian sengaja diubah untuk menghindari hukum? | Hasil penyelundupan tidak diakui | Pasal 56 ayat (1) UU 1/1974, SEMA 2/2023 |
Sebutkan unsur penyelundupan hukum dan jelaskan bagaimana Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan berfungsi mencegahnya.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Unsurnya: perubahan titik pertalian secara sengaja, maksud menghindari kaidah memaksa hukum yang seharusnya berlaku, hasil yang tidak dapat diperoleh menurut hukum itu, dan biasanya hukum yang dihindari adalah hukum forum. Pasal 56 ayat (1) mensyaratkan perkawinan WNI di luar negeri tidak hanya sah menurut hukum tempat perkawinan, tetapi juga tidak melanggar UU Perkawinan bagi WNI. Dengan demikian WNI tidak dapat menghindari syarat UU Perkawinan hanya dengan menikah di luar negeri.
Asas pelengkap: timbal balik, penyesuaian, dan pembalasan
Selain empat asas besar di atas, ada beberapa asas pelengkap yang perlu kamu kenal.
Timbal balik (resiprositas). Suatu negara mengakui hukum atau putusan negara lain sepanjang negara lain itu juga memperlakukan hal yang sama secara timbal balik. Indonesia memakai asas ini ketika mengesahkan Konvensi New York 1958: Keppres 34/1981 disertai pernyataan bahwa Indonesia hanya menerapkan konvensi terhadap putusan dari negara peserta dan hanya untuk sengketa dagang. Syarat ini tercermin dalam Pasal 66 huruf a dan b UU 30/1999 [13PeraturanKeputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, 14PeraturanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa].
Penyesuaian (adaptasi). Kadang penerapan dua sistem hukum secara bersamaan menghasilkan kekosongan atau tumpang tindih. Misalnya harta perkawinan tunduk pada hukum A yang memberi janda hak waris kecil karena hak harta bersamanya besar, sedangkan waris tunduk pada hukum B yang memberi hak waris besar karena tidak mengenal harta bersama. Akibatnya janda bisa mendapat terlalu banyak atau terlalu sedikit. Hakim lalu menyesuaikan agar hasilnya wajar.
Pembalasan (retorsi). Tindakan suatu negara membalas perlakuan tidak adil negara lain terhadap warganya. Asas ini lebih bernuansa hukum publik dan jarang dipakai dalam perkara perdata.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Latihan
- Renvoi terjadi bila hukum asing yang ditunjuk dipahami termasuk HPI-nya dan menunjuk kembali ke forum (remission) atau ke negara ketiga (transmission).
- Indonesia menerima renvoi terutama dalam status personal, seperti dicatat Gautama dari praktik catatan sipil 1922 dan putusan PN Jakarta Selatan 1987; renvoi tidak diterapkan pada kontrak berpilihan hukum.
- Ketertiban umum adalah rem darurat yang menolak hukum atau putusan asing yang melanggar sendi asasi forum; ia memiliki fungsi negatif dan positif (kaidah memaksa).
- Ketertiban umum dalam HPI harus dimaknai sempit (internasional); Pasal 1 angka 9 Perma 3/2023 mendefinisikannya sebagai sendi-sendi asasi sistem hukum, ekonomi, dan sosial budaya.
- Kasus ED&F Man v Yani Haryanto menunjukkan penolakan putusan arbitrase asing atas dasar ketertiban umum, sekaligus kritik atas penafsiran yang terlalu luas.
- Hak-hak yang diperoleh mendukung pengakuan status dan hak yang sah lahir di luar negeri, dengan batas ketertiban umum.
- Penyelundupan hukum adalah perubahan titik pertalian secara sengaja untuk menghindari kaidah memaksa; Pasal 56 ayat (1) UU 1/1974 dan SEMA 2/2023 berfungsi mencegahnya dalam perkawinan.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- 2Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
- 3Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 4Sudargo Gautama (1990). Some Aspects of Indonesian Private International Law. Malaya Law Review 32: 417.Penerimaan renvoi di Indonesia, surat edaran 1922, dan putusan PN Jakarta Selatan 1987.
- 5Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
- 6Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
- 7Mahkamah Agung RI (2021). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Komersial Internasional Berbahasa Asing. Artikel laman Mahkamah Agung, 18 Mei 2021.Fakta perkara Nine AM dan penggolongan Pasal 31 UU 24/2009 sebagai overriding mandatory rule.
- 8Mahkamah Agung RI (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 827.Definisi ketertiban umum dan tata cara eksekuatur putusan arbitrase internasional.
- 9Lena Farsia dan Rafika Taufik (2018). Penerapan Asas Ketertiban Umum terhadap Putusan Arbitrase Asing di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20(3).Penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan Indonesia, termasuk perkara ED&F Man.
- 10Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
- 11Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
- 12Mahkamah Agung RI (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ditetapkan 17 Juli 2023.Larangan mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
- 13Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
- 14Republik Indonesia (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138.Pasal 1 angka 9, 3, 11, dan 65 sampai 69: arbitrase internasional.