Bayangkan Rina, perawat asal Kupang yang bekerja di Singapura, menikah dengan Kenji, insinyur warga negara Jepang. Mereka tinggal di Jakarta, punya apartemen di Bali atas nama Rina, dan anak mereka lahir di Tokyo. Lima tahun kemudian rumah tangga mereka retak. Kenji pulang ke Osaka dan menggugat cerai di sana. Rina bingung: pengadilan Jepang atau pengadilan Indonesia yang berwenang? Hukum perkawinan negara mana yang dipakai untuk menentukan alasan cerai dan pembagian harta? Kalau pengadilan Osaka sudah memutus, apakah putusan itu otomatis berlaku di Indonesia?
Pertanyaan semacam itu tidak bisa dijawab hanya dengan Hukum Perdata yang kamu pelajari di semester awal. KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan menjawab "apa hukumnya", tetapi hanya jika sudah pasti hukum Indonesia yang berlaku. Begitu sebuah hubungan hukum menyentuh dua negara atau lebih, muncul pertanyaan pendahulu: hukum negara mana yang harus dipakai, dan pengadilan negara mana yang berhak memutus. Inilah wilayah Hukum Perdata Internasional (HPI).
Bab ini meletakkan fondasi. Kamu akan mengenal apa yang dimaksud dengan HPI, apa saja pertanyaan yang dijawabnya, mengapa HPI berbeda dari hukum internasional publik yang kamu pelajari di mata kuliah Hukum Internasional, bagaimana HPI tumbuh dalam sejarah, dan dari mana hakim Indonesia mengambil kaidah HPI hari ini. Di akhir bab kamu akan melihat bahwa HPI Indonesia sedang berada di persimpangan: aturan pokoknya masih berasal dari tahun 1847, tetapi Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional sedang dibahas DPR dan Indonesia baru saja menjadi anggota Konferensi Den Haag.
Apa itu hukum perdata internasional
Mulailah dari kata kuncinya: unsur asing. Hubungan hukum perdata biasa, misalnya jual beli motor antara dua warga Bandung di Bandung, sepenuhnya berada dalam satu sistem hukum. Tidak ada keraguan bahwa hukum Indonesia yang berlaku. Lain halnya bila salah satu pihak warga negara asing, bila bendanya terletak di luar negeri, bila kontraknya ditandatangani di Kuala Lumpur, atau bila kerugian akibat perbuatan melawan hukum terjadi di negara lain. Faktor-faktor seperti itu menghubungkan peristiwa dengan lebih dari satu sistem hukum.
Sudargo Gautama, guru besar yang paling berpengaruh dalam HPI Indonesia, mendefinisikan HPI sebagai keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi, dan soal-soal [1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]. Definisi ini panjang, tetapi intinya dua: HPI adalah hukum penunjuk (ia menunjuk hukum mana yang berlaku), dan pemicunya adalah titik pertalian dengan lebih dari satu negara.
Mochtar Kusumaatmadja merumuskannya lebih ringkas: keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, yaitu hubungan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan [2Buku teksPengantar Hukum Internasional]. Bayu Seto Hardjowahono menekankan bahwa HPI adalah bagian dari hukum nasional, yaitu perangkat di dalam sistem hukum nasional yang mengatur peristiwa yang menunjukkan kaitan dengan lebih dari satu sistem hukum nasional [3Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Mengapa disebut "internasional" padahal nasional
Kata "internasional" sering menyesatkan. Yang internasional adalah hubungannya (lintas batas), bukan sumbernya. Setiap negara punya HPI sendiri. Ada HPI Indonesia, HPI Belanda, HPI Jepang, dan seterusnya. Karena itu Gautama lebih suka menyebut HPI sebagai bagian dari Hukum Antar Tata Hukum (HATAH) ekstern, yaitu hukum yang mengatur pertemuan antara tata hukum negara yang berbeda. Di sisi lain ada HATAH intern, seperti hukum antargolongan dan hukum antaragama, yang mengatur pertemuan sistem hukum di dalam satu negara [1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]. Di negara-negara common law, bidang yang sama disebut conflict of laws, istilah yang juga dipakai dalam judul buku klasik Cheshire, North dan Fawcett [4Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Hukum penunjuk dan hukum materiil
Karena sifatnya menunjuk, kaidah HPI biasanya berbentuk rumusan yang "kosong isi": "status personal tunduk pada hukum nasional orang yang bersangkutan" atau "benda tidak bergerak tunduk pada hukum tempat benda terletak". Kaidah seperti itu disebut kaidah penunjuk (verwijzingsregel, choice of law rule). Ia tidak menjawab berapa umur dewasa atau bagaimana cara mengalihkan hak atas tanah. Jawaban itu ada dalam hukum materiil (lex causae) yang ditunjuk. Selain kaidah penunjuk, ada pula kaidah HPI yang langsung memberi jawaban materiil untuk perkara berunsur asing, misalnya Pasal 60 Undang-Undang Perkawinan tentang surat keterangan bagi perkawinan campuran. Kaidah seperti ini sering disebut kaidah HPI materiil.
Mengapa HPI disebut hukum nasional, padahal namanya mengandung kata internasional?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Karena sumber dan berlakunya bersifat nasional: setiap negara membuat HPI-nya sendiri, dan hakim Indonesia memakai HPI Indonesia. Kata "internasional" menunjuk sifat hubungan hukumnya yang melintasi batas negara (ada unsur asing), bukan sumber hukumnya. Karena itu Gautama menempatkan HPI sebagai HATAH ekstern.
Tiga pertanyaan besar dalam setiap perkara HPI
Setiap perkara yang mengandung unsur asing selalu memunculkan tiga pertanyaan. Urutannya penting, karena jawaban atas pertanyaan pertama sering menentukan jawaban pertanyaan kedua.
Kembali ke kasus Rina dan Kenji. Pertanyaan pertama: bolehkah Rina menggugat cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan padahal Kenji sudah pulang ke Jepang? Pertanyaan kedua: jika pengadilan Indonesia berwenang, apakah alasan cerai diuji menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia atau Kode Sipil Jepang? Pertanyaan ketiga: jika pengadilan Osaka lebih dulu memutus cerai, apakah putusan itu bisa dipakai untuk mencatatkan perceraian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Ketiga pertanyaan ini akan kamu jawab satu per satu sepanjang mata kuliah ini.
Ruang lingkup: sempit atau luas
Para sarjana tidak sepakat tentang seberapa luas ruang lingkup HPI. Gautama memetakan beberapa paham [1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]:
| Paham | Cakupan HPI | Negara yang lazim | |---|---|---| | Paling sempit | Hanya pilihan hukum (rechtstoepassingsrecht) | Jerman, Belanda (tradisional) | | Lebih luas | Pilihan hukum dan kompetensi hakim (conflict of jurisdictions) | Inggris, Amerika Serikat | | Lebih luas lagi | Ditambah status orang asing (condition des étrangers) | Italia, Spanyol, negara Amerika Selatan | | Paling luas | Ditambah kewarganegaraan (nationalité) | Prancis |
Indonesia, mengikuti Gautama dan Bayu Seto, umumnya memakai paham yang cukup luas: HPI mencakup pilihan hukum, yurisdiksi, dan pengakuan putusan asing. Masalah kewarganegaraan dan status orang asing dipelajari bukan sebagai bagian inti, tetapi sebagai bahan pendahuluan karena sangat menentukan titik pertalian [3Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu]. Pendekatan ini juga yang dipakai Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, yang materinya meliputi subjek hukum, hukum keluarga, benda, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing [5Data atau dokumen resmiRUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara].
Tumpahan minyak Montara dan petani rumput laut Rote[6Putusan pengadilanSanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237]
- FaktaPada Agustus 2009 sumur minyak H1 di ladang Montara, perairan Australia di Laut Timor, mengalami semburan liar selama lebih dari sepuluh minggu. Daniel Aristabulus Sanda, petani rumput laut di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, mewakili ribuan petani menggugat operator sumur, perusahaan Australia PTTEP Australasia, di Pengadilan Federal Australia di Sydney.
- Masalah hukumPerkara ini memuat semua unsur asing: penggugat WNI, tergugat badan hukum Australia, perbuatan terjadi di wilayah Australia, kerugian terjadi di Indonesia. Pengadilan mana yang berwenang, dasar gugatan apa yang dipakai, dan apakah kerugian di Indonesia dapat dibuktikan berasal dari tumpahan di Australia?
- Putusan dan alasannyaHakim Yates menyatakan tergugat memiliki duty of care terhadap para petani, telah melanggarnya, dan minyak dari sumur H1 mencapai wilayah Rote dan Kupang sehingga menyebabkan matinya tanaman rumput laut. Penggugat dinyatakan berhak atas ganti rugi.
- PelajaranKorban WNI tidak selalu harus berperkara di Indonesia. Memilih forum tempat tergugat berkedudukan dan memiliki harta sering lebih efektif karena putusannya langsung dapat dieksekusi, sesuatu yang sulit bila putusan Indonesia harus dibawa ke luar negeri. Inilah gambaran nyata tiga pertanyaan HPI.
Kerangka menjawab soal kasus HPI
Karena tiga pertanyaan itu selalu muncul, kamu bisa memakainya sebagai kerangka jawaban ujian atau analisis kasus. Mulailah dengan mendaftar semua fakta yang berbau asing: kewarganegaraan dan tempat tinggal para pihak, letak benda, tempat perbuatan atau kerugian, tempat kontrak dibuat dan dilaksanakan, serta ada tidaknya klausul pilihan hukum atau pilihan forum. Daftar ini memperlihatkan titik pertalian yang akan kamu pakai di Bab 2.
Setelah itu, jawab secara berurutan. Pertama, apakah pengadilan yang ditanyakan berwenang, dan apakah ada klausul arbitrase yang justru menutup pintu pengadilan. Kedua, golongkan persoalannya (status personal, kontrak, perbuatan melawan hukum, benda), pilih kaidah penunjuk yang sesuai, lalu tentukan hukum yang berlaku. Ketiga, periksa apakah ada alasan untuk menyimpang: renvoi, ketertiban umum, atau penyelundupan hukum (Bab 3). Keempat, bila sudah ada putusan asing, nilai apakah putusan itu dapat diakui atau dieksekusi di Indonesia (Bab 6). Jawaban yang baik selalu menyebut dasar hukum di setiap langkah dan menjelaskan mengapa pilihan lain ditolak.
Kerangka ini juga mencegah kesalahan yang paling sering dilakukan mahasiswa: langsung menjawab pokok perkara dengan KUH Perdata tanpa bertanya apakah hukum Indonesia memang berlaku. Ingat temuan Kusumadara bahwa hakim pun sering jatuh ke kesalahan yang sama [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia].
Sebutkan tiga pertanyaan pokok dalam perkara HPI beserta contoh dasar hukumnya di Indonesia.
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
(1) Pilihan forum atau yurisdiksi: pengadilan mana berwenang, dasar antara lain Pasal 118 HIR dan Pasal 100 Rv. (2) Pilihan hukum: hukum negara mana yang berlaku, dasar antara lain Pasal 16, 17, dan 18 AB. (3) Pengakuan dan pelaksanaan putusan asing: dasar Pasal 436 Rv untuk putusan pengadilan dan Pasal 65 sampai 69 UU 30/1999 untuk putusan arbitrase internasional.
HPI bukan hukum internasional publik
Mahasiswa sering mengira HPI adalah cabang dari Hukum Internasional. Keduanya memang sama-sama berurusan dengan hal yang melintasi batas negara, tetapi wataknya sangat berbeda. Mochtar Kusumaatmadja membedakan hukum internasional publik, yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata, dari HPI yang mengatur hubungan perdata lintas batas [2Buku teksPengantar Hukum Internasional].
- Subjek utama negara dan organisasi internasional
- Sumber: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum (Pasal 38 Statuta ICJ)
- Satu sistem untuk seluruh dunia
- Sengketa di Mahkamah Internasional, arbitrase antarnegara
- Contoh: sengketa batas laut, kekebalan diplomatik
- Subjek utama orang perorangan dan badan hukum
- Sumber utama hukum nasional masing-masing negara
- Ada HPI Indonesia, HPI Jepang, HPI Belanda, dan seterusnya
- Sengketa di pengadilan nasional atau arbitrase komersial
- Contoh: perceraian WNI dan WNA, kontrak ekspor kopi
Meski berbeda, keduanya bersentuhan. Perjanjian internasional seperti Konvensi New York 1958 atau Konvensi Apostille 1961 adalah instrumen hukum internasional publik (dibuat antarnegara), tetapi isinya mengatur persoalan perdata. Begitu disahkan, konvensi itu menjadi bagian dari HPI Indonesia. Kekebalan negara asing dari gugatan perdata (state immunity) juga merupakan titik temu: aturannya berasal dari hukum internasional publik, tetapi diterapkan oleh hakim perdata.
Tebak dulu benar atau keliru, baru buka jawabannya.
Sejarah singkat HPI
HPI lahir dari kebutuhan praktis. Di Italia utara abad ke-12 dan ke-13, kota-kota dagang seperti Bologna, Modena, dan Padua punya peraturan sendiri yang disebut statuta. Pedagang Bologna yang berdagang di Modena memicu pertanyaan: statuta mana yang berlaku? Para glossator dan post-glossator, dengan tokoh utama Bartolus de Saxoferrato, mengembangkan teori statuta: ada statuta yang mengikuti orang ke mana pun ia pergi (statuta personalia), statuta yang terikat pada benda (statuta realia), dan statuta tentang perbuatan (statuta mixta). Pembagian tiga ini masih terasa sampai sekarang dalam Pasal 16, 17, dan 18 AB [1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, 3Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Pada abad ke-16, Bertrand d'Argentré di Prancis menekankan bahwa sebagian besar hukum bersifat teritorial, sedangkan Charles Dumoulin membuka jalan bagi gagasan bahwa para pihak dalam kontrak dapat menundukkan diri pada hukum tertentu, cikal bakal otonomi para pihak yang kamu pelajari di Bab 5. Pada abad ke-17, para sarjana Belanda seperti Ulrich Huber menekankan kedaulatan teritorial: hukum suatu negara hanya berlaku di wilayahnya, dan pemakaian hukum asing semata-mata karena sopan santun antarbangsa (comitas gentium). Gagasan comity ini kemudian sangat berpengaruh di Inggris dan Amerika Serikat; Joseph Story memakai istilah conflict of laws dalam bukunya tahun 1834. Abad ke-19 membawa dua tokoh besar. Friedrich Carl von Savigny mengajarkan bahwa setiap hubungan hukum punya "tempat kedudukan" (Sitz) yang wajar, dan hukum tempat itulah yang harus diberlakukan, apa pun forumnya. Pasquale Stanislao Mancini dari Italia memperjuangkan prinsip nasionalitas: status seseorang harus diatur oleh hukum bangsanya [3Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, 4Buku teksCheshire, North & Fawcett: Private International Law].
Abad ke-20 menghadirkan dua arus yang saling melengkapi. Arus pertama adalah unifikasi melalui perjanjian internasional, terutama oleh Konferensi Den Haag yang sejak 1893 menyusun konvensi tentang perkawinan, perceraian, anak, kontrak, dan acara perdata. Arus kedua adalah revolusi metodologi di Amerika Serikat, ketika sarjana seperti Brainerd Currie mengkritik kaidah penunjuk yang kaku dan mengusulkan analisis kepentingan negara (governmental interest analysis), serta lahirnya pendekatan hubungan paling bermakna (most significant relationship). Eropa menjawabnya dengan kaidah yang lebih luwes tetapi tetap tertulis, seperti Regulasi Rome I untuk kontrak dan Rome II untuk perbuatan melawan hukum [8Instrumen internasionalRegulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I), 9Instrumen internasionalRegulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II)]. Kedua arus ini akan kamu temui lagi di Bab 5.
- Abad 13 sampai 14Teori statuta di ItaliaBartolus membagi statuta personal, real, dan campuran.
- Abad 17Mazhab Belanda dan comitasUlrich Huber menekankan kedaulatan teritorial.
- 1847AB diberlakukan di Hindia BelandaPasal 16, 17, dan 18 AB menjadi kaidah HPI tertulis yang sampai kini dipakai di Indonesia.
- 1849Savigny menerbitkan jilid VIII SystemGagasan tempat kedudukan hubungan hukum menjadi dasar HPI modern.
- 1893Konferensi Den Haag pertamaCikal bakal Hague Conference on Private International Law (HCCH).
- 5 Agustus 1981Indonesia mengesahkan Konvensi New York 1958Melalui Keppres 34/1981.
- 4 Juni 2022Konvensi Apostille berlaku bagi IndonesiaKonvensi HCCH pertama yang diikuti Indonesia.
- 8 Desember 2025DPR membentuk Pansus RUU HPIRUU usulan pemerintah mulai dibahas.
- 11 Agustus 2026Indonesia menjadi anggota ke-94 HCCHIndonesia menerima Statuta HCCH.
Di Hindia Belanda, HPI berkembang bersama hukum antargolongan karena masyarakat kolonial terbagi dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera, masing-masing dengan hukum perdata sendiri. Kaidah tertulisnya dimuat dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indië (AB), Staatsblad 1847 Nomor 23. Setelah kemerdekaan, AB tetap berlaku berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945 [10PeraturanAlgemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia), 11Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a Century]. Indonesia pernah mencoba membuat rancangan kodifikasi HPI sejak era 1980-an, dan Gautama sendiri ikut menyusun rancangan yang menerima renvoi [12Jurnal ilmiahSome Aspects of Indonesian Private International Law]. Rancangan demi rancangan disusun ulang oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, termasuk naskah akademik tahun 2014, 2015, 2020, dan hasil penyelarasan 2023 [13Data atau dokumen resmiHasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional].
Apa sumbangan teori statuta Bartolus bagi HPI Indonesia saat ini?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Teori statuta membagi aturan menjadi statuta personal (mengikuti orang), statuta real (terikat pada benda), dan statuta campuran (mengatur perbuatan). Pembagian ini tercermin dalam AB: Pasal 16 untuk status personal, Pasal 17 untuk benda tidak bergerak (lex rei sitae), dan Pasal 18 untuk bentuk perbuatan hukum (locus regit actum).
Sumber HPI Indonesia
Karena Indonesia belum punya kodifikasi HPI, kaidahnya tersebar. Allagan dan Bayu Seto sama-sama mencatat bahwa kaidah pokok penentuan hukum yang berlaku masih bertumpu pada tiga pasal AB, sementara aturan lain tersebar di berbagai undang-undang sektoral [11Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a Century, 3Buku teksDasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu].
Pasal 16, 17, dan 18 AB
Tiga pasal ini adalah tulang punggung HPI Indonesia. Terjemahan Indonesia yang lazim dipakai berbunyi:
Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang mengenai status dan wewenang seseorang tetap berlaku bagi kaulanegara Belanda, apabila ia berada di luar negeri. ...
Terhadap barang-barang yang tidak bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada.
Bentuk tiap tindakan hukum akan diputus oleh pengadilan menurut perundang-undangan dari negeri atau tempat, di mana tindakan hukum itu dilakukan.
"Kaulanegara Belanda" kini dibaca sebagai warga negara Indonesia. Pasal 16 secara harfiah hanya bicara tentang WNI di luar negeri, tetapi doktrin dan praktik menerapkannya secara timbal balik: status dan kewenangan orang asing di Indonesia juga diatur oleh hukum nasionalnya. Dari sinilah Indonesia dikenal menganut prinsip nasionalitas untuk status personal [11Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a Century, 1Buku teksPengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia]. Pasal 17 melahirkan asas lex rei sitae (lex situs), dan Pasal 18 asas locus regit actum. Ayat kedua Pasal 18 tentang perbedaan golongan Eropa dan Bumiputera sudah tidak relevan.
Undang-undang sektoral
Setelah kemerdekaan, pembentuk undang-undang menambahkan kaidah HPI di berbagai tempat. Contoh terpenting:
| Peraturan | Ketentuan | Isi HPI |
|---|---|---|
| UU 1/1974 tentang Perkawinan | Pasal 56 sampai 62 | Perkawinan di luar negeri dan perkawinan campuran |
| UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan | Pasal 4, 6, 26, 41 | Kewarganegaraan ganda terbatas anak, akibat kawin dengan WNA |
| UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan | Pasal 37 dan 41 | Pencatatan perkawinan dan perceraian WNI di luar negeri |
| UU 5/1960 (UUPA) | Pasal 21 dan 26 | Larangan hak milik bagi orang asing |
| UU 11/2008 tentang ITE | Pasal 18 | Pilihan hukum dan pilihan forum transaksi elektronik internasional |
| UU 30/1999 tentang Arbitrase | Pasal 65 sampai 69 | Pengakuan putusan arbitrase internasional |
| Rv (S. 1847-52) | Pasal 100 dan 436 | Yurisdiksi atas orang asing, larangan eksekusi putusan hakim asing |
Perjanjian internasional
Indonesia terikat beberapa perjanjian yang langsung mengatur persoalan HPI: Konvensi New York 1958 tentang pengakuan putusan arbitrase asing, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 [14PeraturanKeputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards], dan Konvensi Apostille 1961, disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 [15PeraturanPeraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents]. Pada 11 Agustus 2026 Indonesia menyerahkan instrumen penerimaan Statuta HCCH dan menjadi anggota ke-94 organisasi itu [16Data atau dokumen resmiIndonesia becomes 94th Member of the HCCH]. Keanggotaan ini membuka jalan bagi Indonesia untuk ikut merundingkan dan mengaksesi konvensi lain, seperti Konvensi Pilihan Pengadilan 2005 atau Konvensi Putusan 2019, yang sampai kini belum diikuti Indonesia.
Yurisprudensi dan doktrin
Karena undang-undangnya sedikit, putusan pengadilan dan pendapat sarjana memegang peran besar. Ajaran renvoi, ketertiban umum, hak yang diperoleh, dan penyelundupan hukum tidak tertulis dalam undang-undang mana pun. Ajaran itu hidup lewat yurisprudensi (termasuk yurisprudensi era Hindia Belanda) dan buku-buku Gautama yang dikutip hakim. Masalahnya, penelitian Afifah Kusumadara menunjukkan hakim Indonesia sering mengabaikan unsur asing dan langsung memakai hukum Indonesia, padahal kaidah HPI menunjuk hukum asing [7Jurnal ilmiahPemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia].
Pilih satu tingkat untuk melihat penjelasannya. Makin ke atas, makin tinggi kedudukannya.
Apa yang akan diatur RUU HPI
Meski belum disahkan, kamu perlu tahu arah RUU HPI karena ia menunjukkan bagaimana pembentuk undang-undang menilai kekurangan hukum yang berlaku. Menurut Pansus, materi RUU meliputi subjek hukum perdata, hukum keluarga, benda dan hak kebendaan, pewarisan, perjanjian, perbuatan melanggar hukum, yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing [5Data atau dokumen resmiRUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara]. Dengan kata lain, RUU ini hendak menggantikan tiga pasal AB yang sangat umum dengan kaidah penunjuk yang rinci untuk setiap bidang, sekaligus mengisi kekosongan terbesar dalam hukum acara perdata internasional Indonesia: kapan pengadilan Indonesia berwenang, kapan ia harus menghormati pilihan pengadilan asing, dan kapan putusan pengadilan asing dapat diakui.
Kekosongan yang terakhir itu sangat terasa dalam praktik. Kusumadara mencatat bahwa rancangan HPI telah memuat ketentuan tentang yurisdiksi internasional pengadilan Indonesia maupun pengadilan asing, sehingga pengesahannya dapat menjawab masalah tidak dihormatinya pilihan pengadilan asing, dan ia mendorong agar Indonesia sekaligus mengaksesi Konvensi Pilihan Pengadilan HCCH 2005 [20Jurnal ilmiahJurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out]. Allagan juga mengusulkan agar rancangan memakai tempat kediaman sehari-hari (habitual residence) sebagai titik pertalian pelengkap kewarganegaraan, terutama bagi anak [11Jurnal ilmiahIndonesian Private International Law: The Development After More Than a Century]. Ketika nanti membaca undang-undangnya, bandingkan dengan pembahasan di mata kuliah ini untuk melihat pendapat mana yang diterima.
Apa saja sumber HPI Indonesia dan mengapa yurisprudensi serta doktrin berperan besar?
Jawab dalam kepala atau tulis di kertas. Setelah itu baru buka jawabannya.
Sumbernya: perjanjian internasional yang mengikat Indonesia (misalnya Konvensi New York dan Konvensi Apostille), undang-undang sektoral (UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, UU Arbitrase, UU ITE, UUPA, Rv), Pasal 16 sampai 18 AB, yurisprudensi, dan doktrin. Yurisprudensi dan doktrin berperan besar karena Indonesia belum punya kodifikasi HPI; ajaran seperti renvoi, ketertiban umum, dan penyelundupan hukum tidak tertulis dalam undang-undang.
Latihan
- HPI adalah hukum nasional yang menentukan hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang bila hubungan perdata mengandung unsur asing.
- Kata internasional menunjuk sifat hubungannya; sumbernya nasional. Gautama menempatkan HPI sebagai HATAH ekstern.
- Setiap perkara HPI memunculkan tiga pertanyaan: pilihan forum, pilihan hukum, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
- HPI berbeda dari hukum internasional publik dalam subjek, sumber, dan forum, tetapi keduanya bertemu dalam konvensi seperti Konvensi New York dan Apostille.
- Sejarah HPI bergerak dari teori statuta Bartolus, comitas Huber, tempat kedudukan Savigny, sampai prinsip nasionalitas Mancini; jejaknya tampak dalam Pasal 16 sampai 18 AB.
- Sumber HPI Indonesia: perjanjian internasional, UU sektoral, Pasal 16 sampai 18 AB, yurisprudensi, dan doktrin.
- Per November 2026 RUU HPI masih dibahas Pansus DPR; Indonesia menjadi anggota HCCH sejak 11 Agustus 2026.
Kartu hafalan bab ini
Balik setiap kartu setelah kamu mencoba menjawab dalam kepala. Kartu yang kamu nilai “ingat” akan muncul lagi setelah jeda yang makin panjang, jadi yang sudah melekat tidak menghabiskan waktumu.
Sumber bab ini
Setiap angka di dalam kurung siku merujuk ke daftar ini. Peraturan dan putusan adalah sumber primer; buku teks dan jurnal dipakai untuk doktrin, penjelasan, dan perdebatan akademik.
- 1Sudargo Gautama (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Binacipta, Bandung.Definisi, ruang lingkup, titik pertalian, kualifikasi, renvoi, ketertiban umum, penyelundupan hukum.
- 2Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes (2003). Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung (cetakan kesatu).Pembedaan hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
- 3Bayu Seto Hardjowahono (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu. Citra Aditya Bakti, Bandung (edisi kelima).Proses penyelesaian perkara HPI, titik taut, kualifikasi, renvoi, dan asas-asas HPI.
- 4Paul Torremans (ed.) dan James J. Fawcett (consultant ed.) (2017). Cheshire, North & Fawcett: Private International Law. Oxford University Press, Oxford (edisi kelima belas).Kualifikasi, renvoi, public policy, kontrak, tort, dan pengakuan putusan dalam tradisi common law.
- 5Dewan Perwakilan Rakyat RI (2026). RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara. Berita Parlementaria, 8 September 2026.Materi RUU HPI dan proses pembahasan Pansus 2026.
- 6Federal Court of Australia (2021). Sanda v PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (No 7) [2021] FCA 237. Federal Court of Australia, 19 Maret 2021.Gugatan petani rumput laut Rote atas tumpahan minyak Montara.
- 7Afifah Kusumadara (2022). Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia. Arena Hukum 15(3).Hakim sering mengabaikan unsur asing dan tidak menerapkan ius curia novit terhadap hukum asing.
- 8Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2008). Regulation (EC) No 593/2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I). Official Journal of the European Union L 177.Pasal 3, 4, dan 9: pilihan hukum, prestasi karakteristik, kaidah memaksa.
- 9Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa (2007). Regulation (EC) No 864/2007 on the law applicable to non-contractual obligations (Rome II). Official Journal of the European Union L 199.Pasal 4, 7, dan 14: hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum.
- 10Pemerintah Hindia Belanda (1847). Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indië (Peraturan Umum mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia). Staatsblad 1847 Nomor 23; dokumen langka JDIH Kabupaten Magelang.Pasal 16, 17, dan 18: status personal, lex rei sitae, locus regit actum.
- 11Tiurma M. P. Allagan (2017). Indonesian Private International Law: The Development After More Than a Century. Indonesian Journal of International Law 14(3): 381-416.Perkembangan Pasal 16, 17, 18 AB dan saran untuk RUU HPI, termasuk habitual residence.
- 12Sudargo Gautama (1990). Some Aspects of Indonesian Private International Law. Malaya Law Review 32: 417.Penerimaan renvoi di Indonesia, surat edaran 1922, dan putusan PN Jakarta Selatan 1987.
- 13Badan Pembinaan Hukum Nasional (2023). Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional. Kementerian Hukum dan HAM RI.Riwayat dan urgensi penyusunan RUU HPI.
- 14Republik Indonesia (1981). Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 40.Pengesahan Konvensi New York 1958 disertai pernyataan timbal balik dan komersial.
- 15Republik Indonesia (2021). Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 3.Pengesahan Konvensi Apostille 1961.
- 16Hague Conference on Private International Law (2026). Indonesia becomes 94th Member of the HCCH. HCCH News, 11 Agustus 2026.Indonesia menerima Statuta HCCH.
- 17Kementerian Hukum RI (2025). Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Berita Kementerian Hukum, 10 September 2025.Surat Presiden RUU HPI telah disampaikan ke DPR.
- 18Bagus Ahmad Rizaldi (ANTARA) (2026). Pansus DPR setuju untuk mulai bahas RUU Hukum Perdata Internasional. ANTARA News, 11 Maret 2026.Kesepakatan jadwal pembicaraan tingkat I RUU HPI.
- 19Putri Dinda Permata Sari (Akurat.co) (2026). DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional. Akurat.co, 8 Oktober 2026.Rapat paripurna menyetujui perpanjangan pembahasan RUU HPI.
- 20Afifah Kusumadara (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties choice of court agreements: an unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law.Pengadilan Indonesia sering tidak menghormati pilihan pengadilan asing.