Status personal, badan hukum asing, dan hukum keluarga
Bab 4 dari 6

Status personal, badan hukum asing, dan hukum keluarga

Hukum yang mengatur kecakapan, perusahaan asing, perkawinan campuran, perceraian lintas negara, dan kewarganegaraan anak.

Sekitar 36 menit24 sumber10 kartu hafalan
Setelah bab ini, kamu bisa
  • Membandingkan prinsip nasionalitas, domisili, dan habitual residence
  • Menjelaskan status badan hukum asing dan kewajiban PT PMA
  • Menerapkan Pasal 56 sampai 62 UU Perkawinan dan Pasal 37 UU Administrasi Kependudukan
  • Menganalisis akibat Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dan Pasal 70 PP 18/2021
  • Menjelaskan kewarganegaraan ganda terbatas, PP 21/2022, dan GCI
Status personal dan hukum keluarga
Pilih satu cabang untuk menyorotnya. Coba jelaskan setiap cabang dengan kata-katamu sendiri sebelum membaca lebih lanjut.

Kembali ke Rina dan Kenji dari Bab 1. Sekarang kita punya alat untuk menjawab sebagian pertanyaan mereka. Rina ingin tahu apakah perkawinannya di Tokyo sah di Indonesia, apakah apartemen di Bali termasuk harta bersama yang setengahnya menjadi hak Kenji, dan apakah anak mereka yang kini berusia 17 tahun harus memilih menjadi WNI atau warga negara Jepang tahun depan.

Ketiga pertanyaan itu berpusat pada status personal: kumpulan kaidah yang mengikuti seseorang ke mana pun ia pergi, seperti kecakapan, perkawinan, hubungan orang tua dan anak, serta kewarganegaraan yang menentukan hukum mana yang mengatur semua itu. Bab ini juga membahas "status personal" badan hukum, karena perusahaan asing yang berbisnis di Indonesia menghadapi pertanyaan serupa: hukum negara mana yang menentukan apakah ia sah berdiri dan siapa yang berwenang mewakilinya?

Di bab ini kamu akan memakai semua alat dari Bab 2 dan 3: titik pertalian kewarganegaraan dan domisili, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, dan penyelundupan hukum. Bab ini juga paling banyak bersentuhan dengan mata kuliah Hukum Perdata (hukum orang dan keluarga), Hukum Agraria, dan Hukum Tata Negara (kewarganegaraan).

Status personal: nasionalitas, domisili, dan kediaman sehari-hari

Apa yang termasuk status personal

Status personal meliputi kedudukan hukum seseorang yang melekat pada dirinya: awal dan akhir kepribadian hukum, nama, kecakapan bertindak, kedewasaan, perkawinan dan akibatnya, hubungan orang tua dan anak, perwalian, pengangkatan anak, dan dalam banyak sistem juga pewarisan [1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung, 2Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima)]. Pertanyaannya: titik pertalian apa yang dipakai untuk menentukan hukum yang mengatur status personal?

Dua prinsip besar

Dunia terbelah dua sejak abad ke-19.

Prinsip nasionalitas dan prinsip domisili
Prinsip nasionalitas (lex patriae)
  • Status personal tunduk pada hukum kewarganegaraan
  • Dipelopori Mancini, Italia abad 19
  • Dianut Indonesia (Pasal 16 AB), Jepang, banyak negara civil law
  • Kelebihan: pasti dan mudah dibuktikan dengan paspor
  • Kelemahan: tidak cocok bagi orang yang lama tinggal di luar negeri, bipatride, dan apatride
Prinsip domisili (lex domicilii)
  • Status personal tunduk pada hukum tempat tinggal permanen
  • Tradisi common law: Inggris, Australia, Amerika Serikat
  • Domisili menurut konsep Inggris: domicile of origin dan domicile of choice
  • Kelebihan: mencerminkan lingkungan hidup nyata
  • Kelemahan: konsep domisili sulit dibuktikan dan berbeda antarnegara

Indonesia menganut prinsip nasionalitas berdasarkan Pasal 16 AB yang dibaca timbal balik, sebagaimana dijelaskan di Bab 1 [3PeraturanAlgemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia)AB, S. 1847-23 · Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang, 4Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a CenturyAllagan, 2017 · Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416]. Prinsip ini dipertegas Pasal 59 ayat (1) UU 1/1974: kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1].

Habitual residence sebagai jalan tengah

Konferensi Den Haag (HCCH) mengembangkan titik pertalian ketiga: tempat kediaman sehari-hari (habitual residence, gewone verblijfplaats). Ukurannya faktual: di mana seseorang benar-benar hidup sehari-hari, tanpa syarat niat menetap seperti domisili Inggris. Konsep ini dipakai luas dalam konvensi HCCH tentang anak dan keluarga. Allagan menyarankan agar RUU HPI Indonesia konsisten memakai habitual residence sebagai titik pertalian pengganti setelah kewarganegaraan, terutama untuk anak demi kepentingan terbaik anak [4Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a CenturyAllagan, 2017 · Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416]. Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota HCCH pada 2026, konsep ini makin relevan [6Data atau dokumen resmiIndonesia becomes 94th Member of the HCCHHCCH, 2026 · HCCH News, 11 Agustus 2026].

Kewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan

Prinsip nasionalitas bermasalah bila seseorang punya dua kewarganegaraan (bipatride) atau tidak punya sama sekali (apatride). Untuk bipatride, doktrin menawarkan dua jalan: bila salah satu kewarganegaraannya adalah kewarganegaraan forum, hukum forum yang dipakai; bila keduanya asing, dipakai kewarganegaraan yang efektif, yaitu negara yang paling erat hubungannya dengan orang itu (tempat tinggal, pusat kepentingan, keluarga). Ukuran efektivitas ini sering dikaitkan dengan putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Nottebohm (1955). Untuk apatride, dipakai hukum domisili atau kediaman sehari-hari [1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung, 7Buku teksDampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata InternasionalBasuki, 2003 · Yarsif Watampone, Jakarta].

Coba ingat dulu

Apa beda prinsip nasionalitas, domisili, dan habitual residence? Mana yang dianut Indonesia?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Prinsip nasionalitas menundukkan status personal pada hukum kewarganegaraan; prinsip domisili pada hukum tempat tinggal permanen dengan niat menetap; habitual residence pada tempat seseorang secara faktual hidup sehari-hari. Indonesia menganut prinsip nasionalitas berdasarkan Pasal 16 AB yang dibaca timbal balik dan dipertegas Pasal 59 ayat (1) UU 1/1974.

Badan hukum asing

Teori penentu status badan hukum

Badan hukum juga punya "status personal" (lex societatis): hukum yang menentukan sah tidaknya pendirian, kapasitas, organ yang berwenang mewakili, tanggung jawab pengurus, dan pembubaran. Ada beberapa teori [2Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku KesatuHardjowahono, 2013 · Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima), 8Buku teksPengantar Hukum Perdata InternasionalKhairandy, 2007 · FH UII Press, Yogyakarta]:

| Teori | Titik pertalian | Dianut antara lain | |---|---|---| | Inkorporasi | Hukum negara tempat badan hukum didirikan | Inggris, Amerika Serikat, Belanda, Singapura | | Tempat kedudukan statuter | Hukum tempat kedudukan menurut anggaran dasar | Sebagian negara civil law | | Tempat kedudukan nyata (siège réel) | Hukum tempat pusat administrasi atau manajemen sebenarnya | Jerman dan Prancis tradisional | | Kontrol | Kewarganegaraan pemegang kendali | Dipakai dalam situasi perang dan perlindungan investasi |

Indonesia pada dasarnya memakai teori inkorporasi yang dikombinasikan dengan syarat tempat kedudukan. Perseroan terbatas Indonesia adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan memenuhi persyaratan UU 40/2007, dan wajib mempunyai tempat kedudukan di wilayah Indonesia [9PeraturanUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan TerbatasUU 40/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah UU 6/2023].

Pengakuan dan kegiatan badan hukum asing di Indonesia

Badan hukum asing yang didirikan sah di negaranya diakui keberadaannya di Indonesia, sehingga ia dapat menggugat dan digugat di pengadilan Indonesia. Namun untuk berusaha di Indonesia, hukum Indonesia memasang syarat tegas:

Pasal 5 ayat (2)UU 25/2007 tentang Penanaman Modal[10PeraturanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman ModalUU 25/2007 · Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67; diubah UU 6/2023]

Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Akibatnya, perusahaan Jepang yang ingin membangun pabrik di Karawang tidak beroperasi sebagai kabushiki kaisha Jepang, melainkan mendirikan PT PMA berbadan hukum Indonesia. Status personal PT PMA itu adalah hukum Indonesia, walaupun seluruh sahamnya dimiliki perusahaan Jepang. Badan usaha asing yang hanya ingin hadir tanpa berbisnis langsung dapat membuka kantor perwakilan sesuai peraturan sektoral.

Coba ingat dulu

Teori apa yang menentukan status badan hukum di Indonesia, dan apa akibat Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007 bagi investor asing?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Indonesia pada dasarnya memakai teori inkorporasi dengan syarat tempat kedudukan di Indonesia (UU 40/2007). Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007 mewajibkan penanaman modal asing berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sehingga investor asing harus mendirikan PT PMA yang status personalnya hukum Indonesia, meskipun sahamnya dimiliki asing.

Perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri

Pengertian perkawinan campuran

UU 1/1974 memakai istilah "perkawinan campuran" dalam arti sempit, yaitu perkawinan antarkewarganegaraan:

Pasal 57UU 1/1974 tentang Perkawinan[5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1]

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Pengertian ini berbeda dari Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR, S. 1898-158) yang dulu mencakup juga perkawinan antargolongan dan antaragama. Disertasi Gautama tentang GHR menjadi bacaan klasik bidang ini. UU 1/1974 menyatakan GHR tidak berlaku sejauh telah diatur dalam UU Perkawinan [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, 1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional IndonesiaGautama, 1987 · Binacipta, Bandung].

Syarat dan tata cara

Bagaimana HPI menjawab syarat perkawinan campuran? UU Perkawinan memisahkan syarat materiil dan syarat formal:

  • Syarat materiil (umur, izin, larangan kawin, status belum kawin) diuji secara kumulatif menurut hukum masing-masing pihak. Pasal 60 ayat (1) dan (2) mewajibkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang menurut hukum masing-masing pihak bahwa syarat telah dipenuhi. Bagi WNA, surat ini biasanya berupa certificate of no impediment dari kedutaannya. Surat ini berlaku enam bulan (Pasal 60 ayat (5)) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1].
  • Syarat formal untuk perkawinan di Indonesia mengikuti hukum Indonesia (Pasal 59 ayat (2)), termasuk Pasal 2 ayat (1) tentang perkawinan menurut agama dan kepercayaan dan pencatatan oleh pegawai pencatat (Pasal 61 ayat (1)) [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1].
  • Batas umur perkawinan menurut hukum Indonesia, yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita sejak UU 16/2019, berlaku bagi pihak WNI [11PeraturanUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 16/2019 · Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186].
Alur perkawinan campuran WNI dan WNA di Indonesia
Langkah 1 dari 4Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
Memastikan agama dan kepercayaan
Perkawinan harus sah menurut hukum agama dan kepercayaan para pihak.

Perkawinan WNI di luar negeri

Bagi WNI yang menikah di luar negeri, berlaku Pasal 56 UU 1/1974 (lihat Bab 2 dan 3): sah bila sesuai lex loci celebrationis dan tidak melanggar UU Perkawinan; surat bukti perkawinan harus didaftarkan dalam satu tahun setelah kembali. UU Administrasi Kependudukan menambahkan kewajiban mencatatkan perkawinan pada instansi negara setempat, melaporkannya ke Perwakilan RI, dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan paling lambat 30 hari sejak kembali ke Indonesia [5PeraturanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanUU 1/1974 · Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1, 12PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013].

Pasal 37 ayat (1) dan (4)UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan[12PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013]

(1) Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia. ... (4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Kewarganegaraan akibat perkawinan

UU 12/2006 meninggalkan sistem lama yang membuat istri otomatis mengikuti kewarganegaraan suami. Kini perkawinan tidak otomatis menghilangkan kewarganegaraan Indonesia, kecuali jika menurut hukum negara pasangan, kewarganegaraan WNI itu mengikuti pasangannya. Bahkan dalam keadaan itu, ia dapat menyatakan tetap menjadi WNI setelah tiga tahun perkawinan, kecuali mengakibatkan kewarganegaraan ganda (Pasal 26). Sebaliknya, WNA yang menikah sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan pernyataan setelah tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut (Pasal 19) [13PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63].

Coba ingat dulu

Bagaimana syarat materiil dan syarat formal perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia ditentukan?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Syarat materiil diuji secara kumulatif menurut hukum masing-masing pihak, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang menurut hukum masing-masing (Pasal 60 UU 1/1974). Syarat formal mengikuti hukum Indonesia sebagai tempat perkawinan (Pasal 59 ayat (2)), termasuk perkawinan menurut agama dan kepercayaan (Pasal 2 ayat (1)) dan pencatatan oleh pegawai pencatat (Pasal 61 ayat (1)).

Harta perkawinan dan tanah

Masalah klasik: WNI yang menikah dengan WNA kehilangan hak atas tanah

Di sinilah HPI bertemu Hukum Agraria. Pasal 21 ayat (1) UUPA menyatakan hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik. Pasal 21 ayat (3) mewajibkan orang asing yang memperoleh hak milik karena percampuran harta perkawinan untuk melepaskannya dalam satu tahun, dan bila tidak, hak itu hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara [14PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]. Tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli WNI selama perkawinan dengan WNA menjadi harta bersama (Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974), sehingga sebagian dianggap dimiliki WNA. Akibatnya, WNI dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin praktis tidak dapat membeli tanah hak milik atau hak guna bangunan.

Ini adalah contoh fungsi positif ketertiban umum (Bab 3): larangan Pasal 21 UUPA berlaku apa pun hukum harta perkawinan yang ditunjuk kaidah HPI.

Studi kasusPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, diucapkan 27 Oktober 2016

Perjanjian kawin setelah perkawinan dilangsungkan[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan)Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 · Diucapkan 27 Oktober 2016]

  1. Fakta
    Ike Farida, WNI yang menikah dengan warga negara Jepang tanpa perjanjian perkawinan, membeli satuan rumah susun di Jakarta. Pembeliannya dibatalkan dengan alasan ia menikah dengan WNA tanpa perjanjian pisah harta, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan itu. Ia menguji Pasal 21 ayat (1) dan (3) serta Pasal 36 ayat (1) UUPA, juga Pasal 29 ayat (1), (3), (4) dan Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974.
  2. Masalah hukum
    Apakah pembatasan perjanjian perkawinan yang hanya boleh dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, sehingga WNI dalam perkawinan campuran kehilangan kesempatan memiliki hak atas tanah, bertentangan dengan UUD 1945?
  3. Putusan dan alasannya
    MK mengabulkan sebagian. Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai bahwa pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pasal 29 ayat (3) dan (4) dimaknai sejalan. Permohonan terhadap pasal UUPA dan Pasal 35 ayat (1) ditolak.
  4. Pelajaran
    WNI dalam perkawinan campuran kini dapat membuat perjanjian pisah harta kapan saja selama perkawinan, sehingga dapat memiliki hak atas tanah sendiri. Larangan hak milik bagi WNA dalam UUPA tetap utuh.

Putusan MK itu kemudian diserap dalam peraturan pertanahan:

Pasal 70PP 18/2021[16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran TanahPP 18/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28]

(1) Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. (2) Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.

Untuk WNA sendiri, PP 18/2021 membolehkan pemilikan rumah tempat tinggal dengan hak pakai, atau satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atau hak guna bangunan, bagi orang asing yang punya dokumen keimigrasian (Pasal 69 dan 71) [16PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran TanahPP 18/2021 · Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28].

27 Okt 2016
Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 diucapkan[15Putusan pengadilanPutusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan)Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 · Diucapkan 27 Oktober 2016]
1 tahun
Batas waktu WNA melepaskan hak milik yang diperoleh karena percampuran harta (Pasal 21 ayat (3) UUPA)[14PeraturanUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaUU 5/1960 · Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104]
30 hari
Batas lapor perkawinan WNI di luar negeri setelah kembali (Pasal 37 ayat (4) UU 23/2006)[12PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013]

Perceraian lintas negara

Perceraian perkawinan campuran adalah perkara HPI yang paling sering masuk ke pengadilan negeri dan pengadilan agama di kota-kota seperti Denpasar, Jakarta, dan Batam. Masalahnya jarang hanya soal putus atau tidaknya perkawinan. Biasanya ikut dipersoalkan hak asuh anak yang tinggal di negara berbeda, nafkah yang harus dibayar pihak yang bekerja di luar negeri, dan harta yang tersebar di beberapa negara. Setiap persoalan itu bisa punya kualifikasi dan titik pertalian sendiri, sehingga hakim perlu memilahnya satu per satu, seperti yang dipelajari di Bab 2.

Perceraian perkawinan campuran memunculkan tiga pertanyaan HPI sekaligus.

Yurisdiksi. Pada asasnya gugatan perceraian diajukan ke pengadilan tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975, sejalan dengan Pasal 118 ayat (1) HIR). Bila tergugat bertempat kediaman di luar negeri, Pasal 20 ayat (3) PP 9/1975 membolehkan gugatan diajukan ke pengadilan di tempat kediaman penggugat, dan ketua pengadilan menyampaikan gugatan melalui Perwakilan RI. Sidang pemeriksaan dalam keadaan ini ditetapkan sekurang-kurangnya enam bulan sejak gugatan didaftarkan (Pasal 29 ayat (3)) [17PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang PerkawinanPP 9/1975 · Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12]. Pengadilan agama berwenang bagi perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum Islam; pengadilan negeri bagi lainnya. Inayatuzzahra dan kawan-kawan juga membahas kewenangan pengadilan Indonesia mengadili perceraian dua WNA yang menikah di luar negeri tetapi lama tinggal di Indonesia [18PeraturanHerzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui)HIR · Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung, 19Jurnal ilmiahCompetence of Indonesian Courts in Adjudicating Divorce of Foreign CitizensInayatuzzahra dkk., 2025 · Jurnal Hukum Sehasen 11(1)].

Hukum yang berlaku. Menurut prinsip nasionalitas, alasan cerai pihak WNI diatur hukum Indonesia, sedangkan pihak WNA diatur hukum nasionalnya. Dalam praktik, hakim Indonesia hampir selalu menerapkan hukum Indonesia sebagai lex fori. Allagan meneliti lima perkara perceraian perkawinan campuran dan perkawinan di luar negeri, dan menemukan bahwa hakim, setelah menjawab persoalan pendahuluan tentang sahnya perkawinan, menerapkan hukum perkawinan Indonesia untuk alasan perceraian [20Jurnal ilmiahDivorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International LawAllagan, 2026 · Indonesian Journal of International Law 23(1)]. Bila HPI negara pihak WNA menunjuk hukum domisili, hasil ini dapat dibenarkan dengan renvoi (Bab 3).

Pengakuan putusan cerai asing. Putusan cerai bersifat konstitutif dan deklaratif, bukan menghukum membayar sejumlah uang. Karena itu praktik Indonesia cenderung mengakui putusan cerai asing untuk keperluan pencatatan, walaupun Pasal 436 Rv melarang eksekusi putusan hakim asing (Bab 6). Pasal 41 UU 23/2006 mewajibkan perceraian WNI di luar negeri dicatatkan pada instansi negara setempat, dilaporkan ke Perwakilan RI, lalu dilaporkan ke Dinas Kependudukan paling lambat 30 hari setelah kembali [12PeraturanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanUU 23/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013]. Namun bagian putusan yang menghukum, misalnya pembagian harta di Indonesia atau nafkah, tetap harus digugat ulang di pengadilan Indonesia.

Anak dan kewarganegaraan ganda terbatas

Asas kewarganegaraan dalam UU 12/2006

UU 12/2006 menganut asas ius sanguinis sebagai asas utama, ius soli secara terbatas, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA, atau ayah WNA dan ibu WNI (Pasal 4 huruf c dan d), serta beberapa kategori lain, adalah WNI. Bila hukum negara orang tua yang asing juga memberi kewarganegaraan, anak itu berkewarganegaraan ganda sampai batas tertentu [13PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63].

Pasal 6 ayat (1) dan (3)UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia[13PeraturanUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik IndonesiaUU 12/2006 · Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63]

(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. ... (3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Jadi anak Rina dan Kenji yang kini 17 tahun harus memilih paling lambat saat berusia 21 tahun. Selama berkewarganegaraan ganda, paspor Indonesianya hanya diberikan dengan masa berlaku yang tidak melewati batas usia memilih, dan ia didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dengan fasilitas keimigrasian khusus.

Anak yang terlambat mendaftar atau memilih

Anak yang lahir sebelum UU 12/2006 berlaku dapat menjadi WNI dengan mendaftar dalam empat tahun sejak undang-undang itu diundangkan (Pasal 41). Banyak keluarga terlambat. Pemerintah merespons dengan PP 21/2022 yang menyisipkan Pasal 3A ke dalam PP 2/2007: anak dalam Pasal 41 UU 12/2006 yang belum mendaftar, atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri, paling lambat dua tahun sejak PP itu berlaku pada 31 Mei 2022 [21PeraturanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik IndonesiaPP 21/2022 · Berlaku 31 Mei 2022]. Saat PP ini diluncurkan, Ditjen AHU mencatat 3.793 anak yang tidak atau terlambat memilih kewarganegaraan dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda [22Data atau dokumen resmiPP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat PersyaratannyaDitjen AHU, 2022 · Portal Ditjen AHU].

Anak perkawinan campuran yang kehilangan kesempatan menjadi WNI (data Ditjen AHU, 2022)
Jumlah anak
Tidak atau terlambat memilih3.793
Tidak mendaftar sebagai ABG507
Sumber: Ditjen AHU Kemenkumham, 2022[22Data atau dokumen resmiPP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat PersyaratannyaDitjen AHU, 2022 · Portal Ditjen AHU]

Global Citizenship of Indonesia

Bagi anak perkawinan campuran yang akhirnya memilih kewarganegaraan asing, Indonesia tetap tidak mengakui kewarganegaraan ganda penuh. Namun sejak 2025 ada jalan tengah keimigrasian. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 mengatur visa dan izin tinggal bagi diaspora, termasuk anak hasil perkawinan sah antara orang asing dan WNI serta keturunan eks-WNI [23PeraturanPeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi DiasporaPermen Imipas 3/2025 · Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan]. Pada 19 November 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) berupa izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Pemegang GCI tetap berstatus WNA, sehingga tidak punya hak politik dan tidak dapat memiliki tanah hak milik [24Artikel atau ulasanGlobal Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora GlobalMurzal, 2026 · Hukumonline, 21 Januari 2026].

Coba ingat dulu

Apa yang dimaksud kewarganegaraan ganda terbatas dan kapan anak wajib memilih?

Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.

Kewarganegaraan ganda terbatas adalah pengecualian dari asas kewarganegaraan tunggal yang memungkinkan anak tertentu, misalnya anak perkawinan sah WNI dan WNA (Pasal 4 huruf c dan d UU 12/2006), memiliki dua kewarganegaraan sampai berusia 18 tahun atau sudah kawin. Setelah itu anak harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun kemudian (Pasal 6 ayat (1) dan (3)).

Keliru
Menurut Pasal 26 UU 12/2006, ia hanya kehilangan kewarganegaraan jika hukum negara suami membuat kewarganegaraannya mengikuti suami, dan ia tetap dapat menyatakan ingin tetap WNI, kecuali mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Sebagian benar
Tanpa perjanjian pisah harta memang bermasalah karena Pasal 21 UUPA. Setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dan Pasal 70 PP 18/2021, WNI dapat memiliki hak atas tanah bila ada perjanjian pisah harta dengan akta notaris, yang kini dapat dibuat juga selama perkawinan.
Keliru
GCI adalah izin tinggal tetap bagi WNA tertentu, bukan kewarganegaraan. Pemegangnya tetap WNA tanpa hak politik dan tanpa hak milik atas tanah.

Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.

Latihan

Soal 1 dari 8
Hiro (warga negara Jepang, 19 tahun) membuat perjanjian di Yogyakarta. Menurut HPI Indonesia, hukum apa yang menentukan kecakapannya?
Soal 2 dari 8
Sebuah perusahaan Korea ingin membuka pabrik di Batam. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007, bentuk usaha yang wajib dipakai adalah ...
Soal 3 dari 8
Dalam perkawinan campuran yang dilangsungkan di Jakarta, syarat materiil calon suami warga negara Italia diuji menurut ...
Soal 4 dari 8
Sari (WNI) menikah dengan David (warga negara Kanada) pada 2018 tanpa perjanjian kawin. Pada 2026 ia ingin membeli rumah dengan sertifikat hak milik atas namanya sendiri. Langkah hukum yang paling tepat adalah ...
Soal 5 dari 8
Anak dari ayah WNI dan ibu warga negara Australia lahir pada 2010. Pada usia berapa paling lambat ia harus menyatakan memilih kewarganegaraan?
Soal 6 dari 8
Pengadilan Singapura memutus cerai Dina (WNI) dan Lee (warga negara Singapura) serta menghukum Lee membayar nafkah anak. Mana pernyataan yang paling tepat menurut hukum Indonesia?
Soal 7 dari 8
Pemegang Global Citizenship of Indonesia (GCI) adalah ...
Soal 8 dari 8
Menurut Allagan (2026), dalam perkara perceraian perkawinan campuran yang ditelitinya, hakim Indonesia umumnya ...
Terjawab 0 dari 8. Pilih jawaban untuk melihat penjelasannya.
Ringkasan bab
  1. Status personal meliputi kecakapan, perkawinan, hubungan orang tua dan anak, perwalian, dan umumnya pewarisan; Indonesia menganut prinsip nasionalitas (Pasal 16 AB, Pasal 59 ayat (1) UU 1/1974).
  2. Prinsip domisili dianut negara common law; habitual residence dikembangkan HCCH dan diusulkan untuk RUU HPI, terutama bagi anak.
  3. Status badan hukum ditentukan teori inkorporasi atau tempat kedudukan nyata; investor asing wajib mendirikan PT berdasarkan hukum Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007).
  4. Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU 1/1974 adalah perkawinan antarkewarganegaraan; syarat materiil diuji kumulatif menurut hukum masing-masing pihak, syarat formal menurut hukum Indonesia.
  5. Perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri wajib dicatatkan di negara setempat, dilaporkan ke Perwakilan RI, dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan paling lambat 30 hari setelah kembali (Pasal 37 dan 41 UU 23/2006).
  6. Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 membolehkan perjanjian perkawinan selama perkawinan; Pasal 70 PP 18/2021 memungkinkan WNI dalam perkawinan campuran memiliki hak atas tanah dengan perjanjian pisah harta.
  7. Anak perkawinan campuran berkewarganegaraan ganda terbatas dan wajib memilih paling lambat tiga tahun setelah 18 tahun atau kawin; PP 21/2022 dan GCI (2025) memberi jalan bagi yang terlambat atau memilih kewarganegaraan asing.

Kartu hafalan bab ini

Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.

Latihan mengingat berjeda
Bab 4: Status personal, badan hukum asing, dan hukum keluarga
Dikuasai: 0 dari 10 kartuSpasi untuk membalik, angka 1 sampai 3 untuk menilai.

Sumber bab ini

Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.

  1. 1
    Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.
    Buku teks
    Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
  2. 2
    Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).
    Buku teks
    Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
  3. 3
    Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.
    Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
  4. 4
    Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.
    Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
  5. 5
    Republik Indonesia (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1.
    Pasal 56 sampai 62 tentang perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran.
  6. 6
    Hague Conference on Private International Law (2026). Indonesia becomes 94th Member of the HCCH. HCCH News, 11 Agustus 2026.
    Data atau dokumen resmihcch.net
    Indonesia menerima Statuta HCCH.
  7. 7
    Zulfa Djoko Basuki (2003). Dampak Perkawinan Campuran terhadap Pemeliharaan Anak (Child Custody) dan Permasalahannya Dewasa Ini: Tinjauan dari Segi Hukum Perdata Internasional. Yarsif Watampone, Jakarta.
    Buku teks
    Perkawinan campuran, kewarganegaraan anak, dan nasionalitas efektif.
  8. 8
    Ridwan Khairandy (2007). Pengantar Hukum Perdata Internasional. FH UII Press, Yogyakarta.
    Buku teks
    Asas HPI dalam hukum orang, benda, perjanjian, dan badan hukum.
  9. 9
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106; diubah UU 6/2023.
    Status badan hukum PT dan tempat kedudukan di Indonesia.
  10. 10
    Republik Indonesia (2007). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67; diubah UU 6/2023.
    Pasal 5 ayat (2): PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia.
  11. 11
    Republik Indonesia (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 186.
    Batas umur perkawinan 19 tahun bagi pria dan wanita.
  12. 12
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 124; diubah UU 24/2013.
    Pasal 37 dan 41: pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri.
  13. 13
    Republik Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 63.
    Pasal 4, 6, 19, 26, 41: kewarganegaraan ganda terbatas dan akibat perkawinan campuran.
  14. 14
    Republik Indonesia (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960 Nomor 104.
    Pasal 21 dan 26: larangan hak milik bagi orang asing.
  15. 15
    Mahkamah Konstitusi RI (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pengujian UUPA dan UU Perkawinan (perjanjian perkawinan). Diucapkan 27 Oktober 2016.
    Putusan pengadilanmkri.id
    Perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan; perkara Ike Farida.
  16. 16
    Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 28.
    Pasal 69 sampai 72: hunian orang asing dan hak atas tanah WNI yang kawin dengan orang asing.
  17. 17
    Republik Indonesia (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1975 Nomor 12.
    Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3): gugatan cerai bila tergugat di luar negeri.
  18. 18
    Pemerintah Hindia Belanda (1941). Herzien Inlandsch Reglement (Reglemen Indonesia yang Diperbarui). Staatsblad 1941 Nomor 44; JDIH Mahkamah Agung.
    Pasal 118: kompetensi relatif pengadilan negeri.
  19. 19
    Inayatuzzahra, Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, dan Siti Muaviroh (2025). Competence of Indonesian Courts in Adjudicating Divorce of Foreign Citizens. Jurnal Hukum Sehasen 11(1).
    Kewenangan pengadilan Indonesia atas perceraian WNA yang tinggal di Indonesia.
  20. 20
    Tiurma Mangihut Pitta Allagan (2026). Divorce of International Mixed Marriage and Marriage held Abroad and Indonesian Private International Law. Indonesian Journal of International Law 23(1).
    Analisis lima putusan perceraian: kewenangan dan penerapan lex fori.
  21. 21
    Republik Indonesia (2022). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berlaku 31 Mei 2022.
    Pasal 3A dan 67A: pewarganegaraan anak yang terlambat mendaftar atau memilih.
  22. 22
    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (2022). PP No. 21 Tahun 2022 Memberikan Kemudahan Layanan Kewarganegaraan, Catat Persyaratannya. Portal Ditjen AHU.
    Data atau dokumen resmiportal.ahu.go.id
    Data 3.793 anak tidak atau terlambat memilih dan 507 anak tidak mendaftar.
  23. 23
    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (2025). Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Visa dan izin tinggal bagi eks-WNI, keturunannya, dan anak perkawinan campuran.
  24. 24
    Jufrian Murzal (Hukumonline) (2026). Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global. Hukumonline, 21 Januari 2026.
    Artikel atau ulasanhukumonline.com
    Peluncuran GCI 19 November 2025, sasaran, dan batas haknya.

Selesai mempelajari bab 4? Tandai agar progresmu terlihat di menu. Tersimpan di peramban ini saja.